Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Akademisi, representasi Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat, tokoh masyarakat di Desa, pengusaha/investor, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2025 NOMOR 4 I. 1 Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Daerah (RPJMD) merupakan dokumen strategis yang disusun sebagai pedoman dan manifestasi visi misi kepala daerah dalam jangka 5 (lima) tahun. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 juga sebagai fondasi pembangunan jangka panjang daerah pada periodisasi pertama pembangunan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, selain itu RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi jembatan pembangunan menuju Kepulauan Mentawai Maju Berkelanjutan dan Bermartabat serta menuju Indonesia Emas 2045. I. 2 Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 memperhatikan dan menyelaraskan secara substansi pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025- 2029 dan RPJMN Tahun 2025-2029 sesuai dengan kewenangannya disusun sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa di samping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. Dokumen ini disusun berdasarkan refleksi pencapaian pembangunan kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dengan gambaran nyata bahwa masih tingginya tingkat kemiskinan daerah, I. 3 Prevalensi Stunting yang masih tinggi, ketergantungan pada sektor primer masih tinggi yang rendah akan nilai tambah, ekonomi masyarakat masih tradisional dan belum sepenuhnya produktif dan inovatif, kualitas sumber daya manusia yang masih terbatas. Begitu juga dengan kemantapan infrastruktur sebagai daya tarik investasi yang masih rendah seperti kemantapan jalan, konektivitas lalu lintas (air, darat dan udara), ketersediaan air bersih yang memadai, listrik dengan daya yang stabil dan akses internet yang menjangkau seluruh wilayah Mentawai menjadi tantangan dalam membawa kesejahteraan masyarakat Kepulauan Mentawai 5 (lima) tahun ke depan. Disamping itu, potensi Kepulauan Mentawai dari sumber daya alam yang memukau menjadi berlian bernilai tinggi jika dikembangkan dengan cara dan strategi yang tepat dan terukur. Sektor Pariwisata menjadi sangat potensial untuk membawa perubahan nyata pada ekonomi masyarakat dengan penguatan budaya dan kearifan lokal sebagai fondasi kekuatan sosial dan mengeratkan solidaritas sehingga permasalahan dan peluang besar tersebut mampu dijawab dengan perencanaan pembangunan yang komprehensif serta terintegrasi antar sektor. Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, I. 4 pendekatan politis, pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, pendekatan holistik-tematik, pendekatan integratif dan pendekatan spasial. Tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 telah dimulai sejak tahun 2024 yaitu dengan penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 dan berlanjut pada tahun 2025 hingga pada penetapan RPJMD. Tahapan penyusunan RPJMD Tahun 2025- 2029 antara lain:
a.Pembentukan SK Tim Penyusun RPJMD Tahun 2025-2029.
b.Orientasi mengenai RPJMD.
c.Penyusunan Agenda Tim Penyusun RPJMD.
d.Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD.
e.Penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
2.Rancangan Awal RPJMD, antara lain:
a.Forum konsultasi publik dalam rangka membahas Rancangan Awal RPJMD bersama dengan para pemangku kepentingan (ayat (1) Pasal 48 Permendagri 86 Tahun 2017).
b.Pembahasan dan Kesepakatan rancangan Awal RPJMD oleh pemerintah daerah dan DPRD. Rancangan Awal RPJMD disampaikan ke DPRD paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik (ayat (3) dan (5) Pasal 49 Permendagri 86 Tahun 2017). I. 5
c.Konsultasi Rancangan Awal RPJMD oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Bappeda Provinsi Sumatera Barat. Konsultasi dilaksanakan paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dilantik (ayat (1) Pasal 52 Permendagri 86 Tahun 2017).
3.Rancangan RPJMD, antara lain:
a.Penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD berdasarkan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD hasil konsultasi dengan Gubernur Sumatera Barat melalui Bappeda Provinsi Sumatera Barat (ayat (2) Pasal 61 Permendagri 86 Tahun 2017).
b.Pengajuan persetujuan rancangan RPJMD kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Pasal 63 Permendagri 86 Tahun 2017).
c.Pelaksanaan Musrenbang RPJMD (Pasal 64 Permendagri 86 Tahun 2017).
4.Rancangan Akhir RPJMD, antara lain:
a.Penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD (ayat (1) Pasal 66 Permendagri 86 Tahun 2017).
b.Penyampaian rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah kepada Sekretaris Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi hukum untuk I. 6 melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD (ayat (1) Pasal 67 Permendagri 86 Tahun 2017).
c.Pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025- 2029 (Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022).
d.Reviu Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2025- 2029 (Permendagri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah).
e.Kepala BAPPEDA menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada Kepala Daerah (Pasal 68 Permendagri 86 Tahun 2017).
f.Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD (Pasal 69 Permendagri 86 Tahun 2017). I. 7
5.Penetapan RPJMD, antara lain:
a.Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 disempurnakan berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025- 2029.
b.Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik (ayat (2) Pasal 70 Permendagri 86 Tahun 2017).
c.Peraturan daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 ditetapkan setelah penetapan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029. Gambar 1.1 Tahapan Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 Persiapan Penyusunan Pembentukan SK Tim Penyusun RPJMD Tahun 2025-2029 Onentasi mengenai RPJMD Penyusunan Agenda Tim Penyusun RPJMD penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Rancangan RPJMD Penyempurnaan rancangan awal RPJMD menjadi rancangan RPJMD berdasarkan saran penyempurnaan rancangan awal RPJMD hasil konsultasi dengan Gubemur Sumatera Barat Rancangan Akhir RPJMD # Harmonisasi Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 oleh Kemenkumham Perwakilan Sumatera Barat. s Reviu Ranperda RPJMD Tahun 2025- 2029 oleh APIP. » Penyampaian dan Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 aleh DPRD. e Evaluasi Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 Oleh Gubernur Sumatera Barat. Rancangan Awal e Disusun sejak Kepala Daerah dilantik e Forum Konsultasi Pubtik. « Pembahasan dan Kesepakatan rancangan Awal RPJMD oleh pemerintah daerah dan DPRD. e Konsultasi Rancangan Awal RPJMD oleh Gubernur Sumatera Barat. Musrenbang RPJMD « Penajaman, klarifikasi terhadap tujuan, sasaran. strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah. « Dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Kepala Daerah. dan kesepakatan 2025-2029 Penetapan RPJMD « Ranperda tentang RPJMD Tahun disempurnakan berdasarkan Evaluasi Oleh Gubernur Sumatera Barat. » Penetapan Perda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. penyelarasan,RPJMD I. 8 RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan jangka menengah daerah juga memperhatikan daya dukung lingkungan sebagai bentuk pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Lanskap perencanaan pembangunan daerah memerlukan analisis yang kuat dalam memperhitungkan kemampuan daya dukung dan daya tampung wilayah sehingga mampu membawa pembangunan yang berkelanjutan melalui sebuah kajian lingkungan hidup yang sistematis dan terukur. RPJMD Tahun 2025–2029 juga memiliki nilai strategis dalam memedomani prinsip pembangunan berkelanjutan untuk menyelaraskan visi misi kepala daerah dan berkontribusi dalam percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s) di tingkat daerah serta menjadi panduan yang mengarahkan pengelolaan keuangan daerah melalui kebijakan money follow program priority, yang memfokuskan belanja daerah pada program strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 bahwa penyusunan KLHS dalam RPJMD tidak hanya mengkaji dampak sebuah kegiatan, melainkan mengupayakan agar Kebijakan Rencana dan Program (KRP) yang akan disusun dapat menjamin keberlanjutan pembangunan sehingga memastikan prospek pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. I. 9 Kebijakan umum pembangunan berkelanjutan menjadi kerangka kerja atau pedoman yang diadopsi oleh pemerintah, organisasi, atau komunitas untuk mencapai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan hukum tata kelola yang saling terkait. Pilar sosial menekankan inklusivitas, kesetaraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat, memastikan bahwa inisiatif pembangunan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Pilar ekonomi berfokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan daya tarik investasi, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan. Pilar lingkungan hidup menyoroti pentingnya konservasi, pengelolaan sumber daya alam, adaptasi perubahan iklim, dan perencanaan penggunaan lahan berkelanjutan untuk melindungi ekosistem dan memitigasi risiko lingkungan. Pilar tata kelola hukum menggarisbawahi pentingnya lembaga yang transparan dan akuntabel, supremasi hukum, dan struktur tata kelola yang efektif yang menjunjung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pertimbangan eksplisit keempat pilar pembangunan sebagai kebijakan umum pembangunan berkelanjutan menjadi hal penting menyusun RPJMD 2025-2029 sebagai perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan dalam 5 (lima) tahun ke depan. Dengan menyelaraskan strategi pembangunan dengan keempat pilar I. 10 pembangunan berkelanjutan, daerah dapat membuka jalan menuju masa depan yang berketahanan, inklusif, dan sejahtera yang bermanfaat bagi generasi sekarang dan masa depan. RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 sebagai bentuk pembagian peran untuk pencapaian visi misi kepala daerah 5 (lima) tahun ke depan dan dijabarkan tiap tahun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen RKPD akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA PPAS untuk menyusun rancangan APBD setiap tahunnya, serta menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). Begitu juga, RPJMD ini dijadikan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 1.2 Dasar hukum penyusunan Dasar hukum penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara I. 11 Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3964);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5582) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); I. 12
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran I. 13 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
12.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
13.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 I. 14 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); I. 15
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
21.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 220);
22.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 225).
23.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4). I. 16 Selain dengan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas, beberapa peraturan dan dokumen strategis yang menjadi bagian penting dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025- 2029 antara lain:
a.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029.
b.Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025- 2029.
c.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2025- 2029. 1.3 Hubungan antara dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan satu kesatuan dari perencanaan pembangunan nasional. Hubungan antara RPJMD Tahun 2025-2029 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut:
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. RPJMD adalah penjabaran dari RPJPD yang lebih luas, dengan RPJMD memiliki periode waktu 5 tahunan, sedangkan RPJPD memiliki periode 20 tahunan. RPJMD harus selaras dan mengacu pada RPJPD yang telah ditetapkan. RPJPD menetapkan visi, misi, I. 17 dan arah pembangunan jangka panjang daerah. RPJMD kemudian menjabarkan visi, misi, dan arah tersebut ke dalam program-program pembangunan yang lebih operasional dan spesifik untuk periode 5 tahun. Secara substansi RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan tahapan pertama dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025–2045. Artinya, setiap target, strategi, dan program pembangunan dalam RPJMD ini dirancang untuk mendukung dan menjadi fondasi awal bagi pencapaian visi jangka panjang yang termuat dalam RPJPD. RPJMD yang merupakan penerjemahan Visi Misi dan Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati dalam menentukan arah pembangunan secara lebih operasional dan konkret, namun harus tetap dan dalam koridor untuk mencapai visi, arah kebijakan, dan tahapan sasaran pembangunan jangka panjang daerah.
2.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa menyatakan bahwa perencanaan pembangunan Daerah adalah bagian integral dari perencanaan pembangunan Nasional. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera I. 18 Barat. RPJM Nasional 2025-2029 dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu pedoman dasar dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, penyelarasan visi, misi, arah (tujuan) pembangunan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan serta indikator utama pembangunan menjadi hal mendasar untuk menjaga keselarasan dan sinergitas dokumen perencanaan nasional dan daerah untuk 20 (dua puluh) tahun mendatang.
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. RPJMD Tahun 2025-2029 memiliki hubungan hierarki dan sinkronisasi dengan RPJMN Tahun 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. RPJMD merupakan turunan dari RPJMN yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah, serta RPJMD provinsi yang menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD daerah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 juga menegaskan bahwa :
a.RPJMD Tahun 2025-2029 yang merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun adalah rencana pembangunan yang menjabarkan dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan I. 19 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
b.RPJMN Tahun 2025-2029 merupakan dasar hukum penyusunan RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran Pembangunan Nasional yang termuat di dalam RPJMN.
c.RPJMN wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan non pemerintah. Secara substansi penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 yang memuat arah pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah mengacu pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045 serta Visi RPJMN Tahun 2025–2029 sebagai arah pembangunan Nasional yang kemudian dijabarkan dalam Asta Cita sehingga setiap program prioritas daerah mencerminkan kontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap target nasional, dalam bentuk indikator kinerja daerah yang mendukung indikator makro baik secara regional (Provinsi Sumatera Barat) dan Nasional.
4.Sustainable Development Goals (SDG’s) RPJMD Tahun 2025-2029 disusun memperhatikan prinsip berkelanjutan dalam upaya mencapai 17 tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut, maka SDG’s harus diintegrasikan terhadap setiap arah pembangunan kabupaten/kota, provinsi, I. 20 dan nasional. Penyusunan rencana pembangunan harus menerapkan pengarusutamaan TPB sebagai upaya yang dilakukan untuk membentuk ide, gagasan, dan nilai yang diterima luas oleh masyarakat. Kemajuan pada satu dimensi pembangunan memerlukan keterlibatan aktif dari dimensi pembangunan lainnya. Pelaksanaannya harus mampu memberi manfaat kepada semua orang, khususnya kelompok rentan dan disabilitas. Prinsip ini dikenal dengan istilah "no one left behind" atau “tidak ada seorang pun yang tertinggal”.
5.RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015-2035 RPJMD Tahun 2025-2029 memperhatikan dan mempertimbangkan tujuan dan kebijakan penataan ruang wilayah, struktur ruang, rencana pola ruang serta arahan pemanfaatan ruang, sesuai dengan RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015-2035. Penataan ruang Kabupaten Kepulauan Mentawai bertujuan untuk meningkatkan perekonomian melalui pengembangan potensi sumber daya alam berkelanjutan yang berbasis ekonomi kerakyatan, kearifan lokal serta ramah lingkungan dengan dukungan infrastruktur yang terintegrasi dan berbasis mitigasi bencana. Untuk mewujudkan I. 21 tujuan pembangunan penataan ruang, maka beberapa kebijakan yang diambil antara lain:
a.Penetapan pusat–pusat kegiatan untuk mendukung pelayanan sosial ekonomi dalam pengembangan wilayah.
b.Peningkatan aksesibilitas dalam rangka menunjang pengembangan wilayah dan pengembangan jalur mitigasi bencana di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
c.Peningkatan pelayanan prasarana energi listrik, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana lingkungan, untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lokasi permukiman baru.
d.Pemantapan fungsi kawasan lindung yang terletak dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, terutama berkenaan dengan hutan lindung, resapan air, dan kawasan pesisir (sempadan pantai, kawasan hutan bakau, daerah perlindungan laut).
e.Pengelolaan kawasan rawan bencana alam.
f.Pemanfaatan kawasan pelestarian alam (taman nasional, suaka alam, taman wisata alam laut) sebagai kawasan yang ikut mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
g.Peningkatan fungsi kawasan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. I. 22
6.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2025-2029 harus diintegrasikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan KLHS, sebagai bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup melalui isu-isu strategis, sasaran dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
7.Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Renstra merupakan penjabaran lebih detail dari visi, misi, tujuan, dan strategi yang telah ditetapkan dalam RPJMD untuk setiap Perangkat Daerah. Penyusunan Renstra yang selaras dengan RPJMD memastikan adanya sinkronisasi dan koordinasi antar Perangkat Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Hal ini mencegah terjadinya tumpang tindih program dan kegiatan, kolaborasi antar sektor dan spasial, serta memastikan semua upaya pembangunan terarah pada pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan. Selain itu, Renstra juga menjadi I. 23 pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan, serta dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta evaluasi kinerja.
8.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) RPJMD dan RKPD memiliki hubungan yang erat. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun yang berisi visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan pembangunan daerah. RKPD, di sisi lain, adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD, berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. RKPD menjadi operasionalisasi dari rencana jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD. Program dan kegiatan dalam RKPD harus mengacu pada prioritas dan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD. RPJMD menjadi acuan penyusunan RKPD, maka penyusunan RKPD harus memperhatikan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMD. RKPD juga harus selaras dengan kebijakan strategis yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Hubungan RPJMD dan RKPD menciptakan sinergi dan kesinambungan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. RPJMD memberikan arah jangka menengah, sementara RKPD menjabarkan langkah-langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut dalam jangka pendek. I. 24 Gambar 1.2 Proses Penyusunan dan Keterkaitan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan Dokumen Perencanaan Lainnya 1.4 Maksud dan Tujuan 1.4.1 Maksud Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dimaksudkan:
1.Memberikan arah bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah dalam merumuskan dan menyusun perencanaan pembangunan daerah kurun waktu Tahun 2025- 2029.
2.Menjadi dasar dan pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, 2027, 2028, 2029, 2030. RPJPN RTRWN Mempedamani Mempedomani II — RPJMN : 5 3 # RKP « 8 S IIIS IE2 : Mempegomant || | — | : RPJPD Ha 2 RTRW PROP : II PROP : esmnpodomari || RPJMD Mempagomani | H PROP f RKPD el ix 5 PROP s| 3 F3 . #1 :$ El :2 $|:z RPJPD Memososaan 1-2 RTRW KAB Tama KAB :3 RPJMD : KAB DOKUMEN LAINNYA: RKPD IAI " KLHS KAB » SDG'S . Mempecnaukan « DOKUMEN LAINNYA RENSTRA Mermpedoman! RENJA-OPD NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT KABUPATENKEPULAUANMENTAWAI END I. 25 1.4.2 Tujuan Adapun tujuan dari penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 antara lain:
1.Terwujudnya kesinambungan pelaksanaan pembangunan, sinergitas dan sinkronisasi pembangunan antar wilayah dan antar sektor serta terciptanya efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya.
2.Mewujudkan perencanaan pembangunan yang selaras, sinergi dan konsisten baik antar perencanaan perangkat daerah maupun perencanaan pembangunan di tingkat Provinsi dan nasional.
3.Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2025-2029. 1.5 Sistematika Penulisan RPJMD Tahun 2025-2029 disusun dengan sistematika sebagai berikut: 1.1 Latar Belakang 1.2 Dasar Hukum Penyusunan 1.3 Hubungan antara dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya I. 26 1.4 Maksud dan Tujuan 1.5 Sistematika Penulisan BAB II GAMBARAN UMUM DAERAH BAB ini berisi gambaran umum kondisi Kabupaten Kepulauan Mentawai meliputi gambaran dari aspek geografi, demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing, sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, serta menjadi pijakan perumusan target pembangunan dalam lima tahun ke depan. Bab ini juga menguraikan gambaran pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya dan kerangka pendanaan untuk pembangunan lima tahun ke depan serta permasalahan pembangunan daerah terkait dengan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta isu strategis daerah yang prioritas untuk diselesaikan selama lima tahun ke depan, berdasarkan hasil analisis data. Bab ini terdiri atas: 2.1 Gambaran Umum Kondisi Daerah 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi. 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat. 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah. 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum. 2.2 Gambaran Keuangan Daerah. 2.2.1 Realisasi APBD Tahun 2020-2024. 2.2.2 Proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025-2029. I. 27 2.3 Permasalahan dan Isu Strategis. 2.3.1 Permasalahan pembangunan daerah. 2.3.2 Isu strategis daerah. 3.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran. 3.1.1 Visi dan Misi. 3.1.2 Tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. 3.2 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah. 3.2.1 Strategi dan arah kebijakan daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. 3.2.2 Program-program prioritas daerah dalam pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. I. 28 BAB IV PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BAB ini memuat program Perangkat Daerah per urusan yang mendukung dalam pencapaian visi dan misi serta menjadi pedoman dalam penyusunan program yang dirumuskan dalam Renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, target, pagu indikatif dan perangkat daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan, serta juga Bab ini menjelaskan tentang penetapan indikator kinerja utama (IKU) daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai indikator kinerja daerah. Bab ini terdiri atas: 4.1 Program Perangkat Daerah. 4.1.1 Daftar program Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dalam mencapai kinerja pembangunan daerah. 4.1.2 Indikator program, target dan pagu indikatif program Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4.2.1 Target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Utama (IKU). 4.2.2 Target penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2025-2029 melalui indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (IKD). I. 29 BAB V PENUTUP BAB ini memuat diantaranya pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah, manajemen risiko perencanaan pembangunan Daerah, tata kelola satu data Indonesia tingkat kabupaten, serta kolaborasi multipihak dalam perencanaan pembangunan daeraht, sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah yang telah direncanakan. LAMPIRAN I METADATA INDIKATOR PEMBANGUNAN DAERAH Memuat informasi terstruktur yang menjelaskan secara rinci mengenai setiap indikator yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2025-2029 Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Daerah dan Indikator Kinerja Program. LAMPIRAN II MANAJEMEN RISIKO PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Memuat substansi sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan berbagai risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. 1II. Ibukotanya terletak di Tua Pejat dengan jumlah penduduk (2024) sebesar 97.837 jiwa. Secara administrasi pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Mentawai terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang terdiri atas 10 kecamatan, 43 desa dan 358 dusun. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki luas wilayah sekitar 6.011,35 km 2 dan garis pantai sepanjang 1.402,68 km. Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri dari 4 (empat) pulau besar antara lain Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan serta terdiri atas 103 pulau kecil lainnya. Berdasarkan luas wilayah setiap kecamatan, Kecamatan Siberut Barat menjadi kecamatan terluas yaitu 1.163,64 km 2 atau sebesar 19,29 persen dari luas wilayah Kepulauan Mentawai dan Kecamatan Siberut Barat Daya dengan luas wilayah terbesar kedua yaitu 1.013,83 km 2 atau sebesar 16,80 persen dari luas wilayah Kepulauan Mentawai sedangkan kecamatan dengan luas 2II. wilayah terkecil adalah Kecamatan Sipora Utara yaitu dengan luas 272,40 km 2 atau sebesar 4,51 persen dari luas wilayah Kepulauan Mentawai dan Kecamatan Sikakap dengan luas wilayah terkecil kedua yaitu seluas 312,60 km 2 atau sebesar 5,18 persen dari luas wilayah Kepulauan Mentawai. Gambar 2.1 Peta Administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai MLM DA MN INGINNUAKENGYN Pen Lns00 mata IA 6 RA Ta 3II. Secara geografis Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak pada posisi 0 0 55’00’’–3 0 21’00’’ Lintang Selatan dan 98 0 35’00’’-100 0 32’00’’ Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai secara geografis berbatasan dengan: - sebelah Utara adalah Selat Siberut. - sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia. - sebelah Timur berbatasan dengan Selat Mentawai. - sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia. Adapun keadaan geografis dan administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai setiap kecamatannya disajikan dalam bentuk tabel berikut. Tabel 2.1 Keadaan Geografis dan Administratif Kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 No Kecamatan Ibukota Luas Wilayah (km2) Lintang Selatan Bujur Timur 1 Pagai Selatan Bulasat 851,28 2049’04”-3021’00” 100007’01”-100032’00” 2 Sikakap Taikako 312,60 2037’12”-3055’04” 100000’00”-100016’12” 3 Pagai Utara Saumanganya 371,25 2030’00”-2051’36” 99057’00”-100009’36” 4 Sipora Selatan Sioban 348,33 2006’00”-2024’36” 99036’00”-99052’12” 5 Sipora Utara Sido Makmur 272,40 1057’00”-2018’00” 98030’00”-99042’00” 6 Siberut Selatan Muara Siberut 328,00 1019’48”-1042’00” 98048’00”-99018’00” 7 Siberut Barat Daya Pasakiat Taileleu 1.013,83 1027’36”-1057’00” 98045’00”-99019’48” 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 589,75 1015’00”-1033’00” 98054’00”-99012’00” 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 782,68 0054’00”-1027’00” 98040’48”-99006’00” 10 Siberut Barat Simalegi 1.163,64 0055’00”-1034’12” 98035’00”-98059’24” Sumber: Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 Luas Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan terbesar kedua yaitu sekitar 14,20% dari total wilayah Provinsi Sumatera Barat setelah Kabupaten Pesisir Selatan dengan luas 6,045,65 ribu km² atau sekitar 14,35%. Seluruh wilayah administrasi 4II. pemerintahan terkecil di Sumatera Barat disebut nagari kecuali untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki wilayah administrasi terendah berupa desa. Tabel 2.2 Luas Wilayah, Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Nagari, dan Desa Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat No Kabupaten/Kota Luas Wlayah (km2) Jumlah Kecamatan Kelurahan Nagari Desa
1.Kab. Kep. Mentawai 5.983,222 10 - - 43
2.Kab. Pesisir Selatan 6.045,649 15 - 182 -
3.Kab. Solok 3.590,404 14 - 74 -
4.Kab. Sijunjung 3.150,580 8 - 61 1
5.Kab. Tanah Datar 1.377,186 14 - 75 -
6.Kab. Padang Pariaman 1.342,266 17 - 103 -
7.Kab. Agam 2.226,270 16 - 92 -
8.Kab. Lima Puluh Kota 3.273,405 13 - 79 -
9.Kab. Pasaman 3.902,444 12 - 62 -
10.Kab. Solok Selatan 3.282,144 7 - 39 -
11.Kab. Dharmasraya 2.920,925 11 - 52 -
12.Kab. Pasaman Barat 3.852,993 11 - 90 -
13.Kota Padang 694,337 11 104 - -
14.Kota Solok 58,720 2 13 - -
15.Kota Sawahlunto 231,945 4 10 - 27
16.Kota Padang Panjang 23,560 2 16 - -
17.Kota Bukittinggi 24,173 3 24 - -
18.Kota Payakumbuh 74,552 5 47 - -
19.Kota Pariaman 64,767 4 16 - 55 Jumlah 42.119,542 179 230 909 126 Sumber: Badan Pusat Statistik, Sumatera Barat Dalam Angka 2025 Jumlah dusun terbanyak terdapat pada Kecamatan Pagai Selatan dengan jumlah 52 dusun lalu diikuti Kecamatan Sipora Selatan dengan jumlah 48 dusun sedangkan untuk Kecamatan Siberut Utara menjadi kecamatan dengan jumlah paling sedikit yaitu dengan jumlah 26 dusun. Wilayah kecamatan dengan jumlah pulau terbanyak berada pada Kecamatan Pagai Selatan dengan jumlah 34 pulau dan Kecamatan 5II. Siberut Barat Daya sebanyak 22 pulau, secara keseluruhan Kepulauan Mentawai memiliki 103 pulau. Tabel 2.3 Jumlah Desa dan Dusun Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 No Kecamatan Ibukota Jumlah Desa Jumlah Dusun Jumlah Pulau Daerah (desa) Pesisir/ Tepi Laut 1 Pagai Selatan Bulasat 4 52 34 4 2 Sikakap Taikako 3 44 9 3 3 Pagai Utara Saumanganya 3 30 9 3 4 Sipora Selatan Sioban 7 48 3 6 5 Sipora Utara Sido Makmur 6 29 15 3 6 Siberut Selatan Muara Siberut 5 36 1 2 7 Siberut Barat Daya Pasakiat Taileleu 3 31 22 3 8 Siberut Tengah Saibi Samukop 3 33 5 3 9 Siberut Utara Muara Sikabaluan 6 26 4 3 10 Siberut Barat Simalegi 3 29 1 3 Jumlah 43 358 103 33 Sumber: Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 Sebagai daerah kepulauan, Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaian besar wilayah desanya merupakan daerah pesisir pantai yaitu sebanyak 33 desa atau sebesar 76,75 persen. Kecamatan Sipora Selatan menjadi kecamatan dengan desa diwilayah pesisir terbanyak yaitu dengan jumlah 6 desa dan Kecamatan Pagai Selatan dengan 4 desa di wilayah pesisir. Luasan wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dibagi kedalam 5 kawasan penggunaan lahan, antara lain hutan lindung, kawasan suaka dan pelestarian alam, hutan produksi tetap, hutan produksi dapat dikonversi dan areal penggunaan lainnya. 6II. Tabel 2.4 Luasan Penggunaan Lahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Uraian Hutan Lindung Suaka dan Pelestarian Alam Hutan Produksi Tetap Hutan Produksi Dapat Dikonversi Areal Penggunaan Lainnya Total Penggunaan Lahan (ha) 7.217,28 183.378,9 250.971,2 50.727 108.840,62 601.135 Sumber: BPS Kepulauan Mentawai Luasan penggunaan lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai didominasi oleh kawasan hutan dengan persentase sekitar 81,89 persen dan areal penggunaan lainnya sekitar 18,11 persen. Untuk luasan hutan produksi tetap menjadi kawasan hutan dengan persentase sebesar 41,75 persen atau seluas 250.971,2 ha dan kawasan suaka dan pelestarian alam sebesar 30,51 persen atau seluas 183.378,9 ha, kawasan hutan lindung sebesar 7.217,28 ha atau sekitar 1,20 persen dari luas wilayah. Gambar 2.2 Persentase Penggunaan Lahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumber: Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 30.51 8.44 m Hutan Lindung @ Suaka dan Pelestarian Alam B Hutan Produksi Tetap 8 Hutan Produksi Dapat Dikonversi m Areal Penggunaan Lainnya 1.20 18.11 41.75 7II. Untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 50.727 ha atau sekitar 8,44 persen dari total luas wilayah dan memiliki potensi yang besar untuk dikelola oleh masyarakat dan pemerintah. Areal penggunaan lainnya sebagai areal penopang kehidupan masyarakat sebesar 108.840,62 ha atau sekitar 18,11 persen dari luas wilayah Kepulauan Mentawai. Peruntukan dan Penggunaan kawasan hutan oleh pihak swasta maupun pemerintah yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai antara lain KSA/KPA yang ditunjuk seluas ± 183.397 Ha termasuk Kawasan Taman Nasional Siberut (TNS) di Pulau Siberut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor K.304/Menhut-II/2011 tanggal 9 Juni 2011 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 96.904 ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas 147.213 Ha, peruntukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 9.906 Ha di Provinsi Sumatera Barat, Hutan Produksi (HP) yang ada di Pulau Siberut dikelola dalam bentuk IUPHHK-HA oleh PT. Salaki Summa Sejahtera seluas ± 48.420 Ha sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 794/ MENLHK/ SEKJEN/ HPL.0/9/2021 tanggal 17 September 2021, persetujuan Usaha Pemanfaatan Hutan atas Areal Hutan Produksi Periode 2024-2033 kepada PT. Minas Pagai Lumber melalui surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.7989/MenLHK-PHL/ PUPH/ HPL.1/ 8/ 2023 seluas 78.000 Ha. 8II. Tabel 2.5 Luas Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan menurut Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Tahun 2024 No Kabupaten/ Kota Hutan Lindung (Ha) Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Ha) Hutan Produksi Terbatas (Ha) Hutan Produksi Tetap (Ha) Hutan Produksi yang dapat konversi (Ha) Jumlah Luas Hutan dan Perairan 1. Kab. Kep. Mentawai 7.212,95 183.378,9 - 250.971,2 50.727 491.992,17 2. Kab. Pesisir Selatan 22.435,37 283.209,35 45.255,70 3.953,16 31.135,88 385.989,46
3.Kab. Solok 117.417,24 47.388,32 10.980,59 4.477,36 9.873,36 190.136,87 4. Kab. Sijunjung 77.268,61 41.514,22 28.107,41 19.077,37 4.468,79 170.436,40 5. Kab. Tanah Datar 18.421,98 20.061,04 - 7.304,05 32,95 45.820,02 6. Kab. Padang Pariaman 13.344,55 15.219,90 - - - 28.564,45
7.Kab. Agam 20.000,30 28.869,41 7.321,31 2.493,89 8.767,05 67.451,96 8. Kab. Lima Puluh Kota 116.394,79 20.140,14 20.359,92 3.904,19 11.164,21 171.963,25 9. Kab. Pasaman 196.386,70 32.821,55 29.717,05 - 4.888,77 263.814,07 10. Kab. Solok Selatan 82.691,41 65.939,34 53.456,60 12.780,63 13.181,74 228.049,72 11. Kab. Dharmasraya 10.125,75 4.906,05 28.069,77 26.767,87 14.956,27 84.825,71 12. Kab. Pasaman Barat 73.387,71 268,30 3.595,18 18.051,57 5.110,46 100.413,22
13.Kota Padang 12.599,39 25.423,88 245,33 - - 38.268,60
14.Kota Solok 298,96 883,06 - - - 1.182,02 15. Kota Sawahlunto 116,77 - 37,21 4.362,46 4.215,37 8.731,81 16. Kota Padang Panjang 241,98 3,42 - - - 245,40 17. Kota Bukittinggi - - - - - - 18. Kota Payakumbuh 270,70 - - - - 270,70 19. Kota Pariaman - - 5,70 - - - 5,70 Jumlah 768.615,16 769.923,31 227.146,07 353.994,82 158.482,17 2.278.161,53 Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, 2024 Luasan kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 491.992,17 ha atau sebesar 21,59% dari total kawasan hutan di Provinsi Sumatera Barat. Luasan kawasan ini menjadikan Kawasan hutan Kepulauan Mentawai menjadi kawasan hutan terbesar di Provinsi Sumatera Barat, tentunya ini akan memberikan kontribusi pada menjaga dan meningkatkan fungsi ekologis seperti pengurangan gas 9II. karbon, penghasil oksigen, pengaturan siklus air dan beberapa fungsi sosial ekonomi lainnya. Gambar 2.3 Peta Fungsi Kawasan Hutan Kehidupan masyarakat di Kepulauan Mentawai bertopang pada sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan dengan kontribusi PDRB sekitar 48,04 persen (BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2025). hal ini menunjukkan begitu besarnya PETA KAWASAN HUTAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT Ka Ha NG a NX 2 Lx... : AN, 0m A I IDIHIEOHIL LEGENDA ” SKALA1:1.800,000 PETA INSET Ma Maa LA Peran - - kemangbindmbnaimnknti Ka 0 10 20 “0 80 809— tawon REA AUN Y 7Care Puma 7 SUMBER DATA 1.Pata Batas Adminstrasi RTRW Kab Mentawai Tahun 2019 2.Pata Rupa Bumi Indonesia Skate 1. 80 000 BIG Ri 2018-2019 | . 3 Data Kawasan Hulan dari RTRW Mentawai Tahun 2019 : KOORDINAT SISTEM DIBUAT OLEM : Ig KOORDINAT MSTEM: OCB WAS 1984 TIM AHLI POKJA KLHS RPIMD Papar Pan ran an peta OATUM WAS 14 " yuan | UNIT DERAJAT MENIT DETIK TAHUN 2025 - 2029 3 aa ANA WENTANA - Ha RN Pe 39 IN « Ampas NN K Xx NX N N AN 10II. peran sektor primer dalam keberlangsungan hidup masyarakat di Kepulauan Mentawai serta menjadi bagian penyumbang atau berkontribusi pada total produksi barang dan jasa secara agregat di Provinsi Sumatera Barat. Tabel 2.6 Perkembangan PDRB ADHB dan Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 (juta rupiah) No Kabupaten/ Kota 2020 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHB (%) PDRB ADHB (%) PDRB ADHB (%) PDRB ADHB (%) PDRB ADHB (%) 1 Kab. Kep. Mentawai 4.647,10 1,92 4.843,91 1,91 5.445,70 1,91 5.915,00 1,89 6.245,80 1,88 2 Kab. Pesisir Selatan 14.095,98 5,82 14.926,57 5,89 16.606,49 5,83 18.025,68 5,77 19.182,15 5,77 3 Kab. Solok 13.581,97 5,61 14.178,06 5,59 15.781,14 5,54 17.316,41 5,54 18.391,99 5,54 4 Kab. Sijunjung 9.136,56 3,77 9.567,67 3,77 10.668,55 3,74 11.676,77 3,74 12.488,94 3,76 5 Kab. Tanah datar 13.023,11 5,38 13.590,94 5,36 15.059,26 5,28 16.459,56 5,27 17.496,03 5,27 6 Kab. Padang Pariaman 17.934,81 7,41 18.455,09 7,28 22.193,35 7,78 25.070,85 8,03 26.808,95 8,07 7 Kab. Agam 20.376,57 8,42 21.440,41 8,45 23.924,34 8,39 26.162,66 8,38 27.975,68 8,42 8 Kab. Lima Puluh Kota 15.541,50 6,42 16.182,39 6,38 17.900,61 6,28 19.604,20 6,28 20.850,62 6,28 9 Kab. Pasaman 8.969,72 3,70 9.432,45 3,72 10.390,58 3,64 11.360,36 3,64 12.165,24 3,66 10 Kab. Solok Selatan 5.530,55 2,28 5.777,98 2,28 6.430,74 2,26 7.044,41 2,26 7.587,87 2,28 11 Kab. Dharmasraya 10.243,27 4,23 10.757,47 4,24 12.233,47 4,29 13.345,77 4,27 14.327,63 4,31 12 Kab. Pasaman Barat 15.253,00 6,30 15.933,88 6,28 17.875,83 6,27 19.544,80 6,26 21.115,66 6,36 13 Kota Padang 62.181,01 25,68 65.178,86 25,70 72.978,95 25,60 79.704,67 25,52 84.182,56 25,34 14 Kota Solok 4.041,64 1,67 4.251,89 1,68 4.793,15 1,68 5.262,10 1,68 5.561,16 1,67 15 Kota Sawahlunto 3.656,59 1,51 3.851,69 1,52 4.389,76 1,54 4.825,30 1,54 5.058,00 1,52 16 Kota Padang Panjang 3.473,23 1,43 3.651,12 1,44 4.086,55 1,43 4.474,08 1,43 4.756,96 1,43 17 Kota Bukittinggi 8.627,53 3,56 9.026,56 3,56 10.194,02 3,58 11.131,58 3,56 11.747,42 3,54 18 Kota Payakumbuh 6.827,09 2,82 7.302,51 2,88 8.250,30 2,89 8.982,35 2,88 9.421,00 2,84 19 Kota Pariaman 4.994,09 2,06 5.258,66 2,07 5.881,85 2,06 6.435,12 2,06 6.801,89 2,05 Provinsi Sumatera Barat 242.135,34 253.608,12 285.084,63 312.341,67 332.165,55 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Tabel 2.6 menunjukkan kontribusi PDRB atas dasar harga berlaku dalam kurun waktu 5 tahun berada pada kisaran 1,88-1,92 persen. Kontribusi ini dapat dikategorikan masih relatif sedikit jika dibandingkan kontribusi kabupaten/kota lainnya telah di atas 5 persen dan bahkan Kota Padang dengan kontribusi terbesar yaitu 25,84 persen 11II. di tahun 2024. Rendahnya capaian ini tentunya di samping kapasitas ruang/kawasan untuk dikelola yang relatif sedikit (APL sekitar 108.840,62 ha) di sisi lain jumlah penduduk yang relatif masih sedikit dan struktur ekonomi masyarakat Mentawai masih bertumpu pada sektor primer yang belum memberikan dampak pada aktivitas sosial ekonomi masyarakat secara signifikan. Tabel 2.7 Kontribusi Sektor Primer Kabupaten Kepulauan Mentawai Terhadap PDRB Sektor Primer Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 (juta rupiah) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai 2.260,83 2.366,96 2.614,90 2.865,75 3.000,49 Provinsi Sumatera Barat 54.009,58 54.886,37 60.509,71 65.800,58 71.161,99 Persentase (%) 4,19 4,31 4,32 4,36 4,22 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Tabel 2.7 menunjukkan kontribusi sektor primer (pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan) belum memberikan kontribusi signifikan pada total PDRB sektor primer di Provinsi Sumatera Barat dalam kurun waktu 2020-2024 yaitu hanya sebesar 4,19-4,36 persen atau dengan rata-rata kontribusi sebesar 4,28 persen. Hal ini menunjukkan belum optimalnya produktivitas komoditi sektor primer di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sebagai salah satu tujuan destinasi pariwisata khususnya wisata bahari seperti selancar (surfing), snorkling dan wisata pantai, kontribusi sektor pariwisata yang dilihat dari aktivitas Transportasi, Pergudangan, Akomodasi dan Makan Minum juga belum memberikan kontribusi pada sektor yang sama di Provinsi Sumatera Barat. 12II. Tabel 2.8 Kontribusi Sektor Pariwisata/Jasa Kabupaten Kepulauan Mentawai Terhadap PDRB Sektor Pariwisata/Jasa Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 (juta rupiah) Pariwisata dan Jasa 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai 433,21 401,31 469,81 468,58 502,04 Provinsi Sumatera Barat 28.254,07 29.251,24 34.923,07 39.637,83 41.578,19 Persentase (%) 1,53 1,37 1,35 1,18 1,21 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Tabel 2.8 menunjukkan kontribusi sektor pariwisata/jasa di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih sangat kecil yaitu pada kisaran 1,2-1,53 persen atau dengan rata-rata kontribusi sebesar 1,33 persen dari total PDRB sektor pariwisata di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini mengindikasikan pengembangan sektor jasa belum optimal dalam menarik kunjungan wisatawan khususnya wisatawan nusantara yang meningkatkan occupancy dan lama tinggal (length of stay) di Kepulauan Mentawai selain branding yang tetap dipromosikan juga hal yang perlu diperhatikan adalah hospitality dan pengembangan destinasi melalui 6 A komponen pengembangan pariwisata yang terdiri dari attraction, amenities, accessibility, accommodation, activity, dan ancillary. Kontribusi sektor konstruksi Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap total PDRB sektor konstruksi di Provinsi Sumatera Barat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir belum menunjukkan pengaruh yang signifikan yaitu pada kisaran 2,49-2,66 persen atau dengan rata- rata sebesar 2,60 persen. 13II. Tabel 2.9 Kontribusi Sektor Konstruksi Kabupaten Kepulauan Mentawai Terhadap PDRB Sektor Konstruksi Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 (juta rupiah) Konstruksi 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai 613,16 661,81 764,04 837,87 879,81 Provinsi Sumatera Barat 24.584,73 25.775,65 28.702,17 31.758,36 33.562,98 Persentase (%) 2,49 2,57 2,66 2,64 2,62 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Hal ini menunjukkan belum masifnya pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi masyarakat. Begitu juga dengan aktivitas investasi yang ada di Kepulauan Mentawai belum menunjukkan kontribusi yang besar dalam akumulasi investasi secara keseluruhan di Provinsi Sumatera Barat. Aktivitas investasi ini dikategorikan sebagai komponen pembentukan modal tetap bruto dalam PDRB berdasarkan pengeluaran. Tabel 2.10 Kontribusi PMTB Kabupaten Kepulauan Mentawai PMTB PDRB Berdasarkan Pengeluaran Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 (juta rupiah) Pembentukan Modal Tetap Bruto 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai 1.394,20 1.462,99 1.601,98 1.797,93 1.873,46 Provinsi Sumatera Barat 72.587.050,51 76.010.282,24 83.802.012,69 92.519.704,43 97.828.078,42 Persentase (%) 0,00192 0,00192 0,00191 0,00194 0,00192 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Berdasarkan Tabel 2.10 menunjukkan kontribusi Pembentukan Modal Tetap Bruto Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap PMTB Provinsi Sumatera Barat selama kurun waktu 5 tahun masih sangat kecil yaitu pada angka 0,00192 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa akumulasi aset tetap di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai bentuk investasi modal tidak mengalami peningkatan yang berarti atau 14II. tidak begitu berkembang secara time series jika dibandingkan dengan akumulasi Pembentukan Modal Tetap Bruto di Provinsi Sumatera Barat. Tabel 2.11 Indeks Kualitas Lahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indeks Kualitas Lahan 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai NA 93,21 93,21 94,55 94,45 Provinsi Sumatera Barat 66,31 66,24 64,01 68,98 66,36 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Lahan yang berkualitas menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan lahan untuk mendukung kehidupan dan kegiatan manusia. Indeks kualitas lahan akan membantu dalam perencanaan penggunaan lahan yang efektif dan efisien. Begitu juga pengelolaan lahan yang tepat dan terukur akan menjadikan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kualitas lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu tahun 2020-2024 dikategorikan sangat baik dalam menopang kehidupan masyarakat. Data Indeks Kualitas Lahan menunjukkan angka 93,21 tahun 2021 dan tahun 2024 nilai IKL meningkat menjadi 94,45. Hal ini menunjukkan kemampuan tanah/ lahan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat masih sangat baik, ini juga didukung dengan wilayah Kepulauan Mentawai yang masih terjaga kelestarian alamnya dan belum adanya pembangunan/ investasi terutama pembangunan fisik yang menggunakan kawasan dalam luasan yang besar. 15II. Tabel 2.12 Indeks Kualitas Udara Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indeks Kualitas Udara 2020 2021 2022 2023 2024 Kab. Kep. Mentawai 94,5 95,26 92,68 95,43 93,24 Provinsi Sumatera Barat 90,39 90,22 90,65 90,53 92,27 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Hal ini menunjukkan bahwa udara di Kabupaten Kepulauan Mentawai aman dari zat berbahaya/racun yang dapat mengganggu pernapasan/paru-paru dan lingkungan. Begitu juga di Provinsi Sumatera Barat nilai Indeks Kualitas Udara sangat baik yaitu pada angka lebih dari 90. Jumlah kawasan hutan sekitar 82 persen dari total wilayah Kepulauan Mentawai, serta masih rendahnya aktivitas pengembangan/ eksploitasi lahan/kawasan memberikan dampak positif pada kelestarian dan kualitas lingkungan (lahan, udara), ini tentunya menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas udara di Mentawai dan wilayah sekitar khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Perkembangan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 81,93 pada tahun 2020 meningkat menjadi 81,01 pada tahun 2024. Disisi lain, IKLH Provinsi Sumatera Barat menunjukkan tren penurunan yaitu dari 79,33 pada tahun 2020 turun menjadi 74,76 pada tahun 2024. Aktivitas sosial ekonomi tentu sangat mempengaruhi kualitas lingkungan di setiap daerah, terutama dengan pembangunan dan investasi fisik yang membutuhkan penanganan kawasan/lahan. 16II. Gambar 2.4 Perkembangan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat Luas kawasan yang mayoritas adalah kawasan hutan dengan persentase 82 persen tentunya sebagai indikator bahwa wilayah Kepulauan Mentawai relatif masih aman dari deforestasi yang akan berdampak pada penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan/kawasan. Begitu juga respons terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga melalui forum pimpinan di tingkat kabupaten permasalahan pencemaran dan kasus lingkungan dapat ditangani dengan baik, meskipun di sisi lain terdapat pemanfaatan hutan di wilayah Kepulauan Mentawai yang menjadi salah satu faktor penting dalam melihat dan mengukur kualitas lingkungan hidup di Kepulauan Mentawai. 83.08 83.17 81.93 82.24 81.01 79.33 75.85 74.98 74.76 3.58 2020 2021 2022 2023 2024 —O- Kab. Kepulauan Mentawai “Om Prop. Sumatera Barat 17II. B. Potensi Sumber Daya Alam Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan luas 601.135 ha terdiri atas kawasan hutan lindung seluas 492.294,38 ha sekitar 81,90 persen dari luas wilayah, sedangkan 108.840,62 ha atau sekitar 18,10 persen adalah kawasan Area Penggunaan Lain (APL), memiliki potensi pengembangan wilayah Kepulauan Mentawai yang dapat dikembangkan melalui pengembangan kawasan budi daya yang telah ditetapkan antara lain.
a.Kawasan peruntukan hutan produksi. Kawasan peruntukan hutan produksi terdiri atas kawasan hutan produksi tetap yang merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun cara tebang habis. Kawasan ini terdapat di seluruh kecamatan, dengan luasan 246.011,41 hektar. Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi merupakan kawasan hutan yang dapat dicadangkan atau diperuntukkan bagi kegiatan- kegiatan di luar sektor kehutanan seperti perkebunan, pertanian, permukiman, industri. Kawasan ini terdapat di Kecamatan Sipora Utara, Kecamatan Siberut Barat, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kecamatan Siberut Tengah, Kecamatan Siberut Utara, Kecamatan Siberut Selatan dengan luasan kurang lebih 54.856,28 hektar.
b.Kawasan peruntukan pertanian. Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan dengan komoditas padi sawah dan komoditas tanaman pangan lainnya dengan total luas adalah 24.934,03 18II. ha. Kawasan peruntukan pertanian hortikultura dengan komoditas sayuran dan buah-buahan dengan total luas adalah 3.740,17 ha. Kawasan peruntukan perkebunan dengan luas lahan adalah 90.818 ha dengan komoditas perkebunan skala kecil atau perkebunan rakyat khas Mentawai yaitu coklat, karet, cengkih, pala, kelapa, nilam, manau. Kawasan perkebunan rakyat tidak merusak alam dan lingkungan sekitar hutan. Kawasan peruntukan peternakan terdapat di seluruh wilayah daerah dengan memanfaatkan areal pertanian dan perkebunan.
c.Kawasan peruntukan perikanan. Kawasan peruntukan perikanan terdiri atas kawasan peruntukan perikanan tangkap di seluruh perairan wilayah daerah dengan pusat perikanan tangkap di Kecamatan Siberut Utara, Tuapejat, Kecamatan Pagai Utara dan Kecamatan Sikakap. Kawasan peruntukan budi daya perikanan terdiri dari budi daya perikanan laut meliputi: Muara Sigep, Malancan, Sirilogui, Saibi Samukop, Saliguma, Malilimok, Katurei (Pulau Siberut), Teraet, Teluk Beriulou, Teluk Pukarajat, Tuapejat (Pulau Sipora), Sikakap dan Betumonga (Pulau Pagai Utara), Pulau Tanopo, Makalo dan Sinaka (Pulau Pagai Selatan). budi daya perikanan darat meliputi: Bosua, Saureinu, Nemnemleleu, (Sipora Selatan), Malancan, Sirilogui, Bojakan, Sotboyak, Muara Sikabaluan, Monganpoula (Siberut Utara), Muara Siberut, Salappak, Maileppet, Muntei, Madobag, Matotonan (Siberut Selatan), Saibi Samukop, Cimpungan (Siberut Tengah), Saumanganya, Betumonga, Silabu (Pagai Utara), Matobe, Taikako (Sikakap), Desa Malakopa dan Desa Bulasat 19II. (Pagai Selatan). Kawasan perikanan terpadu adalah Sikakap dan Muara Siberut (Siberut Selatan). Kawasan pengolahan hasil perikanan memiliki prasarana pendukung, meliputi bagian wilayah Tuapejat di Kecamatan Sipora Utara dan bagian wilayah Muara Siberut di Kecamatan Siberut Selatan, Muara Sikabaluan di Kecamatan Siberut Utara, Sikakap. Prasarana pendukung kawasan pengolahan hasil perikanan terdiri atas rencana pengembangan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) di Tuapejat dan Sikakap, rencana pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Tuapejat, Sikakap, Muara Siberut dan Muara Sikabaluan, dan rencana pengembangan Balai Benih Ikan (BBI) di Sikakap.
d.Kawasan peruntukan industri. Kawasan peruntukan industri terdiri atas kawasan peruntukan industri sedang dan kawasan peruntukan industri rumah tangga yang dapat dikembangkan di setiap kecamatan dengan memperhatikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
e.Kawasan peruntukan pertambangan. Kawasan peruntukan pertambangan diperuntukkan untuk wilayah pertambangan terdapat di Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan yang memiliki potensi bahan tambang jenis bebatuan (galian C).
f.Kawasan peruntukan pariwisata. Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas kawasan peruntukan pariwisata budaya dan sejarah terdapat di Pulau Siberut yang meliputi 20II. kawasan Madobag dan Matotonan (Kecamatan Siberut Selatan), Simalegi dan Simatalu (Kecamatan Siberut Barat), Bojakan (Kecamatan Siberut Utara), Sagulubbek (Kecamatan Siberut Barat Daya), benteng peninggalan Jepang di Sioban (Kecamatan Sipora Selatan). Kawasan peruntukan pariwisata alam terdapat di pulau Siberut yang meliputi kawasan Sigapokna, Simalegi dan Simatalu (Kecamatan Siberut Barat), Bojakan (Kecamatan Siberut Utara), Sibudda Oinan (Kecamatan Siberut Tengah), Matotonan dan Madobag (Kecamatan Siberut Selatan), Katurei dan Sagulubbek (Kecamatan Siberut Barat Daya). Kawasan peruntukan pariwisata bahari terdapat di Silabu (Kecamatan Pagai Utara), Sikakap, Malakopa dan Sinakak (Kecamatan Pagai Selatan), Katiet, Bosua, Gobi dan Pulau Siruamata (Kecamatan Sipora Selatan), Mapaddegat, Teluk Pukarajat, Taraet dan Matuptuman (Kecamatan Sipora Utara), Teluk Katurei dan Taileleu (Kecamatan Siberut Barat Daya), Saibi Samukop dan Saliguma (Kecamatan Siberut Tengah), Sirilogui (Kecamatan Siberut Utara), dan Pulau-pulau kecil lainnya. Kawasan peruntukan ekonomi khusus pariwisata terdapat di Mapaddegat seluas 300 ha, Katiet, Gobi dan Bosua 100 ha, Teluk Katurei 300 ha, Taraet 50 ha, Matutuman Buggei Siata 50 ha. Kawasan peruntukan konservasi budaya terdapat di Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan dan Sakudei Kecamatan Siberut Barat Daya, Simatalu Kecamatan Siberut Barat. Potensi pengembangan wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai dikelompokkan berdasarkan potensi komoditas/ sumber daya 21II. alam dan karakteristik wilayahnya. Beberapa Kawasan pengembangan wilayah, antara lain:
a.Kawasan pertanian, perkebunan/ mandiri pangan Masyarakat Mentawai dengan mayoritas sumber ekonominya berasal dari sektor primer yaitu pertanian dan perkebunan memiliki berbagai komoditas unggulan sebagai sumber mata pencarian utama antara lain pisang, keladi, sagu, cengkih, pala, kelapa. Komoditas unggulan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Produk Unggulan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain itu, hilirisasi komoditas unggulan sangat potensial dilakukan dalam memberikan nilai tambah di setiap produk komoditas unggulan sektor pertanian/ perkebunan. kawasan pengembangan pertanian tanaman pisang pada Desa Monganpoula, Desa Bulasat, Pengembangan Sagu di Desa Muntei, Desa Madobag. Kawasan pengembangan holtikultura pada Desa Goisoionan, Desa Bukit Pamewa, Desa Sikakap, Desa Matobe. Kawasan pertanian sawah pada Desa Saureinu, Desa Nemnemleleu, Desa Matobe, Desa Saumanganya, Desa Sotboyak. Pembangunan 22II. ekonomi pedesaan dengan konsep agribisnis juga dapat dikembangkan dalam pembangunan desa seperti pada kawasan perkebunan cengkih di Desa Sirilogui, kawasan perkebunan kelapa di Taraet Desa Betumonga dan Desa Sagulubbeg. Melalui pengembangan pertanian berbasis kawasan tentunya akan memberikan kemudahan dalam hal integrasi dalam hal keterkaitan input dan output (backward dan forward linkage), efektifitas dan efisiensi skala ekonomi tentunya dalam jangka Panjang akan memberi dampak pada pengembangan ekonomi masyarakat, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan serta membentuk kemandirian desa dan masyarakat.
b.Kawasan perikanan/kelautan Pembangunan sektor perikanan, kelautan diharapkan dapat dipercepat dengan pendekatan dan sistem manajemen kawasan cepat tumbuh. Kemudahan atau peluang yang biasanya ada perlu dikembangkan di daerah-daerah pedesaan, seperti prasarana, sistem pelayanan umum, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi di sentra-sentra produksi, yang didukung sarana prasarana, energi, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi, transportasi, pelayanan publik, akses permodalan dan sumber daya manusia yang memadai. Pengembangan kawasan budi daya perikanan laut sangat potensial dikembangkan di kawasan perikanan di Desa Sikakap, Desa Sinaka, Desa Matobe, Desa Sikabaluan, Desa Tuapejat, Desa Muara Siberut. 23II. Selain itu, juga dengan pengembangan kawasan budi daya kepiting bakau, lobster dan udang di kawasan Desa Katurei, Desa Sikakap, Desa Pasakiat Taileleu. Produksi ikan yang melimpah juga potensial untuk pengembangan industri pengolahan ikan asin, ikan asap dan pengalengan ikan di kawasan Desa Sikabaluan Dusun Bose, Desa Sigapokna. Begitu juga dengan potensi pengembangan kawasan budi daya perikanan darat sangat memungkinkan dikembangan pada kawasan di Desa Saureinu, Desa Sido Makmur, Desa Sikakap.
c.Kawasan Pengembangan Pariwisata Sektor pariwisata menjadi sektor yang potensial dikembangkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, sebagai daerah kepulauan tentunya panorama alam dan lautnya sangat memukau dan potensial untuk dikembangkan. Sektor pariwisata menjadi unggulan antara lain wisata bahari, wisata alam dan wisata budaya. Wisata bahari yang menjadi sangat potensial dikembangkan di Kepulauan Mentawai hampir pada seluruh kawasan pesisir, Namun beberapa lokasi yang menjadi prioritas pengembangan seperti Desa Bosua pada kawasan Katiet, Desa Nemnemleleu, Desa Beriulou. 24II. Arah pengembangan produk dan pariwisata bahari selain surfing, snorkling, diving juga dikembangkan wisata ekowisata, budaya, kano dan pengembangan kuliner serta akomodasi yang ramah lingkungan, memadai dengan kualitas standar internasional. Zona Wilayah Aktivitas Pariwisata Bahari Desa Katurei - Pemandangan alam Siberut - Atraksi lingkungan dan budaya, - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan diving, surfing dan snorkling - Wisata pulau-pulau kecil Desa Taileleu - Pemandangan alam Siberut - Atraksi lingkungan dan budaya, - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan diving, surfing dan snorkling - Wisata pulau-pulau kecil Desa Bosua/ Katiet - Surfing - Diving, snorkling - Sewa peralatan dan perlengkapan diving, surfing dan snorkling Wisata Alam dan Wisata Budaya menjadi bagian yang saling melengkapi yang ada di Kepulauan Mentawai. Potensi pengembangannya ada di beberapa titik di wilayah Pulau Siberut Hi 1 1d AL M3 MU inai | Sh RE (S3 UN aa ega Ih. ara 1 1 (mg | ' 2 (rm | 1 17 25II. seperti di Desa Matotonan, Desa Madobag, Desa Muntei, dikarenakan kelestarian alam dan budaya masyarakat yang masih terjaga dan tetap eksis hingga saat ini. Zona Wilayah Aktivitas pariwisata Desa Matotonan - Pemandangan alam pedalaman Siberut - Atraksi lingkungan dan budaya, - Manfaat Lansekap, misalnya jalur tracking ke Taman Nasional; - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan camping; - Pendidikan dan ketrampilan membuat tato dan turuk Mentawai Desa Madobag - Pemandangan alam pedalaman Siberut - Atraksi lingkungan dan budaya, - Manfaat Lanskap, misalnya jalur tracking ke Taman Nasional; - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan camping; - Pendidikan dan keterampilan membuat tato dan turuk Mentawai. Desa Muntei - Pemandangan alam pedalaman Siberut - atraksi lingkungan dan budaya, - Manfaat Lansekap, misalnya jalur tracking ke Taman Nasional; - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan camping; - Pendidikan dan ketrampilan membuat tato dan turuk Mentawai. Desa Maileppet - Pemandangan alam/bahari - atraksi lingkungan dan budaya, - Akomodasi, - Sewa peralatan dan perlengkapan camping; - Pendidikan dan ketrampilan membuat tato dan turuk Mentawai. C. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan. Daya dukung dan daya tampung lingkungan juga dapat digunakan sebagai basis data lingkungan dan instrumen pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapat membantu dalam 26II. mengurangi dampak risiko terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekosistem lokal. Merujuk kepada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 146/ MENKLHK/ Setjend/Kum.1/2/2023 tentang Daya Dukung Daya Tampung Air Nasional menunjukkan bahwa secara umum Provinsi Sumatera Barat belum terlampaui status mutu airnya. Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan bahwa seluruh wilayah Kabupaten belum terlampaui status mutu airnya secara rinci dapat dilihat sebagaimana pada tabel berikut. Tabel 2.13 Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Air No Kecamatan Ketersedian Air (m³) Kebutuhan Air Domestik (m³) Kebutuhan Air Lahan (m³) Total Kebutuhan (m³) Status 1 Pagai Selatan 1.105.533.768,52 693.878,40 80.355.763,21 81.049.641,61 Belum Terlampaui 2 Pagai Utara 516.433.629,45 459.302,40 55.680.226,60 56.139.529,00 Belum Terlampaui 3 Siberut Barat 998.344.812,27 787.190,40 83.461.703,76 84.248.894,16 Belum Terlampaui 4 Siberut Barat Daya 853.832.646,85 597.715,20 79.204.232,44 79.801.947,64 Belum Terlampaui 5 Siberut Selatan 503.711.889,87 490.233,60 69.244.117,10 69.734.350,70 Belum Terlampaui 6 Siberut Tengah 596.214.036,41 358.646,40 59.040.495,25 59.399.141,65 Belum Terlampaui 7 Siberut Utara 621.458.436,37 518.832,00 56.317.997,20 56.836.829,20 Belum Terlampaui 8 Sikakap 521.034.639,97 455.587,20 64.054.949,68 64.510.536,88 Belum Terlampaui 9 Sipora Selatan 428.251.186,76 491.875,20 54.619.303,90 55.111.179,10 Belum Terlampaui 10 Sipora Utara 418.498.315,95 373.248,00 45.071.534,15 45.444.782,15 Belum Terlampaui Total 6.563.313.362,40 5.226.508,80 647.050.323,29 652.276.832,09 Sumber : SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 146/MENKLHK/ Setjend/Kum.1/2/2023 tentang Daya Dukung Daya Tampung Air Nasional 27II. Gambar 2.5 Peta Daya Dukung Daya Tampung Ketersediaan Air Meskipun data DDDT Air Nasional sudah merujuk pada SK 146/MENKLHK/Setjend/Kum.1/2/2023 namun masih terdapat kekurangan dan kelemahan pada SK tersebut yakni skala petanya 1:250.000. Dengan skala kecil seperti itu tidak bisa menggambarkan eksisting Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini sudah PETA KETERSEDAAN AIR KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI PROVINSI SUMATERA BARAT (TA A5 go T 1nd Sar LEGENDA en A0 ra Tenan Bal bea al Dalan Kecamuriar. Sera Papar aa ” BKALAt:1 E00.00011.800, - - #x Do Ac an En bc al SUMBER DATA Fm Oman Sora ra HIIS Kab blaraaan Tabur SAT Pa Haa Barra ana S0 0 AI AR YUI 25 TiaDO Karan LA Ia OR Memang Si madaik Era MPI HOORDIMAT SISTEM- MO AREKAS KSM GRI PASS Abe La DUA MAL TIKI Ubel CERaaA Men Tae Tiki BISA OLEH : TIM RHH PUKJA KLHB RPJMD TAHUN 2025 - 20277 PETA IMSET ia An C N N 28II. mengalami kekurangan ketersediaan air bersih. Selanjutnya untuk memperkuat analisis, di samping analisis DDDT Air SK 146 tersebut juga dilakukan analisis dengan menggunakan peta jasa lingkungan. Berdasarkan peta jasa lingkungan jasa penyediaan air bersih di Kabupaten Kepulauan Mentawai di dominasi oleh ketersediaan sedang dan rendah (sekitar 90%). Analisis ini lebih akurat dan lebih menggambarkan kondisi yg sebenarnya pada Kabupaten Kepulauan Mentawai. Indeks tutupan lahan (IKTL) merupakan gambaran tutupan lahan di Sumatera Barat. Berdasarkan tabel di atas kondisi indeks tutupan lahan yang masih tinggi berada pada Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu 84,10 dengan persentase tutupan lahan 75,26 sedangkan indeks tutupan hutan terendah berada di Kota Bukittinggi yaitu 22,38. Indeks tutupan hutan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 kondisinya masih sama dengan tahun 2023 yaitu 63,18 dengan persentase tutupan hutan 44,32. Tabel 2.14 Tutupan Lahan Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat No Kabupaten/Kota Luas Kawasan (Ha) Luas Hutan (Ha) Tutupan Hutan (Ha) Persentase Tutupan Hutan (%) Indeks Tutupan Hutan (IKTL) 1 Kab. Kep. Mentawai 597.930 491.992,56 449.980,08 75,26 84,10 2 Kab. Pesisir Selatan 604.978 382.842,23 297.752,60 49,22 67,70 3 Kab. Solok 358.747 218.488,42 203.007,66 56,59 74,48 4 Kab. Sijunjung 315.942 176.531,14 133.495,32 42,25 61,28 5 Kab. Kepulauan Mentawai 137.115 48.772,64 41.571,21 30,32 50,29 6 Kab. Pdg Pariaman 130.559 28.212,79 25.147,15 19,26 40,11 7 Kab. Agam 222.613 66.571,43 55.828,92 25,08 45,47 8 Kab. Lima Puluh Kota 327.223 172.327,82 123.693,09 37,80 57,18 9 Kab. Pasaman 395.041 263.734,47 216.360,87 54,77 72,81 29II. No Kabupaten/Kota Luas Kawasan (Ha) Luas Hutan (Ha) Tutupan Hutan (Ha) Persentase Tutupan Hutan (%) Indeks Tutupan Hutan (IKTL) 10 Kab. Solok Selatan 327.686 199.405,14 169.686,83 51,78 70,06 11 Kab. Dhamasraya 295.098 85.729,67 58.962,98 19,98 40,77 12 Kab. Pasaman Barat 380.098 103.907,64 71.180 ,47 18,73 39,62 13 Kota Padang 69.389 38.026,51 33.471,67 48,24 66,79 14 Kota Solok 5.872 1.182,02 982,81 16,74 37,79 15 Kota Sawahlunto 23.935 8.975,99 2.459,10 10,27 31,84 16 Kota Padang Panjang 2.096 245,91 537,71 25,99 46,31 17 Kota Bukittinggi 2.354 - - - 22,38 18 Kota Payakumbuh 7.561 270,70 138,74 1,83 24,07 19 Kota Pariaman 47.427 37.150,92 5,70 0,01 22,39 Jumlah 4.251.638 2.324.368 1.884.262,91 44,32 63,18 Sumber: DIKPLH Prov Sumbar, 2024 Keanekaragaman Hayati (biodiversity) sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan, menyediakan sumber daya alam, jasa ekosistem, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, serta perlu dilestarikan melalui konservasi dan pemanfaatan yang berkelanjutan. Hutan dianggap sebagai sumber keanekaragaman hayati karena menyediakan habitat yang beragam bagi berbagai jenis flora dan fauna, serta mendukung interaksi ekologis yang kompleks. Berbagai macam tumbuhan dan tanaman yang berkembang biak di hutan menjadi sumber keanekaragaman hayati yang bermanfaat bagi manusia. Kawasan hutan di Pulau Siberut merupakan perwakilan tipe hutan hujan tropis dan juga sebagai habitat berbagai jenis satwa yang dilindungi. Kawasan hutan tersebut perlu dipertahankan dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 407/KPTS-II/93 tanggal 30II. 10 Agustus 1993 tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas 190.500 ha yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam (KSA) Seluas ± 132.900 ha, Hutan Lindung Seluas ± 3.500 ha, Hutan Produksi Terbatas Seluas ± 17.500 ha, Hutan Produksi Tetap Seluas ± 36.600 ha, yang terletak di Pulau Siberut, disebut Taman Nasional Siberut (TNS). Tipe-tipe ekosistem pada TN. Siberut disajikan dalam tabel berikut. Tabel 2.15 Tipe Ekosistem Taman Nasional Siberut No Tipe Ekosistem Jenis Flora yang Mendominasi 1 Hutan Primer Dipetrocarpaceae dipterocarpus spp, shorea spp, vatica spp dan hopea spp, palaqulum spp (sapotaceae) dan hydnocarpus sp 2 Hutan Primer Campuran Famili euphorbiaceae, mrysticaceae, dilleniaceae, dipterrocarpaceae dan fabaceae 3 Hutan Sekunder Didominasi tumbuhan pioneer seperti macaranga, trema dan neolamarkis 4 Hutan Rawa Air Tawar Didominasi oleh terminalia phellocarpa dan flora tanah didominasi oleh alem, rotan dan pandan 5 Hutan Manggrove rhizopora adalah genus utama dan tersebar luas Sumber : Dokumen KLHS RPJMD 2025-2029 Taman Nasional Siberut yang terletak di pulau tersebut, seluas 65 persen kawasan ditutupi oleh hutan primer dipterocarpaceae, hutan primer campuran, rawa, hutan pantai, dan hutan mangrove. Hutan hujan menyelimuti hampir 65 persen Pulau Siberut. Hutan ini merupakan istana bagi kehidupan flora dan fauna dengan menyediakan sumber makanan dan tempat tinggal serta hutan ini juga berfungsi sebagai pendukung kehidupan tradisional masyarakat Mentawai terutama sebagai obat-obatan tradisional. Koleksi botani dibuat pertama kali oleh Ridley (1924) dan menghasilkan deskripsi 33 spesies baru. Beberapa spesies tumbuhan telah berevolusi membentuk ciri-ciri khas morfologi yang tidak biasa. Misalnya Xanthophyllum villarii 31II. (Rubiaceae) yang luar biasa tingginya di Siberut. Spesies ini dikenal hanya ada di Filipina. Chloranthus officinalis (Chloranthaceae) tumbuh sangat besar jika dibandingkan dengan masing-masing spesies ini di daerah lain. Phaeomeria minor (Zyngiberaceae) mempunyai ukuran terkecil di genusnya. LIPI (1995) telah berhasil mencatat sekitar 846 spesies, 390 genus dan 131 famili dari kelompok pohon, semak belukar, herba, liana dan ephypit, teridentifikasi sebanyak 18 spesies pakis dan 5 spesies lumut dan jamur. Famili terpenting adalah Euphorbiaceae (24 genus, 100 species), Orchidaceae (41 genus, 67 spesies), Rubiaceae (25 genus, 54 spesies) dan Lauraceae (11 genus, 39 spesies). Kelompok Dipterocarpaceae yang berhasil dicatat sebanyak 20 spesies, terdiri dari 6 spesies Dipterocarpus, 2 species Hopea, 8 species Shorea dan 4 species Vatica. Diperkirakan 15 persen tumbuhan di Siberut merupakan spesies endemik. Diantaranya yang telah ditemukan adalah sebanyak 6 species tumbuhan endemik yaitu : Mesua cathairinae (Clusiaceae), Diospyros brevicalyx (Ebenaceae), Aporusa quadrangularis (Euphorbiaceae), Baccaurea dulcis (Euphorbiaceae), Drypetes subsymmetrica (Euphorbiaceae) dan Horsfieldia macrothyrsa (Myristicaceae). Anggrek alam yang terdapat di kawasan TNS sebanyak 25 jenis termasuk dalam 13 marga yang terdiri dari 22 jenis anggrek epifit dan 3 jenis anggrek tanah (LIPI, 2002). Anggrek yang cukup terkenal dari Siberut adalah Anggrek Bulan Putih (Phalaenopsis amabilis), bunga 32II. berwarna putih, daunnya berdaging tebal, lama berbunga 3-4 bulan dengan jumlah kuntum 7-15 dalam satu tangkai. Anggrek-anggrek lain yang dapat ditemukan adalah Coelogyne incrasata, Eria nutans, Dendrobium paphyllum. Taman Nasional Siberut memiliki 4 jenis satwa primata yang tidak ditemukan pada daerah-daerah lainnya di dunia (endemik) yaitu bokkoi (Macaca pagensis), lutung mentawai/joja (Presbytis potenziani siberu), bilou (Hylobates klossii), dan simakobu (Nasalis concolor siberu). Selain itu, terdapat 4 jenis bajing yang endemik, 17 jenis satwa mamalia dan 130 jenis burung (4 jenis endemik). Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) adalah peta yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghentikan penerbitan izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut, sebagai upaya memperbaiki tata kelola hutan dan gambut. Penetapan PIPPIB ini dalam rangka melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung sebagai upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai terdapat 2 kategori PIPPIB yaitu PIPPIB Kawasan seluas 190.901,853 ha dan PIPPIB Primer seluas 9.252,103 ha secara lengkap dapat dilihat sebagaimana tabel berikut. 33II. Tabel 2.16 Luas PIPPIB Kabupaten Kepulauan Mentawai Periode II, Tahun 2023 No Kecamatan PIPPIB PRIODE II 2023 LUAS KECAMATAN (Ha) LUASAN PIPPIB PRIMER (Ha) LUASAN PIPPIB KAWASAN (Ha) 1 PAGAI SELATAN 2.703,499 4.089,477 83.793,531 2 PAGAI UTARA 161,292 1.807,637 34.078,618 3 SIBERUT BARAT 113,626 83.487,368 115.530,381 4 SIBERUT BARAT DAYA 1.550,213 52.469,761 100.389,785 5 SIBERUT SELATAN 150,382 6.021,277 32.555,203 6 SIBERUT TENGAH 1.396,851 22.122,848 58.633,339 7 SIBERUT UTARA 1.037,818 20.241,862 77.629,680 8 SIKAKAP 738,243 0,000 33.788,273 9 SIPORA SELATAN 309,753 586,859 32.431,561 10 SIPORA UTARA 1.090,426 74,766 29.099,722 LUAS 9.252,103 190.901,853 597.930,093 Sumber: KLHK Tahun 2023 PIPPIB Tahun 2023 Periode II ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.12764/MENLHK- PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023 Tanggal 22 November 2023 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, Atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru Pada Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut Tahun 2023 Periode II. 34II. Gambar 2.6 Peta PIPPIB Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2025 23/20/2025, 6:53:04 PM PIPPIBAR 250K 2025 41 BEE IPPIB GAMBUT BEE pippiB KAWASAN BEE pippi8 PRIMER 1:2,348,167 0 25 50 100 mi f T 1 0 45 90 180 km Sources: Esil, TomTom, Gammin, FAO. NOAA, USGS. 0 OpanStreatMap oontributora, and he GIS User Community, Esri, USGS KLHK Es, USG3 | Esi, TomTom, Gain, FAO, METINASA, USG3| Badan Informasi Geospasial | -. Lt Nan yaaHt N . Sumatfra Selatan “. xv. . Ogan 35II. D. Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Pangan, energi, dan air memiliki keterkaitan (nexus) yang kuat, termasuk dampaknya terhadap perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan. Pangan, energi, dan air telah menjadi kebutuhan dasar dan sumber kehidupan utama manusia. Seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, kebutuhan akan pangan, energi dan air terus akan mengalami peningkatan. Pangan, energi dan air adalah sumber daya sekaligus potensi masalah besar dunia. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) mengagendakan pangan, energi dan air untuk ditingkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan mutunya.
1.Indeks Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi satu daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Gambar 2.7 menunjukkan perkembangan ketahanan pangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 mengalami tren peningkatan, yaitu dari 46,67 tahun 2020 mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 37,67 namun pada tahun 2022 meningkat menjadi 52,48 pada tahun 2022 meskipun mengalami 36II. penurunan pada tahun 2023 menjadi 50,91, namun pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 53,86 dan secara akumulatif pencapaian Indeks Ketahanan Pangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih pada kategori rentan. Gambar 2.7 Perkembangan Indeks Ketahanan Pangan (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Badan Pangan Nasional Peningkatan ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi kerawanan pangan yang akan terjadi di Kepulauan Mentawai khususnya saat terjadi bencana atau cuaca buruk karena pangan di Kepulauan Mentawai masih didominasi dari pasokan pangan dari luar Mentawai.
2.Konsumsi Listrik Per Kapita Ketersediaan dan pemanfaatan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar yang seharusnya tersedia bagi masyarakat. Energi melalui pemakaian listrik menjadi salah satu indikator untuk mengukur kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi pemakaian listrik suatu keluarga atau masyarakat maka akan berbanding lurus 53.86 52.48 59.91 46.61 37.67 2020 2021 2022 2023 2024 37II. dengan tingkat kesejahteraannya. Secara agregat, perkembangan konsumsi listrik per kapita masyarakat Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan. Capaian rata-rata konsumsi listrik Per Kapita masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan akan energi listrik, yaitu dari 186,64 kWh/kapita pada tahun 2020 meningkat menjadi 236,6 kWh/kapita pada tahun 2024. Hal ini menjadi penting karena konsumsi energi listrik menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari dan kebutuhan usaha/ekonomi masyarakat. Namun, jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik secara Provinsi Sumatera Barat masih berada di bawah konsumsi rata-rata listrik per kapita Sumatera Barat, yaitu untuk tahun 2020 dengan rata-rata konsumsi listrik Sumatera Barat sebesar 619,57 kWh/kapita sedangkan konsumsi rata-rata listrik Kepulauan Mentawai sebesar 186,64 kWh/kapita. Kondisi yang sama terjadi setiap tahun, hingga di tahun 2024 konsumsi rata-rata listrik Sumatera Barat sebesar 668,87 kWh/kapita sedangkan konsumsi rata-rata listrik Kepulauan Mentawai berada dibawanya yaitu sebesar 236,6 kWh/kapita. Rendahnya capaian konsumsi rata-rata listrik di Kepulauan Mentawai menjadi indikasi bahwa masih terbatasnya akses/ketersediaan listrik yang ada. Pembangkit listrik PLN beserta jaringannya masih terfokus pada wilayah desa pada pusat kecamatan. Selain itu juga sektor ekonomi khususnya industri 38II. masyarakat belum secara signifikan berkembang sehingga konsumsi listrik belum maksimal terserap. Gambar 2.8 Perkembangan Konsumsi Listrik Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat dan BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai (diolah)
3.Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, atau Prevalence of Undernourishment (PoU), adalah proporsi penduduk yang asupan energinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan minimum demi hidup sehat dan aktif. PoU dihitung dengan membandingkan asupan energi rata-rata per orang dengan standar kebutuhan energi minimum yang diperlukan untuk aktivitas fisik dan metabolisme dasar. PoU merupakan indikator penting untuk menilai kondisi gizi dan ketahanan pangan suatu populasi. Ketidakcukupan konsumsi pangan memiliki dampak yang serius terutama kaitannya dengan Oo rx 0, -@) 3. 668.87 653.41 661.93 . 619.57 643.41 213.56 223.01 229.41 236.4 186.64 Ka —L— - — 2020 2021 2022 2023 2024 —fO— Kabupaten Kepulauan Mentawai «Om Propinsi Sumatera Barat 39II. kasus stunting, wasting, dan underweight pada anak (Roser dan Ritchie, 2019). Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan atau Prevalence of Undernourishment (PoU) menjadi indikator yang dapat menggambarkan perubahan dalam ketersediaan makanan dan kemampuan rumah tangga untuk mengakses makanan tersebut, pada tingkat sosial ekonomi yang berbeda, serta pada tingkat nasional dan sub-nasional. Secara umum, terdapat 5 (lima) klasifikasi status PoU yaitu sangat rendah (2,5%), rendah (2,5%-4%), sedang (5%-19%), tinggi (20%-34%) dan sangat tinggi (>35%). Gambar 2.9 Perkembangan Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat Perkembangan ketidakcukupan konsumsi pangan masyarakat Mentawai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif, yaitu pada tiga tahun pertama (2020-2022) mengalami peningkatan yaitu dari 7,08 persen tahun 2020 meningkat menjadi 8,36 pada tahun 2021 dan meningkat pada 11.19 4. 8 8 1. 1.3 5.86 4.02 2020 2021 2022 2023 2024 —O-— Kabupaten Kepulauan Mentawai —O- Propinsi Sumatera Barat 40II. tahun 2022 menjadi sebesar 11,19 persen. Namun, pada tahun 2022-2023 mengalami penurunan yaitu dari 11,19 persen tahun 2022 turun menjadi 10,62 tahun 2023 dan turun lagi di tahun 2024 menjadi 9,31 persen. Penurunan ini menunjukkan perlu adanya perbaikan di sektor pangan khususnya bagaimana upaya penyediaan pangan khususnya pangan lokal, pemanfaatan pekarangan rumah tangga dan beberapa upaya penganekaragaman komoditas lokal untuk kebutuhan pangan di Mentawai. Secara agregat wilayah di Provinsi Sumatera Barat juga mengalami hal yang sama yaitu mengalami tren peningakatan yaitu dari 5,86 persen pada tahun 2020 meningkat hingga pada tahun 2024 menjadi 8,88 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 8,88 persen penduduk di Sumatera Barat yang mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
4.Kapasitas Tampungan Air / Kapasitas Air Baku (m 3 /detik) Pengelolaan sumber daya air yang dilakukan pemerintah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan air baku dan irigasi. Penambahan volume air yang bisa ditampung akan memberi pengaruh terhadap luasan areal irigasi yang dialiri serta kapasitas air yang disalurkan kepada masyarakat melalui PDAM atau UPT. Kapasitas air baku di Mentawai masih sangat rendah di akibatkan beberapa faktor seperti kekeringan, penebangan hutan, sedimentasi, masih kurangnya infrastruktur penyaluran distribusi air baku. 41II. Kapasitas air baku di Kepulauan Mentawai dalam 5 tahun terakhir tidak mengalami perubahan signifikan yaitu dengan rata-rata sebesar 0,005-0,0095 m 3 /detik. Tabel 2.17 Kapasitas Air Baku (m 3 /detik) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Keterangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Kapasitas Air Baku (m3/detik) 0,005 0,005 0,008 0,0085 0,0095 Sumber : Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai Hal ini menjadikan pemanfaatan air baku dalam kebutuhan kehidupan masyarakat di Kepulauan Mentawai masih sangat rendah. Pada tahun 2020 kapasitas air baku yang tersedia sebesar 0,005 m 3 /detik, dan stabil pada tahun 2021. Pada tahun 2022 kapasitas air baku meningkat menjadi 0,008 m 3 /detik dan mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi sebesar 0,0085 m 3 /detik dan pada tahun 2024 kapasitas air baku yang tersedia sebesar 0,0095 m 3 /detik.
