€ kup elas Fa Cuupjelas. a8al € Cukup jelas He es TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR PEMERINTAH KABUPATEN MINA HASA LAMPIRAN I ERATUKAN DAEEAI AU'PATEN MINA/HAS NOMOR TANN 202 NANG E"ANG6UNGA,WAAN ELA!ANA4AN AN6ARAN PENDAPATAN DAN LAN.IA DAE,RAH TAHUN ANGGARAN 2O22 PEMERINT AH KABUPATEN MINAHASA CATATAN ATAS LAPORA N KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022 Dalam upaya percepatan penyelenggaraan "good governance and clean governance"sebagaimana tersebut perlu adanya pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, dan sah baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan agar dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu dalam penyclenggaraan pemenintahan perlu dipenuhi tata pemerintahan yang bark, antara lain perlu adanya partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tang.gap, wawasan kedepan, pengawasan, efisiensi dan efektivitas, profesionalisme serta akuntabilitas. Selain itu keberhasilan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendini akan dapat berhasil guna dan berdaya guna apabila aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan di bidang pemerintahan. pembangunan, dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah saling memberikan urpan balik guna perbaikan kedepan Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka segala kegratan harus diprogram berdasarkan skala prioritas dan Laporan Keuangan emerintah Nabpaten Minahasa TA 2022 Audited PARAF KOORDINA5SI BAGIAN HUKDi K~SUB BAG KABAG Halaran 290 r PEMERINTAH KABUPATENMINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Undang-undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah menetapkan pembagian kewenangan (power sharing) dan pembagian keuangan (financial sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Setiap Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dan kewenangan penuh untuk melaksanakan dan mengelola kegiatan pemerintahan secara mandiri, dengan tujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di segala bidang secara merata Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama-sama dengan DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 sebagai alat akuntabilitas kepada publik dan manajemen pemerintahan, agar tercapai vis Pemerintah Kabupaten Minahasa yakm "Minahasa Maju Dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil, dan Sejahtera" Dengan adanya reformasi di bidang keuangan daerah, yang ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang- undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah berusaha menerapkan ketentuan-ketentuan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, dalam Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Berbasis Akrual Tahun Anggaran 2022 disusun dan disajikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2010 Lamprran I tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari
a.Laporan Reahsasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalamn satu periode laporan.
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
c.Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tan ggal tertentu
d.Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan
e.Laporan Arus Kas (LAK) Laporan Arus Kas (LAK) menyajikan informasi sehubungan dengan aktivitas operastonal, aktrvitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pada periode tertentu Laporan Neuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited PARAF KORDINASI BAGIAN HUKi' K4SB BAG KA3AG Halaman 291 f PEMERINTAII KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan euangan Untuk Tahn yang Berakhr pada 31 Desember 2022
f.Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
g.Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berisi penjelasan naratif atas informasi kuantitatif yang bersifat moneter yang disajikan pada LRA, Laporan Perubahan SAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE I.I, Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi diwajibkan membuat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah berakhirnya tahun anggaran untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Ini juga dibuat sebagai salah satu wujud dari pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan mewujudkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas. LKPD dianggap baik jika hasil pemeriksaan atas laporan keuangan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan selama satu periode pelaporan Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajtkan informasi mengenai postsi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagr para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Selain itu, laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan ketidakpastran yang terkait. Laporan Keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai
a.Informasr mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan,
