Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Kepulauan Mentawai. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, 5. 7. 8. 9. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Diskriminasi adalah perlakuan yang membeda-bedakan seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasan, kondisi fisik dan/atau mental. Intimidasi adalah setiap tindakan, ucapan atau perilaku verbal lainnya yang dimaksudkan untuk membahayakan atau mengancam keselamatan, kemerdekaan, ketenteraman atau pelanggaran hak lainnya, baik secara fisik atau mental. Eksploitasi adalah tindakan untuk memperalat, memanfaatkan, atau memeras dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. Perdagangan orang adalah tindakan melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri atau suami istri dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat kedua. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Anak jalanan adalah anak yang kehidupannya tidak teratur dengan menghabiskan sebagian besar waktunya di luar rumah untuk mencari nafkah di jalanan atau di tempat umum. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada perempuan dan anak yang berada dalam situasi darurat, yang terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual yang diperdagangkan, menjadi korban narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya, korban penculikan, penjualan perdagangan (trafficking), kekerasan fisik atau mental, penyandang cacat atau korban penelantaran. Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran. Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Forum Puspa adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterakan perempuan dan Anak. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan kemampuan dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana, berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.