Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Mentawai. Desa adalah Desa dalam wilayah Daerah. Dusun adalah bagian dari wilayah Desa. 4 5. 6. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau Badan usaha. 7. Setiap orang adalah orang perseorangan atau kelompok orang. Badan hukum selanjutnya disebut Badan adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah. Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sampah yang Mengandung B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3. Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah Sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 8. 9. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan Daerah yang memiliki lokasi TPA dengan jarak tertentu yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan Sampah. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 yang selanjutnya disingkat TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang Mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaatan, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada Orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.