b.Informasi mengenai kecukupan penermaan periode berjalan untuk membiaya seluruh pengeluaran;
c.Informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai;
d.Informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,
e.Informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; dan f Informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, scbagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Rekook~iusig@ii; KAS[B BAG BAG Halaman 292 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAIHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Tahun yang Berakhir pada 3I Des ember 2022 Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Berbasis Akrual Tahun 2022 adalah. I) Sebagai sarana pertanggungjawaban dari Kepala Daerah, atas pelak sanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, 2) Memberikan informasi tentang Laporan Keuangan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa; dan 3) Wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 disusun berdasarkan konsolidasi dari laporan keuangan perangkat daerah di ling.kungan Pemerintah Kabupaten Minahasa, dengan berpedoman pada landasan hukum sebagai berikut I) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3) Undang-undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), 4) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 6) Undang-undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 7) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom; 9) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, 10) Peraturan Pemerintah Nomor 7] Tahun 2010 tentang Standar Akuntansit Pemerintahan (SAP); I) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, 12) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; 14) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, 15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Laporan euangan Pemerintah Kabupaten Minahasa T4 2022 Audited Ase ooroiAsisAGiAp ] Tr Halaman 293 t PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Neuangan Untk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 17) 19) 18) 16) BarangMilk Daerah, Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventasisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021 tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. 20) Peraturan Daeral Kabupatcn Minahasa Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 21) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, 22) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 64 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa; 23) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenMinahasa Tahun Anggaran 2022; 24) Peraturan Bupati Mmahasa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; 25) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupat Minahasa Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, 26) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, 27) Peraturan Bupati Minahasa Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Ha laman 294 ARAF KOORDINASI BAGIAN HUKU KASUB BAG KA IAG m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Tahn yang Berakhir pada 31 Desember 2022 1.3. Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Berbasis Akrual Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut BABI PENDAHULUAN I.I, Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan 1.2. Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan L.3. Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan BABII EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN Entitas Pelaporan Prinsip Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basts Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan43 PENCAPAIAN TARGET KINER.JA APBD 2.I Ekonomi Makro 2.2. Kebijakan Keuangan BAB III IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 3.1 Ikhtisar Realisasi Pencapaian Kinerja Keuangan 3.2. Hambatan dan Kendala Pencapaian Target Keuangan BABIV KEBIJAKAN AKUNT ANSI 4 I 42 Keuangan BAB V PENJELASAN POS LAPORAN KEUANGAN 5.I Laporan Realisasi Anggaran 5.2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) 5.3. Neraca 54 Laporan Operasional (LO) 5.5. Laporan Ars Kas 5.6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) BAB VI PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN 6.1 Domisili dan Bentuk Hukum Entitas Pelaporan 6.2. Sifat Organisasi dan Kegiatan Pokok Entitas BAB VII PENUTUP LAMPIRAN Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 295 ·#RAF KOORDINASI BAGAN KASUB BAG KABAG m PEMERINTAH KABUPATEN MINAIHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Talun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 BAB IH EKONOMI MAKRO DAN KEBIJAKAN KEUANGAN Minahasa adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi ini terletak diujung utara Pulau Sulawesi. Kabupaten Minahasa merupakan Kabupaten Induk dari Kabupaten/Kota