menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Dipindai dengan CamScanner 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Sosial clan/ a tau Stabilitas Sis tern Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4028);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dipindai dengan CamScanner 1 Keuangan Kcpada Partai Politik (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lcmbaran Nara Republik Indonesin Nomor 4972) scbagaimana telah bwberapn knli diubah terakhir dengnn Peraturan Pcmcrintah Nomor I Tahun 2018 (Lembnran Negara Republik Indonesia Tahun 01 Nomor 01, 'Tnmbnhnn Lmbaran Ncyara Republik Indonesia Nomor 61'7'7);
2.eratutan Pemerintnl Nomor '71 'Tnhn 010 tentnn Standar Akuntnnsi Pemerintnhun (Lcmbarnn Nearn Republik Indonesin Tnhun 201( Nomor 123, Tambahan Lwmbaran Negara Republik Indoncsin Nomor 5165); I. Peraturan Pemerintnh Nomor 18 'Tahun 2017 tcntang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anyota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2018 tcntang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
17.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
18.Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendaptan dan · Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266)
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
21.Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 655); Dipindai dengan CamScanner 4 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Keunngan Nomor 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976); Peraturan Menteri Keuungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Dcsa Tahun nggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi clan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi clan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2011 Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 25. 24. 23. Dipindai dengan CamScanner 5 KnbupntrnMcnuji'Tahun2017-2022(LcmbaranDaerah KnbuputenMcujiTahun20I7Nomor1I); A,PernturnnDncrnhKabupatenMcsujiNomor6Tahun2020 tcntnngembcntukandanSusunanPerangkatDacrah KnbupntcnMcsuji(LcmbaranDacrahKabupatenMesuji Tnhun2020Nomor6); 5.PeraturunDacrahKabupatcnMesujiNomor7Tahun2020 tentanAngaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2021(LcmbaranDaerahKabupatenMesujiTahun 2020Nomor7); DcnganPersctujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMESUJI Dan Menetapkam BUPATIMESUJI MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANANGGARAN PENDAPATANDANBELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN 2021.