5.Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan merujuk pada persentase rumah tangga di perkotaan yang terhubung ke sistem perpipaan yang menyediakan air minum yang aman dan siap dikonsumsi. Ini adalah indikator penting untuk menilai ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak bagi masyarakat perkotaan. Ketersediaan air siap minum perpipaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat pada ketersediaan air 42II. bersih yang layak di pusat ibukota di Tua Pejat dan ini menjadi potret ketersediaan layanan dasar air bersih bagi masyarakat. Peningkatan akses air minum melalui perpipaan tidak hanya berdampak positif pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Mentawai. Tabel 2.18 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Keterangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan (%) 2,38 5,53 2,59 6,61 7,90 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat Perkembangan rumah tangga dengan akses air siap minum dapat dilihat pada ketersediaan air berkualitas yang memenuhi standar layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Ketersediaan air bersih yang siap dikonsumsi di Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 2,38 persen di tahun 2020 meningkat di tahun 2021 menjadi 5,53 persen, meskipun mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi sebesar 2,59 persen dan di tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yaitu 6,61 persen (2023) dan 7,90 persen (2024). Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah melalui unit pengelola air bersih untuk memberikan akses air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. 43II.
6.Akses Rumah Tangga Terhadap Sumber Air Minum Layak Persentase Rumah Tangga pengguna air bersih secara agregat masih sekitar 63,16 persen dan terdapat 8.421 RT yang belum terlayani air minum layak. Hal ini menjadi perhatian serius karena kebutuhan air bersih akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Oleh karena itu, perlu upaya ekstra untuk memenuhi cakupan dan kualitas pelayanan air minum seperti yang diharapkan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengembangkan SPAM untuk kawasan di 10 kecamatan dengan harapan mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Gambar 2.10 Akses RT Terhadap Sumber Air Minum Layak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat Indikator pekerjaan umum dan penataan ruang yang dilihat dalam proporsi akses rumah tangga terhadap sumber air minum layak menunjukkan perbaikan dengan tren peningkatan, yaitu pada tahun 2020 dengan cakupan sebesar 35,83 persen mengalami 68.34 2020 2021 2022 2023 2024 16 44II. peningkatan di tahun 2021 sebesar 55,46 persen, tahun 2022 juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 63,21 persen dan tahun 2023 juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 68,34 persen meskipun mengalami penurunan di tahun 2024 sehingga proporsi akses RT terhadap sumber air minum layak sebesar 63,16 persen. E. Lingkungan Hidup Berkualitas Kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai semaksimal mungkin tetap dijaga dan dipastikan tetap pada kondisi awal/lestari. Luas kawasan yang mayoritas adalah kawasan hutan dengan persentase 82 persen tentunya sebagai indikator bahwa wilayah Kepulauan Mentawai relatif masih aman dari deforestasi yang akan berdampak pada penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan/kawasan.
1.Indeks Tutupan Lahan Indeks Tutupan Lahan (ITL) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas suatu lahan berdasarkan jenis dan luas tutupan lahan, serta kondisi ekosistemnya. Indeks ini membantu dalam pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan. ITL bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi tutupan lahan, termasuk hutan, vegetasi non-hutan, dan lahan terbuka. Berdasarkan Tabel 2.19 kondisi indeks tutupan lahan yang masih tinggi berada pada Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu 45II. 84,10 dengan persentase tutupan lahan 75,26 sedangkan indeks tutupan hutan terendah berada di Kota Bukittinggi yaitu 22,38. Indeks tutupan hutan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yaitu 63,16 dengan persentase tutupan hutan 44,32. Tabel 2.19 Tutupan Lahan Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat No Kabupaten/Kota Luas Kawasan (Ha) Luas Hutan (Ha) Tutupan Hutan (Ha) Persentase Tutupan Hutan (%) Indeks Tutupan Hutan (IKTL) 1 Kab. Kep. Mentawai 597.930 491.992,56 449.980,08 75,26 84,10 2 Kab. Pesisir Selatan 604.978 382.842,23 297.752,60 49,22 67,70 3 Kab. Solok 358.747 218.488,42 203.007,66 56,59 74,48 4 Kab. Sijunjung 315.942 176.531,14 133.495,32 42,25 61,28 5 Kab. Kepulauan Mentawai 137.115 48.772,64 41.571,21 30,32 50,29 6 Kab. Padang Pariaman 130.559 28.212,79 25.147,15 19,26 40,11 7 Kab. Agam 222.613 66.571,43 55.828,92 25,08 45,47 8 Kab. Lima Puluh Kota 327.223 172.327,82 123.693,09 37,80 57,18 9 Kab. Pasaman 395.041 263.734,47 216.360,87 54,77 72,81 10 Kab. Solok Selatan 327.686 199.405,14 169.686,83 51,78 70,06 11 Kab. Dhamasraya 295.098 85.729,67 58.962,98 19,98 40,77 12 Kab. Pasaman Barat 380.098 103.907,64 71.180 ,47 18,73 39,62 13 Kota Padang 69.389 38.026,51 33.471,67 48,24 66,79 14 Kota Solok 5.872 1.182,02 982,81 16,74 37,79 15 Kota Sawahlunto 23.935 8.975,99 2.459,10 10,27 31,84 16 Kota Padang Panjang 2.096 245,91 537,71 25,99 46,31 17 Kota Bukittinggi 2.354 - - - 22,38 18 Kota Payakumbuh 7.561 270,70 138,74 1,83 24,07 19 Kota Pariaman 47.427 37.150,92 5,70 0,01 22,39 Jumlah 4.251.638 2.324.368 1.884.262,91 44,32 63,16 Sumber: DIKPLH Prov Sumbar, 2024 Komposisi kawasan hutan di Kepulauan Mentawai mencapai 82 persen dari total wilayah menjadi faktor pendukung masih tingginya indeks tutupan lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai 46II. sehingga vegetasi dan ekosistem didalamnya masih dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.
2.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kualitas lingkungan hidup dalam keadaan baik dapat dilihat dari kondisi lingkungan yang memungkinkan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya secara optimal. Ini mencakup berbagai aspek, termasuk kualitas udara, air, tanah, dan interaksi sosial-ekonomi serta budaya dalam suatu wilayah. Dalam kurun 5 tahun terakhir indeks kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai perkembangannya pada predikat baik. Begitu juga respon terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga melalui forum pimpinan di tingkat kabupaten permasalahan pencemaran dan kasus lingkungan dapat ditangani dengan baik. Perkembangan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 81,93 pada tahun 2020 meningkat di tahun 2021 menjadi sebesar 82,24 dan meningkat kembali pada tahun 2022 menjadi sebesar 83,08. Begitu juga di tahun 2023 IKLH di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan menjadi sebesar 83,17 namun, pada tahun 2024 capaian IKLH Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami penurunan menjadi sebesar 81,01. 47II. Gambar 2.11 Perkembangan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Provinsi Sumatera Barat, 2020-2024 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat IKLH Provinsi Sumatera Barat menunjukkan tren penurunan yaitu dari 79,33 pada tahun 2020 turun menjadi 73,58 pada tahun
2021.Pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 74,98 dan pada tahun 2023 meningkat kembali menjadi sebesar 75,85 meskipun pada tahun 2024 mengalami sedikit penurunan sehingga IKLH Provinsi Sumatera Barat 74,76 pada tahun 2024. Aktivitas sosial ekonomi tentu sangat memengaruhi kualitas lingkungan di setiap daerah, terutama dengan pembangunan dan investasi fisik yang membutuhkan penanganan kawasan/lahan.
3.Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Layak Fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan, seperti kloset dengan leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinja yang menggunakan tangki septik atau IPAL, yang digunakan oleh rumah tangga sendiri atau bersama rumah tangga tertentu menjadi 83.08 83.17 82.24 81.93 81.01 79.33 75.85 74.98 74.76 3.58 2020 2021 2022 2023 2024 —O— Kab. Kepulauan Mentawai “Om Prop. Sumatera Barat 48II. keharusan yang harus dimiliki setiap rumah tangga. Pentingnya ketersediaan sanitasi dikarenakan dapat meningkatkan kesehatan dengan mencegah penyebaran penyakit melalui sanitasi yang buruk, mencegah pencemaran lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Gambar 2.12 Perkembangan Rumah Tangga Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Prov. Sumatera Barat Perkembangan capaian rumah tangga dengan sanitasi layak di Kepulauan Mentawai Tahun 2020-2024 menunjukkan peningkatan pencapaian. Pada Gambar 2.12 menunjukkan bahwa tahun 2020 rumah tangga dengan akses sanitasi layak sebesar 61,73 persen mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 71,05 persen. Namun, pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sebesar 69,09 persen dan pada tahun 2023 kembali meningkat menjadi sebesar 72,28 persen, begitu juga pada tahun 2024 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 75,64 persen. Capaian ini 15.64 12 71 2020 2021 2022 2023 2024 49II. tentunya didorong oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat secara mandiri untuk menyediakan dan mengelola sanitasi layak skala rumah tangga.
4.Proporsi Timbunan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah Layanan pengumpulan sampah adalah proses pemindahan limbah padat dari tempat penggunaannya ke tempat pembuangan atau pengolahan. Sampah dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, kemudian diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS), pengolahan sampah antara (SPA atau ITF), atau langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPST). Untuk penanganan dan pengelolaan sampah juga capaian setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring dengan cakupan layanan persampahan dan ketersediaan sarana dan prasarana persampahan. Namun, intervensi dalam pengelolaan sampah masih sebatas pada kawasan ibukota kabupaten (Kecamatan Sipora Utara/ Tuapejat dan sekitarnya) menjadi indikasi masih rendahnya persentase penanganan sampah atau pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tabel 2.20 Proporsi Timbunan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Keterangan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Timbunan Sampah Terolah 12,79 13,72 13,38 15,06 27,43 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Kep. Mentawai 50II. Perkembangan pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan hasil yang masih rendah, artinya intervensi sampah masih pada pengangkutan sampah secara utuh dengan pengolahan yang relatif masih sedikit atau bersifat swadaya dari rumah tangga/masyarakat/atau pihak terkait. Pemerintah Daerah belum melakukan pengelolaan Timbunan sampah ataupun mendaur ulang sampah dikarenakan belum adanya TPA/TPST. Meskipun demikian, tetap dilakukan edukasi dan penyadaran terhadap masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik untuk mendukung keberhasilan program pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan banyak manfaat, diantaranya seperti mengurangi pencemaran lingkungan, Melestarikan sumber daya alam, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk proporsi Timbunan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah masih dalam kategori sangat rendah yaitu pada tahun 2020 sebesar 12,79 persen dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi sebesar 13,72 persen, pada tahun 2022 sedikit mengalami penurunan yaitu sebesar 0,34 poin menjadi sebesar 13,38 persen. Pada tahun 2023 proporsi Timbunan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan menjadi sebesar 15,06 persen dan kembali meningkat di tahun 2024 menjadi sebesar 27,43 persen. 51II.
5.Proporsi RT dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Layanan Penuh Pengumpulan Sampah merupakan sistem layanan yang menyediakan pengumpulan sampah secara teratur dari rumah tangga, dengan opsi pengolahan lebih lanjut seperti daur ulang atau pengomposan. Proporsi RT dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana tampak pada Gambar 2.13 menunjukkan tren penngkatan. Pada tahun 2020 RT dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 10,91 persen dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi sebesar 11,07 persen lalu kembali meningkat pada tahun 2022 menjadi sebesar 11,76 persen, namun pada tahun 2023 sedikit mengalami penurunan menjadi sebesar 11,71 persen dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 13,05 persen. Pencapaian ini tergolong masih rendah, tentu ini menjadi problem dalam menyediakan layanan pengumpulan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dikarenakan belum tersedianya infrastruktur persampahan dan model pengelolaan persampahan yang komprehensif di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dampak yang terjadi dari rendahnya pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai antara lain banyak sampah, terutama plastik, berakhir di laut dan pantai, menyebabkan pencemaran yang berdampak pada biota kehidupan laut. 52II. Gambar 2.13 Proporsi RT dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Kep. Mentawai Ini merusak ekosistem pesisir dan mengancam kelangsungan hidup spesies laut di Kepulauan Mentawai. Pembuangan sampah secara sembarangan, terutama sampah organik dan berbahaya, dapat mencemari tanah dan sumber air, yang pada akhirnya mempengaruhi kesehatan masyarakat setempat. Pemandangan sampah yang menumpuk di tempat-tempat wisata dapat merusak citra Kepulauan Mentawai sebagai destinasi wisata alam yang bersih dan asri, yang pada akhirnya bisa mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang bagi penyakit, seperti diare, demam berdarah, dan infeksi kulit. Pembakaran sampah terbuka yang sering dilakukan juga dapat menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan. Lingkungan yang tercemar oleh sampah dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat lokal, ekosistem laut 13.05 11.71 11.76 11.07 10.91 2020 2021 2022 2023 2024 53II. didalamnya dan dampak pada estetika lingkungan, kebersihan, dan kenyamanan. F. Resilensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Kepulauan Mentawai termasuk dalam kawasan potensi yang rawan bencana baik berupa gempa bumi (tektonik), gelombang besar tsunami, abrasi pantai dan longsor. Dari 43 desa yang ada, 33 desa diantaranya merupakan desa pesisir, yang pada kondisi saat ini kawasan pesisir merupakan kawasan rawan bencana terhadap bahaya tsunami. Pada tahun 2023 telah terjadi gempa tektonik di wilayah Kepulauan Mentawai sebanyak 4 kali. Tabel 2.21 Tingkat Risiko Bencana di Kabupaten Kepulauan Mentawai No Jenis Bencana Tingkat Risiko 1 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Tinggi 2 Gempa Bumi Tinggi 3 Tsunami Tinggi 4 Cuaca Ekstrem Tinggi 5 Tanah Longsor Tinggi 6 Banjir Tinggi 7 Kekeringan Tinggi 8 Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi Sumber: Risiko Bencana Indonesia, 2023 Dilihat dari tingkat bahaya bencana yang akan terjadi bahwa tingkat bahaya bencana diperoleh berdasarkan luas terdampak bahaya (rendah, sedang dan tinggi) yang memiliki persentase luas bahaya terdampak paling besar. Tabel 2.21 memperlihatkan bahwa tingkat bahaya tinggi berpotensi terjadi terhadap bencana gelombang ekstrim dan abrasi, tsunami, cuaca ekstrem, tanah longsor, banjir, bencana gempa bumi, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan 54II. sedangkan tingkat bahaya sedang terhadap bencana kekeringan. Indeks bahaya disesuaikan dengan standar parameter yang telah ditentukan oleh BNPB dengan merujuk kepada peta bahaya setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tingkat keterpaparan dan tingkat sensitivitas dapat dicerminkan oleh kondisi biofisik dan lingkungan, serta kondisi sosial-ekonomi. Kondisi kerentanan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat pada peta berikut: Gambar 2.14 Peta Sidik Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumber : Sidik KLHK, 2024 Merujuk kepada Sistem Informasi Data dan Indeks Kerentanan (SIDIK) Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan bawah Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tingkat kerentanan berkategori sedang. Tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim ditentukan oleh indikator-indikator yang Bugusi 29. 2024 » 12311162 - FT tendah — aangat tinggi 5 0 2» & 120 em sedang tnggiIMN Padang - 46 1 55II. memengaruhi keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi suatu sistem. Ketiga faktor tersebut berubah menurut waktu sejalan dengan dilaksanakannya kegiatan pembangunan dan upaya adaptasi. Adapun sebaran per kelas kerentanan disajikan pada chart berikut: Berdasarkan gambar, terdapat 19 desa yang memiliki kerentanan sangat tinggi terhadap perubahan iklim, 1 desa kategori tinggi dan 21 desa kategori sedang serta 2 desa kategori rendah. Agar desa ini keluar dari kategori rentan maka indikator tersebut dapat intervensi oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berikut disajikan daftar desa dengan tingkat kerentanan terhadap perubahan iklim. Tabel 2.22 Tingkat Kerentanan Desa Terhadap Perubahan Iklim, 2024 No. Kecamatan Desa Indeks Kapasitas Adaptif Indeks Keterpaparan dan Sensivitas Tingkat Kerentanan 1 PAGAI SELATAN BULASAT 0.25472 0.678 5 2 PAGAI SELATAN SINAKA 0.27385 0.5924 5 Sebaran Wilayah per Kelas Kerentanan Kerentanan Jumlah Desa II 1 (sangat rendah) D . 2 (rendah 2 |Kerentanan 5: 19 wilayah MB 2 (rendah) 3 isedang) 21 IM Attinggi) i III 5 sangat tinggi) 19 56II. No. Kecamatan Desa Indeks Kapasitas Adaptif Indeks Keterpaparan dan Sensivitas Tingkat Kerentanan 3 PAGAI SELATAN MAKALO 0.22351 0.5423 5 4 PAGAI SELATAN MALAKOPA 0.38991 0.8095 5 5 SIKAKAP TAIKAKO 0.3572 0.5903 3 6 SIKAKAP SIKAKAP 0.37473 0.6379 5 7 SIKAKAP MATOBE 0.37626 0.6308 5 8 PAGAI UTARA SAUMANGANYA 0.32312 0.7528 5 9 PAGAI UTARA SILABU 0.33681 0.6261 5 10 PAGAI UTARA BETUMONGA 0.3125 0.6938 5 11 SIPORA SELATAN BOSUA 0.23255 0.5339 5 12 SIPORA SELATAN NEMNEMLELEU 0.29037 0.5826 5 13 SIPORA SELATAN BERIULOU 0.27194 0.5279 5 14 SIPORA SELATAN MARA 0.34448 0.4594 3 15 SIPORA SELATAN SIOBAN 0.36329 0.6684 5 16 SIPORA SELATAN SAUREINU 0.35092 0.5348 3 17 SIPORA SELATAN MATOBE 0.31895 0.6119 5 18 SIPORA UTARA BETUMONGA 0.42048 0.6594 3 19 SIPORA UTARA GOISOOINAN 0.452 0.5064 3 20 SIPORA UTARA BUKIT PAMEWA 0.58744 0.6822 2 21 SIPORA UTARA SIPORA JAYA 0.49971 0.4522 3 22 SIPORA UTARA SIDO MAKMUR 0.5954 0.6547 2 23 SIPORA UTARA TUAPEJAT 0.49815 0.4112 3 24 SIBERUT SELATAN MADOBAG 0.29472 0.5988 5 25 SIBERUT SELATAN MUARA SIBERUT 0.40092 0.6467 3 26 SIBERUT SELATAN MAILEPPET 0.55085 0.6327 3 27 SIBERUT SELATAN MUNTEI 0.46316 0.5081 3 28 SIBERUT SELATAN MATOTONAN 0.35085 0.4328 3 29 SEBERUT BARAT DAYA PASAKIAT TEILELEU 0.44493 0.4116 3 30 SEBERUT BARAT DAYA KATUREI 0.41428 0.4899 3 31 SEBERUT BARAT DAYA SAGULUBBEG 0.43912 0.5513 3 32 SIBERUT TENGAH SALIGUMA 0.25713 0.5598 5 33 SIBERUT TENGAH SAIBI SAMUKOP 0.29675 0.6439 5 34 SIBERUT TENGAH CIMPUNGAN 0.20406 0.6146 5 35 SIBERUT UTARA SIRILOGUI 0.34429 0.4569 3 36 SIBERUT UTARA MUARA SIKABALUAN 0.35557 0.6084 5 37 SIBERUT UTARA MONGAN POULA 0.31383 0.5174 3 38 SIBERUT UTARA SOTBOYAK 0.48841 0.4772 3 39 SIBERUT UTARA BOJAKAN 0.29865 0.4404 4 57II. No. Kecamatan Desa Indeks Kapasitas Adaptif Indeks Keterpaparan dan Sensivitas Tingkat Kerentanan 40 SIBERUT UTARA MALANCAN 0.38069 0.4876 3 41 SIBERUT BARAT SIMATALU 0.37616 0.4354 3 42 SIBERUT BARAT SIMALEGI 0.41517 0.6579 3 43 SIBERUT BARAT SIGAPOKNA 0.41587 0.6094 3 Sumber : Sidik KLHK, 2024 58II. Gambar 2.15 Peta Rawan Bencana — — — — er P) OKE 0-5. PEMERINTAH DAERAH ne KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2016 - 2036 PETA RAWAN BENCANA N SKALA 1600000 AA ——— CA Sape Proyea Unwersal Transverse Mercator Sate Gnd Grid Geograh dan Grd UTM Zone 875 Danar WS 1964 KA —N KETERANGAN mna trte0wtan Wetoo Aamaaiaroat o " — pawai Cat Katana—- tenaanyoan “uan PencaraKart Mara FA awan Gencang Kedutaman Lani MN Tea 2 sam GEMPA MS se - 500m MERE rotan Pelan MEEE -o aa EN oom BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI YUDAS SARAGGALET Sumber Peta 1Peta Dasar Rupa Bumi Indonesa Bakosurtanat Sita 1:50 0DD Tatum 1900 2 Peta Topografi Suata 3S0 (MO JANTOP-AD D Tw Perkana Tata Rueng Yuseyah Prop Dumatera Dutat Tahun 2017-2032 4 Hau Kajian Tem Donyusun A Lg 59II.
1.Penurunan Intensitas Emisi GRK Penurunan intensitas emisi GRK (Gas Rumah Kaca) mengacu pada upaya untuk mengurangi jumlah emisi GRK yang dilepaskan per unit aktivitas ekonomi atau produksi. Ini berarti, meskipun total emisi mungkin tidak menurun secara signifikan, intensitas emisi akan berkurang karena aktivitas ekonomi atau produksi menjadi lebih efisien dalam hal emisi GRK. Penurunan intensitas emisi GRK adalah langkah kunci dalam upaya mitigasi perubahan iklim karena membantu mengurangi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Cara mencapai penurunan intensitas emisi GRK antara lain:
a.Mengurangi konsumsi energi per unit produksi melalui penggunaan teknologi yang lebih efisien dan praktik manajemen energi yang lebih baik.
b.Beralih dari sumber energi fosil ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan air.
c.Mendorong perubahan perilaku konsumen untuk mengurangi jejak karbon mereka, seperti mengurangi konsumsi energi, mengurangi sampah, dan memilih transportasi ramah lingkungan.
d.Menerapkan praktik pertanian dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan untuk mengurangi emisi dari sektor berbasis lahan Kebijakan dan implementasi sektor kehutanan akan terus dimantapkan dan ditingkatkan sejalan dengan perkembangan 60II. tantangan sektor kehutanan dan dampak perubahan iklim. Sebagai bagian dari implementasi NDC, sektor Forest and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan lahan, diyakini menjadi sektor andalan Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai di dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca hal ini sebagai tidak lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, yang sudah mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030. Penyelamatan hutan primer dari degradasi akibat kegiatan penebangan atau pemanenan kayu di area konsesi merupakah salah satu kegiatan penurunan emisi GRK. Di dalam Strategi Jangka Panjang Indonesia untuk menuju net sink (LTS-LCCP), pencegahan degradasi hutan primer menjadi hutan sekunder di area konsesi merupakan salah satu kontribusi penting pihak swasta di area perizinan PBPH untuk pencapaian target net sink. a) Pencegahan Degradasi pada Area Konsesi Pada kawasan yang sudah memiliki izin, terdapat 1 (satu pemegang izin konsesi yang tersebar di 2 yaitu PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 282,16 ha. Arahan spasial aksi mitigasi pencegahan degradasi pada area konsesi yang terdapat di wilayah KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Mentawai (Unit X dan Unit XI) terdapat pada fungsi Hutan Produksi Tetap seluas 1.886,77 ha di PT Salaki Summa Sejahtera. 61II. b) Penerapan pengayaan hutan alam Arahan pengayaan hutan alam (ENR) pada kawasan yang sudah memiliki izin, terdapat 3 (tiga) pemegang izin konsesi yang tersebar di 2 (dua) wilayah kabupaten, yaitu PT. Minas Pagai Lumber seluas 817,32 ha dan PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 1.076,53 ha yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara pada areal yang belum memiliki izin, lokasi aksi mitigasi penerapan pengayaan hutan alam (ENR) yang paling luas terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 1.853,34 ha. c) Penerapan RIL-C (Reduce Impact Logging-Carbon) Lokasi Aksi Mitigasi Penerapan RIL-C di wilayah Kabupaten Mentawai Sumatera Barat yang sudah memiliki Izin seluas 1.059,64 ha oleh PT. Salaki Summa Sejahtera dan pada areal yang belum memiliki izin, lokasi aksi mitigasi penerapan RIL-C di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 1.851,65 ha. d) Peningkatan cadangan karbon dengan rotasi Kegiatan rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif yang berada pada arahan produksi dan konversi yang ada di area APL. Untuk kawasan hutan, rehabilitasi dengan rotasi diarahkan pada lahan tidak produktif, budidaya dan perkebunan dalam bentuk hutan rakyat atau agroforestry. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan dalam kawasan dengan pelibatan masyarakat atau bersinergi dengan kegiatan perhutanan sosial, memerlukan kelembagaan KPH yang kuat yang berperan besar dalam melakukan 62II. fasilitasi. Pada kawasan yang sudah memiliki izin, terdapat 3 (tiga) pemegang izin konsesi yaitu PT. Minas Pagai Lumber seluas 334,78 ha dan PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 137,82 ha dan lokasi aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon dengan rotasi yang Belum berizin seluas 99,79 ha. e) Peningkatan cadangan karbon tanpa rotasi Kegiatan rehabilitasi non-rotasi merupakan bagian dari aksi mitigasi untuk peningkatan cadangan karbon pada lahan tidak produktif maupun budidaya yang masuk ke dalam arahan lindung dan rehabilitasi. Sesuai dengan peraturan Menteri KLHK, prioritas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi diarahkan pada lahan kritis dan berada pada DAS yang perlu dipulihkan. Pada kawasan yang sudah memiliki izin, terdapat 2 (dua) pemegang izin konsesi yaitu PT. Minas Pagai Lumber seluas 28,51 ha dan PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 1,32 ha. Sebaran lokasi aksi mitigasi peningkatan cadangan karbon tanpa rotasi di yang belum memiliki Izin seluas 13,87 ha. f) Perlindungan areal konservasi tinggi Dalam kerangka aksi penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan, konservasi keanekaragaman hayati dapat dari dilihat dari berbagai sudut pandang, dimulai dari konservasi tumbuhan dan satwa liar, pelestarian dan perlindungan habitat, hingga pelibatan masyarakat lokal dan mengarusutamakan kearifan lokal. Lokasi aksi mitigasi perlindungan areal konservasi 63II. tinggi sudah memiliki izin seluas 2,55 ha dan areal yang belum memiliki izin, lokasi aksi mitigasi perlindungan areal konservasi tinggi seluas 6.140,45 ha.
2.Indeks Risiko Bencana Sebagai daerah dengan potensi bencana yang besar, Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya melakukan usaha-usaha mitigasi bencana untuk mengurangi dampak negatif dari setiap bencana yang terjadi. Upaya pengelolaan risiko bencana ini didasari dengan pemahaman risiko bencana yang ada yang diperoleh melalui suatu informasi/kajian risiko bencana. Informasi risiko bencana dapat digunakan oleh berbagai pihak dan terutama pemerintah daerah untuk melakukan analisis sebagai dasar pembentukan kebijakan kelembagaan, kegiatan, perencanaan, statistik dan operasional penanggulangan bencana. Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu dari 18 wilayah di Indonesia yang dinyatakan rawan tsunami (Direktorat Geologi dan Sumber Daya Mineral). Tumbukan antara dua lempeng besar yakni Lempeng Samudera Hindia-Australia dengan Lempeng Benua Asia menyebabkan terbentuknya patahan sepanjang 1.650 km di pantai barat Sumatera, yang disebut dengan Mentawai Fold Zone. Tumbukan yang terjadi dapat menimbulkan gempa yang berpotensi terjadinya tsunami. Kawasan rawan tsunami meliputi seluruh kawasan pesisir Kepulauan Mentawai beserta pulau-pulau 64II. kecil lainnya, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori zona kerawanan yaitu:
a.Zona kerawanan tinggi, wilayah dengan jarak garis pantai 50 m, sepanjang pantai dengan ketinggian kontur kurang dari 10 m dpl.
b.Zona kerawanan menengah yaitu daerah sepanjang pantai dengan kontur ketinggian 10-15 m dpl, dengan kemiringan lereng cukup terjal.
c.Zona kerawanan rendah yaitu wilayah sepanjang pantai dengan ketinggian 15-30m dpl, dengan morfologi curam dan relief tinggi atau berbukit, dan daerah ini dapat dimanfaatkan untuk evakuasi dan lokasi pengungsian. Gambar 2.16 Perkembangan Indikator Indeks Risiko Bencana Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : IRBI BNPB Gambar 2.16 perkembangan indikator Indeks Risiko Bencana kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren penurunan, yaitu dari 197,2 pada tahun 2020 turun menjadi 192,85 pada tahun 2024 197.2 197.2 197.2 192.85 184.08 2020 2021 2022 2023 2024 65II. meskipun capaian IRBI di Kepulauan Mentawai terlihat stagnan dalam kurun waktu 2020-2022. Penurunan angka di tahun 2023 menjadi indikasi ada upaya dan kesadaran masyarakat dalam mengelola potensi bencana yang besar melalui penguatan kapasitas, kepedulian dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana. Gambar 2.17 Proses terjadinya gempa bumi tektonik Salah satu bencana yang mengancam kehidupan masyarakat Mentawai adalah gempa bumi Zona Megathrust Mentawai-Siberut yang menjadi salah satu zona tumbukan lempeng yang terletak di sepanjang batas barat Pulau Sumatera, tepatnya barat Kepulauan Mentawai dengan kedalaman dangkal. Zona Megathrust Mentawai- Siberut ini merupakan hasil dari aktivitas subduksi atau pergerakan Lempeng Indo-Australia ke arah utara dan menyusup di bawah Lempeng Eurasia. Upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan bencana daerah menjadi hal penting dilakukan terutama dalam pengarusutamaan kebencanaan untuk setiap sektor 1000 1100 1200 Km Kepulauan Mentawai MEGATHRUST BackArc Thnust Depth (Km) 250 66II. pembangunan. Penguatan kapasitas masyarakat dalam meminimalisir risiko dan memitigasi dampak bencana bagian penting dalam tahapan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bencana. Gambar 2.18 Risiko Bencana Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2023
3.Indeks Ketahanan Daerah Indeks Ketahanan Daerah adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan suatu wilayah dalam menghadapi dan mengatasi dampak bencana. Indeks ini mengukur berbagai faktor yang mempengaruhi kerentanan dan kapasitas suatu daerah dalam merespons bencana, termasuk faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Indeks dan tingkat ketahanan daerah dinilai dengan menggunakan indikator HFA (Hyogo Framework for Actions) yang telah tertuang di dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun Sedang Rendah Tinggi 67II.
2012.IKD terdiri dari 5 fokus prioritas dan yang dibagi dalam 22 indikator pencapaian, antara lain:
a.Memastikan bahwa pengurangan risiko bencana menjadi sebuah prioritas nasional dan lokal dengan dasar kelembagaan yang kuat untuk pelaksanaannya.
b.Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana dan meningkatkan peringatan dini.
c.Menggunakan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun suatu budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat.
d.Mengurangi faktor-faktor risiko yang mendasar.
e.Memperkuat kesiapsiagaan terhadap bencana demi respon yang efektif di semua tingkat. Nilai indeks ketahanan daerah berada pada rentang nilai 0-1, dengan pembagian kelas tingkat ketahanan daerah: • Indeks <=0,4 adalah Rendah • Indeks 0,4 – 0,8 adalah Sedang • Indeks 0,8 – 1 adalah Tinggi Indeks ketahanan daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai berada pada angka 0,41 atau dengan predikat sedang. Hal ini berarti tingkat ketahanan masyarakat dalam menghadap bencana yang akan datang pada kondisi belum sepenuhnya menyadari bahaya dan dampak bencana yang ditimbulkan. 68II. Tabel 2.23 Indeks Ketahanan Daerah No Jenis Bencana IKD Keterangan 1 Gelombang Ekstrem dan Abrasi 0,41 sedang 2 Gempa Bumi 0,41 sedang 3 Tsunami 0,41 sedang 4 Cuaca Ekstrem 0,41 sedang 5 Tanah Longsor 0,41 sedang 6 Banjir 0,41 sedang 7 Kekeringan 0,41 sedang 8 Kebakaran Hutan dan Lahan 0,41 sedang Sumber: Risiko Bencana Indonesia, 2024 Begitu juga dengan upaya mitigasi pasca bencana. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan seluruh komponen pemerhati bencana untuk turut ambil bagian dalam memberikan edukasi, advokasi kebencanaan bagi masyarakat mulai dari tatanan kebijakan perencanaan pembangunan, sistem peringatan kebencanaan/ alat peraga/ jalur evakuasi, pendidikan untuk membangun sebuah budaya keselamatan dan ketahanan di semua tingkat, advokasi dan menyiapkan sumber daya manusia dan masyarakat. G. Demografi Demografi dapat diartikan sebagai dinamika kependudukan manusia. Menurut Philip M. Hauser dan Otis Dudley Duncan (1959) berpendapat bahwa demografi merupakan ilmu yang mempelajari jumlah, persebaran teritorial, komposisi penduduk, serta perubahannya dan sebab-sebab perubahan tersebut. Secara lebih rinci, demografi meliputi: 69II.
1.Ukuran penduduk: Jumlah total penduduk dalam suatu wilayah tertentu.
2.Struktur penduduk: Komposisi penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan agama.
3.Distribusi penduduk: Penyebaran penduduk di suatu wilayah geografis, termasuk kepadatan penduduk dan pola urbanisasi.
4.Perubahan penduduk: Bagaimana jumlah dan struktur penduduk berubah seiring waktu akibat faktor-faktor seperti kelahiran, kematian, dan migrasi. Secara umum keadaan kependudukan di Kepulauan Mentawai dipengaruhi oleh kelahiran, kematian, dan migrasi. Secara teori (BPS), penduduk diartikan sebagai semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. Hubungan antara penduduk dan pembangunan adalah hubungan yang dinamis dan kompleks. Pembangunan yang berkelanjutan harus memperhatikan faktor-faktor kependudukan dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan seluruh penduduk. Pembangunan yang berhasil dapat meningkatkan kualitas hidup penduduk, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesetaraan. Integrasi perencanaan dengan kependudukan menjadi hal penting bagi daerah dalam mengarahkan esensi pembangunan daerah, 70II. bahwa pembangunan berwawasan kependudukan lebih berdampak besar pada peningkatan kesejahteraan penduduk secara keseluruhan dibanding dengan orientasi pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan. Tabel 2.24 Keadaan Jumlah Penduduk, Luas Daerah, Kepadatan Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk Per Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 No Kecamatan Luas Daerah (km2) Jumlah Penduduk (jiwa) Kepadatan Penduduk (orang/km2) Laju Pertumbuhan Penduduk (%) 1 Pagai Selatan 851,28 10.575 12,42 0,73 2 Sikakap 312,60 11.156 35,69 0,78 3 Pagai Utara 371,25 6.617 17,82 1,59 4 Sipora Selatan 348,33 10.781 30,95 1,62 5 Sipora Utara 272,40 13.874 50,93 2,98 6 Siberut Selatan 328,00 11.042 33,66 1,77 7 Siberut Barat Daya 1.013,83 8.051 7,94 1,65 8 Siberut Tengah 589,75 7.892 13,38 1,69 9 Siberut Utara 782,68 9.325 11,91 0,78 10 Siberut Barat 1.163,64 8.524 7,33 1,61 2024 6.011,35 97.837 16,21 1,53 2023 6.011,35 95.068 15,29 1,56 2022 6.011,35 89.401 14,82 1,15 2021 6.011,35 88.389 19,96 0,84 Sumber: Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 Penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024 berjumlah 97.837 jiwa, dengan tingkat kepadatan penduduk terpadat pada Kecamatan Sipora Utara yaitu dengan kepadatan penduduk sebesar 50,93 orang/km 2 dan tingkat kepadatan penduduk yang jarang penduduknya terdapat pada Kecamatan Siberut Barat yaitu dengan tingkat kepadatan penduduk sebesar 7,33 orang/km 2 . 71II. Laju pertumbuhan penduduk di Kepualaun Mentawai tahun 2024 sebesar 1,53 persen, artinya ada penambahan 1,5 orang penduduk dari 100 orang penduduk yang ada dan secara keseluruhan ada penambahan penduduk sebesar 1,5 persen dari tahun sebelumnya. Tabel 2.25 Keadaan Jumlah Penduduk, Rasio Penduduk Per Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 No Kecamatan Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa) Rasio Laki-Laki Perempuan 1 Pagai Selatan 5.523 5.052 10.575 109,32 2 Sikakap 5.780 5.376 11.156 107,51 3 Pagai Utara 3.475 3.142 6.617 110,60 4 Sipora Selatan 5.560 5.221 10.781 106,49 5 Sipora Utara 7.160 6.714 13.874 106,64 6 Siberut Selatan 5.715 5.327 11.042 107,28 7 Siberut Barat Daya 4.217 3.834 8.051 109,99 8 Siberut Tengah 4.115 3.777 7.892 108,95 9 Siberut Utara 4.848 4.477 9.325 108,29 10 Siberut Barat 4.439 4.085 8.524 108,67 TOTAL 50.832 47.005 97.837 108,14 Sumber: Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan jenis kelamin seperti pada Tabel 2.25 yang dikelompokkan berdasarkan rasio jenis kelamin menunjukkan rasio sebesar 108,14 artinya jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki- laki lebih banyak daripada jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan. Rasio jenis kelamin juga dinyatakan sebagai jumlah laki-laki per 100 perempuan, artinya dalam 100 orang perempuan terdapat sebanyak 108 orang laki-laki. 72II. Pengelolaan tren perkembangan penduduk yang baik dapat membantu dalam memanfaatkan potensi bonus demografi dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Bonus demografi memiliki pengaruh signifikan terhadap pembangunan suatu daerah. Tabel 2.26 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan jenis Kelamin Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 Kelompok Umur (tahun) Laki-Laki (jiwa) Perempuan (jiwa) Jumlah (jiwa) Rasio Jenis Kelamin 0 - 4 3.595 3.170 6.765 113,41 5 - 9 4.698 4.376 9.074 107,36 10 - 14 5.022 4.585 9.607 109,53 15 - 19 5.178 4.983 10.161 103,91 20 - 24 4.781 4.595 9.376 104,05 25 - 29 4.395 3.980 8.375 110,43 30 - 34 3.748 3.449 7.197 108,67 35 - 39 3.908 3.530 7.438 110,71 40 - 44 3.686 3.171 6.857 116,24 45 - 49 3.043 2.874 5.917 105,88 50 - 54 2.596 2.222 4.818 116,83 55 - 59 2.133 1.967 4.100 108,44 60 - 64 1.525 1.531 3.056 99,61 65 - 69 1.158 1.146 2.304 101,05 70 - 74 662 662 1.324 100,00 75+ 704 764 1.468 92,15 Total 50.832 47.005 97.837 108,14 Sumber: Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 Salah satu yang menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan adalah memproyeksikan penduduk dalam 5 tahun ke depan. Hal ini penting dikarenakan proyeksi penduduk sangat bermanfaat dalam pembangunan karena memungkinkan perencanaan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berkelanjutan, 73II. dengan memprediksi kebutuhan sumber daya, infrastruktur, dan kebijakan sosial di masa depan. Kebutuhan penduduk yang semakin meningkat dan kompleks menjadi peluang dan ancaman pada dinamika pembangunan kedepannya. Tabel 2.27 Proyeksi Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2025-2030 Uraian 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Laki-Laki (jiwa) 48.580 49.190 49.780 50.350 50.920 51.460 Perempuan (jiwa) 45.470 46.130 46.780 47.430 48.050 48.670 Total (jiwa) 94.050 95.320 96.560 97.780 98.970 100.130 Pertumbuhan (%) 1,35 1,30 1,26 1,22 1,17 Sumber: BPS Sumatera Barat (Hasil Sensus Penduduk 2020) Tabel 2.27 menunjukkan proyeksi perkembangan jumlah penduduk berdasarkan proyeksi hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik. Pada tahun 2025 jumlah penduduk Kepulauan Mentawai sebesar 94.050 jiwa, lalu pada tahun 2026 bertambah menjadi sebesar 95.320 jiwa. Pada tahun 2027 jumlah penduduk Kepulauan Mentawai diproyeksikan sebesar 96.560 jiwa dan meningkat pada tahun 2028, 2029 dan
2030.Hingga akhir tahun 2030, jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 100.130 jiwa. Begitu juga dengan pertumbuhan penduduk Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 2025-2030 berkisar antara 1,1-1,5 persen. 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat Kesejahteraan merupakan suatu tolak ukur dalam menentukan apakah suatu individu ataupun kelompok masyarakat berada pada kondisi yang sejahtera. Kesejahteraan dapat diindikasikan ketika 74II. kondisi kesehatan baik, perekonomian yang meningkat, tingkat pendidikan yang tinggi serta kualitas hidupnya yang layak. Pertumbuhan ekonomi yang bertumbuh positif tidak serta merta memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan adalah pertumbuhan ekonomi yang terdistribusi merata dan setidaknya menjadi trickle-down effect yang diharapkan menetes ke bawah membantu ekonomi masyarakat dengan tetap membutuhkan intervensi pemerintah daerah sebagai katalisator pembangunan sehingga masyarakat benar-benar merasakan arti pembangunan. A. Kesejahteraan Ekonomi Analisis Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dapat dilihat dari perkembangan ekonomi suatu daerah, semakin membaiknya distribusi ekonomi/ pendapatan masyarakat dan meningkatnya daya beli masyarakat serta menurunnya tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
1.Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator makro ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan secara umum. Pertumbuhan ekonomi juga sebagai proses perubahan kondisi perekonomian suatu daerah secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dapat diukur 75II. melalui jumlah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di daerah yang dilihat dari pelbagai waktu tertentu. Perkembangan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren kenaikan, terkhususnya setelah kejadian COVID-19 yang melanda pada tahun 2020. Kenaikan dalam sisi permintaan domestik dengan terbukanya aktivitas sosial ekonomi masyarakat turut menyumbang kenaikan dalam pertumbuhan ekonomi yaitu dari -1,86 persen pada tahun 2020 meningkat menjadi 2,89 persen pada tahun 2021. kemudian pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami kenaikan menjadi sebesar 4,94 persen dan pada tahun 2023 dan 2024 mengalami perlambatan sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi 4,04 persen di tahun 2023 dan 3,97 persen di tahun 2024. Hal ini sejalan dengan kenaikan secara regional untuk wilayah Provinsi Sumatera Barat, yaitu dari -1,6 persen tahun 2020 meningkat menjadi 3,29 persen pada tahun 2021 dan secara nasional dari -2,07 persen tahun 2020 meningkat menjadi 3,69 persen pada tahun 2021. mengalami peningkatan pada tahun 2022 yaitu untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar 4,36 persen dan Nasional sebesar 5,31 persen. Namun, pada tahun 2023 dan 2024 mengalami perlambatan yaitu untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar 4,62 persen pada tahun 2023 dan 4,36 persen pada tahun 76II. 2024 sedangkan secara Nasional sebesar 5,05 persen pada tahun 2023 dan sebesar 5,03 persen pada tahun 2024. Gambar 2.19 Perkembangan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Angka, 2025 Kenaikan produksi barang dan jasa pasca COVID-19 secara masif berpengaruh positif pada sosial ekonomi masyarakat di Kepulauan Mentawai, ini dapat terlihat pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Mentawai mencapai 4,94 persen dan menjadi pertumbuhan tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024).
2.Tingkat Kemiskinan Daerah dan Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan adalah permasalahan yang sifatnya multidimensional. Pendekatan dengan satu bidang ilmu tertentu tidaklah mencukupi untuk mengurai makna dan fenomena yang menyertainya. Definisi secara umum yang lazim dipakai dalam 6 5 & 3 1 1 . —COm Kab. Kep. Mentawai «Om Prop. Sumatera Barat «(Om Indonesia 2020 -185 “1.6 -2.07 2021 2.89 3.29 3.69 2022 494 4.36 5.31 2023 4.04 4.62 5.05 2024 3.97 4.36 5.03 77II. perhitungan dan kajian-kajian akademik adalah pengertian kemiskinan yang diperkenalkan oleh Bank Dunia yaitu sebagai ketidakmampuan mencapai standar hidup minimum (Word Bank, 1990). Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran (BPS). Masalah kemiskinan merupakan salah satu masalah utama dalam pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dapat membantu mengurangi kemiskinan, tetapi kemiskinan juga dapat menghambat pembangunan ekonomi. Kemiskinan menciptakan kesenjangan, mengurangi kemampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan dapat menghambat investasi dalam sumber daya manusia dan infrastruktur yang penting untuk pembangunan ekonomi. Untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi perlu adanya pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan distribusi pendapatan yang merata. Tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir belum menunjukkan penurunan yang berarti dan cenderung fluktuatif. Hal ini dapat dilihat dari penurunan tingkat kemiskinan dari waktu ke waktu hanya pada angka 0,46 tahun 2024. Pada tahun 2020 tingkat kemiskinan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 14,35 persen dan mengalami kenaikan di tahun 2021 78II. menjadi sebesar 14,84 persen. Tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 13,97 persen dan turun lagi di tahun 2023 menjadi sebesar13,72 persen, namun pada tahun 2024 tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan menjadi 13,89 persen. Gambar 2.20 Perkembangan Tingkat Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Hal yang mendasar menjadi indikasi belum signifikannya pengurangan tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah terkait perbaikan dan pemutakhiran data kemiskinan (updating) baik exclusion error dan inclusion error data dan belum terintegrasinya program penanganan dan pemberdayaan masyarakat miskin. Disisi lain, target kemiskinan harus segera diatasi adalah penuntasan/pengentasan masyarakat miskin ekstrem. Kemiskinan ekstrem adalah tingkat kemiskinan ekstrem yang dihitung dari penduduk yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih 2020 2021 2022 2023 2024 BERES Tingkat Kemiskinan (X) Om Tingkat Pengangguran Terbuka (X) Om Kemiskinan Ekstrem (X4) 97 1 bh 79 79II. dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami penurunan dari 7,78 persen atau sebanyak 7.254 orang pada tahun 2020 turun menjadi 3.97 persen pada tahun 2021 atau sebanyak 3.970 orang dan turun kembali menjadi sebesar 2,14 persen atau sebanyak 2.104 orang pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 kembali turun menjadi sebesar 2,12 persen atau sebanyak 2.100 orang dan pada tahun 2024 turun menjadi 1,44 persen atau sekitar sebanyak 1.400 orang dengan kategori masyarakat miskin ekstrem. Berbagai upaya dilakukan dalam pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan pencapaian target SDG’s yaitu tanpa kemiskinan antara lain integrasi program, pemutakhiran pensasaran data kemiskinan daerah (P3KE) dan kolaborasi pemangku kepentingan dan dunia usaha. Pada perspektif dan asumsi umum bahwa hubungan antara tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran berkorelasi positif, artinya peningkatan jumlah pengangguran akan meningkatkan jumlah kemiskinan suatu daerah dan sebaliknya. Hal ini senada dengan Todaro (2003), pengangguran memiliki hubungan yang sangat erat dalam memengaruhi pada tingkat kemiskinan. Pengangguran yang tinggi akan menyebabkan pendapatan berkurang sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari yang pada akhirnya akan mengalami kemiskinan, dengan demikian jumlah 80II. pengangguran memiliki hubungan positif terhadap kemiskinan. Hal ini sedikit berbeda dengan kondisi faktual (paradoks) di Kabupaten Kepulauan Mentawai di mana tingkat pengangguran yang rendah yaitu 1,44 persen tahun 2024 (terendah di Provinsi Sumatera Barat) namun memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi yaitu 13,89 persen tahun 2024 (tertinggi di Provinsi Sumatera Barat). Fenomena ini tentunya perlu kajian mendalam untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perbedaan asumsi. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat khususnya yang bekerja di sektor primer menjadi fokus dan lokus pembangunan sehingga apa yang dikerjakan (yang bekerja) bisa memberikan efek dan dampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
3.Pendapatan Per Kapita Pendapatan per kapita adalah salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kemakmuran suatu daerah atau wilayah. Indikator ini mengacu pada rata-rata pendapatan yang diperoleh oleh setiap individu dalam suatu populasi dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Pendapatan per kapita sering digunakan sebagai tolok ukur untuk membandingkan tingkat kemakmuran antara daerah atau wilayah yang satu dengan yang lainnya. Selain sebagai data pencapaian pembangunan daerah, pendapatan per kapita juga dapat menjadi indikator penting dalam pengambilan keputusan investasi daerah. Pendapatan per kapita yang tinggi mengindikasikan tingginya daya beli masyarakat. 81II. Perkembangan pendapatan per kapita di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren kenaikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024). Hal ini seiring dengan peningkatan PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai setiap tahunnya sebagaimana tampak pada Gambar 2.21 Pada tahun 2020 pendapatan per kapita Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.53,18 juta/kapita meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp.54,8 juta/kapita, begitu juga pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp.60,91 juta/kapita, pada tahun 2023 mengalami peningkatan kembali menjadi sebesar Rp.54,70 juta/kapita dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.67,34 juta/kapita. Gambar 2.21 Perkembangan Pendapatan Per Kapita dan PDRB ADHB Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Angka, 2025 Begitu juga dengan PDRB Atas Harga Berlaku mengalami peningkatan yaitu dari Rp.4,64 triliun pada tahun 2020 meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp.4,84 triliun, pada tahun 2022 67.34 64.70 2020 2021 2022 2023 2024 MEN Pendapatan Perkapita (Juta Rupiah/Tahun) —-O-PORB ADHB (Triliun Rupiah) n 8 6. 18 44 5. 5. 64 & 1 82II. mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.5,44 triliun, namun pada tahun 2023 mengalami penurunan dengan PDRB ADHB menjadi sebesar Rp.5,195 triliun dan pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp.6,245 triliun. Peningkatan pendapatan per kapita dan PDRB ini menunjukkan terjadinya penambahan jumlah produksi barang dan jasa seiring dengan telah membaiknya aktivitas sosial ekonomi budaya masyarakat dengan pertumbuhan yang positif.
4.Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, yang menunjukkan persentase orang yang mencari kerja tetapi tidak memiliki pekerjaan. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menghambat pembangunan karena mengurangi produktivitas dan pendapatan masyarakat, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Contoh pengangguran terbuka antara lain lulusan baru yang belum mendapatkan pekerjaan sesuai kualifikasi, angkatan kerja dengan tingkat pendidikan tinggi yang mencari pekerjaan di kota, tetapi tidak dapat tertampung, seseorang sarjana dengan kualifikasi tertentu yang menganggur karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang sesuai. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebagaimana ditampilkan dalam Gambar 2.22 menunjukkan tren penurunan dengan persentasi angka yang sangat 83II. kecil, yaitu TPT pada tahun 2020 sebesar 3,98 persen lalu pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 2,79 persen. Kemudian tahun 2022 kembali turun ke angka TPT sebesar 1,39 persen dan pada tahun 2023 turun pada angka 1,33 persen dan hingga tahun 2024 TPT Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 1,44 persen. Gambar 2.22 Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Angka, 2025 Angka ini menginterpretasikan bahwa sangat rendahnya jumlah angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan. Hal ini disebabkan salah satunya adalah struktur perekonomian masyarakat Mentawai yang bertumpu pada sektor primer sehingga masyarakat akumulatif dinyatakan bekerja dalam durasi waktu tertentu atau tidak dalam kondisi menganggur mencari pekerjaan. Pencapaian TPT Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan yang terendah di Provinsi Sumatera Barat begitu juga jika 6.88 5.75 3.98 5.32 C 1531 2.19 1.39 133 1h4 Oa et) 2020 2021 2022 2023 2024 94 5. 6. 6. 496. 5. Om Kab. Kep. Mentawai —OmProp. Sumatera Barat Om Indonesia 84II. dibandingkan dengan capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) secara Nasional.
5.Indeks Gini Indeks Gini, juga dikenal sebagai Rasio Gini atau Koefisien Gini, adalah alat untuk mengukur tingkat ketimpangan atau kesenjangan pendapatan relatif antar penduduk suatu wilayah, dengan nilai berkisar antara 0 (pemerataan sempurna) hingga 1 (ketimpangan sempurna). Semakin tinggi nilai Indeks Gini, semakin besar ketimpangan pendapatan di suatu wilayah. Semakin rendah nilai Indeks Gini, semakin merata distribusi pendapatan di suatu wilayah. Indeks Gini, yang mengukur ketimpangan pendapatan, penting dalam pembangunan karena menunjukkan seberapa merata pendapatan di suatu wilayah atau daerah, dan ketimpangan yang tinggi dapat menghambat kemajuan pembangunan. Pembangunan yang merata dan inklusif membutuhkan pemerataan pendapatan, di mana Indeks Gini yang rendah dapat membantu mewujudkannya, Pemerataan pendapatan dapat mendorong peningkatan produktivitas karena semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam ekonomi. Jika nilai rasio gini bernilai 0 maka dikatakan pemerataan pendapatan sempurna, namun jika rasio gini bernilai 1 maka dikatakan ketimpangan pendapatan sempurna. Nilai Koefisien Distribusi Pendapatan < 0,4 Ketimpangan Rendah 0,4 - 0,5 Ketimpangan Sedang > 0,5 Ketimpangan Tinggi 85II. Perkembangan distribusi pendapatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dapat dilihat dari indikator Indeks Gini dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan relatif masih terjaga di bawah 0,4 yaitu dengan kategori ketimpangan rendah. Gambar 2.23 Perkembangan Indeks Gini Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Secara numerik, nilai Indeks Gini di Kepulauan Mentawai mengalami kenaikan yaitu dari 0,273 pada tahun 2020 menjadi 0,267 menjadi 0,321 pada tahun 2021, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sebesar 0,233 lalu mengalami kenaikan pada tahun 2023 menjadi sebesar 0,259 dan pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan sehingga indeks gini Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,267. Ini menunjukkan bahwa tingkat pendapatan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif merata (bahkan di bawah 0,3) dan tidak ada masyarakat yang dominan dalam menguasai sumber 0.385 0.381 0.381 0.388 0.381 3 0. 4. 0. 0.283 —0 — 0.267 0.233 2020 2021 2022 2023 2024 0. 270 0 Om Kab. Kep. Mentawai «OmProp. Sumatera Barat «Omindonesia 86II. daya/pendapatan. Demikian halnya juga tren penurunan Indeks Gini juga dialami oleh Provinsi Sumatera Barat yaitu dari 0,305 pada tahun 2020 mengalami penurunan hingga tahun 2024 nilai Indeks Gini Provinsi Sumatera Barat menjadi 0,283. Namun, dalam skala Nasional, upaya penurunan Indeks Gini masai relatif stagnan pada kisaran 0,38 tentu upaya pemerataan pendapatan terus dilakukan agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
6.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak serta merta dapat mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan di daerah, dan distribusi pendapatan yang timpang. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat yang diperlukan (necessary), tetapi tidak mencukupi (sufficient) bagi proses pembangunan (Esmara, Meier dalam Kuncoro, 2010). Untuk menyempurnakan tujuan pembangunan tersebut, munculah konsep pembangunan manusia. Menurut UNDP (1990) mengenai pembangunan manusia ialah suatu proses memperluas pilihan- pilihan penduduk (a process enlarging people’s choices). Ada tiga pilihan yang dianggap paling penting, yaitu panjang umur dan sehat (longevity), berpendidikan/ berpengetahuan (knowledge), dan akses ke sumber daya yang dapat memenuhi standar hidup yang layak (living standard). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah ukuran 87II. yang menunjukkan tingkat keberhasilan pembangunan kualitas hidup manusia di suatu wilayah. IPM dihitung berdasarkan tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, standar hidup layak. Komponen penyusunan IPM adalah: Umur harapan hidup saat lahir mewakili dimensi umur panjang dan hidup sehat. Harapan lama sekolah dan rata-rata lama sekolah mewakili dimensi pengetahuan. Pengeluaran per kapita mewakili dimensi standar hidup layak. Gambar 2.24 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2025 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Gambar 2.24 menunjukkan IPM Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020 sebesar 63,71 mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 63,98, lalu 14.29 75.16 15.64 paPn" O——ma e— —— o O— —O 13.73 74.39 15.02 72.81 13.16 66.67 65.79 64.83 63.71 63.98 Kya —O— — Om na... 9 0 bed 2020 2021 2022 2023 Om Kab, Kep. Mentawai 14 Om Prop. Sum atera Barat 2024 Ob Indonesia 88II. pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 64,83 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 65,79 hingga pada tahun 2024 IPM Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 66,67. Tren peningkatan ini cukup signifikan jika dilihat dari tahun 2020-2021 dengan kenaikan 0,27 poin sedangkan tahun 2021-2022 kenaikan 0,85 poin dan tahun 2022-2023 dengan kenaikan 0,96 poin tahun 2023-2024 dengan kenaikan sebesar 0,88 poin. Peningkatan ini menjadi hal yang baik dalam upaya menghadirkan kesejahteraan yang sebenarnya kepada masyarakat. B. Kesehatan untuk Semua Kesehatan adalah suatu hal yang tidak tergantikan karena merupakan fondasi utama dari kualitas hidup dan produktivitas. Tanpa kesehatan yang baik, individu tidak dapat menjalani aktivitas sehari-hari untuk melakukan pekerjaan dan kegiatan sosial ekonomi. Kesehatan yang buruk dapat menghambat kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan dan potensi penuh mereka, serta meningkatkan beban ekonomi baik pada individu maupun masyarakat melalui biaya perawatan medis yang tinggi sehingga kehilangan produktivitas. Disisi lain, kesehatan juga berpengaruh langsung pada kesejahteraan mental dan emosional, sehingga menjaga kesehatan adalah kunci untuk mencapai kehidupan yang seimbang dan bahagia. Dalam konteks yang lebih luas, masyarakat yang sehat merupakan dasar bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. 89II.
1.Usia Harapan Hidup (UHH) Usia Harapan Hidup (UHH) adalah rata-rata perkiraan tahun yang dapat dijalani seseorang sejak lahir, dan merupakan indikator penting untuk menilai kualitas hidup dan kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. UHH dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti keadaan lingkungan, sarana dan prasarana layanan kesehatan, ketersediaan pangan, pendidikan, kebijakan pemerintah, dan perekonomian masyarakat. Usia Harapan Hidup (UHH) merupakan indikator penting dalam pembangunan berkelanjutan, menunjukkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, dan merupakan komponen penting dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Peningkatan UHH mencerminkan kemajuan dalam kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Perkembangan Usia Harapan Hidup (UHH) masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan pencapaian berdasarkan hasil long form SP2020. Ini terlihat pada tahun 2020 Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 70,73 tahun dan capaiannya konstan pada tahun 2021 pada angka 70,73 tahun, lalu pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 70,91 tahun dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar 71,06 tahun dan pada tahun 2024 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 71,21 tahun. 90II. Gambar 2.25 Perkembangan Usia Harapan Hidup (tahun) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat, 2025 Perbandingan antara capaian UHH Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan capaian Usia Harapan Hidup (UHH) Provinsi Sumatera Barat dan secara Nasional, tentunya capaian UHH Kabupaten Kepulauan Mentawai masih berada dibawah capaian UHH Provinsi Sumatera Barat dan Nasional, seperti pada Gambar 2.25 menunjukkan pada tahun 2020 UHH Provinsi Sumatera Barat mencapai 73,5 tahun dan UHH Nasional sebesar 73,37 tahun, setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga tahun 2024 UHH Provinsi Sumatera Barat sebesar 74,37 tahun dan UHH Nasional sebesar 74,15 tahun. Upaya peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH) sangat erat kaitannya angka kematian anak lahir, gizi yang cukup bagi ibu hamil dan bayi lahir, nutrisi dan gizi bagi anak, pola hidup sehat dan produktivitas, mutu layanan kesehatan, kualitas lingkungan, kualitas hidup bagi lanjut usia. 1437 74.14 3 73.89 LX 8 73.5 73.6 Xx 2. -— Pa 0 13.93 74.15 CC . 73.7 " 73.37 73.46 1.2 71.06 70.73 70.737.91 A. 9 Owen Fa" 4O- “ 2020 2021 2022 2023 2024 DmK epulauan Mentawai jua P Umatera Barat “Om Indonesia 91II.
2.Angka Kematian Ibu (Per 100.000 Kelahiran Hidup) Angka Kematian Ibu (AKI) menunjukkan jumlah kematian perempuan pada saat hamil atau dalam kurun waktu 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, akibat komplikasi yang terkait dengan kehamilan atau penanganannya, tetapi bukan karena sebab-sebab lain seperti kecelakaan. AKI biasanya dinyatakan dalam angka per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu disebabkan oleh komplikasi yang berkaitan langsung dengan kehamilan, persalinan, atau nifas, seperti perdarahan, infeksi, preeklamsia, dan eklamsia. Beberapa faktor dapat memengaruhi AKI, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas, status gizi ibu, pengetahuan tentang perawatan kehamilan, dan dukungan keluarga. Tabel 2.28 Perkembangan Angka Kematian Ibu (Per 100.000 Kelahiran Hidup) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Kematian Ibu (Per 100.000 Kelahiran Hidup) 356 207 191 304 277 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Perkembangan nilai Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari perkembbangan nilai AKI yang masih relatif tinggi. Pada tahun 2020 nilai AKI sebesar 356 kematian per 100.000 kelahiran hidup, dan mengalami penurunan di tahun 2021 sebanyak 207 kematian ibu melahirkan dan pada tahun 2022 dengan 191 kasus kematian ibu melahirkan. Namun pada tahun 2023 angka AKI kembali meningkat menjadi 304 92II. kasus kematian ibu melahirkan dan menurun di tahun 2024 menjadi sebanyak 277 kasus kematian ibu melahirkan. Hal ini menunjukkan belum optimalnya peran kesehatan dalam mengedukasi dan mendampingi ibu hamil mulai dari pra kehamilan, selama kehamilan dan persalinan. Langkah mencegah kematian ibu hamil yang dapat dilakukan antara lain rentang usia hamil, kehamilan ideal pada usia 20-35 tahun, kontrol kehamilan, periksa kehamilan minimal setiap 3 bulan sekali atau lebih, libatkan keluarga, dampingi istri bersalin di pelayanan kesehatan, tunda usia perkawinan dini.
3.Prevalensi Stunting Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, ditandai dengan tinggi badan yang lebih pendek dari standar usianya. Dampak dari stunting adalah dalam jangka pendek: hambatan pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif, peningkatan risiko infeksi, dan gangguan metabolisme. Jangka panjang: Kesulitan belajar, gangguan kesehatan kronis (diabetes, penyakit jantung), dan penurunan produktivitas di masa depan. Stunting merupakan salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) ke-2, yaitu menghilangkan kelaparan dan segala bentuk malnutrisi pada tahun 2030 serta mencapai ketahanan pangan. Pencegahan dan penanganan stunting menjadi prioritas penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan karena stunting menurunkan produktivitas dan 93II. pendapatan, tidak memiliki potensi untuk menjadi kurang cerdas dan memiliki kemampuan yang terbatas di masa depan. Tabel 2.29 Perkembangan Prevalensi Stunting Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Prevalensi stunting (%) 19,3* 27,3 32 33,7 26,2 Catt : 2020 (COVID) Sumber : SSGI, 2020-2024 Capaian angka prevalensi stunting di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yaitu dari 27,3 persen di tahun 2021 menjadi 32,0 persen pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 33,7 persen, peningkatan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat begitu juga pemenuhan asupan gizi kepada pasangan atau ibu hamil/ 1.000 hari pertama kehidupan ketika sudah diketahui ada janin, begitu juga dengan pemantauan gizi ibu hamil yang senantiasa dilakukan melalui pelayanan kesehatan sehingga pada tahun 2024 angka prevalensi stunting turun pada angka 26,2 persen. Untuk peningkatan kualitas gizi dan penurunan angka stunting, juga diperlukan perbaikan sarana dan prasarana lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan berupa pembangunan toilet RT, pengelolaan limbah, drainase dan berbagai intervensi yang terpadu. Akselerasi penanganan stunting telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gerakan Mentawai Anti stunting dan Gizi Buruk Peduli Anak (Masgibur Dua) dengan sasaran intervensi gizi 94II. spesifik dan gizi sensitif. stunting adalah masalah serius yang berdampak luas pada pembangunan. Penanganan stunting membutuhkan upaya yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak. Dengan penanganan yang tepat, stunting dapat dicegah dan diatasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
4.Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (TB) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif upaya penanggulangan TB dalam suatu wilayah. Ini mencakup dua aspek utama: penemuan kasus baru TB dan keberhasilan pengobatan kasus yang sudah ditemukan. Tujuannya adalah menemukan sebanyak mungkin kasus TB yang ada, baik melalui penemuan aktif (misalnya, skrining di kelompok berisiko) maupun pasif (misalnya, pemeriksaan pada pasien yang datang ke fasilitas kesehatan) karena di sisi lain masyarakat yang terindikasi terkena tuberkulosis (TB) tidak mau mendapatkan pengobatan (malu) jika teridentifikasi menderita TB. Penemuan kasus yang lebih tinggi memastikan lebih banyak orang mendapatkan pengobatan yang tepat, mencegah penularan lebih lanjut, dan meningkatkan peluang kesembuhan. Pengobatan yang efektif menurunkan angka kematian akibat TB, mencegah resistensi obat, dan mengurangi risiko penularan. 95II. Penemuan dan pengobatan yang cepat dan efektif membantu mencegah penyebaran TB dalam masyarakat. Tabel 2.30 Perkembangan Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) 258 306 258 257 285 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Perkembangan penemuan dan pengobatan kasus TB di Kepulauan Mentawai relatif masih tinggi. Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang menderita TB dan kemungkinan besar masih ada indikasi kasus yang tidak terjangkau ataupun tidak dilaporkan oleh masyarakat. Pada tahun 2020 kasus dan pengobatan TB di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 258 kasus dan mengalami kenaikan di tahun 2021 menjadi 306 kasus. Pada tahun 2022 kasus TB menurun menjadi 258 kasus dan tahun 2023 turun menjadi 257 kasus, namun pada tahun 2024 kembali naik menjadi 285 kasus penemuan dan pengobatan TB.
5.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Angka kesembuhan (cure rate) merupakan indikator evaluasi pengobatan. Angka kesembuhan menunjukkan berapa banyak pasien TB paru BTA positif yang telahmenyelesaikan pengobatan dari jumlah pasien baru yang tercatat. Kategori sembuh tuberkulosis mengacu pada kondisi di mana pasien tuberkulosis menunjukkan 96II. peningkatan status kesehatan dan memiliki salah satu indikator kesembuhan tuberkulosis. Angka keberhasilan pengobatan TB dipengaruhi beberapa faktor antara lain kepatuhan pasien dalam minum obat, ketersediaan obat, dan adanya Pengawas Menelan Obat (PMO). Peningkatan kompetensi petugas kesehatan dalam penemuan, diagnosis, pengobatan, dan pemantauan pengobatan pasien TB juga berperan penting dalam meningkatkan angka keberhasilan pengobatan. Tabel 2.31 Perkembangan Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Perkembangan angka keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) 85 85 85 90 90 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Angka keberhasilan pengobatan TB di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan setiap tahunnya kurun tahun 2020-2024. Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen dalam upaya pengentasan kasus TB untuk meningkatkan derajat dan mutu kesehatan masyarakat. Pada tahun 2020 angka keberhasilan pengobatan TB sebesar 85 persen, dan relatif terjaga pada tahun 2021 dan 2022 yaitu sebesar 85 persen. Pada tahun 2023 dan 2024 angka keberhasilan pengibatan TB di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan menjadi sebesar 90 persen. 97II.
6.Cakupan Jaminan Kesehatan Cakupan jaminan kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diimplementasikan oleh BPJS Kesehatan, merupakan komponen penting dalam pembangunan, karena memastikan akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat, mendukung peningkatan kualitas hidup dan produktivitas, serta mengurangi beban ekonomi akibat penyakit. Cakupan jaminan kesehatan yang dihitung dalam layanan jaminan kesehatan berupa JKN, asuransi swasta, perusahaan/kantor. Pentingnya Jaminan Kesehatan dalam Pembangunan antara lain:
a.Peningkatan Kualitas Hidup: Jaminan kesehatan yang memadai memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, mencegah penyakit, dan mendapatkan pengobatan yang tepat, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas.
b.Peningkatan Produktivitas: Dengan jaminan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang mahal, sehingga dapat fokus pada pekerjaan dan kegiatan produktif lainnya.
c.Pencegahan Kemiskinan: Jaminan kesehatan dapat membantu mencegah orang jatuh ke dalam kemiskinan akibat biaya pengobatan yang mahal, karena beban finansial akibat penyakit akan berkurang. 98II.
d.Pembangunan Sumber Daya Manusia: Kesehatan yang baik merupakan modal penting bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, karena masyarakat yang sehat dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan. Cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih menjadi perhatian dan hal yang mendasar khususnya bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting dan program pembangunan lainnya. Gambar 2.26 Cakupan Jaminan Kesehatan (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Statistik Kesejahteraan Rakyat, 2020-2024 Gambar 2.26 menunjukkan cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum menyentuh angka 70 persen. Artinya masih terdapat 30 persen masyarakat Mentawai tidak memiliki jaminan kesehatan untuk layanan kesehatannya. Hal ini 10.52 17.40 72 7131 15 69.9 ——— my 69.29 68.36 O— 62.28 62.6 61.56 81.68 60.6 2020 2021 2022 2023 202h Om Kab. Kep. Mentawai «OmProp. Sumatera Barat «Om Indonesia 72 99II. berbeda dengan cakupan jaminan kesehatan di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan secara Nasional yang telah melebihi angka 75 persen. Ini dapat dilihat pada tahun 2020 cakupan jaminan kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 60,6 persen dan mengalami peningkatan tahun 2021 menjadi sebesar 61,56 persen, begitu juga pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 62,28 persen dan pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar 62,6 persen namun pada tahun 2024 mengalami penurunan sehingga cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 61,68 persen. Secara keseluruhan tren cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif stagnan, tentu perlu keberpihakan dan kerja keras pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat memiliki jaminan kesehatan baik secara mandiri, melalui pemerintah (Jamkesda/BPJS) dan dibiayai perusahaan/kantor.
7.Angka Kesakitan/Morbiditas Angka kesakitan atau morbiditas adalah indikator yang menunjukkan seberapa sering gangguan kesehatan terjadi dalam suatu populasi, mengganggu aktivitas sehari-hari, dan merupakan indikator penting untuk menilai derajat kesehatan masyarakat. Morbiditas (angka kesakitan) menunjukkan seberapa banyak orang dalam suatu populasi yang menderita suatu penyakit atau kondisi kesehatan tertentu dalam periode waktu tertentu. Semakin tinggi 100II. angka kesakitan, semakin buruk derajat kesehatan penduduk. Pentingnya angka kesakitan (morbiditas) ini dihitung untuk:
a.Penilaian Program Kesehatan: Angka kesakitan membantu dalam mengevaluasi efektivitas program kesehatan dan intervensi yang bertujuan untuk mengurangi penyakit dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
b.Perencanaan Kesehatan: Data morbiditas digunakan untuk perencanaan program kesehatan yang lebih baik, seperti alokasi sumber daya dan pengembangan layanan kesehatan.
c.Pemantauan Kesehatan: Angka kesakitan membantu memantau tren penyakit dan masalah kesehatan dalam suatu populasi, sehingga memungkinkan tindakan pencegahan dan intervensi yang tepat waktu. Angka kesakitan (morbiditas) secara time series 2020-2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan penurunan. Pada tahun 2020 angka kesakitan di Kepulauan Mentawai sebesar 16,52 persen, artinya dari 100 orang penduduk terdapat 16-17 orang yang mengalami keluhan kesehatan. Angka ini turun di tahun 2021 menjadi 11,99 persen dan tahun 2022 sebesar 12,51 persen. Pada tahun 2023 mengalami kenaikan 4,16 poin menjadi 16,67 persen dan kembali turun di tahun 2024 menjadi 13,71 persen. Hal yang sama, angka kesakitan (morbiditas) di Provinsi Sumatera Barat dan Nasional juga mengalami penurunan yaitu dari 14,39 persen pada tahun 2020 (Provinsi Sumatera Barat) dan 14,64 persen secara 101II. Nasional mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 12,38 persen untuk Provinsi Sumatera Barat dan sebesar 13,04 persen untuk Nasional. Namun untuk 2024, angka morbiditas di Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan yaitu menjadi 15,5 persen sedangkan untuk skala Nasional angka kesakitan (morbiditas) mengalami penurunan yaitu menjadi 12,12 persen. Gambar 2.27 Perkembangan Angka Kesakitan/Morbiditas (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2025
8.Indeks Keluarga Sehat Indeks Keluarga Sehat (IKS) adalah sebuah sistem penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan suatu keluarga. IKS menggunakan 12 indikator yang mencakup berbagai aspek kesehatan, mulai dari kesehatan reproduksi, kesehatan anak, hingga penyakit menular. Nilai IKS ini merupakan akumulasi dari nilai 12 indikator (PIS-PK) dan dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yakni Om Kab. Kep. Mentawai (9m Prop. Sumatera Barat mm Indonesia 2020 16.52 14.39 14.64 2021 11.99 12.38 13.04 2022 12.51 13.99 13.36 67 14.64 5 13.71 14 2023 16.67 1.84 1.15 12.12n n 2024 13.71 15.5 12.12 102II. Keluarga Sehat bila nilai IKS > 0,8, Keluarga Pra Sehat bila nilai IKS 0,5-0,8 dan Keluarga Tidak Sehat bila nilai IKS < 0,5. Indikator Keluarga Sehat:
a.Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
b.Ibu hamil melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) sesuai standar.
c.Bayi usia 0-11 bulan mendapatkan imunisasi dasar lengkap.
d.Bayi usia 0-6 bulan mendapatkan ASI eksklusif.
e.Pertumbuhan balita (2-59 bulan) dipantau.
f.Penderita tuberkulosis paru (TB Paru) berobat sesuai standar.
g.Penderita hipertensi berobat teratur.
h.Penderita gangguan jiwa berat (skizofrenia) berobat dengan benar.
i.Tidak ada anggota keluarga yang merokok.
j.Seluruh anggota keluarga menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
k.Keluarga memiliki sarana air bersih.
l.Keluarga menggunakan jamban sehat. Kinerja pembangunan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilihat dari indeks keluarga sehat dapat digambarkan masih pada kategori pra sehat (IKS pada 0,5-0,8). Hal ini dapat diasumsikan dari beberapa indikator yang belum maksimal tercapai seperti pada keluarga dengan akses sarana air bersih pada angka 63,16 persen (2024), keluarga menggunakan jamban sehat pada angka 69,3 persen, masih terdapat dan mayoritas terdapat anggota 103II. keluarga yang merokok serta kepesertaan JKN pada kisaran 61,68 persen. C. Pendidikan Berkualitas yang Merata Pendidikan merupakan salah satu cara untuk mencerdaskan hingga mewujudkan peradaban bangsa yang bermartabat. Pendidikan adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pembangunan berkelanjutan yang memungkinkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang lebih bijaksana. Pendidikan akan membantu mengembangkan kapital manusia, memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang meningkatkan produktivitas, peran besar pendidikan juga dapat memutus mata rantai kemiskinan. Tujuan pendidikan itu dapat mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan (Tan Malaka). Pendidikan yang merata adalah fondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan, memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi pada masyarakat.
1.Rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah (RLS) adalah rata-rata jumlah tahun yang ditempuh penduduk untuk menempuh pendidikan formal. RLS digunakan untuk melihat kualitas pendidikan dan penduduk dalam hal mengenyam pendidikan formal. RLS dihitung untuk penduduk berusia 15 tahun ke atas, RLS tidak termasuk tahun yang diulang dan RLS dapat digunakan untuk mengukur tingkat pendidikan, 104II. kualitas pendidikan, perencanaan kebijakan, dan evaluasi program pendidikan. Gambar 2.28 Rata Lama Sekolah (tahun) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2025 Tren perkembangan rata lama sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan hasil yang positif, dapat dilihat dalam Gambar 2.28 bahwa pada tahun 2020 RLS Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 7,09 tahun dan meningkat di tahun 2021 menjadi sebesar 7,2 tahun, pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi sebesar 7,48 tahun dan pada tahun 2023 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 7,76 tahun dan pada tahun 2024 RLS Kabupaten Kepulauan Mentawai meningkat menjadi sebesar 8,03 tahun. Peningkatan RLS ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan pencapaian RLS di Provinsi Sumatera Barat dan Nasional yaitu dengan slope (kemiringan) yang lebih besar (0,244) dari RLS Provinsi Sumatera Barat (0,111) dan Nasional (0,08). 9 d4 8.99 9.07 9.18 9.20 ALI 3) Cy"0.08x1 882| 9.2 89 8.97 9.03 2.13 da . 8.03 pasa ed 1.16 Or Oo 7.48 7.09 1.2 2020 2027 2022 2023 2024 2 “Ow Kab. Kep. Mentawai Om Prop. Sumatera Barat Om Indonesia Linear (Kab. Kep. Mentawai) M Linear (Prop. Sumatera Barat). Linear (Indonesia) M 105II. Pencapaian ini tentunya sebagai respons positif terhadap program pemerintah daerah yang memberikan beasiswa perguruan tinggi, penyediaan sarana dan sarana pendidikan, serta memperluas keikursertaan program kesetaraan bagi masyarakat. Namun pencapaian RLS Kabupaten Kepulauan Mentawai masih jauh berada dibawah capaian Rata Lama Sekolah (RLS) tingkat Provinsi Sumatera Barat dan secara Nasional.
