1.Daerah adalah Kabupaten Mesuji.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mesuji.
3.Bupati adalah Bupati Mesuji.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji.
5.Satuan Polisi Pamong Praja, selanjutnya disingkat Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Mesuji yang menyelenggarakan fungsi penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
6.Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan nyaman, tenteram, tertib, dan teratur
7.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 10.Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana tata ruang yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
11.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. 12.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 13.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/ atau barang yang bersifat tidak segera. 14.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 15.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau; Menetapkan D p nd engan C mScanner 16.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. 17.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, gedung perkantoran umum, dan pusat perbelanjaan. 18.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. 19.Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika. 20.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran
21.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan basil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 22.Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 23.Menara telekomunikasi, selanjutnya disebut menara adalah bangun- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. 24.Orang adalah orang perseorang maupun badan sebagai subjek hukum penganggungjawab hak dan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini. 25.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 26.Pedagang Kaki Lima, selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. D p nd engan C mScanner L 27.Pengemis adalah orang yang mendapat penghasilan dengan meminta minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain. 28.Gelandangan adalah orang yang hidupnya tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat serta tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang tetap dan hidup mengembara di tempat umum. 29.Orang terlantar adalah orang yang karena suatu sebab mengakibatkan dirinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dalam kondisi terlantar, hidupnya tergantung pada bantuan orang lain. 30.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sepadan.
31.Penyidik adalah Pejabat Palisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. 32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan. 33.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.