DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
349

Ringkasan

Maksud disusunnya Perda ini adalah menjadi acuan setiap kebijakan atau Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah. Keuangan Daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, c. penerimaan daerah, d. pengeluaran daerah, e. kekayaan daerah dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan/atau f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah kabupaten dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

Isi peraturan

Teks349PDFHirarki

Memuat teks peraturan…