2.Harapan Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah lamanya masa sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada usia tertentu di masa mendatang, dihitung untuk penduduk usia 7 tahun ke atas. HLS merupakan indikator penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan, karena mencerminkan peluang anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang lebih lama dan berkualitas. Beberapa faktor yang memengaruhi nilai Harapan Lama Sekolah (HLS) adalah kualitas pendidikan, akses terhadap pendidikan, kebijakan pemerintah terkait pendidikan, kondisi ekonomi dan sosial. Perkembangan capaian Harapan lama Sekolah (HLS) Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 12,82 tahun pada tahun 2020 meningkat pada tahun 2021 sebesar 12,89 tahun, lalu pada tahun 2022 tidak mengalami perubahan yaitu tetao ada angka 12,89 tahun. Pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar 106II. 12,9 tahun dan pada tahun 2024 HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi 12,91 tahun. Namun, peningkatan nilai HLS ini tidak signifikan yaitu peningkatan hanya sekitar 0,09 poin selama 5 tahun terakhir. Gambar 2.29 Harapan Lama Sekolah (tahun) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Badan Pusat Statistik, 2025 Pencapaian HLS yang belum signifikan mengalami peningkatan tentu menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali program sektor pendidikan terutama terhadap akses dan mutu layanan pendidikan sehingga ekspektasi (harapan) masyarakat untuk mengenyam pendidikan di Kabupaten Kepulauan Mentawai semakin bertambah/meningkat. Capaian HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai masih berada dibawah capaian HLS Provinsi Sumatera Barat dan secara nasional. Hal ini dapat dilihat pada Gambar 2.29 menujukkan pada tahun 2020 HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 12,82 tahun sedangkan HLS Provinsi Sumatera Barat o —0- . 14.11 14.02 14.09 141 13.21 Oo “A da 0 Oo
4.Ne -g—— 12.82 12.89 12.89 129 12.11 2020 2021 2022 2023 2024 mm Kab. Kep. Mentawai Om Prop. Sumatera Barat Om Indonesia 14 3 13 13 4 107II. sebesar 14,02 tahun dan HLS Nasional sebesar 12,98 tahun hingga tahun 2024 posisi HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai (12,91 tahun) masih dibawah capaian HLS Provinsi Sumatera Barat (14,3 tahun) dan HLS Nasional 13,21 tahun). Selain itu jarak (selisih) peningkatan capaian HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai masih sangat rendah jika dibandingkan dengan jarak (selisih) peningkatan HLS Provinsi Sumatera Barat dan HLS Nasional, yaitu untuk jarak (selisih) peningkatan capaian HLS Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,09 poin, Provinsi Sumatera Barat sebesar 0,28 poin dan secara Nasional sebesar 0,23 poin.
3.Literasi dan Numerasi Pendidikan Literasi dan numerasi adalah kemampuan dasar yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Literasi merujuk pada kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, dan memahami teks tertulis, sementara numerasi merujuk pada kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan, dan memanipulasi angka. Kemampuan literasi dan numerasi juga sangat penting dalam pendidikan. Siswa yang memiliki keterampilan literasi dan numerasi yang baik memiliki keunggulan dalam memahami pelajaran dan memecahkan masalah. Oleh karena itu, literasi dan numerasi adalah dua keterampilan dasar yang harus dipelajari dan dikuasai oleh semua orang, terutama anak-anak di usia sekolah. 108II. Gambar 2.30 menunjukkan bahwa perkembangan capaian angka literasi baik jenjang pendidikan SD dan SMP mengalami tren peningkatan. Gambar 2.30 Angka Literasi dan Numerasi Jenjang Pendidikan SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Sumber: Rapor Pendidikan Kab. Kepulauan Mentawai Untuk jenjang pendidikan SD, angka literasi meningkat dari 1,66 pada tahun 2021 meningkat menjadi 45,64 pada tahun 2022 dan mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi sebesar 46,9. pada tahun 2024 angka literasi tingkat SD di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 47,8. Begitu juga dengan angka literasi pada jenjang pendidikan SMP mengalami peningkatan dari 1,65 pada tahun 2021 meningkat menjadi 39,72 pada tahun 2022, lalu pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar 45,64 dan pada tahun 2024 mengalami penurunan sehingga angka literasi pada jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 40,28. Hal ini menunjukkan bahwa ada perbaikan yang signifikan atas kemampuan literasi peserta didik jenjang pendidikan SD dan SMP sehingga mampu lebih memaknai suatu narasi atau teks 45.64 46.9 47.8 48.39 45.64 39.72 40.28 2021 2022 2023 2024 2021 2022 2023 2024 (0m Angka Literasi SD «Om Angka Numerasi SD “Om Angka Literasi SMP Angka Numerasi SMP 40.96 36.77 35.59 34.74 26.69 1.66 1.54 1.65 611. si 109II. yang dibaca/tertulis. Perkembangan angka numerasi pada jenjang pendidikan SD dan SMP juga menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya kurun waktu 2021-2024. Pada jenjang pendidikan SD, angka numerasi mengalami peningkatan dari 1,54 pada tahun 2021 menjadi 35,52 pada tahun 2022, lalu pada tahun 2023 mengalami penurunan sehingga menjadi 34,74 dan pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi sebesar 48,39. Begitu juga pada jenjang pendidikan SMP, angka numerasi mengalami peningkatan dari 1,61 pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar 26,69 pada tahun 2022, lalu meningkat pada tahun 2023 menjadi sebesar 40,96 dan pada tahun 2024 mengalami penurunan sehingga angka numerasi jenjang pendidikan SMP menjadi sebesar 36,77. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan terhadap kemampuan numerasi peserta didik baik pada jenjang pendidikan SD maupun SMP sehingga lebih mampu memaknai dan memahami bilangan atau angka yang disajikan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah.
4.Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat adalah pengukuran terhadap usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Perkembangan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) menunjukkan peningkatan sebagaimana Gambar 2.31 Pada tahun 2021 nilai IPLM sebesar 11 dan mengalami peningkatan di tahun 110II. 2022 menjadi 63,62 namun sedikit mengalami penurunan menjadi sebesar 45,67 pada tahun 2023. Gambar 2.31 Perkembangan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Sumber: Perpustakaan Nasional RI Penurunan nilai IPLM di tahun 2023 terletak pada komponen ketercukupan koleksi perpustakaan dari 2,3757 poin menjadi 0,1773 poin dan komponen perpustakaan yang dibina seusai SNP dari 1,0738 poin menjadi 0,3045 poin. Pada tahun 2024 mengalami peningkatan sehingga nilai IPLM Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 57,59. Peningkatan ini terdapat di beberapa unsur salah satunya adalah peningkatan skor pada unsusr perpustakaan yang dibina sesuai SNP menglami peningkatan dari 0,3045 poin menjadi 0,8436 poin. Upaya peningkatan literasi masyarakat terus dilakukan selain mengupayakan adanya gedung perpustakaan daerah dan pembinaan perpustakaan di tingkat desa juga melakukan upaya peningkatan layanan dan akses baca masyarakat. 57.59 63.62 45.67 11 2021 2022 2023 2024 111II.
5.Indeks Literasi Digital Literasi digital merupakan kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengomunikasikan dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital yang bisa diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial. Segmentasi dalam melihat perkembangan literasi digital adalah masyarakat, pemerintah dan dunia pendidikan. Pembangunan literasi digital mencakup pada 4 aspek antara lain:
a.Digital skill, memahami perangkat keras dan lunak serta sistem operasi digital.
b.Digital culture, membangun wawasan kebangsaan dan budaya di ruang digital.
c.Digital ethics, menyesuaikan diri berpikir rasional dan beretiket.
d.Digital safety, meningkatkan kesadaran perlindungan dan keamanan data diri. Perkembangan literasi digital di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara umum menunjukkan perkembangan yang cukup baik (skala 1-5). Hal ini terlihat dari perkembangan indeks literasi digital yang mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 indeks literasi digital di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 3,46 dan mengalami peningkatan pencapaian di tahun 2022 menjadi sebesar 3,54. Pada tahun 2023 capaian ILD mengalami peningkatan menjadi sebesar 3,65 dan pada tahun 2024 menjadi sebesar 3,78. 112II. Tabel 2.32 Perkembangan Indeks Literasi Digital Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Indeks Literasi Digital 3,46 3,54 3,65 3,78 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Kepulauan Mentawai Kenaikan indeks literasi digital ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan akses internet, kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi digital, dan program-program pemerintah dalam meningkatkan literasi digital. Meskipun ada peningkatan, literasi digital juga masih menghadapi tantangan, seperti kesenjangan akses digital, kurangnya pemahaman tentang etika digital, dan penyebaran hoaks dan informasi yang salah.
6.Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Proporsi penduduk berusia 15 Tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi adalah untuk memantau jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Tingginya proporsi penduduk Berusia 15 Tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi menggambarkan kualitas penduduk dari segi pendidikan semakin baik. Pentingnya proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi terletak pada kontribusinya terhadap kualitas sumber daya manusia dan pembangunan di daerah. Pendidikan tinggi menghasilkan tenaga kerja terampil dan 113II. berpengetahuan luas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing bangsa di berbagai sektor. Tabel 2.33 Perkembangan Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi 5,53 8,53 8,54 8,6 9,25 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 Perkembangan Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2020 proporsi penduduk berusia 15 Tahun ke Atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi sebesar 5,53 persen dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 8,53 persen. Pada tahun 2022 juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 8,54 persen dan tahun 2023 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar 8,6 persen, hingga pada tahun 2024 proporsi penduduk berusia 15 Tahun ke Atas yang berkualifikasi pendidikan tinggi di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 9,25 persen.
7.Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Meningkatnya persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah dan tinggi menggambarkan peningkatan link and match tenaga kerja antara 114II. dunia pendidikan (supply) dan lapangan kerja (demand) dengan klasifikasi keahlian yang sesuai dengan tingkat pendidikan. Tabel 2.34 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi (%) 78,24 78,86 79,10 83,04 83,17 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2024 menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menunjukkan peningkatan kualifikasi pendidikan masyarakat berbanding lurus dengan tenaga kerja yang terserap pada keahlian menengah tinggi. Pada tahun 2020 persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi sebesar 78,24 persen dan mengalami kenaikan pada tahun 2021 menjadi sebesar 78,86 persen. Pada tahun 2022 persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi kembali mengalami kenaikan menjadi sebesar 79,10 persen dan mengalami kenaikan di tahun 2023 menjadi sebesar 83,04 persen dan pada tahun 2024 persentase pekerja lulusan pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi sebesar 83,17 persen. 115II. D. Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan sosial menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang lebih tangguh dan inklusif sehingga semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk hidup lebih baik. Perlindungan sosial merupakan sebuah aspek yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan serta pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Perlindungan sosial, baik melalui skema bantuan sosial maupun skema jaminan sosial adalah seluruh upaya yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat (siklus hidup) dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
1.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja rentan dan miskin, meliputi risiko kecelakaan kerja, kematian. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JKT) sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan karena memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja merasa lebih aman dan terjamin, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka. Tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai cakupannya setiap tahun mengalami penambahan, yaitu pada tahun 2021 cakupan 116II. kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 7,68 persen lalu meningkat di tahun 2022 menjadi 47,10 persen dan meningkat lagi hingga di tahun 2024 cakupannya menjadi 92,18 persen. Gambar 2.32 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Sumber: BPJS Kabupaten Kepulauan Mentawai Hal ini sebagai bentuk wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi seluruh pekerja rentan terhadap risiko kecelakaan dan kematian dalam melakukan aktivitas dan pekerjaannya dengan total sekitar 55.000 pekerja. Sasaran penerimanya adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata. Kategori pekerja rentan itu seperti nelayan, petani, ojek, pekerja di sawah, kuli. 92.18 2021 2022 2023 2024 47 117II.
2.Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal Pemerintah memberikan jaminan persentase bagi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal. Perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, sementara BUMN dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit 2 persen. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang jaminan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Undang-undang ini menjamin akses setara bagi penyandang disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan. Tabel 2.35 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal 9,68 9,26 10,08 10,41 11,72 Sumber : Badan Pusat Statistik, diolah Perkembangan penyandang disabilitas bekerja di sektor formal kurun waktu di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan, yaitu pada tahun 2020 sebesar 9,68 persen, tahun 2021 meningkat menjadi sebesar 9,26 persen, kemudian tahun 2022 meningkat menjadi sebesar 10,08 persen, pada tahun 2023 meningkat menjadi sebesar 10,41 persen dan pada tahun 2024 persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 11,72 persen. 118II.
3.Jaminan Kesehatan Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan kesehatan berperan krusial dalam pembangunan karena meningkatkan kualitas hidup, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memastikan akses merata terhadap layanan kesehatan. Jaminan kesehatan membantu mengurangi ketimpangan dalam akses layanan kesehatan, sehingga memastikan bahwa semua orang, terlepas dari status sosial-ekonominya, dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas. Gambar 2.33 Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber: BPJS Kabupaten Kepulauan Mentawai 98.56 98.99 99.56 99.1 69.26 N 2020 2021 2022 2023 2024 119II. Jaminan kesehatan juga memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin dari risiko biaya pengobatan yang tinggi, sehingga mencegah kemiskinan akibat penyakit sehingga masyarakat dapat fokus pada pendidikan dan pengembangan diri, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Cakupan kepesertaan masyarakat dalam jaminan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mencapai angka 90 persen sejak tahun 2021. Pentingnya jaminan kesehatan ini khususnya masyarakat miskin agar tidak lagi menambah beban hidup untuk pengeluaran terhadap layanan kesehatan sehingga tidak ragu lagi dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang ada. Selain dari memastikan semua masyarakat miskin mendapatkan jaminan kesehatan yang paling utama adalah ketersediaan akses sarana kesehatan, tenaga medis, alat kesehatan dan obat-obatan sehingga layanan kesehatan melalui jaminan kesehatan masyarakat dapat dinikmati dan dirasakan masyarakat. E. Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Peran agama sebagai landasan moral dan spritual, etika, adab dan modal dasar pembangunan serta pemajuan dan pelestarian kebudayaan daerah untuk memperkuat karakter dan memperteguh jati diri masyarakat Mentawai. Agama dan budaya memiliki peran krusial dalam pembangunan, sebagai landasan moral dan spiritual, sumber inspirasi, dan perekat sosial yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, ekonomi, hingga 120II. keharmonisan masyarakat. Agama dan budaya saling memengaruhi dan menguatkan di mana agama memberikan nilai-nilai dan norma, sedangkan budaya memberikan bentuk-bentuk ekspresi dan adaptasi terhadap ajaran agama. Keduanya memberikan wawasan dan cara pandang dalam menyikapi kehidupan, dengan agama menekankan nilai ketaatan kepada Tuhan dan budaya menekankan nilai dan simbol untuk kehidupan yang dinamis. Pada tingkatan yang lebih lanjut (advance) budaya dan agama dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
1.Indeks Pembangunan Kebudayaan Pembangunan kebudayaan erat kaitannya dengan eksistensi jati diri kearifan lokal masyarakat. Pembangunan kebudayaan melalui pemajuan kebudayaan menjadi hal penting agar sejarah, nilai-nilai luhur dan kelestarian budaya dapat terjaga dengan baik sehingga kelompok, ras dan masyarakatnya tidak kehilangan identitas dan marwah. Pemajuan kebudayaan di Kepulauan Mentawai telah lama dimulai dengan pelestarian budaya melalui berbagai festival atau even lokal dan regional yang sudah masuk kedalam agenda pariwisata Nasional dalam Pesona Indonesia. Pembangunan kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai tercermin dari seberapa banyak objek pemajuan kebudayaan yang dapat diakui, legalisasi dan dilestarikan. Perkembangan objek kebudayaan yang telah ditetapkan kurun waktu 2014-2024 telah mencapai 12 warisan budaya. 121II. Gambar 2.34 Perkembangan Warisan Budaya yang Dilestarikan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan antara lain warisan budaya yang ditetapkan adalah Tato (2014), Sikerei (2019), Uma (2020), Kirekat dan Pasikut Abag (2022), Tahun 2023 antara lain Mone, Pangurei, Panunggru, Gajeumak, Turuk Laggai, Opa dan Pasipiat Sot. Gambar 2.34 menunjukkan warisan budaya yang dilestarikan pada tahun 2020 sebesar 100 persen, seperti warisan budaya Tato yang ditetapkan pada tahun 2014 pada perkembangannya tetap dilestarikan dengan berbagai sarana kebudayaan yang digelar/laksanakan. Tahun 2019 objek kebudayaan yang ditetapkan yaitu Sikerei dan keberadaan/pemberdayaan Sikerei masih ada hingga saat ini. Tahun 2020 ditetapkan Uma sebagai warisan budaya, hingga saat ini Uma masih ada dan difasilitasi sebagai fasilitas wisata untuk Desa Wisata Muntei dan kawasan wisata lain dalam pengembangan ekonomi 100 100 15.00 66.67 60 2020 2021 2022 2023 2024 122II. masyarakat. Tahun 2022 ditetapkan Kirekat dan Pasikut Abag sebagai warisan budaya, namun warisan budaya ini tidak begitu berkembang dan belum ada upaya pengembangannya baik secara kelompok wisata lokal maupun pemerintah. Tahun 2023 ada 7 warisan budaya yang ditetapkan, antara lain Mone, Pangurei, Panunggru, Gajeumak, Turuk Laggai, Opa dan Pasipiat Sot. Untuk warisan budaya yang berkembang adalah Sikerei, Uma, Mone, Pangurei, Gajeumak, Turuk Laggai, Opa, Panunggru dan Pasipiat Sot.
2.Persentase Masyarakat Hukum Adat yang Dilestarikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) dinyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah memiliki peran dalam upaya pengakuan hak masyarakat adat di Mentawai menyangkut perlindungan masyarakat secara adat dan akses mobilitas masyarakat termasuk infrastruktur. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan UMA sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lebih teknis diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019. Masyarakat hukum adat merupakan entitas pembangunan yang perlu diintervensi untuk membangkitkan sosial ekonominya. 123II. Pengakuan hak wilayah adat oleh pemerintah melalui Masyarakat Hukum Adat (MHA) sejak tahun 2019 yaitu Uma Goisooinan seluas 971 ha, Uma Rokot seluas 114 ha, Uma Usut Ngaik seluas 83 ha dan Uma Saureinu seluas 5.739 ha. Penetapan Masyarakat HUkum Adat (MHA) ini masih belum diiringi dengan pendampingan dan peningkatan kapasitas masyarakat adat untuk dapat mengelola segala sumber daya yang ada. F. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif Ketangguhan individu, keluarga dan masyarakat menjadi pembentuk karakter sosial dan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan. Pembangunan yang inklusif dan tidak diskriminasi menjadi syarat perlu untuk menggerakkan seluruh sendi pembangunan sehingga berjalan menuju tujuan dan cita-cita bersama. Keluarga yang berkualitas adalah fondasi masyarakat yang kuat, di mana setiap anggota memiliki kesempatan untuk berkembang dan mencapai potensi setiap individu dalam keluarga. Keluarga yang berkualitas berperan dalam mencetak generasi penerus yang berkualitas, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun akhlak. Kesetaraan gender berarti semua orang, laki-laki dan perempuan, memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Ini mencakup kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan, politik, dan pengambilan keputusan di dalam keluarga 124II. dan masyarakat. Membangun kesetaraan gender berarti menumbuhkan kesadaran tentang peran gender, menghapus diskriminasi, dan memastikan partisipasi yang setara dari semua gender. Kesetaraan gender yang telah diimplementasikan dalam pembangunan akan meningkatkan peran semua pihak (laki-laki dan perempuan) meningkatkan komitmen, kontribusi dan produktivitas dalam pembangunan. Masyarakat yang inklusif adalah masyarakat yang menghargai keberagaman dan memastikan semua orang, termasuk kelompok yang rentan, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dan terlibat dalam pembangunan. Masyarakat inklusif ditandai dengan toleransi, penghargaan terhadap perbedaan, dan akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan. Implementasi masyarakat yang inklusif dapat dicapai melalui pendidikan tentang keberagaman, kampanye anti-diskriminasi, dan kebijakan yang mendukung inklusi.
1.Indeks Pembangunan Keluarga Pembangunan keluarga yang berkualitas dapat dilihat dari indikator pembangunan keluarga. Indikator indeks pembangunan keluarga (iBangga) yang dikeluarkan oleh BKKBN. Ini merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas keluarga. iBangga suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketenteraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga. Nilai iBangga berkisar antara 0-100 dengan kategori 125II. kurang baik (rentan) apabila nilainya di bawah 40, cukup baik (berkembang) apabila nilainya antara 40-70, baik (tangguh) apabila nilainya di atas 70. Pada tahun 2021, nilai Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada angka 53,18 atau dengan predikat cukup baik (berkembang). sedangkan pada tahun 2022, nilai Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Kabupaten Kepulauan Mentawai pada angka 51,5 atau dengan predikat cukup baik (berkembang). Tabel 2.36 Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Keluarga NA 53,18 51,5 51,50 55,6 Sumber: BKKBN Perkembangan Indeks Pembangunan Keluarga di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan perkembangan yang positif. Untuk tahun 2020 perhitungan Indeks Pembangunan Keluarga tidak dilakukan disebabkan adanya COVID-
19.Tahun 2021 capaian Indeks Pembangunan Keluarga di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 53,18 mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi sebesar 51,50. capaian ini bertahan di tahun 2023 dan mengalami peningkatan di tahun 2024 sehingga Indeks Pembangunan Keluarga di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 55,6. 126II.
2.Indeks Perlindungan Khusus Anak Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) adalah indikator yang mengukur pencapaian pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. IPKA ini digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. IPKA bertujuan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) melalui penguatan Sistem Perlindungan Anak (SPA) yang responsif terhadap keragaman anak dan karakteristik anak. Dengan adanya IPA, diharapkan upaya perlindungan anak dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan terlindungi. Tabel 2.37 Perkembangan Indeks Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Uraian 2021 2022 2023 2024 Indeks Perlindungan Khusus Anak 51,23 51,4 56,09 66,15 Sumber : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perkembangan capaian Indeks Perlindungan Khusus Anak di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan. Hal ini menjadi wujud perbaikan tata kelola dan intervensi program untuk melindungi dan memastikan hak-hak anak terpenuhi. Nilai IPKA pada tahun 2021 sebesar 51,23 mengalami kenaikan pada tahun 2022 menjadi sebesar 51,4 dan pada tahun 2023 nilai IPKA di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami kenaikan menjadi sebesar 56,09 lalu pada tahun 2024 nilai Indeks Perlindungan 127II. Khusus Anak di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami kenaikan menjadi sebesar 66,15.
3.Indeks Ketimpangan Gender Ketimpangan gender merujuk pada ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses terhadap pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Beberapa contoh ketimpangan gender meliputi ketimpangan dalam akses dan partisipasi perempuan dan laki-laki dalam pendidikan formal. Ketimpangan dalam kesempatan kerja, upah, dan partisipasi perempuan dan laki- laki di pasar tenaga kerja. Ketimpangan dalam akses perempuan dan laki-laki terhadap layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi, pencegahan penyakit, dan perawatan medis. Ketimpangan dalam partisipasi perempuan dan laki-laki dalam pengambilan keputusan politik dan kepemimpinan. Ini mencakup perwakilan perempuan dalam parlemen, pemerintahan, dan lembaga-lembaga publik.Pembangunan gender dapat dilihat dari indikator Indeks Ketimpangan Gender sebagai kondisi semakin baiknya kesetaraan yang ada khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Rentang nilai Indeks Ketimpangan Gender adalah 0-1, artinya semakin kecil nilai IKG maka semakin baiknya kesetaraan gender di daerah tersebut. Gambar 2.35 menunjukkan perkembangan Indeks 128II. Ketimpangan Gender di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 yang masih tinggi yaitu lebih dari angka 0,8. Gambar 2.35 Perkembangan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat (diolah) Perkembangan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Hal ini dapat dilihat capaian IKG pada tahun 2020 sebesar 0,855 dan mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 0,851, lalu pada tahun 2022 juga mengalami penurunan menjadi sehingga nilai IKG menjadi sebesar 0,85. Pada tahun 2023 nilai IKG di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,851 dan pada tahun 2024 nilai IKG Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mengalami penurunan sehingga menjadi sebesar 0,849. Penurunan nilai indeks ketimpangan gender ini mengindikasikan semakin berkurangnya ketimpangan gender dalam pembangunan di Kepulauan Mentawai. 0.855 851 0.851 0.85 0.849 2020 2021 2022 2023 2024 129II.
4.Indeks Pembangunan Gender Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi kesenjangan pembangunan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu wilayah atau negara, berdasarkan tiga dimensi utama: kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. IPG bertujuan untuk mengukur seberapa baik pembangunan suatu wilayah atau negara telah memperhitungkan masalah kesetaraan gender. Tabel 2.38 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Gender 89,59 89,81 89,91 89,57 90,13 Sumber : BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai Pembangunan gender di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif, untuk tahun 2020 capaian IPG sebesar 89,59 persen, mengalami peningkatan di tahun 2021 yaitu sebesar 89,81. Pada tahun 2022 nilai capaian IPG juga mengalami peningkatan yaitu menjadi sebesar 89,91 dan pada tahun 2023 mengalami penurunan dengan capaian sebesar 89,57 dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan dengan capaian IPG di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi 90,13 persen. Peningkatan nilai Indeks Pembangunan Gender (IPG) menunjukkan adanya perbaikan dalam kesetaraan pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini berarti bahwa perbedaan 130II. pencapaian dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi antara laki-laki dan perempuan semakin mengecil.
5.Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) Dalam proses pembangunan, pemuda memegang perananan penting sebagai tulang punggung dan penentu masa depan bangsa. Sejarah juga mencatat bahwa pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan kemerdekaan bangsa. Di era modern seperti sekarang ini, pemuda diharapkan mampu berperan sebagai agen perubahan, agen pembangunan, dan agen pembaharuan. Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kemajuan pembangunan pemuda di Indonesia. IPP mengukur berbagai aspek pembangunan pemuda, termasuk pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, partisipasi, dan kesetaraan gender, yang kemudian dikelompokkan menjadi beberapa domain. IPP berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi dan memahami kondisi pemuda, serta merefleksikan capaian upaya pembangunan pemuda. Perkembangan Indeks Pembangunan Pemuda yang disusun oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga belum mencakup hingga kabupaten/kota sehingga capaian indikator kepemudaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat pada perkembangan jumlah organisasi yang masih bertahan. Pemuda yang diasosiasikan dengan paham idealisme yang dapat melihat setiap perkembangan dan isu daerah secara jernih tentunya akan mampu memberikan pemikiran dan dukungan yang 131II. utuh tanpa ada unsur kepentingan. Peran pemuda dalam pembangunan juga sudah dimulai dari sisi perencanaan pembangunan daerah, memberikan kontribusi dan terlibat aktif dalam sosial ekonomi masyarakat, dan menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan pembangunan memberikan saran masukan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah Aspek daya saing daerah mencakup kemampuan ekonomi, infrastruktur, iklim investasi, dan sumber daya manusia, yang perlu ditingkatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan dengan provinsi dan kabupaten/kota lainnya yang berdekatan, nasional atau internasional. A. Daya Saing Sumber Daya Manusia Daya saing sumber daya manusia (SDM) sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan karena SDM yang kompeten dan berkualitas menjadi fondasi utama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. SDM yang kompeten memiliki kemampuan untuk bekerja lebih efisien dan menghasilkan output yang lebih berkualitas, sehingga mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi di 132II. berbagai sektor. SDM yang kompeten berperan penting dalam mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan pembangunan berkelanjutan, seperti pengelolaan sumber daya alam, mitigasi perubahan iklim, dan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan.
1.Pengeluaran Rata-Rata per Kapita per Bulan Pengeluaran rata-rata per kapita per bulan adalah total pengeluaran seluruh anggota rumah tangga dalam sebulan, baik untuk konsumsi makanan maupun non-makanan, dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga tersebut. Ini adalah ukuran untuk melihat rata-rata pengeluaran per orang dalam suatu rumah tangga dan dapat digunakan untuk mengukur standar hidup. Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh rumah tangga dapat mencerminkan tingkat kesejahteraan penduduk. Gambaran kondisi pengeluaran konsumsi rumah tangga dilihat dari data pengeluaran rata-rata per kapita per bulan. Data ini merefleksikan kemampuan individu dalam memenuhi kebutuhan hidup dasar, sehingga menjadi landasan utama dalam penentuan garis kemiskinan, yakni ambang batas minimum pengeluaran yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan pokok. Data pengeluaran per kapita juga berperan strategis dalam perumusan kebijakan pemerintah terkait perlindungan sosial, pemberian subsidi, serta inisiatif penanggulangan kemiskinan. 133II. Perkembangan pengeluaran per kapita per bulan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2020 pengeluaran per kapita per bulan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.523.420 per bulan/kapita dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar Rp.526.750 per bulan/kapita dan kembali meningkat signifikan di tahun 2022 dan 2023 menjadi sebesar Rp.547.250 per bulan/ kapita dan Rp.574.250 per bulan/kapita dan pada tahun 2024 pengeluaran per kapita per bulan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.599.330 per bulan/ kapita. Gambar 2.36 Pengeluaran Rata-Rata per Kapita per Bulan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Barat (diolah)
2.Angka Ketergantungan Angka ketergantungan (dependency ratio) adalah rasio yang menunjukkan perbandingan antara jumlah penduduk usia non- produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas) dengan jumlah 599.33 2020 2021 2022 2023 2024 574.25 547.25 523.42 6.75 134II. penduduk usia produktif (15-64 tahun), yang mengindikasikan beban ekonomi yang ditanggung oleh penduduk produktif. Angka ketergantungan yang kecil (di bawah 50%) mengindikasikan terciptanya bonus demografi dalam suatu daerah. Angka beban ketergantungan (ABK) merupakan indikator adanya momentum bonus demografi (Parwodiwiyonom & Witono, 2022). Bonus demografi terjadi ketika rasio ketergantungan rendah, yang berarti proporsi penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan penduduk usia non-produktif. Kondisi ini menguntungkan karena penduduk usia produktif yang lebih banyak yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan bonus demografi memerlukan persiapan dan kebijakan yang tepat, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, investasi di sektor pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan lapangan kerja. Gambar 2.37 Angka Ketergantungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 (diolah) k11 h618 hb1b h5 51 h9.39 112NX1111913101h 135II. Perkembangan angka ketergantungan penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren penurunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Angka ketergantungan Kepulauan Mentawai sejak tahun 2020 sudah di bawah 50 persen yaitu sebesar 47,02 persen, artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung beban 47 penduduk usia tidak produktif. Begitu juga angka ketergantungan ini semakin berkurang, seperti pada tahun 2021 angka ketergantungan menjadi sebesar 46,78 persen, pada tahun 2022 menjadi sebesar 46,26 persen, pada tahun 2023 menjadi sebesar 45,61 persen dan hingga di tahun 2024 menjadi 45,39 persen, artinya setiap 100 penduduk usia produktif menanggung beban 45 penduduk usia tidak produktif. Jika rasio ketergantungan ini di tahun berikutnya mengalami penurunan maka Kepulauan Mentawai akan mendapatkan bonus demografi (40-50 persen) yang tentunya sangat berguna dalam pembangunan di daerah terkhususnya dengan ketersediaan sumber daya manusia yang produktif dan memiliki daya saing dan kompetitif.
3.Kualitas Tenaga Kerja Kualitas kerja yang mengacu pada kualitas sumber daya manusia/tenaga kerja dapat dilihat dari pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki. Kualitas tenaga kerja di suatu wilayah sangat ditentukan oleh tingkat pendidikan. Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkan penduduk suatu wilayah, maka semakin baik kualitas tenaga kerjanya. 136II. Kualitas tenaga kerja pada suatu daerah dapat dilihat dari tingkat pendidikan penduduk yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2 dan S3. Tabel 2.39 Jumlah Lulusan S1/S2/S3 Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penduduk 15 Tahun keatas berijazah S1/S2/S3 3.512 5.494 5.590 5.753 6.693 Jumlah penduduk 15 tahun keatas 63.474 64 370 65.431 66.936 72.391 Persentase penduduk 15 tahun keatas berijazah S1/S2/S3 (1/2) 5,53 8,53 8,54 8,6 9,25 Sumber: BPS Kepulauan Mentawai (diolah) Tabel 2.39 menunjukkan adanya peningkatan rasio lulusan sarjana pada jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024, persentase penduduk 15 tahun ke atas dengan kualifikasi pendidikan S1, S2, dan S3 tahun 2020 sebesar 5,53 persen, mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 8,53 persen. Begitu juga pada tahun 2022 persentase penduduk 15 tahun keatas berijazah S1/S2/S3 sebesar 8,54 persen dan pada tahun 2024 sebesar persentase penduduk 15 tahun keatas berijazah S1/S2/S3 mencapai 9,25 persen atau sekitar 6.693 jiwa. Ini menjadi modal pembangunan dalam ketersediaan sumber daya manusia untuk menjadi motor penggerak pembangunan. B. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan inovasi sangat penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi, dengan 137II. mendorong efisiensi, menciptakan produk dan jasa baru, dan membuka peluang pasar baru. Iptek dan inovasi dapat menjadi katalisator transformasi sektor-sektor ekonomi sehingga lebih produktif dan memperkuat struktur ekonomi dalam jangka panjang.
1.Produktifitas Total Daerah Produktivitas Total Daerah mengacu pada Produktivitas Faktor Total (Total Factor Productivity/TFP), yang merupakan ukuran porsi output yang tidak dapat dijelaskan oleh peningkatan input seperti modal dan tenaga kerja, dan mencerminkan efisiensi penggunaan seluruh faktor produksi. Ini adalah konsep ekonomi yang mengukur seberapa efisien dan efektif sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan output, termasuk kemajuan teknologi dan peningkatan keahlian. Produktivitas tenaga kerja merupakan indikator untuk melihat kemampuan tenaga kerja dalam menghasilkan barang produksi. Perkembangan produktivitas total daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 2020- 2024 menunjukkan tren peningkatan. Tabel 2.40 Perkembangan Produktivitas Total Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Total Daerah 59,40 58,86 62,65 62,78 64,50 Sumber : BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai Perkembangan produktivitas total daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2020 sebesar 59,4 juta rupiah/kapita/tahun, mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi sebesar 58,86 juta rupiah/kapita/tahun. Tahun 2022 tingkat 138II. produktivitas total daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai meningkat menjadi sebesar 62,65 rupiah/kapita/tahun dan mengalami peningkatan kembali di tahun 2023 menjadi sebesar 62,78 rupiah/kapita/tahun dan pada tahun 2024 tingkat produktivitas total daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 64,50 rupiah/kapita/tahun.
2.Rasio PDRB Industri Pengolahan Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Kondisi ini memang sangat berbanding terbalik pada kontribusi sektor raw material/primer dengan kontribusi dengan rata-rata 48 persen setiap tahunnya, yang seharusnya sudah mulai reformasi struktural ekonomi ke arah sektor industri/ pengolahan. Gambar 2.38 Rasio PDRB Industri Pengolahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) 2.51 1.. 42. 2020 2021 2022 2023 2024 139II. Gambar 2.38 menunjukkan perkembangan rasio Industri Pengolahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020-2024 yang menunjukkan tren peningkatan meskipun tidak signifikan. Tahun 2020 rasio PDRB Industri pengolahan terhadap total PDRB sebesar 2,42 persen dan mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi 2,57 persen. Namun, pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 2,48 persen dan selanjutnya pada tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 2,45 persen dan perkembangan rasio PDRB industri pengolahan pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi sebesar 2,48 persen. Beberapa industri pebolahan yang ada di Kepulauan Mentawai seperti pabrik pembuatan tahu dan tempe di Desa Bukit Pamewa Kec. Sipora Utara, Minyak Atsiri (nilam) di Desa Mara Desa Beriulou Kec. Sipora Selatan, Industri Furniture dari Kayu di Desa Sioban Kec. Sipora Selatan, Desa Bulasat Kec. Pagai Selatan, Desa Sipora Jaya, Kec. Sipora Utara, Industri Pengolahan Ikan Asin di Bose Desa Sikabaluan Kec. Siberut Utara, Desa Sikakap Kec. Sikakap, Desa Tuapejat Kec. Sipora Utara, Industri Minyak Kelapa di Desa Bosua Kec. Sipora Selatan, Industri Tepung Sagu di Desa Muntei, Desa Muara Siberut Kec. Siberut Selatan. Hilirisasi sektor primer yang belum menggeliat dan belum adanya pilot project yang menjadi success story bagi masyarakat atau kelompok sehingga industri pengolahan khususnya 140II. pada komoditas unggulan daerah belum berkembang dan belum memotivasi masyarakat untuk menggelutinya.
3.Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Sebagai daerah tujuan wisata khususnya wisata bahari sangat potensial untuk mengembangkan sektor jasa melalui pengembangan sektor pariwisata. Sektor pariwisata dapat dijadikan sebagai core sector dan menjadi salah satu pilar utama pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sektor pariwisata memberikan multiplier effect terhadap sektor lainnya seperti perdagangan, akomodasi, jasa lainnya bahkan sektor pertanian dan industri. Gambar 2.39 Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) Perkembangan rasio PDRB Akomodasi makan dan Minum di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan. Pada tahun 2020 Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum di Kabupaten Kepulauan 0.89 0.87 0.84 0.81 | 0 2020 2021 2022 2023 2024 141II. Mentawai sebesar 0,76 persen mengalami peningkatan hingga tahun 2021 dengan kontribusi sektor ini sebesar 0,81 persen dan meningkat lagi pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 0,84 persen, dan pada tahun 2023 meningkat menjadi sebesar 0,87 persen dan hingga tahun 2024 rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum menjadi sebesar 0,89 persen. Angka ini relatif masih sangat kecil jika dijadikan Kepulauan Mentawai sebagai kawasan destinasi pariwisata unggulan dan sektor jasa menjadi core sector pengembangan wilayah dan ekonomi masyarakat. Pengembangan 6A pariwisata (attraction, amenities, accessibility, accommodation, activity, dan ancillary). tentunya menjadi skala prioritas menuju pariwisata Mentawai kelas dunia yang menjadi andalan ekonomi utama dengan hospitality yang prima tentunya.
4.Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu orang) Perkembangan jumlah tamu wisatawan mancanegara di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir trennya menunjukkan perkembangan yang positif kecuali pada tahun 2020 dan 2021 yang mengalami kontraksi dikarenakan oleh dampak pandemi COVID-19 yang tentunya membatasi aktivitas masyarakat dan juga larangan untuk melakukan even atau kegiatan yang memicu berkumpulnya masyarakat/orang. Jumlah Wisatawan Mancanegara dihitung sebagai jumlah tamu wisatawan yang berasal dari mancanegara yang menginap di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berdasarkan Tabel 2.41 menunjukkan pada Tahun 2020 142II. jumlah kunjungan wisatawan mancanegara berjumlah 1.315 orang dan tahun 2021 sebanyak 3.807 orang, meningkat di tahun 2022 menjadi sebanyak 9.318 orang dan pada tahun 2023 kembali meningkat menjadi sebesar 9.815 orang dan pada tahun 2024 mengalami penurunan sehingga jumlah tamu wisatawan mancanegara sebanyak 8.488 orang. Tabel 2.41 Perkembangan Kunjungan Wisatawan Mancanegara Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kunjungan Wisatawan Mancanegara (orang) 1.315 3.807 9.318 9.815 8.488 Sumber : Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Kepulauan Mentawai Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara menjadi momentum untuk membenahi kawasan wisata/destinasi wisata sebagai kawasan destinasi pariwisata unggulan berkelas dunia dan menjadi core sector pengembangan wilayah dan ekonomi masyarakat. Pengembangan 6A pariwisata (attraction, amenities, accessibility, accommodation, activity, dan ancillary). tentunya menjadi skala prioritas menuju pariwisata Mentawai kelas dunia yang menjadi andalan ekonomi utama dengan hospitality yang prima tentunya.
5.Rasio PDRB Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif merupakan proses ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual dalam membangunnya. Ide dan gagasan yang inovatif menjadi poin 143II. penting dalam membaca kebutuhan konsumen sebagai bentuk diversifikasi produk pariwisata yang dibutuhkan dan diinginkan para wisatawan dan konsumen lainnya. Pengembangan sektor ini juga sangat potensial untuk membangun ekonomi kreatif baik itu bagi ekonomi mikro juga pengembangan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal. Untuk rasio PDRB Ekonomi Kreatif yang dipilih sektor jasa lainnya menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu 2020- 2024 yaitu dari 0,83 persen di tahun 2020 meningkat menjadi 0,88 di tahun 2021 dan mengalami peningkatan pada tahun 2022 menjadi sebesar 0,92 lalu pada tahun 2023 kembali mengalami kenaikan menjadi sebesar 0,96 persen dan pada tahun 2024 mengalami kenaikan sehingga nilai rasio PDRB Ekonomi Kreatif di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar1,01 persen. Gambar 2.40 Rasio PDRB Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) 2.9 1.01 0.88 0.92 | — n n n 3 2020 2021 2022 2023 2024 144II. Perkembangan PDRB Ekonomi Kreatif menunjukkan pencapaian rasio yang setiap tahunnya mengalami peningkatan, ini menjadi hal yang positif bagi keberlangsungan dan penguatan sektor pariwisata sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menjaga dan melestarikan identitas budaya, memperkuat daya saing di pasar global, mendorong inovasi dan kreativitas.
6.Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah non Pertanian (%) Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) non- pertanian menunjukkan perbandingan jumlah unit usaha kecil dan menengah non-pertanian terhadap total seluruh unit usaha. Secara umum, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat besar bagi perekonomian suatu daerah. Tabel 2.42 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah non Pertanian Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah non Pertanian 35,35 35,35 25,98 32,87 34,05 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 (diolah) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan perkembangan yang positif dari 35,35 persen di tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 25,98 persen dan mengalami peningkatan menjadi 32,87 persen menjadi tahun 2023. dan pada tahun 2024 juga mengalami peningkatan menjadi sebesar 34,05 persen. 145II.
7.Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah (%) Proporsi jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) menunjukkan peran dominan dan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Tabel 2.43 Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah 67,29 64,68 51,28 53,28 63,70 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 (diolah) Perkembangan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam 5 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang relatif stagnan. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.43 yaitu pada tahun 2020 tumbuh sebesar 67,29 persen lalu mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi sebesar 64,68 persen. Begitu juga di tahun 2022 kembali mengalami penurunan dengan proporsi sebesar 51,28 persen dan pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi sebesar 53,28 persen dan di tahun 2024 proporsi jumlah Industri Kecil dan Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 63,70 persen.
8.Rasio Kewirausahaan Kewirausahaan menjadi model pengembangan potensi diri yang dieksplorasi dalam kerangka kreativitas dan mampu membaca peluang pasar untuk mengembangkan diri dan kepercayaan diri sehingga mampu mengembangkan usaha atau bisnis untuk sesuatu 146II. hal yang lebih baik. Munculnya wirausaha baru menjadi hal dinantikan dan terus didorong/ fasilitasi khususnya kaum milenial dan Gen Z yang nantinya membuka paradigma usaha berbasis kreativitas dan inovasi. Untuk rasio kewirausahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan, yaitu pada tahun 2020 rasio kewirausahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,65 dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 0,58. Lalu pada tahun 2022 mengalami peningkatan dengan rasio 1,183, meskipun pada tahun 2023 sedikit mengalami penurunan dengan rasio kewirausahaan menjadi sebesar 0,93 persen namun kembali mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi 1,224 persen. Munculnya wirausaha- wirausaha baru menjadi fokus pembangunan sehingga terbukanya lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, mendorong inovasi, dan meningkatkan daya saing daerah. Gambar 2.41 Rasio Kewirausahaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS Kepulauan Mentawai, 2021-2025 (diolah) 1183 n 0. 2020 2021 2022 2023 2024 147II.
9.Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB (%) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB adalah ukuran yang menunjukkan kontribusi ekonomi koperasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu daerah. Rasio ini dihitung dengan membagi total volume usaha koperasi dengan PDRB daerah tersebut. Tabel 2.44 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB 0,13 0,13 0,12 0,11 0,11 Sumber : BPS Kepulauan Mentawai, 2021-2025 (diolah) Berdasarkan Tabel 2.44 menunjukkan perkembangan rasio volume koperasi terhadap PDRB di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang relatif masih sangat rendah yaitu sebesar 0,13 persen pada tahun 2020 dan menurun pada tahun 2022 yaitu dengan rasio 0,12 persen dan pada tahun 2023 rasio volume koperasi terhadap PDRB di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,11 persen dan pada tahun 2024 sebesar 0,11 persen, tentu ini menjadi perhatian khusus dalam pembinaan usaha kecil dan menengah terkhususnya usaha mikro yang dapat segera naik kelas ke usaha kecil. Begitu juga dengan koperasi yang sehat sebagai fondasi ekonomi masyarakat.
10.Return on Aset (ROA) BUMD (%) Return of assets (ROA) menjadi sebuah tolak ukur akan untung yang bisa didapat dari dalam sebuah bisnis. Di sisi lain, RoA juga 148II. menunjukkan tingkat efisiensi sebuah perusahaan untuk mengelola asetnya dalam proses bisnisnya. Tabel 2.45 Perkembangan Return on Asset (RoA) BUMD Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Uraian Satuan 2021 2022 2023 2024 RoA Perumda Kemakmuran Mentawai % -14,270 -20,849 -35,691 -48,57 Sumber : Laporan Keuangan Kab. Kepulauan Mentawai 2021-2025 (diolah) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai yang dibentuk tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 telah berjalan kurun waktu 6 tahun. Perkembangan aktivitas bisnis Perumda Kemakmuran Mentawai belum secara signifikan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah khususnya kontribusi terhadap pendapatan daerah. Berdasarkan nilai RoA yang telah dihitung didapat bahwa pada rentang waktu 2021-2023 nilai RoA dalam kondisi negatif yaitu pada tahun 2021 RoA dengan nilai - 14,27 persen, tahun 2022 dengan RoA sebesar -20,8 persen, tahun 2023 dengan nilai RoA sebesar -35,6 persen dan pada tahun 2024 nilai RoA Perumda Kemakmuran Mentawai dengan nilai -48,57 persen. Nilai ini mengintepretasikan bahwa Perumda Kemakmuran Mentawai belum mampu mengelola aset yang ada secara optimal untuk menghasilkan laba/keuntungan.
11.Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) Proporsi penciptaan lapangan kerja formal merujuk pada persentase atau jumlah lapangan kerja yang tercipta di sektor formal dibandingkan dengan total lapangan kerja yang ada. Sektor formal 149II. biasanya ditandai dengan adanya perjanjian kerja dengan perusahaan berbadan hukum, kepastian gaji, dan perlindungan hukum bagi pekerja. Penciptaan lapangan kerja formal yang tinggi seringkali dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tabel 2.46 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) 15,66 19,41 20,64 16,43 18,45 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, (diolah) Proporsi penciptaan lapangan kerja formal di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditunjukkan melalui sejauhmana angkatan kerja dapat bekerja menjadi buruh, karyawan atau pegawai dengan sistem kerja yang telah teratur dan terkelola dengan baik oleh dalam suatu badan atau perusahaan. Perkembangan proporsi penciptaan lapangan kerja formal di Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan yaitu dari 15,66 persen di tahun 2020 menjadi 19,41 persen di tahun 2021 dan meningkat di tahun 2022 menjadi sebesar 20,64 persen meskipun menurun di tahun 2023 menjadi 16,43 persen dan di tahun 2024 kembali meningkat menjadi sebesar 18,45. perkembangan proporsi ini menunjukkan meningkatnya kuantitas dan kualitas angkatan kerja sehingga dapat masuk dalam lingkup tenaga kerja pada sektor formal. 150II.
12.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase perempuan yang bekerja atau aktif di pasar kerja dari total perempuan yang masuk dalam kategori angkatan kerja. Tabel 2.47 Perkembangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan % 74,02 75,73 71,47 72,54 80,00 Sumber : BPS Kepulauan Mentawai, 2021-2025 (diolah) Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara umum mengalami peningkatan. Peran perempuan menjadi sangat vital dalam konstruksi tenaga kerja di Mentawai. Pada kurun waktu 2020-2024 tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan meningkat dari 74,02 persen pada tahun 2020 menjadi 80,00 persen di tahun 2024. Dilihat dari perkembangan pertahunnya, bahwa sejak tahun 2021 menjadi titik awal penurunan perkembangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu dari 75,73 persen di tahun 2021 menjadi 71,47 di tahun 2022 dan mengalami peningkatan sebesar 72,54 persen di tahun 2023, hingga tahun 2024 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 80 persen.
13.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang termasuk angkatan 151II. kerja (bekerja atau mencari kerja) terhadap total penduduk usia kerja, yang menunjukkan seberapa besar penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi. TPAK yang tinggi menunjukkan bahwa lebih banyak penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas peluang lapangan pekerjaan dan meningkatkan pasokan tenaga kerja. Gambar 2.42 menunjukkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kabupaten Kepulauan Mentawai ralatif meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir meskipun pada tahun 2022 ada penurunan. Pada tahun 2020 TPAK Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 81,65 persen mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 82,57 persen dan pada tahun 2022 mengalami penurunan sehingga TPAK Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 78,25 persen dan tahun 2023 meningkat kembali menjadi 80,07 persen lalu tahun 2024 meningkat menjadi 83,47 persen. Gambar 2.42 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 202920272022va 2 8145 8255 3.47 80.97 152II. Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) Secara umum TPAK Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan ketersediaan usia produktif (15 tahun ke atas) untuk dapat bekerja yaitu sebesar 83,47 persen (2024) dari total angkatan kerja yang ada. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya (pelaku bisnis/badan usaha) perlu menciptakan kebijakan, dan kolaborasi program yang mendukung peningkatan dan penyaluran potensi angkatan kerja, seperti peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan lapangan kerja, dan penyediaan jaminan sosial.
14.Indeks Inovasi Daerah Inovasi Daerah adalah penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat pencapaian tujuan, meningkatkan kinerja dan pelayanan publik serta pemecahan masalah pembangunan. Inovasi daerah mencakup berbagai terobosan dan ide-ide kreatif yang diterapkan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, baik itu tata kelola, pelayanan publik, maupun inovasi lainnya yang relevan dengan urusan daerah. Pentingnya inovasi daerah diterapkan dalam pemerintahan karena sebagai kunci untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup. Penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah berjalan dengan baik. Namun, dalam perspektif kematangan dan kedalaman penerapan 153II. inovasi masih belum maksimal. Hal ini disebabkan berbagai faktor seperti jangkauan yang sangat luas, rentang kendali yang terbatas, biaya operasional dan komitmen yang masih rendah. Beberapa hal tersebut menjadi penghambat dalam inisiasi dan penerapan inovasi pada setiap perangkat daerah. Gambar 2.43 Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Bappeda Kab. Kepulauan Mentawai, 2025 (diolah) Perkembangan capaian inovasi daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diukur dalam indeks inovasi daerah setiap tahun diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui pengukuran IGA (Innovation Government Award) mengalami pencapaian yang fluktuatif, yaitu pada tahun 2020 dengan metode perhitungan lama masuk pada kategori kurang inovatif, lalu pada tahun 2021 dengan metode perhitungan baru masuk pada kategori inovatif dengan nilai 32,53. Pencapaian dengan predikat inovatif ini dapat dipertahankan pada tahun 2022 dengan nilai 40,19. Namun pada tahun 2023 turun menjadi kabupaten kurang inovatif dengan nilai 18,31 kemudian pada tahun 2024 kembali meraih kabupaten dengan kategori inovatif Sosas "NILAT6' NILAI 40,19 NILAI37.04 KURANG INOVATIF INOVATIF INOVATIF 3 cp e INOVATIF 154II. dengan nilai 37,04. Komitmen, dukungan dan pembaharuan pola pikir setiap ASN menjadi syarat yang perlu dalam menerapkan inovasi di pemerintah daerah sehingga bisa mendorong percepatan pencapaian kinerja sesuai tugas dan fungsi di masing-masing perangkat daerah. C. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru Penerapan Ekonomi Hijau (Green Economy) dan Biru (Blue Economy) dalam pembangunan fokus pada pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, inovasi teknologi ramah lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sambil menjaga kelestarian lingkungan. Ekonomi hijau mengutamakan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial. Prinsip utamanya adalah mendorong pertumbuhan lapangan kerja dan pendapatan melalui investasi dalam kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan meningkatkan efisiensi energi serta pelestarian keanekaragaman hayati. Ekonomi Hijau juga mencakup konsep ekonomi sirkular dan Bioekonomi, yang berfokus pada pengelolaan sumber daya dan sistem ekologi secara menyeluruh. Ekonomi biru fokus pada penggunaan sumber daya laut dengan cara yang berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup sambil menjaga kesehatan ekosistem laut.
1.Indeks Ekonomi Hijau Indeks Ekonomi Hijau (Green Economy Index/GEI) adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai efektivitas transformasi ekonomi 155II. Indonesia menuju pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon. Indeks ini mencakup berbagai aspek keberlanjutan, termasuk lingkungan, ekonomi, dan sosial, dan digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan menuju ekonomi hijau. Indeks Ekonomi Hijau terdiri atas 15 indikator yang mencakup tiga pilar keberlanjutan, yakni lingkungan, ekonomi, dan sosial. Perkembangan indeks ekonomi hijau dalam perhitungannya hanya sampai pada level provinsi, sehingga nilai untuk level kabupaten/kota tidak tersedia. Berdasarkan hasil penilaian terhadap indikator Indeks Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2015-2021 diperoleh hasil bahwa secara nasional Provinsi Sumatera Barat berada pada peringkat ke 7 dengan nilai rata-rata 54,75 (kategori Baik Tier 1) dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,66%. Namun, secara umum indikator ini dapat dilihat dari struktur pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang masih bertumpu pada sektor primer seperti pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Disisi lain, investasi dalam bentuk eksploitasi alam belum secara masif terjadi. Hal ini dapat dilihat dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih dalam kategori baik (IKLH>80).
2.Indeks Ekonomi Biru Indonesia Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IEBI) adalah alat untuk mengukur dan memantau perkembangan ekonomi biru di Indonesia, yang berfokus pada pemanfaatan berkelanjutan sumber daya 156II. kelautan. Ini mencakup berbagai sektor seperti perikanan, pariwisata bahari, energi terbarukan, dan bioteknologi kelautan. IEBI juga bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 14 tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut. Ekonomi biru dipandang sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di kawasan barat Indonesia. Sektor ini berkaitan erat dengan perikanan yang disusun oleh dua komponen, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Perkembangan nilai Indeks Ekonomi Biru Indonesia masih terbatas pada level provinsi, sehingga pengukuran pada kabupaten/kota belum tersedia. Pada level provinsi, nilai tertinggi Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) ditempati oleh Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai indeks pada tahun 2023 sebesar 80,86. Sementara Provinsi Sumatera Barat berada pada Peringkat 25 dengan nilai indeks 29,73 naik dari tahun 2022 yang memiliki nilai indeks 26,29. Berikut disajikan data perkembangan Indonesia Blue Economy Index (IBEI) pada level Provinsi di Indonesia pada Tahun 2022-2023. Secara umum, kondisi pengembangan ekonomi biru di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat dari pengelolaan sektor perikanan yang masih belum masif pada eksploitasi investasi dan industri. Hal ini dapat dilihat dari produksi sektor perikanan tangkap pada tahun 2024 pada angka 11.869 ton atau sekitar 0,96 persen dari total potensi kelautan sebesar 1.229.950 ton ikan 157II. sehingga perkembangan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan yang terkait dengan ekonomi biru relatif masih terjaga.
3.Bauran EBT dalam Bauran Energi Primer Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi primer Indonesia saat ini masih didominasi oleh energi fosil, namun pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan porsi EBT. Target bauran EBT pada tahun 2025 sempat diturunkan menjadi 17-20%, namun Presiden Prabowo Subianto menargetkan porsi EBT mencapai 23% pada tahun 2029. Indonesia memiliki potensi besar dalam energi baru terbarukan, seperti panas bumi, surya, angin, dan bioenergi. Berdasarkan kajian dalam Rencana Umum Energi Daerah, kontribusi EBT terhadap bauran energi primer mencapai kisaran 25- 30%, angka yang cukup signifikan yang didukung oleh:
a.Biomassa Pengembangan pembangkit listrik biomassa sangat berpotensi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Biomassa merupakan bahan organik seperti limbah pertanian, kayu, bambu atau limbah organik lainnya, dibakar untuk menghasilkan panas yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin dan menghasilkan listrik. PLTBm merupakan salah satu bentuk energi terbarukan yang dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan membantu mengurangi emisi karbon. Pengembangan ini dapat dilakukan di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai. PLTBM berbahan baku 158II. bambu sudah ada dan dikembangkan di kawasan Desa Matotonan (150 kW), Desa Saliguma (250 kW) dan Desa Madobag (300 kW).
b.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro menjadi pilihan utama sebagai sumber energi bagi masyarakat Mentawai khususnya pada daerah yang memang tidak dilayani dan dijangkau PLN. Potensi sumber air yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik meskipun dalam skala kecil sangat membantu masyarakat. Jumlah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro/Piko Hidro (PLTMH) di Kepulauan Mentawai sebanyak 1 unit dengan kapasitas 20 kW. Potensi ini tentu masih terdapat di beberapa wilayah seperti di Desa Saumanganya, Desa Malakopa, Desa Saureinu.
c.Pembangkit Listrik Tenaga Surya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) adalah sistem yang mengubah energi matahari menjadi energi listrik. PLTS menggunakan panel surya untuk menangkap sinar matahari dan mengubahnya menjadi listrik melalui proses fotovoltaik. PLTS menghasilkan listrik tanpa emisi gas rumah kaca, berbeda dengan pembangkit listrik tenaga fosil. Pengambangan listrik tenaga surya dikembangkan di beberapa wilayah antara lain Desa Sinaka, Desa Pasakiat Taileleu. 159II.
4.Rasio PDRB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (PKP) sangat penting dalam pembangunan, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB, menjadi sumber mata pencaharian, dan mendukung ketahanan pangan. Sektor PKP merupakan salah satu sektor ekonomi primer di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB, selain itu sektor ini juga sebagai penyedia pangan dan bahan baku komoditas yang diekspor/kirim ke luar Mentawai. Sektor PKP menjadi sumber bahan pangan dan mata pencaharian utama bagi sebagian besar penduduk Mentawai. Gambar 2.44 Rasio PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) Sebagai sumber utama pangan dan mata pencarian masyarakat Mentawai, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi core sektor yang secara nyata di Kepulauan Mentawai. Ini dapat dilihat 82.44 81.93 82.24 83.08 83.17 2020 2021 2022 2023 2024 mma Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Om Rasio PORB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan (X) 160II. dari rasio PDRB sektor ini dengan angka yang sangat tinggi yaitu sebesar 48,65 persen di tahun 2020 dan pada tahun 2024 pada kisaran 48,04 persen. Struktur ekonomi masyarakat yang bertumpu pada sumber daya alam juga menjadi bagian dari budaya Mentawai tentang keterpaduan kearifan lokal dengan pemenuhan kebutuhan dan kehidupan sehari-hari sehingga menjaga kelestarian alam adalah bagian dari menjaga kehidupan masyarakat Mentawai. Tingginya rasio dan share PDRB pada sektor ini mengindikasikan bahwa mayoritas masyarakat Mentawai menggantungkan kehidupannya pada sektor ini sehingga agar senantiasa dapat berkelanjutan maka harus dijaga dan dirawat dan dilestarikan. Hal ini dapat dilihat pada pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir berada pada nilai >80 atau dengan predikat Baik. Pencapaian ini tentunya tetap dijaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutannya agar dapat dikelola dengan bijak sehingga ekonomi masyarakat tumbuh dan sumber daya alam dapat terjaga.
5.Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja pada Lapangan Usaha Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (Juta/orang) Tingkat produktivitas tenaga kerja pada lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan di Indonesia menunjukkan adanya penyerapan tenaga kerja yang besar namun didominasi oleh tenaga kerja usia lanjut dan tingkat pendidikan yang lebih rendah, 161II. serta perkembangan pertumbuhan tenaga kerja yang bervariasi antar sub sektornya. Produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dapat dihitung dengan membagi total output dengan total input. Produktivitas kerja adalah kemampuan tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa sesuai harapan dalam waktu yang tepat. Sebagai daerah dengan tingkat kontribusi sektor primer yang tinggi (48%) maka diperlukan produktivitas tenaga kerja yang tinggi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi produktivitas tenaga kerja, di antaranya seperti sikap kerja, tingkat ketrampilan, hubungan antara tenaga kerja dan pimpinan organisasi, manajemen produktivitas, efisiensi tenaga kerja dan kewiraswastaan Tabel 2.48 Perkembangan Tingkat Produktifitas Tenaga Kerja Pada Lapangan Usaha Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Produktifitas Tenaga Kerja pada Lapangan Usaha Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Juta/ orang 158,58 152,66 160,62 199,10 197,43 Sumber : BPS (diolah) Produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian kehutanan di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan antara kurun waktu 2020-2024. Untuk tingkat produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian kehutanan dan perikanan pada tahun 2020 sebesar Rp.158,58 juta/kapita mengalami peningkatan setiap 162II. tahunnya hingga pada tahun 2024 tingkat produktivitas tenaga kerja pada sektor pertanian kehutanan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.197,43 juta/kapita. Peningkatan ini menunjukkan semakin efektif dan efisiennya seluruh penggunaan sumber daya pertanian yang digunakan untuk menghasilkan produksi komoditas terhadap harga yang berlaku sehingga memberikan nilai tukar bagi petani untuk peningkatan pendapatan yang dihasilkan. D. Transformasi Digital Transformasi digital dalam pembangunan merupakan penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.
1.Indeks Masyarakat Digital Indonesia Transformasi Digital diperlukan sebagai akselerator pembangunan ekonomi masyarakat dan penguat fondasi perekonomian untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Setidaknya, ada 3 (tiga) outcome yang diharapkan, yaitu peningkatan efisiensi dan produktivitas, penciptaan inovasi, dan inklusivitas. Indikator ini melihat gambaran secara utuh pemberdayaan digital masyarakat dalam suatu daerah yaitu Indeks Masyarakat Digital Indonesia. Indikator ini disusun berdasarkan 3 aspek utama yaitu infrastruktur dan ekosistem, keterampilan digital, pemberdayaan dan pekerjaan. 163II. Gambar 2.45 Indeks Masyarakat Digital Indonesia Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2022-2024 Sumber : Kementerian Komunikasi dan Digital RI Penilaian IMDI ini baru dimulai sejak tahun 2022 hingga sekarang, untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai nilai IMDI tahun 2022 sebesar 35,24 mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi sebesar 41,55 dan pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 34,03 dengan kategori rendah. Penurunan capaian IMDI di Kabupaten Kepulauan Mentawai menandakan bahwa literasi digital masyarakat masih rendah. Belum optimalnya layanan digital masuk dalam sendi perekonomian masyarakat, seperti pada program pemberdayaan masyarakat yang masih konvensional dan belum mengikuti perkembangan digitalisasi. Penyelenggaraan digital di Kepulauan Mentawai dari sisi infrastruktur dan ekosistem sebagai landasan atau fondasi utama dalam menentukan kualitas ekosistem dan lingkungan dalam masyarakat digital. Pilar ini menggaris bawahi pentingnya kesetaraan akses infrastruktur digital melalui komponen akses dan 41.55 35.24 34.03 2022 2023 2024 164II. adopsi teknologi digital, ekosistem pembelajaran, dan digitalisasi pemerintah. Gambar 2.46 Komponen Indeks Masyarakat Digital Indonesia Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2022-2024 Sumber : Kementerian Komunikasi dan Digital RI Perkembangan indikator infrastruktur dan ekosistem dalam pembangunan masyarakat digital di Kepulauan Mentawai menunjukkan angka yang fluktuatif yaitu di tahun 2022 nilai komponen infrastruktur dan ekosistem sebesar 34,51 meningkat di tahun 2023 menjadi sebesar 58,02 namun, di tahun 2024 nilai komponen infrastruktur dan ekosistem mengalami penurunan menjadi sebesar 37,34. Begitu juga dengan perkembangan komponen keterampilan digital kurun waktu 2022-2024 menunjukkan tren penurunan, yaitu di tahun 2022 dengan nilai 51,1 mengalami penurunan di tahun 2023 dengan nilai 50,22 dan di tahun 2024 dengan nilai 48,94. Perkembangan komponen pemberdayaan sebagai representasi operasional dari tingkat literasi dan tingkat keterampilan digital yang ditujukan dengan keterlibatan m2022 M2023 M2024 58.02 SII 5022 48.94 I !I I 34.51 33.51 82 34.33 21.9 22.77 — 18.24 213 Infrastruktur dan Ekosistem Keterampilan Digital Pemberdayaan Pekerjaan 165II. individu dalam aktivitas digital menunjukkan tren relatif menurun, yaitu di tahun 2022 dengan nilai 21,9 sedikit mengalami peningkatan di tahun 2023 dengan nilai 22,7 dan mengalami penurunan di tahun 2024 dengan nilai 18,24. Pada komponen pekerjaan sebagai salah satu pembentuk kemajuan masyarakat digital di Kepulauan Mentawai menunjukkan perkembangan peningkatan yaitu dari 33,51 di tahun 2022 meningkat menjadi 38,27 di tahun 2023 meskipun sedikit menurun di tahun 2024 menjadi sebesar 34,33. Penerapan digitalisasi ekonomi di daerah kepulauan seperti di Kabupaten Kepulauan Mentawai menghadapi hambatan utama berupa kesenjangan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital, dan tantangan geografis yang unik, yang memerlukan solusi terpadu antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan swasta (badan usaha penyedia/provider). E. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Integrasi ekonomi domestik dan global menjadikan ekonomi tidak terbatas lagi, pasar semakin luas dengan jangkauan tak terhingga. Sistem perekonomian yang terintegrasi dengan sistem ekonomi global sehingga mengurangi hambatan perdagangan, investasi, dan arus modal. Integrasi ekonomi domestik dan global berperan penting dalam pembangunan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memfasilitasi akses ke pasar dan teknologi global. 166II.
1.Persentase Stabilitas dan Jumlah Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok. Stabilitas dan ketersediaan barang kebutuhan pokok menunjukkan kondisi pasar yang sehat dan terkendali, serta kemampuan pemerintah daerah dan produsen untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara memadai dan stabil. Stabilitas harga barang kebutuhan pokok mengukur sejauh mana harga-harga barang esensial (seperti pangan, sandang, dan papan) tetap konsisten atau relatif tidak mengalami perubahan drastis dalam periode waktu tertentu, menandakan inflasi yang terkendali dan daya beli masyarakat yang terjaga. Ketersediaan barang kebutuhan pokok mengukur sejauh mana barang-barang esensial tersedia di pasar dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi permintaan masyarakat, mengindikasikan kelancaran pasokan dan tidak adanya kelangkaan yang dapat menyebabkan lonjakan harga. Persentase Stabilitas dan jumlah ketersediaan barang kebutuhan kebutuhan pokok di Kepulauan Mentawai berada pada angka 6 persen untuk komoditas beras, gula pasir, minyak, cabai, telur, tepung terigu, bawang merah, daging ayam, daging sapi. Perkembangan ketersediaan barang bahan makanan pokok di Kepulauan Mentawai sangat dipengaruhi akan pasokan perdagangan dari luar Kepulauan Mentawai. Hal ini menyebabkan sangat rentannya terjadi kelangkaan jika hal-hal di luar asumsi umum seperti badai dan terputusnya moda pelayaran laut menuju 167II. Mentawai. Namun berbagai antisipasi selalu dilakukan untuk meminimalisir potensi kelangkaan yang akan terjadi.
2.Pembentukan Modal Tetap Bruto Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang memiliki umur pemakaian lebih dari satu tahun, yang mencakup bangunan, mesin, peralatan, dan infrastruktur, dan merupakan indikator penting untuk mengukur investasi fisik di suatu wilayah/daerah. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) berperan krusial dalam pembangunan karena merupakan indikator investasi yang menggerakkan perekonomian, meningkatkan produktivitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Gambar 2.47 Perkembangan Pembentukan Modal Tetap Bruto (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) Perkembangan Kontribusi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif fluktuatif dalam 30.01 2020 2021 2022 2023 2024 1 29.42 168II. rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2020 kontribusi PMTB di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 30 persen, mengalami peningkatan pada tahun 2021 menjadi 30,2 persen, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan dengan kontribusi PMTB sebesar 29,42 persen lalu kembali mengalami kenaikan menjadi 30,39 persen dan pada tahun 2024 kembali mengalami penurunan menjadi 30,01 persen. Kemudahan investasi terus didorong dan peningkatan infrastruktur dasar dan layanan publik terus disediakan untuk menstimulus investasi dan modal yang datang ke Kepulauan Mentawai sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kesenjangan wilayah.
3.Ekspor Barang dan Jasa Komponen ekspor pada PDRB berdasarkan pengeluaran menggambarkan berbagai produk barang dan jasa yang tidak di konsumsi di wilayah ekonomi domestik, tetapi diperdagangkan ke luar wilayah (Mentawai), di konsumsi oleh pihak yang berdomisili di wilayah lain, baik itu kabupaten lain di dalam satu Provinsi, Provinsi lain, maupun luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Perkembangan kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap PDRB di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2010 kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap PDRB sebesar 61,19 169II. persen dan mengalami penurunan tahun 2021 menjadi sebesar 58,54 persen. Tahun 2022 kembali mengalami peningkatan sehingga kontribusi ekspor barang dan jasa terhadap PDRB menjadi 67,71 persen. Begitu juga pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebesar 80,67 persen dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 86,64 persen. Gambar 2.48 Perkembangan Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2025 (diolah) Komoditas unggulan yang menjadi komoditas ekspor di Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti pisang, kelapa, cengkih dan ikan, lobster dan kepiting bakau. Komoditas pisang yang terpantau pada syahbandar di setiap pelabuhan dengan total 875,9 ton/tahun. Peningkatan ekspor barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Mentawai tentunya perlu didorong pada hilirisasi produk barang dan jasa, karena barang dan jasa yang diekspor di dominasi pada komoditas sektor primer bahan mentah (raw material) yang tidak memiliki nilai tambah kepada masyarakat. Transformasi ekonomi 7202 EZ0Z 2202 Iz0z 0z02 79798 75 LL 19 170II. dari sektor primer ke industri pengolahan atau pun jasa menjadi daya ungkit/pendorong akselerasi peningkatan perekonomian di Kepulauan Mentawai. F. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Perkotaan dan perdesaan memiliki peran penting sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dengan perkotaan sebagai pusat industri, perdagangan, dan jasa, sementara perdesaan fokus pada pertanian dan sumber daya alam, namun keduanya perlu interaksi yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan. Peran perkotaan dalam pembangunan sebagai pusat pertumbuhan wilayah, pusat aglomerasi kegiatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing. Wilayah perkotaan dapat menyerap tenaga kerja yang berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Begitu juga dengan peran perdesaan dalam pembangunan memiliki potensi sebagai pusat inovasi dan investasi, pengembangan kawasan pertanian, perikanan terpadu, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif yang perlu dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
1.Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah, selain itu pemerintah daerah juga harus menjamin bahwa rumah yang ditempati masyarakat sudah sesuai dengan struktur geografis di 171II. Kepulauan Mentawai dikarenakan bahwa Kepulauan Mentawai adalah daerah rawan gempa. Sebuah rumah harus memiliki fungsi utama sebagai hunian, selain harus memenuhi syarat keamanan gedung dan dapat menjamin kesehatan para penghuninya, juga harus memenuhi kecukupan luas minimum ruangan. Rumah yang terdiri dari ruang tidur atau ruang serbaguna serta dilengkapi dengan fasilitas sanitasi. Secara umum, Proporsi Rumah Tangga yang memiliki hunian layak di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih rendah, namun capainnya menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2020 persentase RT yang memiliki akses hunian layak sebesar 21 persen mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 35,49 persen. Begitu juga tahun 2022 hingga 2024 tren peningkatan RT yang memiliki hunian layak mengalami peningkatan yaitu 37,1 persen di tahun 2022, 41,46 di tahun 2023 dan 43,49 di tahun 2024. Gambar 2.49 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 43.49 41.46 371 35.49 21 2020 2021 2022 2023 2024 172II. Hingga tahun 2024 terdapat 9.098 RT yang memiliki rumah, dan sekitar 5.141 rumah yang belum memenuhi kriteria hunian layak sehingga perlu intervensi pemerintah dalam penyediaan hunian layak khususnya bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Tabel 2.49 Perkembangan Data Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 Uraian Data RLTH Data Backlog Rumah yang sudah Dibantu Sisa RLTH + Backlog PSU Pengembang Perumahan Jumlah (unit) 8.377 978 4.214 5.141 28 Kawasan Permukiman 0 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2025 Data backlog rumah yang belum diintervensi atau belum mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah sekitar 978 rumah. Untuk total rumah yang telah dibangun/direhab hingga tahun 2024 sebanyak 4.163 rumah, dan masih terdapat 5.141 rumah yang perlu diintervensi sehingga dapat menjadi layak untuk dihuni atau dimanfaatkan. Untuk prasarana dan utilitas kawasan permukiman telah tersedia di 28 kawasan permukiman sebagaimana SK Kawasan Permukiman dengan sarana yang tersedia adalah jalan lingkungan, drainase, dan sanitasi sedangkan untuk pengembang perumahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum ada/belum tersedia.
2.Persentase Desa Mandiri Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah 173II. sangat baik. Pengukuran kemajuan dan kemandirian Desa selama ini salah satunya dilakukan melalui Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial. Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial (Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman), Indeks Ketahanan Ekonomi (Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik Akses Perbankan dan Kredit, Keterbukaan Wilayah), Indeks Ketahanan Ekologi/ Lingkungan (Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana). Tabel 2.50 Perkembangan Indikator Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Klasifikasi Desa 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tertinggal 15 13 11 8 6
2.Berkembang 21 22 20 22 24
3.Maju 6 5 9 10 10
4.Mandiri 1 3 3 3 3 JUMLAH DESA 43 43 43 43 43 Sumber : Indeks Desa Membangun, 2024 Perkembangan Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana Tabel 2.50 menunjukkan bahwa tidak ada lagi desa sangat tertinggal di Kabupaten Mentawai sejak 174II. tahun 2018 dan telah terdapat 3 desa mandiri dengan 10 desa maju dan desa tertinggal sebanyak 6 desa pada tahun 2024. Gambar 2.50 menunjukkan perkembangan desa tertinggal di Kabupaten Kepulauan Mentawai berkurang yaitu dari 15 desa tertinggal tahun 2020 menjadi 13 desa di tahun 2021, lalu pada tahun 2022 jumlah desa tertinggal turun sehingga menjadi sebanyak 11 desa lalu pada tahun 2023 menjadi 8 desa dan pada tahun 2024 desa tertinggal di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 6 desa. Gambar 2.50 Perkembangan Indikator Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Indeks Desa Membangun, 2024 Desa berkembang secara tren mengalami peningkatan dari 21 desa berkembang tahun 2020 menjadi 22 desa di tahun 2021, lalu pada tahun 2022 jumlah desa berkembang turun menjadi sebanyak 20 desa. Pada tahun 2023, jumlah desa berkembang naik menjadi 22 desa dan pada tahun 2024 jumlah desa berkembang di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 24 desa. Untuk kategori desa maju secara tren mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 jumlah desa maju sebanyak 6 desa lalu pada tahun 2021 mengalami penurunan 24 n 22 2 22 s -F 13 " 8 , 10 10 .“ 6 6 I “ '”Vv |3333 - - Um.» - TUbN Desa Tertinggal Desa Berkembang Desa Maju Desa Mandiri WI- M2020m 20210 2022m 2023m 2024 175II. menjadi 5 desa. Pada tahun 2022 jumlah desa maju mengalami peningkatan menjadi 9 desa, pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 10 desa dari 6 desa dan pada tahun 2024 jumlah desa maju di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 10 desa. Begitu juga dengan kategori desa mandiri dari 1 desa mandiri pada tahun 2020 meningkat menjadi 3 desa mandiri sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
3.Indeks Infrastruktur Indeks infrastruktur adalah ukuran yang digunakan untuk menilai kondisi dan kualitas infrastruktur di suatu daerah. Indeks ini biasanya mencakup berbagai aspek infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi, air bersih, sanitasi, drainase, dan lain-lain. Semakin tinggi indeks infrastruktur yang dimiliki oleh sebuah daerah maka dapat dikatakan tingkat pembangunan di wilayah tersebut semakin baik. Tabel 2.51 Perkembangan Indikator Indeks Infrastruktur Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Infrastruktur 47,28 47,92 48,05 48,73 49,29 Sumber : Dinas PUPR Kab. Kepulauan Mentawai, 2025 Indeks infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana Tabel 2.51 menunjukkan perkembangan yang positif. Pada tahun 2020 indeks infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 47,28 persen, lalu meningkat di tahun 2021 menjadi 47,92 persen. Pada tahun 2022 indeks infrastruktur 176II. meningkat menjadi sebesar 48,05 persen dan meningkat di tahun 2023 menjadi sebesar 48,73 persen hingga tahun 2024 indeks infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 49,29 persen.
4.Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan infrastruktur yang disediakan oleh daerah. IKLI bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur dan manfaatnya, serta menjadi dasar perbaikan dan penyusunan strategi pembangunan infrastruktur di masa depan. IKLI mengukur seberapa puas masyarakat terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun, seperti jalan, jembatan, transportasi, air bersih, dan sanitasi. Tabel 2.52 Perkembangan Indikator Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur 54,55 64,51 75,61 68,84 70,79 Predikat D D C C C Sumber : Survei Kepuasan Masyarakat, 2020-2024 Perkembangan kepuasan masyarakat atas layanan infrastruktur daerah yang dirasakan oleh masyarakat mengalami peningkatan meskipun setalah tahun 2022 mengalami penurunan namun masih pada predikat C (cukup). Pada tahun 2020 tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur sebesar 54,55 177II. persen atau dengan predikat D (kurang), hal ini dikarenakan masih banyaknya akses jalan yang belum dapat dinikmati masyarakat, begitu juga dengan ketersediaan air bersih dan sanitasi yang masih belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai konsumen. Pada tahun 2021, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur mengalami peningkatan menjadi sebesar 64,51 persen, naik sebesar 9,96 poin. Begitu juga pada tahun 2022 indeks kepuasan layanan infrastruktur meningkat menjadi 75,61 persen dengan predikat C (cukup), namun pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 68,84 persen dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sehingga Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 70,79 atau dengan predikat C. G. Stabilitas Ekonomi Makro Stabilitas ekonomi makro di daerah penting karena menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, dengan keseimbangan antara permintaan, pengeluaran, tabungan, dan investasi. Stabilitas ekonomi makro diarahkan pada memastikan kesinambungan fiskal daerah dan menjaga stabilitas sektor keuangan dan memastikan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat (inklusi keuangan) yang mendukung pembangunan ekonomi masyarakat. 178II.
1.Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Pajak daerah yang dilihat sebagai salah satu instrumen sumber pendanaan pembangunan terus diupayakan memberikan sumbangsih dan kontribusi dalam pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di daerah. Penguatan sistem pelaporan dan peningkatan potensi wajib pajak menjadi salah satu indikator untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Hal ini menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan Daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi. Melalui pemberian kewenangan pengelolaan sumber daya pembiayaan daerah oleh pemerintah sehingga memberikan kemampuan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama dan sinergis dengan Pemerintah mencapai tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kontribusi sektor pajak dalam pembangunan menjadi indikator yang dapat dilihat sejauhmana memberikan kontribusi bagi pembangunan khususnya di daerah. Gambar 2.51 kontribusi pajak 179II. terhadap PDRB di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan tren peningkatan walaupun dari sisi nilai masih relatif kecil. Gambar 2.51 Perkembangan Rasio Pajak Daerah Terhadap PDRB (%) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : LRA LKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai 2024, (diolah) Pada tahun 2020 kontribusi pajak terhadap PDRB di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,076 persen dan mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga pada tahun 2024 yaitu sebesar 0,147 persen. Nilai ini tentunya belum mampu menjawab kebutuhan akan pembiayaan pembangunan daerah yang nilainya senantiasa meningkat. Restrukturisasi dan optimalisasi pajak daerah menjadi sangat penting agar pemerintah daerah dapat mandiri secara fiskal sehingga tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pusat.
