menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Mengingat: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji Di Provinsi Lampung ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4933);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MESUJI dan BUPATI MESUJI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR 03 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, diubah sebagai berikut:
1.ketentuan pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga pasal 10 berbunyi :