Pemekaran. Ibukota Kabupaten Mmahasa adalah Tondano, berjarak sekitar 35 km dari Manado ibukota Provinsi Sulawesi Utara. Wilayah Kabupaten Minahasa ini terdiri atas 25 Kecamatan. Jika dilihat dari letak geografis, Kabupaten Minahasa terletak pada 1"22' 44 LU/ 124 33' 52" BT TO1' 'LU /124" 54' 45BT ke 125° 04 21BT/120'25' LU Wilayah Kabupaten Minahasa memilk luas wilayah + 1 141,64 km2 dengan luas perairan kurang lebih I50 mil laut dengan garis pantai sepanjang 3 mil laut. Luas Hutan 18.825,61 ha; Luas Hutan Lindung 5.576,38 ha, Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam 9.642,42 ha; Hutan Bakau 157,92 ha, Luas Hutan Produksi Terbatas 3.606,81 ha, Luas Hutan Konservasi 9.642.42 ha. Panjang Jalan Kabupaten Minahasa 880,35 km (Jalan Negara 129 km, Jalan Provins 184,50 km Jalan Kabupaten 566,85 km) dan Jalan Desa termasuk jalan usaha tani 144,5 km. Luas Daerah Irigasi 7.579 ha Gambar 1. Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Minahasa 7 ' « Samber Pea Dokumen RP3KP kabupaten Minahasa Tahon 2016 Kabupaten Minahasa berada di sebelah utara garis khatulistiwa dengan batas-batas wilayah sebagai berikut Sebelah Utara Berbatasan dengan Laut Sulawesi, Kota Manado, dan Kota Tomohon Laporan euangan Pemerintah Kabpaten Minahasa TA 2022 Audited Ar kooksgAGAN HUKUM KS~B BAG Ag Halaman 296 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Cata tan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 3I Desember 2022 Berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Minahasa Utara Berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara Berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa beriklim tropis basah hanya mengenal dua musim, yaitu musim kemarau dan musim hujan, imi dipengaruhi oleh angin muson, pada bulan November April dipengaruhi oleh angin barat yang membawa hujan. Angka curah hujan rata - rata setiap tahun berkisar 2000 3000 mm, dengan umlah hari hujan rata rata 90 130 hari per tahun. Sedangkan rata-rata suhu minimum dan maksimum berkisar antara 18.6 celcius dan 28,4° celcius dan memiliki kelembaban udara rata rata 87%-92%. Sebagian besar wilayah Kabupaten Minahasa memiliki topografi pegunungan dan perbukitan dan dataran luas seputar danau Tondano dengan ketnggran dari permukaan laut berkrsar antara 0 1000 meter. Dataran tersebut dapat dijumpai di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Tondano Timur, Tondano Utara, Tondano Selatan, Remboken, Tompaso dan Kakas, lereng bukit yang beragam di semua wilayah kecamatan dan dapat dikategorikan datar, landai dan bergelombang sampai dengan sangat curam. Topografi yang sangat unik ada dibagian timur adalah lereng bukit yang melandai dani ketinggian t L.000 m dari permukaan laut ke arah pantai dengan panjang 40 km. Dari batuan geologi menunjukkan bahwa dataran sekitar Danau Tondano dan sungar adalah endapan lakustrin. Wilayah berbukit sampai pegunungan bagian timur Danau Tondano terdiri atas batuan Vulkanis berupa Lava Basalt dan Tufa Basalt. Lahan lereng Timur kearah pantai wilayah Kecamatan Langowan Barat, Tompaso dan Kawangkoan terdiri dari abu vulken dan Tufa Tondano, wilayah Kecamatan Tondano Barat (Masarang) sampai lahan wilayah Kecamatan Tombulu berupa batuan vulkanis muda (abu/lapilli/larva). Di daerah ini tanah tanah yang berkembang dani batuan Basalt membentuk ordo alfisolts, Tufa Tondano ordo Andisols. Dalam pelaksanaan pembangunan, penduduk merupakan faktor yang sangat dominan, karena tdak saja berperan sebagar pelaksana pembangunan, tetapr Juga sebagal sasaran pembangunan. Dengan demikian, maka sumber daya manusia yang berkualitas sangat berperan penting sebagai lokomotf penggerak untuk mendorong dan menunjang keberhasilan pembangunan. Oleh karena itu, pembangunan sumber daya manusia untuk menghasilkan manusia-manusia yang berkualitas merupakan suatu kewajiban yang sangat mendesak dalam rangka mencapai pelaksanaan pembangunan yang maksimal di Kabupaten Minahasa 2.1 Ekonomi Makro Ekonomi makro merupakan gambaran perubahan ekonomi yang mempengaruhi masyarakat, perusahaan dan pasar Ekonomi makro dapat difungsikan sebagai alat bagi Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengevaluasi arah kebijakan dalam mengalokasikan sumberdaya ekonomi dan target pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarak at Ekonomi merupakan faktor yang terpenting dalam kehidupan manusia. Kebutuhan ekonomi erat kaitannya dalam kehidupan sehari-sehari. Manusia untuk memenuhi kebutuhannya seperti makan, minun, paka1an, tempat tinggal, dan lain-lain memerlukan suatu ekonomi yang kuat. Negara dituntut untuk mengatur kebijakan mengenai Sebelah Barat Sebelah Timur Sebelah Selatan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited - AF KOOR[NAs1BAGAN Hui AS~B BAG KABAG Halaman 297 f PEMERINTAH KABUPATEN MIN AHASA Catatan atas Laporan Kean gan Untuuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 