menetapkan Peraturan Dacrah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822,
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Noor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah boberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penctapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856]; Undang Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5161;
6.Peraturan Pemerintah Noror 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), \
7.Peraturan Pemerintah Noror 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628];
8.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646)
9.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848],
10.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kctentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA d.an BUPATT MINAHASA MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH AB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Minahasa 2 Pemerintah usat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kckuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu olch Wakit Presiden dan menteri sebagamana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia scbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.Bupati adalah Bupati Minahasa
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah 3 kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang olch orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalam secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat. 7.Retribusi Daerah yang selanjutnya discbut Retribusi adalah pungutan Dacrah scbagai pembayaran atas jasa ata pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
8.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
10.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang barang,pelayananmenggnakan/ menikmati dan/atau perizinan. 1 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tcrtentu. 12 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak mclakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnye, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat pp.P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau yang sclanjutnya dibayarkan olehdisingkat PBJT adalah Pajak yang dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan
14.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
15.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi
16.Nilai Jual Objck Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melatui perbandingan harga dengan objek lain yang sejemis, atau nilai peroihan baru, atau NJOP pengganti. I7 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehanm hak atas tanah dan/atau Bangunan.
18.Perolchan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan
19.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-andang di bidang pertanahan dan Bangunan
20.Pajak Barang dan Jasa Tertentu konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu
21.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
22.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran 23 Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Mimuman dengan dipungut bayaran
24.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan olch suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan 5 untuk bermacam peralatan histrik
25.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya
26.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pclayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Ber motor 7 Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati
28.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame
29.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
30.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan danfatau pcmanfaatan air tanah
31.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
32.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya discbut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.
33.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
34.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau penguasahaan sarang burung walet 6
35.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncala fuchliap haga, Collocalia maxina, collocalia esculanta., dan collocalia linchi.
36.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu 37 0psen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikcnakan oleh Daerah atas pokok Pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
38.Opsen Bea Balik Nama endaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
40.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umumn serta dapat dimikrmati oleh orang pribadi atau Badan
41.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan olch sektor swast
42.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Dacrah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pcngendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan
43.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atatu seluruhnya berada di atas dan/atau di dalamn tanah dan/atau air, yang berfungsi scbagai tempat manusia mclakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan kcagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 44 Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gcdung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gcdung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
45.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung selanjutnya discbut Retribusi PBG adalah Retribusi atas persctujuan Bangunan Gedung yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
46.Scrtifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah scrtifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kclaikan fungsi Bangunan Gedung sebehum dapat dimanfaatkan
47.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemlikan Bangunan Gedung