2.Total Dana Pihak Ketiga/ PDRB (%) Dana pihak ketiga adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh Bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh Bank. 0.144 0.147 2020 2101 2022 2023 2024 0.120 076 0.080 0 180II. Tabel 2.53 Perkembangan Total Dana Pihak Ketiga / PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Total Dana Pihak Ketiga / PDRB Juta Rupiah 182.301/ 4.647.100 178.154/ 4.843.910 239.151/ 5.445.700 231.467/ 5.915.000 240.932/ 6.245.800 % 3,92 3,67 4,39 3,91 3,85 Sumber: OJK Provinsi Sumatera Barat Perkembangan dana pihak ketiga yang dapat dihimpun melalui badan usaha khususnya Bank berbentuk giro, simpanan berjangka dan tabungan di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif stabil pada kisaran 3,9-4,4. Hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.53 yaitu pada tahun 2020 total dana ketiga yang dapat dihimpun sebesar Rp.182.301.000.000 atau 3,92 persen dati total PDRB. Angka ini sedikit lebih baik jika dibandingkan capaian pada tahun 2021 dengan total dana pihak ketiga yang dapat dihimpun sebesar Rp.178.154.000.000. Pada tahun 2022 total dana pihak ketiga yang dihimpun oleh badan usaha (Bank) sebesar Rp.239.151.000.000 atau sebesar 4,39 persen dari total PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai hingga tahun 2024 total dana pihak ketiga yang dapat dihimpun oleh lembaga keuangan adalah sebanyak Rp.240.932.000 atau sebesar 3,85 persen dari total PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai.
3.Nilai Transaksi Saham Per Kapita (Rupiah) Nilai transaksi saham per kapita bukanlah istilah yang umum digunakan dalam konteks ekonomi atau pasar modal. Nilai Transaksi Saham adalah jumlah perdagangan dari seluruh saham yang tercatat 181II. di bursa. Untuk mengukur size dari pasar modal dapat digunakan berbagai pendekatan. Salah satunya dengan mengukur tingkat likuiditas pasar melalui pendekatan rata-rata transaksi. Pasar modal yang aktif memberikan sinyal adanya pertumbuhan perekonomian. Sentimen pasar yang baik kemudian akan meningkatkan performa saham yang pada akhirnya akan memengaruhi nilai kapitalisasi pasar secara keseluruhan. Tabel 2.54 Perkembangan Nilai Transaksi Saham Per Kapita Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai Transaksi Saham Per Kapita Milliar Rupiah 6,69 54,2 61,27 8,04 38,14 Jumlah Investor Nasabah 73 250 353 472 666 Sumber: OJK Provinsi Sumatera Barat Perkembangan nilai saham yang tercatat di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif menunjukkan perkembangan yang baik, yaitu dari 6,69 miliar rupiah di tahun 2020 mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 54,2 miliar rupiah. Begitu juga di tahun 2022 nilai transaksi saham meningkat menjadi 54,2 miliar rupiah. Namun, mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi 8,04 miliar rupiah dan pada tahun 2024 nilai transaksi saham kembali meningkat menjadi sebesar 38,14 miliar rupiah. Untuk jumlah nasabah pelaku saham juga mengalami peningkatan dari 73 nasabah di tahun 2020 meningkat di tahun 2021 menjadi 250 nasabah. Jumlah nasabah di tahun 2022 juga mengalami peningkatan menjadi 353 nasabah, begitu juga di tahun 2023 182II. dengan total 472 nasabah, hingga tahun 2024 jumlah nasabah yang melakukan transaksi saham sebanyak 666 nasabah.
4.Total Kredit terhadap PDRB Pemberian dana kredit sebagai bagian dari inklusi keuangan memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi UMKM dan kelompok rentan, dengan memberikan akses pembiayaan dan modal kerja yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan. Perbankan dalam penyaluran kredit memiliki peran yang penting dalam pembiayaan perekonomian nasional dan daerah sebagai penggerak bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga akan dapat membuka lapangan kerja baik melalui perluasan bagi produksi dan mendorong usaha–usaha yang baru. Kredit dapat memberikan banyak manfaat bagi perekonomian dan masyarakat, di antaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membantu masyarakat memenuhi kebutuhan, menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat, memberikan rasa aman untuk menyimpan uang. Tabel 2.55 Perkembangan Nilai Total Kredit/ PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Total Kredit/ PDRB Juta Rupiah 415.350/4 .647.100 395.823/ 4.843.910 432.525/5 .445.7000 447.852/ 5.915.000 502.872/ 6.245.800 Persentase (%) 8,94 8,17 7,94 7,57 8,05 Sumber: Provinsi Sumatera Barat Dalam Angka (diolah) 183II. Total kredit yang disalurkan oleh badan usaha/ Bank dalam kurun waktu 2020-2024 mengalami peningkatan. Tabel 2.55 menjelaskan bahwa pada tahun 2020 total kredit yang disalurkan sebanyak Rp.415.350.000.000 atau 8,94 persen dari total PDRB Kepulauan Mentawai. Namun sedikit menurun di tahun 2021 menjadi Rp.395.823.000.000 atau sebesar 8,17 persen dari total PDRB dan meningkat hingga pada tahun 2024 total kredit yang disalurkan sebesar Rp.502.872.000.000 atau dengan persentasi 8,05 persen dari total PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kredit membantu UMKM dan kelompok rentan mendapatkan modal kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya, hal ini juga menjadi indikasi menggeliatnya ekonomi masyarakat. Edukasi literasi keuangan dan pemberdayaan masyarakat menjadi perpaduan yang utuh sehingga perputaran keuangan yang disalurkan oleh pihak ketiga (bank, lembaga keuangan) dapat berjalan lancar/sehat dan tidak menjadi persoalan kredit macet/gagal bayar.
5.Rasio PDRB Sektro Jasa Keuangan (%) Rasio PDRB Sektor Jasa Keuangan menunjukkan peran dan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap total perekonomian suatu wilayah, yang diukur berdasarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor tersebut dibandingkan dengan total PDRB wilayah tersebut. Sektor jasa keuangan meliputi aktivitas perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. 184II. Tabel 2.56 Rasio PDRB Sektor Jasa Keuangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio PDRB Sektor Jasa Keuangan % 0,12 0,13 0,12 0,12 0,12 Sumber : BPS (diolah) Rasio sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti pada Bank, lembaga non Bank dan lembaga keuangan lainnya/ asuransi sebagaimana menunjukkan capaian yang relatif stabil. Artinya, tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2020 kontribusi sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,12 persen, mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 0,13 persen. Capaian ini relatif sama/stabil hingga tahun 2024 yaitu pada angka 0,12 persen.
6.Tingkat Inflasi Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus dalam suatu periode waktu tertentu. Ini berarti bahwa dengan jumlah uang yang sama, masyarakat hanya dapat membeli lebih sedikit barang dan jasa dibandingkan sebelumnya. Inflasi bukan hanya kenaikan harga beberapa barang, tetapi kenaikan harga secara umum yang mempengaruhi berbagai sektor. Kenaikan harga ini terjadi dalam jangka waktu yang berkelanjutan, bukan hanya sesaat. Tingginya tingkat inflasi akan menurunkan daya beli. Karena harga barang naik, nilai uang menjadi berkurang, sehingga daya beli masyarakat juga menurun. 185II. Tabel 2.57 Perkembangan Indikator Tingkat Inflasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Inflasi 2,01 1,3 7,15 3,8 3,5 Sumber : BPS (diolah) Rentang nilai inflasi yang umum dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keparahannya: inflasi ringan (di bawah 10% per tahun), inflasi sedang (10%-30% per tahun), inflasi berat (30%-100% per tahun), dan hiperinflasi (di atas 100% per tahun). Perkembangan tingkat inflasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan perkembangan yang baik, yaitu selama kurun waktu 2020-2024 berada pada kisaran <10 persen. Hal ini terlihat pada Tabel 2.57, untuk tahun 2020 tingkat inflasi di Kepulauan Mentawai sebesar 2,01 persen lalu mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi sebesar 1,3 persen. Pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar 7,15 persen. Peningkatan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 lalu pada tahun 2023 mengalami penurunan pada angka 3,8 persen dan pada tahun 2024 tingkat inflasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 3,5 persen. Tingkat inflasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat dipengaruhi oleh kondisi harga barang pokok yang terjadi di daerah sekitar/tetangga yaitu kota padang, selain itu juga arus logistik yang lancar dan terjangkau dapat menekan inflasi dengan menjaga ketersediaan barang dan menstabilkan harga. Sebaliknya, gangguan 186II. pada arus logistik, seperti hambatan distribusi atau kenaikan biaya transportasi, dapat memicu inflasi. 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum Aspek pelayanan umum mencakup berbagai elemen penting yang memastikan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, meliputi kebijakan, SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi/pengaduan, dan inovasi. Dalam pembangunan inklusi, aspek pelayanan umum mencakup kebijakan dan kepemimpinan, aksesibilitas fisik dan informasi, akomodasi yang layak, dan sumber daya manusia yang kompeten, memastikan semua orang dapat mengakses layanan secara adil dan setara. A. Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif Regulasi dan tata kelola yang adaptif menekankan fleksibilitas, kemampuan beradaptasi, dan pro aktivitas dalam menghadapi perubahan, baik di tingkat global, nasional, regional maupun tingkat daerah. Manfaat tata kelola yang adaptif adalah: a) Efisiensi: Mengurangi pemborosan sumber daya dengan menyesuaikan regulasi dan tata kelola dengan kebutuhan yang sebenarnya. b) Efektivitas: Meningkatkan pencapaian tujuan dengan memastikan regulasi dan tata kelola tetap relevan dan efektif. c) Resiliensi: Meningkatkan kemampuan organisasi dan masyarakat untuk menghadapi tantangan dan perubahan. 187II. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan integritas adalah salah satu hal yang sangat penting. Hal ini mengingat bahwa karakter integritas sangat bertentangan dengan karakter korupsi. Karakter dan budaya integritas secara langsung bertentangan dengan korupsi. Pengembangan karakter dan budaya integritas mengandung keniscayaan logis menangkal korupsi.
1.Indeks Reformasi Hukum Indeks Reformasi Hukum merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada instansi pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Penilaian ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melihat sejauh mana upaya reformasi hukum telah berjalan dan memberikan rekomendasi perbaikan. IRH bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan reformasi hukum, mengidentifikasi permasalahan, serta memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan kualitas reformasi hukum. Penilaian IRH didasarkan pada empat variabel utama, yaitu koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk harmonisasi regulasi, reregulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan, penyederhanaan regulasi, dan peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil penilaian IRH 188II. akan memberikan gambaran mengenai capaian reformasi hukum pada masing-masing instansi dan akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan apresiasi atau penghargaan. Perkembangan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan perkembangan yang positif dan meningkat. Pada tahun 2021 Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 58,63 dengan kategori CC, lalu meningkat di tahun 2022 menjadi sebesar 58,95 lalu nilai ini turun pada tahun 2023 menjadi 57,43 persen. Pada tahun 2024 meningkat cukup signifikan dengan nilai 98,04 (AA). Peningkatan ini didorong oleh komitmen pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola dan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tahapan penyusunannya. Untuk tahun 2020 tidak dilakukan penilaian karena dalam situasi COVID-19. Tabel 2.58 Perkembangan Indikator Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2021-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Reformasi Hukum NA 58,63 58,95 57,43 98,04 Predikat NA CC CC CC AA Sumber : Kemenkumham RI
2.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e- government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik secara terintegrasi, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan 189II. untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya. Gambar 2.52 Perkembangan Nilai SPBE Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Kementerian PAN-RB RI Begitu juga peran SPBE dalam meningkatkan partisipasi masyarakat yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, dan kritik melalui platform online yang disediakan oleh pemerintah. SPBE juga dapat membantu pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang lebih personal dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perkembangan pelaksanaan e-goverment di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih dapat dikategorikan belum mengalami perkembangan yang signifikan, jika dilihat dari indeks SPBE bahwa pada tahun 2021 untuk SPBE di Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak ada nilai oleh Kementerian PANRB dan sedangkan tahun 2023 2.hb 97 2020 2021 2022 2023 2024 190II. nilai SPBE Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 1,53 mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dari tahun 2022 di mana nilai SPBE Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 1,23. Namun, pada tahun 2024 nilai SPBE Kabupaten Kepulauan Mentawai meningkat menjadi 2,46 namun masih pada kategori rendah. Merujuk pada Lampiran I Perpres RPJMN 2025–2029 dan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/66/PD.02/2025 terkait penerapan kebijakan pemerintah digital sebagai penguatan kebijakan SPBE di mana penerapan Indeks Pemerintahan Digital (Pemdi) dengan indikator baru akan mulai dilaksanakan pada tahun 2026. Upaya transformasi digital menjadi landasan dan fondasi utama dalam menggerakkan digitalisasi pada setiap sendi kehidupan masyarakat terutama dalam pengelolaan pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan efisien.
3.Indeks Pelayanan Publik Pelayanan publik merujuk pada segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pelayanan publik mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Dalam menjalankan 191II. tugasnya, penyelenggara pelayanan publik harus memastikan efisiensi, efektivitas, kecepatan, kualitas, dan kepuasan masyarakat. Gambar 2.53 Perkembangan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : Nilai RB (Kemenpan-RB) Penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah berjalan dan dirasakan oleh masyarakat baik pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. Pengukuran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dinilai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir oleh Kemenpan RB. Pada tahun 2020 nilai Indeks Pelayanan Publik Kepulauan Mentawai masih nol karena belum dapat dinilai secara administrasi dan kinerja. Pada tahun 2021 nilai Indeks Pelayanan Publik di Kepulauan Mentawai sebesar 2,86 meningkat di tahun 2022 menjadi sebesar 3,46 lalu turun di tahun 2023 menjadi 2,3 dan di tahun 2024 nilai Indeks Pelayanan Publik di Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 3,27. Nilai ini menunjukkan komitmen dan upaya 3.46 327 2.86 2.3 2020 2021 2022 2023 2024 192II. kuat pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, inovatif dan akuntabel.
4.Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, Indeks Persepsi Anti Korupsi Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel tanpa adanya unsur KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) masih menjadi tugas dan perhatian setiap elemen penyelenggara pemerintahan. Begitu juga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, prinsip ini menjadi garda terdepan dalam memastikan good governance dan clean governance berjalan baik dalam pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, sistem pengadaan barang dan jasa, manajemen sumber daya manusia dan pada segala aspek birokrasi. Tabel 2.59 Perkembangan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan Indeks Persepsi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 70,84 71,74 67,25 68,18 67,77 Indeks Persepsi Anti Korupsi 82,85 83,99 82,79 82,95 83,02 Sumber: Nilai Reformasi Birokrasi (diolah) Tabel 2.59 menunjukkan indikator penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN yang relatif belum mencapai hasil yang maksimal. Hal ini dilihat dari indikator Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tren yang menurun, yaitu pada tahun 2020 dengan nilai 70,84, pada tahun 2021 mengalami kenaikan dengan nilai survei Penilaian Integritas (SPI) di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada angka 71,74 dan nilai Survei Penilaian 193II. Integritas (SPI) kembali mengalami penurunan pada tahun 2022 yaitu dengan nilai 67,25 dan sedikit mengalami peningkatan di tahun 2023 yaitu dengan nilai 68,18, namun pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 67,77. Untuk penilaian indeks persepsi anti korupsi skor yang menggambarkan persepsi atau anggapan masyarakat terhadap tingkat korupsi di suatu daerah menunjukkan tren peningkatan dari 82,85 di tahun 2020 menjadi 83,99 di tahun 2021, meskipun mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi sebesar 82,79 dan kembali meningkat di tahun 2023 dan 2024 yaitu menjadi sebesar 82,95 dan 83,02. Peningkatan Indeks Persepsi Anti Korupsi ini mengindikasikan adanya harapan masyarakat terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. B. Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh dan Demokrasi Substansial Menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat menjadi hal dasar yang harus dilakukan sehingga masyarakat patuh dan taat hukum. Menciptakan lingkungan yang aman dan stabil baik isu internal maupun eksternal serta mampu mencegah berbagai ancaman yang akan datang. Penyelenggaraan demokrasi dan menjamin hak-hak warga negara.
1.Persentase Penegakan Perda Persentase penegakan perda (Peraturan Daerah) adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perda yang telah ditetapkan oleh 194II. pemerintah daerah ditegakkan atau dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah pelanggaran perda yang ditindak dengan total pelanggaran perda yang terjadi. Pelaksanaan penegakan Perda yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Tabel 2.60 Perkembangan Persentase Penegakan Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Penegakan Perda 90 92 94 95 98 Sumber: Satpol PP Damkar Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Perkembangan penegakan perda di Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan perkembangan yang sangat baik, dalam artian setiap permasalahan pelanggaran perda yang ditemukan selalu dilakukan upaya penertiban atau tindakan, baik melalui persuasif, mediasi dan penegakan atau penertiban langsung. Pada tahun 2020 penegakan perda di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 90 persen dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi 92 persen. Pada tahun 2022 penegakan perda terus dilakukan sehingga persentase penegakan perda mengalami kenaikan menjadi 94 persen, lalu pada tahun 2023 juga mengalami kenaikan menjadi 95 persen dan pada tahun 2024 persentase penegalkan perda di Kabupaten Kepulauan Mentawai meningkat menjadi 98 persen. 195II.
2.Persentase Capaian Aksi HAM Capaian Aksi HAM (Hak Asasi Manusia) merujuk pada keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang bertujuan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia di suatu daerah atau instansi. Ini mencakup berbagai upaya seperti pendidikan HAM, perlindungan kelompok rentan, dan pemenuhan hak-hak dasar. Aksi HAM sangat penting karena HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap individu. Pelaksanaan Aksi HAM yang efektif akan memastikan bahwa hak-hak dasar setiap orang terpenuhi, kelompok rentan terlindungi, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Capaian Aksi HAM di Mentawai, secara umum, belum terdokumentasi dengan baik dalam sumber yang tersedia. Namun, dapat diasumsikan bahwa upaya perlindungan dan pemajuan HAM di Mentawai mengacu pada Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang berlaku. RANHAM mencakup perlindungan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat. Persentase capaian aksi HAM belum sepenuhnya dapat menyasar seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti hak untuk bersekolah atau mengenyam pendidikan, masyarakat masih terbentur pada akses layanan sekolah dan faktor ekonomi yang masih sulit untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak mengenyam pendidikan. Begitu juga di sektor kesehatan yang juga masih punya beberapa persoalan terutama ketersediaan tenaga kesehatan, obat-obatan 196II. yang terbatas penyediaannya. Begitu juga dengan pemenuhan hak anak dan kelompok disabilitas dan masyarakat adat yang menjadi bagian kehidupan inklusif. Indikator ini dirasakan belum optimal pencapaiannya karena masih terdapat cerita, isu dan persoalan pada sektor tersebut.
3.Tingkat Kriminalitas Angka Kriminalitas adalah rata-rata kejadian kriminalitas dalam satu bulan pada tahun tertentu. Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi berapa tindak kriminalitas untuk pelbagai kategori seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan, dan pelbagai jenis kejahatan lainnya. Indikator ini berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Tabel 2.61 Angka Kriminalitas Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Jenis Kriminal 2020 2021 2022 2023 2024
1.Jumlah kasus Narkoba 8 4 5 6
2.Jumlah kasus Pembunuhan - - - - 1
3.Jumlah Kejahatan Seksual 7 14 18 15 4
4.Jumlah kasus Penganiayaan 8 8 6 8 5
5.Jumlah kasus Pencurian 25 20 13 17 9
6.Jumlah kasus Penipuan 12 5 6 5 2
7.Jumlah kasus Pemalsuan uang - - - - 8. Jumlah Tindak Kriminal Selama 1 Tahun 60 51 48 51 19
9.Jumlah Penduduk 87.623 88.389 89.401 91.427 97.837
10.Angka Kriminalitas (8)/(9) 6,96 5,76 5,36 5,6 1,94 Sumber : Kantor Kesbangpol Kab. Kepulauan Mentawai, 2025 (diolah) Tingkat kriminalitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2023 cenderung stagnan dikisaran 5-6 persen. Namun, para tahun 2024 terjadi penurunan yang cukup signifikan yaitu dengan 197II. angka kriminalitas sebesar 1,94 persen. Harapannya dengan penguatan forum komunikasi pimpinan daerah dan seluruh unsur masyarakat menjaga ketertiban, keamanan dan keharmonisan masyarakat
4.Indeks Ketenteraman dan Ketertiban Indeks Ketenteraman dan Ketertiban adalah ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dalam suatu wilayah atau lingkungan. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk keamanan dari tindakan kriminal, ketertiban dalam berlalu lintas, dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Beberapa komponen yang umumnya diukur dalam Indeks Ketenteraman dan Ketertiban, antara lain:
a.Keamanan, meliputi data tentang tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, kekerasan, dan kejahatan lainnya.
b.Ketertiban, meliputi data tentang pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum (seperti berjualan di tempat terlarang, membuang sampah sembarangan), dan gangguan ketenteraman lainnya.
c.Kenyamanan, meliputi data tentang tingkat kebisingan, kebersihan lingkungan, ketersediaan fasilitas umum, dan faktor- faktor lain yang memengaruhi kenyamanan masyarakat. Indeks Ketenteraman dan Ketertiban sama halnya dengan Indeks Rasa Aman, ini menunjukkan kondisi wilayah yang aman, 198II. bebas dari gangguan, ancaman, diskriminasi dan beberapa kasus kriminal yang terjadi. Perkembangan Indeks Ketenteraman dan Ketertiban di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara spesifik tidak diukur oleh lembaga terkait sehingga secara kuantitatif tidak dapat diinterpretasikan dalam narasi analisis ilmiah. Namun, secara kualitatif dapat dilihat kondisi riil masyarakat yang tenteram, aman, damai, tidak ada perselisihan terkait SARA. Begitu juga kondisi tingkat kriminalitas yang pada rentang masih terkendali atau pada kisaran di bawah 10 persen. Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban juga liner dengan kondisi rasa aman pada indikator sebelumnya yang juga digambarkan dari kondisi secara umum tingkat kriminalitas yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
5.Tingkat Partisipasi Pemilih Partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan segenap warga negara. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu menentukan strategi sesuai kapasitas masing-masing. Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah baik pemilihan gubernur/walikota dan pemiihan bupati/wakil bupati yang telah berlangsung dalam kurun 20 tahun terakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Perkembangan tingkat partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Kabupaten Kepulauan 199II. Mentawai sangat baik yaitu dengan partisipasi pemilih sudah mencapai dan lebih dari 80 persen dari jumlah pemilih tetap. Tabel 2.62 Tingkat Partisipasi Pemilih Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2009-2024 Uraian Tahun Pemilihan 2009 2011 2017 2024 Partisipasi Pemilih (%) 81,22 81,5 80,09 80,00 Sumber : Kantor Kesbangpol Kab. Kepulauan Mentawai, 2025 Pada Tabel 2.62 menunjukkan pada tahun 2009 tingkat partisipasi pemilih sebesar 81,22 persen, pada tahun 2011 dengan tingkat partisipasi peilih sebesar 81,5, pada tahun 2017 dengan tingkat partisipasi pemilih sebesar 80,09 persen dan pada tahun 2024 tingkat partisipasi pemilih sebesar 80 persen. C. Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan merujuk pada kemampuan Indonesia untuk menjaga stabilitas dan keamanan regional melalui diplomasi yang kuat dan pertahanan yang efektif, serta kemampuan untuk menanggulangi ancaman terhadap kawasan. Dalam kerangka pemerintah daerah, ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan dapat dicapai melalui pemanfaatan sumber daya lokal, peningkatan kesadaran masyarakat, dan kolaborasi lintas sektor, inovasi serta dukungan kebijakan yang relevan. Penyelenggaraan pemerintah 200II. membutuhkan dukungan lintas sektor baik antar pemerintah, swasta dan masyarakat.
1.Persentase MoU yang ditindaklanjuti Kerja sama antar lembaga dan pemerintah daerah lainnya sangat penting untuk mencapai pembangunan yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan, mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menghadapi tantangan global dan permasalahan sosial ekonomi di masyarakat. Pemerintah daerah dengan keterbatasan sumber daya yang ada memerlukan ruang untuk berkolaborasi dalam menguraikan permasalahan pembangunan daerah sehingga ditemukan beberapa pilihan alternatif pemecahan masalah, salah satunya adalah melalui kerja sama dengan lembaga, badan ataupun dengan pemerintah daerah lainnya. Tabel 2.63 Perkembangan MoU yang ditindaklanjuti Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 MoU PKS MoU PKS MoU PKS Jumlah dokumen 12 10 6 5 11 10 Persentase (%) 83,34 83,34 90,9 Sumber : Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Mentawai, 2022-2025 (diolah) Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman memang perlu ditindaklanjuti dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih mengikat dan terperinci sehingga keputusan akan mempengaruhi kedua belah pihak. 201II. Perkembangan MoU yang ditindaklanjuti dalam kurun waktu 2022-2024 menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Pada tahun 2022 dari 12 MoU yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah lainnya ditindaklanjuti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebanyak 10 PKS. Begitu juga dengan MoU yang dilakukan di tahun 2023 sebanyak 6 MoU ditindaklanjuti dengan PKS sebanyak 5 PKS dan pada tahun 2024 dengan MoU sebanyak 11 MoU ditindaklanjuti dengan PKS sebanyak 10 PKS.
2.Indeks Ketahanan Nasional Gatra Pertahanan dan Keamanan Ketahanan Nasional Gatra Pertahanan dan Keamanan menunjukkan kondisi dinamis yang melibatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat Mentawai untuk menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar demi kelangsungan hidup dan perkembangan bangsa dan negara. Ini mencakup upaya menjaga keamanan wilayah, menjaga stabilitas sosial, dan memastikan kedaulatan negara. Sebagai daerah terluar Indonesia, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki potensi besar terhadap ancaman dan gangguan baik dari sisi militer seperti potensi serangan dari negara lain (kawasan Samudera Hindia), pengungsi dari negara lain (Sri Lanka) dan dari negara berkonflik, kelompok separatis/teroris dan gangguan non militer seperti Bencana alam (tsunami, gempa bumi), illegal logging, illegal fishing, kejahatan transnasional, serta konflik sosial. 202II. Sebagai urusan pemerintahan absolut oleh pemerintah pusat, memperkuat kekuatan militer, kepolisian dan meningkatkan kerja sama antara pemerintah daerah, TNI, Polri (forkopimda) dan seluruh elemen masyarakat menjadi hal terpenting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dan masyarakat di Kepulauan Mentawai.
3.Indeks Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang merefleksikan tingkat produktivitas daerah. Hal ini merujuk pada literatur yang menyatakan bahwa daya saing yang sesungguhnya itu diukur melalui produktivitas (Porter, 1990; Onsel et al., 2008). Hal ini diperkuat oleh Hanafi et al. (2017) yang menyatakan: ”Productivity is the main determinant of competitiveness, which in turn is responsible for achieving high standards of living. IDSD menggunakan empat aspek utama yaitu lingkungan penguat, sumber daya manusia, pasar, dan ekosistem inovasi. Penilaian Indeks Daya Saing Daerah untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai baru dinilai secara lengkap pada tahun 2024 dengan nilai IDSD sebesar 2,73 dan menjadi skor terendah di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini menjadi catatan dan perhatian serius pemerintah daerah dalam menciptakan iklim inovasi, memperkuat keunggulan komparatif dan mempertajam keunggulan kompetitif serta memperkokoh pilar utama daya saing daerah. 203II. Gambar 2.54 Capaian Indeks Daya Saing Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 Sumber: IDSD 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional IDSD diharapkan dapat menjadi dasar utama dalam penyusunan dan penetapan kebijakan nasional maupun daerah, mendorong sinergi antar sektor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepemimpinan daerah yang inovatif. D. Kinerja Setiap Urusan Pemerintahan Daerah Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. PROVINSI SUMATERA BARAT 3,70 (AA NAMA KABAKOTA NASIONAL PROV. SUMATERA BARAT RATA-RATA KABKOTA KEPULAUAN temenan PESISIR SELATAN SOLOK SUWUNG TANAH OATAR PADANG PARIAMAN AGAM LIMA PULUH KOTA PASAMAN SOLOK SELATAN DHARMASRAYA PASAMAN BARAT KOTA PADANG KOTA SOLOK “KOTA SAWAHLUNTO KOTA PADANG PANJANG KOTA WKHTOBGI KOTA PAYAKUMBUH KOTA PARIAMAN SKOR IDSD 2024 PROVINSI SUMATERA BARAT LINGKUNGAN PENDUKUNG sm Pilar Par Pilar Pilar Pilar Pilar 1 2 3 4 5 8 AJB 287 JAT 19 SJB 33I 438 334 341 A2 37 48 138 321 13 45 3.89 4.05 408 256 277 A6 IX 37 460 327 365 42 38 30 472 312 364 36 32 3.0 A71 310 387 39 It 30 461 338 450 38 30 A0 458 376 438 30 IN 30 A42 312 MAT 383 A0 AM A42 298 39 A0 38 AW A43 278 358 A06 36 363 451 ZJO 330 19 15 42 AAL 254 439 IM IM 40 436 272 423 AM 36 3.86 434 378 438 30 40 386 427 358 459 181 4 22 437 A46 386 467 IM IM 436 384 367 A92 30 A0 A31 428 316 492 A0 A8 437 388 323 476 32 An 48 A13 382 473 3G 38 A2 270 305 334 3.09 3.11 289 296 096 243 4.46 486 397 486 500 47 311 303 319 384 191 362 264 390 334 398 331 329 402 354 IM 34 5.00 4.3 420 4,65 449 469 213 072 237 153 193 130 148 153 132 196 243 246 163 3.15 2.76 355 273 19 435 448 398 361 4.13 415 397 4,14 425 432 420 394 3.74 493 421 482 3.60 358 355 394 30 370 7 kab/kota z2 skor provinsi EKOSSTB INOVASI Pilar “1 316 323 417 23 3.64 460 331 422 440 4g9 463 463 465 285 457 am IM 450 465 393 Pitar 3.13 403 210 257 154 169 243 0.77 210 252 109 139 187 158 41 180 145 2.78 274 219 248 3.79 359 273 343 342 330 366 3.56 362 337 338 34 3.42 327 421 392 3,75 326 411 23 35 23 202 2 389 379 204II. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kinerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan. Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah meliputi indikator kinerja kunci outcome (hasil) capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah antara lain urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan penunjang. A. Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Analisa kinerja layanan urusan wajib yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dilakukan terhadap indikator-indikator kinerja penyelenggaraan urusan wajib pemerintah daerah, yaitu : (1) Pendidikan; (2) Kesehatan; (3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; (4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; (5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat; (6) sosial.
1.Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Keberhasilan pembangunan manusia dapat dilihat dari seberapa besar permasalahan mendasar di masyarakat yang dapat teratasi. Permasalahan tersebut antara lain kemiskinan dan pengangguran serta ketiadaan akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan. Keberhasilan pembangunan manusia juga harus dapat diukur. Berbagai ukuran pembangunan manusia telah dibuat namun tidak semuanya dapat digunakan sebagai ukuran standar 205II. yang dapat berlaku di semua wilayah. Membuka akses pelayanan pendidikan menjadi kebutuhan prioritas dalam membangun dunia pendidikan. Pembangunan unit sekolah baru maupun rehabilitasi sekolah selalu diupayakan dalam rangka meningkatkan partisipasi sekolah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Letak geografis Kepulauan Mentawai menjadi tantangan tersendiri dalam membuka akses sekolah bagi masyarakat, selain terkait alokasi anggaran peran lintas sektoral juga ikut dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat. Keunggulan suatu bangsa tak lagi bertumpu pada kekayaan alam, melainkan pada keunggulan sumber daya manusia. Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena sasaranya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini relevan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang menyatakan bahwa fungsi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan merupakan jalan menuju kemajuan dan pencapaian kesejahteraan sosial dan ekonomi, sedangkan kegagalan membangun pendidikan 206II. akan melahirkan berbagai problem krusial seperti pengangguran, kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, dan welfare dependency yang menjadi beban sosial politik bagi pemerintah. Secara rasional dapat dikatakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka kualitas hidup manusia akan semakin baik, karena dengan ilmu pengetahuannya ia dapat mengelola dirinya sendiri. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh para ahli aliran klasik yang menganggap manusia sebagai faktor produksi utama yang menentukan kemakmuran bangsa-bangsa. Alasannya, alam (tanah) tidak ada artinya kalau tidak ada sumber daya manusianya (Smith,1790). Pembangunan pendidikan merupakan untuk membentuk modal manusia (human capital) dalam pembangunan ekonomi yang tidak lain merupakan investasi dalam jangka panjang. Tercapainya tujuan pembangunan bidang pendidikan, pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas penduduk, di mana pertumbuhan produktivitas penduduk tersebut merupakan motor penggerak (engine of growth) pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan penduduk itu sendiri. Angka Partisipasi Kasar (APK) sebagai gambaran tingkat partisipasi sekolah di suatu daerah. Semakin tinggi APK berarti semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu jenjang pendidikan pada suatu wilayah. Perhitungan APK dilakukan dengan membandingkan jumlah siswa yang bersekolah pada jenjang 207II. pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah tertentu tanpa melihat ketepatan usia sekolah dan dinyatakan dalam persentase. Gambar 2.55 menunjukkan perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu tahun 2020-2024 dengan tren peningkatan. Jumlah peserta didik yang mengenyam pendidikan SD/sederajat sesuai dengan kelompok umur usia sekolah SD/sederajat hingga Tahun 2024 (APK) kurun waktu 2020- 2023 sudah melebihi 100 persen, artinya bahwa jumlah peserta didik SD/sederajat sudah melebihi jumlah penduduk usia 7-12 tahun yang seharusnya. Gambar 2.55 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS (diolah) Jika dilihat dari tren perkembangan APK SD/sederajat mengalami penurunan capaian, tentunya ini menjadi perhatian bagi masyarakat juga pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi @ Te —“15.91 14.56 16.45 109.95 11.55 86.54 85.4 82.17 17.19 — ng 67.07 65.98 68.5h 2020 2021 2022 2023 2024 77 -@-S50 —-@- SMP —@- SMA 208II. sekolah masyarakat terutama yang masyarakat yang tidak berusia sekolah jenjang SD/sederajat karena terdapat 11.753 jiwa atau 24,17 persen angkatan kerja belum pernah bersekolah atau tidak menamatkan SD/sederajat. Untuk capaian APK SMP/sederajat mengalami peningkatan. Capaian APK SMP/sederajat tahun 2020 sebesar 84,54 persen capaiannya meningkat hingga tahun 2024 menjadi sebesar 99 persen. Hal ini menjadi perhatian serius terkait kualitas sumber daya manusia yang akan berdampak pada produktivitas. Begitu juga dengan capaian APK SMA/sederajat, dengan tren peningkatan dari 67,07 persen pada tahun 2020 menjadi 82,17 persen tahun 2024 tentu menjadi perhatian serius bagaimana meningkatkan minimal penduduk usia produktif jenjang pendidikannya tamatan SMA/sederajat, agar dari sisi kapasitas dan produktivitas dapat memadai. Gambar 2.56 menunjukkan seberapa besar penduduk usia sekolah mengenyam pendidikan tepat waktu dan pada rentang umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Untuk setiap jenjang pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat capaian APM belum mencapai 100 persen, artinya masih terdapat masyarakat pada usia sekolah pada jenjang pendidikan tertentu belum mendapatkan layanan pendidikan. APM SMP/sederajat pencapaiannya masih sangat rendah yaitu pada tahun 2024 sebesar 73,86 persen (belum mendekati 100 persen), artinya masih ada sekitar 26,14 persen anak usia sekolah 209II. 13-15 tahun tidak sedang mengikuti pembelajaran tingkat SMP/sederajat, sedangkan untuk jenjang SD/sederajat mengalami tren penurunan dari 99,61 persen di tahun 2020 turun menjadi sebesar 98,05 persen tahun 2024. Gambar 2.56 Perkembangan Angka Partisipasi Murni (APM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS (diolah) Untuk capaian APM untuk jenjang sekolah SMA/sederajat, jika dilihat dari tren capaiannya menunjukkan peningkatan yaitu tahun 2020 APM SMA/sederajat sebesar 41,28 persen hingga tahun 2024 menjadi 59,90 persen. Pencapaian APM ini menjadi gambaran tingkat partisipasi sekolah sesuai dengan kelompok usia sekolah atau kondisi partisipasi sekolah untuk tingkat kelompok usia yang sebenarnya.
2.Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Tingkat kesehatan masyarakat berkaitan erat dengan tingkat kesejahteraannya, masyarakat yang yang sakit, akan terkendala 99.61 99.51 96.99 96.94 98.05 e ————50 — 73.86 67.69 61.26 81.61 6114 @ O— 41.28 41.01 45.33 56.74 39.9 @ @— 2020 2021 2022 2023 2025 -8—s1 —@—SMP —@—SMA 210II. untuk melakukan kegiatan yang produktif, penurunan penghasilan dan pendapatan, sehingga akan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Kualitas sumber daya manusia sangat ditentukan oleh kondisi fisik dan non fisik. Secara langsung kondisi fisik seseorang akan ditentukan oleh tingkat kesehatannya, sedangkan kondisi non fisik seperti tingkat intelektual, pengendalian emosional juga sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan seseorang. Kesehatan yang buruk secara langsung menurunkan potensi kognitif dan secara tidak langsung mengurangi kemampuan sekolah. Penyakit dapat membuat miskin keluarga melalui menurunnya pendapatan, menurunnya angka harapan hidup, dan menurunnya kesejahteraan psikologis. Ketimpangan dan diskriminasi dalam memberikan layanan kesehatan serta ketidaksiapan negara/ daerah dalam menanggulangi ancaman wabah/penyakit akan memengaruhi stabilitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, kesiapan negara dalam mengelola dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tentunya akan berbanding lurus pada pertumbuhan ekonomi yang sehat. Tabel 2.64 Indikator Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indikator Kesehatan 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Harapan Hidup (tahun) 64,73 64,73 64,93 65,1 71,21 Prevalensi Stunting 19,3* 27,3 32 33,7 26,2 Angka Kematian Bayi (kematian/1.000 kelahiran hidup) 20,2 23 20,4 18 28.4 Angka Kematian Balita (1.000 balita) 3,6 3,2 13,8 12 32.5 Angka Kematian Ibu (kematian/100.000 kelahiran hidup) 356,3 207 191 304 277.2 211II. Indikator Kesehatan 2020 2021 2022 2023 2024 Cakupan Desa UCI (%) 61,36 59,52 51,2 35,87 30,3 Kunjungan ibu hamil )%) 43,9 53,1 75,71 81,4 82,1 Rasio Daya Tampung RS Rujukan (TT/100.000 penduduk) 59 71 71 85 86 Persentase RS Rujukan Tingkat Kota yang terakreditasi 1 RSUD 1 RSUD 1 RSUD 1 RSUD 1 RSUD Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil (%) 50,99 66,50 70,18 76,42 42,04 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan bersalin (%) 61,76 55,14 75,71 81,4 55,31 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir (%) 65,33 59,07 60,00 68,26 58,51 Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar (%) 27,24 58,01 49,13 56,28 69,13 Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (%) 12,74 17,74 21,43 24,05 85,43 Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar (%) 31,71 32,71 54,60 56,24 62,60 Persentase warga negara usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar (%) 8,79 84,61 75,20 78,31 91,00 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (%) 15,54 48,83 35,44 47,82 57,00 Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (%) 14,36 10,88 67,25 70,05 22,00 Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (%) 36,04 38,91 90,15 92,46 27,00 Persentase orang terduga TBC yang mendapatkan standar pelayanan TBC sesuai standar (%) 30,04 18,52 60,74 65,62 85,00 Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar (%) 0,00 0,00 0,00 0 59,00 Angka kesakitan Malaria 0,77 0,5 1,31 1,43 1,08 Angka kesembuhan TB 85 85 85 90 88,5 sumber: Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai, data (diolah) Perkembangan indikator kinerja kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 2020-2024 secara umum menunjukkan capaian yang variatif, ada beberapa indikator yang pencapaiannya sudah baik namun juga terdapat indikator lainnya yang masih perlu upaya lebih lagi untuk pencapaian target kinerjanya salah satunya indikator kesehatan prevalensi stunting. 212II. Pada Tabel 2.64 menunjukkan beberapa capaian indikator kesehatan daerah selama 5 tahun terakhir. Capaian angka prevalensi stunting di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara tren selama lima tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yaitu dari 19,3 persen di tahun 2020 menjadi 27,3 persen pada tahun 2021, dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sebesar 26,2 persen, peningkatan kesadaran masyarakat akan pola hidup sehat begitu juga pemenuhan asupan gizi kepada pasangan atau ibu hamil/ 1.000 hari pertama kehidupan ketika sudah diketahui ada janin, begitu juga dengan pemantauan gizi ibu hamil yang senantiasa dilakukan melalui pelayanan kesehatan. Begitu juga perbaikan sarana dan prasarana lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan berupa pembangunan toilet RT, pengelolaan limbah, drainase dan berbagai intervensi yang terpadu. Akselerasi penanganan stunting telah tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gerakan Mentawai Anti Stunting dan Gizi Buruk Peduli Anak (Masgibur Dua) dengan sasaran intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Indikator angka kematian bayi yang diukur dari jumlah kelahiran per 1.000 kelahiran hidup capaiannya juga mengalami perbaikan. Jumlah angka kematian bayi yang dilahirkan meninggal hingga berumur 1 tahun pada tahun 2020 sebanyak 20,2 kasus kematian lalu kasus ini meningkat dan pada tahun 2021 tercatat ada 23 kasus kejadian kematian bayi dari 1.000 kelahiran bayi 213II. hidup dan pada tahun 2024 kasusnya meningkat menjadi 28,4 kasus. Selain itu, indikator kesehatan lain yang sangat penting adalah angka kematian ibu yang capaiannya atau kasusnya masih cukup tinggi. Pada tahun 2020 angka kematian ibu melahirkan tercatat 356 kasus mengalami penurunan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 277 kasus. Angka ini masih tergolong cukup tinggi karena 1 (satu) nyawapun ibu pada saat bersalin/melahirkan harus tertolong. Begitu juga dalam upaya penanggulangan stunting dan pemberian asupan vitamin melalui imunisasi kepada balita, capaian indikator cakupan desa UCI mengalami peningkatan dalam kurun 5 tahun terakhir. Pada tahun 2020 cakupan desa UCI mencapai 61,36 persen dan capaian tahun 2024 cakupannya menjadi sebesar 30,3 persen. Upaya peningkatan cakupan desa UCI terus dilakukan selain secara konvensional melalui posyandu yang telah terjadwal setiap bulannya, juga dilakukan kerja sama dengan lembaga keagamaan ataupun melalui kunjungan langsung ke rumah tangga. Persentase kunjungan ibu hamil dalam kurun 5 tahun terakhir (2020-2024) mengalami penurunan dari 50,99 persen tahun 2020 turun menjadi 42,04 persen di tahun 2024 dengan harapan menurunnya risiko atau kasus kematian ibu melahirkan dan anak lahir. Persentase ibu hamil yang mendapatkan layanan persalinan juga mengalami penurunan, pada tahun 2020 tingkat layanan ibu hamil sebesar 61,76 persen mengalami penurunan pada tahun 2024 menjadi 55,31 214II. persen dan persentase bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan tahun 2020 sebesar 65,33 persen mengalami penurunan hingga tahun 2024 layanan bayi baru lahir yang mendapatkan layanan kesehatan baru mencapai 58,51 persen. Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar pada tahun 2020 sebesar 12,74 persen mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi sebesar 85,43 persen. Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar tahun 2024 sebesar 62,60 persen. Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar sudah mencapai 91,0 persen pada tahun 2024 tentu ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat usia lanjut dan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat. Cakupan layanan kesehatan bagi penderita hipertensi juga mengalami peningkatan setiap tahunnya yaitu pada tahun 2020 sebesar 15,54 persen meningkat menjadi 57,0 persen pada tahun
2024.Cakupan layanan penderita diabetes melitus (DM) juga mengalami peningkatan yaitu dari 14,36 persen pada tahun 2020 meningkat menjadi 22,00 persen pada tahun 2024. Cakupan orang terduga TBC yang mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar yaitu 85,0 persen pada tahun 2024. Untuk rasio daya tampung RS rujukan setiap tahunnya mengalami peningkatan yaitu sebesar 86 TT per 100.000 penduduk, artinya telah tersedia sebanyak sekitar 86 215II. tempat tidur untuk melayani rujukan dan rawatan di RS, angka ini juga sebagai syarat untuk peningkatan akreditasi layanan RS dimana hingga pada tahun 2024 masih dengan tipe D.
3.Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pembangunan infrastruktur merupakan prasyarat dalam memperlancarkan aktivitas sosial dan ekonomi suatu daerah. Infrastruktur sangat penting untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan dasar dan meningkatkan produktivitas serta daya saing. Pembangunan jalan menjadi hal utama dan pertama yang harus disediakan pemerintah. Ketersediaan jalan menjadi prasayarat awal dalam pembangunan yang berkelanjutan. Jalan memegang peranan penting dalam kegiatan transportasi dan mobilitas penduduk. Sebagai penopang sistem sosial dan ekonomi masyarakat, jalan dapat memberikan multiplier effect terhadap perkembangan sektor lain, terutama dalam peningkatan sektor ekonomi riil masyarakat. Tabel 2.65 menunjukkan panjang jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kondisi baik menunjukkan tren penurunan. Panjang jalan hingga tahun 2024 dengan kondisi baik dan sedang sepanjang 178,13 km dari total panjang jalan yang ada 1.130 km atau 15,76 persen, sedangkan panjang jalan dengan kondisi rusak sedang tahun 2023 sekitar 33,40 km atau 2,95 persen dari total panjang jalan dan panjang jalan dalam kondisi rusak berat sekitar 918,67 km atau sekitar 81,28 persen. 216II. Tabel 2.65 Kondisi Jalan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Tahun Kondisi Jalan (km) Panjang Jalan (km) Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Berat 2020 53,89 293,54 388,93 393,82 1.130,2 2021 88,52 60,54 210,18 770,94 1.130,2 2022 111,92 41,54 35,71 941,01 1.130,2 2023 45,50 33,80 79,50 971,40 1.130,2 2024 142,81 35,32 33,40 918,67 1.130,2 Sumber: BPS (diolah) Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat peran strategis pembangunan jalan dalam memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Perkembangan jalan trans Mentawai yang telah dilaksanakan untuk mendukung kawasan strategis daerah hingga tahun 2024 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Pada tahun 2024, panjang jalan yang telah dibangun adalah sepanjang 405,49 km dengan rincian struktur beton sepanjang 121,68 km, dengan perkerasan sepanjang 24,28 km, dengan pembukaan/ tanah sepanjang 239,09 km. Tabel 2.66 Kondisi Jalan Trans Mentawai, 2024 Rencana Jalan TRANS MENTAWAI (393,87 km) Beton (km) Perkerasan (km) Pembukaan/ Tanah (km) Belum Terbuka (km) Trans Sipora (77,67 km) 77,67 0 0 0 Trans Pagai Utara (63 km) 15,39 0 38,78 8,84 Trans Pagai Selatan (66 km) 3,38 0 62,62 0 Trans Siberut (187,2 km) 25,24 24,28 137,69 0 Total 121,68 24,28 239,09 8,84 Sumber : Dinas PUPR Kab.Kepulauan Mentawai 217II. Secara total, panjang trans Mentawai yang belum terbangun/ belum terbuka adalah sepanjang 8,84 km. ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan pembukaan jalan trans Mentawai agar wilayah mulai dari ujung utara hingga selatan Pulau Siberut sudah terhubung, begitu juga di 3 pulau lainnya. Gambar 2.57 menunjukkan perkembangan rumah tangga dengan akses air minum layak, selama kurun waktu 2020-2024 tren pencapaiannya meningkat, yaitu pada tahun 2020 persentase RT dengan akses air bersih layak sebesar 35,83 persen dan capaiannya setiap tahun meningkat hingga pada tahun 2024 capaiannya menjadi sebesar 63,16 persen. Gambar 2.57 Perkembangan Rumah Tangga Berakses Air Bersih Layak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS (diolah) Angka ini tentunya sangat kecil jika dilihat kebutuhan masyarakat akan layanan dasar air bersih dan juga bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harusnya sudah ada dan 68.34 16 2020 2021 2022 2023 2024 218II. dinikmati oleh masyarakat. Capaian ini tentunya menjadi perhatian pemerintah karena intervensi capaiannya dapat didorong dari investasi atau pengelolaan secara mandiri baik berupa perumda atau BLUD untuk penyediaan air minum kepada masyarakat. Perkembangan capaian rumah tangga dengan sanitasi layak di Kepulauan Mentawai Tahun 2020-2024 menunjukkan peningkatan pencapaian. Gambar 2.58 menunjukkan pada tahun 2020 rumah tangga dengan akses sanitasi layak sebesar 61,73 persen meningkat pada tahun 2024 menjadi 69,3 persen. Capaian ini tentunya didorong oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat secara mandiri untuk menyediakan dan mengelola sanitasi layak skala rumah tangga. Gambar 2.58 Perkembangan Rumah Tangga Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : BPS (diolah) 72.26 71.05 69.09 69.3 61.73 2020 2021 2022 2023 202h 219II.
4.Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketersediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah, selain itu pemerintah daerah juga harus menjamin bahwa rumah yang ditempati masyarakat sudah sesuai dengan struktur geografis di Kepulauan Mentawai dikarenakan bahwa Kepulauan Mentawai adalah daerah rawan gempa. Sebuah rumah harus memiliki fungsi utama sebagai hunian, selain harus memenuhi syarat keamanan gedung dan dapat menjamin kesehatan para penghuninya, juga harus memenuhi kecukupan luas minimum ruangan. Rumah yang terdiri dari ruang tidur atau ruang serbaguna serta dilengkapi dengan fasilitas sanitasi. Tabel 2.67 Perkembangan Indikator Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Rasio rumah layak huni (%) 30.98 38,02 43,05 41,46 43,24 2 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota (%) 7,5 8 10 12,2 100 3 Fasilitas penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah/ kota (%) 1,5 1,73 1,85 2,12 98 4 Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani 4,25 5 5,3 5,5 6 5 Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak 6.800 6.500 5.840 5.787 5.141 220II. No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Layak Huni) 6 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 0 1 kawasan 1 kawasan 2 kawasan 0 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Perkembangan rasio rumah layak huni di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu tahun 2020-2024 mengalami peningkatan. Jika dibandingkan dengan tahun 2020 rasio rumah layak huni dengan capaian sebesar 30,98 persen, tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi sekitar 44,6 persen dengan jumlah rumah tidak layak huni sekitar sebesar 5.141 unit. Begitu juga dengan cakupan Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana meningkat dari 7,5 persen di tahun 2020 menjadi 100 persen pada tahun 2024. Untuk persentase fasilitas penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program kurun waktu 5 tahun terakhir mengalami peningkatan yaitu dari 1,5 persen pada tahun 2020 menjadi 98 persen tahun 2024. Begitu juga dengan jumlah rumah tidak layak huni yang selalu diintervensi melalui program pemerintah daerah yaitu pembangunan rumah layak huni baik itu yang menjadi relokasi kawasan bencana atau berpotensi bencana juga sebagai program pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, yaitu dari 6.800 unit RTLH pada tahun 2020 berkurang menjadi 5.141 unit pada tahun 2024. 221II.
5.Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Pelaksanaan dari pembangunan daerah dalam layanan urusan wajib Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, selama periode waktu 2020-2024, berdasarkan data yang ada pada Tabel 2.64 sesuai dengan indikator yang tersedia, menunjukkan terjadi peningkatan. Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sangat pluralis/ majemuk secara prinsip memiliki potensi pada gesekan antar golongan, suku ataupun agama, namun penguatan koordinasi antar pimpinan lembaga pemerintahan dan para pemuka agama, pemuka adat dan masyarakat yang sudah terjalin dan terjaga dengan baik menjadikan hal-hal yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak terjadi atau tidak ada kasus yang serius. Perkembangan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara umum kondusif dan masih dalam situasi yang terkendali. Tabel 2.68 Perkembangan Indikator Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 72 85 88 90 92 Cakupan pelayanan bencana kebakaran kabupaten (persen) 30 35 38 60 80 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 80 30 25 25 20 Persentase Penegakan PERDA 80 70 65 65 70 222II. Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 (persen) Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 15.568 2.536 3.217 4.428 9.217 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 15.568 2.536 3.217 4.428 9.217 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 12.560 856 592 672 516 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100 100 100 100 100 Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tingkat penyelesaian pelanggaran ketertiban, ketentraman di Kepulauan Mentawai dengan tingkat kesulitan geografis mampu diselesaikan dengan capaian pada tahun 2024 sebesar 92 persen. Namun pada cakupan layanan bencana kebakaran telah pada angka 80 persen di tahun 2024. Sepanjang tahun 2024 telah terjadi 12 kejadian kebakaran diantaranya dapat 10 ditangani sedangkan 2 kejadian kebakaran tidak dapat ditangani segera melalui unit pemadam kebakaran, hal ini disebabkan oleh sarana dan prasarana antisipasi kebakaran di setiap kecamatan belum ada (yang ada di Sikakap, Muara Siberut, Tuapejat, Sioban) sehingga tidak dapat mencakup seluruh wilayah di Kepulauan Mentawai. Untuk respon time kejadian kebakaran sudah semakin membaik yaitu 20 menit di tahun 2024. Untuk penegakan perda senantiasa dilakukan dengan mengutamakan sosialisasi dan ajakan persuasif namun tidak menutup kemungkinan tindakan-tindakan yang mengarah pada 223II. preventif dalam upaya menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat, seperti pada penertiban lapak atau kios pedagang yang tidak pada peruntukannnya telah dilakukan tindakan penertiban langsung. Begitu juga dengan personel penegakan peraturan daerah yang masih sangat terbatas yaitu dengan PPNS sebanyak 2 orang, sehingga untuk capaian penegakan Perda pada tahun 2024 hanya mencapai 70 persen. Untuk pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan bencana daerah menjadi hal penting dilakukan terutama dalam pengarusutamaan kebencanaan untuk setiap sektor pembangunan. Penguatan kapasitas masyarakat dalam meminimalisir risiko dan memitigasi dampak bencana bagian penting dalam tahapan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bencana.
6.Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Pelaksanaan dari pembangunan daerah dalam layanan urusan wajib sosial, selama periode waktu 2020-2024, berdasarkan data yang ada pada Tabel 2.69 sesuai dengan indikator yang tersedia, menunjukkan terjadi peningkatan pada sarana sosial yang direhabilitasi serta indikator lain. Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sudah sangat baik, dalam artian setiap kejadian dan kebutuhan PPKS selalu difasilitasi dan dibantu. Untuk jumlah PPKS dalam kurun waktu tahun 2020-2024 mengalami 224II. penurunan dari tahun 2020 sebanyak 30.286 orang dan mengalami penurunan hingga pada tahun 2024 menjadi sebanyak 24.562 orang. Tabel 2.69 Perkembangan Indikator Sosial Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 PPKS yang memperoleh bantuan (persen) 100 100 100 100 100 Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana alam dan sosial (persen) 100 100 100 100 100 Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial/ Penanganan PPKS (persen) 100 100 100 100 100 Jumlah PPKS 30.286 24.636 24.797 25.241 24.562 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti. 100 100 100 100 100 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kota 100 100 100 100 100 Sumber : Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Untuk capaian cakupan penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti serta cakupan korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kota telah mencapai 100 persen, artinya untuk setiap kasus yang ada telah ditangani/difasilitasi oleh dinas terkait. 225II. B. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
1.Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Salah satu faktor utama dalam pembangunan daerah adalah tersedianya tenaga kerja yang handal dan memiliki daya saing. Penguatan sumber daya manusia menjadi penting dalam menghasilkan tenaga kerja yang siap pakai. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai tingkat pengangguran terbuka terendah di Provinsi Sumatera Barat adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Indikator tenaga kerja lainnya dapat dilihat pada Tabel 2.70 dibawah ini. Tabel 2.70 Perkembangan Indikator Urusan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan / Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Partisipasi Angkatan Kerja (persen) 83,10 81,65 78,25 80,07 83,47 Jumlah pengangguran (orang) 2.063 1.485 716 711 818 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja 5 10 20 25 18,2 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 35 35,4 38 41,2 43 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) 80 83,6 85 88 90 Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja dalam wilayah Kabupaten 0 0 0 1 1 Sumber : BPS Kepulauan Mentawai dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tingkat pengangguran terbuka di Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir relatif konstan pada kisaran 1-2 226II. persen. Pada tahun 2022 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 1,39 persen mengalami penurunan di tahun 2023 menjadi sebesar 1,33 persen dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sehingga TPT Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 1,44 persen atau bertambah 107 pengangguran dengan total jumlah pengangguran sebanyak 818 orang. Tingkat partisipasi angkatan sebagai bentuk gambaran ketersediaan angkatan kerja pada kelompok penduduk usia kerja yang produktif menunjukkan perkembangan yang membaik pada tahun 2022 yaitu sebesar 78,25 persen dan mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi sebesar 80,07 persen dan pada tahun 2024 sebesar 83,47 persen. Untuk jumlah pengangguran di Kabupaten kepulauan Mentawai tahun 2023 sebanyak 711 orang berkurang jika dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada tahun 2022 yaitu sebanyak 716 orang. Namun, mengalami peningkatan jumlah pengangguran di tahun 2024, sehingga jumlah pengangguran sebanyak 818 orang.
2.Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partisipasi angkatan kerja perempuan kurun waktu 5 tahun tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan yaitu dari 42,4 persen tahun 2020 menjadi 80 persen di tahun 2024. Hal ini dapat menggambarkan bahwa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sudah cukup memadai, namun yang perlu 227II. ditingkatkan adalah persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah. Pembangunan gender di Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif, untuk tahun 2020 capaian IPG sebesar 89,59 persen dan meningkat setiap tahunnya hingga tahun 2024 menjadi 90,13 persen. Untuk pencapaian kabupaten layak anak di Kepulauan Mentawai masih pada predikat pratama dan perlu peningkatan, hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk membangun komitmen dan mengintegrasikan program pembangunan dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak di Kepulauan Mentawai. Tabel 2.71 Perkembangan Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan / Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase pemenuhan hak anak (persen) 100 100 100 100 100 Pencanangan kecamatan layak Anak (kec) 4 kec 4 kec 4 kec 3 Kec 4 kec Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait (persen) 100 100 100 100 100 Persentase Kepala Keluarga perempuan yang sejahtera (persen) 8,75 9 7 7,4 8,2 Indeks Pembangunan Gender 89,59 89,81 89,91 89,57 90,13 Cakupan perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu (persen) 100 100 100 100 100 Persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah (persen) 51,03 52 50 53,95 57,20 Partisipasi angkatan kerja perempuan (persen) 42,40 42,93 42,17 72,50 80,0 Persentase PNS perempuan dibanding total PNS (persen) 51,03 51,25 52,37 53,95 52,87 Persentase ARG pada belanja langsung APBD 0,13 0,11 0,12 0,13 0,14 Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) 100 100 100 100 100 Sumber : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 228II. Dalam penanganan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, setiap kasus yang ada selalu ditangani dengan baik, koordinasi dengan Forkopimda dan muspika di kecamatan sangat baik begitu juga dengan peranan pokja P2TP2A sebagai perpanjangan tangan dan mitra pemerintah daerah melalui unit UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang telah terbentuk sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak sangat baik serta dalam upaya pencegahan dan penanganan kejadian tanggap dan melibatkan berbagai pihak.
3.Urusan Pemerintahan Bidang Pangan Pada urusan wajib pangan berbagai indikator yang terlihat pada Tabel 2.72 menggambarkan perkembangan yang cukup baik dan mengalami peningkatan pencapaian dalam kurun waktu 2020-2024, begitu juga dengan pengawasan dan pembinaan pangan. Tabel 2.72 Perkembangan Indikator Urusan Wajib Pangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Ketersediaan pangan utama 67 68 68 70 70 lndeks Ketahanan Pangan 46,67 37,67 52,48 50,91 53,86 Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 48,81 52,07 52,07 65,27 65,27 Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) 80 82 84 85 85 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Perkembangan capaian ketahanan pangan secara nasional di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih sangat rendah yang dilihat dari aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan. Tahun 229II. 2020 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 46,67 dan mengalami penurunan tahun 2021 yaitu dengan indeks ketahanan pangan sebesar 37,67. Pada tahun 2022 capaian indeks ketahanan pangan mengalami peningkatan menjadi sebesar 52,48 dan pada tahun 2024 Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 53,86. Masih rendahnya pencapaian indeks ketahanan pangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam kaitan ketersediaan pangan utama sebagai konsumsi pangan lokal yang tersedia, capaiannya cukup stabil, tahun 2020 sebesar 67 persen dan hingga tahun 2024 capaiannya sebesar 70 persen. Angka ini masih dikatakan sangat kecil mengingat potensi sumber daya alam Kepulauan Mentawai yang sangat besar untuk pengembangan sektor pertanian dan perkebunan dan juga sebagai upaya ketahanan pangan untuk antisipasi keadaan mendesak atau terjadinya bencana.
4.Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan Legalisasi aset berupa tanah sangat penting bagi pemerintah khususnya masyarakat dalam menopang tumbuh kembangnya sosial ekonomi masyarakat. Sengketa pertahanan/ lahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai selalu menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Tanah hak ulayat (adat) dan sengketa tanah masyarakat menjadi persoalan khususnya menyangkut hak masyarakat miskin 230II. selalu dimediasi baik melalui pemerintahan desa, di kecamatan dan bahan tingkat kabupaten melalui koordinasi pemangku kepentingan agar hak-hak kepemilikan pertanahan masyarakat terjamin. Tabel 2.73 Perkembangan Indikator Urusan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Penanganan sengketa tanah yang dilakukan secara mediasi (persen) 100 100 100 100 100 Persentase luas lahan bersertifikat (persen) 11,05 11,4 20,42 22,05 36,55 Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya di atas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan 35 38 40 62,36 0 Persentase penetapan tanah untuk pembangunan fasilitas umum 0 0 0 0 0 Tersedianya lokasi pembangunan dalam rangka penanaman modal 1.200 ha 1.200 ha 800 ha 800 ha 0 Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee 0 0 0 0 0 Tersedianya tanah untuk masyarakat 0 0 0 0 0 Sumber : Kantor BPN Kepulauan Mentawai Untuk persentase luas lahan yang telah memiliki sertifikat di Kepulauan Mentawai pada tahun 2024 baru mencapai 36,55 persen atau seluas 135.213.859,65 m 2 . Begitu juga dengan pengakuan hak wilayah adat oleh pemerintah melalui Masyarakat Hukum Adat (MHA) sejak tahun 2019 yaitu Uma Goisooinan seluas 971 ha, Uma Rokot seluas 114 ha, Uma Usut Ngaik seluas 83 ha dan Uma Saureinu seluas 5.739 ha. 231II.
5.Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Perkembangan penyelenggaraan urusan lingkungan hidup selama tahun 2019-2023 ditunjukkan pada Tabel 2.70 kualitas lingkungan hidup di Kepulauan Mentawai semaksimal mungkin tetap dijaga dan dipastikan tetap pada kondisi awal/lestari. Luas kawasan yang mayoritas adalah kawasan hutan dengan persentase 82 persen tentunya sebagai indikator bahwa wilayah Kepulauan Mentawai relatif masih aman dari deforestisasi yang akan berdampak pada penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan/kawasan. Dalam kurun 5 tahun terakhir indeks kualitas lingkungan hidup perkembangannya mengalami perbaikan dari tahun 2020 dengan predikat baik meningkat hingga pada tahun 2024 pada predikat baik. Tabel 2.74 Perkembangan Indikator Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Penetapan hak MHA 4 4 17 17 0 Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah kab/kota (persen) 6,84 7,38 14,35 26,47 13,05 Penanganan kasus lingkungan hidup 100 100 100 100 100 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 81,93 82,24 83,08 83,17 80,01 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota (%) 45 50 53,4 55,04 66,66 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Begitu juga respon terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, melalui dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga melalui forum pimpinan di tingkat kabupaten permasalahan 232II. pencemaran dan kasus lingkungan dapat ditangani dengan baik. Untuk penanganan dan pengelolaan sampah juga capaian setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring dengan cakupan layanan persampahan dan ketersediaan sarana dan prasarana persampahan. Namun, intervensi dalam pengelolaan sampah masih sebatas pada kawasan ibukota kabupaten (Kecamatan Sipora Utara/Tuapejat dan sekitarnya) menjadi indikasi masih rendahnya persentase penanganan sampah atau pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu sebesar 13,05 persen pada tahun 2024.
6.Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan data yang terlihat pada Tabel 2.75 menunjukkan berbagai indikator dalam urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selalu mengalami kenaikan selama kurun waktu 2020-2024. Capaian indikator perkembangan kemajuan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti pada tabel 2.75 menunjukkan perkembangan yang baik. Dari sisi rasio penduduk berKTP per satuan penduduk tahun 2024 telah mencapai 73,28 persen. Begitu juga dengan kepemilikan akte kelahiran telah mencapai 91,22 persen. Rasio kepemilikan Kartu Keluarga (KK) pada tahun 2024 telah mencapai 99,03 persen dan pasangan/keluarga yang telah memiliki akte nikah pada tahun 2024 telah mencapai 62,63 persen. 233II. Tabel 2.75 Perkembangan Indikator Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk (persen) 45.51 64,90 67,77 73,55 73,28 Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) yang memiliki KIA 61,44 64,25 66,28 68,44 49,31 Persentase kepemilikan akte kelahiran (persen) 63,36 77,34 77,24 79,03 91,22 Persentase pasangan berakte nikah (persen) 20,23 49,79 42,08 44,15 62,63 Rasio kepemilikan KK 74,38 89,82 85,18 86,08 99,03 Jumlah OPD yang memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama 20,23 49,79 42,08 55,56 46,15 Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kepulauan Mentawai Capaian ini tentu belum maksimal sehubungan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat yang sangat membutuhkan kepemilikan KTP sebagai syarat menerima layanan pemerintah (sosial dan ekonomi) khususnya masyarakat miskin.
7.Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Perkembangan urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dikatakan bahwa belum mengalami kemajuan yang cukup berarti hal ini terlihat dari indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, seperti terlihat dari Tabel 2.76 Perkembangan capaian kinerja pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020-2024 dari sisi kinerja pembangunan masyarakat dan desa, indikator utama yang dapat dijadikan patokan 234II. pembangunannya adalah Indeks Desa Membangun (IDM), dimana dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan perbaikan capaian. Pada tahun 2020-2024 tidak ada lagi status desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan predikat desa sangat tertinggal. Tahun 2020-2024 untuk capaian desa dengan kategori maju mengalami penambahan dari 2 desa tahun 2020 menjadi 10 desa di tahun 2024, begitu juga dengan status desa tertinggal dari 18 desa tertinggal tahun 2020 berkurang menjadi 6 desa di tahun 2024. Tabel 2.76 Perkembangan Indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata jumlah kelompok binaan PKK 559 559 559 486 486 Jumlah LPM 43 43 43 43 43 PKK aktif 43 43 43 43 43 Posyandu aktif 100 180 283 286 286 IDM (Desa Tertinggal) 18 desa 15 Desa 11 Desa 8 Desa 6 desa IDM (Desa Maju) 2 desa 6 Desa 9 Desa 10 Desa 10 Desa Persentase pengentasan desa tertinggal 21,73 16,67 26,6 27,3 13,95 Persentase peningkatan status desa mandiri 0 200 0 0 0 Sumber : Dinas PMD dan P2 KB Kab. Kepulauan Mentawai
8.Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perkembangan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana mengalami peningkatan walau tidak signifikan, seperti terlihat dari Tabel 2.77 untuk jumlah rata-rata anak per keluarga relatif stabil untuk setiap tahunnya hingga tahun 2024 rata-rata 235II. jumlah anak per keluarga di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 3 orang. Cakupan peserta KB aktif di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 2020-2024 tidak mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu dengan capaian sebesar 58,39 persen tahun 2020 dan meningkat setiap tahun hingga tahun 2024 menjadi sebesar 58,46 persen. Tabel 2.77 Perkembangan Indikator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata jumlah anak per keluarga (anak) 4 4 4 3 3 Rasio akseptor KB 58 58 62 67 43,14 Cakupan peserta KB aktif (persen) 58.39 58,40 58,44 58,63 58,46 TFR (Angka Kelahiran Total) 1,90 2,20 2,35 2,43 2,68 Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/ mCPR) 13,30 21,27 24,15 24,56 51,6 Persentase kebutuhan berKB yang tidak terpenuhi (unmet need) 0,87 0,65 1,12 7,7 12,95 Sumber : Dinas PMD dan P2 KB Kab. Kepulauan Mentawai Rasio akseptor keluarga KB cakupannya mengalami penurunan, yaitu dari tahun 2020 dengan rasio sebesar 58 turun pada tahun 2024 dengan rasio akseptor KB menjadi 43,14. Untuk angka kelahiran total mengalami peningkatan dari 1,9 persen tahun 2020 meningkat pada tahun 2024 menjadi 2,68 persen.
9.Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Urusan perhubungan merupakan salah satu urusan yang vital dalam menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang bercirikan kepulauan. Konektivitas antar pulau di 236II. Kepulauan Mentawai dan sebagai penghubung Kepulauan Mentawai dan Padang atau daerah lain di luar Mentawai urusan perhubungan mengambil bagian penting dalam menunjang dan memperlancar arus barang dan arus orang yang pergi dan menuju Kepulauan Mentawai. Perkembangan capaian kinerja urusan perhubungan dapat dilihat dari cakupan layanan transportasi yang melayani seluruh wilayah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada tahun 2020 cakupan layanan transportasi sebesar 80 persen dan capaian ini meningkat di tahun 2024 menjadi 83 persen. Hal ini didukung oleh sudah terbukanya akses transportasi di wilayah pantai barat seperti di Desa Simalegi. Tabel 2.78 Perkembangan Indikator Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Cakupan layanan transportasi (persen) 80 83 85 88 83 Persentase armada angkutan laik jalan/ layar (persen) 70 80 80 82 85 Jumlah orang melalui dermaga/ pelabuhan per tahun (orang) 149.235 145.206 168.742 182.346 224.049 Jumlah barang melalui dermaga/ pelabuhan per tahun (ton) 47.654 52.669 65.163 75.003 118.329,88 Rasio konektivitas Kota 51,13 52,19 52,64 53,04 54,68 V/C Ratio di jalan Kota 0,18 0,18 0,18 0,18 0,2 Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Mentawai Begitu juga dengan kondisi sarana dan prasarana perhubungan terutama pelabuhan laut sebanyak 7 buah dan pelabuhan penyeberangan sebanyak 3 buah dengan kondisi baik dan masih beroperasi hingga sekarang. Sebagai bagian dari sistem konektivitas 237II. daerah, selain ketersediaan jalan sebagai penghubung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah rencana pembangunan pelabuhan menjadi kebutuhan untuk menjawab konektivitas total antar wilayah/antar pulau dan konektivitas regional antar kabupaten dan Provinsi. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional bahwa rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan laut/penyeberangan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 9 pelabuhan yaitu di Pulau Siberut antara lain Pelabuhan Sikabaluan, Subelen, Mabukkuk, Sirilogui. Pulau Sipora antara lain Pelabuhan Simaoumbuk, Sao, Sagitsi Pulau Pagai Utara Selatan antara lain Pelabuhan Polaga, Sinaka. Tabel 2.79 Perkembangan Pelabuhan Laut dan Penyeberangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2024 No Nama Pelabuhan Kepemilikan Aset Pengelola Status Kondisi Ket 1 Pelabuhan Muara Siberut Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 2 Pelabuhan Sikakap Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 3 Pelabuhan Siuban Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 4 Pelabuhan Tuapejat Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 5 Pelabuhan Pasapuat Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 6 Pelabuhan Sikabaluan Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 7 Pelabuhan Labuhan Bajau Kementerian Perhubungan KUPP Beroperasi Baik Pelabuhan Laut 8 Pelabuhan Penyeberangan Tuapejat Kementerian Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai Beroperasi Rusak Ringan Pelabuhan Penyeberangan 9 Pelabuhan Penyeberangan Siberut Kementerian Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai Beroperasi Rusak Ringan Pelabuhan Penyeberangan 10 Pelabuhan Penyeberangan Sikakap Kementerian Perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai Beroperasi Rusak Ringan Pelabuhan Penyeberangan Sumber : Dinas Perhubungan Kab. Kepulauan Mentawai 238II. Gambar 2.59 Jalur Pelayaran Padang-Kepulauan Mentawai
10.Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah didukung oleh sistem teknologi informasi. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah mempunyai website untuk publikasi dan komunikasi proses dan hasil-hasil pembangunan. Perkembangan sistem komunikasi dan informasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat pada Tabel 2.80 berikut. Untuk mendukung pengelolaan website telah menggunakan jaringan komunikasi ASTINet (Access Service to Internet). Perkembangan pelaksanaan e-goverment di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih dapat dikategorikan belum mengalami perkembangan yang signifikan, jika dilihat dari indeks SPBE bahwa pada tahun 2024 untuk SPBE di Kepulauan Mentawai sebesar 2,46 N FLHI " SIBERUT SELATAN 'C. SIBERUT BARAT DAYA &Lf Pa ta? No Need 1 HK Ria, PAGAIBELATAN 239II. sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan niai SPBE tahun 2023 yang sebesar 1,53 sedangkan untuk tahun 2020 tidak dilakukan penilaian. Tabel 2.80 Perkembangan Indikator Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Cakupan Layanan Telekomunikasi 86 84,5 85 86 88 Nilai SPBE NA 0 1,23 1,53 2,46 OPD yang terhubung oleh akses internet yang disediakan Diskominfo (persen) 55,5 63,8 69,4 69,4 75 Layanan publik yang dilayani secara Online (persen) 4,8 5 5,2 5,2 10 Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kota 70 70 70 70 72 Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Infrastruktur dan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Akses data dan komunikasi yang sangat terbatas, sarana dan prasarana yang masih minim juga sumber daya manusia dalam upaya maintenance yang belum ada sehingga biaya (cost) menjadi sangat besar dan kendala pengembangannya.
11.Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Perkembangan indikator urusan wajib koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk persentase koperasi aktif secara tren dalam kurun 5 tahun terakhir mengalami peningkatan dari 25,3 persen tahun 2020 menjadi 89 persen tahun 2024, indikator pelayanan 240II. koperasi, usaha kecil dan menengah di daerah, seperti terlihat pada Tabel 2.81 untuk jumlah usaha mikro dan kecil juga mengalami tren peningkatan jumlah usaha. Tabel 2.81 Perkembangan Indikator Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase koperasi aktif 25,3 20 20 89 89 2 Jumlah BPR/BPRS 3 3 3 2 2 3 Usaha Mikro 1.956 2.508 3.180 3.180 3.441 4 Meningkatnya Koperasi yang berkualitas (persen) 3 3,50 3,5 3,8 3,5 5 Meningkatnya usaha mikro yang menjadi wirausaha (persen) 4 6 7 7,5 8,21 Sumber : Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tabel 2.81 menunjukkan untuk usaha mikro sebanyak 1.956 usaha pada tahun 2020 dan mengalami peningkatan hingga tahun 2024 menjadi sebanyak 3.441 usaha. Dalam upaya menciptakan wirausaha baru (enterprenuer), program ke depan yang disusun adalah pelatihan/ peningkatan kapasitas keterampilan keahlian agar memiliki skill untuk dapat terjun ke dunia usaha, begitu juga dengan membangun relasi melalui perjanjian kerja sama dengan dunia usaha (MoU) sehingga di hulunya pembangunan sumber daya tenaga kerja yang terampil (skill) didukung dengan di hilirnya adalah terserapnya tenaga kerja sebagai modal awal untuk menjadi wirausaha baru. Harapannya, dengan dukungan semua sektor dan pendampingan dari pemerintah daerah, untuk usaha mikro dan kecil dapat mengambangkan unit usaha/permodalan dan skala 241II. pemasaran serta legalitas sehingga mampu memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
12.Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Prosedur perizinan yang kompleks, lama, dan relatif mahal menjadi salah satu kendala bagi tumbuhnya iklim investasi. Menyadari kondisi yang demikian pelbagai upaya telah dilakukan supaya proses perizinan dapat ditempuh dengan prosedur yang lebih sederhana, dengan waktu yang terukur dan murah. Pelayanan perizinan di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah diorganisir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan pelayanan yang seoptimal mungkin dengan rata-rata pengurusan izin sekitar 5-6 hari. Tabel 2.82 Perkembangan Indikator Urusan Penanaman Modal Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Realisasi Proyek Investasi (PMDN & PMA) 10 16 44 154 540 Realisasi Investasi PMDN (juta Rp) 15.743,30 6.892,80 29.375,30 1.667,70 7.910,1 Realisasi Investasi PMA (000 US$) 148,80 1.158 114,50 4.297 5.373,63 Sumber: Dinas PMPTSP Kab. Kepulauan Mentawai Perkembangan realisasi investasi PMDN di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami penurunan yaitu dari Rp.15.743.300.000 tahun 2020 mengalami penurunan hingga pada tahun 2024 realisasi PMDN hanya sebesar Rp7.910.100.000. Namun, Realisasi investasi PMA di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 realisasi investasi PMA 242II. sebesar 148,80 US$ dan relatif meningkat setiap tahunnya, hingga tahun 2024 realisasi PMA di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 5.373,63 US$. Angka ini tentunya sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi investasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan sumber daya alam yang melimpah dan proses perizinan yang sangat mudah dan cepat. Untuk realisasi proyek baik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) mengalami peningkatan, yaitu pada tahun 2020realisasi proyek sebesar 10 proyek, tahun 2021 sebanyak 16 proyek, pada tahun 2022 sebesar 44 proyek dan pada tahun 2023 sebesar 154 proyek dan pada tahun 2024 sebanyak 540 proyek.
13.Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga Capaian indikator urusan kepemudaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dilihat pada perkembangan jumlah organisasi yang masih bertahan. Pemuda yang diasosiasikan dengan paham idealisme yang dapat melihat setiap perkembangan dan isu daerah secara jernih tentunya akan mampu memberikan pemikiran dan dukungan yang utuh tanpa ada unsur kepentingan. Untuk urusan wajib kepemudaan dan olahraga dari data pada Tabel 2.83, secara umum dapat memberikan gambaran bahwa indikator menunjukkan keberhasilan yang cukup baik dan terus meningkat selama periode 2020-2024. 243II. Tabel 2.83 Perkembangan Indikator Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah organisasi pemuda 9 12 10 14 14 Jumlah organisasi olahraga 10 15 12 16 16 Jumlah kegiatan kepemudaan 6 8 10 8 8 Jumlah kegiatan olahraga 3 0 5 12 10 Gelanggang / balai remaja (selain milik swasta) 25 20 20 24 24 Lapangan olahraga 205 145 150 150 150 Pertumbuhan wirausaha (enterprenuer) 0,65 0,58 1,183 0,93 0,93 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 14,14 14,14 15 15,3 15,3 Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 25,28 25,28 28 30 32,5 Sumber : Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tabel 2.83 menunjukkan perkembangan jumlah organisasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami peningkatan dari sisi kuantitas. Pada tahun 2020 jumlah organisasi kepemudaan sebanyak 9 organisasi dan mengalami peningkatan hingga pada tahun 2024 jumlah organisasi kepemudaan menjadi sebanyak 14 organisasi. Begitu juga dilihat dari kapasitas ekonomi kepemudaan yang dilihat dari pertumbuhan wirausaha mengalami perkembangan yang cukup baik. Pada tahun 2020 pertumbuhan wirausaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 0,65 persen dan mengalami peningkatan menjadi sebesar 0,93 persen pada tahun 2024. 244II.