perekonomian Indonesia dan dituntut untuk menjamin ekonomi masyarakat Indonesia dikarenakan faktor ekonomi merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Selain ekonomi merupakan faktor terpenting, faktor ekonomi tersebut juga merupakan faktor pendukung pembangunan nasional dikarenakan pertumbuhan ekonomi sebuah negara yang baik dapat meningkatkan pembangunan nasional Indonesia dihadapkan kepada tantangan-tantangan yang perlu dijadikan pusat perhatian untuk memperbaiki ekonomi makro nasional. Keadaan perekonomian yang ber fluktuatif di Indonesia mengakibatkan para investor melakukan spekulasi dalam investasi, terutama investor asing. Para Investor mengngink.an keadaan ekonomi makro suatu negara yang stabil, terukur dan terjamin untuk dijadikan tempat berinvestasi dan menanamkan finansialnya. Harapan semua tindakan investasi adalah mendapatkan imbal hasil sesuai dengan yang diinginkan, namun hal tersebut terasa tidak mungkin tercapai dengan keadaan ekonomi makro yang yang berubah-ubah. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan tekanan terhadap ekonomi dan sosial Dari sisi ekonomi, €OVID-19 memberikan tekanan yang besar terhadap hampur semua aspek kehidupan. Dampak negatif dirasakan oleh hampir semua pelaku ekonomi Pendapatan dan konsumsi masyarakat turun tajam sebagai akibat pembatasan pergerakan masyarakat (physical distancing). Investasi diperkirakan terdampak sebagai akibat terganggunya neraca keuangan perusahaan karena turunnya penerimaan dan terhentinya beberapa aktivitas produksi. Perdagangan internasional terdampak akibat rendahnya aktivitas perdagangan di tingkat global yang juga menyebabkan turunnya harga komoditas. Oleh sebab itu Pemerintah men geluarkan berbagai stimulus kepada masyarakat Insentif itu pun jadi bagian dari Pemuhihan Ekonomi Nasional (PEN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020, program Pemulihan Ekonom Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dani kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-I9 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa perekonomtan Nasional terus menunjukan kemampuan untuk beranjak pulih lebih cepat Sementara itu, situasi ekonomi dunia ke depan mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan Harga komoditas utama global juga temoralisasi pasca meredanya rantai pasok serta suhu iklim yang lebih bersahabat. Optimisme juga muncul dari Tiongkok yang kembahi membuka perbatasan dan aktivitas ekonomi dari yang sebelumnya menerapkan kebijakan zero covid. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus di tengah berbagai misiko yang terus muncul Didukung fundamental ekonomi nasional yang kuat, aktivitas ekonomi domestik tetap bergeliat meski kondisi global masih mengalami perkembangan yang pasang surut Bauran berbagai kebijakan dan strategi konstruktif yang diambil Pemerintah Pusat, salah satunya melalui Program Komite Penanganan Covid-I9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC.PEN), berhasil menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong laju ekonomi nasional Pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah strategi dan kebrjakan utama seperti:
a.Menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian inflasi dengan program 4K (Keterjangkauan Harga, Ketersediaan pasokan, elancaran distribusi, dan Komunikasi yang efektif), serta optimalisasi program perlindungan sosial yang Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited AF_KoRpAsgAgAHuu] KASUB BAG I KABAG Halaman 298 f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 b. akan melindungi masyarakat rentan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Sembako (BPNT). dan sejenisnya Memperkuat pasar domestik dengan mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan mendukung pengembangan UMKM. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan memperkuat rantai pasok perusahaan nasional dalam menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta perluasan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai motor pengembangan UMKM, termasuk di sektor produksi (KUR Alsintan)
c.Meningkatkan diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang masih kuat Untuk itu, perjanjian kerja sama perdagangan internasional akan terus diperkuat, salah satunya melalui optimalisasi mandat Chairmanship ASEAN 2023, serta peningkatan kerja sama bilateral maupun multilateral
d.Transformasi ekonomi terus dilanjutkan untuk meningkatkan investasi, mendorong produktivitas SDM, dan menyerap tenaga kerja melalui implementasi UU Cipta Kerja. Presiden telah menetapkan Perpu Cipta Kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Ini diharapkan akan memberikan kepastian dan keberlanjutan investasi yang umumnya bersifat jangka panjang
