menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022;
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Dipindai dengan CamScanner 0 2 3.Undang-UndangNomor25Tahun2004 tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); 4.Undang-UndangNomor33Tahun2004tentang PerimbanganKeuangan antaraPemerintahPusatdan PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2004Nomor126,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4438); 5.Undang-UndangNomor49Tahun2008tentang PembentukanKabupatenMesujidiProvinsiLampung (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2008Nomor 186,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4933); 6.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajak DaerahdanRetribusiDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor130,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5049)sebagaimanatelah diubahdenganUndang-UndangNomor11Tahun2020 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6573); 7.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapakali terakhirdenganUndang-UndangNomor11 Tahun2020(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2020Nomor245,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6573); 8.Undang-UndangNomor2Tahun2020 tentangPenetapan PeraturanPernerintahPenggantiUndang-UndangRepublik IndonesiaNomor1Tahun2020 tentangKebijakan KeuanganNegaradanStabilitasSisternKeuanganUntuk PenangananPanderniCoronaVirusDisease2019(COVID- 19)dan/atauDalamRangkaMenghadapiAncamanYang MernbahayakanPerekonomianSosialdan/atauStabilitas SistemKeuanganMenjadiUndang-Undang(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor87, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6485); 9.PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000 tentang KedudukanKeuanganKepalaDaerahdanWakilKepala Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2000 Nomor210, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4028);
10.PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005 tentangDana Perimbangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2005137,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4575); Dipindai dengan CamScanner • 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
18.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
19.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 Dipindai dengan CamScanner • 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 4 tentangPenerapanStandarPelayananMinimal(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor1540); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 1781); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor27Tahun2021 tentangPedomanPenyusunanAnggaranPendapatanDan BelanjaDaerahTahun2022(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2021Nomor926); PeraturanMenteriKeuanganNomor17Tahun2021tentang PengelolaanTransferkeDaerahdanDanaDesaTahun Anggaran2021DalamRangkaMendukungPenanganan PandemiCoronaVirusDisease2019(Covid-19)dan Dampaknya(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020 Nomor149)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan MenteriKeuanganNomor94Tahun2021tentang PerubahanAtasPeraturanMenteriKeuanganNomor17 Tahun2021tentangPengelolaanTransferkeDaerahdan DanaDesaTahunAnggaran2021DalamRangka MendukungPenangananPandemiCoronaVirusDisease 2019(Covid-19)danDampaknya(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2021Nomor825); PeraturanMenteriKeuanganNomor60Tahun2021tentang StandarBiayaMasukanTahunAnggaran2022(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2021Nomor658); PeraturanMenteriSosialNomor9 Tahun2018 tentang StandarTeknisPelayananDasarpadaStandarPelayanan MinimalBidangSosialdiDaerahProvinsi dan Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor868); PeraturanMenteriPekerjaanUmumdanPerumahanRakyat Nomor29Tahun2018 tentangStandarTeknisStandar PelayananMinimalPekerjaanUmumdanPerumahan Rakyat(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2018 Nomor1891); PeraturanMenteriPendidikandanKebudayaanNomor32 Tahun2018 tentangStandarTeknisPelayananMinimal Pendidikan(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2018 Nomor1687); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor121 Tahun2018 tentangStandarTeknisMutuPelayananDasarSubUrusan Ketenteraman danKetertibanUmum di Provinsi dan Kabupaten/Kota(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2019Nomor158); PeraturanMenteriKesehatanNomor4 Tahun2019 tentang Dipindai dengan CamScanner 30. 31. • Memperhatikan Menetapkan 5 Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
32.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
33.Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2017 Nomor 11);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2020 Nomor 6);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2021 Nomor 2) . Keputusan Gubemur Lampung Nomor G/712/VI.02/HK/2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MESUJI Dan BUPATI MESUJI MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.