14.Urusan Pemerintahan Bidang Statistik Urusan wajib statistik berkenaan dengan penyediaan data yang diperlukan dalam proses penyusunan perencanaan, melihat perkembangan pembangunan dan dihilirnya sebagai bahan evaluasi untuk memberikan sebuah informasi analisis pembangunan. Penyelenggaraan urusan statistik menjadi bagian penting dalam penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perkembangan kinerja urusan statistik erat kaitannya dengan ketersediaan data dan informasi yang digunakan oleh setiap pemangku kepentingan khususnya pemerintah daerah melalui perangkat daerah. Tabel 2.84 Perkembangan Indikator Statistik Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Buku ”Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka” 1 1 1 1 1 2 Buku ”PDRB kabupaten” 2 2 2 2 2 3 Persentase Keterisian Data Pembangunan Perangkat Daerah (persen) 72,1 75 76,2 78,15 79,17 4 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 55,56 61,11 69,44 71,4 72,2 5 Persentase OPD yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 41,67 50,56 58,33 60,5 72,2 Sumber : BPS dan Bappeda Selama periode 2020-2024 secara rutin telah diterbitkan buku Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka dan PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai dan berbagai dokumen atau buku statistik 245II. dasar lainnya yang secara resmi dirilis melalui Badan Pusat Statistik (BPS) seperti ditampilkan pada Tabel 2.84 Data statistik ini baik statistik dasar maupun statistik sektoral yang berasal dari perangkat daerah tentunya menjadi pedoman dalam merumuskan dan menganalisis sebuah perkembangan indikator pembangunan daerah. Penyusunan buku Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka (KKMDA) selalu diterbitkan setiap tahunnya oleh BPS Kepulauan Mentawai, begitu juga dengan dokumen lainnya seperti dokumen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) baik berdasarkan pengeluaran dan lapangan usaha. Untuk data statistik sektoral yang dihasilkan oleh instansi atau perangkat daerah dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan khususnya dalam merumuskan indikator kinerja pemerintah daerah sehingga nantinya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
15.Urusan Pemerintahan Bidang Persandian Penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dengan penerapan e-goverment di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum sepenuhnya maksimal dilaksanakan. Integrasi sistem informasi pemerintahan masih parsial sehingga perlu dilakukan kesepahaman sistem yang mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan keamanan dan perlindungan data yang terjamin. Seluruh sistem informasi pembangunan baik dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, layanan publik harus memenuhi kaidah-kaidah tingkat 246II. keamanan dengan menyelenggarakan keamanan persandian sehingga risiko kerusakan sistem, data hilang, hack dapat dicegah dan ditangkal. Tabel 2.85 Perkembangan Indikator Urusan Persandian Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat keamanan informasi pemerintah NA NA NA NA NA Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Urusan persandian yang telah dikukuhkan ke dalam susunan struktur organisasi perangkat daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika belum memadai untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam pengamanan informasi pemerintah daerah, terutama dengan ketersediaan infrastruktur dan sumber daya manusia yang secara keahlian (sertifikasi) belum ada, sehingga data terkait tingkat keamanan informasi pemerintah belum tersedia atau belum dapat dihitung/diukur.
16.Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Pembangunan kebudayaan erat kaitannya dengan eksistensi jati diri kearifan lokal masyarakat. Pembangunan kebudayaan melalui pemajuan kebudayaan menjadi hal penting agar sejarah, nilai-nilai luhur dan kelestarian budaya dapat terjaga dengan baik sehingga kelompok, ras dan masyarakatnya tidak kehilangan identitas dan marwah. Pemajuan kebudayaan di Kepulauan Mentawai telah lama dimulai dengan pelestarian budaya melalui berbagai festival atau even lokal dan regional yang sudah masuk 247II. kedalam agenda pariwisata nasional dalam Pesona Indonesia. Selain itu dalam kebijakannya, telah disusun pokok-pokok pikiran kebudayaan pada tahun 2020 serta telah disertifikasi 4 tenaga tim ahli cagar budaya (TACB) untuk memfasilitasi dalam penilaian warisan budaya benda yang ada di Kepulauan Mentawai. Pembangunan kebudayaan yang dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak mengalami perubahan yang signifikan, terutama tahun 2020 dan tahun 2021 selama pandemi yang dibatasi pergerakan/mobilitas dan bahkan melarang berkumpulnya orang, sehingga even dan festival terkait kebudayaan tidak dilaksanakan. Dengan melihat dari perkembangan periode waktu 2020-2024, penyelenggaraan festival seni dan budaya, benda situs budaya yang dilestarikan pada tahun 2024 ada 1 even atau penyelenggaraan seni budaya setelah vakum pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19. Tabel 2.86 Perkembangan Indikator Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Penyelenggaraan festival seni dan budaya (kali) 0 0 1 3 1 2 Sarana penyelenggaraan seni dan budaya 1 2 2 3 2 3 Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan 55 55 55 12 12 Sumber : Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Perkembangan objek kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang telah ditetapkan hingga tahun 2024 telah mencapai 12 warisan budaya. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal 248II. Kebudayaan antara lain warisan budaya yang ditetapkan adalah Tato
17.Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan Kinerja urusan wajib perpustakaan selama periode 2020-2024 diperlihatkan pada Tabel 2.87 Perkembangan indikator jumlah pengunjung memberi bukti bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan pustaka daerah semakin membaik terutama dalam meningkatkan minat literasi dan numerasi masyarakat. Tabel 2.87 Perkembangan Indikator Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Jumlah perpustakaan 41 82 92 95 98 2 Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun 8.988 9.842 12.445 13.400 14.998 3 Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah 19.796 21.044 32.733 20.317 21.511 4 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat NA 11 63,62 45,67 57,59 5 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (persen) NA 15 43,87 60,80 68,18 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jumlah pengunjung perpustakaan setiap tahunnya rata-rata mengalami kenaikan, kecuali pada tahun 2020 pada masa pandemi yang mengalami penurunan dari 10.273 pengunjung menjadi sebanyak 8.988 pengunjung di tahun 2020. Namun pada tahun 2023 jumlah kunjungan perpustakaan telah mencapai 13.400 249II. pengunjung dan pada tahun 2024 jumlah kunjungan perpustakaan mencapai 14.998 pengunjung. Gambar 2.60 Layanan Perpustakaan untuk Masyarakat dan Anak Sekolah Untuk pembangunan literasi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2024 dengan nilai indeks 57,59 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023 sebesar 45,67. Untuk tingkat kegemaran membaca masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2024 sebesar 68,18 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023 dengan nilai sebesar 60,8. Nilai literasi dan tingkat kegemaran membaca Kabupaten Kepulauan Mentawai baru dinilai pada tahun 2021 sehingga data capaian kinerja perpustakaan untuk tahun 2020 belum tersedia. Upaya untuk meningkatkan literasi dan minat baca di Kepulauan Mentawai seperti perlombaan menulis, bercerita, pidato, cerdas cermat antar jenjang sekolah begitu juga dilakukan program pustaka keliling untuk mempermudah jangkauan anak- anak sekolah/ peserta didik dan juga masyarakat akan layanan perpustakaan seperti buku, buletin dan bahan pustaka lainnya. 250II.
18.Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan Kinerja urusan wajib kearsipan dapat diukur dari pembinaan tata kelola arsip secara baku, persentase kualitas dan kuantitas khasanah kearsipan dan indikator lainnya, seperti yang diperlihatkan pada Tabel 2.88 Perkembangan pembangunan kearsipan di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih dapat dikatakan belum berkembang secara signifikan. Tabel 2.88 Perkembangan Indikator Urusan Wajib Kearsipan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Bidang Urusan/ Indikator Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku 2,7 5,5 5,56 3,5 3,93 2 Persentase Kualitas dan kuantitas khasanah kearsipan 1 1,5 1,17 1,2 1,3 3 Persentase tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban 26 25 33 35 39,3 4 Persentase tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 5 5 6,5 7 4 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Selain dari masih terbatasnya tenaga atau SDM kearsipan yang secara fungsional mengelola dan menata arsip juga masih rendahnya komitmen perangkat daerah dalam menata arsip yang baik dan benar. Sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan dan layanan arsip setiap perangkat daerah dan pemerintah daerah 251II. tentunya urusan kearsipan sudah mulai menjadi bagian penting yang harus diintervensi sehingga pengelolaan kearsipan daerah semakin lebih baik. C. Urusan Pemerintahan Pilihan Selain urusan wajib, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menyelenggarakan layanan urusan pilihan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain meliputi beberapa bidang, yaitu (1) Kelautan dan Perikanan (2) Pariwisata (3) Pertanian (4) Energi dan Sumber Daya Mineral (6) Perdagangan. Adapun pencapaian indikator kinerja masing-masing bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1.Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Sebagai daerah kepulauan yang ditutupi oleh sepanjang garis pantai 1.402,66 km tentunya Kabupaten Kepulauan Mentawai dianugerahi kekayaan laut yang luar biasa. Pengembangan produksi perikanan tangkap memiliki prospek yang bagus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, dengan potensi kelautan sebesar 1.229.950 ton ikan, namun yang dikelola sebesar 11.869 ton atau sekitar 0,96 persen. Potensi ini memberikan gambaran nyata terhadap harapan bagi nelayan untuk meningkatkan ekonomi mulai dari peningkatan kapasitas nelayan, sarana dan prasarana, budi daya perikanan, pengolahan bahkan pada pemasaran produk perikanan. 252II. Tabel 2.89 Produksi Perikanan Tangkap dan Budi Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Jumlah Produksi 2020 2021 2022 2023 2024 1 Perikanan Tangkap (ton) 7.698 8.694,5 10.354 10.800 11.869 2 Perikanan budi daya (ton) 127,59 308,14 320,6 328,65 331,10 3 Produksi Olahan Ikan (kg) 46.490 73.070 81.070 99.730 77.860 Sumber : Dinas Perikanan Produksi perikanan tangkap di Kabupaten Kepulauan Mentawai setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 produksi perikanan tangkap sebanyak 7.698 ton dan mengalami peningkatan setiap tahun hingga pada tahun 2024 produksi perikanan tangkap sebesar 11.869 ton. Jika dilihat dikonversikan ke dalam penghasilan para nelayan maka penghasilan yang didapatkan masing-masing nelayan adalah Rp.54.708.857/tahun atau sekitar Rp.4,5 juta/bulan. Untuk perikanan budi daya khususnya budidaya wilayah pesisir/ terumbu karang dengan luasan lebih dari 17.636,72 ha. Potensi budi daya kawasan pesisir terumbu karang seperti kerapu, lobster dan kepiting bakau sangat menjanjikan dengan pasar kebutuhan domestik dan juga pasar nasional dan luar negeri dengan produksi rata-rata pertahun sebesar 58 ton.
2.Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat potensial untuk mengembangkan sektor jasa melalui pengembangan sektor pariwisata. Sektor pariwisata dapat dijadikan sebagai core sector dan menjadi salah satu pilar utama pembangunan Kabupaten Kepulauan 253II. Mentawai. Sektor pariwisata memberikan multiplier effect terhadap sektor lainnya seperti perdagangan, akomodasi, jasa lainnya bahkan sektor pertanian dan industri. Pengembangan sektor ini juga sangat potensial untuk membangun ekonomi kreatif baik itu bagi ekonomi mikro juga pengembangan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal. Kabupaten Kepulauan Mentawai dikenal akan potensi pariwisatanya, kabupaten ini memiliki pelbagai kawasan objek wisata yang sudah dikenal hingga penjuru dunia. Perkembangan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir trennya menunjukkan perkembangan yang positif kecuali pada tahun 2020 dan 2021 yang mengalami kontraksi dikarenakan oleh dampak pandemi COVID-19 yang tentunya membatasi aktivitas masyarakat dan juga larangan untuk melakukan even atau kegiatan yang memicu berkumpulnya masyarakat/orang. Banyaknya jenis objek wisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat dalam tabel 2.90 berikut. Tabel 2.90 Perkembangan Indikator Pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kunjungan Wisata Mancanegara (orang) 1.315 3.807 9.318 9.815 8.488 Jumlah Kunjungan Wisata Domestik (orang) 29.186 31.144 32.979 54.588 98.433 Lama Kunjungan (Lama tinggal) ±5 hari ±5 hari ±5 hari ±5 hari ±3 hari Penerimaan Retribusi Daerah 1,22 M 4 M 6 M 7,5 M 9,91 M Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan 5 10 11 11,5 12,3 254II. Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kota -37,39 6,70 5,89 65,52 80,32 Tingkat hunian akomodasi 1,25 82,43 85,86 86,02 86,54 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku 0,76 0,81 0,84 0,87 0,89 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD 1,4 4,2 6,04 15,69 17,17 Sumber: Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tahun 2020 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara berjumlah 1.315 orang dan wisatawan nusantara sebanyak 29.186 orang dan meningkat hingga tahun 2024 sebesar 97.433 orang sedangkan wisatawan mancanegara sebanyak 8.488 orang. Penerimaan pendapatan dari sektor pariwisata memang belum maksimal memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dengan rata-rata sebesar 15,69 persen setiap tahunnya (kondisi normal), tentu strategi pengembangan pariwisata dan program pemasaran yang tepat menjadi hal penting harus diperhatikan dalam memajukan pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Besar harapannya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengatur besaran tarif retribusi olahraga rekreasi (surfing) tentunya memberikan dampak pada peningkatan kualitas sarana dan fasilitas kepariwisataan dan tentunya menambah alokasi Pendapatan Asli Daerah. Rencana aksi pengembangan daerah desa wisata Mapadegat, Madobag, Muntei dan Katiet adalah rencana daerah dalam pengembangan desa wisata untuk periode lima tahun. Penetapan kawasan desa wisata 255II. Mapadegat, Madobag, Muntei dan Katiet dapat ditentukan atau dikelompokkan berdasarkan jenis potensi pariwisata yang dimiliki. Pengembangan kawasan desa wisata bukan hanya dengan menetapkan lokasi atau daerah mana saja yang menjadi kawasan strategis, namun perlu juga memperhatikan tema pengembangan, ketersediaan dana, perancangan lokasi pengkajian kelayakan dan peluang kerja sama antar pihak.
3.Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Hasil pertanian dan perkebunan menjadi andalan dalam perekonomian masyarakat di Kepulauan Mentawai. Dari data BPS didapatkan bahwa dalam 5 tahun terakhir persentase kontribusi sektor pertanian dalam struktur PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah lebih dari 48 persen. Begitu juga isu strategis dalam pengembangan sektor pertanian yang tidak sekedar menjual raw material tapi harus mampu memberikan nilai tambah terhadap komoditi pertanian, sehingga mampu menyejahterakan para petani. Begitu juga dalam hal pemenuhan kebutuhan lokal (ketahanan pangan), alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman/ perkantoran dan alih fungsi lahan untuk komoditas pertanian lainnya (tidak konsisten) menjadi isu penting dalam memengaruhi ketersediaan pangan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan sektor pertanian menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat petani. Tabel 2.91 menunjukkan 256II. perkembangan produksi tanaman pertanian, perkebunan dan perkembangan ternak yang dibudidayakan oleh masyarakat. Untuk perkembangan produksi tanaman pertanian/ perkebunan yang menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Kepulauan Mentawai seperti pisang, kelapa, sagu cenderung mengalami penurunan produksi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Tabel 2.91 Produksi Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Jumlah Produksi 2020 2021 2022 2023 2024 1 Keladi (kwintal) 1.155 13.260 8.550 7.830 8.496 2 Ubi Kayu (kwintal) 2.290 1.150 3.750 1.844 2.261 3 Ubi Jalar (kwintal) 22.510 2.630 2.910 2.646 2.569 4 Pisang (kwintal) 75.351 139.873 40.652 42.620 39.934 5 Padi (ton) 514,36 940,98 1.387 1.833 1.675 6 Durian (kwintal) 57.801 117.211 50.085 22.869 12.068 7 Kelapa (ton) 13.824 14.053 16.100 11.228 7.831 8 cengkih (ton) 547,22 143,65 91,15 146,92 211,44 9 Cocoa (ton) 210,8 131,24 83,53 36,32 30,43 10 Sagu (ton) 1.061 624,31 692,56 665,57 652,53 11 Produktivitas pertanian per hektar per tahun 2,5 2,47 2,5 2,5 2,5 12 Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular 80 85 85 85 90 13 Babi (ekor) --- 31.878 42.510 44.081 44.991 46.353 257II. No Jumlah Produksi 2020 2021 2022 2023 2024 produksi Babi (kg) --- pemotongan 373.440 391.560 536.322 543.212 415.474 14 Ayam Pedaging (kg) --- pemotongan 28.605 82.440 84.101 26.884 59.031 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pada tahun 2020 produksi komoditi pisang sebesar 75.351 kwintal dan mengalami penurunan hingga tahun 2024 produksi komoditi pisang sebesar 39.934 kwintal, komoditi kelapa pada tahun 2020 sebanyak 13.824 ton mengalami penurunan produksi hingga menjadi 7.831 ton pada tahun 2024. Begitu juga dengan komoditi sagu juga mengalami penurunan produksi yaitu pada tahun 2020 produksinya 1.061 ton produksinya turun hingga tahun 2024 produksi komoditinya menjadi 652,53 ton. Beberapa hal yang menjadi indikasi penurunan komoditas unggulan daerah ini antara lain pembudidayaan yang belum dilakukan, peremajaan dan alih fungsi lahan menjadi areal perumahan atau pertanian komoditas lainnya.
4.Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Kinerja penyelenggaraan bidang kehutanan tampak dari sejauh mana ruang kawasan hutan tetap terlindungi dari pemanfaatan atau eksploitasi secara besar-besaran sehingga dapat menggangu keseimbangan ekosistem didalamnya. Kualitas pengelolaan hutan dapat dilihat dari beberapa indikator, salah satunya adalah indeks 258II. tutupan lahan yang menggambarkan lapisan fisik yang menutupi permukaan bumi. Ini mencakup semua elemen biofisik seperti vegetasi (hutan, padang rumput, dll.), air (sungai, danau, laut), lahan terbuka (tanah kosong), dan bangunan manusia (perkotaan, industri, dll.). Dengan kata lain, tutupan lahan adalah deskripsi dari apa yang terlihat di permukaan bumi. Berdasarkan tabel 2.92 kondisi indeks tutupan lahan yang masih tinggi berada pada Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu 84,10 dengan persentase tutupan lahan 75,26 sedangkan indeks tutupan hutan terendah berada di Kota Bukittinggi yaitu 22,38. Indeks tutupan hutan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 yaitu 63,16 dengan persentase tutupan hutan 44,32. Tabel 2.92 Tutupan Lahan Berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat No Kabupaten/Kota Luas Kawasan (Ha) Luas Hutan (Ha) Tutupan Hutan (Ha) Persentase Tutupan Hutan (%) Indeks Tutupan Hutan (IKTL) 1 Kab. Kep. Mentawai 597.930 491.992,56 449.980,08 75,26 84,10 2 Kab. Pesisir Selatan 604.978 382.842,23 297.752,60 49,22 67,70 3 Kab. Solok 358.747 218.488,42 203.007,66 56,59 74,48 4 Kab. Sijunjung 315.942 176.531,14 133.495,32 42,25 61,28 5 Kab. Kepulauan Mentawai 137.115 48.772,64 41.571,21 30,32 50,29 6 Kab. Pdg Pariaman 130.559 28.212,79 25.147,15 19,26 40,11 7 Kab. Agam 222.613 66.571,43 55.828,92 25,08 45,47 8 Kab. Lima Puluh Kota 327.223 172.327,82 123.693,09 37,80 57,18 9 Kab. Pasaman 395.041 263.734,47 216.360,87 54,77 72,81 10 Kab. Solok Selatan 327.686 199.405,14 169.686,83 51,78 70,06 11 Kab. Dhamasraya 295.098 85.729,67 58.962,98 19,98 40,77 12 Kab. Pasaman Barat 380.098 103.907,64 71.180 ,47 18,73 39,62 13 Kota Padang 69.389 38.026,51 33.471,67 48,24 66,79 14 Kota Solok 5.872 1.182,02 982,81 16,74 37,79 15 Kota Sawahlunto 23.935 8.975,99 2.459,10 10,27 31,84 16 Kota Padang Panjang 2.096 245,91 537,71 25,99 46,31 259II. No Kabupaten/Kota Luas Kawasan (Ha) Luas Hutan (Ha) Tutupan Hutan (Ha) Persentase Tutupan Hutan (%) Indeks Tutupan Hutan (IKTL) 17 Kota Bukittinggi 2.354 - - - 22,38 18 Kota Payakumbuh 7.561 270,70 138,74 1,83 24,07 19 Kota Pariaman 47.427 37.150,92 5,70 0,01 22,39 Jumlah 4.251.638 2.324.368 1.884.262,91 44,32 63,16 Sumber: DIKPLH Prov Sumbar, 2024
5.Urusan Pilihan Energi dan Sumber Daya Mineral Penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah daerah dalam penguatan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral dapat melakukan fasilitasi dan dukungan sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral di Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui rasio elektrifikasi. Perkembangan rasio elektrifikasi yang menjadi indikasi ketercukupan akses listrik di masyarakat yang bersumber dari PLN dan non PLN menunjukkan angka di atas 70 persen. Pada tahun 2020, rasio elektrifikasi di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 82,1 persen, namun turun di tahun 2021 menjadi 74,34 persen. Pada tahun 2022 rasio elektrifikai mningkat menjadi sebesar 88,8 persen, dan kembali meningkat di tahun 2023 menjadi sebesar 89,6 persen dan kembali turun sehingga rasio elektrifikasi di Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 80,6 persen. 260II. Gambar 2.61 Rasio Elektrifikasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Barat, (diolah)
6.Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Kontribusi sektor perdagangan dalam PDRB Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024 sebesar 13,96 persen. Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan walaupun di tahun 2020 dan 2021 sedikit ada perlambatan. Capaian ini tergolong sangat kecil, dikarenakan belum maksimalnya pengembangan sektor perdagangan terutama pusat-pusat perdagangan seperti pasar yang belum optimal berkembang. Di sisi lain sektor perdagangan yang didorong yang tumbuh dari tumbuh kembangnya usaha perdagangan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir belum menunjukkan perkembangan yang signifikan terutama dalam legalisasi sektor usaha perdagangan. 88.8 89.60 82.1 80.63 74.34 2020 2021 2022 2023 2024 261II. Tabel 2.93 Perkembangan Indikator Urusan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB 12,80 12,72 13,43 13,72 13,96 2 Jumlah Koperasi 84 83 85 89 89 3 Jumlah Perdagangan (Pasar, Toko, Swalayan) 643 880 343 1.412 1.444 4 Jumlah Surat izin Usaha Perdagangan 5 6 6 6 10 5 Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/ SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/ IUTS/ SIUP Toko Swalayan) 0 1,07 1,60 1,80 1,77 6 Persentase kinerja realisasi pupuk 0,38 0,42 0,35 0,4 0,6 7 Persentase alat – alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku 0 0,4 0,2 0,2 0,4 Sumber: Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 (diolah)
7.Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 262II. Tabel 2.94 Perkembangan Indikator Urusan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Kontribusi sektor perindustrian terhadap PDRB 2,43 2,57 2,48 2,45 2,48 Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di kabupaten 2,07 1,25 0,031 1 3 Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIK 0 0 0,8 1 1 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 0 0 0,02 0,04 0,06 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 0 0 0 0 0 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah Kabupaten 0 0 0,6825 0,2 0,4 Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini ada ada ada ada ada Sumber: Kabupaten Kepulauan Mentawai Dalam Angka, 2021-2025 (diolah) Perkembangan kontribusi sektor industri pengolahan selama 5 tahun terakhir masih sangat rendah yaitu pada tahun 2024 dengan kontribusi sebesar 2,48 persen terhadap PDRB dan belum 263II. mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi ini memang sangat berbanding terbalik pada kontribusi sektor raw material/primer dengan kontribusi dengan rata-rata 48 persen setiap tahunnya, yang seharusnya sudah mulai reformasi struktur ekonomi ke arah sektor industri/ pengolahan.
8.Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi merupakan salah satu instrumen untuk mendorong pembangunan kawasan pedesaan terutama di daerah tertinggal dan perbatasan, daerah strategis cepat tumbuh, pulau-pulau terluar, kepulauan, dan pesisir. Perkembangan transmigrasi di Kepulauan Mentawai telah menunjukkan perkembangan yang baik. Tabel 2.95 Perkembangan Indikator Urusan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Satuan Permukiman Transmigrasi (SP) yang difasilitasi pembangunannya. 3 3 3 3 3 Jumlah Satuan Permukiman Transmigrasi (SP) yang difasilitasi pembinaan. 3 3 3 3 3 Sumber: Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Hal ini dapat dilihat perkembangan satuan permukiman transmigrasi yang telah menyatu menjadi bagian pemerintahan desa seperti pada Satuan Permukiman Transmigrasi (SP) 1 termasuk desa Desa Sipora Jaya, Satuan Permukiman Transmigrasi (SP) 2 termasuk 264II. pada Desa Sidomakmur dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SP) 3 termasuk pada Desa Bukit Pamewa. D. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan
1.Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah sebagai instansi yang memiliki tugas untuk melakukan pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah serta pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah memiliki beberapa indikator pencapaian kinerja sebagai bentuk ukuran keberhasilan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Tabel 2.96 Perkembangan Indikator Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai IKM > 60% 81,25 77,99 80 83 85 Nilai EKPPD - 2,6 2,7 2,8 3,4 Penyusunan APBD tepat waktu 30 Nove mber 30 Nove mber 30 Nove mber 30 Nove mber 30 Nove mber Persentase MoU yang ditindaklanjuti 18,3 30 30 40 50 Persentase OPD dengan realisasi keuangan dan fisik > 80 persen 92 95 83 84 85 Persentase kepatuhan 80 100 100 100 100 265II. Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 penyusunan perencanaan dan pelaporan tugas layanan perangkat daerah Sumber: Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Pencapaian kinerja perangkat daerah Sekretariat Daerah tidak terlepas dari peran dan kontribusi masing-masing Bagian, para Asisten dan Staf Ahli dan pejabat fungsional yang ada. Namun, beberapa capaian masih dapat digolongkan dengan tingkat capaian rendah seperti pada persentase MoU yang ditindaklanjuti masih dibawah 50 persen sehingga ini perlu menjadi perhatian agar beberapa MoU yang telah disepakati dengan lembaga atau pemerintah daerah lainnya secara teknis ditindaklanjuti dalam naskah perjanjian kerja sama.
2.Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi budgeting. Dalam memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan fungsi Anggota DPRD maka ukuran indikator kinerja yang digunakan adalah kepuasan pemangku kepentingan dalam hal ini adalah Anggota DPRD serta masyarakat yang mengunjungi DPRD. Pelaksanaan tugas sekretariat DPRD secara prinsip adalah memfasilitasi penyelenggaraan agenda setiap pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, juga menjaga keselarasan 266II. agenda dan komunikasi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan legislatif. Secara umum pelaksanaan tugas sekretariat DPRD telah mencapai 90 persen pada tahun 2023 dengan harapan di tahun berikutnya pelayanan dapat ditingkatkan. Tabel 2.97 Perkembangan Indikator Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Peraturan Daerah disetujui/ ditetapkan oleh DPRD 5 5 16 16 16 Persentase Pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap tugas pokok dan fungsi Dewan sesuai SOP 85 90 100 100 100 Jumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD sesuai dengan SOP 5 14 12 12 16 Jumlah produk hukum yang difasilitasi Sekretariat DPRD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang dibahas dan didukung oleh DPRD 5 8 12 12 16 Persentase kebijakan Pemerintah Daerah yang didukung oleh DPRD 80 95 100 100 100 Sumber: Sekretariat DPRD Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) E. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
1.Unsur Penunjang Perencanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Sistem 267II. Perencanaan Pembangunan Nasional diartikan sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Proses perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom up dan top down untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang visioner dan implementatif. Kurun waktu hingga tahun 2029, perencanaan pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai semakin baik. Hal ini terlihat dari pencapaian beberapa penghargaan yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak tahun 2018, antara lain:
1.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2018.
2.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2019.
3.Perencanaan Terbaik III se-Sumatera Barat Tahun 2019.
4.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2020.
5.Perencanaan Terbaik Harapan III se-Sumatera Barat Tahun 2020.
6.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2021.
7.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2022.
8.Nilai SAKIP dengan predikat B Tahun 2023.
9.Perencanaan Terbaik Harapan III se-Sumatera Barat Tahun 2021. Begitu juga dengan proses dan tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah baik itu Rencana Pembangunan 268II. Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025-2029, Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023- 2026, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya telah disusun dan batas waktu penetapannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Unsur Penunjang Keuangan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Capaian target indikator kinerja penunjang pada urusan keuangan dapat dilihat dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. APBD merupakan instrumen fiskal di daerah yang digunakan dalam membiayai membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat. Pencapaian kinerja penyelenggaraan keuangan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah pada pencapaian tertinggi yaitu dengan 269II. opini keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diperoleh pertama kali sejak kabupaten berdiri yaitu tahun 2019. Namun, pancapaian ini mengalami penurunan yaitu pada tahun 2021 untuk pengelolaan keuangan tahun 2021 dengan opini keuangan dengan predikat WDP dan pada tahun 2022-2024 opini pengelolaan keuangan daerah kembali mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Tabel 2.98 Perkembangan Capaian Kinerja Urusan Penunjang Keuangan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Opini Keuangan WDP WDP WTP WTP WTP 2 Realisasi PAD (persen) 62,25 69,78 112,89 83,26 83,37 Sumber: Badan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai senantiasa menargetkan maksimal dalam pencapaian kinerja opini keuangan terhadap hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan setiap tahunnya dengan opini wajar tanpa pengecualian.
3.Unsur Penunjang Kepegawaian Suksesnya pencapaian kinerja pembangunan daerah sangat tergantung dengan kualitas sumber daya manusia yang ada. Perhatian pada unsur kepegawaian menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan, juga sebagaimana amanat Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, seluruh Pemerintah 270II. Daerah diamanahkan untuk menerapkan Sistem Merit dilingkungannya. Penerapan sistem merit sebagai salah satu strategi dalam manajemen SDM ASN tentunya bukanlah hal yang mudah. Pada perjalanannya, banyak tantangan dan inkonsistensi yang ditemui dalam pelaksanaan sistem ini. Tantangan dan inkonsistensi datang tidak hanya dari dalam ekosistem birokrasi semata, namun juga dari ekosistem di luar birokrasi yang secara tidak langsung memengaruhi. Sejak tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah mulai penerapan dan penilaian Sistem Merit dengan indikator Nilai Penerapan Sistem Merit. Penilaian tersebut didasarkan pada aspek antara lain Perencanaan Kebutuhan ASN, Pengadaan ASN, Pengembangan Karier, Promosi dan Rotasi, Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, Perlindungan dan Pelayanan Serta Sistem Informasi. Penerapan Sistem Merit akan diukur dengan Penilaian Sistem Merit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya menjadi indikator dalam urusan penunjang kepegawaian menggantikan indikator Persentase SKPD dengan jumlah pegawai yang tersedia sesuai formasi minimal 70 persen. Tabel 2.99 Perkembangan Capaian Kinerja Urusan Penunjang Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sistem Merit NA NA 85 129 176 Sumber: BKPSDM Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) 271II. Pada Tahun 2024 nilai sistem merit di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 176 mengalami kenaikan perolehan jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan nilai sistem merit di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 129 (skala 0-400) dan di tahun 2022 dengan nilai Sistem Merit Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 85.
4.Unsur Penunjang Pendidikan dan Pelatihan Urusan pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan kapasitas kepemimpinan dan juga dalam jabatan struktural dan fungsional yang diselenggarakan dalam upaya menyesuaikan kapasitas sumber daya dengan jabatan yang diemban sehingga mempercepat tercapainya tujuan organisasi. Tabel 2.100 Perkembangan Indikator Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase penempatan yang diduduki berdasarkan kompetensi 70 70 72 73 75 Persentase peningkatan kinerja ASN 90 90 100 100 100 Sumber: BKPSDM Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Pelaksanaan urusan pendidikan dan pelatihan dapat dilihat dari perkembangan indikator persentase penempatan (jabatan) yang diduduki berdasarkan kompetensi sudah mencapai 75 persen tahun 2024 dan diharapkan pada tahun berikutnya telah mengalami peningkatan yaitu pada angka 75-80 persen. Begitu juga dengan 272II. upaya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai pendidikan dan pelatihan telah mencapai 90 persen dari seluruh ASN khususnya PNS yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
5.Unsur Penunjang Penelitian dan Pengembangan Urusan penelitian dan pengembangan merupakan urusan penunjang yang sangat vital dalam proses penyusunan perencanaan terutama dalam perumusan strategi/ kebijakan dengan penarikan kesimpulan secara ilmiah yang dijadikan pedoman dan dasar/rujukan pengambilan kebijakan. Masih belum adanya SDM dalam bidang kelitbangan (peneliti) yang kompeten di dalam bidangnya. Selain itu juga disebabkan oleh permasalahan mengenai hasil penelitian dan pengembangan yang belum optimal sedangkan itu digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dan dalam penetapan suatu kebijakan. Tabel 2.101 Perkembangan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Skor Inovasi Daerah 46 32,53 40,19 18,31 37,04 Predikat Kurang Inovatif Inovatif Inovatif Kurang Inovatif Inovatif Sumber: Bappeda Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Perkembangan inovasi daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai capaiannya masih fluktuatif, inovasi yang diartikan sebagai pembaharuan tata kelola dan pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Pada tahun 2022 dan 273II. 2021 telah mencapai predikat inovatif walaupun di tahun 2023 mengalami penurunan pada predikat kurang inovatif dan tahun 2024 kembali merebut predikat inovatif. Kebijakan pengembangan inovasi belum sepenuhnya menjadi bagian capaian kinerja pemerintah daerah terlebih pada perangkat daerah dan perlu penguatan kelembagaan sehingga pemanfaatan sumber daya kelitbangan dapat optimal. F. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan
1.Inspektorat Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan salah satu urusan penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Tabel 2.102 Perkembangan Indikator Unsur Pengawasan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Persentase tindak lanjut temuan 77,76 86,25 76,80 86,20 71,63 2 Persentase OPD yang telah menerapkan SPIP 97,25 97,58 100 100 100 3 Maturitas SPIP Level 2 Level 2 Level 2 Level 2 Level 3 Sumber: Inspektorat Kab. Kepulauan Mentawai Kedudukan inspektorat daerah adalah merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin 274II. oleh seorang Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah. Perkembangan indikator pengawasan di Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan. Penguatan unsur pengawasan tidak dapat hanya berada pada unsur pengawasan atau berdasarkan temuan-temuan pemeriksaaan, yang lebih penting adalah penguatan tata kelola, tertib adminstrasi dan penguatan sumber daya manusia sehingga dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan tertib dan taat azas. Untuk persentasi tindak lanjut temuan sudah masih mengalami perlambatan pencapaian yaitu dari 77,76 persen pada tahun 2020 turun hingga pada tahun 2024 menjadi sebesar 71,63 persen. OPD yang menerapkan SPIP telah mencapai 100 persen pada tahun 2024 serta maturitas SPIP telah mencapai pada level 3. G. Unsur Kewilayahan Unsur kewilayahan kecamatan secara umum terdiri dari pimpinan dan struktur organisasi di bawahnya, di mana kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Camat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah untuk membawahi wilayah kecamatan. Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dilakukan pada 10 kecamatan di 275II. Kabupaten Kepulauan Mentawai menunjukkan variasi capaian kinerja pelayanan. Tabel 2.103 Perkembangan IKM Kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Kecamatan 2020 2021 2022 2023 2024 1 KECAMATAN SIBERUT UTARA 77,20 61,67 68,40 77,78 81,06 Predikat B D C B B 2 KECAMATAN SIBERUT TENGAH 76,55 67,59 72,57 80,94 85,98 Predikat C C C B A 3 KECAMATAN SIBERUT BARAT 75,12 90,55 90,63 71,30 87,50 Predikat C A A C A 4 KECAMATAN SIBERUT BARAT DAYA 76,61 56,39 59,26 85,90 78,59 Predikat B D C A B 5 KECAMATAN SIBERUT SELATAN 76,93 77,12 76,70 77,78 79,37 Predikat B B B B B 6 KECAMATAN SIPORA UTARA 84,51 85,88 82,48 83,33 73,72 Predikat B A B A C 7 KECAMATAN SIPORA SELATAN 69,16 77,52 75,00 82,94 76,19 Predikat C B C B C 8 KECAMATAN PAGAI UTARA 77,92 77,78 72,53 68,75 77,58 Predikat B B C C B 9 KECAMATAN SIKAKAP 75,76 89,81 92,97 71,11 79,08 Predikat C A A C B 10 KECAMATAN PAGAI SELATAN 78,86 63,49 75,00 71,03 80,77 Predikat B D C C B Sumber: Bappeda Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) 276II. Setiap kecamatan memiliki kekuatan dan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pelayanan publik. Responden memberikan penilaian terhadap 9 (Sembilan) unsur pelayanan administrasi terpadu di setiap kantor kecamatan terdiri atas kriteria antara lain kesesuaian persyaratan, kemudahan prosedur, kecepatan waktu, kompetensi petugas serta kualitas sarana dan prasarana, kewajaran biaya/tarif, kesesuaian produk, kesopanan dan keramahan petugas serta penanganan dan pengaduan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Siberut Utara kurun waktu 2020-2024 menunjukkan peningkatan pencapaian meskipun terjadi anomali atau penurunan di tahun 2021 dan 2022. Pda tahun 2020 nilai IKM di Kecamatan Siberut Utara sebesar 77,20 dengan predikat B, capaian ini turun di tahun 2021 dengan nilai 61, 67 (predikat D) dan tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 68,40 (predikat C), kembali meningkat di tahun 2023 dan 2024 dengan nilai 77,78 (predikat B) dan 81,06 (predikat B). Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat di Kecamatan Siberut Tengah kurun waktu 2020-2024 menunjukkan peningkatan pencapaian, yaitu pada tahun 2020 nilai IKM di Kecamatan Siberut Tengah sebesar 76,55 (predikat C) mengalami penurunan pencapaian di tahun 2021 menjadi sebesar 67,59 dengan predikat C. pada tahun 2022 nilai IKM Kecamatan Siberut Tengah mengalami kenaikan menjadi sebesar 72,57 dengan predikat C hingga tahun 277II. 2024 nilai IKM di Kecamatan Siberut Tengah sebesar 85,98 dengan predikat A. Perkembangan nilai IKM di Kecamatan Siberut Barat dapat dikategorikan dengan pencapaian yang baik, yaitu pada tahun 2020 nilai IKM Kecamatan Siberut Barat sebesar 75,12 atau dengan predikat C. Pada tahun 2021 nilai IKM meningkat signifikan menjado sebesar 90,55 atau dengan predikat A dan kembali meningkat di tahun 2022 dengan nilai IKM sebesar 90,63 (predikat A) hingga tahun 2024 nilai IKM di Kecamatan Siberut Barat sebesar 87,50 dengan predikat A. Nilai IKM di Kecamatan Siberut Barat Daya cukup mengalami peningkatan, yaitu pada tahun 2020 dengan nilai 76,61 atau dengan predikat B namun pada tahun 2021 capaiannya turun menjadi 56,39 atau dengan predikat D. pada tahun 2022 capaian IKM mengalami kenaikan menjadi sebesar 59,26 dengan predikat C dan di tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 85,90 (predikat A) hingga tahun 2024 nilai IKM di Kecamatan Siberut Barat Daya sebesar 78,59 atau dengan predikat B. Untuk pencapaian IKM di Kecamatan Siberut Selatan relatif stabil yaitu pada predikat B. Pada tahun 2020, nilai IKM di Kecamatan Siberut Selatan sebesar 76,93 lalu pada tahun 2021 dengan nilai IKM sebesar 77,12 dan sedikit mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi sebesar 76.7 kemudian di tahun 2023 kembali 278II. mengalami kenaikan menjadi sebesar 77,78 dan di tahun 2024 nilai IKM di Kecamatan Siberut Selatan sebesar 79,37. Pencapaian IKM Kecamatan Sipora Utara pada tahun 2020 sebesar 84,51 atau dengan predikat A dan mengalami peningkatan di tahun 2021 dengan nilai 85,88 (predikat A) dan di tahun 2022 mengalami penurunan menjadi sebesar 82,48 dengan predikat B hingga pada tahun 2024 nilai IKM di Kecamatan Sipora Utara relatif mengalami penurunan menjadi sebesar 73,72 dengan predikat C. Perkembangan nilai IKM di Kecamatan Sipora Selatan kurun waktu 2020-2024 relatif stabil, yaitu pada tahun 2020 dengan nilai IKM sebesar 69,16 atau dengan predikat C, mengalami kenaikan di tahun 2021 dengan nilai sebesar 77,52 atau dengan predikat B dan sedikit turun di tahun 2022 menjadi sebesar 75,00. pada tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi sebesar 82,94 dengan predikat B dan di tahun 2024 mengalami penurunan menjadi sebesar 76,19 atau dengan predikat C. Untuk pencapaian kinerja pelayanan publik di Kecamatan Pagai Utara dari nilai IKM menunjukkan perkembangan yang baik yaitu pada tahun 2020 dengan nilai 77,92 (predikat B), tahun 2021 dengan nilai IKM sebesar 77,78 (predikat B). Pada tahun 2022 dan 2023 nilai IKM di Kecamatan Pagai Utara turun menjadi sebesar 72,53 atau dengan predikat C dan 68,75 (predikat C) dan di tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi 77,58 atau dengan predikat B. 279II. Perkembangan nilai IKM di Kecamatan Sikakap kurun waktu 2020-2024 mengalami perkembangan yang sangat baik, yaitu pada tahun 2020 dengan nilai IKM sebesar 75,76 (predikat C) mengalami kenaikan di tahun 2021 menjadi 89,81 (predikat A). Pada tahun 2022 kembali mengalami kenaikan dengan nilai IKM sebesar 92,97 (predikat A), pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi sebesar 71,11 atau dengan predikat C namun di tahun 2024 kembali nilai IKM si Kecamatan Sikakap mengalami kenaikan menjadi sebesar 79,08 atau dengan predikat B. Perkembangan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Kecamatan Pagai Selatan dengan pencapaian cukup baik, dengan relatif adanya penurunan pencapaian di tahun 2021-2023. pada tahun 2020 nilai IKM di Kecamatan Pagai Selatan sebesar 78,86 dengan predikat B dan di tahun 2021 mengalami penurunan 63,49 (predikat D) namun mengalami kenaikan di tahun 2022 menjadi sebesar 75,00 atau dengan predikat C dan pencapaian IKM turun di tahun 2023 menjadi sebesar 71,03 dan di tahun 2024 mengalami kenaikan sehingga nilai IKM di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi sebesar 80,77 atau dengan predikat B. H. Unsur Pemerintahan Umum
1.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tingkat kriminalitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai secara umum masih terkendali yaitu pada angka 5-6 persen hingga tahun
2023.Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi berapa tindak 280II. kriminalitas/ konflik untuk pelbagai kategori seperti curanmor, pembunuhan, pemerkosaan, pengeroyokan, pelecehan, penyalahgunaan obat dan pelbagai jenis kejahatan lainnya. Kinerja pelaksanaan urusan Pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana terlihat pada tabel berikut. Tabel 2.104 Perkembangan Indikator Unsur Pemerintahan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 No Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 1 Angka Kriminalitas 6,96 5,76 5,36 5,6 1,94 Sumber: Kantor Kesbangpol Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Pada tahun 2024 mengalami penurunan sehingga tingkat kriminalitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi 1,94 persen. Indikator ini berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat keamanan masyarakat. Beberapa upaya yang dilaksanakan oleh dalam melakukan pencegahan konflik adalah sebagai berikut : a) Adanya peran tim dan forum-forum strategis yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dalam mendeteksi dan mengantisipasi setiap permasalahan atau gangguan yang mungkin timbul di tengah masyarakat karena forum ini merupakan wadah informasi, komunikasi, konsultasi dari berbagai unsur terkait dalam rangka mewujudkan sinergitas dan 281II. harmonisasi dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan yang terjadi dan berkembang di tengah- tengah masyarakat. b) Meningkatnya intensitas pertemuan dengan jajaran Forkopimda dalam mengantisipasi permasalahan yang berkembang khususnya yang berkaitan dengan konflik sehingga dapat terwujud persamaan persepsi dalam penyelesaian masalah. c) Terjalinnya koordinasi dan konsolidasi dengan tokoh-tokoh masyarakat (ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat) dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terkait berbagai permasalahan khususnya masalah konflik sosial. 2.1.5 Evaluasi Hasil Pelaksanaan RPJMD/RPD Periode sebelumnya Evaluasi pelaksanaan RPJMD Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2017-2022 dan RPD Kab. Kepulauan Mentawai Tahun 2023-2026 dilihat dari ketercapaian Indikator Kinerja Utama kepala daerah yang telah dirumuskan dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.3.3.2-57 Tahun 2023 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2023-2026 dengan 7 Tujuan dan 21 sasaran kurun waktu 2020-2024 yang disesuaikan dan diselaraskan pada 2 (dua) dokumen perencanaan jangka menengah di atas. II. 282 Tabel 2.105 Realisasi Tujuan Sasaran Program Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun 2020-2024 TUJUAN / SASARAN/ PROGRAM INDIKATOR KINERJA (TUJUAN /SASARAN/ PROGRAM) Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Tujuan 1 Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Indeks Pembangunan Manusia Indeks 61,05 61,09 100,07 61,05 61,35 100,49 61,30 62,19 101,45 61,98 65,79 106,15 62,48 66,67 106,71 Sasaran 1 Meningkatnya pemerataan, perluasan akses dan mutu layanan pendidikan Rata Lama sekolah Tahun 7,08 7,09 100,14 7,10 7,21 101,55 7,30 7,48 102,47 7,36 7,76 105,43 7,45 8,03 107,79 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,81 12,82 100,06 12,87 12,89 100,14 13,00 12,89 99,15 13,09 12,9 98,55 13,18 12,91 97,95 Sasaran 2 Meningkatnya akses dan mutu layanan kesehatan Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) Indeks 0,50 belum rilis 0,00 0,55 0,55 100,00 0,58 NA 0,00 0,55 NA 0,00 0,58 belum rilis 0,00 Prevalensi Stunting Persen 31,30 Covid-19 0,00 31,10 27,30 113,92 30,00 32,00 93,75 20,00 33,7 59,35 17,00 26,40 64,3 Sasaran 3 Meningkatnya keterampilan hidup (life skill) sumber daya manusia Persentase Penduduk Miskin Persen 15,00 13,37 112,19 14,60 14,84 98,38 14,50 13,74 105,53 14,57 13,72 106,20 14,44 13,89 103,96 Tujuan 2: Terwujudnya pembangunan Infrastruktur yang berkualitas Indeks Kinerja Infrastruktur Persen 7,00 7,00 100,00 9,00 9,00 100,00 10,00 10,00 100,00 10,00 48,73 487,33 12,00 49,29 410,75 Sasaran 1 Meningkatnya infrastruktur jalan yang berkualitas Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik dan sedang (>40 km/jam) Persen 10,50 14,89 141,81 11,00 13,19 119,91 11,25 13,63 121,16 15,00 14,7 98,00 17,00 16,15 95,00 Sasaran 2 Optimalisasi pendayagunaan sumber daya air Persentase Pemanfaatan Sumber Air Baku Persen 60,00 41,00 68,33 11,00 63,00 572,73 11,25 68,25 606,67 70,00 68,25 97,50 72,00 76,00 105,56 Persentase kawasan permukiman yang terlindungi dari daya rusak air Persen 60,00 60,00 100,00 62,00 62,00 100,00 65,00 67,00 103,08 70,00 67,00 95,71 75,00 95,55 127,40 Sasaran 3 Meningkatnya pemanfaatan penataan ruang Persentase tercapainya Luas RTH Minimal 30% Persen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100 100,00 100,00 100,00 100,00 II. 283 TUJUAN / SASARAN/ PROGRAM INDIKATOR KINERJA (TUJUAN /SASARAN/ PROGRAM) Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % wilayah terhadap luas wilayah perkotaan Sasaran 4 Meningkatnya Penyelenggaraan Transportasi Cakupan Layanan Transportasi Persen 80,00 60,00 75,00 83,00 75,00 90,36 85,00 77,00 90,59 80,00 88 110,00 83,00 83,00 100,00 Sasaran 5 Meningkatnya kualitas layanan jaringan telekomunikasi dan informatika Cakupan layanan telekomunikasi Persen 63,00 86,00 136,51 65,00 80,00 123,08 67,00 88,00 131,34 85,00 88 103,53 88,00 100,00 113,64 Sasaran 6 Meningkatnya ratio elektrifikasi daerah Rasio Elektrifikasi Persen 80,00 72,42 90,53 85,00 72,55 85,35 90,00 72,63 80,70 85,00 74,59 87,75 86,00 89,60 104,19 Tujuan 3 : Terwujudnya Lingkungan Hidup yang Berkualitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks >80 94,50 >80 94,23 >80 93,21 >80 83,12 >80 80,10 Sasaran 1 Meningkatnya ketersediaan rumah layak huni Persentase Rumah Layak Huni Persen 70,00 36,00 51,43 73,00 35,00 47,95 75,00 37,68 50,24 40,00 41,46 103,65 43,00 42,35 98,49 Sasaran 2 Meningkatnya Pengelolaan Lingkungan yang berkelanjutan Jumlah Desa STBM Desa 2 desa 0 Desa 0,00 3 desa 0 Desa 0,00 4 desa 1 Desa 25,00 2 20 1.000 3 43 1.433,3 Sasaran 3 Meningkatnya integrasi pencegahan dan penanggulangan bencana Indeks Resiko Bencana Indeks sedang Tinggi 0,00 sedang Tinggi 0,00 sedang Tinggi 0,00 197 184,08 107,02 190 193 98,52 Tujuan 4 : Terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkualitas Pertumbuhan ekonomi Persen 2,00 -1,85 92,50 3,50 2,89 82,57 4,30 4,94 114,88 3,93 4,04 102,80 4,27 3,97 92,97 Indek Gini Indeks 0,34 0,273 125,27 0,33 0,321 102,80 0,30 0,233 128,76 0,32 0,259 123,55 0,316 0,267 84,49 Sasaran 1 Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Pendapatan Perkapita Juta 51,00 53,18 104,27 51,81 54,80 105,77 52,42 60,91 116,20 58,47 64,69 110,64 61,82 67,33 108,91 Persentase Wirausaha yang Tumbuh Persen 1,00 14,14 1414,00 1,50 21,73 1448,67 3,00 23,15 771,67 15,00 0,93 6,20 15,00 8,77 58,47 Sasaran 2 Meningkatnya Kesempatan Kerja Nilai Investasi Miliar 120,00 17,80 14,83 150,00 23,10 15,40 200,00 30,90 15,45 20 16,67 83,35 30 89,98 299,93 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 4,00 3,98 100,50 3,50 2,79 125,45 3,25 1,39 233,81 2,75 1,33 206,7 2,70 1,44 187,5aa II. 284 TUJUAN / SASARAN/ PROGRAM INDIKATOR KINERJA (TUJUAN /SASARAN/ PROGRAM) Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Sasaran 3 Terkendalinya Inflasi Daerah Tingkat Inflasi Persen 3,95 2,01 196,52 3,90 1,30 300,00 3,82 7,15 53,43 3,80 3,8 0,00 3,50 0,025 0,07 Tujuan 5 : Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Akuntabel, Transparan dan Melayani Indek RB Indeks C C 100,00 B C B CC B CC B B Sasaran 1 Meningkatnya kualitas pelayanan publik Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Nilai - - - - - - - - - 30 67,03 223,43 35 88,42 252,63 Indek Kepuasan masyarakat Indeks 80,00 NA 100,00 85,00 73,16 86,07 85,00 77,90 91,65 80 80,59 100,74 82 79,09 96,45 Sasaran 2 Meningkatnya Kapabilitas Pemerintahan Indeks Inovasi Daerah Indeks - - - - - - - - - Sangat Inovatif Tidak Inovatif Sangat Inovatif Inovatif Indeks SPBE Indeks - - - - - - - - - 2,00 2,5 125,00 2,20 2,46 111,82 Maturitas SPIP Level - - - - - - - - - 3 2,7 90,00 3 3 100,00 Sasaran 3 Meningkatnya Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel Opini BPK Nilai WTP WDP 100,00 WTP WTP 100,00 WTP WTP 100,00 WTP WTP WTP WTP WBK/WBBM OPD - - 0,00 3 OPD 0 OPD 0,00 5 OPD 0 OPD 0,00 2 0 0,00 3 0 0,00 Nilai SAKIP Nilai B B 100,00 B B 100,00 B B 100,00 B B B B Tujuan 6 : Terwujudnya pelestarian dan pengamalan nilai- nilai luhur budaya bangsa Indeks Pembangunan Kebudayaan Indeks 0,00 NA 100,00 51,13 NA 100,00 51,35 NA 100,00 51,50 NA 51,55 NA Sasaran 1 Meningkatnya pemahaman dan pengamalan nilai luhur budaya Jumlah MHA yang dilestarikan MHA 4 4 100,00 5 4 80,00 5 5 100,00 5 6 80,00 7 7 85,71 Sasaran 2 Meningkatnya Budaya Literasi Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks 11,30 45,67 404,16 11,50 57,59 500,78 Tujuan 7 : Terwujudnya kehidupan masyarakat yang Tingkat Kriminalitas Persen 3,10 6,96 44,54 3,00 5,76 52,08 2,50 4,36 57,34 3,50 5,5 157,14 3,50 3,50 100,00 CI II. 285 TUJUAN / SASARAN/ PROGRAM INDIKATOR KINERJA (TUJUAN /SASARAN/ PROGRAM) Satuan 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % Target Realisasi % aman dan harmonis Sasaran 1 Meningkatnya Kehidupan Masyarakat yang Ramah Anak dan Gender Tingkat Kabupaten layak Anak Tingkat pratama NA 0,00 madya Pratama 80,00 madya Pratama 80,00 400 Pratama 500 Pratama Indek Pembangunan Gender Indeks 89,50 89,59 100,10 89,68 89,81 100,14 89,80 89,91 100,12 89,90 89,57 99,63 89,95 90,13 100,20 Sumber: Bappeda Kab. Kepulauan Mentawai,(diolah) Ket : Tercapai On the track Tidak Tercapai II. 286 Penyelenggaraan pemerintahan daerah kurun waktu 2020-2024 menunjukkan realisasi yang cukup baik, dari 185 rincian indikator kurun waktu 5 (lima tahun) terakhir didapat sebanyak 123 indikator yang tercapai atau sekitar 66,49 persen (kategori sedang), tidak tercapai sebanyak 32 indikator atau sekitar 17,30 persen dan capaian yang masih dapat diupayakan (on the track) sebanyak 30 indikator atau sekitar 16,21 persen. Evaluasi terhadap capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2020-2024 sangat penting untuk melihat gambaran capaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah yang telah ditetapkan melalui RPJMD Tahun 2021-2026 dan RPD Tahun 2023-2026, sebagai bahan untuk merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah periode yang akan datang. Perkembangan capaian IKU Tahun 2020-2024 menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa target yang belum tercapai (merah), tercapai atau melebihi target (hijau), dan hampir mencapai target (jingga). Dari gambaran tabel di atas, terlihat bahwa pencapaian IKU Pemerintah Daerah terhadap target akhir RPJMD Tahun 2017-2022 dan RPD 2023-2026, dapat dijelaskan sebagai berikut : Tujuan 1 Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, terdiri dari 3 sasaran dengan 6 indikator pembangunan antara lain Indeks Pembangunan Manusia, Rata Lama sekolah, Harapan Lama Sekolah, Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat II. 287 (IPKM), Prevalensi Stunting, Persentase Penduduk Miskin. Evaluasi pencapaian target pembangunan pada Tujuan 1 didapat sebesar 80,00 persen untuk indikator targetnya tercapai, 6,67 persen untuk indikator yang belum tercapai dan sebesar 13,33 persen untuk indikator yang mendekati/hampir mencapai target. Indikator dengan pencapaian yang masih rendah terdapat pada indikator prevalensi stunting, yaitu pada tahun 2023 dan 2024 yang pencapaiannya masih jauh dari target yang direncanakan. Belum padunya integrasi program penanganan stunting dan optimalisasi belanja yang belum tepat sasaran masih menjadi persoalan yang kompleks dalam upaya pengentasan stunting di Kepulauan Mentawai. Tujuan 2 Terwujudnya pembangunan Infrastruktur yang berkualitas, terdiri atas 6 sasaran dengan 7 indikator pencapaian pembangunan yaitu Indeks Kinerja Infrastruktur, Proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik dan sedang (>40 km/jam), Persentase Pemanfaatan Sumber Air Baku, Persentase kawasan permukiman yang terlindungi dari daya rusak air, Persentase tercapainya Luas RTH Minimal 30% terhadap luas wilayah perkotaan, Cakupan Layanan Transportasi, Cakupan layanan telekomunikasi, Rasio Elektrifikasi. Hasil evaluasi target pembangunan pada tujuan 2 didapat sekitar 70 persen indikator dengan kategori tercapai, sebanyak 5 persen indiktor yang tidak tercapai dan sekitar 25 persen indiktor yang hampir atau II. 288 mendekati target yang direncanakan. Indikator proporsi panjang jaringan jalan dalam kondisi baik dan sedang (>40 km/jam) menjadi yang belum mencapai target secara optimal, hal ini disebabkan karena letak geografis Mentawai yang kepulauan membutuhkan biaya yang besar untuk membangun infrastruktur khususnya jalan, begitu juga dengan material konstruksi yang sepenuhnya didatangkan dari luar Mentawai. Tujuan 3 Terwujudnya Lingkungan Hidup yang Berkualitas, terdiri atas 3 sasaran dengan 4 indikator antara lain Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Persentase Rumah Layak Huni, Jumlah Desa STBM, Indeks Risiko Bencana. Hasil evaluasi pencapaian target pembangunan dengan kategori tercapai sebesar 40 persen, kategori tidak tercapai sebesar 48 persen dan sebesar 12 persen indikator yang hampir mencapai target pembangunan. Rendahnya ketercapaian pada tujuan ini disebabkan oleh intervensi yang dilakukan belum mampu mengubah kondisi Kepulauan Mentawai sebagai daerah yang rawan bencana seperti banjir, abrasi tsunami/gempa. Disisi lain, upaya mitigasi bencana melalui edukasi dan penyediaan alat peraga sebagai informasi kebencanaan tetap dilakukan dan juga sebagai bagian dari upaya pemenuhan SPM. Tujuan 4 Terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkualitas, terdiri atas 3 sasaran dengan 7 indikator pembangunan antara lain Pertumbuhan ekonomi, Indek Gini, Pendapatan per kapita, II. 289 Persentase Wirausaha yang Tumbuh, Nilai Investasi, Tingkat Pengangguran Terbuka, Tingkat Inflasi. Hasil evaluasi pencapaian target pembangunan yaitu 57,14 persen indikator dengan kategori tercapai, 31,42 persen indikator dengan kategori tidak tercapai dan 11,42 persen indikator dengan kategori hampir tercapai. Rendahnya pencapaian indikator pada tujuan terwujudnya pembangunan ekonomi yang berkualitas pada indikator nilai investasi dan persentase wirausaha yang tumbuh. Hal ini didasari dari masih rendahnya realisasi investasi yang tumbuh di Kepulauan Mentawai. Begitu juga dengan peningkatan kapasitas/skill masyarakat untuk berwirausaha yang belum menumbuhkembangkan jiwa enterprenuer bagi masyarakat khususnya khususnya kaum millenial/Gen Z. Tujuan 5 Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Akuntabel, Transparan dan Melayani terdiri atas 3 sasaran dengan 10 indikator antara lain Indeks RB, Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Indeks Kepuasan masyarakat, Indeks Profesional ASN, Indeks Inovasi Daerah, Indeks SPBE, Maturitas SPIP, Opini BPK, WBK/WBBM, Nilai SAKIP. Hasil evaluasi pencapaian target pembangunan yaitu sebanyak 54,28 persen indikator kategori tercapai, sebanyak 25,71 persen dengan kategori tidak tercapai dan sebanyak 20 persen indikator dengan kategori hampir tercapai. II. 290 Tujuan 6 Terwujudnya pelestarian dan pengamalan nilai-nilai luhur budaya bangsa terdiri atas 2 sasaran dengan 3 indikator antara lain Indeks Pembangunan Kebudayaan, Jumlah MHA yang dilestarikan, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat. Hasil evaluasi pencapaian pembangunan diperoleh sebanyak 75 persen indikator tercapai, 25 persen indikator dengan nilai hampir tercapai, dan tidak ada indikator yang tidak tercapai. Tujuan 7 Terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis dengan sasaran meningkatnya kehidupan masyarakat yang ramah anak dan gender terdiri atas 3 indikator yaitu Tingkat Kriminalitas, Tingkat Kabupaten layak Anak, Indek Pembangunan Gender. Hasil evaluasi capaian pembangunan diperoleh sebesar 46,67 persen tercapai, 33,33 persen tidak tercapai dan 20 persen hampir tercapai. 2.1.6 Capaian Standar Pelayanan Minimal Capaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) adalah ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Capaian ini diukur melalui indikator-indikator yang ada pada setiap jenis layanan SPM, dan hasil akhirnya menunjukkan tingkat pemenuhan standar pelayanan tersebut. Pencapaian SPM diukur melalui berbagai indikator, baik kuantitatif maupun kualitatif, yang mencerminkan masukan, proses, hasil, dan manfaat dari pelayanan yang diberikan. II. 291 Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana dimanatkan dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas:
1.Pendidikan;
2.Kesehatan;
3.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
5.Ketenteraman,Kketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat; dan
6.Sosial Pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah daerah terdiri dari 6 (enam) pelayanan dasar yang dilaksanakan oleh 6 (enam) Perangkat Daerah yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
1.SPM Bidang Pendidikan Jenis pelayanan pada dasar SPM pendidikan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: II. 292
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) I PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah 34.905.673.556 31.638.013.029 49.657.797.284 47.820.088.329 53.053.048.383 Pajak Daerah 3.531.794.196 3.860.497.217 6.530.785.957 8.514.261.917 9.167.884.951 Retribusi Daerah 5.976.710.358 3.033.172.955 19.464.965.167 13.344.054.501 15.367.248.573 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 12.591.521.757 10.684.123.854 13.093.811.005 14.907.522.965 16.476.655.254 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 12.805.647.245 14.060.219.003 10.568.235.156 11.054.248.946 12.041.259.605 Pendapatan Transfer 716.767.569.335 775.266.457.268 784.689.519.230 866.150.527.635 864.468.015.943 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - 742.958.193.981 742.948.947.600 822.513.520.621 820.560.607.442 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 12.981.503.128 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 556.457.541.000 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 82.463.937.015 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Insentif Daerah (DID) Dana Penyesuaian 35.561.158.000 DID Dana Desa Dana Desa Pendapatan Transfer Antar Daerah 32.308.263.287 41.740.571.630 43.637.007.014 43.907.408.501 327II. NO Uraian REALISASI TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil Pajak 29.303.430.192 Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 81.213.571.106 23.248.615.000 7.180.449.734 7.014.568.732 7.945.022.383 Hibah 23.984.150.000 Dana Penyesuaian 57.229.421.106 Dana Darurat 23.248.615.000 Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan 7.180.449.734 7.014.568.732 7.945.022.383 PENDAPATAN DAERAH 832.886.813.997 830.153.085.297 841.527.766.248 920.985.184.696 925.466.086.709 II BELANJA DAERAH Belanja Operasi 539.416.327.902 544.000.215.852 571.802.519.289 613.130.109.057 663.653.530.926 Belanja Pegawai 247.582.508.950 284.566.995.633 272.326.086.884 274.844.651.251 331.088.804.278 Belanja Barang dan Jasa 280.774.442.528 243.479.793.619 284.777.389.158 309.205.396.703 288.981.660.207 Belanja Bunga - Belanja Subsidi 6.734.707.000 9.585.794.613 4.061.030.000 7.585.855.000 7.208.422.603 Belanja Hibah 3.853.184.836 5.491.419.256 9.510.045.003 20.513.398.438 35.433.087.998 Belanja Bantuan Sosial 471.484.588 876.212.731 1.127.968.244 980.807.665 941.555.840 Belanja Modal 142.003.462.707 164.639.582.130 109.616.098.812 220.044.232.584 141.464.799.314 Belanja Modal Tanah - 149.405.711 199.222.800 213.300.000 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 28.871.620.930 25.876.770.459 26.105.150.645 33.569.000.163 22.511.776.874 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 32.557.717.902 21.708.856.761 33.632.571.572 65.815.959.222 26.067.914.028 Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 76.035.794.152 115.471.089.584 48.554.910.758 118.659.040.585 91.142.885.630 328II. NO Uraian REALISASI TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 4.538.329.723 1.582.865.326 1.174.060.126 1.666.699.814 1.213.077.782 Belanja Modal Aset Lainnya 134.310.000 315.845.000 Belanja Tidak Terduga 24.195.818.997 1.587.597.109 4.053.479.811 919.232.006 1.025.861.621 Belanja Tidak Terduga 24.195.818.997 1.587.597.109 4.053.479.811 919.232.006 1.025.861.621 Belanja Transfer 115.966.872.197 119.166.749.510 101.818.290.505 106.886.803.380 110.976.420.519 Belanja Bagi Hasil 1.563.200.931 2.446.929.619 711.382.679 1.962.033.191 3.257.906.575 Belanja Bantuan Keuangan 114.403.671.266 116.719.819.891 101.106.907.826 104.924.770.189 107.718.513.944 BELANJA DAERAH 821.582.481.803 829.394.144.601 787.290.388.417 940.980.377.027 917.120.612.380 SURPLUS/DEFISIT 11.304.332.194 758.940.696 54.237.377.831 (19.995.192.331) 8.345.474.329 III PEMBIAYAAN DAERAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 29.950.726.933 41.255.059.127 42.013.999.823 94.948.877.650 74.953.685.319 Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN 29.950.726.933 41.255.059.127 42.013.999.823 94.948.877.650 74.953.685.319 Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Daerah 2.000.000.000 329II. NO Uraian REALISASI TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN - - 2.000.000.000 - - JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO 29.950.726.933 41.255.059.127 40.013.999.823 94.948.877.650 74.953.685.319 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 41.255.059.127 42.013.999.823 94.251.377.655 74.953.685.319 83.299.159.648 Sumber: Laporan Keuangan APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2020-2024 330II. Tabel 2.115 menunjukkan perkembangan realisasi APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai selama 5 (lima) tahun terakhir tahun 2020-2024. Realisasi Pendapatan Daerah secara akumulasi menunjukkan peningkatan meskipun pada tahun 2021 terjadi penurunan realiasasi. Pada tahun 2020 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 832.886.813.997, mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar Rp.2.733.728.699 sehingga realisasi tahun 2021 sebesar Rp.830.153.085.297. Pada tahun 2022 realisasi pendapatan daerah mengalami peningkatan Rp.11.374.680.951 sehingga realisasi tahun 2022 sebesar Rp.841.527.766.248. Begiu juga pada tahun 2023 dan 2024 realisasi pendapatan daerah mengalami peningkatan dari Rp.920.985.184.696 pada tahun 2023 dan pada tahun 2024 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp.925.466.086.709. Komponen pendapatan daerah yang memberikan kontribusi terbesar adalah pada pendapatan transfer yang merupakan alokasi anggaran yang berasal (transfer) dari pemerintah pusat. Pada tahun 2020 realisasi pendapatan transfer sebesar Rp.716.767.569.335 dan meningkat pada tahun 2021 dengan realisasi sebesar Rp.775.266.457.268 hingga tahun 2023 realisasi pendapatan transfer meningkat dengan realisasi sebesar Rp.866.150.527.635. Namun pada tahun 2024 realisasi pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp.1.682.511.692 sehingga realisasi pendapatan transfer tahun 2024 sebesar Rp.864.468.015.943. 331II. Untuk realisasi pada komponen pendapatan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun pada tahun 2021-2021 mengalami penurunan disebabkan oleh dampak COVID-19 khususnya terkait retribusi olahraga (surfing) yang mengalami penurunan. Pada tahun 2020 realisasi PAD sebesar Rp.34.905.673.556 mengalami penurunan pada tahun 2021 sehingga realisasi PAD menjadi sebesar Rp.31.638.013.029. pada tahun 2022 realisasi PAD meningkat menjadi Rp.49.657.797.284 dan pada tahun 2024 realisasi PAD sebesar Rp.53.053.048.383. realisasi PAD ini masih relatif masih kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah, yaitu hanya sebesar 5,73 persen. Hal ini menunjukkan potensi daerah yang belum digali, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sehingga kontribusinya belum secara nyata tampak khususnya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyrakat. Realisasi belanja daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan trens yang fluktuatif, pada tahun 2022 dan 2024 mengalami penurunan realisasi jika dibandingkan dengan tahun sebbelumnya. Pada tahun 2020 realisasi belanja daerah daerah sebesar Rp.821.582.481.803 dan meningkat pada tahun 2021 dengan realisasi belanja daerah Rp.829.394.144.601. Namun pada tahun 2022 realisasi belanja daerah turun menjadi Rp.787.290.388.417 atau dengan penurunan sebesar Rp.42.103.756.184. Pada tahun 2023, realisasi belanja daerah naik 332II. menjadi Rp.940.980.377.027 dan pada tahun 2024 realisasi turun menjadi Rp.917.120.612.380. Untuk komponen realisasi belanja daerah pada rincian belanja operasi setiap tahunnya menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2020 realisasi belanja operasi sebesar Rp.539.416.327.902, untuk tahun 2021 dengan realisasi belanja operasi sebesar Rp.544.000.215.852, tahun 2022 dengan realisasi sebesar Rp.571.802.519.289, tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp.613.130.109.057 dan pada tahun 2024 dengan realisasi sebesar Rp.663.653.530.926. Rincian belanja operasi yang mengalami peningkatan realisasi adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Untuk belanja pegawai sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa belanja pegawai paling besar 30 persen, untuk tahun 2023 realisasinya sebesar 29,2 persen dan tahun 2024 sebesar 36,1 persen, tentunya ini menjadi tantangan dalam penyusunan APBD ke depan terkhususnya menjelang tahun 2027 sebagai batas akhir penerapan proporsi belanja pegawai sebesar 30 persen. Realisasi pembiayaan daerah mayoritas berasal dari SiLPA penggunaan belanja tahun sebelumnya dengan tren peningkatan. Tahun 2020 realisasi SiLPA sebesar Rp.29.950.726.933, tahun 2021 realisasi SiLPA sebesar Rp.41.255.059.127, tahun 2022 dengan realisasi SiLPAsebesar Rp.42.013.999.823, tahun 2023 dengan realisasi SiLPAsebesar Rp.94.948.877.650 dan tahun 2024 dengan realisasi SiLPA sebesar Rp.74.953.685.319. Sumber belanja yang 333II. menjadi penyumbang SilPa antara lain berasal dari Dana ALokasi Umum (DAU) BG dan SG, Dana ALokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, DBH-DR. B. Kapasitas Fiskal Tahun 2020-2024 Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. Berdasarkan perhitungan rasio kapasitas fiskal daerah dikelompokkan dengan kategori sebagai berikut: Rentang RKFD Kategori Kapasitas Fiskal Daerah RKFD < 0,905 sangat rendah 0,905 ≤ RKFD < 1,141 rendah 1,141 ≤ RKFD < 1,378 sedang 1,378 ≤ RKFD < 1,615 tinggi 1,615 ≤ RKFD sangat tinggi Melihat perkembangan nilai peta kapasitas fiskal daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020-2024 dengan memperhatikan PMK Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah menunjukkan bahwa kecenderungannya membaik. Artinya daerah dalam membiayai alokasi belanja rutin, belanja tertentu, pembiayaan tertentu sudah mempunyai kemampuan dan menjadi pertimbangan dalam berbagai skema pembiayaan pembangunan . 334II. Perkembangan Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai periode tahun 2020-2024, dapat dilihat pada Tabel 2.116 sebagai berikut. Tabel 2.116 Peta Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Tahun Rasio KFD Kategori KFD 2020 0,415 Sangat Rendah 2021 0,628 Rendah 2022 1,552 Sedang 2023 1,730 Sangat Tinggi 2024 1,384 Tinggi Sumber: PMK Nomor 65 Tahun 2024 Pada Tabel 2.116 tampak bahwa Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) Kabupaten Kepulauan Mentawai selama periode tahun 2020-2024 menunjukkan perkembangan yang baik yaitu dari kategori sangat rendah pada tahun 2020 mengalami perbaikan hingga pada tahun 2024 kapasitas fiskal Kepulauan Mentawai dengan predikat tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola keuangan daerah sehat dan tetap pada koridor serta meningkatkan kepercayaan publik khususnya pada alternatif skema pembiayaan lainnya. C. Pendapatan Daerah per Kapita Rasio pendapatan daerah per kapita menunjukkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam melayani penduduk dari daerah tersebut. Semakin besar jumlah penduduk, maka semakin besar pula beban yang harus ditanggung, sehingga dibutuhkan dana (pendapatan) yang lebih besar. Rasio ini 335II. merupakan ukuran rill dari pendapatan daerah, dan diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah pada masa datang. Tabel 2.117 Pendapatan Daerah per Kapita Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Daerah (Rp) 832.886.813.997 830.153.085.297 841.527.766.248 920.985.184.696 925.466.086.709 Jumlah Penduduk (jiwa) 87.623 88.389 89.401 95.068 97.837 Pendapatan Daerah per Kapita (Rp.Juta) 9,50 9,4 9,41 9,68 9,46 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Perkembangan rasio pendapatan daerah per kapita di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren relatif stabil yaitu pada angka Rp.9 juta per kapita. Pada tahun 2020 rasio pendapatan daerah per kapita sebesar Rp.9,50 juta menurun di tahun 2021 menjadi sebesar Rp.9,4 juta dan naik di tahun 2023 menjadi Rp.9,68 juta meskipun sedikit berkurang di tahun 2024 menjadi sebesa Rp.9,46 juta. Nilai yang cukup besar dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat menunjukkan program yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam pembangunan belum sepenuhnya menyasar dan menyentuh masyarakat dan belum memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat. D. Kemandirian Keuangan Daerah Kemandirian keuangan daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahannya sendiri, tanpa terlalu bergantung pada bantuan keuangan dari pemerintah 336II. pusat atau pihak lain. Ini berarti daerah tersebut mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tabel 2.118 Kemandirian Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Daerah (Rp) 832.886.813.997 830.153.085.297 841.527.766.248 920.985.184.696 925.466.086.709 Pendapatan Asli Daerah (Rp) 34.905.673.556 31.638.013.029 49.657.797.284 47.820.088.329 53.053.048.383 Persentasi (%) 4,19 3,81 5,90 5,19 5,73 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Perkembangan kemandirian keuangan daerah dalam membiayai belanja pembangunan seperti tampak pada Tabel 2.118 menunjukkan persentase yang sangat sangat rendah dan bersifat instruktif (0-25%). Daerah sangat bergantung pada bantuan pusat, peran pemerintah pusat sangat dominan. Hal ini menunjukkan ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer pusat dan provinsi masih sangat tinggi. Hal ini akan menjadi bahaya laten jika ada gejolak atau gangguan pada transfer keuangan ke daerah. Pada tahun 2020 persentase kemandirian keuangan daerah sebesar Rp.34,9 miliar atau sebesar 4,19 persen dari total pendapatan daerah dan mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 3,81 persen. Pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar 5,90 persen dan hingga tahun 2024 proporsi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah sebesar 5,73 persen. Hal ini harusnya menjadi trigger dalam menggali potensi sumber PAD untuk mampu 337II. membiayai program pemerintah sehingga mendorong kemandirian keuangan daerah. E. Tax Buoyancy Tax Buoyancy merupakan ukuran dari respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Indikator ini dapat melihat seberapa elastis penerimaan pajak terhadap perubahan ekonomi. Pada tingkat daerah, angka Tax Buoyancy didapat dari perbandingan persentase pertumbuhan penerimaan pajak terhadap persentase pertumbuhan PDRB. Nilai Tax Buoyancy besar dari 1 berarti kinerja penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi, hal ini juga merepresentasikan sistem pajak yang efektif. Demikian sebaliknya, nilai Tax Buoyancy dibawah 1 berarti kinerja penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi, hal ini mengindikasikan adanya permasalahan dalam sistem perpajakan seperti kebocoran pajak, kurang optimalnya sistem pemungutan pajak, insentif pajak yang terlalu besar, dan sebagainya. Perkembangan Tax Buoyancy menunjukkan perkembangan yang positif, artinya nilainya lebih besar dari 1. Hal ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak tumbuh lebih besar atau lebih cepat dari pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, angka ini menunjukkan masih terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan lagi kinerja penerimaan pajak dengan memastikan wajib pajak 338II. melakukan kewajibannya atau memperluas sasaran calon wajib pajak. Gambar 2.62 Perkembangan Tax Buoyancy Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Hal ini dapat dilihat dari capaian Tax Buoyancy pada tahun 2020 sebesar 17,41 dan mengalami penurunan di tahun 2021 menjadi 3,24. Pada tahun 2022 mengalami kenaikan pada angka 14 dan 2 tahun berikutnya mengalami perlambatan yaitu pada angka 7,52 tahun 2023 dan 1,93 di tahun 2024. F. Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Kemampuan keuangan daerah antara lain tercermin dari seluruh penerimaan daerah, baik Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan, yang seharusnya bisa mencukupi untuk digunakan dalam mendanai seluruh pengeluaran daerah; Belanja daerah dan Pengeluaran Pembiayaan yang direncanakan. Semakin besar rasio penerimaan daerah terhadap pengeluaran daerah, maka 1.93 2020 2021 2022 2023 2024 17.41 14.00 7.52 3.24 339II. kemampuan mendanai belanja daerah akan semakin besar pula. Indikator kemampuan mendanai belanja daerah dihitung berdasarkan perbandingan penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah. Tabel 2.119 Kemampuan Mendanai Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 PENERIMAAN DAERAH (Rp) 862.837.540.930 871.408.144.424 883.541.766.071 1.015.934.062.346 1.000.419.772.028 Pendapatan Daerah (Rp) 832.886.813.997 830.153.085.297 841.527.766.248 920.985.184.696 925.466.086.709 Penerimaan Pembiayaan (Rp) 29.950.726.933 41.255.059.127 42.013.999.823 94.948.877.650 74.953.685.319 PENGELUARAN DAERAH (Rp) 821.582.481.803 829.394.144.601 789.290.388.417 940.980.377.027 917.120.612.380 Belanja Daerah (Rp) 821.582.481.803 829.394.144.601 787.290.388.417 940.980.377.027 917.120.612.380 Pengeluaran Pembiayaan (Rp) - - 2.000.000.000 - - Kemampuan Mendanai Belanja Daerah (%) 105,02 105,07 111,94 107,97 109,08 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Perkembangan proporsi kemampuan keuangan daerah dalam mendanai belanja daerah kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren peningkatan, yaitu dari 105,02 persen di tahun 2020 meningkat menjadi 105,07 persen di tahun 2021 dan hingga tahun 2024 proporsi kemampuan mendanai belanja daerah menjadi sebesar 109,08 persen. Ke depan, pemanfaatan penerimaan daerah yang berasal dari penerimaan pembiayaan khususnya SiLpa dikurangi dan harus nol agar tidak timbul penggelembungan belanja yang sumber pembiayaannya belum terukur secara pasti. G. Rasio Belanja Modal Anggaran memiliki peran penting dalam penyelenggaraan semua aktivitas pemerintahan dan sebagai alat perencanaan, 340II. stabilisasi, distribusi, pengelolaan sumber daya, pengendalian organisasi serta penilaian kinerja. Belanja modal yang besar diharapkan akan memberikan dampak yang positif karena manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat untuk membiayai pembangunan fisik ataupun non fisik, dan berpengaruh bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Sebagai koefisien investasi pemerintah, belanja modal dalam perencanaannya mampu sebagai pemicu (trigger) dan memberi dampak multiplier effect bagi pertumbuhan sektor lain sehingga memberi kebermanfaatan bagi masyarakat. Tabel 2.120 Rasio Belanja Modal Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Daerah (Rp) 821.582.481.803 829.394.144.601 787.290.388.417 940.980.377.027 917.120.612.380 Belanja Modal (Rp) 142.003.462.707 164.639.582.130 109.616.098.812 220.044.232.584 141.464.799.314 Rasio Belanja Modal (%) 17,28 19,85 13,92 23,38 15,42 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Rasio belanja modal di Kabupaten Kepulauan Mentawai kurun waktu 2020-2024 menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada tahun 2020 rasio belanja modal sebesar 17,05 persen mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi sebesar 19,83 persen. Namun, pada tahun 2022 mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi sebesar 13,03 persen dan kembali mengalami kenaikan menjadi 23,89 persen di tahun 2023 dan turun kembali di tahun 2024 menjadi 15,29 persen. Belanja modal menjadi bentuk investasi jangka panjang yang memiliki dampak bagi masyarakat seperti 341II. kemudahan untuk mengakses layanan dasar dan layanan publik serta sebagai pemerataan sosial ekonomi masyarakat. H. Rasio Belanja Pegawai Belanja pegawai menjadi komponen penting dalam penyusunan peencanaan pembagunan daerah. Alokasi belanja pegawai yang proporsional akan menjadikan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pembangunan sehingga pencapaian target pembangunan lebih reliabel. Perhitungan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 mengecualikan komponen tunjangan khusus guru dan pada tahun proporsi belanja pegawai paling besar 30 persen di tahun 2027. Tabel 2.121 Rasio Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Belanja Daerah (Rp) 821.582.481.803 829.394.144.601 787.290.388.417 940.980.377.027 917.120.612.380 Belanja Pegawai (Rp) 247.582.508.950 284.566.995.633 272.326.086.884 274.844.651.251 331.088.804.278 Rasio Belanja Pegawai (%) 30,13 34,31 34,59 29,21 36,10 Sumber : APBD Kab. Kepulauan Mentawai (diolah) Perkembangan proporsi belanja pegawai di Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan angka persentase lebih dari 30 persen. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2020 proporsi belanja pegawai sebesar 30,13 persen dan mengalami peningkatan di tahun 2021 menjad sebesar 34,31 persen. Begitu juga di tahun 2022 belanja pegawai mengalami kenaikan menjadi seebsar 34,59 persen dan turun di tahun 2023 menjadi sebesar 29,21 persen, pada tahun 2024 kembali mengalami 342II. kenaikan menjadi sebesar 36,10 persen. Hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan agar berpedoman pada proporsi belanja pegawai yang diperkenankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebesar 30 persen. I. Neraca Daerah Tahun 2020-2024 Neraca daerah, dalam konteks keuangan, adalah bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan posisi keuangan (kekayaan, kewajiban, dan modal) pada periode tertentu. Neraca daerah bertujuan untuk memberikan informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan (termasuk masyarakat) untuk memahami kondisi keuangan pemerintah daerah dan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik. Neraca keuangan daerah terdiri atas: Aset: Kas, piutang, investasi, properti, infrastruktur, dan lain-lain. Kewajiban: Utang, kewajiban jangka pendek dan jangka panjang, dan lain-lain. Ekuitas: Modal pemerintah daerah (sisa pendapatan setelah dikurangi pengeluaran). 343II. Tabel 2.122 Neraca Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 NO URAIAN TAHUN Rata-Rata (%) 2020 2021 2022 2023 2024
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) I ASET Aset Lancar 65.809.957.385 56.080.707.818 118.914.785.467 97.329.170.946 107.026.604.787 22,27 Investasi Jangka Panjang 95.491.405.384 96.020.184.799 98.685.929.914 92.207.312.272 91.350.902.147 -1,04 Aset Tetap 1.687.835.701.079 1.758.772.007.434 1.784.501.029.837 1.861.884.753.802 1.874.259.229.396 2,67 Aset Lainnya 82.756.796.164 80.853.493.788 86.901.234.987 83.437.375.469 80.868.204.314 -0,47 Total Aset 1.931.893.860.011 1.991.726.393.838 2.089.002.980.204 2.134.858.612.489 2.153.504.940.643 2,76 II KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek 813.979.335 5.302.517.096 672.488.347 679.288.347 1.056.083.265 130,15 Kewajiban Jangka Panjang 817.570.152 0 0 0 0 Total Kewajiban 1.631.549.487 5.302.517.096 672.488.347 679.288.347 1.056.083.265 48,54 III EKUITAS Jumlah Ekuitas 1.930.262.310.524 1.986.423.876.742 2.088.330.491.857 2.134.179.324.142 2.152.448.857.378 2,77 Jumlah Kewajiban dan Ekuitas 1.931.893.860.011 1.991.726.393.838 2.089.002.980.204 2.134.858.612.489 2.153.504.940.643 2,76 Sumber: Laporan Keuangan APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2020-2024 344II. Perkembangan aset dalam laporan Neraca Daerah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan perkembangan yang positif, artinya pemerintah daerah mampu meningkatkan nilai aset dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 2,76 persen. Ini dapat dilihat pada tahun 2020 total aset sebesar Rp.1.931.893.860.011 mengalami peningkatan sebesar Rp.59.832.533.827 tahun 2021 sehingga total aset tahun 2021 sebesar Rp.1.991.726.393.838. Begitu juga pada tahun 2022 total aset bertambah sebanyak Rp.97.276.586.365 sehingga total aset tahun 2022 sebesar Rp.2.089.002.980.204. Begitu juga dengan tun 2023 terjadi peningkatan aset hingga tahun 2024 total aset pemerintah daerah menjadi sebesar Rp.2.153.504.940.643. Kewajiban pemerintah daerah untuk penyelesaian seperti utang ke pihak ketiga dan utang bunga atau kewajiban lainnya yang diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang perkembangannya dalam 5 tahun terakhir menunjukkan upaya penyelesaian atau penuntasan. Hal ini dapat dilihat dari penurunan besaran kewajiban yang harus diselesaikan mengalami penurunan pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp.672.488.347 dari kewajiban di tahun 2021 sebesar Rp.5.302.517.096. Namun mengalami penambahan kewajiban pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp.1.056.083.265. Perkembangan nilai ekuitas pemerintah daerah dalam 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan dengan rata-rata 345II. pertumbuhan sebesar 2,27 persen. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2020 nilai ekuitas sebesar Rp.1.930.262.310.524 meningkat sebesar Rp.56.161.566.218 tahun 2021 sehingga nilai ekuitas tahun 2021 menjadi sebesar Rp.1.986.423.876.742. Tahun 2022 nilai ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp.101.906.615.114 sehingga nilai ekuitas tahun 2022 menjadi sebesar Rp.2.089.002.980.204, hingga tahun 2024 nilai ekuitas pemerintah daerah meningkat dengan total ekuitas sebesar Rp.2.152.448.857.378. Neraca Daerah menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah pada tanggal tertentu. Neraca Daerah merupakan salah satu komponen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal. Neraca daerah dianalisis dengan tujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. Jika ditinjau dari analisa atas laporan keuangan neraca Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan pendekatan rasio lancar, quick rasio, serta rasio utang terhadap aset dan terhadap modal semuanya menunjukkan kinerja yang sangat baik. Berdasarkan data neraca daerah dapat dilakukan perhitungan dan analisis rasio likuiditas, rasio solvabilitas yang secara keseluruhan tersaji dalam tabel berikut: 346II. Tabel 2.123 Rasio Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2020-2024 Uraian Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 RASIO LIKUIDITAS Rasio Lancar 81 11 177 143 101 Rasio Quick 61 8 161 131 96 RASIO SOLVABILITAS Rasio Utang Terhadap Aset 0,00084 0,00266 0,00032 0,00032 0,00049 Rasio Utang Terhadap Modal 0,00085 0,00267 0,00032 0,00032 0,00049 Sumber: Laporan Keuangan APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2020-2024 Rasio likuiditas digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Jenis rasio likuiditas yang digunakan antara lain adalah rasio lancar dan rasio quick. Nilai rasio lancar Kabupaten Kepulauan Mentawai sangat baik yaitu lebih dari 1 yaitu tahun 2020 sebesar 81, tahun 2021 sebesar 11 dan tahun 2024 sebesar 101. Hal ini mengindikasikan bahwa kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk membayar kewajiban jangka pendek dengan seluruh aset lancar yang dimiliki sudah sangat baik. Semakin tinggi nilai rasio lancar pada dasarnya menunjukkan bahwa kemampuan keuangan (penggunaan aset lancar) untuk membayar kewajiban jangka pendeknya semakin baik. Sama halnya juga dengan rasio lancar, rasio quick juga perlu dilihat/dihitung unuk mengukur kesehatan finansial suatu lembaga/badan/pemerintah daerah. Nilai rasio quick pada 5 tahun terakhir melebihi 1 dan dapat dikatakan bahwa kemampuannya dalam membayar kewajiban dengan aset lancar 347II. yang lebih cair sudah baik. Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya. Jenis rasio solvabilitas yang digunakan antara lain rasio total utang terhadap total aset dan rasio utang terhadap modal. Rasio total utang terhadap total aset pada tahun dalam 5 tahun terakhir menunjukkan angka/rasio yang sangat kecil, yaitu pada tahun 2020 rasio utang terhadap aset sebesar 0,00084 (di bawah 1) begitu juga dengan tahun 2024 diperoleh nilai rasio total utang terhadap total aset sebesar 0,00049, hal ini menunjukkan tingkat kemandirian finansial berkaitan dengan pengelolaan utang sangat baik. Begitu juga dengan rasio utang terhadap modal dengan nilai kecil (di bawah 1) tahun 2020 yaitu sebesar 0,00085 dan tahun 2024 sebesar 0,00049, ini menunjukkan bahwa semakin kecil nilai rasio utang terhadap modal berarti semakin mandiri daerah tersebut untuk mengelola utang dan tidak tergantung pembiayaan dari pihak lain. Proyeksi keuangan daerah 2025-2030 sangat penting untuk perencanaan pembangunan jangka menengah, memastikan efisiensi penggunaan anggaran, dan mengidentifikasi risiko keuangan, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih strategis dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. J. Proyeksi Keuangan Daerah Tahun Anggaran Tahun 2026-2030 Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya 348II. ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kapasitas kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa laju pertumbuhan pendapatan daerah meningkat dan pengalokasian belanja yang produktif, begitu juga dengan potensi sumber pendapatan asli daerah dengan pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi yang positif dan kondusifitas sosial masyarakat yang terjaga dan terkendali. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai masih bertumpu pada besaran dana pendapatan transfer yang disalurkan melalui TKDD setiap tahunnya, namun terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 349II. Tabel 2.124 Proyeksi Kerangka Pendanaan 2026-2030 NO Uraian Baseline
(2025)TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) I PENDAPATAN DAERAH Pendapatan Asli Daerah 59.324.354.251 82.190.059.844 122.809.699.790 140.445.022.173 152.852.531.788 161.903.367.208 Pajak Daerah 9.750.886.640 25.084.673.000 47.593.140.790 59.352.454.869 65.287.700.355 70.287.700.355 Retribusi Daerah 22.307.054.501 25.307.054.000 40.837.759.951 44.921.535.946 49.413.689.540 51.413.689.540 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 16.476.655.254 16.476.655.254 16.476.655.254 16.476.655.254 16.476.655.254 16.476.655.254 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 10.789.757.856 15.321.677.590 17.902.143.795 19.694.376.104 21.674.486.639 23.725.322.059 Pendapatan Transfer 715.227.296.633 715.151.004.608 715.095.076.959 715.079.837.062 715.054.418.180 715.003.582.760 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 691.822.054.000 691.745.761.975 691.689.834.326 691.674.594.429 691.649.175.547 691.598.340.127 Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) 6.423.111.000 6.423.111.000 6.423.111.000 6.423.111.000 6.423.111.000 6.423.111.000 Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) 508.613.499.000 508.537.206.975 508.481.279.326 508.466.039.429 508.440.620.547 508.389.785.127 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2.431.037.000 2.431.037.000 2.431.037.000 2.431.037.000 2.431.037.000 2.431.037.000 Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 106.942.747.000 106.942.747.000 106.942.747.000 106.942.747.000 106.942.747.000 106.942.747.000 Dana Insentif Daerah (DID) 21.715.422.000 21.715.422.000 21.715.422.000 21.715.422.000 21.715.422.000 21.715.422.000 Dana Penyesuaian DID Dana Desa 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 Dana Desa 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 45.696.238.000 350II. NO Uraian Baseline
(2025)TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Pendapatan Transfer Antar Daerah 23.405.242.633 23.405.242.633 23.405.242.633 23.405.242.633 23.405.242.633 23.405.242.633 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 Hibah Dana Penyesuaian Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 7.014.568.732 PENDAPATAN DAERAH 781.566.219.616 804.355.633.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 II BELANJA DAERAH Belanja Operasi 668.455.630.431 614.533.945.353 591.265.510.167 618.082.639.787 629.389.066.727 621.408.199.861 Belanja Pegawai 439.067.947.152 411.017.045.007 318.689.466.218 325.955.586.048 331.822.786.597 336.092.639.467 Belanja Barang dan Jasa 211.523.310.279 198.541.666.347 267.000.809.949 271.539.823.718 276.970.620.192 279.740.326.394 Belanja Bunga - - - - - Belanja Subsidi 7.213.000.000 4.400.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 Belanja Hibah 10.076.139.000 - - 15.000.000.000 15.000.000.000 - Belanja Bantuan Sosial 575.234.000 575.234.000 575.234.000 587.230.021 595.659.938 575.234.000 Belanja Modal 91.660.079.778 82.905.197.717 150.961.425.200 141.764.378.066 142.840.041.859 159.820.908.725 Belanja Modal Tanah 700.000.000 1.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 2.500.000.000 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 23.398.245.663 23.120.231.913 24.276.243.509 23.690.055.684 23.567.964.371 25.453.401.521 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 34.646.175.388 17.431.037.000 19.125.121.261 19.021.377.324 19.790.123.836 22.141.257.668 351II. NO Uraian Baseline
(2025)TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 32.315.658.727 40.753.928.804 105.460.060.430 96.952.945.057 97.378.402.760 109.616.249.536 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 20.000.000 20.000.000 100.000.000 100.000.000 103.550.892 110.000.000 Belanja Modal Aset Lainnya 580.000.000 580.000.000 - - - - Belanja Tidak Terduga 1.800.000.000 1.600.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 Belanja Tidak Terduga 1.800.000.000 1.600.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 Belanja Transfer 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 Belanja Bagi Hasil 3.205.794.114 3.205.794.114 3.205.794.114 3.205.794.114 3.205.794.114 3.205.794.114 Belanja Bantuan Keuangan 97.986.616.000 97.986.616.000 97.986.616.000 97.986.616.000 97.986.616.000 97.986.616.000 BELANJA DAERAH 863.108.120.323 800.231.553.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 SURPLUS/DEFISIT (81.541.900.707) 4.124.080.000 - - - - III PEMBIAYAAN DAERAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 81.541.900.707 - - - - - Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Penerimaan Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan 352II. NO Uraian Baseline
(2025)TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN 81.541.900.707 PENGELUARAN PEMBIAYAAN Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Daerah 4.124.080.000 - - - - Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Pemberian Pinjaman Daerah Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- undangan JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN - 4.124.080.000 JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO 81.541.900.707 (4.124.080.000) - - - - SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) - - - - - - Sumber: Badan Keuangan Daerah Kab. Kepulauan Mentawai, (diolah) 353II. Proyeksi perkembangan pendapatan daerah kurun waktu 2026- 2030 senantiasa mengalami peningkatan. Hal ini dirumuskan dengan asumsi bahwa Badan Pendapatan Daerah yang didirikan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi Pendapatan Asli Daerah untuk mendanai seluruh program pembangunan daerah dalam jangka menengah. Pendapatan daerah kurun 5 tahun ke depan diproyeksikan mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi daerah dan penyelarasan pada kebijakan pemerintah terhadap asumsi makro pembangunan, sehingga asumsi pendapatan daerah kurun waktu 2026-2030 adalah:
a.Pendapatan Daerah a) Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan ini diperoleh dari kontribusi kinerja Badan Pendapatan Daerah dalam mengelola sumber penerimaan daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. (PAD), kenaikan terbesar akan dialami di tahun 2026 dan 2027 yaitu dengan kenaikan 38,54 persen tahun 2026 dan 49,42 persen tahun 2027. Tahun tersebut juga sebagai tahun puncak kenaikan PAD dari pajak dan retribusi yaitu dengan kenaikan Rp.18.333.785.859 tahun 2026 dan Rp.38.039.173.741 tahun 2027. Selain dari pajak dan 354II. retribusi, pendapatan asli daerah juga dihasilkan dari deviden dari Bank Nagari, pendapatan denda pajak, pendapatan denda retribusi, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan dengan proyeksi kenaikan sebesar 11,6 persen. b) Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan bagi hasil dari provinsi diproyeksikan stagnan dan cenderung mengalami penurunan. Untuk dana transfer pusat diproyeksikan mengalami penurunan sejak tahun 2026 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025. c) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan stagnan yang berasal dari kapitasi JKN.