e.Pemerintah juga melakukan reformasi dan pendalaman sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini akan memperkuat basis sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi, Selain itu, akan dilakukan pengaturan kembali Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2019 dengan perluasan komoditr ekspor wajib DHE selain SDA yaitu komoditi manufaktur hasil hilirisasi f Pemerintah terus membangun hilirisasi industri agar dapat menambah nilai jual komoditas. Sebagaimana arahan Bapak Presiden, ekspor bahan mentah akan terus dikurangi dan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri akan terus ditingkatkan. Selain itu, untuk mendukung ekonomi hijau dan penurunan emisi karbon, Pemerintah juga terus mendorong pengembangan Eleetie Vehicle sebagai tren kendaraan masa depan
g.Dalam meningkatkan produktivitas dan pemberdayaan SDM, Pemerintah memberikan dukungan diantaranya melalui program padat karya, pelatihan (reskilling & upskilling), dan program Kartu Pra Kerja. Pemerintah juga terus melakukan pembangunan infrastruktur, termasuk relokasi IKN untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
h.Selain itu, Pemerintah juga mendorong penguatan sektor pariwisata sebagai mesin penggerak ekonomi, diantaranya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata. Ini diharapkan mampu meningkatkan minat turis asing untuk datang ke destinasi wisata dalam negeri Bank Indonesia lewat Laporan Perekonomian Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 menyatakan bahwa Perekonomian Sulawesi Utara secara keseluruhan Tahun 2022 diperkirakan masih berada dalam trajektori pemulihan dan tumbuh menguat dibanding.kan perkiraan sebelumnya. Aktivitas ekonomi meningkat sering dengan meningkatnya adaptasi masyarakat dalam beraktivitas pasca pengendalian Covid-I9 yang semakin baik, serta permintaan eksternal yang masih tinggi, akan mendorong perekonomian dari sisi pengeluaran. Hal ini ditransmisikan kepada peningkatan mobilitas yang mendorong Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minalasa T4 2022 Audited Halaman 299 - ARA_KORDINASIBAGIAN HUI KASUB BAG ' KABAG m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHAS.A Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Tahun yang Berakhir pada 3I Desember 2022 Lapangan Usaha Perdagangan dan Transportasi dan menguatnya Lapangan Usaha Industri dari sisi lapangan usaha. Sementara itu, kinerja Lapangan Usaha Konstruksi iperkirakan mengalami perlambatan sejalan dengan penurunan pagu belanja modal pemerintah dan penurunan investasi swasta. Perbaikan perekonomian Sulawesi Utara juga ditopang oleh kenaikan harga komoditas perikanan sehingga menjadi insentif produksi di sisi hulu Lapangan Usaha Transportasi yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian Sulawesi Utara sejalan dengan normalisasi mobilitas masyarakat. Dari sisi pengeluaran, Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi tercatat mengalami penguatan serta Ekspor tercatat tumbuh meskipun melambat. Namun demikian, kontraksi pada Konsumsi Pemerintah menahan pertumbuhan ebih lanjut. Realisasi Anggaran Pendapatan Sulawesi Utara APBD mendorong kinerja belanja APBD Provinsi sehingga mencatatkan peningkatan. Mengingat pentingnya konsumsi pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan perekonomian daerah, percepatan realisasr belanja pemerintah baik yang bersumber dani APBD maupun APBN perlu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomu Sulut. Mencemati perkembangan harga dan tngkat mflasi terki, Bank Indonesia memperkirakan tekanan intlast Sulawesi Utara cenderung meningkat. Oleh sebab itu, Bank Indonesia bersama dengan Pemenntah Daerah dalam kerangka TPID akan senantiasa bersinergi dan selalu memantau risiko peningkatan inflasi sehingga dapat menentukan langkah pengendalian yang tepat agar inflasi tetap berada pada rentang sasarannya Pada tahun 2022 secara umum di Sulawesi Utara termasuk Kabupaten Minahasa kondisi perekonomian sudah mulai membaik karena mengalami pertumbuhan jika dibanding dengan tahun sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19. Dan saat in Perekonomian Nasional sementara dalam tahap Pemulihan dari Covid-19 pasca pemberhentian pemberlakuan PPKM, termasuk juga Kabupaten Minahasa Bagi pemerintah Kabupaten Mrnahasa kondisi perekonomian tersebut berpengaruh pada
a.Pendapatan Asli Daerah meliputi: Pendapatan Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
b.Dana Perimbangan meliputi, Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus;
