Dalam Peraturan Bupati ini yang dirriaksucl d,engan : 1" Daerah adalah kesatuan masvarakat Lrui<r-rm )rang rnempunyai batas- batas r+'ilayah ]/a$g berurenafig r::engatur dan rneirguru$ urusan Pemer*:taham dan Kepentiriga.n inasyarakat seteryrpat menr-trut prakarsa sendiri berdasarkart aspirasi rrraeyarakat datram sistern I'teglara Kesatuar: Repubiik indonesia.
2.Pemerintah ciaerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai un.sur peevelen ggara pemerintahaa daen'ah.
3.Bupati adalah Br-rpati Mes.-rji.
4.Badan Perencanaan Pen:bangunan Penelit-ian dan Pengemi;angan Daerah, selanjutnva disingkai Eappeliibangria adalair Ltnsur perencana penveienggaraan pemerint*J:ar: .),ang melaksanakan tugas dan me$goordinasikan, mensicergikan dan n:engtrarrnonisasikan pe{]j'usunan, peilgundalial, dar: cvaluas.i pelaksanaan rericana pcnibiinguna.n dacraii.
5.Perangkat Daerah, selanjurnya ciisingkat FD adaiah perangkat clieerah pada pemerintah daerah selak-u penggulta anggaran / penggp:na barang.
5.Renca::a Perabangllrian Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mesuji Tahur: 20O5-2O25, selar4r;rlnya clisebr-rt RFJPD adalah clokumen pereilcanaan pefiibangunan daerah untuk periode 20 (dua puluir) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahuir 2025. 7 " Rencana Pembangurran Jangka Menengah Daerah, seianjutnya ciisi.ngkat RPJISD adaiah dckumen prrenca;?ean pernbangunan jangka rnenengah daerah untlrk peri*de 2D17-2#22-
8.Rericana l{erja l}emerintah Daerair, selanjutnya disingkat RI{PD adaiah dokumen perencanaan daerait untuk periocle 1 isatui tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahurran daerah. q. Rerecana Strategis Satuan Kerja Ferangkat Daerah, selanjr-ltnya disingkat Rer:sn':'a-SKPD adalah dakumtri pererl.:anaan SKpD untuk periode 2C17- a\J24. 1O. Rencana Kerja Satuan Ke{a Perangkat Daerah, seianjutnya disingkat Renia-SKPD adaiah Cokumen perencanaan SKPD untuk period"e 1 {saru} 'l ^har.h
11.Rcncana Kerja Fernerinlah, sela*jutnya disingkat RKP aelalah d'rkumen perencanaan daerah untuk pen*de i{satu} tahun. DalamPeraturanBupatiiniyangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahkesatuanmasyarakathukumyangmempunyaibatas- bataswilayahyang berwenang mengaturdanmengurusUrusan PemerintahandanKepentinganmasyarakatsetempatmenurutprakarsa sendiriberdasarkan aspirasimasyarakatdalamsistemNegaraKesatuan 2.PemerintahdaerahadalahBupati danperangkatdaerahsebagaiunsur penyelenggarapemerintahandaerah. 3.BupatiadalahBupatiMesuji. 4.BadanPerencanaanPembangunanPenelitiandanPengembangan Daerah,selanjutnyadisingkatBappelitbangdaadalahunsurperencana penyelenggaraanpemerintahanyangmelaksanakan tugasdan mengoordinasikan,mensinergikandanmengharmonisasikan penyusunan,pengendalian,danevaluasipelaksanaanrencana pembangunandaerah. 5.PerangkatDaerah,selanjutnyadisingkatPDadalahperangkatdaerah padapemerintahdaerahselakupenggunaanggaran/penggunabarang. 6.RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahKabupatenMesuji Tahun2005-2025,selanjutnyadisebutRPJPDadalahdokumen perencanaanpembangunandaerahuntukperiode20(duapuluh)tahun terhitungsejaktahun2005sampaidengan tahun2025. 7.RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah, selanjutnyadisingkat RPJMDadalahdokumenperencanaanpembangunanjangkamenengah daerahuntukperiode2017-2022.
