Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.lampiran I memuat laporan realisasi anggaran (LRA) yang terdiri atas:
1.ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
4.rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemeritahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.lampiran II memuat laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.lampiran III memuat laporan operasional;
d.lampiran IV memuat laporan perubahan ekuitas;
e.lampiran V memuat neraca;
f.lampiran VI memuat laporan arus kas;
g.lampiran VII memuat catatan atas laporan keuangan;
h.lampiran VIII memuat daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.lampiran IX memuat daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.lampiran X memuat daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.lampiran XI memuat daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.lampiran XII memuat daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.lampiran XIII memuat daftar rekapitulasi aset tetap;
n.lampiran XIV memuat daftar rekapitulasi aset tetap konstruksi dalam pengerjaan;
o.lampiran XV memuat daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.lampiran XVI memuat daftar dana cadangan daerah;
q.lampiran XVII memuat daftar kewajiban jangka pendek;
r.lampiran XVIII memuat daftar kewajiban jangka panjang;
s.lampiran XIX memuat daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir Tahun dan dianggarkan kembali dalam Tahun anggaran berikutnya;
t.lampiran XX memuat ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah yang terdiri atas:
1.ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan
2.ikhtisar laporan keuangan (laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.