Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2022
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa laporan keuangan memuat :
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagai berikut: a.realisasi.,4.
Uraian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
Ketentuan mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 7.M
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa.' Ditetapkan di Tondano pada tanggal 22 Agustus 2022 '] / BUPATI rf HASA, ROYKE QCTAVIAN RORING \ Diundangkan di Tondano pada tanggal 22 Agustus 2022 SEKRETARI I RAH KABUPATEN MINAHASA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2022 NOMOR I NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR /.1 /2022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2021, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Rincian anggaran yang digunakan sebagai pembanding realisasi merupakan rincian yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2021. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2021. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2021. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2021, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2021. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2021. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini. Pemerintah Daerah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Bupati Minahasa Nomor 155/BM-111- 2022 tanggal 07 Maret 2022. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Bupati Minahasa kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021, di dalam Peraturan Daerah ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…