Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ta-hun Purggran 2022; Dengan Persetujuan /
APBD tahun anggaran 2022 d;rencatakan semula sebesar Rpl.336.341.477.O79,OO (satu triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp146.26O.O72.222,OO (seratus empat puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta h4iuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi sebesar RpI.482.601.549.301,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh dua miliar enam ratus satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus satu rupiah) yang terdiri atas :
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD tahun anggaran 2022 direncanakan semula sebesar Rpl.336.341.477.079,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus empat puluh satujuta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp146.260.072.222,00 (seratus empat puluh enam miliar dua ratus enam puluhjuta tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rpl.482.601.549.301,00 (satu triliun empat ratus delapan puluh dua miliar enam ratus satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus satu rupiah) yang terdiri atas :
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan semula sebesar Rp1.248.949.971.0OO,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat prruh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) bertambah sebesar Rp15.6A3.975.999,O0 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta sembil,an ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar RpI.264.633.9 46.999,OO (saru triliun dua ratus enam puluh empat miliar enam ratus riga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan semula sebesar Rpl.248.949.971.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) bertambah sebesar Rp15.683.975.999,00 (lima belas miliar enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rpl.264.633.946.999,00 (satu triliun dua ratus enam puluh em pat miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang bersumber dari:
Membuka PDF…