8.RencanaKerjaPemerintahDaerah,selanjutnyadisingkatRKPDadalah dokumenperencanaandaerah untuk periode1{satu)tahun ataudisebut denganrencanapembangunantahunandaerah. 9.RencanaStrategisSatuanKerjaPerangkatDaerah, selanjutnyadisingkat Renstra-SKPDadalahdokumenperencanaanSKPDuntuk periode2017- 2022. 10.RencanaKerjaSatuanKerjaPerangkatDaerah, selanjutnyadisingkat Renja-SKPDadalahdokumen perencanaanSKPDuntukperiode1 (satu) Tahun. 11.RencanaKerjaPemerintah,selanjutnyadisingkatRKPadalahdokumen perencanaandaerah untukperiode l(satu)tahun. DalamPeraturanBupatiiniyang dimaksuddengan: I.Daerahadalahkesatuanmasyarakathukumyangmempunyaibatas- bataswilayahyangberwenangmengaturdanmengurusUrusan PemerintahandanKepentinganmasyarakatsetempatmenurutprakarsa sendiriberdasarkanaspirasimasyarakatdalamsistemNegaraKesatuan 2.PemerintahdaerahadalahBupatidan perangkatdaerahsebagai unsur penyelenggarapemerintahandaerah. 3.BupatiadalahBupatiMesuji. 4.BadanPerencanaanPembangunanPenelitiandanPengembangan Daerah,selanjutnyadisingkatBappelitbangdaadalahunsurperencana penyelenggaraanpemerintahanyangmelaksanakantugasdan mengoordinasikan,mensinergikandanmengharmonisasikan penyusunan,pengendalian,danevaluasipelaksanaanrencana pembangunan daerah.
5.PerangkatDaerah,selanjutnyadisingkatPDadalahperangkatdaerah padapemerintahdaerahselakupenggunaanggaran/penggunabarang 6.RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerahKabupatenMesuji Tahun2005-2025,selanjutnyadisebutRPIPDadalahdokumen perencanaanpembangunandacrah untukperiode20(duapuluh)tahun terhitungsejaktahun2005 sampaidengan tahun2025. 7.RencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah,selanjutnyadisingkat RPJMD adalahdokumenperencanaanpembangunan jangkamenengah daerah untukperiode2017-2022. 8.RencanaKerjaPemerintahDaerah,selanjutnyadisingkatRKPDadalah dokumenperencanaandaerah untuk periodeI(satu)tahunataudisebut denganrencanapembangunan tahunandaerah 9.RencanaStrategisSatuanKerjaPerangkatDaerah,selanjutnyadisingkat Renstra-SKPD adalahdokumen perencanaanSKPDuntukperiode2017- 2022.
10.RencanaKerjaSatuanKerjaPerangkatDaerah,selanjutnyadisingkat Renja-SKPDadalahdokumen perencanaanSKPDuntukperiode l(satu) Tahun. IL.RencanaKerjaPemerintah, selanjutnyadisingkatRKPadalahdokumen perencanaan daerah untuk periodeI(satu)tahun. 12* Perubahan Ansgaran Penrlapalan dan tselanja Daerah, selanjutr":-va disingkat P-APBD a<iaiah perubahan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah irang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
13.Perubal:an Kebijakan Umum Anggaran Pen<lapatan dan Belanja Daera-h, seianjutnya disingkat P-F{UA adaiah cickuiaen yang i:rernuat pei-ul;ahan kebijakan bidang pendapatan, berarda, dan pen:bia.yaan serta asumsi yang rnendasarinya. 14' Perubahan Prioritas dan Plafoa Anggaran Seraentara" selanjutnS,.a disingkat P-PPAS aelalah perrtbahan rarlcangan prograrn prtoritas dar.r patokan l:atas maksimai anggaran yang diberikan kepada FI) untuk seliap program sebagai acu.an elalam penyusunan Rencana Kerja Anglaran PD (RKA-PD) sebeiu::: Cisepakati dengan DPRD" 15- Isu Strategis adaiah kandisi atru hal yang harus Ciperhatikan atau clikedepankan dalar:r pertrfirafiaafi pern'!:angr_rnan Dacrah karena danipiiknYa yang sigr:ifikan i:agi Daerah clengan karakterisuk bersiiat penting. rrrendasar, menelesak, berjangka menengahlpanjang, dan meneQtukan pencapaian tuluan penveienggaraari pemerintahan Daerah di rnasa ].ang akan datang.