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomni Khusus, Dana Bonus Produksi Pengusaha Panas Bum Menurut data BPS, ekonomi Sulawesi Utara sampai pada Triwulan 3 tahun 2022 tumbuh sebesar 6,62%. Sektor usaha yang mengalami pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum 39,66 persen. Sementara dart sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen Ekspor Barang dan Jasa yang mengalami pertumbuhan sebesar 33,33 persen Pada akhir tahun lalu 30 Desember 2022, pemerintah pusat mengumumkan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM), yang merupakan upaya pengendalian pandemi Covid-19, Penghentian PPKM ini merupakan konsekuensi logis yang dapat diterima dari terpenuhinya syarat perubahan covid-I9 dari pandemi ke endemi, Laporan feuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 300 + ARAF KOORDINASI BAGIAN HUG ] KASUB BAG l KABAG 7 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untak Tahun yang Berakhir pada 1 Desemher 2022 seperti yang disampaikan Kementerian Kesehatan RI pada Maret 2022. Hal ini berarti perekonomian Sulawesi Utara akan makin terbuka di akhir Tahun 2022 dan berharap perekonomian makin stabil pasca PPKM ini sehingga perekonomian makin bergairah dimana kapasitas produksi barang dan jasa akan makin meningkat Dukungan pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan untuk menghindar lonjakkan pengangguran dan angka kemiskinan. Tak hanya itu, meluasnya kekhawatiran masyarakat dan investor terhadap Covid-I9, menyebabkan minat investasr juga akan turun signifikan, sehingga pertumbuhan investasi baru akan melambat. Proyek-proyek investasi yang dikelola pemerintah dan BUMN akan tetap berlangsung, meskipun juga akan turun sejalan dengan himbauan pembatasan kegiatan bagi para pekerja Satu-satunya yang berpotenst menopang ekonomi domestik tahun mni adalah belanja pemerintah. Penanganan Covid-I9 mengharuskan pemenntah pusat dan daerah bekerja all-out untuk menyediakan berbagai paket kebijakan baik untuk mengobati pasien Covid-I9 dan mencegah eskalasi penyebaran virus tersebut (preventif). Stimulus fiskal juga menjadi kunci utama dalam meredam dampak negatif terhadap ekonomi, terutama bagi pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang terkena dampak paling besar Dengan berakhirnya PPKM tetapi upaya pelaksanan vaksinasi tetap senantiasa di laksanakan baik dosis pertama sampar pada vaksin Booster Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menekan penycbaran virus Corona berupa pelaksanaan vaksinasi serta pengawasan penyebaran dan penanganan penderita dapat dihihat pada beberapa tabel berikut. Tabel 2.1 Rekapan Pelaksanaaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tahu 2022 E V Covid-19 4es Furse! Presentase I. Total di vaksinasi Dosis I 420 000 74,50
2.Total di vaksinasi Dosis2 165.550 420 000 58,77
3.Total di vaksinast Dosis 3 45.191 420 000 17,62
4.Total di vaksinasi Dosis 4 853 420 000 1,89 Samber Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI di akhir tahun 2022, Kabupaten Minahasa berada di posisi kelima terbanyak di Provinsi Sulawesi Utara yang mencatat rata- rata jumlah konfirmasi positif yaitu dengan catatan jumlah konfirmasi positif covid-I9 mingguan sebesar 4,05 jiwa per 100 ribu penduduk/minggu. Secara nasional, rata-rata jumlah konfirmasi positif covid-19 mingguan di 34 provinsi saat ini dalam tren naik dibandingkan kondisi seminggu yang lalu yang baru di angka 6,28 jiwa per 100 ribu penduduk/'minggu Kondisi perekonomian Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 diperkirakan optimis mengalami pertumbuhan, seiring dengan stabilitas ekonomi makro pada tingkat nasional dan regional Provinsi Sulawesi Utara, sekalipun mengalami pukulan berat akibat pandemi Covid-I9 sejak awal tahun 2020 ini. Namun seiring dengan penerapan new normal dengan aktifnya kembali aktivitas masyarakat, maka diharapkan perekonomian Kabupaten Minahasa akan kembali pulih dan tumbuh positif Proyeksi rencana target ekonomi makro Kabupaten Minahasa Tahun 2022 digambarkan sebagai berikut Laporan euangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited oompiAsigguy] KASUB BAG I KABAG • Halaman 301 r PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untak Talun yang Berakhir pada 31 Des ember 2022 Tingkat Pertumbuhan ekonomi Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 direncanakan tumbuh sebesar 4.5 % • Laju inflasi Rencana pencapaian indikator laju inflasi tahunan pada Tahun 2022 adalah 1,25- 2,75 % • Jumlah penduduk miskin Pada Tahun 2022 diproyeksikan jumlah penduduk miskin turun pada kisaran 6,7% • Jumlah Pengangguran Pada Tahun 2022 diproyeksikan jumlah pengangguran akan turun pada kisaran 6,0% 2.1.1 Tingkat Kemiskinan Penduduk miskin dihitung berdasarkan garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah nilai rupiah pengeluaran per kapita setrap bulan untuk memenuhi standar mmimum kebutuhan - kebutuhan konsumsi pangan dan non pangan yang dibutuhkan oleh individu untuk hidup layak. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan di bawah garis kemiskinan dalam persentasec penduduk miskin Kabupaten Minahasa periode tertentu. Namun memetakan kemiskinan tidak cukup hanya berfokus pada seberapa besar atau kecil angka kemiskinan. Tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di wilayah-wilayah Indonesia juga perlu mendapat perhatian sekaligus pemahaman yang memadai dari pemerintah. Kedalaman kemiskinan, menggambarkan seberapa jauh beda pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan Sedangkan keparahan kemiskinan adalah seberapa jauh jarak pengeluaran orang termiskin di satu wilayah tertentu relatif terhadap pengeluaran rata-rata kelompok miskin di daerah bersangkutan. Makin tinggi angkanya, makin parah kemskinannya Tabet 2.2 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Minahasa • 1Kabupaten Mn.ahas.a 2]Kabupaten Mnahasa (bu Orang) 3 Pwinsi(%) 4 [Pering«at Povinsi 7 30 24.95 7.62 8 00 7.67 26.30 777 8.00 7.05 24.34 7.28 8.00 (0.62) (1.96) (0.49) 000 Sumber Dokumen: BPS Kabupaten Minahasa Persentase penduduk miskin Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 sebesar 7,05% mengalami penurunan 0,62% dibanding Tahun 2021 persentase penduduk sebesar 7,67% dan diharapkan pada Tahun 2023 akan menurun hingga angka 6%. Persentase penduduk miskin Kabupaten Minahasa berada di bawah provinsi, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk terus menekan angka kemskman. Tabel 2.3 Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Minahasa 1,15 3/Pwingika owns Sumber Dokumen. BPS Kabupaten Minahasa 10 Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minalasa TA 2022 Audited AF K~GRDIAsiEAGAHurU is~a@ BAG Halaman 302 r PEMERINTAII KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuuangan Untuk Tahu yang Berakhir pada 31 Desember 2022 Tabel 2.4 Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Minahasa Tngiat eparahan Kemiskinan 0.20 0.32 0.22 Ka ten Mnahas.a 2 Tngiat Keparahan Kemis nan 0.25 028 0.26 (0.02) Rovinsi 3 Peringlat Provinsi 5 1f 9 2 Samber Dokamen. BPS abupatenMinahasa 2.1.2 Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Pengangguran terbuka, terdini dari: () Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencan pekeryaan. (ii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha. (iii) Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan (iv) Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja. Pada kurun waktu Tahun 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Minahasa belum diperoleh data dari Badan Pusat Statistik. Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Minahasa Tahun 2021 adalah sebesar 6,14% turun sebesar 0,16% dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 6,30%, sebagaimana dijelaskan tabel di bawah ini. Tabel 2.5 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Minahasa Tnglat Pengangguran Terbuka 6,30 6,14 Kab/Kota "% 2 'Tngisat Pengangguran Provinsi (%) 7,37 7,06 3 '1hngkat Pengangguran Nesional [%) 10 10 4 [Peringkat rovinsi 10 10 10 Sumber Dokumen. BPS Kabupaten Minahasa 2.1.3 Indeks Gini (Gini Ratio) Indeks Gini atau Gmni Ratio adalah merupakan alat analisis yang digunakan untuk menghitung atau mengukur distribusi pendapatan masyarakat suatu negara atau daerah tertentu pada suatu periode tertentu. Ini didasarkan pada kurva Lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu nilai pengeluaran konsumsi dengan distribusi uniform (seragam) yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Nilai dari Indeks Gini berkisar antara 0 dan I dimana
a.Indeks Gini sama dengan 0, menunjukkan distribusi pendapatan merata sempurna/mutlak, dimana setap golongan penduduk menerima bagian pendapatan yang sama.
b.Indeks Gini sama dengan I, artinya distribusi pendapatan tidak merata mutlak/timpang, dimana bagian pendapatan hanya dinikmati satu golongan tertentu saja. Sesuar dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa, realisasi pencapaian Gini Ratio Kabupaten Minahasa Tahun 2021 sebesar 0,387, namun tidak dapat Laporan Keuangan Pemerintah Kabpaten Minahasa T4 2022 Audited ARAF KOORDINAS! BAGAN HUKUi KS~B BAG KA8AG Halaman 303 f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untk Tahun yang Berakhir pada 31 Des ember 2022 dibandingkan dengan tahun 2022 karena belum ada data dani BPS, sebagaimana dijelaskan tabel dr bawah 1m Tabel 2.6 Gini Ratio Kabupaten Minahasa Tngkat Kabupaten Mnahas a 2'Tngkat Provins 3'Tngkat Nasional 4,Peringiat Povinsi 5 Peringkat Nasional 0,37 2 0.37 15 0,37 5umber Dokumen. BPS KabupatenMinahasa 2.1.4. Indeks Pembangunan Manusia (1PM) Indeks Pembangunan Manusia merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, dan pendidikan. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar yaitu harapan hidupi/umur panjang dam sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent standart of lying). Sesuai dengan UNDP, indeks tersebut dikategorikan menjadi empat, yaitu
a.Rendah (< 60)
b.Sedang (60_1PM-70)
c.Tinggi (70 <1PM<80)