b.Belanja Daerah a) Belanja daerah diproyeksikan naik dengan rata-rata sebesar 2,53 persen. b) Belanja operasi dialokasikan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat yang dianggarkan setiap bulannya. c) Kenaikan jumlah pegawai diasumsikan stagnan, tidak mengalami peningkatan yang signifikan. d) Komponen belanja pegawai yaitu tambahan penghasilan pegawai diasumsikan dialokasikan pada komponen belanja barang dan jasa Rp.68.459.143.602. e) Kenaikan belanja pegawai diproyeksikan naik dengan rata- 355II. rata 1,79 persen untuk memenuhi dan mengakomodir kenaikan golongan/ pangkat, kenaikan gaji berkala, tunjangan. f) Selektif dalam penetapan dokumen ANJAB dan ABK serta Peta Jabatan sehingga penerimaan CPNS dan/atau PPPK memang untuk posisi yang dibutuhkan. h) Selektif dalam mutasi masuk ASN ke Kabupaten Kepulauan Mentawai i) Tidak melakukan penambahan SKPD melalui perubahan SOTK, penyederhanaan SOTK j) Belanja barang dan jasa diproyeksikan mengalami kenaikan dengan rata-rata 1,57 persen. k) Belanja subsidi dialokasikan untuk pemenuhan transportasi kapal cepat antar pulau dan kapal cepat Mentawai-Padang. l) Belanja hibah dialokasikan untuk tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilukada di tahun 2028 (Rp.15.000.000.000 dan 2029 (Rp.15.000.000.000). m) Belanja Modal diproyeksikan naik dengan di tahun 2027 dengan anggaran lebih Rp.140 Miliar. Kenaikan tersebut berasal dari komponen Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi. 356II. n) Belanja tidak terduga dialokasikan untuk kondisi darurat dan mendesak diproyeksikan sebesar Rp.1.500.000.000 setiap tahunnya. o) Belanja transfer dialokasikan untuk belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan ke pemerintahan desa dengan proyeksi stagnan setiap tahunnya.
c.Pembiayaan Daerah a) Penerimaan pembiayaan diproyeksikan nol, artinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPa) tidak dialokasikan dalam proyeksi jangka menengah. b) Pengeluaran pembiayaan diproyeksikan nol.
1.Arah Kebijakan Pendapatan daerah Kebijakan pendapatan daerah disesuaikan dengan kewenangannya, struktur pendapatan daerah dan sumber penerimaannya dibagi berdasarkan 3 (tiga) kelompok, yaitu: 1). Pendapatan Asli Daerah yang merupakan hasil penerimaan dari sumber-sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka membiayai urusan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kebijakan pendapatan asli daerah dilakukan dalam berbagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah meliputi: 357II. a) Pendirian Badan Pendapatan Daerah dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yaitu membenahi manajemen data penerimaan PAD, meningkatkan penerimaan pendapatan non konvensional, melakukan evaluasi dan memperkuat serta revisi secara berkala peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi yang dirasa perlu disesuaikan, menetapkan target penerimaan berdasarkan potensi penerimaan, mengembangkan kelembagaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. Salah satu regulasi pengelolaan yang perlu diperkuat adalah penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah sebagai regulasi pajak formil untuk memperkuat aturan-aturan materiil yang telah ada sebelumnya. Pengaturan ini akan membuat prosedur dan ketentuan administrasi lainnya menjadi lebih pasti dengan landasan hukum yang kuat. b) Peningkatan kinerja pemungutan pajak dan opsen pajak PKB dan BBNKB dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Sejak Tahun 2025, sudah diberlakukan Opsen Pajak PKB dan BBNKB. Bahwa pendapatan pajak yang semula dari Pendapatan Bagi 358II. Hasil Pajak yang masuk pada bagian Pendapatan Transfer menjadi bagian Pajak Daerah pada Pendapatan Asli Daerah. c) Optimalisasi Pajak Daerah Kendaraan Bermotor, dengan: Meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang saat ini hanya sekitar 50-60%. Ini dapat dicapai dengan menggunakan sistem digital untuk mempermudah pembayaran dan pengawasan. Program edukasi kepada wajib pajak mengenai manfaat pembayaran pajak dan dampaknya terhadap pembangunan daerah. Mengintegrasikan data kendaraan dengan sistem Samsat Online untuk mempermudah identifikasi kendaraan yang belum bayar pajak, serta meningkatkan efisiensi penagihan. d) Reformasi kebijakan fiskal daerah perlu dilakukan dengan memperbaiki basis data perpajakan, melakukan intensifikasi penagihan, meningkatkan transparansi pelayanan, serta mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi melalui kanal-kanal digital yang terintegrasi. e) Peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pengelolaan/ kinerja BUMD termasuk upaya pengembangan BUMD dengan manajemen profesional dan berwawasan bisnis yang implementatif, begitu juga dengan 359II. pengelolaan RSUD melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dapat memberikan kontribusi pendapatan dari layanan kesehatan. f) Optimalisasi sumber PAD mencakup pembaruan data potensi pajak dan retribusi, pemanfaatan teknologi dalam monitoring pendapatan, dan mendorong setiap OPD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik berbayar yang sesuai dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan. g) Melakukan program literasi pajak untuk masyarakat dan pelaku usaha juga akan diperkuat agar kesadaran membayar pajak tumbuh secara alami tanpa tekanan administratif. h) Peningkatan prestasi/kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai indikator dalam upaya perolehan Pendapatan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), seperti: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Bantuan Keuangan dan sejenisnya dalam setiap tahunnya. i) Meningkatkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah melalui penggunaan Teknologi Informasi/ implementasi sistem informasi. j) Membangun dan mengembangkan ekosistem pembayaran digital yang terintegrasi melalui QRIS, e-wallet, dan aplikasi mobile banking. Semua jenis pajak dan retribusi harus bisa 360II. dibayarkan melalui berbagai kanal digital untuk meningkatkan kenyamanan dan partisipasi masyarakat. k) Meningkatkan koordinasi secara sinergis dalam pengelolaan pendapatan daerah dengan pemerintah provinsi, lembaga, instansi vertikal, SKPD penghasil dan kecamatan. l) Melakukan implementasi dashboard monitoring pendapatan secara real time yang akan mempercepat deteksi terhadap potensi penyimpangan dan memudahkan pengambilan keputusan berbasis data. Transparansi ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. m) Membangun analisis data besar (big data analytics) untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali. Tax intelligence berbasis data ini akan memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menargetkan sektor-sektor yang memiliki potensi pajak tinggi namun masih belum dimaksimalkan. Dengan menggunakan alat analisis data dan model prediksi, pengelolaan pajak daerah akan menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi yang terus berubah. n) Performance-Based Revenue Targeting per OPD yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan PAD memiliki key performance indicators (KPI) berbasis target pendapatan yang jelas dan terukur. Penerapan 361II. sistem penilaian kinerja yang berbasis pada pencapaian target PAD akan memastikan setiap OPD memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem ini akan memudahkan Pemerintah Daerah untuk memantau, mengevaluasi, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. o) Melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, melalui: Mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan sektor swasta dalam pengelolaan proyek besar yang dapat menghasilkan pendapatan baru, baik dalam bentuk pembangunan bersama maupun kerja sama untuk pengelolaan layanan publik. Menjalin kemitraan dengan lembaga internasional yang memiliki keahlian dalam pembiayaan pembangunan daerah atau program keberlanjutan. p) Pengembangan Kredit Karbon sebagai Sumber Pendapatan Daerah melalui: Identifikasi Potensi Sumber Kredit Karbon: Daerah dapat mengeksplorasi berbagai sektor yang berpotensi menghasilkan kredit karbon, seperti sektor kehutanan, perkebunan, energi terbarukan, dan pengelolaan sampah. Proyek-proyek pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) 362II. dapat diintegrasikan dalam mekanisme perdagangan karbon internasional. Mengembangkan program Penanaman Pohon dan Reboisasi serta konservasi hutan untuk memperoleh sertifikat kredit karbon. Program ini tidak hanya akan berkontribusi pada pengurangan emisi CO2, tetapi juga memberikan manfaat lingkungan jangka panjang bagi daerah. Implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis zero waste dapat menghasilkan kredit karbon melalui pengurangan emisi dari landfill dan daur ulang sampah organik menjadi kompos atau bioenergi. Menyusun peraturan daerah yang memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proyek-proyek kredit karbon di daerah, termasuk mekanisme verifikasi, pemantauan, dan pelaporan emisi yang terlibat. Menjalin kerja sama dengan lembaga internasional yang menyediakan platform untuk sertifikasi dan perdagangan kredit karbon. Pemerintah daerah dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang membutuhkan offset emisi untuk memenuhi kewajiban lingkungan mereka. Menjalin kemitraan dengan lembaga internasional yang memiliki platform untuk perdagangan kredit karbon dan 363II. perusahaan yang tertarik untuk berkontribusi pada pengurangan emisi melalui proyek lokal. q) Digitalisasi Pendapatan Daerah Real-Time, melalui: Sistem Digital Pembayaran Pajak dan Retribusi yakni mengembangkan dan mengimplementasikan sistem digital yang memungkinkan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara real-time. Sistem ini dapat mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan memungkinkan pemantauan pendapatan secara langsung oleh pemerintah daerah. Integrasi Data Pendapatan guna memastikan bahwa seluruh data pendapatan dari pajak, retribusi, dan penggunaan aset dapat terintegrasi dalam satu platform digital. Ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Laporan Keuangan dan Pemantauan Real-Time: Implementasi dashboard digital untuk pemantauan dan pelaporan pendapatan daerah secara real-time. Ini akan memudahkan pengambilan keputusan berbasis data, serta mempercepat respons terhadap fluktuasi pendapatan. r) Meningatkan sumber Pendapatan Lain, Terutama Aset, melalui : Memaksimalkan pengelolaan aset daerah yang belum optimal, seperti tanah dan bangunan milik daerah yang 364II. dapat disewakan atau dijadikan objek kerja sama dengan pihak ketiga. Melakukan audit aset secara berkala untuk mengidentifikasi potensi aset yang dapat dikelola lebih produktif dan menguntungkan. Mengembangkan kerja sama dengan pihak swasta dalam bentuk public-private partnership (PPP) untuk mengelola aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. 2) Pendapatan Transfer, arah kebijakan selaras dengan asumsi dana transfer ke daerah yang diproyeksikan mengalami stagnasi dan dengan kecenderungan tren perlambatan/menurun. Strategi utama menghadapi stagnasi dana transfer adalah mendorong efisiensi belanja, mempercepat penggalian sumber-sumber PAD baru, memperkuat kinerja aset daerah, dan membangun kerja sama kemitraan dengan sektor swasta. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR), Menyiapkan skema pembiayaan inovatif seperti KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) dan alternatif pinjaman daerah untuk membiayai proyek-proyek prioritas yang tidak dapat dibiayai sepenuhnya oleh APBD). 3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah penerimaan yang berasal dari pihak ketiga, dalam hal ini meliputi bagi hasil yang diperoleh dari pajak pemerintah provinsi, kapitasi JKN, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan bagi hasil retribusi dengan pemerintah 365II. provinsi serta pendapatan lainnya yang tidak termasuk kelompok PAD dan dana transfer ke daerah. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/ kegiatan. Begitu juga dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka peran Badan Pendapatan Daerah yang akan dibentuk menjadi motor penggerak pengendali tata kelola pendapatan daerah yang lebih sistematis, terukur, efektif dan efisien. Kehadiran Badan Pendapatan Daerah ini diyakini memiliki pengaruh besar untuk menggali potensi penerimaan daerah yang selama ini belum optimal dan dapat menyinergikan satuan kerja lainnya untuk pemantauan dan penegakan terhadap objek penerimaan daerah. Pendapatan daerah yang diproyeksikan meningkat setiap tahunnya berasal dari salah satunya adalah penerimaan pajak. Pajak daerah sebagaimana dijelaskan dalam Tabel 2.125 menujukkan pertumbuhan yang positif dan cukup besar. 366II. Tabel 2.125 Proyeksi Tax Bouyancy Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2026-2030 Uraian 2026 2027 2028 2029 2030 Pendapatan Asli Daerah 82.190.059.844 122.809.699.790 140.445.022.173 152.852.531.788 161.903.367.208 Pajak Daerah 25.084.673.000 47.593.140.790 59.352.454.869 65.287.700.355 70.287.700.355 Pertumbuhan Ekonomi 6,01 6,63 6,97 7,15 5,77 Pertumbuhan PAD 39 49 14 9 6 Pertumbuhan Pajak Daerah 157 90 25 10 8 Tax Bouyancy 26,17 13,53 3,54 1,40 1,33 Sumber: data, (diolah) Proyeksi perkembangan pertumbuhan pendapatan asli daerah dan pajak daerah kurun waktu 2026-2030 mengalami kenaikan yang cukup tinggi di tahun 2026 dan 2027. Hal ini diasumsikan Badan pendapatan Daerah dapat secara optimal bekerja dalam menghimpun sumber-sumber pendapatan asli daerah. Begitu juga dengan proyeksi pertumbuhan pajak daerah dengan perolehan tertinggi di tahun 2026 yaitu 157 persen dan di tahun 2027 sebesar 90 persen dan tahun berikutnya mengalami perlambatan diakibatkan bahwa pendapatan daerah khususnya sektor telah mencapai titik optimal dan kecenderungan pencapaian stabil yaitu 25 persen di tahun 2028, 10 persen di tahun 2029 dan 8 persen di tahun 2030. Proyeksi Tax Bouyancy 5 (lima) tahun ke depan bernilai positif, hal ini dapat dilihat pada Tabel 2.125 menunjukkan nilai pertumbuhan pajak daerah lebih besar dari pertumbuhan PDRB/ ekonomi sehingga diperoleh nilai Tax Bouyancy bernilai lebih dari 1. Pada tahun 2026 nilai Tax Bouyancy sebesar 26,17 persen, lalu menurun di tahun 2027 menjadi sebesar 13,53 persen dan kembali 367II. turun di tahun 2028 menjadi sebesar 3,53 hingga tahun 2030 Tax Bouyancy kecenderungan lebih stabil dengan nilai 1,33 atau lebih besar dari satu, artinya kinerja penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Indikator yang dijadikan sebagai arah kebijakan pendapatan daerah tersebut menjadi dasar perumusan proyeksi pendapatan dalam kurun 2026-2030, yaitu pada tahun 2026 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 804.355.633.184 dan mengalami peningkatan pada tahun 2027 menjadi sebesar Rp.844.919.345.481, begitu juga pada tahun 2028 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.862.539.427.967, pada tahun 2029 meningkat menjadi sebesar Rp.874.921.518.700 dan pada tahun 2030 proyeksi pendapatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp.883.921.518.700.
2.Arah Kebijakan Belanja daerah Proyeksi belanja daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun 2026-2030 mengalami peningkatan. Perumusan proyeksi belanja ini disusun dengan asumsi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang relatif stabil, tidak ada gejolak atau bencana yang terjadi. Kebijakan belanja daerah diarahkan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, upaya tersebut antara lain adalah: 368II. 1) Pemerintah Daerah menjaga keseimbangan antara belanja dan pendapatan melalui pengelolaan fiskal yang efisien (Smart Fiscal Management), melalui langkah-langkah yang dapat diambil yakni: Fixed Cost Discipline and Variable Cost Agility yakni Pemerintah Daerah harus menjaga keseimbangan antara fixed cost dan variable cost, dengan fokus pada efisiensi anggaran. Rasio fixed cost harus dijaga agar tidak melebihi 50% dari total anggaran belanja daerah. Untuk anggaran variable cost, prioritas harus diberikan pada program- program strategis yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Full Implementation of E-Budgeting and E-Monitoring, yakni sebuah sistem yang dimplementasikan secara penuh dan komprehensif antara e-budgeting dan e-monitoring dalam memastikan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Dengan sistem real-time data analytics, Pemerintah Daerah akan lebih mudah memantau alokasi anggaran dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 2) Belanja Operasi, dialokasikan secara proporsional dengan pendekataan money follow program mengarahkan belanja untuk mendukung ketercapaian keluaran, dan manfaat dari setiap belanja yang dianggarkan dan aktivitas yang dikerjakan. 369II. Kebijakan belanja operasi pada belanja pegawai diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat sebagai belanja tetap yang selalu dianggarkan setiap tahunnya. Proporsi belanja pegawai paling banyak 30 persen di tahun 2027 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengalokasikan belanja wajib dan mengikat seperti gaji dan tunjangan untuk ASN. Kebijakan Belanja barang dan jasa dialokasikan secara terukur dan proporsional dalam mendukung pencapaian sasaran dan target pembangunan. Meminimalisir penganggaran berulang dan mengoptimalkan penggunaan standar belanja dalam mengalokasikan belanja yang relatif sama. Rasionalisasi belanja rutin dan mengoptimalkan variabel belanja yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian. Penerapan reviu belanja berbasis kinerja pada setiap OPD untuk memastikan anggaran digunakan seefisien mungkin, dengan fokus pada outcome pembangunan, bukan sekadar output administratif. Kebijakan belanja subsidi diarahkan pada badan usaha yang melaksanakan tugas layanan dasar dan menyangkut hajat hidup masyarakat secara umum seperti pada transportasi, air bersih, usaha mikro. Kebijakan belanja hibah diarahkan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan 370II. Pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Kebijakan belanja hibah diarahkan pada kontribusi dan komitmen pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemilihan umun dan pemilihan kepala daerah. Kebijakan Belanja Bantuan Sosial dialokasikan untuk melindungi seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial sehingga yang mengalami keguncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Kebijakan belanja bantuan sosial diarahkan pada masyarakat miskin yang tercantum pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk setiap sektor pembangunan. 3) Belanja Modal, diarahkan sebagai wujud investasi jangka menengah dan jangka panjang sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Belanja modal dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah. 371II. 4) Belanja Tidak Terduga, dialokasikan untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pengeluaran untuk keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau bantuan kepada pemerintah daerah yang lain untuk penanganan keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing- masing pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya antara lain keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. 5) Belanja Transfer, merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari 372II. pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer ke pemerintahan desa terdiri atas: Belanja Bagi Hasil, dengan menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah. Belanja Bantuan Keuangan, menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD TA berjalan. Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan kebutuhan jangka mengangah, penganggaran terpadu dan berbasis kinerja pencapaian target pembangunan. Pengalokasian belanja daerah berorientasi pada:
a.Memprioritaskan penyediaan anggaran untuk belanja Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal bagi masyarakat di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan dan pemukiman, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial.
b.Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja wajib dan mengikat dan pemenuhan mandatory spending 373II. sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.Belanja pendidikan paling rendah 20 persen dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD.
b.Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total Belanja Daerah paling lambat 1 januari 2027.
c.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total Belanja Daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada desa.
d.Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintahan Desa sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, serta Dana Desa yang berasal dari pemerintah.
e.Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan mengacu kepada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengaturnya,
f.Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya meliputi: a) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau 374II. pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. b) Alokasi Belanja dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang ditentukan Penggunannya sebesar 10 persen hasil penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum. c) Alokasi Belanja dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok yang ditentukan Penggunannya sebesar 50 persen dari target Pendapatan Pajak Rokok dimana 75 persen (atau 37,5 persen) untuk pembiayaan jaminan sosial melalui BPJS dan 25 persen (atau 12,5 persen) untuk penegakan hukum. d) Alokasi Belanja dari Pajak Air Tanah (PAT) yang ditentukan penggunaannya sebesar 10 persen hasil penerimaan Pajak Air Tanah untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi: penanaman pohon; pembuatan lubang atau sumur resapan; pelestarian hutan atau pepohonan dan pengelolaan limbah. 375II.
c.Memprioritaskan belanja daerah untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran dan program unggulan daerah sesuai kewenangan pemerintahan daerah dan Peraturan Daerah mengenai RPJMD Tahun 2025-2029.
d.Menyelaraskan anggaran belanja daerah untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional sesuai dengan RPJMN dan Asta Cita Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029 serta Program Prioritas/Unggulan pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.
e.Dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita, pengalokasian anggaran 10 persen untuk sektor unggulan yaitu pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pariwisata dan ekonomi kreatif.
f.Dalam mendukung pengembangan aktivitas ekonomi, pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, aksesibilitas sumber air baku dan listrik akan diarahkan pada wilayah sentra produksi di pedesaan, kawasan pertanian terpadu, kawasan perikanan terpadu.
g.Kegiatan-kegiatan yang orientasinya terhadap pemenuhan anggaran berbasis kinerja dan komitmen pembangunan yang berkelanjutan (multi years) untuk pembangunan strategis. Proyeksi alokasi belanja daerah kurun waktu 2026-2030 menunjukkan adanya peningkatan. Pada tahun 2026 alokasi 376II. belanja daerah sebesar Rp.800.231.553.184, mengalami peningkatan di pada alokasi belanja daerah di tahun 2027 menjadi sebesar Rp.844.919.345.481. Begitu juga pada tahun 2028 alokasi belanja meningkat menjadi Rp. 862.411.952.181 lalu pada tahun 2029 alokasi belanja daerah meningkat menjadi Rp.874.921.518.700 dan pada tahun 2030 alokasi belanja daerah menjadi Rp.883.096.325.997.
3.Arah Kebijakan Pembiayaan daerah Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan adalah antara lain penggunaan Sisa Lebih Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebagai sumber penerimaan pada APBD tahun berikutnya dan rata-rata SiLPA akan diupayakan seminimal mungkin dengan melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran secara konsisten. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari 377II. penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait penggunaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SilPA) tahun 2026-2030 harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Wujud antisipasi pengalokasian belanja yang terukur sesuai dengan kemampuan keuangan pada pendapatan daerah mulai tahun 2026- 2030 SiLPA tidak lagi direncanakan menjadi penerimaan pembiayaan untuk menghindari pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Pengeluaran Pembiayaan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai dianggarkan sesuai kondisi dan kebutuhan yang direncanakan untuk tahun 2025-2030 untuk Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank Nagari) pada tahun 2026 sebesar Rp.4.124.080.000.
4.Arah Kebijakan Belanja Bersifat Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark Kebijakan belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, serta prioritas utama, diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Belanja wajib dan mengikat mencakup belanja 378II. yang alokasinya telah ditentukan dan tidak bisa ditunda, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa untuk pelayanan dasar, serta belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
a.Belanja Daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: (1) belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan; dan (2) belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet.
b.Belanja Daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arah Kebijakan Belanja Bersifat Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark antra lain:
a.Pada kondisi tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah daerah menyusun 379II. Belanja Bersifat Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark dengan mempedomani anggaran tahun sebelumnya.
b.Ketika Kas pemerintah daerah tidak mencukupi untuk pengeluaran belanja yang telah direncanakan sebelumnya, maka Bersifat Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark yang harus menjadi prioritas pengeluaran daerah.
c.Memastikan layanan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan publik tidak terganggu dan terkendala.
d.Memastikan pemenuhan layanan wajib pelayanan dasar kepada masyarakat terpenuhi.
5.Proyeksi Kebijakan Belanja Bersifat Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan earmark merupakan belanja yang wajib dibayarkan dan tidak dapat ditunda pembayarannya dan harus dibayarkan dalam satu tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak boleh menjadi utang untuk tahun berikutnya. Hal ini berarti bahwa belanja yang menjadi prioritas utama dalam APBD seperti gaji, belanja bagi hasil pada pemerintahan desa sedangkan belanja periodik prioritas utama adalah pengeluaran yang harus dibayar setiap periodik oleh Pemerintah Daerah dalam rangka keberlangsungan pelayanan dasar prioritas Pemerintah Daerah yaitu pelayanan pendidikan dan kesehatan, seperti honorarium guru dan tenaga medis serta belanja sejenis lainnya. 380II. Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan earmark menjadi hal utama yang harus disediakan dalam kondisi apapun oleh pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam kondisi apapun. Pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan earmark antara lain: Tabel 2.126 Belanja Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama dan Earmark Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2026-2030 Uraian Proyeksi (Rp) 2026 2027 2028 2029 2030 Belanja Wajib 73.398.035.609 75.582.986.499 77.310.061.162 79.080.312.691 80.894.820.508 - SPM 67.398.035.609 69.082.986.499 70.810.061.162 72.580.312.691 74.394.820.508 - Subsidi (Transportasi) 4.400.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 5.000.000.000 - Belanja Tidak Terduga 1.600.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 Belanja Mengikat 356.811.289.582 262.182.096.091 267.698.409.944 271.290.444.315 274.102.447.176 - Belanja Pegawai 348.264.570.007 253.421.708.527 258.719.012.691 262.086.562.130 264.668.467.936 - Pembayaran telepon, air, listrik dan internet 8.546.719.575 8.760.387.564 8.979.397.253 9.203.882.185 9.433.979.239 Prioritas Utama - - - - - - Utang/ Pembayaran Cicilan - - - - - Earmark 358.788.178.455 432.683.380.557 439.688.059.054 444.631.680.143 448.242.693.088 - Infrastruktur Publik 257.595.768.341 331.490.970.443 323.495.648.940 328.439.270.029 347.050.282.974 - Belanja Bantuan Keuangan ke Pemerintahan Desa 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 - Hibah - - 15.000.000.000 15.000.000.000 - TOTAL 788.997.503.646 770.448.463.148 784.696.530.160 795.002.437.149 803.239.960.772 Sumber: data, (diolah) Pemerintah daerah tidak membuat kebijakan dana cadangan dan tidak memiliki kontrak sewa menyewa jangka panjang sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan lain dalam rangka mendanai belanja bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama dan earmark. 381II.
6.Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk mendanai Pembangunan Daerah. Perhitungan kerangka pendanaan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dan rencana alokasi belanja daerah hingga tahun 2030. Proyeksi kerangka pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan tren dan asumsi kondisi ekonomi makro nasional dan regional yang berimbas dan berdampak pada situasi ekonomi daerah. Tabel 2.127 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2026-2030 No Uraian Proyeksi (Rp) 2026 2027 2028 2029 2030 1 Pendapatan 804.355.633.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 2 Pencairan dana cadangan (sesuai Perda) 0 0 0 0 0 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 0 0 0 0 0 Total penerimaan 804.355.633.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 Dikurangi: 4 Total Belanja Wajib dan Pengeluaran Yang Wajib Mengikat Serta Prioritas Utama 411.017.045.007 318.689.466.218 325.955.586.048 331.822.786.597 336.092.639.467 5 Pengeluaran Pembiayaan 4.124.080.000 0 0 0 0 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 389.214.508.177 526.229.879.263 536.583.841.919 543.098.732.103 547.828.879.233 Sumber: Badan Keaungan Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Kapasitas riil keuangan daerah menggambarkan kemampuan menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Kapasitas riil keuangan Daerah dialokasikan ke dalam prioritas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga. Kemampuan riil keuangan daerah jangka menengah 382II. diproyeksikan mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2026 kapasitas riil keuangan daerah sebesar Rp.389.214.508.177 meningkat di tahun 2027 menjadi Rp.526.229.879.263 peningkatan ini sebagai dampak dari kontribusi pengelolaan PAD yang semakin baik dan terukur dan didukung dengan berdirinya Badan Pendapatan Daerah. Pada tahun 2028 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.536.583.841.919 hingga tahun 2030 kapasitas riil kemampuan keuangan daerah sebesar Rp.547.828.879.233. Kemampuan riil keuangan daerah tersebut akan dialokasikan untuk mendanai 3 prioritas pembangunan, antara lain:
a.Prioritas I yakni dialokasikan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar. Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan daerah maka definisi : Belanja wajib: belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat (dalam hal ini adalah pencapaian target Sandar Pelayanan Minimal; pada 6 Bidang yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan Sosial) Belanja mengikat: belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, dan penjabaran lebih detail yakni belanja 383II. mengikat adalah: merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
a.Prioritas II yakni dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b.Prioritas III yakni dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. Tabel 2.128 Rencana Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2026-2030 No Uraian Proyeksi (Rp) 2026 2027 2028 2029 2030 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan 389.214.508.177 526.229.879.263 536.583.841.919 543.098.732.103 547.828.879.233 1 Prioritas I 183.137.165.298 185.535.784.178 202.481.868.529 204.476.604.990 191.521.209.862 2 Prioritas II 117.618.199.277 250.023.472.893 241.164.585.643 243.361.304.673 258.665.326.370 3 Prioritas III 88.459.143.602 90.670.622.192 92.937.387.747 95.260.822.441 97.642.343.002 Sumber : Badan Keuangan Daerah Kab. Kepulauan Mentawai Kapasitas riil keuangan Daerah dialokasikan kedalam prioritas pertama, prioritas kedua, dan prioritas ketiga dengan tren peningkatan. Tabel 2.128 menunjukkan perkembangan alokasi belanja prioritas I yaitu belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar pada tahun 2026 sebesar Rp.183.137.165.298 meningkat di tahun 2027 menjadi sebesar Rp.185.535.784.178. Pada tahun 2028 dan 2029 mengalami peningkatan signifikan dikarenakan adanya hibah penyelenggaraan pemilu dan pemilukada sehingga meningkat menjadi 384II. Rp.202.481.868.529 tahun 2028 dan Rp.204.476.604.990 di tahun 2029, di tahun 2030 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.191.521.209.862. Prioritas II yaitu untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah menglami peningkatan tiap tahunnya. Belanja pemenuhan visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk pada belanja modal, belanja barang dan jasa untuk peningkatan kapasitas dan belanja teknis lainnya yang menjadi pembiayaan program prioritas. Pada tahun 2026 alokasi anggaran untuk prioritas II sebesar Rp.117.618.199.277 mengalami peningkatan di tahun 2028 menjadi sebesar Rp.250.023.472.893, di tahun 2028 dan 2029 mengalami penurunan menjadi sebesar Rp.241.164.585.643 dan Rp.243.361.304.673, di tahun 2030 kembali mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp.258.665.326.370. Prioritas III yaitu untuk belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya antara lain pembiayaan operasional kantor/sekretariat, urusan pemerintahan umum dan unsur penunjang dan pendukung lainnya dialokasikan meningkat seiring dengan kebutuhan operasional dalam dukungan pencapaian target pembangunan daerah. Pada tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp.88.459.143.602 mengalami peningkatan di tahun 2027 menjadi sebesar Rp.90.670.622.192 dan hingga tahun 2030 meningkat menjadi Rp.97.642.343.002. Kebijakan belanja daerah disusun dengan memperhatikan amanat peraturan perundang-undangan, antara lain: 385II. 1) Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pemenuhan belanja wajib dan mengikat dan pemenuhan mandatory spending sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, antara lain:
g.Belanja pendidikan paling rendah 20 persen dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD.
h.Belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total Belanja Daerah paling lambat 1 januari 2027.
i.Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total Belanja Daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada desa.
j.Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
k.Belanja Wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya meliputi: e) Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 386II. f) Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk penyediaan penerangan jalan umum. g) Hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. h) Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak Air Tanah paling rendah 10 persen. Alokasi belanja pendidikan dalam belanja daerah (APBD) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBD untuk sektor pendidikan. Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pendidikan, termasuk gaji guru, operasional sekolah, dan peningkatan fasilitas pendidikan. Dengan anggaran yang memadai, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program, seperti peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas yang memadai, dan program- program inovatif lainnya. Anggaran pendidikan yang optimal akan berkontribusi pada penciptaan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan. Pendidikan yang berkualitas dapat menjadi salah satu kunci untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 387II. Tabel 2.129 Proyeksi Proporsi Belanja Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai, 2026-2030 No Uraian TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Belanja Pendidikan 200.807.054.478 196.561.980.697 200.661.069.667 203.541.607.739 205.635.477.977 2 Belanja Daerah 800.231.553.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 Persentase (%) 25,09 23,26 23,26 23,26 23,26 Sumber: data, (diolah) Perkembangan alokasi proporsi belanja pendidikan kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk tahun 2026 besaran proporsi belanja pendidikan sebesar Rp.200.807.054.478 atau sebesar 25,09 persen, dan tahun 2027 sebesar Rp.196.561.980.697 atau sebesar 23,26 persen. Begitu juga di tahun 2028 hingga 2030 proporsi belanja pendidikan telah mencapai mandatory sebesar 20 persen. Tabel 2.130 Proyeksi Proporsi Belanja Pegawai Kabupaten Kepulauan Mentawai. 2026-2030 No Uraian TARGET 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Belanja Pegawai 411.017.045.007 318.689.466.218 325.955.586.048 331.822.786.597 336.092.639.467 2 Tunjangan Guru 62.752.475.000 65.267.757.692 67.236.573.357 69.736.224.467 71.424.171.531 3 Belanja Pegawai- Tunjangan Guru 348.264.570.007 253.421.708.527 258.719.012.691 262.086.562.130 264.668.467.936 4 Belanja Daerah 800.231.553.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 Persentase (%) 43,52 29,99 30,00 29,96 29,94 Sumber: data, (diolah) Persentase alokasi belanja pegawai yang diproyeksikan dalam kurun waktu 2026-2030 disusun memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari 388II. total belanja daerah mulai tahun 2027. Ketentuan ini telah dipenuhi sebagaimana dijelaskan pada Tabel 2.130 yaitu pada tahun 2027 persentase belanja pegawai sebesar 29,99 persen, pada tahun 2028 sebesar 30,00 persen, pada tahun 2029 sebesar 29,96 persen dan pada tahun 2030 persentase belanja pegawai sebesar 29,94 persen. Pemenuhan persentase alokasi belanja pegawai ini diasumsikan bahwa alokasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa. Tabel 2.131 Proyeksi Proporsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 2026-2030 URAIAN PROYEKSI 2026 2027 2028 2029 2030 BELANJA DAERAH 800.231.553.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 BELANJA BARANG DAN JASA MENDUKUNG INFRASTRUKTUR PUBLIK (A) 174.690.570.624 180.529.545.243 181.731.270.875 185.599.228.170 187.229.374.249 BELANJA MODAL (B) 82.905.197.717 150.961.425.200 141.764.378.066 142.840.041.859 159.820.908.725 BELANJA HIBAH MENDUKUNG INFRASTRUKTUR PUBLIK (C) - - - - - BELANJA INFRASTRUKTUR LAINNYA (JIKA ADA) (D) - - - - - TOTAL A+B+C+D 257.595.768.341 331.490.970.443 323.495.648.940 328.439.270.029 347.050.282.974 BELANJA TRANSFER 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 101.192.410.114 Belanja Daerah – Belanja Transfer 699.039.143.070 743.726.935.367 761.315.736.614 773.729.108.586 782.729.108.586 Rasio Belanja Infrastruktur Publik dari Belanja Daerah (dikurangi Belanja Transfer) 36,85 44,57 42,49 42,45 44,34 Sumber: data, (diolah) Persentase alokasi belanja infrastruktur publik sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan 389II. Daerah paling sedikit 40 persen pada tahun 2027. Pada tahun 2027 persentase belanja infrastruktur publik dialokasikan sebesar 44,57 persen, lalu pada tahun 2028 mengalami penurunan dengan persentase sebesar 42,49 persen, begitu juga dengan tahun 2029, persentase belanja infrastruktur publik dialokasikan sebesar 42,45 persen dan pada tahun 2030 persentase belanja infrastruktur publik Kabupaten Kepulauan Mentawai dialokasikan meningkat menjadi sebesar 44,34 persen. Penurunan proporsi belanja infrastruktur publik di tahun 2028 dan 2029 disebabkan pengurangan pada belanja hibah khususnya hibah dana untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang berlangsung di tahun 2028 (persiapan) dan tahun 2029 (pelaksanaan). Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan alokasi belanja yang dihitung/ditandai sebagai belanja di luar bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa untuk membangun, memelihara, mengoperasionalkan dan meningkatkan fungsi fasilitas umum yang vital bagi masyarakat, seperti jalan, jembatan, sistem transportasi, air bersih, sanitasi, pertanian, pariwisata, pendidikan, fasilitas kesehatan dan sarana prasarana publik lainnya yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Perhitungan pada pagu belanja barang dan jasa yang mendukung infrastruktur publik diasumsikan di luar dari penganggaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan 390II. pegawai ASN, belanja administrasi keuangan perangkat daerah, belanja hibah, bantuan sosial, subsidi dan belanja tidak terduga. 2.1.6 Permasalahan dan Isu Strategis Permasalahan Pembangunan adalah kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan dan kesenjangan antara apa yang ingin dicapai di masa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat sedangkan Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. 391II. A. Permasalahan Pembangunan daerah Permasalahan pembangunan daerah akan dirinci berdasarkan masalah pokok, masalah, dan akar masalah.
a.Masih rendahnya kualitas pembangunan dan daya saing manusia No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Kuantitas dan kualitas pendidikan masih sangat rendah Akses layanan pendidikan yang terbatas Letak geografis kepulauan dan jarak perkampungan (rumah) yang sangat jauh dengan fasilitas pendidikan Sarana dan prasarana yang belum memadai (kondisi fisik bangunan, mobiler yang beberapa satuan pendidikan belum tersedia, alat peraga pendidikan), MCK. Konektivitas ke layanan pendidikan yang tidak ada (harus melalui jalur laut) Asrama siswa tidak tersedia Pendidikan masih mahal buat masyarakat miskin (beli perlengkapan sekolah) Mutu pendidikan masih rendah Tenaga pendidik yang terbatas, tidak tersebar merata (menumpuk di pusat kecamatan) Guru masih berkualifikasi dibawah S1 Masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik Tidak adanya insentif bagi tenaga pendidikan di daerah tidak diminati (terpencil). Sarana pendukung layanan pendidikan masih terbatas seperti internet, komputer, perlengkapan laboratorium, 2 Kuantitas dan kualitas kesehatan masih sangat rendah Akses layanan kesehatan yang terbatas Layanan kesehatan belum sepenuhnya menjangkau masyarakat khususnya di remote area dikarenakan konektivitas yang 392II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah hanya dilalui jalur laut seperti pada Desa Sinaka dan Desa Sagulubbeg. Biaya pendukung kesehatan yang masih tinggi (jalur laut) Sarana dan prasarana kesehatan kondisi rusak berat. Masih rendahnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat (masih berobat pada sikerei) Kualitas Kesehatan yang rendah Masih kekurangan dokter umum dan dokter spesialis Minimnya pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan Tenaga kesehatan yang tidak tersebar merata Alat kesehatan yang terbatas, bahkan untuk layanan kesehatan di puskesmas pembantu tidak tersedia Masih rendahnya pola hidup bersih dan sehat masyarakat 3 Masih tingginya persentase masyarakat miskin Program Perlindungan sosial yang terbatas dan tidak optimal Belum maksimalnya jaminan perlindungan sosial untuk masyarakat miskin Belum adanya jaminan pendidikan bagi masyarakat miskin (perlengkapan sekolah gratis, transportasi sekolah gratis, transportasi umum gratis), masih banyak masyarakat miskin belum mendapatkan jaminan kesehatan. Pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas. Peningkatan kapasitas masyarakat miskin belum optimal Pembelian bantuan yang tidak tepat sasaran 393II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Pendampingan yang tidak dilakukan Pemberdayaan yang tidak berkelanjutan Pelatihan yang terbatas dan tidak kontiniu
b.Belum optimalnya pembangunan ekonomi yang inklusif, berkualitas dan berkelanjutan No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Rendahnya Pendapatan dan produktivitas masyarakat Masih tingginya ketergantungan pangan dari luar Mentawai Masih bertumpu pada tanaman keras dan tua Rendahnya diversifikasi pangan Sumber daya ekonomi (modal) petani dan nelayan yang terbatas. Belum rendahnya perkembangan produktivitas pangan lokal Hasil produksi pertanian yang masih rendah Minimnya pendampingan di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan Pengetahuan petani dan nelayan yang masih rendah Perlengkapan pertanian dan perikanan masih tradisional dan skala kecil Masih rendahnya penggunaan teknologi tepat guna dalam proses pengolahan pertanian dan perkebunan. Keterhubungan dengan pasar yang belum ada Hasil panen yang tidak bisa dijual sehingga hasil pertanian/perikanan terbuang Sarana dan Prasarana yang belum memadai Jalan usaha tani yang belum tersedia Irigasi yang terbatas Alat pertanian yang belum ada 394II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Sarana pendukung pertanian berbiaya mahal Faktor budaya dan kebiasaan masyarakat Masyarakat masih terbiasa dengan tanaman keras seperi cengkih, kelapa, pala yang perawatannya minim. Sektor pertanian dan perkebunan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai bergesernya pola mata pencarian masyarakat khususnya kaum milenial ke atas, tidak tertarik di sektor pertanian dan perikanan. 2 Belum adanya Investasi, sektor ekonomi dan Hilirisasi masih skala rumah tangga Infrastruktur Investasi masih terbatas dan tidak memadai Konektivitas daerah masih rendah baik darat, laut dan udara Proses perizinan masih cukup sulit Layanan dasar (air bersih, listrik) belum memadai Rantai pasok komoditas masih rendah Produksi pertanian, perkebunan dan perikanan tidak stabil dan belum memenuhi skala ekonomi Moda transportasi untuk logistik masih terbatas dan terkendala Belum memenuhi kelayakan bisnis Biaya produksi yang cukup besar Sebagian besar wilayah Kepulauan Mentawai adalah kawasan hutan (82 persen) Antusias masyarakat akan investasi masih rendah. Akses pasar yang belum ada Komoditas pertanian hanya untuk kebutuhan lokal, ekspansi usaha belum ada Rendahnya informasi pasar komoditas oleh masyarakat Belum adanya offtaker yang dapat 395II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah menampung hasil industri pengolahan di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan Belum adanya perlindungan usaha pertanian masyarakat. 3 Masih rendahnya kesempatan kerja bagi masyarakat Kemampuan dan keahlian masyarakat yang terbatas Minimnya pelatihan skill kewirausahaan bagi masyarakat Pelatihan yang dilakukan tidak berkelanjutan dan konsisten Belum terhubungnya konsep pelatihan dengan dunia usaha Akses finansial yang masih rendah Masih rendahnya akses keuangan bagi masyarakat untuk berusaha Tingginya suku bunga yang diberikan dan pengurusan yang rumit Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja Terbatasnya pelatihan keterampilan/skill bagi perempuan Edukasi pemberdayaan perempuan masih rendah dan tidak berkelanjutan Pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia kerja/bisnis masih rendah Pelatihan e-commerce masih terbatas Pemahaman dan pemanfaatan digitalisasi pemasaran masih rendah Akses pasar kerja masih rendah Pelatihan yang dilakukan belum sesuai dengan pasar kerja yang tersedia Belum adanya kerja sama dengan dunia usaha Masih rendahnya partisipasi kaum disabilitas dalam dunia kerja Pelatihan dan peningkatan keahlian belum menyasar kaum disabilitas Belum adanya regulasi penguatan kaum disabilitas Belum ada kuota bagi kaum disabilitas untuk mengakses dunia kerja 396II.
c.Masih rendahnya infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Konektivitas wilayah masih rendah Infrastruktur yang tersedia belum merata dan belum memadai Biaya kemahalan konstruksi yang tinggi di Kepulauan Mentawai Wilayah pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat yang terpencar dan saling berjauhan Material konstruksi yang didatangkan dari luar Mentawai Sebagian besar wilayah Kepulauan Mentawai kawasan hutan (82 persen) Pemeliharaan infrastruktur yang belum optimal Keterhubungan antar wilayah masih terbatas Jalan yang sepenuhnya belum terhubung antar kecamatan Moda transportasi yang belum melayani seluruh wilayah (desa) 2 Masih rendahnya pemanfaatan air baku untuk kehidupan produktif Infrastruktur air baku belum memadai Tingginya biaya konstruksi air baku Wilayah air baku berada pada kawasan Belum terintegrasinya pemanfaatan air baku dengan sektor lainnya (pertanian, perikanan, layanan dasar) Masih rendahnya kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat 397II.
d.Masih rendahnya kawasan sebagai basis kemajuan wilayah yang didukung PSU berkualitas dan berwawasan lingkungan No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Masih rendahnya Desa dengan kategori Desa Mandiri Belum optimalnya pengentasan kawasan kumuh Masyarakat mendiami kawasan kumuh sudah lama (beranak cucu) Adanya pembiaran penambahan rumah dikawasan kumuh Belum terdapat strategi teknis dan upaya relokasi atau penanganan kawasaan kumuh yang terintegrasi Masih banyaknya rumah tidak layak huni yang ditempati oleh masyarakat Belum tersedianya permukiman baru Ketersediaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kawasan masih rendah Masih rendahnya konsistensi penganggaran untuk PSU Masih rendahnya kuantitas dan kualitas PSU yang tersedia Integrasi layanan dasar (air bersih, sanitasi) di kawasan permukiman masih rendah Rendahnya pemberdayaan masyarakat khususnya kaum milenial (pemuda) Masih terbatasnya ruang kreasi pemuda di setiap desa Masih rendahnya peran BUMDes dalam mengelola potensi desa Terbatasnya akses pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat khususnya para pemuda dan perempuan 398II.
e.Masih rendahnya harmonisasi kehidupan masyarakat berbasis sosial budaya dan lingkungan No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Masih rendahnya tatanan kehidupan sosial, budaya masyarakat Rendahnya kesadaran pentingnya menjaga identitas dan nilai Budaya Mentawai Rendahnya rasa kebanggaan beberapa orang/masyarakat menggunakan bahasa dan atribut Mentawai Masih terbatasnya pengajaran muatan lokal disatuan pendidikan Masih rendahnya penampilan sanggar kesenian atau festival budaya Mentawai di setiap desa Akulturasi budaya yang didominasi oleh budaya di luar Mentawai Rendahnya pemberdayaan masyarakat adat atau UMA Belum adanya alokasi anggaran dalam pemberdayaan masyarakat adat atau UMA Masih rendahnya peningkatan kapasitas masyarakat adat/UMA untuk mengelola hasil hutan atau kehidupan ekonominya Masih rendahnya dukungan layanan publik dan dasar di kawasan UMA dan masyarakat adat Jarak MHA dan UMA yang berjauhan sehingga memerlukan anggaran yang besar Letak geografis yang terpisah laut dan sungai sehingga memerlukan biaya besar dalam menyediakan layanan dasar bagi masyarakat adat dan UMA 2 Masih rendahnya pembangunan kehidupan keluarga dan masyarakat yang inklusif dan berwawasan lingkungan Masih rendahnya perlindungan terhadap anak dan perlindungan perempuan serta kesetaraan gender Melemahnya peran keluarga dan komunitas adat sebagai wahana pewarisan nilai budaya Kurangnya penerapan prinsip PUG dalam pembangunan daerah Masih rendahnya pemahaman bagi masyarakat dan keluarga tentang hak-hak 399II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan Pemahaman bahwa perempuan mengurus dapur masih tinggi Edukasi keluarga masih rendah Lemahnya literasi digital dan media sosial bagi keluarga
f.Masih rendahnya ekosistem alam yang berkualitas dan resiliensi terhadap bencana No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Rendah pemanfaatan ruang yang mengedepankan kualitas lingkungan Masih rendahnya pemanfataan izin lingkungan dalam pembangunan Masih terbatasnya informasi tahapan dan proses pengurusan izin lingkungan Masih rendahnya kepatuhan dalam pengurusan izin lingkungan Belum adanya sanksi yang tegas bagi yang tidak mengurus izin lingkungan Belum tersedianya sumber daya manusia dalam menguji kualitas air, udara, tanah dan lahan Masih terbatasnya peralatan dan perlengkapan pengujian lingkungan Peran aktif masyarakat dalam konservasi lingkungan belum optimal 2 Masih tingginya risiko terhadap dampak bencana Masih rendahnya pemahaman masyarakat akan risiko bencana Belum tersedianya pusat informasi kebencanan di kawasan rawan bencana Masih rendahnya kesadaran masyarakat 400II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah akan bahaya kebencanaan (masyarakat daerah pesisir, bangunan di tanah yang lereng, rumah di kawasan sungai) Masih terbatasnya sosialisasi dan penggunaan alat peraga kebencanaan kepada masyarakat Masih terbatasnya kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam PRB Pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup belum optimal Masih tingginya eksploitasi kawasan rawan bencana (pengambilan pasir, terumbu karang, bakau) Masih rendahnya kolaborasi antar pihak dalam menjaga dan melestarikan kawasan rawan bencana Masih adanya penerbitan ijin di kawasan rawan bencana Masih lemahnya tindakan penertiban bangunan atau aktivitas di kawasan rawan bencana Masih miniminya infrastruktur kebencanaan Struktur topografi Mentawai yang cenderung landai sehingga memerlukan infrastruktur shelter dalam jumlah yang banyak dan berbiaya mahal Masih banyaknya jalur evakuasi yang tidak dibangun Masih banyaknya jalur evakuasi yang tidak dirawat Kepulauan Mentawai yang sangat luas dan garis pantai yang panjang sehingga membutuhkan biaya mitigasi kebencanaan yang besar. 401II.
g.Masih rendahnya pengelolaan pariwisata yang berdaya saing dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Masih rendahnya kontribusi pariwisata dalam pembangunan daerah Pengelolaan destinasi wisata daerah belum maksimal Belum tersusunnya Rencana Induk Pariwisata Daerah Belum tersedianya studi kelayakan dan masterplan destinasi wisata strategis dan prioritas Masih rendahnya konektivitas menuju destinasi wisata Belum tersedianya amenitas yang memadai Fasilitas penunjang, seperti penginapan, sanitasi, dan area publik, masih banyak belum memadai Belum tersedianya pengelolaan destinasi pariwisata yang handal Belum adanya pengembangan desa wisata yang terstruktur dan yang terkelola dengan baik Mesih rendahnya kontribusi masyarakat dan peran pelaku pariwisata Masih rendahnya sikap ramah tamah (hospitality) terhadap wisatawan Masih rendahnya pelatihan pelaku wisata khususnya pemberian sertifikasi bagi pelaku wisata Belum adanya standardisasi dalam penyajian makanan, minuman dan akomodasi di kawasan wisata 2 Masih rendahnya kontribusi usaha ekonomi kreatif dalam pembangunan ekonomi masyarakat Produk ekonomi kreatif belum mampu bersaing Masih terbatasnya pelatihan peningkatan nilai produk ekonomi kreatif 402II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Sertifikasi produk ekonomi kreatif masih sangat rendah Masih rendahnya pendampingan pelaku usaha ekonomi kreatif Terbatasnya akses para pelaku usaha ekonmoi kreatif dalam mengakses perbankan Masih tingginya biaya produksi bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif Masih terbatasnya wadah pematangan bisnis (inkubator bisnis)bagi pemula di usaha ekonomi kreatif Masih rendahnya pemanfaatan teknologi informasi dan Inovasi dalam pengembangan usaha ekonomi kreatif Terbatasnya kemampuan para pelaku usaha ekonomi kreatif dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk pengembangan usaha Masih rendahnya kolaborasi antar pelaku usaha ekonomi kreatif Masih minimnya fasilitasi promosi menggunakan media digital Masih rendahnya ruang kreasi dan inovasi produk ekonomi kreatif
h.Masih rendahnya penerapan kehidupan masyarakat yang beradab, tenteram dan imparsial No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan terhadap norma dan hukum Masih tingginya pelanggaran hukum dan lemahnya penegakan perda Masih terbatasnya informasi hukum dan peraturan yang disampaikan kepada masyarakat Belum adanya penegakan yang terukur bagi masyarkaat yang telah melanggar 403II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Adanya pembiaran oleh penegak hukum dan penegak perda Rendahnya literasi hukum dan peraturan bagi masyarakat Masih lemahnya keamanan dan kenyamanan lingkungan Tidak bekerjanya sistem keamanan lingkungan Masih lemahnya peran keluarga dalam membina anggota keluarga sehingga masih ada diluar di jam istirahat malam Masih rendahnya sosialisasi dan advokasi hukum bagi anak sekolah, remaja dan masyarakat Minimnya forum dialog antaragama dan antarkelompok sosial.
i.Masih rendahnya pelaksanaan birokrasi yang prima No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah 1 Masih rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, handal, transparan dan akuntabel Masih rendahnya pemanfaatan digitalisasi dalam pengelolaan pemerintahan Rendahnya komitmen perangkat daerah dalam memanfaatkan digitalisasi Masih terbatasnya sumber daya manusia dan lembaga di Kepulauan Mentawai dalam menyediakan dan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan pemerintahan Rendahnya literasi digital di kalangan aparatur pemerintah Belum adanya peta jalan pengembangan digitalisasi pemerintahan 404II. No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Masih pada berada di zona nyaman Masih rendahnya penerapan sistem meritokrasi dalam pengelolaan dan pendayagunaan ASN Belum optimalnya penerapan sistem merit dalam penjenjangan karir Masih tingginya ketimpangan kualitas ASN Masih rendahnya kinerja ASN Belum optimalnya penerapan transformasi kelembagaan berbasis kinerja 2 Masih rendahnya kualitas pelayanan publik yang prima, adaptif, inovatif dan melayani Masih rendahnya penerapan digitalisasi dalam pelayanan publik pemerintahan SDM yang terbatas Belum terbangun ekosistem inovasi pada perangkat daerah Masih terbiasa dengan budaya birokrasi berbelit-belit Belum terlaksananya akuntabilitas kinerja pelayanan publik Masih rendahnya integrasi data digitalisasi antar perangkat daerah 3 Masih rendahnya pendapatan daerah Manajemen pengelolaan pendapatan daerah belum terpadu dan optimal Belum diterapkannya digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah Masih rendahnya sosialisasi sumber-sumber pendapatan daerah bagi pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat Masih rendahnya kolaborasi antar sekttor dan antar instansi dalam penegakan Belum terdapatnya lembaga pengelolaan pendapatan daerah Belum tersedianya SDM pengelolaan pendapatan daerah yang bersertifikat Belum optimalnya penerapan insentif dan disinsentif pajak 405II. B. Isu Strategis Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah dimasa datang. Isu strategis lebih berorientasi pada masa depan. Selain itu isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi yang daerah yang belum terkelola, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi potensi modal pembangunan yang signifikan.
1.Isu Strategis Global Perekonomian global tengah menghadapi tekanan berlapis akibat perlambatan pertumbuhan, ketidakpastian geopolitik, dan krisis iklim yang memburuk. Hubungan ekonomi global sering dipersepsikan sebagai permainan zero-sum, dimana keuntungan yang diperoleh oleh satu pihak terjadi dengan mengorbankan pihak lain. Persepsi semacam ini harus segera ditanggapi secara serius. Kebijakan tarif dan perang dagang Amerika Serikat yang terjadi saat ini mendeklarasikan posisi Amerika Serikat sebagai negara adi daya yang memiliki segala resources dan negara lain harus mengikuti menandakan bahwa Amerika melalui Presiden Trump menjadi acuan perdagangan global dan tidak boleh dibantahkan. Namun beberapa negara seperti Tiongkok, Rusia, India yang menolak kebijakan Trump memastikan tidak mengikuti dan bahkan menerima kebijakan Amerika Serikat dengan strategi yang sama menaikkan tarif pajak untuk produk yang berasal dari AS dan menyerukan untuk masyarakatnya menggunakan produk yang dihasilkan dari 406II. negaranya sendiri. Hal ini tentunya perang dagang ini tidak sekedar memberikan pengaruh kepada negara-negara maju. Namun, juga memberikan dampak terhadap perekonomian negara berkembang termasuk Indonesia. Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, juga berdampak bagi Indonesia. Pada Geopolitik dan Ketahanan Ekonomi Indonesia, perang dagang menyebabkan gangguan rantai pasok global. Indonesia yang bergantung pada ekspor bahan baku ke Tiongkok dan AS menghadapi penurunan permintaan. Pelemahan ekonomi kedua negara juga menurunkan harga komoditas global yang berimbas pada penerimaan nasional. Pada aspek Stabilitas Kawasan dan Pertahanan, terdampak dengan adanya militerisasi di Laut China Selatan. Indonesia, walau bukan pihak dalam klaim wilayah, harus memperkuat postur pertahanan maritim, khususnya di Natuna, untuk menjaga kedaulatan dan memastikan jalur pelayaran aman. Pada aspek Investasi dan Keamanan Teknologi, dengan pembatasan teknologi AS terhadap Tiongkok memberi peluang bagi Indonesia sebagai alternatif lokasi relokasi industri. Namun, terdapat risiko infiltrasi teknologi sensitif dari kedua kubu yang berimplikasi pada keamanan siber nasional. Pengaruh tarif AS dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,3–0,5 poin persentase. Target pertumbuhan 5,2% tahun ini terancam tidak tercapai akibat tekanan eksternal. Pada 2024, Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar USD 16,8 miliar dengan AS, dengan ekspor utama meliputi elektronik, 407II. pakaian, dan alas kaki. Tarif baru berpotensi mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar AS. Ketegangan global menyebabkan depresiasi rupiah hingga 10–11%, meningkatkan biaya impor bahan baku dan energi, serta menekan sektor manufaktur domestik. Perang dagang AS-Tiongkok merupakan refleksi pergeseran tatanan global. Indonesia, sebagai negara non-blok dengan potensi besar, memiliki peluang untuk mengambil posisi strategis dengan memperkuat kemandirian ekonomi dan pertahanan. Kuncinya ada pada ketepatan membaca dinamika, keberanian melakukan reformasi, dan soliditas dalam menjaga prinsip politik luar negeri yang bebas-aktif. Pemerintah perlu mengembangkan “National Supply Chain Resilience Roadmap” yang memperkuat ketahanan logistik dan produksi strategis, khususnya di sektor pertahanan, energi, dan pangan. Harmonisasi regulasi investasi pusat-daerah, penyediaan zona industri berbasis kebutuhan sektor high-tech, serta pemangkasan waktu perizinan (dari rata-rata 18 hari menjadi kurang dari 7 hari). Menyederhanakan perizinan, meningkatkan kualitas infrastruktur dan memperbaiki iklim investasi untuk menarik lebih banyak investor asing. Upaya mendorong hilirisasi industri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan nilai tambah produk ekspor. 408II.
2.Isu Strategis Nasional Pemilu Serentak (4 Periodisasi) Pelaksanaan pemilu serentak telah ditetapkan dan serentak untuk di seluruh wilayah Indonesia. Pesta demokrasi ini menjadi perhatian serius dalam menjaga dinamika dan stabilitas sosial, politik dan ekonomi masyarakat, persiapan penyelenggaraan bahkan gejolak sosial dan politik masyarakat tentunya akan dan sudah mulai terasa setahun sebelum penyelenggaraan pemilu/pemilukada, begitu juga untuk periodisasi pemilukada dengan atmosfer sosial ekonomi yang akan menyita perhatian publik. Peningkatan aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kampanye politik turut memberikan sumbangsih pada perekonomian. Perilaku pelaku usaha dan investor serta sentimen pasar juga berperan memengaruhi perekonomian di tahun politik. Kondisi ini akan memberikan dampak secara makro pada pertumbuhan ekonomi baik skala nasional, regional bahkan tingkat daerah. Selain potensi pertumbuhan ekonomi yang positif dikarenakan meningkatnya aktivitas dan pengeluaran masyarakat/ lembaga, yang perlu menjadi perhatian adalah situasi keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi berlangsung. Politik identitas yang menjadikan terjadinya dikotomi masyarakat akan menjadi ruang perbedaan yang dirancang akan menjadi isu besar yang harus dapat dikendalikan akan tidak melebar menjadi permasalahan yang menyebabkan keamanan dan ketertiban terganggu. Politisasi SARA 409II. bisa memperbesar potensi hambatan lain, terutama konflik horizontal, ketika itu terjadi, masyarakat akan makin terpecah dan tidak baik bagi penyelenggaraan pemilu, terutama dalam upaya konsolidasi demokrasi dan persatuan bangsa. Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Proyek Strategis Nasional dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Bantuan gizi diberikan kepada ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan membantu ekonomi keluarga. Selain bantuan gizi, kepada ibu hamil juga perlu dilakukan edukasi parenting. Program ini menargetkan lebih dari 80 juta penerima manfaat dengan cakupan 100% pada tahun 2029. Sumber makanan diutamakan dari produk lokal sehingga program ini juga akan berdampak besar pada berputarnya roda perekonomian di daerah. Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam mengembangkan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan program. 410II. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di kabupaten. Kesehatan adalah salah satu bagian penting dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Jumlah tenaga kesehatan (nakes) per populasi dan tempat tidur rumah sakit (RS) per populasi yang masih di bawah standar World Health Organization (WHO) harus segera dibenahi. Akselerasi pemberantasan penyakit tuberkulosis (TBC) serta pembangunan RS menjadi prioritas utama untuk memastikan kualitas hidup manusia di Indonesia yang terjaga. Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kesehatan dan pencegahan penyakit dengan pemeriksaan kesehatan tekanan darah, kadar gula darah, dan rontgen paru. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional Guna mencapai swasembada pangan, dibutuhkan peningkatan produktivitas lahan pertanian melalui berbagai program intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Kedua program tersebut dilakukan di level desa, kecamatan, kabupaten/ kota, dan nasional secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan komoditas padi, jagung, kedelai, singkong, tebu, sagu, dan sukun. Ditargetkan minimal tambahan 4 juta ha luas panen tanaman pangan tercapai pada tahun 2029. Dengan tambahan luas panen minimal 4 juta ha dan bila itu fokus pada tanaman padi, maka produksi padi akan 411II. bertambah minimal sebesar 20 juta ton (asumsi produktivitas lahan 5 ton per ha) atau setara dengan 10 juta ton beras (asumsi rendemen 50%). Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan kualitas lulusan dan infrastruktur sekolah dan sarana pendukungnya, akan dibangun sekolah sekolah unggulan di setiap kabupaten. Sekolah unggulan yang akan dibangun mengikuti model sekolah unggulan tanpa asrama (non-boarding school) dan asrama, serta terintegrasi dari sekolah dasar hingga ke menengah atas. Di samping itu, akan dilaksanakan perbaikan untuk sekolah- sekolah yang saat ini dalam kondisi kurang dan tidak layak. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut Program-program seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), KIS Lansia (untuk perlindungan kesehatan lansia), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, MEKAR, dan Program Keluarga Harapan akan dilanjutkan dan menambahkan Kartu Anak Sehat. Selain itu akan ditambahkan program Kredit Usaha Tani Perternakan, Kredit Usaha Perikanan, Kredit Usaha Perkebunan, Kredit Usaha Produksi Pangan Rakyat, Kredit Usaha Nelayan, Kredit 412II. Usaha Pesisir, Kredit Usaha Industri Hilir UKM, Kredit untuk usaha Start Up, kredit untuk para generasi millenial dan generasi Z akan didorong, diperluas, dan diperbanyak untuk menjadi garda terdepan dalam upaya peningkatan wirausaha dan sekaligus memberantas kemiskinan serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Maka dari itu, negara harus melanjutkan program tersebut, dan ditingkatkan menjadi perlindungan sosial sepanjang hayat dengan target angka kemiskinan di bawah 5 persen serta mencapai status pembangunan manusia sangat tinggi (IPM di atas 80). Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara. Pelayanan publik yang baik akan terlaksana bila aparatur sipil negara (ASN) terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, tentara nasional Indonesia (TNI), kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, 413II. terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Membangun dari desa menjadi strategi utama dalam pembangunan nasional. Untuk itu, program terkait pembangunan desa dan kelurahan yang sudah dilaksanakan harus dilanjutkan dan ditingkatkan, termasuk menjamin pembangunan rumah murah dengan sanitasi baik untuk masyarakat yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z, dan MBR, serta menyalurkan dana desa secara langsung, dan dana kelurahan. Ditargetkan untuk dapat merenovasi atau menjamin pembangunan rumah sebanyak 25 rumah per desa per tahun (dua juta rumah). Sementara di perkotaan perlu menjamin pembangunan 500 ribu rumah tapak (landed house), dan 500 ribu rumah vertikal (apartemen murah) yang dikenal dengan istilah rusunami (rumah susun milik) dan rusunawa (rumah susun sewa). Dengan demikian target penjaminan pembangunan/renovasi rumah mencapai tiga juta unit hunian secara nasional Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23%. Pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian dibiayai dengan anggaran pemerintah. Oleh karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP). Reformasi kebijakan perpajakan akan difokuskan pada penyempurnaan sistem perpajakan dan penerimaan 414II. negara bukan pajak serta memperluas basis perpajakan dan penerimaan negara lainnya. Selain itu, pemberian insentif pajak akan terus diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi termasuk UMKM dan peningkatan daya beli masyarakat. Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%.
