Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Ringkasan
Rincian Dana Desa bersumber APBN
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Rincian Dana Desa bersumber APBN
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sasaran DD adalah 227 desa yang ada di Kabupaten Minahasa.
Rincian DD untuk setiap desa di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
Alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Penghitungan Alokasi Formula setiap desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 * Zl) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} * AF Kab/Kota dimana : AF Desa = Alokasi Formula setiap desa Zl = rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa kabupaten/kota. Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin desa kabupaten/ kota. Z3 = rasio luas wilayah setiap desa terhadap total luas wilayah desa kabupaten/kota. Z4 = rasio IKG setiap desa terhadap IKG desa kabupaten / kota. AF Kab/Kota = Alokasi Formula kabupaten/kota.
Indeks kesulitan geografis desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik.
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
Membuka PDF…