menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2015; Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 7 4 Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang .
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Iadeneeia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembarafl. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2094 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia .N9m9r 9049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589); 1 1 . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 561); 1 2 . Perattlrflfl PemetifHAh Nem& 24 Ta.hull 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005};
13.Peraturan .
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 "Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan' Layanan Umum (sebagaimana telah diubah dengan Peratutarl:...Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perirnbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemer 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Iftdeflesia Nomor 4575);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20.Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ) ;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
24.Peraturan .
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun QOl§ Nemor 2036);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Nemer 19 Tahun 2007)_;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
28.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Petijif'lan Terpadu; 3 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain;
32.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Pajak Daerah Kabupaten Minahasa;
33.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
34.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2015);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
36.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
37.Peraturan . . . . .
37.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja;
38.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2015 t.entang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2015; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA · dan BUPATI MINAHASA MEMUTUSKAN : Menetapkan RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENOAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.