3.Isu Strategis Regional Perkembangan ekonomi Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak terlepas dari pengaruh kondisi ekonomi kabupaten/kota sekitar dan terkhususnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Jalur distribusi logistik Mentawai tidak terlepas dari kontribusi wilayah di Kota Padang dan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Tanah Datar. Padang menjadi pintu gerbang utama bagi Mentawai untuk terhubung dengan dunia luar. Mentawai sangat bergantung pada Kota Padang untuk transportasi, perdagangan, dan penyediaan berbagai kebutuhan pokok. Selain itu, sektor pariwisata Mentawai juga memiliki dampak pada ekonomi di Kota Padang, terutama dalam hal akomodasi, transportasi, dan jasa terkait. Padang berfungsi sebagai pusat transportasi utama bagi Mentawai, baik melalui jalur laut maupun udara. Semua kapal penyeberangan dan pesawat yang melayani Mentawai berangkat atau singgah di Padang. 415II. Perkembangan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Mentawai relatif stagnan dalam 3 tahun terakhir ( 3-4 persen), hal ini juga dirasakan oleh kabupaten yang sumber PDRBnya disumbang oleh sektor primer (pertanian, perkebunan, perikanan) seperti pada Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar. Kesamaan ini menjadi potensi besar untuk saling kolaborasi dalam meningkatkan nilai tambah, menjajaki kerja sama, kolaborasi untuk transformasi ekonomi ke sektor perdagangan dan industri/hilirisasi komoditas unggulan.
3.Isu Strategis Daerah Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah di masa datang. Isu strategis lebih berorientasi pada masa depan. Selain itu isu strategis juga dapat dimaknai sebagai potensi yang daerah yang belum terkelola, dan jika dikelola secara tepat dapat menjadi potensi modal pembangunan yang signifikan. Pembangunan Manusia yang Holistik Manusia menjadi aset yang paling berharga dan sangat penting bagi pembangunan daerah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak menjadi sebuah kepastian akan meningkatkan dan mensejahterakan manusia. Pembangunan manusia dapat dilakukan pada dimensi pendidikan, kesehatan, budaya dan pengembangan ekonomi. Pada dimensi pendidikan, pembangunan harus memastikan bahwa akses layanan pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh 416II. lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, tanpa memperhatikan gender dan memperhatikan masyarakat yang memerlukan perhatian khusus (penyandang disabilitas), dan berpihak pada masyarakat rentan/miskin/miskin ekstrem. Penyediaan sarana dan prasarana utama pendidikan yang menjadi tantangan karena Kepulauan Mentawai yang luas, begitu juga dengan karakteristik wilayah dan permukiman masyarakat yang tersebar di mana akses transportasi darat belum ada dan layanan pendidikan terdekat belum tersedia sehingga masyarakat harus berpikir untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan baik SD, SMP maupun SMA. Begitu juga dengan dalam hal pemerataan penguasaan bidang sains dasar, bahasa dan matematika. Ini membawa akibat pada keberlanjutan pendidikan yang terhambat pada masalah mutu. Kemampuan literasi dan numerasi yang masih rendah sehingga memerlukan strategi khusus untuk mengatasinya. Di sisi lain, dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan mampu bersaing sedangkan masyarakat Mentawai didominasi dengan mata pencarian di sektor primer akan sulit untuk melanjutkan pendidikan di jenjang S1 ataupun diploma (vakasi) sehingga butuh intervensi yang terukur pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing sumber daya manusia. Pada dimensi kesehatan, akses layanan kesehatan, alat kesehatan dan ketersediaan tenaga medis masih menjadi perhatian kedepan. Sistem kesehatan daerah dengan konsep kepulauan 417II. mengharuskan adanya rumah sakit rujukan yang berkualitas dan representatif di setiap pulau besar seperti di Pulau Siberut (RS Umum Siberut) yang sudah dibangun, di Pulau Sipora (RSUD Tuapejat) dan di Pulau Pagai Utara Selatan, ini menjadi kebutuhan utama dalam konektivitas layanan kesehatan daerah. Begitu juga dengan kelangkaan tenaga medis, khususnya dokter spesialis untuk penanganan penyakit tertentu menjadi tantangan ke depan dan berbagai inovasi-inovasi layanan kesehatan akan muncul untuk menjawab kebutuhan tersebut. Tantangan kedepan dalam pembangunan manusia adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia akibat tingginya angka stunting daerah. Permasalahan gizi juga berdampak terhadap kualitas Sumber Daya Manusia, yaitu masih tingginya prevalensi anak balita pendek (stunting). Stunting adalah sebuah kondisi berdasarkan pengukuran Tinggi Badan menurut Umur seseorang ternyata lebih pendek dibanding tinggi badan yang seusianya berdasarkan standar yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dengan manifestasi kegagalan pertumbuhan yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 (dua) tahun. Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme karena pengasuhan dan praktik pemberian makanan pendamping ASI yang belum lengkap, selain dari masalah rendahnya imunisasi lengkap dan sanitasi. 418II. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual dan akan menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang rendah. Pembangunan manusia kedepan akan diperhadapkan pada eksistensi dan pola hidup yang modern sehingga potensi kehilangan jati diri, budaya, nilai-nilai luhur, kearifan lokal akan sangat besar. Pembangunan kebudayaan sudah mulai sedini mungkin menjadi bagian pembangunan manusia baik di tingkat pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA bahkan di jenjang perguruan tinggi. Pembangunan kebudayaan ke depan akan menjadi bagian dari pembangunan manusia dengan elaborasi kebijakan yang inklusif yang non- diskriminatif, ramah pada penyandang disabilitas, tidak membeda- bedakan (gender) berdasarkan partisipasi masyarakat lokal dan unsur-unsur nilai kebudayaan. Pembangunan harus menjadikan manusia sebagai subjek yang produktif. Menciptakan wirausaha (enterprenuer) bukan sekedar melakukan pelatihan atau memberikan sarana dan prasarana latihan, namun hal yang lebih bernilai adalah eksistensi, konsistensi dan kontiniunitas wirausaha atau pelaku usaha dalam mengembangkan potensinya. Pendampingan calon pelaku usaha/ wirausaha di Kepulauan Mentawai harus dilakukan, stigma terhadap memulai usaha harus memiliki modal dana yang besar menjadi alasan utama masyarakat sulit untuk mengembangkan diri. Pemanfaatan teknologi informatika menjadi tantangan dan peluang 419II. dalam memulai dan mengembangkan peluang usaha sehingga diperlukan inovasi pendampingan calon wirausaha mulai dari hulu peningkatan kapasitas/ pelatihan, bisnis proses, hingga dihilirnya yaitu pangsa pasar yang tersedia menjadi proses yang satu kesatuan dalam pendampingan ke depan. Tingkat Kemiskinan yang Tinggi Salah satu indikator ditetapkannya Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai daerah tertinggal adalah karena tingkat kemiskinannya yang sangat tinggi yaitu 13,89 persen pada tahun
2024.Penurunan tingkat kemiskinan ini masif relatif lambat, jika dibandingkan capaian tingkat kemiskinan tahun 2023 sebesar 13,72 persen. Akar masalahnya pada produktivitas rendah, kesalahan dan kebiasaan dalam pola konsumsi (masalah rokok) yang menyebabkan proses investasi pada rumah tangga relatif rendah. Penanganan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya sektor sosial saja, penyelesaiannya harus terintegrasi dan terpadu (lintas sektor) dengan basis data yang akurat dan tepat sasaran. Penuntasan atau pengurangan kemiskinan menjadi tujuan dan cita-cita pembangunan daerah, program pembangunan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan daya beli dan mengurangi beban hidup masyarakat miskin menjadi pilihan terbaik dalam mengentaskan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin di Kepulauan Mentawai, pembangunan rumah layak huni, perlindungan sosial dan penguatan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Penduduk dengan 420II. tingkat pendidikan rendah bahkan tidak atau belum menempuh jenjang sekolah sangat rentan terhadap gejolak sosial ekonomi yang menjadikannya miskin. Masyarakat Mentawai dengan lapangan pekerjaan utama didominasi pada sektor pertanian yaitu 66,45 persen atau sebanyak 31.504 jiwa sangat rentan terhadap gejolak sosial ekonomi yang terjadi. Oleh karena itu melalui program pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat untuk menjaga daya beli adalah melalui pemberian jaring pengaman sosial. Kemiskinan akan sangat dekat kaitannya dengan rendahnya partisipasi sekolah dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan. Selain itu kemampuan dan kemauan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok khususnya ketercukupan asupan gizi menjadi hal yang akan sulit dipenuhi jika masyarakat atau keluarga tersebut dalam keadaan miskin. Prevalensi stunting sebagai indikator untuk melihat permasalahan kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sangat rentan terjadi pada masyarakat atau keluarga miskin, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Dengan capaian prevalensi stunting Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2024 sebesar 26,4 persen menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan menjadi isu strategis dalam pembangunan manusia kedepan. 421II. Hilirisasi Komoditi Sektor Primer Reformasi struktur ekonomi daerah dari yang bertumpu pada sektor primer (raw material) ke sektor perdagangan/jasa atau pada sektor industri. Kepulauan Mentawai dengan potensi komoditas pertanian, perkebunan dan perikanan yang besar dapat dioptimalkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tinggi (tren pertumbuhan ekonomi stagnan) sehingga permasalahan pembangunan seperti pengangguran, ketimpangan, dan kemiskinan dapat diatasi. Hilirisasi penting dilakukan untuk memperbaiki produktivitas dan peningkatan daya saing. Hilirisasi akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pengembangan BUMD/BUMDes dan Koperasi yang siap sebagai pelopor pembangunan ekonomi di daerah dan di desa, ini yang harus diseriusi dan dipastikan bertumbuh. BUMD fokus pada skala lebih besar dan BUMDes pada skala desa, keduanya mendorong peningkatan pendapatan, lapangan kerja, dan pemanfaatan potensi lokal. Begitu juga dengan koperasi yang memiliki peran penting dalam kemajuan daerah dan desa, yaitu dengan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan, pelatihan, dan pendampingan, serta meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara umum. 422II. Pengembangan Pariwisata Mentawai Sebagai destinasi pariwisata yang telah dikenal hingga mancanegara, tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan segala sumber daya baik itu amenitas, aksesiblitas, atraksi, sumber daya manusia, dan menjaga kelestarian kawasan destinasi. Menjadi bagian dari destinasi prioritas yang telah ditetapkan, Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berbenah dalam mempersiapkan destinasi kawasan pariwisata dengan menjalin kerja sama/ kolaborasi di setiap sektor baik di internal pemerintah daerah maupun di luar pemerintah daerah, pihak swasta, pelaku ekonomi kreatif, investor. Selain itu pendampingan kawasan desa wisata yang bagian terintegrasi dengan pengembangan destinasi pariwisata prioritas daerah menjadi hal penting dilakukan agar citra dan length of stay semakin baik, begitu juga dengan pengalaman/experience lebih bermakna. Aksesibilitas dan Infrastruktur Publik Sebagai prasyarat pembangunan dan kemajuan daerah, pembangunan infrastruktur dasar dan publik menjadi unsur utama yang harus disediakan. Dengan adanya infrastruktur jalan akan mengurangi biaya (cost), memaksimalkan efisiensi dan efektivitas, mempercepat layanan, meningkatkan produktivitas dan mempercepat reformasi struktur ekonomi daerah. Sebagai daerah kepulauan, tantangan aksesibilitas di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada dua, yaitu disisi darat adalah pembangunan jalan di 423II. sepanjang pulau dengan terhubung pada setiap pelabuhan penyeberangan (hub) di setiap ujung pulau dan disisi laut tersedianya sarana penyeberangan kapal antar pulau. Keadaan ini menjadi tantangan dikarenakan kondisi jalan yang tersedia/ terbangun (trans Mentawai) dengan persentase yang masih rendah, begitu juga masih terdapat setidaknya 4 pelabuhan penyeberangan yang harus dibangun serta kapal penyeberangan antar pulau yang memadai belum tersedia. Infrastruktur publik yang menjadi perhatian khusus dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau, pembangunan dan rehabilitasi rumah yang layak huni dan dukungan untuk program Pemerintah 3 juta rumah menjadi bagian strategi pembangunan jangka menengah daerah, penyediaan air bersih yang berkualitas, sanitasi, pengelolaan persampahan, listrik, dan transportasi menjadi stimulus pengembangan sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Begitu juga dengan infrastruktur telekomunikasi yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat turut menjadi perhatian khususnya dalam pengembangan investasi rumah tangga dan sosial budaya masyarakat. Namun di sisi lain, edukasi pemanfaatan teknologi perlu dilakukan pencegahan dampak negatif teknologi terhadap degradasi keberlangsungan mutu manusia. Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Seiring dengan tuntutan pengelolaan pemerintahan yang baik/good governance, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan 424II. daerah di era otonomi sekarang ini, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemberdayaan, pelayanan, responsif, transparansi, akuntabilitas, partisipatif, kemitraan, desentralisasi, konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi meliputi usaha pembenahan pada delapan area perubahan yaitu area manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan Sistem Manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Perbaikan terhadap delapan area tersebut masih perlu dioptimalkan untuk meningkatkan implementasi reformasi birokrasi yang ditandai dengan peningkatan indeks reformasi birokrasi. Perwujudan birokrasi kelas dunia menjadi faktor determinan yang perlu bersama-sama kita akselerasi implementasinya, sehingga memastikan adanya perubahan mindset dan cultural set ASN sebagai komponen utama mesin birokrasi. Pembangunan sumber daya manusia ASN Unggul, yang antara lain dicirikan dengan SDM yang memiliki jiwa pekerja keras, bekerja smart, dinamis, adaptif dan agile serta terampil menguasai IT, memiliki kapabilitas dan integritas serta komitmen kerja yang tinggi. Penataan kelembagaan diperlukan adanya transformasi kelembagaan melalui penyederhanaan birokrasi, melalui pengintegrasian kelembagaan dan organisasi yang memiliki 425II. kemiripan tugas pokok dan fungsi, agar dapat “berlari kencang” dalam menjawab tantangan perubahan yang sedemikian cepat, guna meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan. Transformasi digital dalam pemerintahan menjadi keharusan dan syarat perlu untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, responsif dan tepercaya. Transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan akan meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, memastikan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan publik, meningkatkan inovasi, mencegah dan memberantas korupsi. Belum terpenuhinya Kebutuhan Air bersih dan Sanitasi Layak Kepulauan Mentawai terdiri dari empat pulau besar—Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan—dengan populasi sekitar 85.000 orang. Sebagian besar penduduk tinggal di daerah pedesaan dengan akses terbatas ke infrastruktur dasar. Air bersih di Kepulauan Mentawai terutama bersumber dari air hujan, mata air, dan sungai-sungai kecil. Pada musim kemarau, banyak sumber air mengering, menyebabkan krisis air bersih di banyak desa. Kualitas air sering kali rendah, dengan banyak sumber air yang terkontaminasi oleh limbah rumah tangga dan aktivitas pertanian. Infrastruktur distribusi air sangat terbatas, dengan banyak desa yang tidak memiliki jaringan pipa yang memadai. 426II. Fasilitas pengolahan air (misalnya, instalasi penyaringan dan penjernihan) kurang atau bahkan tidak ada di beberapa wilayah, menyebabkan penduduk mengonsumsi air yang tidak diolah dengan baik.Penebangan hutan di pulau-pulau ini menyebabkan erosi tanah dan berkurangnya kemampuan tanah untuk menyerap dan menyimpan air, sehingga mengurangi ketersediaan air bersih. Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak akibat Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III (BPHP) Pekanbaru mengeluarkan 31 hak akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) di Areal Penggunaan Lain atau APL dengan rata-rata seluas 50 ha. Enam hak akses sudah melakukan penebangan pada 2022 dan delapan lainnya pada 2023. Data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, kayu yang sudah ditebang melalui hak akses SIPUHH pada Januari hingga 18 September 2023 di Pulau Sipora dan Pulau Pagai Selatan sebanyak 15.177 batang atau 29.938 kubik. Pada 2022 penebangan hutan alam di areal penggunaan lain di Pulau Sipora sebanyak 8.388 batang pohon atau 20.237 kubik kayu. Berkurangnya sumber air minum bisa semakin cepat, jika deforestasi terus terjadi. Sebab hilangnya tutupan hutan yang seharusnya melindungi bantalan air menyebabkan berkurangnya resapan air. Belum lagi ditambah masifnya pembangunan di daerah pesisir yang berpotensi mengurangi sumber daya air. Hidrologi adalah siklus yang kompleks, pada dasarnya curah hujan yang turun tertahan di daerah hutan 427II. tropis, kalau tempat itu tidak memiliki ceruk air untuk menangkapnya dan tidak ada hutan, maka akan kehilangan air tawar yang akan langsung mengalir ke laut. Tingkat kemiskinan yang tinggi (13,89% pada tahun 2024) membuat banyak penduduk tidak mampu membiayai instalasi atau pembelian air bersih. Kurangnya edukasi tentang sanitasi dan pentingnya air bersih menyebabkan praktik-praktik yang dapat mencemari sumber air. Statistik curah hujan tahunan di Kepulauan Mentawai menunjukkan variasi yang signifikan, dengan musim kemarau yang berlangsung lebih lama dari biasanya dalam beberapa tahun terakhir. Survei kualitas air dari beberapa desa di Kepulauan Mentawai menunjukkan bahwa banyak sumber air mengandung bakteri E. coli dan kontaminan lain di atas ambang batas yang ditetapkan oleh WHO. Data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa hanya sekitar 40% rumah tangga di Kepulauan Mentawai memiliki akses ke air bersih yang layak. Kasus penyakit yang berhubungan dengan air, seperti diare, cukup tinggi di Kepulauan Mentawai, terutama di kalangan anak-anak. Ketidakmampuan untuk menyediakan air bersih secara konsisten mempengaruhi produktivitas masyarakat, terutama dalam sektor pertanian dan pariwisata, yang merupakan sektor penting di daerah ini. Konflik antar komunitas kadang terjadi akibat perebutan sumber air yang semakin terbatas. Beberapa hal yang menjadi perhatian 428II. dalam penguatan terkait isu belum terpenuhinya kebutuhan air bersih dan sanitasi layak, antara lain:
a.Pemerataan sambungan rumah air minum dengan tarif terjangkau.
b.Perlindungan dan pengelolaan sumber air baku secara berkelanjutan.
c.Peningkatan efisiensi produksi dan distribusi PDAM.
d.Peningkatan kualitas air minum sesuai standar kesehatan.
e.Peningkatan akses sanitasi aman & perubahan perilaku hidup bersih dan sehat.
f.Penguatan sistem pengelolaan air limbah terintegrasi dan berbasis masyarakat.
g.Peningkatan kualitas dan kapasitas fasilitas pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan. Rendahnya Pengelolaan Sampah Kepulauan Mentawai terdiri dari beberapa pulau yang terpisah oleh laut dengan populasi sekitar 97.837 jiwa. Sebagian besar penduduk tinggal di daerah pedesaan, dengan tingkat urbanisasi yang rendah. Masyarakat Mentawai sebagian besar masih mengandalkan sumber daya alam lokal, tetapi meningkatnya aktivitas pariwisata dan penetrasi produk-produk modern telah meningkatkan volume sampah, terutama sampah plastik.Dampak yang terjadi dari rendahnya pengelolaan sampah di Kabupaten Kep. Mentawai adalah sebagai berikut. Banyak sampah, terutama plastik, 429II. berakhir di laut dan pantai, menyebabkan pencemaran yang berdampak pada kehidupan laut. Ini merusak ekosistem pesisir dan mengancam kelangsungan hidup spesies laut di Kepulauan Mentawai. Pembuangan sampah secara sembarangan, terutama sampah organik dan berbahaya, dapat mencemari tanah dan sumber air, yang pada akhirnya mempengaruhi kesehatan masyarakat setempat. Pemandangan sampah yang menumpuk di tempat-tempat wisata dapat merusak citra Kepulauan Mentawai sebagai destinasi wisata alam yang bersih dan asri, yang pada akhirnya bisa mengurangi minat wisatawan untuk berkunjung. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi sarang bagi penyakit, seperti diare, demam berdarah, dan infeksi kulit. Pembakaran sampah terbuka yang sering dilakukan juga dapat menyebabkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan. Lingkungan yang tercemar oleh sampah dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat lokal, dengan dampak pada estetika lingkungan, kebersihan, dan kenyamanan Pengelolaan sampah memiliki 2 komponen utama, yaitu Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah. Pengurangan sampah merupakan upaya atau tindakan untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, baik oleh individu, kelompok, maupun organisasi, melalui perubahan perilaku dan penerapan strategi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Pengurangan sampah bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Sementara itu, 430II. Penanganan Sampah merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Penanganan sampah mencakup pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pemanfaatan, dan pembuangan akhir sampah. Berdasarkan Jumlah penduduk di Kabupaten Mentawai yang berjumlah 97.837 Jiwa. Secara umum, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berbagai studi, perkiraan rata-rata jumlah timbulan sampah per orang per hari di Indonesia adalah: = 97.837 x 0,3 kg = 29.351,1 kg/hari atau 29,35 ton/hari Paradigma lama pengelolaan sampah, yaitu "angkut-kumpul- buang", adalah pendekatan tradisional dalam menangani sampah yang berfokus pada mengumpulkan sampah dari sumbernya, mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan membuangnya tanpa pengolahan lebih lanjut. Paradigma ini hanya mengandalkan penanganan akhir tanpa adanya upaya pengurangan atau pengolahan di sumber sampah. Dampak paradigma lama: Pencemaran Lingkungan: Pembuangan sampah tanpa pengolahan menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air. Tumpukan Sampah di TPA: TPA menjadi cepat penuh karena tidak ada proses pemilahan atau pengolahan di sumber. 431II. Efisiensi Rendah: Tidak ada upaya untuk mengurangi volume sampah, sehingga pengangkutan membutuhkan biaya operasional yang tinggi. Peluang Ekonomi yang Hilang: Sampah yang sebenarnya dapat di daur ulang atau dimanfaatkan (misalnya, sampah organik untuk kompos) tidak termanfaatkan dengan baik. Sementara itu, Paradigma pengelolaan sampah saat ini atau disebut juga paradigma baru pengelolaan sampah yaitu Paradigma baru mengubah pendekatan menjadi "reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang)" dengan fokus pada pengelolaan berbasis sumber dan ekonomi sirkular. Berdasarkan hal tersebut diatas maka pengelolaan sampah di Kabupaten Mentawai kedepannya di rekomendasikan pengelolaan berbasis sumber (komunitas) dan Ekonomi sirkuler. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu adanya proses pemilahan sampah pada sumbernya. Dimana pemilihan sampah minimal dibagi atas 2, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Potensi Bencana Sebagai wilayah yang dilintasi jalur Zona Megathrust Mentawai- Siberut sangat rentan pada potensi bencana gempa bumi dan tsunami. Zona Megathrust Mentawai adalah daerah sumber gempa tumbukan lempeng di kedalaman dangkal yang lokasinya berada di sebelah barat Kepulauan Mentawai. Zona Megathrust Mentawai merupakan hasil dari aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia di 432II. bawah Lempeng Eurasia. Selain gempa bumi dan tsunami, potensi bencana lainnya juga menjadi permasalahan pembangunan kedepan seperti banjir, gelombang/ cuaca ekstrem, kekeringan, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan. Pengarusutamaan kebencanaan sangat penting untuk memposisikan isu kebencanaan dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan/pembangunan fisik/non fisik, pengendalian dan monitoring evaluasi kebencanaan. Kesiapsiagaan dalam memitigasi bencana, infrastruktur kebencanaan yang berkualitas, sistem peringatan dini berbasis teknologi, jaringan informasi/komunikasi dan peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaan dalam PRB menjadi hal penting dan strategis ke depan menjadi perhatian utama untuk meminimalisir segala kerugian yang ditumbulkan akibat bencana yang terjadi. Alih Fungsi Lahan Seiring dengan perkembangan penduduk dan kebutuhan akan pembangunan, maka potensi pengembangan wilayah melalui alih fungsi lahan menjadi syarat utama dalam pembangunan. Kawasan areal penggunaan lainnya sebesar 18,11 persen atau 108.841 hektar termasuk wilayah/kawasan pesisir yang menjadi ruang pembangunan daerah. Potensi alih fungsi lahan seperti lahan pertanian perkebunan menjadi sangat besar sehingga sarana kebijakan untuk mengakomodir kebutuhan tersebut sudah mulai untuk disusun salah satunya melalui revisi RTRW. 433II. Wilayah Pesisir dan Pantai Sebagai daerah kepulauan, dengan panjang garis pantai sebesar 1.402,66 km dengan 33 desa berada pada wilayah pantai/ pesisir. Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki potensi pengembangan kawasan pesisir khususnya pariwisata. Namun, disisi lain pemanfaatan wilayah pesisir dan pantai memiliki potensi besar pada degradasi lingkungan yang berdampak pada luasan kawasan pesisir dan ekosistem yang ada di dalamnya. Penebangan hutan Mangrove, pengambilan pasir dan karang sangat berakibat pada kerusakan daerah pesisir, berkurangnya luasan pesisir dan bahkan adalah hilangnya sebuah wilayah pesisir dan pulau. Ini menjadi perhatian serius untuk pembangunan bagi seluruh pihak terutama menjaga kawasan pesisir dan pantai dari kerusakan dan menjadikan beberapa area sebagai ruang terbuka (green belt) atau sabuk hijau sebagai zona bebas bangunan yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan upaya mitigasi kebencanaan. III.1 Gambar 3.1 Sasaran Pencapaian Visi Mentawai Emas 2045 PENINGKATAN PENDAPATAN PER KAPITA PDRB per Kapita ADHB (Rp. Juta) Kontribusi PDRB Sub sektor Perikanan (&) Kontribusi PDRB Industri Pengolahan
(2)PENGENTASAN KEMISKINAN DAN KETIMPANGAN Tingkat Kemiskinan (») Rasio Gini Kontribusi PDRB Kab. Kep. Mentawai terhadap tota! PDRB Provinsi (&) Pertumbuhan Ekonomi (8) on) 2 | PENINGKATAN KUALITAS PENYENGSARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PENINGKATAN DAYA SAING SUMBER DAYA MANUSIA Indeks Pembangunan Manusia Tingkat produktivitas tenaga kerja (Rp.Jt) PEN!INGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN Hinup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup III.2 Visi pembangunan daerah 2025-2045 terwujud dan nyata hadir dalam kehidupan masyarakat melalui 5 sasaran visi sebagai perwujudan sasaran pembangunan jangka panjang yang akan dituju. Sasaran pertama adalah peningkatan pendapatan per kapita masyarakat yang diukur melalui PDRB per kapita dengan proyeksi tahun 2045 sekitar Rp.350-380 juta/ kapita/tahun. Capaian ini yang ditopang dari kontribusi/share PDRB sektor Industri Pengolahan, share PDRB sektor Pertanian melalui sub sektor Perikanan, share PDRB Pariwisata. Keberhasilan pada 3 sektor ini akan meningkatkan kualitas lapangan pekerjaan, meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan daerah, meningkatkan kunjungan wisatawan, menciptakan investasi sehingga menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Sasaran kedua adalah mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Indikator ini menjadi bagian penting dalam pembangunan manusia, tidak sekadar mengejar pertumbuhan yang tinggi namun mengabaikan pembangunan manusia dan semakin tingginya ketimpangan. Penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0% menjadi tujuan pembangunan jangka panjang dan mengurangi kemiskinan hingga 1 (satu) digit dengan memastikan pemerataan pendapatan yang dapat ditolerir yaitu pada kisaran rasio gini sebesar 0,250-0,300. Sasaran ketiga adalah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang prima yang melek terhadap III.3 teknologi menggunakan prinsip-prinsip good governance dan clean governance dengan target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu masuk pada kategori berkinerja tinggi (3,41-4,20). Untuk mencapai birokrasi yang prima, maka langkah yang dilakukan seperti:
a.Percepatan Reformasi Birokrasi.
b.Internalisasi core values: Menginternalisasi nilai-nilai inti seperti profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aspek birokrasi.
c.Adaptasi Manajemen ASN: Penguatan implementasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan kelembagaan, dan proses bisnis melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terintegrasi.
d.Transformasi Organisasi: Melakukan transformasi organisasi untuk mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
e.Transformasi Manajemen Kerja: Mengadopsi pendekatan kerja yang lebih dinamis, gesit, dan berorientasi pada hasil.
f.Transformasi Jabatan: Penyederhanaan struktur jabatan dan pengalihan jabatan fungsional untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
g.Peningkatan Kinerja ASN: ASN harus memiliki integritas tinggi, profesional, multitasking, menguasai teknologi informasi, serta kreatif dan inovatif. III.4
h.Pelayanan Publik yang Responsif: Meningkatkan kualitas pelayanan publik agar responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Langka-langkah ini akan menciptakan birokrasi yang tidak hanya efisien dan efektif tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan tantangan masa kini dan masa depan. Sasaran keempat adalah meningkatnya kualitas pembangunan manusia yang terlihat dari peningkatan Indeks Pembangunan Manusia menuju angka 80-82 (dengan kategori IPM tinggi). Peningkatan IPM ini dilakukan dengan langkah-langkah seperti:
a.Kesehatan: Memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang baik untuk mendukung SDM yang sehat dan produktif.
b.Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas: Meningkatkan akses ke pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pasar kerja saat ini dan masa depan.
c.Pelatihan dan Pengembangan: Menyediakan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan inovasi.
d.Teknologi dan Inovasi: Mengadopsi teknologi terkini dan mendorong inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
e.Kebijakan Pemerintah: Membuat kebijakan mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja, serta memastikan lingkungan kerja yang kondusif. III.5
f.Kerja sama badan usaha baik skala regional, nasional dan internasional.
g.Investasi SDM: Mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk investasi dalam pengembangan SDM, Beasiswa perguruan tinggi, akademi/ vokasi, termasuk infrastruktur pendidikan dan pelatihan.
h.Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui program-program yang meningkatkan keterampilan dan kemandirian. Sasaran kelima adalah memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam setiap sendi pembangunan. Berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan pembangunan ekonomi memenuhi prinsip ekonomi hijau seperti keberkelanjutan, kesejahteraan, keadilan, martabat alam sehat, keruangan, inklusi dan tata kelola dan akuntabilitas sehingga diproyeksikan penyelengaraan pembangunan berkelanjutan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada posisi sangat baik (85-90). Visi tersebut diimplementasikan dalam 8 misi pembangunan jangka panjang daerah yang menjadi strategi dan langkah besar, antara lain: Transformasi Pembangunan Daerah, melalui Misi yaitu: Misi 1: Transformasi Sosial Misi 2: Transformasi Ekonomi III.6 Misi 3: Transformasi Tata Kelola Pelaksanaan Transformasi Pembangunan Daerah dilandaskan pada Misi yaitu: Misi 4 : Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial, dan stabilitas ekonomi makro daerah Misi 5 : Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Prasyarat implementasi pelaksanaan transformasi pembangunan daerah dilakukan melalui misi antara lain: Misi 6 : Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan Misi 7 : Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan Misi 8 : Kesinambungan Pembangunan Gambar 3.2 Arsitektur 8 Misi Pembangunan 2025-2045 TRANSFORMASI .PEMBANGUNAN : Lan | TRANSFORMASI KM. TRANSFORMASI : un EKONOMI | TATAKELOLA LANDASAN | PEMBANGUNAN | : DAN HARMONIS “8g: BUDAYA DANEKOLOGI : KERANGKA IMPLEMENTASI , TRANSFORMASI PN PEMBANGUNAN (@ KEWILAYAHAN YANG D SARANA DAN PRASARANA D £..KESINAMBUNGAN ———MERATA DANBERKEADILAN “YANG BERKUALITASDAN Ng. PEMBANGUNAN RAMAH LINGKUNGAN MEWUJUDKAN KEHIDUPAN KETAHANAN SOSIAL Ki MASYARAKAT YANG AMAN III.7 Gambar 3.3 Fokus Arah Kebijakan RPJPD 2025-2045 Tahap I Arah kebijakan RPJPD Tahun 2025-2045 disusun dengan kerangka kerja pembangunan per lima tahun dalam rangka pencapaian visi daerah. Pentahapan arah kebijakan pembangunan daerah mengacu pada tahap dan tematik pembangunan dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045. Tahapan pertama (2025-2029) adalah penguatan Fondasi Transformasi. Penguatan fondasi transformasi merupakan langkah TRANSFORMASI SOSIAL TRANSFORMASI EKONOMI TRANSFORMASI TATA KELOLA KEAMANAN TANGGUH, SUBSTANSIAL, STABILITAS MAKRO DAERAH DAERAH DEMOKRASI DAN EKONOMI KETAHANAN SOSIAL BUDAYA DAN EKOLOGI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN YANG MERATA DAN BERKEADILAN SARANA DAN PRASARANA YANG BERKUALITAS DAN RAMAH LINCKUNCAN KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN Mt mm Penguatan Sistem Kesehatan Daerah. Penguatan Sistem Pendidikan Daerah. Penguatan Jaminan Sosial Daerah. Optimalisasi Pertanian Optimalisasi Perkebunan Optimalisasi Peternakan Optimalisasi Perikanan Optimalisasi Pariwisata Optimalisasi Pengelolaan Limbah Reward dan Punishment. Penguatan Fungsi ASN Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan Penyadaran hukum kepada masyarakat. Menjamin terciptanya kerukunan antar umat beragama. Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Pengakuan MHA. Penyusunan Ranji. Pemberdayaan Uma. Penguatan masyarakat tangguh bencana. Menjamin kelestarian hayati dan budaya Penguatan Infrastruktur Daerah. Penguatan konektivitas wilayah. Pengembangan kawasan ekonomi. Penyedian PSU. Penyediaan air bersih. Penyediaan rumah layak huni. Pengelolaan persampahan. Mendorong peningkatan cakupan penyediaan dan penggunaan listrik. Efektifitas perencanaan dan penganggaran. Optimalisasi manajemen risiko. Konsistensi Pengendalian Mekanisme penyesuaian/ perubahan Penguatan transparansi dan keterlibatan masyarakat. III.8 penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
a.Transformasi Sosial dititikberatkan pada penuntasan layanan dasar dan memaksimalkan pemenuhan dan penerapan SPM. Pemenuhan layanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial (penuntasan update data kemiskinan exclusion error dan inclusion error) serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia yang produktif dan memiliki daya saing.
b.Transformasi Ekonomi difokuskan pada hilirisasi komoditas unggulan daerah yang memiliki prospek pasar sehingga meningkatkan nilai tambah komoditas baik produk setengah jadi maupun produk akhir/jadi, peningkatan kapasitas kelompok pertanian, kelompok nelayan, peningkatan produktivitas tenaga kerja, keterampilah/skill, pemanfaatan akses digital e-commerce, Penguatan BUMD dan peningkatan kapitalisasi BUMD/BUMDes, dan pembangunan kawasan pertumbuhan ekonomi daerah.
c.Transformasi Tata Kelola difokuskan pada perbaikan kelembagaan perangkat daerah (penyederhanaan organisasi), reformasi birokrasi, sistem merit, peningkatan kapasitas ASN, penyelenggaraan SPBE, Penerapan WBK/WBBM dan ZI, Penerapan manajemen risiko, perencanaan pengendalian pembangunan, SAKIP.
d.Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah melalui penegakan perda, III.9 menjaga ketenteraman ketertiban umum, penguatan hukum dan penegakan hukum yang adil, pendidikan dan kesadaran hukum bagi masyarakat, kolaborasi antar pemerintah dan masyarakat sipil. kerja sama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menciptakan Keamanan Daerah Tangguh, Demokrasi Substansial, dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah.
e.Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Ketahanan sosial budaya difokuskan pada penguatan nilai kearifan lokal yang telah ada tumbuh dan berkembang di tengah- tengah masyarakat, aktualisasi budaya sebagai perekat persatuan masyarakat menjadi modal sosial yang kuat dalam pembangunan masyarakat. Ketahanan ekologi diarahkan pada penekanan menjaga keanekaragaman hayati dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian dan kualitas lingkungan hidup.
f.Pembangunan Kewilayahan Pada tahap pembangunan wilayah difokuskan pada pembangunan infrastruktur jalan jembatan, pelabuhan sebagai penghubung/interkoneksi antar pusat pertumbuhan wilayah dan pusat pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Pembangunan infrastruktur sebagai bagian integrasi pengembangan kawasan ekonomi baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pariwisata juga III.10 penyokong konektivitas yang menggerakkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. 3.1.2 Visi dan Misi RPJMN Tahun 2025-2029 Visi Presiden sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029 yaitu : “BERSAMA INDONESIA MAJU, MENUJU INDONESIA EMAS 2045” Visi tersebut mengandung arti pembangunan memerlukan kerja sama seluruh putra putri terbaik bangsa dengan kesamaan tekad berdasarkan fondasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelumnya untuk mewujudkan Indonesia setara negara maju di tahun 2045. Visi ini dicapai melalui Delapan Misi Presiden yang dituangkan dalam Delapan Asta Cita. Asta Cita tersebut memuat 17 program prioritas Presiden yang mencakup rencana pembangunan diberbagai sektor serta langkah-langkah berupa Program Hasil Terbaik Cepat/Quick Wins. Keseluruhan upaya tersebut di formulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional. RPJMN Tahun 2025–2029 memuat delapan Prioritas Nasional pembangunan jangka menengah. Prioritas Nasional ini merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari Presiden. Setiap Prioritas Nasional mencakup langkah-langkah III.11 strategis untuk mencapai keberhasilan pembangunan dalam periode jangka menengah 2025–2029. Prioritas Nasional adalah struktur pokok seluruh rencana pembangunan RPJMN Tahun 2025–2029. Untuk pencapaian sasarannya, setiap Prioritas Nasional diterjemahkan dalam Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas yang memiliki sasaran yang terukur untuk memudahkan pelaksanaannya di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha (BUMN, Swasta). Adapun Misi RPJMN Tahun 2025-2029 yang juga menjadi Prioritas Nasional, yakni sebagai berikut :
1.Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia yang berfokus pada upaya simultan yang ditujukan untuk memperkokoh ideologi pancasila, penguatan demokrasi, dan penegakan hak asasi manusia.
2.Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru, yang bertujuan untuk mengawal keberhasilan proses pemantapan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, III.12 Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi, yang bertujuan untuk mengawal keberhasilan proses melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
4.Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains, Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas, yang bertujuan untuk mengawal keberhasilan memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri, yang bertujuan untuk membangun fondasi industrialisasi yang terintegrasi domestik dalam rangka meningkatkan nilai tambah ekonomi di dalam negeri yang berdaya saing global sehingga menjadi pengungkit perekonomian.
6.Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan, III.13 yang ditujukan untuk pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif sehingga berdampak pada pengentasan kemiskinan.
7.Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan, yang dilaksanakan melalui reformasi politik; reformasi hukum; reformasi tata kelola pemerintahan; dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan; serta penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Negara.
8.Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antar umat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur, yang diarahkan untuk memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta meningkatkan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sasaran pembangunan menggambarkan kondisi yang diharapkan dalam mencapai penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi tinggi berkelanjutan. Kondisi yang diharapkan juga diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan. Pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2025–2029 merupakan manifestasi dari penguatan transformasi menuju Indonesia Emas
2045.Adapun sasaran pembangunan nasional tahun 2025-2029 yakni : III.14
1.Sasaran Pembangunan 1 yakni Meningkatkan pendapatan perkapita menuju setara negara maju yang ditandai dengan :
a.Laju pertumbuhan ekonomi menuju 8% di tahun 2029
b.GNI per kapita meningkat jadi 8.000 USD di tahun 2029
c.Distribusi PDRB Maritim meningkat menjadi 9,1% di tahun 2029
d.PDB Manufaktur meningkat menjadi 21,9% di tahun 2029
2.Sasaran Pembangunan 2 yakni Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat yang ditandai dengan Global Power Index menjadi peringkat 29 di tahun 2029.
3.Sasaran Pembangunan 3 yakni Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang yang ditandai dengan :
a.Tingkat Kemiskinan turun menjadi 4,5-5% di tahun 2009 serta kemiskinan ekstrem kurang dari 0,5% di tahun 2026
b.Rasio Gini turun menjadi 0,372 - 0,375 di tahun 2029
c.Kontribusi PDRB KTI meningkat menjadi 22,4% di tahun 2029
4.Sasaran Pembangunan 4 Daya Saing Sumber Daya Manusia meningkat yang ditandai dengan Indeks Modal Manusia menjadi 0,59 tahun 2029.
5.Sasaran Pembangunan 5 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca menurun menuju net Zero emission yang ditandai dengan :
a.Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca menjadi 45,17 di tahun 2029. III.15
b.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup meningkat menjadi 77,20 di tahun 2029 3.1.3 Visi dan Misi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025- 2029 Visi pembangunan yang dirumuskan tidak hanya dilahirkan serta mencerminkan harapan jangka menengah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, tetapi juga selaras dengan arah pembangunan jangka panjang dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Sumatera Barat. Visi pembangunan merupakan gambaran ideal tentang kondisi masa depan daerah yang ingin diwujudkan, sebagai arah utama bagi perencanaan strategis di semua sektor pembangunan serta menjadi komitmen semua unsur pembangunan baik Pemerintah Daerah, DPRD, dunia usaha serta masyarakat seluruhnya. Setelah melalui proses perumusan yang melibatkan analisis strategis, pemetaan isu utama pembangunan, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat, maka ditetapkanlah Visi Pembangunan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, yaitu “SUMATERA BARAT MADANI YANG MAJU DAN BERKEADILAN” Visi ini memuat tiga kata kunci utama yang menjadi dasar pijakan arah pembangunan lima tahun ke depan, yaitu Madani, Maju, dan Berkeadilan. Ketiga kata ini memiliki makna strategis dan nilai filosofis yang kuat sebagai refleksi dari identitas, potensi, dan harapan masyarakat Sumatera Barat di masa depan. III.16 MADANI Dalam konteks pembangunan, “madani” mencerminkan masyarakat berperadaban tinggi, menjunjung nilai-nilai etika, moral, dan spiritual, serta menjaga harmoni sosial, hidup dalam keteraturan, menghargai hak dan kewajiban, dan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Selain itu, madani juga mencerminkan bahwa masyarakat hidup dengan berbasiskan pada kearifan lokal, yakni masyarakat yang memelihara adat dan budaya Minangkabau yang berlandaskan filosofi “Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)” Madani juga menunjukkan kondisi masyarakat yang maju secara sosial dan spiritual, tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata tetapi juga keseimbangan nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan. Dengan demikian, Sumatera Barat Madani adalah daerah yang menjadikan nilai-nilai keagamaan dan adat sebagai fondasi kehidupan sosial dan pemerintahan yang adil, beretika, dan bermartabat. MAJU Kata maju dalam visi ini dimaknai sebagai kondisi pembangunan daerah yang berdaya saing tinggi, baik dalam skala nasional maupun internasional melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, teknologi, inovasi, dan infrastruktur. Maju juga menunjukkan konsep pembangunan yang berkelanjutan di mana III.17 pembangunan ekonomi dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat BERKEADILAN Keadilan dalam konteks pembangunan tidak hanya bermakna persamaan formal, tetapi juga keadilan substantif yang mencakup terjadinya Pemerataan hasil pembangunan antar wilayah, antar kelompok sosial, dan antar sektor, sehingga tidak ada daerah atau kelompok masyarakat yang tertinggal, terjadinya Kesempatan yang setara dalam mengakses pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur serta terwujudnya Pemberdayaan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat untuk terlibat aktif dalam pembangunan. Berkeadilan juga mencerminkan semangat inklusivitas dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal, serta pengambilan kebijakan berbasis data dan prinsip no one left behind. Tabel 3.1 Sasaran Visi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 No Sasaran Visi Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 Peningkatan pendapatan per kapita PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) (Rp Juta) 58,32 142,65 Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) 25,19 36,41 Kontribusi PDRB Sektor Industri (%) 8,53 9,38 2 Pengentasan kemiskinan dan ketimpangan Tingkat Kemiskinan (%) 4,50 – 5,10 3,39– 3,96 Rasio Gini (indeks 0,274 0,266 Kontribusi PDRB Provinsi (%) 1,49 1,51 Kontribusi PDRB Kab. Kep Mentawai terhadap PDRB 1,94 2,00 III.18 No Sasaran Visi Indikator Kinerja Target 2025 2030 Provinsi (%) Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,40 5,90 3 Peningkatan daya saing daerah Indeks Daya Saing Daerah 3,58 3,94 4 Peningkatan daya saing sumber daya manusia Indeks Modal Manusia 0,58 0,63 5 Penurunan emisi Gas Rumah Kaca menuju zero emission Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 52,62 62,27 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 77,95 79,00 Untuk mewujudkan visi “Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan”, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyadari pentingnya arah kebijakan pembangunan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterjemahkan secara operasional ke dalam berbagai strategi dan program yang terukur serta berdampak nyata bagi masyarakat. Visi tersebut merupakan cerminan dari harapan masyarakat terhadap kondisi ideal masa depan Sumatera Barat, yang memadukan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat (madani), dorongan kemajuan di segala bidang pembangunan (maju), serta jaminan atas perlakuan yang setara dan hasil pembangunan yang merata bagi seluruh warga daerah (berkeadilan). Dalam rangka menjabarkan visi tersebut ke dalam arah kebijakan yang lebih aplikatif dan sistematis, disusunlah 8 (delapan) misi pembangunan. Misi ini menjadi penjabaran operasional dari visi, yang menggambarkan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh Pemerintah Daerah untuk menjawab tantangan dan III.19 permasalahan pembangunan daerah, sekaligus menangkap peluang dan potensi strategis yang dimiliki Sumatera Barat. Setiap misi disusun berdasarkan prinsip kesinambungan pembangunan daerah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah secara berkelanjutan. Melalui delapan misi inilah arah dan kebijakan pembangunan daerah akan diarahkan selama periode 2025–2029. Masing-masing misi akan menjadi dasar dalam perumusan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, hingga pengalokasian anggaran daerah, yang seluruhnya bermuara pada tercapainya visi pembangunan daerah. Adapun 8 (delapan) misi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut :
1.Misi 1. Pendidikan Merata, Kesehatan Berkualitas.
2.Misi 2. Lumbung Pangan Nasional dan Ekonomi Berkelanjutan.
3.Misi 3. Nagari/Desa sebagai basis Kemajuan.
4.Misi 4. Sumatera Barat Pusat Perdagangan dan Bisnis Sumatera Bagian Barat.
5.Misi 5. Membangun Infrastruktur Berkeadilan dan Siap Tanggap Bencana.
6.Misi 6. Membangun Kehidupan Beradat dan Berbudaya Berbasiskan Agama, Kearifan Lokal melalui Dukungan Keluarga yang Berkualitas. III.20
7.Misi 7. Tingkatkan Daya Saing Pariwisata dan Akselerasi Ekonomi Kreatif Untuk UMKM.
8.Misi 8. Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Pelayanan Publik yang Efektif. 3.1.4 Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025-2029 Penyusunan Visi Kepulauan Mentawai 2025-2029 memperhatikan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah periode pertama implementasi dalam penguatan fondasi pembangunan jangka panjang Mentawai Emas 2045, perumusan visi tersebut juga memperhatikan arah kebijakan pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat dan evaluasi pelaksanaan pembangunan 5 tahun terakhir, sehingga Visi Kepulauan Mentawai 2025-2029 adalah: “KEPULAUAN MENTAWAI MAJU BERDAYA SAING DAN SEJAHTERA” Penyusunan Visi Pembangunan Kepulauan Mentawai 2025-2029 bercermin dari visi pembangunan Nasional 2025-2029 yaitu Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 dan visi pembangunan Provinsi Sumatera Barat 2025-2029 yaitu Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan. Visi yang diangkat untuk Pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan ekonomi melalui hilirisasi produk/komoditas baik di sektor pertanian, perikanan dan pariwisata dan menjadi pendorong (multiplier effect) tumbuhnya usaha ekonomi baru lainnya. Begitu III.21 juga Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam dan kearifan lokal yang unik menjaga potensi itu tetap ada untuk kehidupan generasi berikutnya serta menjadi daya dorong dan daya ungkit untuk kemajuan masyarakat Mentawai. Perumusan Visi RPJMD Tahun 2025-2045 sebagai Kepulauan Mentawai Maju Berdaya Saing dan Sejahtera memiliki makna: MAJU Menjadikan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mampu berdiri tegak dan sejajar dengan daerah lain, akselerasi di segala sektor pembangunan, mengejar yang belum tercapai, memperbaiki yang ada dan meningkatkan apa yang sudah diraih. Begitu juga pembangunan untuk kemajuan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan ekonomi, infrastruktur yang handal, dan sumber daya manusia yang berkualitas. Maju juga dimaksudkan dalam hal kemandirian untuk mengelola potensi daerah, pembangunan yang memperhatikan kearifan lokal, keseimbangan kemajuan pembangunan dengan kelestarian alam untuk pembangunan berkelanjutan. BERDAYA SAING Upaya pembangunan untuk kemajuan di setiap lini pembangunan seiring dengan memastikan kualitas dan mutu sehingga memiliki keunggulan yang dapat dijadikan penggerak pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya. Sumber daya manusia yang unggul dan III.22 berdaya saing tinggi, memiliki kebudayaan yang unik dan bernilai tinggi, dan memiliki keunggulan komparatif (keunggulan yang relatif terhadap daerah lain) dan keunggulan kompetitif (keunggulan yang unik dan sulit ditiru) sehingga Kepulauan Mentawai diperhitungkan dalam kancah persaingan domestik, nasional dan internasional. SEJAHTERA Kehidupan masyarakat yang terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, dalam suasana aman, nyaman, terlindungi dan damai, serta adanya kesempatan yang sama bagi semua untuk berkembang dan maju. Sejahtera juga mencakup pembangunan yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pembangunan yang melibatkan semua orang tanpa diskriminasi, pembangunan manusia yang hakiki. Sejahtera juga dimaknai sebagai wujud kehidupan yang harmonis, bertumbuhnya kehidupan rohani atau spritual masyarakat, harmoni dengan alam, sesama dan hidup damai/rukun berdampingan dengan masyarakat dari berbagai suku, agama, etnis, dan budaya. Tabel 3.2 Penyelarasan Visi RPJMN Tahun 2025-2029, RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2025-2029 dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2025-2029 Visi Pembangunan Nasional RPJMN 2025- 2029 Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045 Visi Pembangunan RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2025-2029 Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan Visi Pembangunan RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai 2025-2029 Kepulauan Mentawai Maju Berdaya Saing dan Sejahtera III.23 Visi Kepulauan Mentawai 2025-2029 menjadi lebih implementatif dikarenakan keselarasan dengan visi, misi dan arah pembangunan Nasional 2025-2029 serta visi dan misi Pembangunan Provinsi Sumatera Barat 2025-2029. Sasaran pencapaian visi RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi indikasi ketercapaian visi yang dilihat pada tahun 2029-2030. Sasaran pencapaian visi tersebut antara lain:
1.Sasaran pembangunan 1, dalam rangka menuju pendapatan per kapita setara negara maju, sasaran visi tahun 2025-2030, antara lain: No Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 PDRB Per Kapita Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) (Rp Juta) 75,77 128,93 2 Kontribusi PDRB Sub Sektor Perikanan (%) 18,95 23,98 3 Kontribusi PDRB Industri Pengolahan (%) 0,39 4,17
2.Sasaran pembangunan 2, dalam rangka pengentasan kemiskinan dan ketimpangan berkurang, sasaran visi tahun 2025-2030, antara lain: No Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 Tingkat Kemiskinan (%) 13,56 9,49 2 Rasio Gini (nilai) 0,265 0,260 3 Kontribusi PDRB Kab. Kep. Mentawai terhadap total PDRB Provinsi (%) 1,97 2,02 4 Pertumbuhan Ekonomi (%) 4,42 5,77 III.24
3.Sasaran pembangunan 3, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sasaran visi tahun 2025- 2030, yaitu: No Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (nilai) 2,60 3,40
4.Sasaran pembangunan 4, dalam rangka peningkatan daya saing sumber daya manusia, dengan sasaran visi tahun 2025-2030, antara lain: No Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 Indeks Pembangunan Manusia (nilai) 66,80 69,21 2 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja (Rp. juta/ kapita) 65,16 68,84
5.Sasaran pembangunan 5, dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran visi tahun 2025-2030, yaitu: No Indikator Kinerja Target 2025 2030 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (nilai) 80,1 81,16 Sebagai bentuk keselarasan pencapaian sasaran visi pembangunan jangka menengah, berikut disajikan sandingan sasaran visi pembangunan nasional, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. III. 25 Tabel 3.2 Keselarasan Sasaran Visi Pembangunan Jangka Menengah No RPJMN 2025-2029 RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT 2025-2029 RPJMD KAB. KEPULAUAN MENTAWAI 2025-2029 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 1 Pendapatan per kapita setara negara maju Pendapatan per kapita setara negara maju Pendapatan per kapita setara negara maju 1.1 GNI per Capita US$ 5.410 8.000 PDRB per Kapita ADHB Rp Juta/ Kapita/ Tahun 58,32 142,65 PDRB per Kapita ADHB (Rp. Juta) Rp Juta/ Kapita/ Tahun 75,77 128,93 1.2 Kontribusi PDB Maritim % 8,1 9,1 Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) Nilai 25,19 36,41 Kontribusi PDRB Sub Sektor Perikanan % 18,95 23,98 1.3 Kontribusi PDB Manufaktur % 20,8 21,9 Kontribusi PDRB Sektor Industri % 8,53 9,38 Kontribusi PDRB Industri Pengolahan % 0,39 4,17 2 Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang Pengentasan Kemiskinan dan ketimpangan berkurang 2.1 Tingkat Kemiskinan % 7,0-8 4,5-5,0 Tingkat Kemiskina n % 4,50- 5,10 3,39- 3,96 Tingkat Kemiskina n % 13,56 9,49 2.2 Rasio Gini Rasio 0,378- 0,382 0,372- 0,375 Rasio Gini Rasio 0,274 0,266 Rasio Gini Rasio 0,265 0,260 III. 26 No RPJMN 2025-2029 RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT 2025-2029 RPJMD KAB. KEPULAUAN MENTAWAI 2025-2029 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 2.3 Kontribusi PDRB KTI % 21,4 22,4 Kontribusi PDRB Provinsi terhadap total PDRB Provinsi % 1,49 1,51 Kontribusi PDRB Kab. Kep. Mentawai terhadap total PDRB Provinsi % 1,97 2,02 2.4 Pertumbu han Ekonomi % 5,40 5,90 Pertumbuh an Ekonomi % 4,42 5,77 3 Kepemimpin an dan pengaruh di dunia internasional meningkat Peningkatan daya saing daerah Peningkatan Kualitas Penyelenggar aan Pemerintahan Daerah 3.1 Global Power Index Pering kat 33 29 Indeks Daya Saing Daerah Indeks 3,58 3,94 Nilai Evaluasi Kinerja Penyelengg araan Pemerintah an Daerah Nilai EKPPD 2,60 3,40 4 Daya saing sumber daya manusia meningkat Daya saing sumber daya manusia meningkat Peningkatan daya saing sumber daya manusia III. 27 No RPJMN 2025-2029 RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT 2025-2029 RPJMD KAB. KEPULAUAN MENTAWAI 2025-2029 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 Sasaran Visi Indikator Satuan Baseline
(2025)Target 2030 4.1 Indeks Modal Manusia Indeks 0,56 0,59 Indeks Modal Manusia Indeks 0,58 0,63 Indeks Pembangu nan Manusia Indeks 66,80 69,21 4.2 Tingkat produktivit as tenaga kerja Rp.Juta/ kapita 65,16 68,84 5 Intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission Intensitas emisi GRK menurun menuju net zero emission Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup 5.1 Penurunan Intensitas emisi GRK % 35,53 45,17 Penuruna n Intensitas emisi GRK % 52,62 62,27 Indeks Kualitas Lingkunga n Hidup Indeks 80,1 81,16 5.2 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup % 76,49 77,20 Indeks Kualitas Lingkunga n Hidup Indeks 77,95 79,00 III. 28 Visi pembangunan tersebut diimplementasikan dalam perwujudan 8 misi pembangunan untuk mengejawantahkan visi dalam bentuk nyata. Misi pembangunan ini tentunya merupakan aktivitas yang ditentukan mengarah pada langkah-langkah terwujudnya kondisi yang ingin dicapai. 8 Misi Pembangunan Daerah 2025-2029 antara lain:
(1)(2) (3) (4) Mewujudkan Transformasi Sosial melalui Pembangunan Manusia yang Inklusif, Responsif, Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Inklusif, Berkualitas dan Indeks Pembangunan Manusia III. 34 Misi Tujuan Sasaran Indikator
(1)(2) (3) (4) dan Berkualitas Berdaya Saing Meningkatnya Mutu Pendidikan Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-Sekolah Dasar - Literasi Membaca - Numerasi Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-SMP - Literasi Membaca - Numerasi Rata-rata Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Meningkatnya Mutu Kesehatan Masyarakat Angka Harapan Hidup Angka Kematian Ibu Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Meningkatnya Produktivitas Masyarakat yang Inklusif Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional Tingkat Kemiskinan (%) Jumlah Penduduk Miskin Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persentase disabilitas bekerja di sektor formal Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat III. 35 Misi Tujuan Sasaran Indikator
(1)(2) (3) (4) kab/kota/provinsi Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan Misi 2 Mewujudkan Transformasi Ekonomi melalui Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Ekonomi Daerah. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing ekonomi daerah adalah strategi pembangunan yang komprehensif, berfokus pada peningkatan efisiensi, inovasi, dan daya saing sektor-sektor ekonomi lokal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Peningkatan Produktivitas, ini berarti meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya (tenaga kerja, modal, teknologi) untuk menghasilkan lebih banyak output dengan biaya yang sama atau lebih rendah. Pembangunan berbasis kawasan sehingga dari sisi economies of scale sangat feasible untuk dikembangkan. Peningkatan nilai tambah, ini berarti menciptakan produk atau jasa yang lebih bernilai, misalnya dengan mengolah bahan baku lokal menjadi produk setengah jadi ataupun produk jadi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah. Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah melalui pengembangan komoditas unggulan daerah III. 36 terutama yang memiliki keunggulan kompetititf dan keunggulan komparatif sehingga dapat berkompetisi dan bersaing untuk merebut pasar baik domestik, regional, nasional dan bahkan global. Perwujudan misi mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing ekonomi daerah melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing ekonomi daerah Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan Pendapatan Per Kapita ADHB (Rp. Juta) Pendapatan Per Kapita ADHK (Rp. Juta) Pertumbuhan Ekonomi (%) Rasio Gini Indeks Daya Saing Daerah Indeks Zakat Nasional (IZN) Pengeluaran Per Kapita (Rp. Ribu) Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Proporsi PDRB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan(%) Tingkat produktivitas tenaga kerja pada lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (Juta/orang) Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Rasio Volume Koperasi terhadap PDRB Meningkatnya Investasi, Ketahanan Pangan, Stabilisasi Ekonomi dan Nilai Tambah/ Hilirisasi Rasio PDRB Industri Pengolahan Kontribusi PDRB Sub sektor Perikanan Persentase stabilitas dan jumlah III. 37 Misi Tujuan Sasaran Indikator ketersediaan barang kebutuhan pokok Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap PDRB Ekspor Barang dan Jasa terhadap PDRB Total Kredit/PDRB Proporsi PDRB Jasa Keuangan Total dana Pihak Ketiga / PDRB Aset dana Pensiun/PDRB Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-rata Tahunan Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Meningkatnya Kesempatan Kerja yang Inklusif dan Berkualitas Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) Rasio Kewirausahaan Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah Tinggi Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Misi 3 Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan yang Berkualitas, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan. Mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berarti membangun infrastruktur yang tidak hanya efisien dan memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga adil dalam distribusi manfaatnya III. 38 dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis. Pembangunan infrastruktur yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan dilakukan untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta tetap pada koridor pembangunan berwawasan lingkungan (pro-environment), pertumbuhan ekonomi (pro-growth), pengentasan kemiskinan (pro- poor) dan pembukaan lapangan kerja (pro-job). Pembangunan infrastruktur juga mendorong keterhubungan pusat-pusat pertumbuhan wilayah, mengakselerasi kehidupan sosial ekonmi dan budaya masyarakat serta menghadirkan infrastruktur yang berkeadilan, ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui sinergi green and gray infrastructure. Perwujudan misi mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan dan berwawasan lingkungan melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan dan berwawasan lingkungan Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Indeks Kualitas Infrastruktur Indeks masyarakat digital indonesia Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Inklusif Konsumsi listrik per kapita (kwh/kapita) Persentase kawasan /wilayah pertumbuhan yang terhubung Meningkatnya pengelolaan air baku untuk Kapasitas Air Baku (m3/detik) III. 39 Misi Tujuan Sasaran Indikator kehidupan produktif Akses Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Sumber Air Siap Minum Perpipaan (%) Terwujudnya Kawasan sebagai Basis Kemajuan Wilayah yang didukung PSU Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Meningkatnya Desa Mandiri Persentase Desa Mandiri (%) Meningkatnya Kualitas Prasarana dan Sarana Utilitas Kawasan Persentase RT yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau RT dengan Akses Sanitasi Layak RT dengan Akses Sanitasi Aman Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Misi 4 Mewujudkan Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi. Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi adalah memperkuat kemampuan individu, pemuda, keluarga, komunitas, dan masyarakat untuk bertahan, beradaptasi, dan berpartisipasi dalam pembangunan, sambil menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keseimbangan sosial-budaya-ekologi. Masyarakat perlu terlibat dalam kegiatan yang memperkuat solidaritas sosial, melestarikan nilai-nilai budaya, dan menjaga keseimbangan ekosistem. Begitu juga dengan peran pemuda yang memiliki peran penting dalam ketahanan keluarga, terutama dalam menghadapi tantangan zaman dan memperkuat nilai-nilai keluarga. Mereka dapat menjadi agen perubahan positif, membawa inovasi dan III. 40 harmoni, serta berkontribusi dalam membangun keluarga yang lebih kuat dan bahagia. Perwujudan misi mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi Terwujudnya Harmonisasi Kehidupan Masyarakat Berbasis Sosial Budaya dan Lingkungan Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan Memperkuat Tatanan Kehidupan Sosial, Budaya Masyarakat Persentase Masyarakat Hukum Adat yang Dilestarikan Pembangunan Kehidupan Keluarga dan Masyarakat yang Inklusif dan berwawasan lingkungan Indeks Pembangunan Keluarga Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Perlindungan Khusus Anak Indeks Perlindungan Anak Indeks Pembangunan Pemuda Misi 5 Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana memiliki makna bahwa tujuan pembangunan sangat penting untuk dicapai seperti pembangunan yang tinggi dan berkelanjutan dalam pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur yang berkualitas namun tetap harus mengedepankan III. 41 pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan prinsip mempertahankan kualitas hidup secara berkelanjutan. Begitu juga tangguh terhadap bencana sebagai bentuk kesiapan masyarakat untuk menghadapi dan memulihkan diri dari dampak bencana, melalui gerakan masyarakat terstruktur yang melibatkan semua komponen. Perwujudan misi Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana Terwujudnya ekosistem alam yang Berkualitas dan Resiliensi Terhadap Bencana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya pemanfaatan ruang yang mengedepankan kualitas lingkungan Indeks tutupan lahan Persentase Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah Proporsi RT Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Menurunnya risiko terhadap dampak bencana Indeks Risiko Bencana (IRBI) Misi 6 Mewujudkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia. Pengembangan pariwisata Mentawai berbasis sustainable tourism yaitu konsep pariwisata yang mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan. Ini adalah upaya III. 42 untuk menyeimbangkan kebutuhan pariwisata dengan kelestarian sumber daya dan kesejahteraan masyarakat setempat. Pembangunan pariwisata dengan melibatkan seluruh komponen sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan fokus pada pengembangan produk kreatif lokal, infrastruktur yang berkualitas, promosi yang efektif, dan pelestarian lingkungan serta budaya. Pengembangan kawasan strategis pariwisata baik dengan pola investasi maupun dengan pengembangan destinasi berbasis masyarakat serta pengembangan desa wisata. Pelaksanaan even dan atraksi mulai dari tingkat desa hingga level internasional. Pengembangan pariwisata Mentawai didukung dengan pengembangan produk kreatif lokal yang bernilai tambah, seperti kerajinan tangan, atraksi budaya, pakaian tradisional, dan makanan olahan khas lainnya. Perwujudan misi mewujudkan pariwisata dan ekonomi kreatif berkelas dunia melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia Terwujudnya Pariwisata yang Berdaya Saing dan Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan Rasio PDRB Akomodasi Mamin Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dalam pembangunan Daerah Persentase retribusi terhadap PAD Meningkatnya Kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Rasio PDRB Ekonomi Kreatif III. 43 Misi 7 Mewujudkan Masyarakat yang Aman Harmonis dan Berkeadilan. Mewujudkan masyarakat yang aman, harmonis, dan berkeadilan memerlukan upaya bersama yang mencakup peningkatan kesadaran hukum, mendorong partisipasi masyarakat, menegakkan keadilan, dan menjalin kerja sama antar berbagai pihak serta tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Muspika, hingga pada satuan pengamanan lingkungan tingkat terkecil (dusun) dan masyarakat secara umum. Kepulauan Mentawai sebagai daerah yang terbuka sehingga perlu peningkatan kesadaran hukum dan harmonis dalam keberagaman, penguatan kerohanian/spritualitas, menjaga hubungan antar individu/kelompok, kerukunan dan toleransi sehingga tercipta lingkungan yang aman, tenteram dan nyaman. Perwujudan misi mewujudkan masyarakat yang aman harmonis dan berkeadilan melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Mewujudkan masyarakat yang aman harmonis dan berkeadilan Terwujudnya Kehidupan Masyarakat yang Beradab, Tenteram dan Imparsial Indeks Kerukunan Umat Beragama Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap norma dan hukum Indeks Pembangunan Hukum Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkatnya Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Tingkat Kriminalitas III. 44 Misi 8 Penguatan Transformasi Tata Kelola Birokrasi yang Responsif, Inovatif, dan Tepercaya. Penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya adalah fokus utama untuk menciptakan pemerintahan yang efisien dan melayani masyarakat dengan baik, melalui reformasi birokrasi yang berkelanjutan. Penguatan tata kelola pemerintahan menuju birokrasi yang profesional, berkinerja tinggi, bebas KKN, adaptif dan responsif terhadap perkembangan global, lincah, dan kolaboratif sehingga memberikan layanan publik yang prima dan memberikan kepuasan masyarakat. Pada misi menjadi bagian penguatan tata kelola dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset strategis, digitalisasi pendapatan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif. Perwujudan misi penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya melalui tujuan dan sasaran pembangunan daerah antara lain: Misi Tujuan Sasaran Indikator Penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya Terwujudnya Birokrasi yang Prima Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Pemerintahan Digital Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, handal, Survei penilaian integritas (SPI) KPK III. 45 Misi Tujuan Sasaran Indikator transparan dan akuntabel Indeks Persepsi Anti Korupsi Indeks Reformasi Hukum Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang prima, adaptif, inovatif dan melayani Indeks Inovasi Daerah Indeks Pelayanan Publik Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset strategis, digitalisasi pendapatan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif. Meningkatnya Pendapatan Daerah Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB ROA BUMD III. 46 Tabel 3.5 Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2030 Visi : Kepulauan Mentawai Maju Berdaya Saing dan Sejahtera Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Mewujudkan Transformasi Sosial melalui Pembangunan Manusia yang Inklusif, Responsif, dan Berkualitas Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Inklusif, Berkualitas dan Berdaya Saing Indeks Pembangunan Manusia 66,8 67,34 67,81 68,26 68,73 69,21 Meningkatnya Mutu Pendidikan Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-Sekolah Dasar - Literasi Membaca 45 48,9 52,8 56,7 60,6 62,72 - Numerasi 12 13,94 15,88 17,82 19,76 21,36 s Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-SMP - Literasi Membaca 47 47,45 47,9 48,35 48,8 49,25 - Numerasi 40 40,4 40,92 41,38 41,84 42,3 Rata-rata Lama Sekolah 8,09 8,22 8,48 8,67 8,85 9,03 Harapan Lama Sekolah 12,92 12,93 12,93 12,94 12,95 12,96 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang 5 5,12 5,24 5,36 5,46 5,56 III. 47 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Indeks Perkembangan Anak Usia Dini 84,4 84,8 85,2 85,8 87,7 88 Meningkatnya Mutu Kesehatan Masyarakat Angka Harapan Hidup 71,33 71,46 71,59 71,72 71,85 71,98 Angka Kematian Ibu 208 208 208 208 208 200 Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita 31,9 30,65 29,4 28,15 26,9 26,6 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) 56 62 68 74 80 86 Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) 84 84 84 85 85 85 Meningkatnya Produktivitas Masyarakat yang Inklusif Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional 98,5 98,5 98,5 98,5 100 99,7 Tingkat Kemiskinan (%) 13,56 12,72 11,89 11,06 10,27 9,49 Jumlah Penduduk Miskin 12.751 12.124 11.476 10.819 10.162 9.505 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 41,74 43,62 45,51 47,39 49,28 51,16 Persentase disabilitas bekerja di sektor formal 14,21 15,71 17,21 18,71 20,21 21,71 Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab/kota/provinsi - - - - 1 1 III. 48 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan 125 180 237 296 367 432 Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing ekonomi daerah Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan Pendapatan Per Kapita ADHB (Rp. Juta) 75,77 84,34 93,56 102,54 114,55 128,93 Pendapatan Per Kapita ADHK (Rp. Juta) 38,33 40,09 42,2 44,58 47,2 49,34 Pertumbuhan Ekonomi (%) 4,42 6,01 6,63 6,97 7,15 5,77 Rasio Gini 0,265 0,264 0,263 0,262 0,261 0,26 Indeks Daya Saing Daerah 3,37 3,43 3,5 3,56 3,63 3,8 Indeks Zakat Nasional (IZN) 0,37 0,40 0,43 0,46 0,49 0,52 Pengeluaran Per Kapita (Rp. Ribu) 7.299 7.411 7.526 7.644 7.767 7.895 Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Proporsi PDRB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan(%) 47,34 47,13 46,92 46,71 46,62 46,5 Tingkat produktivitas tenaga kerja pada lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (Juta/orang) 200,58 201,59 202,59 203,6 198,73 204,6 III. 49 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) 1,92 2,03 2,14 2,25 2,36 2,42 Rasio Volume Koperasi terhadap PDRB 0,369 0,372 0,386 0,398 0,412 0,427 Meningkatnya Investasi, Ketahanan Pangan, Stabilisasi Ekonomi dan Nilai Tambah/ Hilirisasi Rasio PDRB Industri Pengolahan 0,39 0,79 1,19 1,59 1,99 4,17 Kontribusi PDRB Sub sektor Perikanan 18,96 19,72 20,51 21,33 22,18 23,98 Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan barang kebutuhan pokok 80,11 82,28 85,13 85,75 86,12 87 Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) 9,47 8,89 8,3 7,71 6,54 5,96 Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap PDRB 30,85 31,2 31,55 31,9 32,25 32,6 Ekspor Barang dan Jasa terhadap PDRB 44,42 47,25 50,08 52,91 55,74 58,57 Total Kredit/PDRB 9,16 9,66 10,16 10,66 11,16 11,66 Proporsi PDRB Jasa Keuangan 0,1184 0,1185 0,1185 0,1185 0,1186 0,1186 Total dana Pihak Ketiga / PDRB 2,82 5,63 8,45 11,26 14,08 16,9 Aset dana Pensiun/PDRB 9,16 9,4 9,88 10,35 11,05 11,66 Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-rata Tahunan 1.116.564 1.341.520 1.566.476 1.791.432 2.016.388 2.241.344 Proporsi Jumlah Usaha 0.29 0.31 0.33 0.35 0.37 0.39 III. 50 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Kecil dan Menengah (UKM) Meningkatnya Kesempatan Kerja yang Inklusif dan Berkualitas Tingkat Pengangguran Terbuka 1,24 1,21 1,18 1,14 1,12 1,09 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) 80,01- 81,39 80,32- 81,93 80,62- 82,47 80,93- 83,01 81,23- 83,55 81,54- 84,09 Rasio Kewirausahaan 1,99 2,12 2,26 2,39 2,52 2,68 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 19,98 21,18 22,38 23,58 24,78 34,05 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah Tinggi Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi 83,85 84,55 85,25 85,94 86,64 87,34 Mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan dan berwawasan lingkungan Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Indeks Kualitas Infrastruktur 52,62 55 58 60 62 65 Indeks masyarakat digital indonesia 48,2 55,28 57,08 58,52 60,29 62,06 Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Inklusif Konsumsi listrik per kapita (kwh/kapita) 280 310 342 379 392 414 Persentase kawasan /wilayah pertumbuhan yang terhubung 55% 55% 65% 70% 80% 90% Meningkatnya pengelolaan air Kapasitas Air Baku (m3/detik) 0,01 0,012 0,014 0,016 0.018 0,02 III. 51 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) baku untuk kehidupan produktif Akses Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Sumber Air Siap Minum Perpipaan (%) 8 9,5 11 12,5 14 15,5 Terwujudnya Kawasan sebagai Basis Kemajuan Wilayah yang didukung PSU Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Meningkatnya Desa Mandiri Persentase Desa Mandiri (%) 5,25 5,75 6,25 7,25 8,25 9,25 Meningkatnya Kualitas Prasarana dan Sarana Utilitas Kawasan Persentase RT yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau 44,33 47,29 50,25 53,21 57,57 61,88 RT dengan Akses Sanitasi Layak 75,82 76,14 78,02 80,34 81 82,15 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman 3,16 4,11 5,11 6,12 7,12 14,50 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) 16,79 20,8 24,79 28,37 32,32 32,36 Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi Terwujudnya Harmonisasi Kehidupan Masyarakat Berbasis Sosial Budaya dan Lingkungan Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan 64 65 66 67 68 100 Memperkuat Tatanan Kehidupan Sosial, Budaya Masyarakat Persentase Masyarakat Hukum Adat yang Dilestarikan 25 50 75 50 50 66,67 Pembangunan Kehidupan Keluarga dan Masyarakat yang Inklusif dan Indeks Pembangunan Keluarga 58,62 61,12 62,62 64,13 65,64 68,16 III. 52 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) berwawasan lingkungan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 0,848 0,848 0,847 0,847 0,846 0,846 Indeks Perlindungan Khusus Anak 60,3 64,5 66,8 69,2 71,7 74,2 Indeks Perlindungan Anak 66,66 66,85 67,03 67,22 67,40 67,59 Indeks Pembangunan Pemuda 56,00 56,70 57,44 58,25 59,42 60,95 Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana Terwujudnya ekosistem alam yang Berkualitas dan Resiliensi Terhadap Bencana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 80,1 80,34 80,64 80,94 81,05 81,16 Meningkatnya pemanfaatan ruang yang mengedepankan kualitas lingkungan Indeks tutupan lahan 95,91 95,95 95,3 94,65 94 93,7 Persentase Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah 16,79 20,8 24,79 28,37 32,32 32,36 Proporsi RT Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah 37,99 42,59 47,11 51,55 55,95 51,65 Menurunnya risiko terhadap dampak bencana Indeks Risiko Bencana (IRBI) 189,39 189,38 - 188,11 188,1 - 186,83 186,82 - 185,55 185,54 - 184,27 184,26 - 182,99 Mewujudkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia Terwujudnya Pariwisata yang Berdaya Saing dan Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan Rasio PDRB Akomodasi Mamin 0,97 0,99 1,01 1,03 1,05 1,15 Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara 9030 9075 9148 9239 9350 9462 Meningkatnya Kontribusi Persentase retribusi terhadap PAD 6,01 6,32 6,75 7,25 8,5 10 III. 53 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Pariwisata dalam pembangunan Daerah Meningkatnya Kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Rasio PDRB Ekonomi Kreatif 1,031 1,021 1,011 0,991 0,981 1,174 Mewujudkan masyarakat yang aman harmonis dan berkeadilan Terwujudnya Kehidupan Masyarakat yang Beradab, Tenteram dan Imparsial Indeks Kerukunan Umat Beragama 70,87 71,00 71,90 72,81 73,05 73,85 Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap norma dan hukum Indeks Pembangunan Hukum 60,54 61,61 62,14 62,67 63,74 65,27 Tingkat Partisipasi Pemilih 81 82 82 82 82 82 Meningkatnya Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Tingkat Kriminalitas 5.20 5.12 5.04 4.96 4.88 4,8 Penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya Terwujudnya Birokrasi yang Prima Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2,46 2,52 2,58 2,63 2,7 2,75 Indeks Pemerintahan Digital - 1.4 1.7 2 2.1 2.4 Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2,60 2,70 2,80 3,05 3,25 3,40 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang Survei penilaian integritas (SPI) KPK 70,23 71,23 71,63 72,22 73,21 74,2 III. 54 Misi Tujuan Sasaran Indikator Target Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) inklusif, handal, transparan dan akuntabel Indeks Persepsi Anti Korupsi 82,82 82,98 83,02 83,14 83,27 85,85 Indeks Reformasi Hukum 70,54 72,49 74,43 76,39 78,32 80,27 Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang prima, adaptif, inovatif dan melayani Indeks Inovasi Daerah 45,78 46,16 46,53 46,91 47,28 47,66 Indeks Pelayanan Publik 3,28 3,29 3,5 3,54 355 3,38 Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset strategis, digitalisasi pendapatan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif. Meningkatnya Pendapatan Daerah Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah 7,59 10,2 14,53 16,27 17,46 18,31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB 0,16 0,17 0,19 0,21 0,23 0,25 ROA BUMD 0,404 0,410 0,410 0,410 0,410 0,411 III. 55 3.2 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan Daerah. 3.2.1 Strategi, Arah Kebijakan Daerah dalam Mencapai Tujuan dan Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. Dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan merupakan elemen kunci yang saling terkait dan harus dirumuskan secara komprehensif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang efektif dan efisien. Strategi Pembangunan Daerah diartikan sebagai rangkaian langkah-langkah sistematis yang dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang dilakukan berupa optimalisasi sumber daya, pentahapan pembangunan, pemilihan lokus dan penentuan program prioritas pembangunan. Rumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan ini merupakan panduan dalam menentukan program prioritas dan fokus pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. Tabel 3.6 Strategi Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2029 Tujuan Sasaran Strategi Lokasi
(1)(2) (3) (4) Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Inklusif, Berkualitas dan Berdaya Saing Meningkatnya Mutu Pendidikan
(1)(2) (3) (4) Menyediakan kanal pembayaran PAD di warung digital, minimarket, koperasi nelayan dan petani, serta e-wallet nasional. Optimalisasi Aset Daerah Berbasis Wisata dan Kelautan Membangun sistem e- inventory aset untuk pemantauan aset tidak produktif. Aset seperti pelabuhan lama, gedung kosong, dan pasar nelayan dikembangkan menjadi pusat ekonomi kreatif berbasis maritim dan pariwisata. Pengembangan lisensi ikon pariwisata Mentawai (pantai, surf spot, budaya lokal) untuk dipasarkan secara digital, termasuk NFT. Revitalisasi dan Digitalisasi Pasar Wisata dan Ekonomi Kreatif Menjadikan pasar tradisional di Tuapejat, Siberut, dan Sikakap sebagai pasar digital wisata berbasis QRIS. Membangun zona UMKM digital di sekitar surf spot dan pelabuhan, dengan fasilitas pembayaran digital dan pelaporan omzet otomatis Membangun/ mengembangkan BUMD Maritim dan Pariwisata sebagai Penyumbang Dividen PAD Penguatan BUMD di sektor transportasi laut, perikanan, air minum, dan pariwisata (seperti live-on- board dan wisata selancar). BUMD didorong untuk menyetor dividen rutin ke APBD dengan KPI berbasis hasil dan pelayanan. Pengembangan program Zero Waste Mentawai dan Retribusi Pengelolaan Sampah Digital, melalui Pengembangan bank sampah digital dan industri kompos laut (dari limbah organik kelautan). Penarikan retribusi sampah dari pelaku usaha wisata, restoran, penginapan, dan kapal wisata melalui sistem digital. Pengelolaan Sumber Air dan Deviden BUMD Air Minum secara profesional dan transparan, melalui pengelolaan sumber air bersih pulau-pulau dengan sistem smart metering terutama untuk pemenuhan Penguatan BUMD di sektor jasa air minum. Penguatan tata kelola dan kualitas air minum. III. 80 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) kebutuhan masyarakat, UMKM, dan wisata, dan berdampak pada kontribusi PAD melalui BUMD Air. Melakukan penyelenggaraan Event Berbayar dan Retribusi Pariwisata Digital Setiap festival budaya laut dan surfing dikenai retribusi peserta, tiket digital, dan lisensi penyelenggara. Penjualan konten festival dalam bentuk NFT dan penayangan live berbayar untuk promosi global. Kredit Karbon dan Perlindungan Hutan Pantai Pemetaan hutan mangrove dan hutan lindung untuk masuk ke sistem perdagangan karbon nasional. PAD diperoleh dari fee perdagangan karbon, kerja sama dengan perusahaan offset, dan CSR. Smart Target PAD per OPD dan Dashboard Kinerja Fiskal Setiap dinas yang memiliki aset atau potensi seperti Dinas Pariwisata, Perikanan, Koperasi, dan Lingkungan Hidup diberi target PAD sebagai bagian dari kinerja Perangkat Daerah. Pendapatan dijadikan indikator kinerja utama (IKU) seluruh perangkat daerah. APBD akan disusun berdasarkan pendekatan revenue-based budgeting, bukan hanya berbasis serapan anggaran. Belanja daerah diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang berdampak terhadap pertumbuhan PAD. Indikator dan pencapaian diukur melalui dashboard fiskal berbasis data yang realtime. Agrowisata dan Pertanian Pulau sebagai Sumber PAD Lahan produktif dikembangkan menjadi kawasan agrowisata edukatif (tanaman khas pulau, herba tropis). PAD diperoleh dari tiket masuk, lisensi merek pertanian, dan hasil produk agro-industri. Lisensi Budaya Lokal dan Ekonomi Royalti Digital Pembuatan sistem lisensi budaya untuk motif ukiran Mentawai, lagu tradisional, III. 81 Tujuan Sasaran Strategi Arah Kebijakan
(1)(2) (3) (4) dan upacara adat. Penjualan lisensi dan NFT digunakan untuk mendukung seniman lokal sekaligus menghasilkan PAD. Sinergi Wilayah Pesisir dan Platform Pajak Bersama Kolaborasi fiskal dan logistik antar pulau dan dengan kabupaten tetangga seperti Pesisir Selatan. Pemanfaatan sistem pajak digital bersama untuk pelaku usaha lintas wilayah. Pentahapan pembangunan daerah dilaksanakan agar menjadi fokus pembangunan mengarah pada prioritas pembangunan setiap tahunnya. Prioritas Pembangunan Daerah merupakan tema atau agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang menjadi benang merah capaian antara menuju tujuan dan sasaran 5 (lima) tahunan dalam RPJMD melalui rencana program pembangunan daerah tahunan. Tabel 3.8 Pentahapan Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2030 TAHAP I
(2026)TAHAP II
(2027)TAHAP III
(2028)TAHAP IV
(2029)TAHAP V
(2030)
