LP2B yang ditetapkan dalam RTRWK tersebar di seluruh kecamatan seluas 940,14 Ha, dengan rincian: . Kecamatan Pagai Selatan seluas 183,12 Ha, . Kecamatan Sikakap seluas 241,30 Ha, . Kecamatan Pagai Utara seluas 50,69 Ha, . Kecamatan Sipora Selatan seluas 319,74 Ha, . Kecamatan Sipora Utara seluas 100,2 Ha, Kecamatan Siberut Tengah seluas 26,03 Ha, dan . Kecamatan Siberut Utara seluas 19,05 Ha. LCP2B yang ditetapkan dalam RTRWK tersebar di seluruh kecamatan seluas 545,28 Ha, antara lain : . Kecamatan Pagai Selatan seluas 18,33 Ha, . Kecamatan Sikakap seluas 35,19 Ha, Kecamatan Pagai Utara seluas 127,34 Ha, . Kecamatan Sipora Selatan seluas 122,50 Ha, Kecamatan Sipora Utara seluas 58,95 Ha, Kecamatan Siberut Barat Daya seluas 55,09 Ha, . Kecamatan Siberut Selatan seluas 5,43 Ha: . Kecamatan Siberut Tengah seluas 36,52, Kecamatan Siberut Utara seluas 44,63 Ha, dan j- Kecamatan Siberut Barat seluas 41,30 Ha. Sebaran LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LCP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. LCP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan sebagai LP2B apabila terjadi alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum dan/atau bencana alam. Evaluasi luas LP2B dan LCP2B dilakukan paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme, dan penetapan luasan sebaran LP2B dan LCP2B diatur dengan Peraturan Bupati. a. b. d. e. £ Ph MO LO