Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan ourusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Kepulauan Mentawai.3. Perangkat Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupuaten Kepulauan Mentawai. 4. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pertanian dan ketahanan pangan. 5. Kecamatan adalah Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat. 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan daerah. 7. Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan cadangan pangan yang dimulai dari pengaggaran cadangan pangan sampai_terlaksananya penyaluran cadangan pangan. 8. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun | 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Cadangan Pangan adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Cadangan Pangan Pokok Tertentu adalah cadangan pangan pokok tertentu yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Cadangan Pangan Lokal adalah cadangan pangan lokal yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perencanaan Cadangan Pangan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka menetapkan dan/atau mengetahui jumlah dan jenis cadangan pangan daerah. Pengadaan Cadangan Pangan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyediakan pangan pokok tertentu dan pangan lokal. Pengelolaan Cadangan Pangan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengelola pangan yang akan disalurkan kepada masyarakat. Penyaluran Cadangan Pangan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyalurkan pangan yang ada sampai diterima oleh masyarakat yang mengalami kerawanan pangan.
22.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan berakvitas dengan baik.
23.Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang selanjutnya disebut Dewan Ketahanan Pangan adalah Dewan Ketahan Pangan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
24.Dewan Ketahanan Pangan Provinsi adalah Dewan Ketahan Pangan Provinsi Sumatera Barat.
25.Dewan Ketahanan Pangan Pemerintah adalah Dewan Ketahan Pangan Pemerintah Republik Indonesia.