(1)(2) (3) (4) (5) Penguatan Infrastruktur Daerah untuk Peningkatan Produktivitas menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif Penguatan Sumber Daya Ekonomi untuk Peningkatan Produktivitas menuju Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan transformasi ekonomi daerah Penguatan fondasi Tranformasi untuk pembangunan berkelanjutan dan berdaya saing Transformasi Pembangunan untuk pembangunan inklusif dan berkelanjutan Pentahapan pembangunan 2025-2030 menjadi langkah dan keinginan yang kuat antar pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan segala sumber daya yang ada dalam penguatan fondasi transformasi pembangunan 2029 transisi 2030 sehingga di III. 82 tahapan selanjutnya sumber daya yang ada sebagai bagian dari keberlanjutan dapat berjalan mulus dan berakselerasi untuk pencapaian pembangunan yang lebih baik lagi. 3.2.2 Program-Program Prioritas Daerah dalam Pencapaian Tujuan dan Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 Program prioritas pembangunan daerah disusun dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran pembangunan daerah secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan kebutuhan, urgensi, dan potensi daerah. Program ini menjadi landasan operasional untuk menjalankan dan menggerakkan seluruh potensi sumber daya sehingga menghasilkan keluaran dan secara akumulasi mencapai manfaat (outcome) pada tahapan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Rumusan program prioritas tersebut dirinci pada tabel berikut. III. 83 Tabel 3.9 Perumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program Prioritas Pembangunan RPJMD Tahun 2025-2029 Visi : Kepulauan Mentawai Maju Berdaya Saing dan Sejahtera Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Mewujudkan Transformasi Sosial melalui Pembangunan Manusia yang Inklusif, Responsif, dan Berkualitas Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Inklusif, Berkualitas dan Berdaya Saing Indeks Pembangunan Manusia Meningkatnya Mutu Pendidikan Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat Nasional-Sekolah Dasar - Literasi Membaca - Numerasi Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat Nasional-Sekolah Menengah Pertama - Literasi Membaca - Numerasi Rata-rata Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke III. 84 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Meningkatnya Partisipasi Anak Usia Sekolah Persentase Anak Usia 6-12 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (APS) Program Pengelolaan Pendidikan Meningkatnya Kualitas Kurikulum Pendidikan Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal Program Pengembangan Kurikulum Meningkatnya Mutu dan Distribusi Pendidik dan Tenaga Pendidikan lndeks Pemerataan Guru Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik Meningkatnya Kualitas Distribusi Institusi Pendidikan Persentase Usulan lzin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui Program Pengendalian Perizinan Pendidikan - Meningkatnya Layanan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Program Pembinaan Perpustakaan Meningkatnya Mutu Kesehatan Masyarakat Angka Harapan Hidup Angka Kematian Ibu Prevalansi Stunting (pendek dan sangat III. 85 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) pendek) pada balita Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Meningkatnya Kualitas Kesehatan Perorangan dan Masyarakat Angka Kematian Ibu (AKI) Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) Pada Balita Meningkatnya Mutu dan Distribusi Tenaga Kesehatan Persentase Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Kesehatan Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Meningkatnya Kualitas dan Distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Meningkatnya Kualitas Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Meningkatnya Produktivitas Masyarakat yang Inklusif Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional III. 86 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Tingkat Kemiskinan (%) Jumlah Penduduk Miskin Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persentase disabilitas bekerja di sektor formal Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab/kota/provinsi Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/ atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan Meningkatnya Pemberdayaan Sosial Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan Pelayanan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan Pelayanan Sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial III. 87 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (PPKS) lainnya diluar HIV/AIDS dan Napza Persentase Pekerjaan Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Kabupaten pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana sesuai Standar Persentase SDM Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kompetensi dalam Pelayanan Sosial Persentase Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kualitasnya dalam Pelayanan Sosial Meningkatnya Rehabilitasi Sosial Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Program Rehabilitasi Sosial Persentase Anak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persentase Lanjut Usia Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya III. 88 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Gelangan dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Meningkatnya perlindungan dan jaminan sosial Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi Persentase Daerah yang Melaksanakan Pengelolaan dan Pendataan Data Fakir Miskin Peningkatan Indeks Kebutuhan Dasar Peningkatan Indeks Keberdayaan Ekonomi Persentase Keluarga Miskin dan Rentang Penerima Perlindungan Sosial yang Tergraduasi dari Kemiskinan Meningkatnya perlindungan sosial korban bencana Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam Program Penanganan Bencana III. 89 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Persentase Masyarakat di Daerah Rawan Bencana yang Meningkat Kesiapsiagaannya Persentase Korban Bencana yang Mendapatkan Layanan Pemulihan Sosial Terkelolanya informasi tenaga kerja Persentase perencanaan tenaga kerja yang disusun Program Perencanaan Tenaga Kerja Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Meningkatnya penempatan tenaga kerja Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri Program Penempatan Tenaga Kerja Meningkatnya pekerja Indonesia yang terlindungi Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial Program Hubungan Industrial Meningkatnya kualitas SDM perkoperasian Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitas Pelatihan Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian III. 90 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya pembinaan dan pengawasan koperasi Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Meningkatnya produktivitas koperasi Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Meningkatnya kapasitas UMKM yang tangguh dan mandiri Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Pertumbuhan Wirausaha Meningkatnya produksi perikanan tangkap Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Meningkatnya produksi perikanan budidaya Jumlah Produksi Perikanan Budi daya Program Pengelolaan Perikanan Budi daya Meningkatnya kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif dan Tervalidasi Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Meningkatnya kualitas kebijakan kesejahteraan rakyat Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat - Meningkatnya Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat - Meningkatnya Pemberdayaan dan Angka Prevalensi Kontrasepsi Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) III. 91 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Peran Serta Masyarakat dalam Pembidaan Keluarga Berencana (KB) Modern/Modern Contraceptive (mCPR) - Meningkatnya Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera (KS) Persentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Keluarga Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Produksi Hortikultura Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan Meningkatnya distribusi dan kualitas prasarana pertanian Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Meningkatnya kapasitas SDM bidang penyuluh pertanian Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang Ditingkatkan Program Penyuluhan Pertanian Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas Pendapatan Per Kapita ADHB (Rp. Juta) III. 92 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) tambah, dan daya saing ekonomi daerah dan Berkelanjutan Pendapatan Per Kapita ADHK (Rp. Juta) Pertumbuhan Ekonomi (%) Rasio Gini Indeks Daya Saing Daerah Indeks Zakat Nasional (IZN) Pengeluaran Per Kapita (Rp. Ribu) Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Proporsi PDRB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan(%) Tingkat produktivitas tenaga kerja pada lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan dan perikanan (Juta/orang) Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Rasio Volume Koperasi terhadap PDRB Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Peningkatan Produksi Hortikultura Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan III. 93 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya distribusi dan kualitas prasarana pertanian Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Meningkatnya pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Meningkatnya kapasitas SDM bidang penyuluh pertanian Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang Ditingkatkan Program Penyuluhan Pertanian Meningkatnya pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Persentase Penanganan Bencana Pertanian Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Persentase Penanganan Dampak Perubahan lklim Terhadap Pertanian Meningkatnya pembinaan dan pengawasan koperasi Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Meningkatnya kualitas SDM perkoperasian Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitas Pelatihan Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian III. 94 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya produktivitas koperasi Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Meningkatnya kapasitas UMKM yang tangguh dan mandiri Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) Pertumbuhan Wirausaha Meningkatnya daya saing UMKM Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor Program Pengembangan UMKM Meningkatnya produksi perikanan tangkap Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Program Pengelolaan Perikanan Tangkap Meningkatnya produksi perikanan budidaya Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Program Pengelolaan Perikanan Budidaya Meningkatnya Investasi, Ketahanan Pangan, Stabilisasi Ekonomi dan Nilai Tambah/ Hilirisasi Rasio PDRB Industri Pengolahan Kontribusi PDRB Sub sektor Perikanan Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan barang kebutuhan pokok Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap III. 95 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) PDRB Ekspor Barang dan Jasa terhadap PDRB Total Kredit/PDRB Proporsi PDRB Jasa Keuangan Total dana Pihak Ketiga / PDRB Aset dana Pensiun/PDRB Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-rata Tahunan Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Meningkatnya diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Skor Pola Pangan Harapan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Meningkatnya penanganan kerawanan pangan Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan Program Penanganan Kerawanan Pangan Meningkatnya kualitas pangan Persentase pangan yang memenuhi syarat mutu Program Pengawasan Keamanan Pangan Meningkatnya pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan Meningkatnya pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi Untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan Pangan Meningkatnya kemudahan proses perizinan dan pendaftaran Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan III. 96 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) berusaha Meningkatnya kualitas sarana perdagangan dan distribusi barang yang efisien, merata dan terintegrasi Persentase Sarana Perdagangan yang ditingkatkan Kualitasnya Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan Meningkatnya kelancaran distribusi dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting Persentase Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Meningkatnya kemudahan berinvestasi Realisasi Total terhadap Target Investasi Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Meningkatnya perizinan berusaha berbasis risiko Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan Program Pelayanan Penanaman Modal Terkendalinya pelaksanaan penanaman modal Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Meningkatnya konsumsi ikan oleh masyarakat Angka Konsumsi Ikan Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Meningkatnya daya saing UMKM Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor Program Pengembangan UMKM III. 97 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya produktivitas koperasi Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Meningkatnya Kesempatan Kerja yang Inklusif dan Berkualitas Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) Rasio Kewirausahaan Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah Tinggi Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Terkelolanya informasi tenaga kerja Persentase perencanaan tenaga kerja yang disusun Program Perencanaan Tenaga Kerja Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Meningkatnya pekerja Indonesia yang terlindungi Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial Program Hubungan Industrial Meningkatnya penempatan tenaga Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Program Penempatan Tenaga Kerja III. 98 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) kerja Dalam Negeri Meningkatnya kemudahan berinvestasi Realisasi Total terhadap Target Investasi Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan dan berwawasan lingkungan Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Indeks Kualitas Infrastruktur Indeks masyarakat digital Indonesia Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Inklusif Konsumsi listrik per kapita (kwh/kapita) Persentase kawasan /wilayah pertumbuhan yang terhubung Meningkatnya Aksesibilitas Masyarakat yang Nyaman dan Aman Tingkat Kemantapan Jalan Program Penyelenggaraan Jalan Meningkatnya Kompetensi Tenaga Konstruksi Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Program Pengembangan Jasa Konstruksi Meningkatnya kualitas layanan transportasi darat Konektivitas Darat Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Persentase Kelengkapan Jalan yang telah Terpasang terhadap III. 99 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Kondisi Ideal Meningkatnya kualitas layanan transportasi laut Konektivitas Laut Program Pengelolaan Pelayaran Meningkatnya jangkauan dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah (survei) Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Meningkatnya pengelolaan air baku untuk kehidupan produktif Kapasitas Air Baku (m3/detik) Akses Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Sumber Air Siap Minum Perpipaan (%) Meningkatnya Perlindungan Masyarakat Terhadap Banjir dan Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Irigasi Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Persentase peningkatan Perlindungan Kawasan dari Abrasi dan Banjir Rob Persentase Luas Layanan Irigasi Multikomoditas Meningkatnya Akses Masyarakat Cakupan layanan air bersih Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem III. 100 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Terhadap Sistem Penyediaan Air Minum Penyediaan Air Minum Terwujudnya Kawasan sebagai Basis Kemajuan Wilayah yang didukung PSU Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Meningkatnya Desa Mandiri Persentase Desa Mandiri (%) Meningkatnya Kualitas Prasarana dan Sarana Utilitas Kawasan Persentase RT yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau RT dengan Akses Sanitasi Layak Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Sistem Pengelolaan Air Limbah Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Meningkatnya Kualitas Sistem Drainase Perkotaan Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Meningkatnya Kualitas Bangunan Gedung Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik Program Penataan Bangunan Gedung III. 101 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya Bangunan dan Lingkungan yang Tertata Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya Meningkatnya Layanan Persampahan Persentase Peningkatan Sampah yang Dikelola di TPA/TPST Program Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional Meningkatnya Akses Masyarakat Terhadap Sistem Pengelolaan Air Limbah Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman) Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Meningkatnya Ketersediaan Lahan untuk Kepentingan umum Persentase Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Diselesaikan Tepat Waktu Program Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terpenuhinya Rumah Layak Huni Bagi Warga Negara Korban Bencana dan yang Terkena Relokasi Akibat Program Pemerintah Persentase Warga Negara Korban Bencana yang Memperoleh Rumah Layak Huni Program Pengembangan Perumahan Persentase Warga Negara yang Terkena Relokasi Akibat Program pemerintah daerah yang Memperoleh Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni III. 102 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Persentase luas kawasan kumuh yang ditangani Program Kawasan Permukiman Penanganan Kawasan Kumuh Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Persentase luas kawasan permukiman yang ditangani Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Penanganan di Luar Kawasan Kumuh Meningkatnya Penyediaan PSU Permukiman Persentase Permukiman yang Sudah Dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana,dan Utilitas Umum) Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Meningkatnya Tata Kelola Persampahan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah Program Pengelolaan Persampahan Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi Terwujudnya Harmonisasi Kehidupan Masyarakat Berbasis Sosial Budaya dan Lingkungan Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan Memperkuat Tatanan Kehidupan Sosial, Budaya Masyarakat Persentase Masyarakat Hukum Adat yang Dilestarikan Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan MHA yang terkait dengan PPLH Persentase MHA yang ditingkatkan Kapasitasnya Program Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal dan Hak Mha Yang Terkait Dengan PPLH Meningkatnya Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat III. 103 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pembangunan Kehidupan Keluarga dan Masyarakat yang Inklusif dan berwawasan lingkungan Indeks Pembangunan Keluarga Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Perlindungan Khusus Anak Indeks Perlindungan Anak Indeks Pembangunan Pemuda Meningkatnya kualitas dan efektivitas penyelenggaraan PUG dan peran perempuan dalam pembangunan Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG) Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Menurunnya kekerasan terhadap perempuan Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Program Perlindungan Perempuan III. 104 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya pemanfaatan data gender dan anak Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak Terjaminnya pemenuhan hak semua anaka secara komprehensif Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Program Pemenuhan Hak Anak (PHA) Meningkatnnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan dan perlakuan salah lainnya terhadap anak Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Program Perlindungan Khusus Anak Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Terkendalinya Pertambahan Jumlah Penduduk Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) Program Pengendalian Penduduk Angka Kelahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15- 19) Meningkatnya Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pembidaan Keluarga Berencana (KB) Angka Prevalensi Kontrasepsi Modern/ Modern Contraceptive (mCPR) Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) III. 105 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase Kebutuhan Ber-KB yang tidak Terpenuhi (Unmet Need) Meningkatnya Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera (KS) Persentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Keluarga Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (Ks) Meningkatnya daya saing kepemudaan Rasio Wirausaha Pemuda Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan Meningkatnya pembudayaan dan prestasi olah raga Persentase Atlet yang Masuk Pelatnas Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Meningkatnya Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang dilaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana Terwujudnya ekosistem alam yang Berkualitas dan Resiliensi Terhadap Bencana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Meningkatnya pemanfaatan ruang Indeks tutupan lahan III. 106 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) yang mengedepankan kualitas lingkungan Persentase Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah Proporsi RT Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Meningkatnya Efektivitas Kajian Lingkungan Untuk Memitigasi Dampak KRP Persentasi Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang di Tindaklanjuti Program Perencanaan Lingkungan Hidup .- Menurunnya Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Air Program Pengendalian Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Udara - Meningkatnya Kepatuhan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Meningkatnya Tata Kelola Persampahan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah Program Pengelolaan Persampahan Menurunnya risiko terhadap dampak bencana Indeks Risiko Bencana (IRBI) Meningkatnya Kualitas layanan Pencegahan dan Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Program Penanggulangan Bencana III. 107 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Bencana Meningkatnya Penanganan Bencana pada Saat Tanggap Darurat Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana Meningkatnya Penanganan Bencana pada Saat Pasca Bencana Persentase Penanganan Pasca Bencana Mewujudkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia Terwujudnya Pariwisata yang Berdaya Saing dan Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan Rasio PDRB Akomodasi Mamin Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dalam pembangunan Daerah Persentase retribusi terhadap PAD Meningkatnya Daya Tarik Destinasi Pariwisata Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata Meningkatnya jangkauan pemasaran pariwisata Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata Program Pemasaran Pariwisata Meningkatnya Kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Rasio PDRB Ekonomi Kreatif III. 108 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif dan Tervalidasi Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Subsektor unggulan Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah kriya, seni rupa, fashion, dan kuliner. Mewujudkan masyarakat yang aman harmonis dan berkeadilan Terwujudnya Kehidupan Masyarakat yang Beradab, Tenteram dan Imparsial Indeks Kerukunan Umat Beragama Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap norma dan hukum Indeks Pembangunan Hukum Tingkat Partisipasi Pemilih Meningkatnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda dan Perkada Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meningkatnya Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas Meningkatnya Perlindungan Terhadap Masyarakat Persentase Cakupan Perlindungan Masvarakat Meningkatnya Kapasitas SDM PPNS Persentase PPNS yang Ditingkatkan Kompetensinya III. 109 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya Ketertiban Organisasi Kemasyarakatan Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Meningkatnya Etika dan Budaya Politik Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik Meningkatnya pengendalian layanan masyarakat Persentase aduan yang ditindaklanjuti Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Meningkatnya Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Tingkat Kriminalitas Meningkatnya Layanan Pencegahan Kebakaran Cakupan Penyebaran Informasi dan edukasi Rawan kebakaran Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran Meningkatnya Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran Cakupan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran Meningkatnya Kualitas layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana Program Penanggulangan Bencana Meningkatnya Penanganan Bencana pada Saat Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana III. 110 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Tanggap Darurat Meningkatnya Penanganan Bencana pada Saat Pasca Bencana Persentase Penanganan Pasca Bencana Meningkatnya Penanganan Konflik Sosial yang diselesaikan Persentase Konflik Sosial yang diselesaikan Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Meningkatnya kualitas layanan pemerintahan umum di kecamatan Persentase konflik di wilayah kecamatan yang ditangani/ diselesaikan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya Terwujudnya Birokrasi yang Prima Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Pemerintahan Digital Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, handal, transparan dan akuntabel Survei penilaian integritas (SPI) KPK Indeks Persepsi Anti Korupsi Indeks Reformasi Hukum III. 111 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya Kualitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Persentase Aparatur Desa dan Anggota BPD yang ditingkatkan Kapasitasnya Program Administrasi Pemerintahan Desa Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa Meningkatnya jangkauan dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah (survei) Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Meningkatnya Kualitas Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Meningkatnya Kualitas Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Tercapainya Kolaborasi, Integrasi, dan Standardisasi dalam Penyelenggaran Sistem Statistik Nasional (SSN) Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Meningkatnya Tata Kelola Arsip Dinamis dan Statis Tingkat Ketersediaan Arsip Program Pengelolaan Arsip Meningkatnya Perlindungan dan Penyelamatan Arsip sesuai NSPK Persentasi Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip III. 112 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kualitas kebijakan pemerintahan dan otonomi daerah Efektivitas Kerja Sama Daerah Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Persentase MOU yang ditindaklanjuti Meningkatnya kualitas kebijakan kesejahteraan rakyat Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Meningkatnya kualitas kebijakan pengelolaan perekonomian dan pembangunan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan Program Perekonomian dan Pembangunan Meningkatnya kualitas persidangan dan kajian peraturan- perundang- undangan Ketepatan penetapan Perda APBD Tahun N Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Persentase Penetapan Ranperda Tahun N Meningkatnya kualitas penganggaran dan pengawasan Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah Persentase keselarasan RPJMD dengan RKPD Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah III. 113 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Persentase keselarasan RPJMD dan Renstra PD Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan bidang perekonomian dan SDA Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Perekonomian dan SDA Meningkatnya Pemanfaatan hasil kelitbangan dalam perencanaan pembangunan Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan Program Penelitian dan Pengembangan Daerah Meningkatnya kajian yang termanfaatkan sebagai kebijakan pembangunan Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang III. 114 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) daerah dalam pengembangan potensi unggulan termanfaatkan dalam kebijakan pembangunan Daerah Meningkatnya kajian yang termanfaatkan sebagai kebijakan pembangunan dalam penyelesaian permasalahan daerah Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam kebijakan Pembangunan Daerah Meningkatnya fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi terkait penelitian,pengemba ngan pengkajian dan penerapan didaerah Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan di Daerah Meningkatnya tata kelola anggaran Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD Program Pengelolaan Keuangan Daerah Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Meningkatnya tata kelola perbendaharaan Persentase realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar Persentase penurunan SILPA Meningkatnya tata kelola akuntasi dan pelaporan Persentase laporan keuangan tepat waktu III. 115 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kualitas layanan administrasi kepegawaian Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi Program Kepegawaian Daerah Meningkatnya pengembangan kompetensi ASN Persentase ASN yang ditingkatkan Kompetensinya Meningkatnya tata kelola pengembangan karir ASN Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan kompetensinya Meningkatnya kualitas penilaian kinerja ASN Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik Meningkatnya layanan pengembangan kompetensi dasar, kader, manajerial dan fungsional Persentase ASN yang mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Meningkatnya kualitas analisis kebutuhan, perancangan, pengembangan dan evaluasi Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan Meningkatnya layanan penjamin mutu, pengelolaan tugas belajar, serta sertifikasi kompetensi Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi Meningkatnya layanan pengembangan Persentase ASN yang mendapatkan Pengembangan III. 116 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) kompetensi teknis Kompetensi Teknis Menurunnya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran ataupun proses dan kewenangan Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 Program Penyelenggaraan Pengawasan Meningkatnya kualitas pendampingan dan asistensi Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa % Penetapan APBDes tepat waktu Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa % serapan APBDes diatas 90 persen Meningkatnya kepatuhan penyusunan perencanaan, dan pelaporan tugas layanan perangkat daerah Persentase kepatuhan penyusunan perencanaan, dan pelaporan tugas layanan perangkat daerah Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang prima, adaptif, inovatif dan melayani Indeks Inovasi Daerah III. 117 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Indeks Pelayanan Publik Meningkatnya kualitas layanan pendaftaran penduduk Persentase Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital Program Pendaftaran Penduduk Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak Meningkatnya kualitas layanan pencatatan sipil Persentase Akta Kematian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Program Pencatatan Sipil Persentase Akta Kelahiran yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persentase Akta Perkawinan yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persentase Akta Perceraian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Meningkatnya Kualitas profil kependudukan Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan Program Pengelolaan Profil Kependudukan Meningkatnya pengendalian layanan masyarakat Persentase aduan yang ditindaklanjuti Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Persentase keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di kecamatan Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan III. 118 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kualitas layanan pemerintahan umum di kecamatan Persentase konflik di wilayah kecamatan yang ditangani/ diselesaikan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum Meningkatnya pemanfaatan inovasi daerah dalam pembangunan Persentase Produk Inovasi yang dimanfaatkan Program Riset dan Inovasi Daerah Meningkatnya kajian yang termanfaatkan sebagai kebijakan pembangunan daerah dalam pengembangan otensi unggulan daerah Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah Meningkatnya kajian yang termanfaatkan sebagai kebijakan pembangunan daerah dalam penyelesaian permasalahan daerah Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah Meningkatnya fasilitasi, Pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi terkait riset dan inovasi di daerah Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan supervisi terkait Riset dan Inovasi di Daerah Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Meningkatnya Pendapatan Daerah Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah III. 119 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset strategis, digitalisasi pendapatan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif. Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB ROA BUMD Meningkatnya tata kelola akuntasi dan pelaporan Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Meningkatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Penguatan tata kelola fiskal melalui transformasi pendapatan daerah yang bersumber dari sektor wisata bahari dan konservasi berbasis kawasan. Peningkatan kontribusi PAD dari aset daerah melalui skema sewa, KSP, revaluasi NJOP, dan reaktivasi lahan strategis Pemda. Digitalisasi pembayaran pajak III. 120 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) dan retribusi daerah melalui integrasi QRIS, dashboard transaksi real-time, dan penguatan sistem pelaporan antar-OPD. Pengembangan sistem terpadu pemesanan dan promosi wisata “Mentawai Booking Hub” untuk meningkatkan transparansi pendapatan jasa wisata dan pajak turis. Meningkatnya kualitas pengawasan dan pelaporan Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan Meningkatnya penerapan sistem informasi keuangan berbasis digital Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital Meningkatnya kualitas kebijakan pengelolaan perekonomian dan pembangunan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan Program Perekonomian dan Pembangunan Pendirian dan penguatan BUMD di bidang pariwisata (Contoh: PT. Mentawai Surf & Adventure), logistik (contoh: PT. Mentawai Logistik Nusantara), energi III. 121 Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Ket
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) terbarukan (contoh: PT. Mentawai Energi Hijau), perdagangan karbon (REDD+/ Blue Carbon), dan dealer kendaraan. Restrukturisasi PDAM melalui joint operation dengan mitra internasional untuk peningkatan layanan dan kontribusi PAD. III. 122 3.2.3 Program Unggulan Daerah Program unggulan daerah dirumuskan sebagai inisiatif dan kebijakan strategis yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) untuk mengatasi masalah spesifik, memanfaatkan potensi lokal, atau mencapai tujuan pembangunan yang signifikan bagi wilayah tersebut. Perumusan program unggulan daerah adalah inti dari perencanaan strategis yang mampu merefleksikan tujuan dan sasaran strategis kedalam rencana aksi yang diterjemahkan ke dalam program prioritas pembangunan. Program unggulan daerah dalam RPJMD Tahun 2025-2029 antara lain:
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL - Meningkatnya Penanganan Konflik Sosial yang diselesaikan Persentase Konflik Sosial yang diselesaikan 100% 100% 295.172.472 100% 291.604.329 100% 297.685.424 100% 301.958.770 100% 305.065.076 TOTAL 800.231.553.184 844.919.345.481 862.539.427.967 874.921.518.700 883.921.518.700 IV.57 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai ukuran capaian atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diukur dari masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan karena menjadi indikator keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan daerah, yang digunakan sebagai dasar untuk evaluasi dan perbaikan rencana di masa depan. Penilaian tersebut sebagai akuntabilitas kinerja dan informasi tentang pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. 4.2.1 Indikator Makro Pembangunan Indikator makro pembangunan daerah adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menilai kemajuan dan keberhasilan pembangunan suatu daerah. Indikator makro pembangunan memberikan gambaran kondisi daerah secara umum yang memberikan dampak secara luas kepada masyarakat. Indikator makro melibatkan kontribusi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan. Indikator makro pembangunan seperti Pertumbuhan Ekonomi, PDRB ADHK dan ADHB Per Kapita, PDRB (ADHB) per kapita, Indeks Gini, Tingkat Kemiskinan, Penduduk Miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Indeks Pembangunan Manusia merupakan gambaran target pencapaian pembangunan sebagai IV.58 akumulasi output (keluaran), outcome (hasil) dan dihitung secara komposit sebagai dampak (impact) pembangunan. Tabel 4.2 Indikator Makro Pembangunan No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Pertumbuhan Ekonomi Persentase 4,42 6,01 6,63 6,97 7,15 5,77 2 PDRB Per Kapita ADHB Rp.Juta 75,77 84,34 93,56 102,54 114,55 128,93 3 PDRB Per Kapita ADHK Rp.Juta 38,33 40,09 42,2 44,58 47,2 49,34 4 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 66,80 67,34 67,81 68,26 68,73 69,21 5 Angka Harapan Hidup Tahun 71,33 71,46 71,59 71,72 71,85 71,98 6 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,92 12,93 12,93 12,94 12,95 12,96 7 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 8,09 8,22 8,48 8,67 8,85 9,03 8 Pengeluaran Per Kapita Rp.Ribu 7.299 7.411 7.526 7.644 7.767 7.895 9 Tingkat Pengangguran Terbuka Persentase 1,24 1,21 1,18 1,14 1,12 1,09 10 Jumlah Penduduk Miskin Jiwa 12.751 12.124 11.476 10.819 10.162 9.505 11 Tingkat Kemiskinan Persentase 13,56 12,72 11,89 11,06 10,27 9,49 12 Gini Ratio Indeks 0,265 0,264 0,263 0,262 0,261 0,260 4.2.2 Indikator Kinerja Sasaran Visi Indikator kinerja sasaran visi menggambarkan pencapaian kinerja untuk visi pembangunan kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Indikator visi merupakan bagian dari pencapaian visi pembangunan jangka panjang dalam RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai fondasi periode pertama pembangunan dalam implementasinya. Hal ini juga menjadi bentuk konsistensi dan keberlanjutan kinerja dalam 4 (empat) periodisasi jangka menengah daerah. Indikator kinerja pada sasaran visi juga menjadi bagian instrumen pengendalian kinerja pembangunan sehingga apa yang direncanakan dapat dikawal, dikendalikan dan dimitigasi atas potensi risiko kegagalannya. Adapun indikator kinerja sasaran visi pada RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai berikut. IV.59 Tabel 4.3 Indikator Kinerja Sasaran Visi No Sasaran/ Indikator Kinerja Visi Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) I Pendapatan per Kapita Setara Negara Maju 1 PDRB per Kapita ADHB Rp Juta/ Kapita/ Tahun 75,77 84,34 93,56 102,54 114,55 128,93 2 Kontribusi PDRB Sub Sektor Perikanan % 18,96 19,72 20,51 21,33 22,18 23,98 3 Kontribusi PDRB Industri Pengolahan % 0,39 0,79 1,19 1,59 1,99 4,17 II Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan Berkurang 1 Tingkat Kemiskinan % 13,56 12,72 11,89 11,06 10,27 9,49 2 Rasio Gini Rasio 0,265 0,264 0,263 0,262 0,261 0,260 3 Kontribusi PDRB Kab. Kep. Mentawai terhadap total PDRB Provinsi % 1,97 1,98 1,99 2,00 2,01 2,02 4 Pertumbuhan Ekonomi % 4,42 6,01 6,63 6,97 7,15 5,77 III Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 1 Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nilai EKPPD 2,60 2,70 2,80 3,05 3,25 3,40 IV Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Manusia 1 Indeks Pembangunan Manusia Indeks 66,80 67,34 67,81 68,26 68,73 69,21 2 Tingkat produktivitas tenaga kerja Rp. Juta/ kapita 65,16 65,82 66,32 66,74 68,18 68,84 V Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 80,1 80,34 80,64 80,94 81,05 81,16 4.2.3 Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi ukuran keberhasilan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Indikator Kinerja Utama (IKU) dirumuskan langsung dari tujuan dan sasaran pada setiap misi RPJMD. Indikator Kinerja Utama (IKU) berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD, yang sekaligus menjadi "janji pembangunan" IV.60 pemerintah daerah kepada masyarakat. IKU memberikan gambaran konkret tentang hasil yang diharapkan dari akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan, serta menjadi dasar bagi evaluasi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan. IV.61 Tabel 4.4 Indikator Kinerja Utama Visi : Kepulauan Mentawai Maju Berdaya Saing dan Sejahtera Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Mewujudkan Transformasi Sosial melalui Pembangunan Manusia yang Inklusif, Responsif, dan Berkualitas Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Inklusif, Berkualitas dan Berdaya Saing Indeks Pembangunan Manusia Indeks 66,8 67,34 67,81 68,26 68,73 69,21 Meningkatnya Mutu Pendidikan Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-Sekolah Dasar - Literasi Membaca Nilai 45 48,9 52,8 56,7 60,6 62,72 - Numerasi Nilai 12 13,94 15,88 17,82 19,76 21,36 Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-SMP - Literasi Membaca Nilai 47 47,45 47,9 48,35 48,8 49,25 - Numerasi Nilai 40 40,4 40,92 41,38 41,84 42,3 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 8,09 8,22 8,48 8,67 8,85 9,03 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,92 12,93 12,93 12,94 12,95 12,96 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Persen 5 5,12 5,24 5,36 5,46 5,56 Indeks Perkembangan Anak Usia Dini Indeks 84,4 84,8 85,2 85,8 87,7 88 IV.62 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Meningkatnya Mutu Kesehatan Masyarakat Angka Harapan Hidup Tahun 71,33 71,46 71,59 71,72 71,85 71,98 Angka Kematian Ibu Per 100.000 KH 208 208 208 208 208 200 Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita Persen 31,9 30,65 29,4 28,15 26,9 26,6 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Persen 56 62 68 74 80 86 Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Persen 84 84 84 85 85 85 Meningkatnya Produktivitas Masyarakat yang Inklusif Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional Persen 98,5 98,5 98,5 98,5 100 99,7 Tingkat Kemiskinan Persen 13,56 12,72 11,89 11,06 10,27 9,49 Jumlah Penduduk Miskin Jiwa 12.751 12.124 11.476 10.819 10.162 9.505 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persen 41,74 43,62 45,51 47,39 49,28 51,16 Persentase disabilitas bekerja di sektor formal Persen 14,21 15,71 17,21 18,71 20,21 21,71 Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab/kota/provinsi Unit - - - - 1 1 Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan Jiwa 125 180 237 296 367 432 IV.63 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Mewujudkan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing ekonomi daerah Terwujudnya Pembangunan Ekonomi yang Inklusif, Berkualitas dan Berkelanjutan Pendapatan Per Kapita ADHB Rp.Juta /kapita 75,77 84,34 93,56 102,54 114,55 128,93 Pendapatan Per Kapita ADHK Rp.Juta /kapita 38,33 40,09 42,2 44,58 47,2 49,34 Pertumbuhan Ekonomi Persen 4,42 6,01 6,63 6,97 7,15 5,77 Rasio Gini Nilai 0,265 0,264 0,263 0,262 0,261 0,26 Indeks Daya Saing Daerah Indeks 3,37 3,43 3,5 3,56 3,63 3,8 Indeks Zakat Nasional (IZN) Indeks 0,37 0,40 0,43 0,46 0,49 0,52 Pengeluaran Per Kapita Rp. ribu 7.299 7.411 7.526 7.644 7.767 7.895 Meningkatnya Pendapatan Masyarakat Proporsi PDRB Sektor Pertanian, kehutanan dan Perikanan(%) Persen 47,34 47,13 46,92 46,71 46,62 46,5 Tingkat Produktivitas tenaga kerja pada lapangan usaha sektor pertanian, kehutanan dan perikanan Rp.Juta /orang 200,58 201,59 202,59 203,6 198,73 204,6 Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Indeks 1,92 2,03 2,14 2,25 2,36 2,42 Rasio Volume Koperasi terhadap PDRB Nilai 0,369 0,372 0,386 0,398 0,412 0,427 Meningkatnya Investasi, Ketahanan Pangan, Stabilisasi Ekonomi dan Nilai Tambah/ Hilirisasi Rasio PDRB Industri Pengolahan Nilai 0,39 0,79 1,19 1,59 1,99 4,17 Kontribusi PDRB Sub sektor Perikanan Persen 18,96 19,72 20,51 21,33 22,18 23,98 Persentase stabilitas dan jumlah ketersediaan barang kebutuhan pokok Persen 80,11 82,28 85,13 85,75 86,12 87 IV.64 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) Persen 9,47 8,89 8,3 7,71 6,54 5,96 Pembentukan Modal Tetap Bruto terhadap PDRB Persen 30,85 31,2 31,55 31,9 32,25 32,6 Ekspor Barang dan Jasa terhadap PDRB Persen 44,42 47,25 50,08 52,91 55,74 58,57 Total Kredit/PDRB Persen 9,16 9,66 10,16 10,66 11,16 11,66 Proporsi PDRB Jasa Keuangan Persen 0,1184 0,1185 0,1185 0,1185 0,1186 0,1186 Total dana Pihak Ketiga / PDRB Persen 2,82 5,63 8,45 11,26 14,08 16,9 Aset dana Pensiun/PDRB Persen 9,16 9,4 9,88 10,35 11,05 11,66 Nilai Transaksi Saham Berupa Nilai Rata-rata Tahunan Rupiah 1.116.56 4 1.341.52 0 1.566.4 76 1.791.432 2.016.38 8 2.241.3 44 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Persen 0.29 0.31 0.33 0.35 0.37 0.39 Meningkatnya Kesempatan Kerja yang Inklusif dan Berkualitas Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 1,24 1,21 1,18 1,14 1,12 1,09 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persen 80,01- 81,39 80,32- 81,93 80,62- 82,47 80,93- 83,01 81,23- 83,55 81,54- 84,09 Rasio Kewirausahaan Nilai 1,99 2,12 2,26 2,39 2,52 2,68 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Persen 19,98 21,18 22,38 23,58 24,78 34,05 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah Tinggi Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Persen 83,85 84,55 85,25 85,94 86,64 87,34 Mewujudkan pembangunan infrastruktur kewilayahan yang berkualitas, berkeadilan dan Terwujudnya Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Indeks Kualitas Infrastruktur Indeks 52,62 55 58 60 62 65 IV.65 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) berwawasan lingkungan Indeks masyarakat digital indonesia Indeks 48,2 55,28 57,08 58,52 60,29 62,06 Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan dan Inklusif Konsumsi listrik per kapita (kwh/ kapita) 280 310 342 379 392 414 Persentase kawasan /wilayah pertumbuhan yang terhubung Persen 55 55 65 70 80 90 Meningkatnya pengelolaan air baku untuk kehidupan produktif Kapasitas Air Bak m3/ detik 0,01 0,012 0,014 0,016 0.018 0,02 Akses Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Sumber Air Siap Minum Perpipaan Persen 8 9,5 11 12,5 14 15,5 Terwujudnya Kawasan sebagai Basis Kemajuan Wilayah yang didukung PSU Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan Meningkatnya Desa Mandiri Persentase Desa Mandiri Persen 5,25 5,75 6,25 7,25 8,25 9,25 Meningkatnya Kualitas Prasarana dan Sarana Utilitas Kawasan Persentase RT yang memiliki akses terhadap hunian layak dan terjangkau Persen 44,33 47,29 50,25 53,21 57,57 61,88 RT dengan Akses Sanitasi Layak Persen 75,82 76,14 78,02 80,34 81 82,15 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Persen 3,16 4,11 5,11 6,12 7,12 14,5 0 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (%) Persen 16,79 20,8 24,79 28,37 32,32 32,36 Mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi Terwujudnya Harmonisasi Kehidupan Masyarakat Berbasis Sosial Budaya dan Lingkungan Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan Persen 64 65 66 67 68 100 IV.66 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Memperkuat Tatanan Kehidupan Sosial, Budaya Masyarakat Persentase Masyarakat Hukum Adat yang Dilestarikan Persen 25 50 75 50 50 66,67 Pembangunan Kehidupan Keluarga dan Masyarakat yang Inklusif dan berwawasan lingkungan Indeks Pembangunan Keluarga Indeks 58,62 61,12 62,62 64,13 65,64 68,16 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks 0,848 0,848 0,847 0,847 0,846 0,846 Indeks Perlindungan Khusus Anak Indeks 60,3 64,5 66,8 69,2 71,7 74,2 Indeks Perlindungan Anak Indeks 66,66 66,85 67,03 67,22 67,40 67,59 Indeks Pembangunan Pemuda Indeks 56,00 56,70 57,44 58,25 59,42 60,95 Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tangguh bencana Terwujudnya ekosistem alam yang Berkualitas dan Resiliensi Terhadap Bencana Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 80,1 80,34 80,64 80,94 81,05 81,16 Meningkatnya pemanfaatan ruang yang mengedepankan kualitas lingkungan Indeks tutupan lahan Indeks 95,91 95,95 95,3 94,65 94 93,7 Persentase Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah Persen 16,79 20,8 24,79 28,37 32,32 32,36 Proporsi RT Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Persen 37,99 42,59 47,11 51,55 55,95 51,65 Menurunnya risiko terhadap dampak bencana Indeks Risiko Bencana (IRBI) Indeks 189,39 189,38 - 188,11 188,1 - 186,83 186,82 - 185,55 185,54 - 184,27 184,26 - 182,99 Mewujudkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berkelas Dunia Terwujudnya Pariwisata yang Berdaya Saing dan Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan Rasio PDRB Akomodasi Mamin Nilai 0,97 0,99 1,01 1,03 1,05 1,15 Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara Jiwa 9030 9075 9148 9239 9350 9462 IV.67 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dalam pembangunan Daerah Persentase retribusi terhadap PAD Persen 6,01 6,32 6,75 7,25 8,5 10 Meningkatnya Kontribusi Usaha Ekonomi Kreatif dalam Pembangunan Ekonomi Masyarakat Rasio PDRB Ekonomi Kreatif Nilai 1,031 1,021 1,011 0,991 0,981 1,174 Mewujudkan masyarakat yang aman harmonis dan berkeadilan Terwujudnya Kehidupan Masyarakat yang Beradab, Tenteram dan Imparsial Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks 70,87 71,00 71,90 72,81 73,05 73,85 Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan terhadap norma dan hukum Indeks Pembangunan Hukum Indeks 60,54 61,61 62,14 62,67 63,74 65,27 Tingkat Partisipasi Pemilih Persen 81 82 82 82 82 82 Meningkatnya Keamanan dan kenyamanan Lingkungan Tingkat Kriminalitas Persen 5.20 5.12 5.04 4.96 4.88 4,8 Penguatan transformasi tata kelola birokrasi yang responsif, inovatif, dan tepercaya Terwujudnya Birokrasi yang Prima Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks 2,46 2,52 2,58 2,63 2,7 2,75 Indeks Pemerintahan Digital Indeks - 1.4 1.7 2 2.1 2.4 Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nilai 2,60 2,70 2,80 3,05 3,25 3,40 Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, handal, transparan dan akuntabel Survei penilaian integritas (SPI) KPK Nilai 70,23 71,23 71,63 72,22 73,21 74,2 IV.68 Misi Tujuan Sasaran Indikator Satuan Baseline 2025 Target Tahun 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Indeks Persepsi Anti Korupsi Nilai 82,82 82,98 83,02 83,14 83,27 85,85 Indeks Reformasi Hukum Nilai 70,54 72,49 74,43 76,39 78,32 80,27 Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang prima, adaptif, inovatif dan melayani Indeks Inovasi Daerah Nilai 45,78 46,16 46,53 46,91 47,28 47,66 Indeks Pelayanan Publik Nilai 3,28 3,29 3,5 3,54 355 3,38 Meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan aset strategis, digitalisasi pendapatan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang produktif. Meningkatnya Pendapatan Daerah Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Persen 7,59 10,2 14,53 16,27 17,46 18,31 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Nilai 0,16 0,17 0,19 0,21 0,23 0,25 ROA BUMD Persen 0,404 0,410 0,410 0,410 0,410 0,411 IV. 69 4.2.4 Indikator Kinerja Daerah Indikator Kinerja Daerah (IKD) adalah sebagai ukuran pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator utama pembangunan dan indikator kinerja kunci. IKD memadukan berbagai dimensi yang penting untuk melihat keberhasilan pembangunan secara utuh dan berimbang. Indikator Utama Pembangunan (IUP) terdiri atas empat aspek utama, yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, serta aspek daya saing daerah sedangkan Indikator Kinerja Kunci sebagai wujud pencapaian kinerja urusan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah yang diturunkan ke dalam masing-masing tupoksi perangkat daerah. Adapun Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang digunakan dalam kurun waktu tahun 2025-2030 yakni sebagaimana berikut. Tabel 4.5 Indikator Kinerja Daerah No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) I ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 1 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Persentase 3,16 4,11 5,11 6,12 7,12 14,50 2 Timbulan Sampah Terolah Di Fasilitas Pengolahan Sampah Persentase 16,79 20,80 24,79 28,37 32,32 32,36 3 Proporsi RT Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah Persentase RT 37,99 42,59 47,11 51,55 55,95 51,65 4 Prevalansi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) Persentase 9,47 8,89 8,30 7,71 6,54 5,96 5 Kapasitas Air Baku m3/detik 0,01 0,012 0,014 0,016 0.018 0,02 6 Akses Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Sumber Air Siap Persentase 8,00 9,50 11,00 12,50 14,00 15,50 IV. 70 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Minum Perpipaan 7 Indeks Risiko Bencana (IRBI) Indeks 189,39 189,38- 188,11 188,1- 186,83 186,8- 185,55 185,54- 184,27 184,26- 182,99 II ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 1 Usia Harapan Hidup Tahun 71,28 71,39 71,50 71,61 71,72 71,83 2 Angka Kematian Ibu Per 100.000 kelahiran hidup 208 208 208 208 208 200 3 Prevalansi Stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita Persentase 31,90 30,65 29,40 28,15 26,90 26,60 4 Cakupan penemuan dan pengobatan kasus Tuberkulosis (treatment coverage) Persentase 56,00 62,00 68,00 74,00 80,00 86,00 5 Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) Persentase 84,00 84,00 84,00 85,00 85,00 85,00 6 Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional Persentase 98,50 98,50 98,50 98,50 100,00 99,70 7 Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat Nasional-SD 45.00 48.90 52.80 56.70 60.60 62.72 a-I Literasi Membaca Persentase 45,00 48,90 52,80 56,70 60,60 62,72 a-ii Numerasi Persentase 12,00 13,94 15,88 17,82 19,76 21,36 8 Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional-SMP a-I Literasi Membaca Persentase 47,00 47,45 47,90 48,35 48,80 49,25 a-ii Numerasi Persentase 40,00 40,40 40,92 41,38 41,84 42,30 9 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 7,00 7,12 7,24 7,36 7,50 7,62 10 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Persentase 5,00 5,12 5,24 5,36 5,46 5,56 11 Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah Tinggi Bekerja di Bidang Keahlian Menengah Tinggi Persentase 83,85 84,55 85,25 85,94 86,64 87,34 12 Tingkat Kemiskinan Persentase 13,56 12,72 11,89 11,06 10,27 9,49 IV. 71 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 13 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Persentase 41,74 43,62 45,51 47,39 49,28 51,16 14 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal Persentase 14,21 15,71 17,21 18,71 20,21 21,71 15 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks 0,848 0,848 0,847 0,847 0,846 0,846 16 Indeks Perlindungan Anak Indeks 66,66 66,846 67,032 67,218 67,404 67,59 17 Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Persentase 1.92 2.03 2.14 2.25 2.36 2.42 18 Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab Unit Layanan - - - - 1 1 19 Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/ atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan Orang 125 180 237 296 367 432 III ASPEK PELAYANAN UMUM 1 Indeks Reformasi Hukum Indeks 70,54 72,49 74,43 76,39 78,32 80,27 2 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks 2,46 2,52 2,58 2,63 2,70 2,75 3 Indeks Pelayanan Publik Indeks 3,28 3,29 3,50 3,54 355 3,38 4 Indeks Pemerintahan Digital Indeks - 1.4 1.7 2 2.1 2.4 5 Indeks Zakat Nasional (IZN) Indeks 0.37 0.4 0.43 0.46 0.49 0.52 IV ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Rasio PDRB Industri Pengolahan Persentase 0,39 0,79 1,19 1,59 1,99 4,17 2 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Persentase 0,97 0,99 1,01 1,03 1,05 1,15 3 Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara Ribu orang 0,003 0,005 0,008 0,01 0,012 - 4 Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif terhadap PDB Ekonomi Kreatif Nasional Persentase 1,031 1,021 1,011 0,991 0,981 1,174 5 Proporsi jumlah Usaha Kecil dan Menengah non pertanian Persentase 0,29 0,31 0,33 0,35 0,37 8,782 6 Proporsi jumlah Industri Kecil dan Menengah Persentase 3,03 3,11 3,19 3,26 3,34 3,42 IV. 72 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 7 Rasio Kewirausahaan Daerah Persentase 1,99 2,12 2,26 2,39 2,52 2,68 8 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB Persentase 0,189 0,201 0,212 0,224 0,235 0,247 9 Return On Aset (ROA) BUMD Persentase 0,40436 0,41 0,41 0,41 0,41 0,41092 10 Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal Persentase 19,98 21,18 22,38 23,58 24,78 34,05 11 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Persentase 80,01- 81,39 80,32- 81,93 80,62- 82,47 80,93- 83,01 81,23- 83,55 81,54- 84,09 12 Indeks Inovasi Daerah Indeks 45,78 46,16 46,53 46,91 47,28 47,66 13 Pembentukan Modal Tetap Bruto Persentase PDRB 30,85 31,20 31,55 31,90 32,25 32,60 14 Ekspor Barang dan Jasa Persentase PDRB 44,42 47,25 50,08 52,91 55,74 58,57 15 Proporsi kontribusi PDRB Kota terhadap Provinsi Persentase 1,97 1,98 1,99 2,00 2,01 2,02 16 Rumah Tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan Persentase 44,33 47,29 50,25 53,21 57,57 61,88 17 Persentase Desa Mandiri Persentase 5,25 5,75 6,25 7,25 8,25 9,25% 18 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Persentase 0,16 0,17 0,19 0,21 0,23 0,25 19 Total Dana Pihak Ketiga / PDRB Persentase 2,82 5,63 8,45 11,26 14,08 16,90 20 Nilai Transaksi Saham Per Kapita Rupiah 1.116.564 1.341.520 1.566.476 1.791.432 2.016.388 2.241.344 21 Total Kredit/PDRB Persentase 9,16 9,66 10,16 10,66 11,16 11,66 22 Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Persentase 0.29 0.31 0.33 0.35 0.37 0.39 INDIKATOR KINERJA KUNCI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1 Persentase kepatuhan penyusunan perencanaan, dan pelaporan tugas layanan perangkat daerah Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Anak Usia 6-12 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar (APS) Persen 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal Persen 80 82 83 85 86 90 4 lndeks Pemerataan Guru Indeks 0,5 0,4 0,35 0,3 0,25 0,2 5 Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik Persen 30% 35% 38 40 45 50 6 Persentase Usulan lzin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui Persen 60 62 65 70 75 80 IV. 73 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN 1 Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan Persen 20 30 35 40 45 50 2 Persentase Warisan Budaya yang Dilestarikan Persen 75 78 80 82 85 90 3 Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang Ditetapkan Persen 80 82 84 85 88 90 4 Persentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan Persen 20 30 35 40 45 50 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 1 Angka Kematian Ibu (AKI) / 100rb KH 300 / 100rb KH 250 / 100rb KH 200 / 100rb KH 200 / 100rb KH 150 / 100rb KH 100 / 100rb KH 2 Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) Pada Balita Persen 26,3 23 22 20 18 14 3 Persentase Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Kesehatan Persen 85 88 90 91 93 95 4 Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Persen 90 92 93 94 96 98 5 Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan Persen 85 88 90 91 93 95 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1 Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir Persen 45 48 50 55 60 65 2 Persentase peningkatan Perlindungan Kawasan dari Abrasi dan Banjir Rob Persen 42 45 48 50 55 60 3 Persentase Luas Layanan Irigasi Multikomoditas Persen 55 58 60 62 65 70 4 Cakupan layanan air bersih Persen 63,16 65 66 68 70 75 5 Persentase Peningkatan Sampah yang Dikelola di TPA/TPST Persen 0,00 5 15 20 25 30 6 Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman) Persen 69,30 70 72 73 75 80 7 Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik Persen 20,30 25 30 35 40 50 8 Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik Persen 30,30 32 35 38 40 45 9 Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan Persen 65,00 68 70 72 75 80 10 Tingkat Kemantapan Jalan Persen 16,15 18 20 22 25 30 11 Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli Persen 10 12 15 18 25 30 12 Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Persen 40 42 45 50 55 60 13 Persentase Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Persen 0 10 15 20 25 30 IV. 74 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Diselesaikan Tepat Waktu URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1 Persentase Warga Negara Korban Bencana yang Memperoleh Rumah Layak Huni Persen 40 45 48 50 55 60 2 Persentase Warga Negara yang Terkena Relokasi Akibat Program pemerintah daerah yang Memperoleh Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni Persen 0 10 15 20 25 30 3 Persentase Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang Ditangani Persen 5 5,5 10 12 25 30 4 Persentase Permukiman yang Sudah Dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana,dan Utilitas Umum) Persen 25 30 32 35 45 50 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan Persen 55 58 60 65 68 70 2 Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas Persen 65 68 70 75 78 80 3 Persentase Cakupan Perlindungan Masyarakat Persen 65 68 70 75 78 80 4 Persentase PPNS yang Ditingkatkan Kompetensinya Persen 75 78 80 82 85 90 5 Cakupan Penyebaran Informasi dan edukasi Rawan kebakaran Persen 75 80 82 85 86 90 6 Cakupan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran Persen 85 88 92 93 94 95 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1 Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana Persen 75 80 82 85 86 90 2 Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana Persen 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Penanganan Pasca Bencana Persen 100 100 100 100 100 100 4 Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Kebakaran Persen 75 80 82 85 86 90 5 Cakupan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran Persen 100 100 100 100 100 100 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 1 Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan Pelayanan Sosial Persen 75 80 82 85 86 90 2 Persentase Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan Pelayanan Sosial di Dalam Panti Rehabilitasi sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya diluar HIV/AIDS Persen 75 80 82 85 86 90 IV. 75 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) dan Napza 3 Persentase Pekerjaan Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau Relawan Sosial yang Melaksanakan Penanganan Korban Bencana Kabupaten pada Masa Tanggap Darurat dan Pasca Bencana sesuai Standar Persen 80 81 82 85 86 90 4 Persentase SDM Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kompetensi dalam Pelayanan Sosial Persen 25 30 32 35 36 40 5 Persentase Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial yang Meningkat Kualitasnya dalam Pelayanan Sosial Persen 15 20 22 25 30 40 6 Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persen 15 20 22 25 30 40 7 Persentase Anak Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persen 15 20 22 25 30 40 8 Persentase Lanjut Usia Terlantar yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persen 15 20 22 25 30 40 9 Persentase Gelangan dan Pengemis yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persen 15 20 22 25 30 40 10 Persentase Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya di luar HIV/AIDS dan NAPZA yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya Persen 15 20 22 25 30 40 11 Persentase Penerima Manfaat yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Persen 5 8 10 12 15 20 12 Persentase Penerima Manfaat yang Meningkat Kemandirian Ekonomi Persen 5 10 12 15 18 25 13 Persentase Daerah yang Melaksanakan Pengelolaan dan Pendataan Data Fakir Miskin Persen 75 80 82 85 86 90 14 Peningkatan Indeks Kebutuhan Dasar Persen 60 61 62 65 66 70 15 Peningkatan Indeks Keberdayaan Ekonomi Persen 40 42 45 46 48 50 16 Persentase Keluarga Miskin dan Rentang Penerima Perlindungan Sosial yang Tergraduasi dari Kemiskinan Persen 5 20 22 25 30 40 17 Persentase Korban Bencana Alam, Sosial dan/atau Non Alam yang Terpenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Persen 75 80 82 85 86 90 18 Persentase Masyarakat di Daerah Rawan Bencana yang Meningkat Kesiapsiagaannya Persen 82 85 88 90 91 94 19 Persentase Korban Bencana yang Mendapatkan Layanan Pemulihan Sosial Persen 85 86 88 90 92 95 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK IV. 76 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG) Persen 4 4,5 4,6 4,8 5,0 6,0 2 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan Persen 61,2 62,2 62,8 63,5 64,0 64,5 3 Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Persen 82 85 88 90 91 94 4 Tingkat Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Perencanaan, Evaluasi dan/atau Penyusunan Kebijakan Persen 85 86 88 90 92 95 5 Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Indeks 60 62 65 68 70 72 6 Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Persen 82 85 88 90 91 94 7 Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Indeks 66,15 70 71 72 74 75 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 1 Skor Pola Pangan Harapan Nilai 60 70 71 72 74 75 2 Persentase Daerah Rentan Rawan Pangan Persen 10 8 7 7 5 4 3 Persentase Jumlah Cadangan Pangan Persen 60 61 62 65 66 70 4 Persentase pangan yang memenuhi syarat mutu Persen 50 52 55 60 62 65 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 1 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Persen 60 65 70 72 75 80 2 Peningkatan Produksi Hortikultura Persen 60 65 70 72 75 80 3 Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan Persen 60 65 70 72 75 80 4 Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan Menjadi LP2B Persen 4 5 5 5 5 5 5 Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Persen 60 65 70 72 75 80 6 Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Persen 0 0 1 2 2 3 7 Persentase SDM Penyuluh Pertanian yang Ditingkatkan Persen 10 15 20 22 25 30 8 Persentase Kelembagaan Koperasi Tani yang Dibentuk dan Beroperasi Persen 10 15 20 22 25 30 9 Persentase Penanganan Bencana Pertanian Persen 60 61 62 65 66 70 10 Persentase Penanganan Dampak Perubahan lklim Terhadap Pertanian Persen 60 65 70 72 75 80 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP IV. 77 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Persentasi Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang di Tindaklanjuti Persen 60 65 70 75 80 90 2 Indeks Kualitas Air Indeks 62 65 68 70 72 75 3 Indeks Kualitas Udara Indeks 93,24 94 94,2 94,5 94,8 95 4 Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH Persen 66,66 67,00 70,00 75,00 80,00 90,00 5 Persentase MHA yang ditingkatkan Kapasitasnya Persen 4 10 15 20 25 30 6 Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah Indeks 0 40 45 50 60 65 7 Persentase Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital Persen 12 13 14 15 18 20 URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 1 Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak Persen 45 50 54 65 68 70 2 Persentase Akta Kematian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persen 80 100 100 100 100 100 3 Persentase Akta Kelahiran yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persen 80 100 100 100 100 100 4 Persentase Akta Perkawinan yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persen 80 100 100 100 100 100 5 Persentase Akta Perceraian yang Diterbitkan bagi yang Melaporkan Persen 80 100 100 100 100 100 6 Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan Persen 100 100 100 100 100 100 URUSAN PEMBERRDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 1 Persentase Aparatur Desa dan Anggota BPD yang ditingkatkan Kapasitasnya Persen 25 30 32 35 40 50 2 Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa Persen 10 12 20 25 30 40 3 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Persen 10 12 20 25 30 40 4 Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Persen 4 10 15 20 25 30 URUSAN PENGENDALIAN PENDUDUK DANKELUARGA BERENCANA 1 Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate/TFR) Nilai 2,68 2,4 2,38 2,37 2,35% 2,33 2 Angka Kelahiran Remaja Umur 15-19 Tahun (Age Specific Fertility Rate/ASFR 15-19) Nilai 11 11,2 11 11,2 11,1 11,1 3 Angka Prevalensi Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive (mCPR) Persen 51,60 61,50 61,75 62,00 62,50 62,67 4 Persentase Kebutuhan Ber- KB yang tidak Terpenuhi (Unmet Need) Persen 12,95 11,90 12,30 12,50 12,70 12,80 5 Persentase Keluarga yang Mengikuti Kelompok Kegiatan Ketahanan Persen 0,04 0,04 0,04 0,04 0,05 0,05 IV. 78 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Keluarga URUSAN PERHUBUNGAN 1 Konektivitas Darat Indeks 0,20 0,21 0,22 0,25 0,30 0,40 2 Persentase Kelengkapan Jalan yang telah Terpasang terhadap Kondisi Ideal Persen 25,00 25,50 26,00 30,00 32,00 40,00 3 Konektivitas Laut Indeks 0,17 0,17 0,18 0,20 0,21 0,22 URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1 Persentase Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Akses dan Kualitas Informasi Publik Pemerintah Daerah (survei) Persen 65,00 68,00 70,00 72,00 75,00 77,00 2 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Indeks 2,46 2,50 2,60 2,80 3,20 3,50 3 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Indeks 1,27 1,30 2,00 2,50 3,00 3,50 URUSAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH 1 Persentase Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Persen 50 55 58 60 65 70 2 Persentase Koperasi yang Diberikan Dukungan Fasilitas Pelatihan Persen 50 55 58 60 65 70 3 Persentase Meningkatnya Koperasi yang Berkualitas Persen 40 50 55 60 65 70 4 Persentase Usaha Kecil yang Bertransformasi dari Informal ke Formal Persen 8,21 10,00 12,00 15,00 18,00 20,00 5 Pertumbuhan Wirausaha Persen 0,93 1,00 2,00 5,00 10,00 15,00 6 Proporsi UKM Menjalin Kemitraan dan Ekspor Persen 10 15 20 25 30 40 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 1 Persentase Izin Usaha Perdagangan yang Difasilitasi Persen 65,00 70,00 75,00 78,00 80,00 85,00 2 Persentase Sarana Perdagangan yang ditingkatkan Kualitasnya Persen 15,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 3 Persentase Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Persen 6 6 6 6 6 6 4 Persentase Izin Usaha Industri yang Diterbitkan Persen 80 82 85 88 89 90 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 1 Persentase perencanaan tenaga kerja yang disusun Persen 0 10 50 60 70 90 2 Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya Persen 0,010 0,018 0,020 0,022 0,024 0,026 3 Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Jumlah 37.000 37.500 38.000 39.000 40.000 42.000 IV. 79 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Hak-Hak Pekerja dan Dialog Sosial 4 Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri Persen 40 42 44 45 46 48 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 1 Realisasi Total terhadap Target Investasi Rupiah 88.505.000. 000 90.000.000.0 00 92.000.000. 000 95.000.000. 000 98.000.000.0 00 100.000.000 .000 2 Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai Ketentuan Persen 70 72 75 80 85 90 3 Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha Persen 70 75 80 85 90 100 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 1 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Nilai 68,18 70 72 75 78 80 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 1 Tingkat Ketersediaan Arsip Persen 39,30 41 45 50 55 60 2 Persentasi Cakupan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Persen 60 62 65 66 68 70 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 1 Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Ton 11.869 14.000 16.000 20.000 30.000 40.000 2 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Ton 331,10 350 400 500 700 1.000 3 Angka Konsumsi Ikan Nilai 60,00 60,50 61,00 61,50 62,00 62,50 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 1 Rasio Wirausaha Pemuda Rasio 2,00 2,20 2,40 2,60 2,80 3,00 2 Persentase Atlet yang Masuk Pelatnas Persen - 0,01 0,05 0,08 0,10 0,20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 1 Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Persen 11,20 12,00 15,00 18,00 20,00 25,00 2 Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata Persen 10,00 15,00 20,00 22,00 25,00 30,00 3 Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif dan Tervalidasi Persen 10,00 15,00 20,00 22,00 25,00 30,00 SEKRETARIAT DAERAH 1 Efektivitas Kerja Sama Daerah Persen 30 40 45 50 60 70 IV. 80 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 2 Persentase MOU yang ditindaklanjuti Persen 100 100 100 100 3 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nilai 70 72 75 76 80 85 4 Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Persen 75 78 80 82 85 90 5 Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Perekonomian dan Pembangunan Persen 5,0 5,2 5,3 5,4 5,5 5,8 SEKRETARIAT DPRD 1 Ketepatan penetapan Perda APBD Tahun N Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Penetapan Ranperda Tahun N Persen 75 78 80 82 85 90 3 Persentase Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Persen 100 100 100 100 100 100 PERENCANAAN 1 Persentase keselarasan RPJMD dengan RKPD Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase keselarasan RPJMD dan Renstra PD Persen 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Persen 100 100 100 100 100 100 4 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Persen 100 100 100 100 100 100 5 Persentase Keselarasan RKPD dengan Renja PD pada Bidang Perekonomian dan SDA Persen 100 100 100 100 100 100 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 1 Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Kajian Berbasis Buktidalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam kebijakan Pembangunan Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 4 Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan Supervisi terkait Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan di Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 5 Persentase Produk Inovasi yang dimanfaatkan Persen 100 100 100 100 100 100 6 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 IV. 81 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 7 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 8 Persentase Fasilitasi, Pembinaan, Bimbingan Teknis dan supervisi terkait Riset dan Inovasi di Daerah Persen 100 100 100 100 100 100 KEUANGAN 1 Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD Persen 36,90 33,00 30,00 30,00 30,00 30,00 2 Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik Persen 36,08 38,00 40,00 40,00 40,00 40,00 3 Persentase realisasi anggaran belanja urusan wajib pelayanan dasar Persen 75,00 80,00 81,50 82,00 82,50 83,00 4 Persentase penurunan SILPA Persen 10,00 9,00 8,50 8,00 7,50 6,00 5 Persentase laporan keuangan tepat waktu Persen 100 100 100 100 100 100 6 Persentase Penambaan Nilai Aset Tetap Persen 7,50 7,80 8,00 8,20 8,50 9,00 7 Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Persen 83,37 84,00 84,50 85,00 86,00 90,00 8 Cakupan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pendapatan Persen 100 100 100 100 100 100 9 Persentase Penerapan Sistem Informasi Keuangan Berbasis Digital Persen 85 95 100 100 100 100 KEPEGAWAIAN 1 Persentase Perencanaan Kebutuhan yang sesuai dengan Formasi Persen 85 95 100 100 100 100 2 Persentase ASN yang ditingkatkan Kompetensinya Persen 5 8 10 12 15 20 3 Persentase Pengembangan Karir ASN sesuai dengan kompetensinya Persen 70 75 80 82 85 90 4 Persentase Pegawai dengan SKP Bernilai Baik Persen 100 100 100 100 100 100 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1 Persentase ASN yang mendapatkan Pengembangan Kompetensi Dasar, Manajerial dan Fungsional Persen 70 72 75 78 80 85 2 Persentase Realisasi Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan Persen 45 50 55 60 62 65 3 Persentase ASN yang Memiliki Sertifikasi Kompetensi Persen 40 45 50 55 60 65 4 Persentase ASN yang mendapatkan Pengembangan Kompetensi Teknis Persen 46% 51 55 58 63% 67 INSPEKTORAT DAERAH 1 Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 Persen 71,63 75,00 78,00 80,00 82,00 85,00 IV. 82 No Indikator Kinerja Satuan Baseline 2025 Target Tahun Ket 2026 2027 2028 2029 2030
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 2 Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Nilai 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 4 3 Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Nilai 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 4 KEWILAYAHAN 1 Persentase aduan yang ditindaklanjuti Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di kecamatan Persen 65 68 68 68 68 68 3 Persentase konflik di wilayah kecamatan yang ditangani/ diselesaikan Persen 100 100 100 100 100 100 4 % Penetapan APBDes tepat waktu Persen 75 80% 82% 83% 85% 90% 5 % serapan APBDes diatas 90 persen Persen 75 80% 82% 83% 85% 90% KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 1 Cakupan Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan Persen 100 100 100 100 100 100 2 Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik Persen 100 100 100 100 100 100 3 Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang Aktif Persen 60 62 65 68 70 75 4 Persentase Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang dilaksanakan Persen 100 100 100 100 100 100 5 Persentase Konflik Sosial yang diselesaikan Persen 100 100 100 100 100 100 V. 1 5.1 Kaidah Pelaksanaan dan Pedoman Transisi Guna menjaga kesinambungan pembangunan, maka pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 memperhatikan kaidah pelaksanaan meliputi:
a.RPJMD Tahun 2025-2029 sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (Renstra OPD). Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib menyusun Renstra Tahun 2025-2029 yang memuat tujuan, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan unggulan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman dengan RPJMD Tahun 2025-2029 untuk menjamin konsistensi dan kontinuitas program, kegiatan serta pendanaan yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah dan disahkan oleh Bupati. V. 2
b.Renstra Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja tahunan (Renja OPD) yang selanjutnya dilaksanakan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan.
c.Sasaran dan indikator kinerja yang tercantum dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 adalah sasaran dan indikator kinerja pemerintah daerah, perangkat daerah sebagai instansi pelaksana wajib mendukung tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut, disamping merumuskan sasaran dan indikator kinerja bagi kepentingan masing-masing perangkat daerah.
d.Dalam hal program prioritas pemerintah daerah yang mempunyai hubungan dengan prioritas provinsi dan prioritas nasional di mana dimungkinkan pemerintah daerah tidak mampu membiayai, dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dan Badan Usaha (Publik Private Partnership), KPBU maupun melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan program kemitraan dari pelaku usaha daerah yang tersebar di berbagai daerah, serta kerja sama kemitraan dengan lembaga non pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
e.Pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan dan dikendalikan langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai dengan pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
f.Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah, Bupati Kepulauan Mentawai dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. V. 3
g.Penjabaran lebih lanjut RPJMD Tahun 2025-2029 untuk setiap tahunnya harus dilakukan melalui penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
h.RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi acuan bagi setiap OPD dalam menyusun Rencana Kerja OPD (Renja-OPD) yang disusun dengan pendekatan berbasis kinerja; a) Dalam hubungannya dengan keuangan daerah, keberadaan RKPD Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terutama sebagai rujukan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD, serta penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; b) Renja-OPD yang disusun dengan pendekatan berbasis kinerja harus menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD (RKA-OPD); c) Dalam pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029, setiap OPD perlu mengupayakan pengaturan peran stakeholders dalam mendukung pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 ini, dan melakukan sosialisasi baik kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, instansi terkait maupun masyarakat luas;
i.Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029, sebagai berikut: a) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan perangkat daerah dilakukan oleh masing-masing Pimpinan OPD; V. 4 b) Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Pimpinan OPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya; c) Kepala OPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan OPD periode sebelumnya; d) Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c); e) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
i.Pada saat RPJMD Tahun 2030-2034 belum tersusun dan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD 2025-2029 berakhir, maka RPJMD 2025- 2029 menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD tahun pertama di bawah kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) periode berikutnya dengan tetap berpedoman pada RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2030-2034. 5.2 Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Tahun 2025- 2029 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi proses penting dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan pembangunan daerah dapat tercapai sesuai dengan langkah-langkah direncanakan. Proses ini melibatkan pemantauan, penilaian, dan V. 5 perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Begitu juga dengan Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum dalam RPJMD. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana, serta dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka dilakukan tindakan korektif dan/atau penyempurnaan kebijakan untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan daerah. 5.2.1 Pengendalian Pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 Pengendalian pelaksanaan RPJMD dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJMD ke dalam Renstra masing-masing perangkat Daerah, pengendalian pelaksanaan tersebut antara lain:
a.Pengendalian penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-
2029.Hal ini untuk memastikan tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dapat dijabarkan dalam tujuan dan sasaran sesuai dengan NSPK perangkat daerah.
b.Memastikan target kinerja pembangunan daerah terbagi secara proporsional kepada setiap perangkat daerah.
c.Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala minimal 1 kali dalam setahun untuk melihat ketercapaian target pembangunan jangka menengah dan target kinerja di masing- masing perangkat daerah sesuai dengan urusan dan tupoksi.
d.Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah. V. 6
e.Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
f.Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pembahasan pada penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya
g.Melakukan evaluasi pencapaian pembangunan paruh waktu untuk melakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan asumsi makro yang mendasari penyusunan perencanaan pembangunan Daerah. 5.2.2 Evaluasi Pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 Evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan dalam rangka penilaian terhadap pencapaian target pembangunan dan menganalisis penyebab kegagalan ataupun keberhasilannya. Penilaian ini mencakup evaluasi kinerja pembangunan secara menyeluruh, serta evaluasi terhadap kebijakan dan program strategis daerah baik sebagai pendorong maupun sebagai penghambat ketercapaian target program pembangunan. Hasil evaluasi RPJMD akan menjadi bahan utama dalam perumusan kebijakan pembangunan jangka menengah berikutnya yang dikoordinasikan oleh Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai. 5.3 Manajemen Risiko Perencanaan Pembangunan Daerah Manajemen Risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang V. 7 memadai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Dalam konteks organisasi pemerintah, risiko didefinisikan sebagai ketidakpastian yang dapat berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko tersebut meliputi, antara lain: korupsi, penurunan penerimaan daerah, kegagalan dalam pelaksanaan program prioritas, hingga penurunan kualitas pelayanan publik. keberadaan risiko ini tidak hanya mengancam efektivitas organisasi, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, manajemen risiko menjadi hal yang terutama dan penting dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan peluang yang mungkin timbul selama proses pembangunan. Dalam melakukan manajemen risiko, bukan hanya identifikasi risiko dan penilaian risiko. Namun setelah dilakukan identifikasi dan penilaian risiko dilakukan mitigasi risiko yaitu langkah untuk melakukan pencegahan terhadap risiko yang telah diidentifikasi, hal ini dilakukan untuk dapat mengurangi Impact atau probability atau mungkin juga untuk mencegah agar risiko tidak terjadi. Manajemen risiko dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini dilakukan hingga pada level sasaran pembangunan yang lebih detail menjelaskan target operasional pembangunan, tahapan proses pengelolaan risiko pemerintah daerah tersebut antara lain identifikasi kelemahan lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan. Melalui mitigasi risiko yang tepat dan terukur akan mampu mengendalikan dan V. 8 mengelola risiko laten yang berpotensi ada mengagalkan tujuan dari perencanaan pembangunan. Mitigasi tersebut telah dimulai sejak pada proses perencanaan, sehingga perlu dipantau terus pada tahapan pelaksanaan, pengendalian, dan dilakukan monitoring/evaluasi kinerja pembangunan daerah. 5.4 Tata Kelola Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota Penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Ketersediaan data sektoral daerah sangat membantu dalam merumuskan analisis dan kebijakan pembangunan berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemilihan indikator kinerja pembangunan dan merumuskan target pembangunan menjadi bagian penting dalam perencanaan agar tetap memenuhi prinsip- prinsip satu data. Dengan data yang akurat dan handal maka akan didapatkan keputusan yang tepat sasaran, alokasi sumber daya yang efisien, serta mengurangi dan menghindari potensi kegagalan. Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Kepulauan Mentawai berkomitmen dalam penerapan prinsip satu data dan langkah-langkah pelaksanaan satu data Indonesia di Kabupaten Kepulauan Mentawai khususnya dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Ini juga harus diinternalisasi di setiap perangkat daerah agar memahami dan memiliki kepedulian terhadap penyediaan data yang akurat dan berkualitas. Kolaborasi lintas sektor menjadi elemen krusial dalam pengelolaan data di Indonesia. Melalui inisiatif Satu Data Indonesia, berbagai pihak terus berkontribusi dalam membangun ekosistem data yang semakin kuat, di mana pemerintah daerah dapat berbagi sumber daya informasi guna meningkatkan kualitas layanan publik. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang lebih baik, efektif, dan terintegrasi di seluruh sektor pemerintahan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola data guna memastikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dan ' Target Kebijakan Pengembalian dan/atau Evaluasi Kebijakan tuyi berdasarkan hasil Identifikasi tujuan dan analisis data target kebijakan Evaluasi Data as dan Analisis Han — Ketersediaan £ N1 Kebijakan Ketersediaan data yang relevan dan berkualitas dengan tujuan dan target kebijakan Prinsip Satu Data yang menjadi acuan dalam mewujudkan data yang akurat, mutakhir, dan bisa dibagipakaikan, serta bisa menjadi bahan masukan dalam pembuatan kebijakan, diantaranya adalah Standar Data, Metadata Baku, Interoperabilitas, dan satu Kode Referensi atau Data Induk. Penyelenggaraan satu data Indonesia di Kabupaten Kepulauan Mentawai hadir sebagai suatu upaya untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan penggunaan data terpadu dalam penyusunan perencanaan yang berkualitas melalui penyelenggaraan satu data terpadu yaitu perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data. Perencanaan yang berkualitas disusun dari data yang akurat. BUPATI, RINTO WARDA 5v. PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAIPEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI