2.Pemerintah Daecrah adalah Pemerintah Dacrah Kabupatcn Mcsuji.
3.Bupati adalah Bupati Mcsuji.
4.Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Ncgeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dcngan Perjanjian Kcrja yang diangkat oleh pejabat pembina kepcgawaian dan discrahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mcsuji.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji. CamScanner
8.Rumah Sakit Umum Daerah, selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram sebagai unit organisasi bersifat khusus yang menyelenggarakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayana rawat inap, rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan penunjan£.
9.Direktur adalah Kepala RSUD.
10.Badan Layanan Umum Daerah, selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
11.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
12.Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutanya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLVD yang bersangkutan.
13.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka kuratif dan rehabilitatif.
14.Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di RSUD terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika.
15.Komite keperawatan adalah wadah non-struktural RSUD yang - 2 - mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
16.Kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis yang diberikan oleh Direktur untuk melakukan sederetan pelayanan medis tertentu dalam RSUD untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis.
17.Penugasan klinis adalah penugasan Direktur kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di RSUD berdasarkan Daftar Kewenangan Klinis yang telah ditetapkan baginya. CamScanner
18.Satuan Pemeriksann Internnl ndnlnh kclompok jnbtnn funpional y, bertugas melaksanakan pengnwnsan tcrhndnp pcnelolaan sumnhcr «day RSUD.
19.Staf medis adnlah dokter, dokter pii, doktcr spcsili yan hckcrj purna waktu maupun paruh waktu di unit pclayannn RUD),
20.Unit Pelayanan adalah unit yang mcnyclcnarakan upaya kc:chat rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, rawat intcnsif, amnar opcrai, kamar bersalin, radiologi, laboratorium, rchabilitasi mcdis dan lain-lain,
21.Unit kerja adalah tempat staf mcdis dan profcsi kcschatan lain yan, menjalankan profesinya dapat bcrbcntuk instalasi, unit dan lain-lain.
22.Kredensial adalah proses evaluasi tcrhadap staf mcdis untuk menentukan kelayakan diberikan kewwnanan klinis.
23.Rekredensial adalah proses re-evaluasi tcrhadap staf mcdis yan tclah melakukan kewenangan klinis untuk mencntukan kclayakan pcmbcrian kewenangan klinis tersebut.
24.Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu dan tclah mcnjalani pcndidikan profcsi dokter pasca sarjana/spesialisasi.
25.Tenaga administrasi adalah orang atau sckclompok orang yang bertuas melaksanakan administrasi perkantoran guna mcnunjang pclaksanaan tugas-tugas pelayanan.
26.Risiko Klinis adalah risiko operasional yang tcrkait dcngan pclayanan kepada pasien (kesclamatan pasien) meliputi risiko yang bcrhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan penunjany scpcrti kcsalahan diagnostik, bedah atau pengobatan.
27.Risiko Non Klinis adalah risiko tcrkait Pcnccgahan dan Pcngcndalian Infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jcnazah, dan lain-lain.