16.Tujuan adalah sesuatu kcndi i yailg akan clicapai atau clihasilkan dalara jangka r,vaki.l 4 (ernpat] T:rhur:an.
17.Sasaran adalah rurriusan kondisi .yang menggamba.rkan tercapair:ya tujuan, berupa hasil pemban,q"unan Daerah/perangkat Daerah yang diperr:le}: dari pencapaian hasil {*utcome} prcgram Ferangkat Daeratr.
18.Strategi adalah langkah berisikan prilgraffi-program *ebagai pri*ritas pcmbangunai-r Daerah/ Perangkat Daerah untuk rnencapai sasai"an. 19" Arah Ketiijakar: adala.h rurnusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk rnen3relesaikan permasalahan pernbangunan dan mengantisipasi isi,r st-rategis Daerahf Ferarlgkat Daerah yang dilaksanakan secara i:ertahaip se bagai penjat-:aran strategi. 2CI. Prcgrarn adaiah perrjabai'al1 kebijakan Perangkat Daerah d:ilan: bentui< upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber riaya -l'ang disecj.iakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai riengan tugas dan fungsi. 21" Kine{a adaiah capaian keluaran/}rasilldarnpak dari kegiata:rf programl sasaran sehubungan dengan penggllnaai-t sumber daya pembangunan. 12.PerubahanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah,selanjutnya disingkatP-APBDadalahperubahanrencanakeuangantahunan pemerintahandaerahyangditetapkandenganPeraturanDaerah. 13.PerubahanKebijakanUmumAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah, selanjutnyadisingkatP-KUAadalahdokumenyangmemuatperubahan kebijakanbidangpendapatan,belanja,danpembiayaansertaasumsi yangmendasarinya. 14.PerubahanPrioritasdanPlafonAnggaranSementara,selanjutnya disingkatP-PPASadalahperubahanrancanganprogramprioritasdan patokanbatasmaksimalanggaran yang diberikankepadaPDuntuk setiapprogramsebagaiacuandalampenyusunanRencanaKerja AnggaranPD(RKA-PD)sebelumdisepakatidenganDPRD. 15.IsuStrategisadalahkondisiatau halyangharusdiperhatikan atau dikedepankandalamperencanaanpembangunanDaerahkarena dampaknyayangsignifikanbagiDaerahdengankarakteristikbersifat penting,mendasar,mendesak,berjangkamenengah/panjang,dan menentukanpencapaiantujuanpenyelenggaraanpemerintahanDaerah di masayangakandatang. 16.Tujuanadalahsesuatukondisiyangakandicapai ataudihasilkandalam jangkawaktu4(empat)Tahunan. 17.Sasaran adalah rumusan kondisiyang menggambarkantercapainya tujuan,berupahasil pembangunanDaerah/PerangkatDaerahyang diperolehdaripencapaianhasil(outcome)programPerangkatDaerah. 18.Strategiadalahlangkahberisikanprogram-program sebagaiprioritas pembangunanDaerah/PerangkatDaerahuntukmencapaisasaran. 19.ArahKebijakan adalahrumusankerangkapikir ataukerangkakerja untukmenyelesaikanpermasalahanpembangunandanmengantisipasi isustrategisDaerah/PerangkatDaerahyangdilaksanakansecara bertahap sebagaipenjabaran strategi. 20.Program adalahpenjabaran kcbijakanPerangkatDaerahdalambentuk upayayang berisisatu ataulebih kegiatandenganrnenggunakansumber dayayang disediakan untuk mencapai hasil yangterukursesuai dengan tugasdanfungsi. 21.Kinerjaadalahcapaian keluaran/hasil/dampakdarikegiatan/program/ sasaransehubungan dengan penggunaansurnberdayapernbangunan. 12.PerubahanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah,selanjutnya disingkatP-APBD adalahperubahanrencanakeuangantahunan pemerintahandaerahyangditetapkandenganPeraturanDaerah. 13.PerubahanKebijakanUmumAnggaranPendapatandanBelanjaDaerah, selanjutnyadisingkatP-KUAadalahdokumenyangmcmuatperubahan kebijakanbidang pendapatan,belanja,danpembiayaansertaasumsi yangmendasarinya. 14.PerubahanPrioritasdanPLafonAnggaranSementara,selanjutnya disingkatP-PPAS adalahperubahanrancanganprogramprioritasdan patokanbatasmaksimalanggaranyangdiberikankepadaPDuntuk setiapprogram sebagaracuandalampenyusunanRencanaKerja AnggaranPD(RKA-PD)sebelumdisepakatidenganDPRD 15.IsuStrategisadalahkondisiatauhalyangharusdiperhatikanatau dikedepankandalamperencanaanpembangunanDaerahkarena dampaknyayangsignifikanbagiDaerahdengan karakteristikbersifat penting,mendasar,mendesak,berjangkamenengah/panjang,dan menentukanpencapaiantujuanpenyelenggaraanpemerintahanDaerah di masayang akandatang. 16.Tujuanadalahsesuatukondisiyangakandicapaiataudihasilkandalam jangkawaktu4(empat)Tahunan. 7.Sasaranadalahrumusankondisi yangmenggambarkantercapainya tujuan,berupahasil pembangunanDaerah/PerangkatDaerahyang diperoleh daripencapaianhasil(outcome) programPerangkatDaerah. 18.Strategiadalahlangkahberisikanprogram-program sebagaiprioritas pembangunanDaerah/PerangkatDaerahuntukmencapaisasaran. 19.ArahKebijakanadalahrumusankerangkapikirataukerangkakerja untukmenyelesaikanpermasalahanpembangunandanmengantisipasi isu strategisDaerah/PerangkatDaerahyangdilaksanakansecara bertahapsebagaipenjabaran strategi 20.Programadalahpenjabaran kebijakanPerangkatDaerahdalambentuk upayayang berisisatuataulebih kegiatandenganmenggunakansumber daya yangdisediakan untukmencapai hasilyangterukursesuai dengan tugasdanfungsi. 21.Kinerja adalahcapaiankeluaran/hasil/dampakdarikegiatan/program/ sasaransehubungan dengan penggunaansumberdayapembangunan.
22.Indikator Kinerja adalah ta*da yang berfungsi sebagai atat ukur pencapaian kineqia suatu kegiatan, prograrn atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran {outpufi, hasil {outcorre}, darnpak {inzpactl" 23" Ha*i] $*utcamej adalah keada*,r: yang ingin dicapai atau dipe:.tahankan pada penerima manf'aat clalarrr pedode rvaktu tertentu yarrg mf,&ccrrninkan berfungsinya keluara;r dari beherapa kegiatan dalam salu pregrarIr,
24.Ketruaran {aafpuf} adalah suatu pr*rluk akhir herupa bxang atau jasa dari serangkaian proses atas srunber daya pernbangunan agar i-rasil {cufc*nrei riapat terw,ujud. tsAB i{ PBRUBAHAN RtrNCAHA KERJA FEI!{ERINTAH DAERq.}i