d.Sangat Tinggi (>80) Sesuar dengan data pada Badan Pusat Statstik Kabupaten Minahasa, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Minahasa Tahun 2022 adalah sebesar 75,18 poin dengan kategori tinggi sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini Tabet 2.7 lndeks Pembangunan Manusia 2 Povinsi 3/[Peringkat Provinsi 72,93 13 73.30 13 73,81 0,5 Samber Dokumen BPS ah paten Minahaso Realisasi pencapaian IPM Kabupaten Minahasa adalah sebesar 75,18 poin, dibandingkan Tahun 2021 sebesar 75,73 poin mengalami penurunan sebesar 0,55 poin Peningkatan [PM terscbut disebabkan saat ii dengan mewabahnya Covid-19 yg berpengaruh pada menurunnya Angka Harapan Hidup (AH1H) dan/atau Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan/atau standar hidup, berkaitan dengan PNB per kapita. Umur harapan hidup saat lahir mencapai 71,57 tahun pada Tahun 2021, lebih lama 0, JO tahun dibandingkan dengan mereka yang lalur pada tahun sebelumnya. Kemudian, rata-rata lama sekolah bag penduduk berusia 7 tahun selama 3.08 tahun, dengan harapan lama sekolah bagi penduduk umur 25 tahun selama 8,54 tahun. Sementara IPM di Kabupaten Minahasa pada saat mi berada pada urutan 3 dani 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara aporan Keuangan Pemerintah abupaten Minahasa T4 2022 Audited Ar_KugRpIwAs {As[~@ 2!&±gyp@ g KABA Halaman 304 r PEMERINTAI KABUPATENMINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Des ember 2022 2.1.5. Laju Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi suatu wilayah menggambarkan sejauh mana aktivitas perekonomian suatu wilayah dalam menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada periode tertentu. Sedangkan aktivitas perekonomian merupakan suatu proses penggunaan faktor produksi untuk menghasilk an output. Proses penggunaan faktor produksi akan menghasilkan balas jasa. Oleh karenanya dengan adanya pertumbuhan ekonomi diharapkan pendapatan masyarakat meningkat, sebab masyarakat pemilik faktor produksi. Pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan PDR atas dasar harga konstan 2010. Tabel 2.8 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Minahasa .t ' 4 FDRB Atas Dasar Harga 11,683,361 11,683.361 24.380.000.00 19.588.400.000.00 Konstan 2010 Menurut Lapan Usaha tar 2 Laju Perturbuhan Bonomi (%) 1.03 3.53 5.42 5.31 3 Pringkat Provinsi 1 5 Somber Dokumen BPS abupaten Minahasa Pada penode Tahun 2020 s.d. Tahun 2021 pertumbuhan perekonomian Kabupaten Minahasa meningkat sampai 4,56. Pada kurun waktu Tahun 2022, pertumbuhan perekonomian Kabupaten Mrnahasa belum diperoleh data dari Badan Pusat Statistik, sedangkan laju ekonomi Sulawesi Utara di tahun 2022 tumbuh sebesar 5,42 persen 2.1.6 Inflasi Selain ditinjau dari pertumbuhan ekonomi, perekonomian Kabupaten Minahasa dapat dilihat melalui tingkat inflasi yang terjadi. Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa koroditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Inflasi yang terlalu tinggi merupakan gejala buruk bag suatu perekonomian namun apabila besaran inflasi dapat dikendahikan melalui berbagai kebijakan harga serta distribusi barang dan jasamaka inflasi dapat menjadi pendorong bagi pembangunan. Berdasarkan sifamnya inflasi terbagi empat (4) kategon yang meliputi
a.Inflasi ringan (creeping inflation) Intlasi ringan ditandai dengan peningkatan laju inflasi yang tergolong rendah. Biasanya, persentasenya pun hanya kurang dani 10% dalam satu tahun,
b.Inflasi Sedang (Galloping Inflation) Inflasi ini sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi ringan, lajunya berkisar antara 10-30% setahun;
c.Inflasi Berat (/High Inflation) kategori inflasi ini termasuk yang berat, mencakup hitungan mulai dari 30-100% setahun. Pada tingkat ini, harga kebutuhan masyarakat naik secara signifikan dan sulit dikendalikan, dan d Hiperinflasi (/Hyper Inflation) Jenis inflasi ini sangat dirasakan pengaruhnya karena terjadi secara besar-besaran dan mencapai lebih dari 100% setahun Laporan eangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited RAF KOORDINASoy@Mir K~SU BAG ABAG Halaman 305 m PEMERINTAII KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 1 Desember 2022 Sesuai dengan data pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Tingkat Inflasi Kabupaten Minahasa Tahun 2022 adalah sebesar 3,52% dengan kategoni ringan sebagaimana dijelaskan dalam tabel di bawah ini Tabel 2.9 Tingkat Inflasi Kabupaten Minahasa ";; ,, TAhn Ingkat hlasi Kat.Mahasa (%) 0,16 2,65 2 Tingkat hllasi Provinsi (%) 0,18 2,65 3 Tingkat hflasi Nasional (%) -2,65 Samber Dokumen. BPS ahupaten Minahasa Tingkat inflasi di KabupatenMinahasa Tahun 2022 menurut data BPS menunjukkan angka sebesar 0.00% sedangkan tingkat inflasi pada Tahun 2021 sebesar 2,65% atau lebih tinggi dibandingkan dengan angka inflasi pada Tahun 2021. Angka ini sama dengan tingkat inflasi Provinsi Sulawesi Utara sebesar 2.65%, dikarenakan tingkat Inflasi Kabupaten Minahasa menyesuaikan dcngan tingkat inflasi provinsi .di%.5 ea " + .t.._t,, I;' 4, •a ye o, .. %. 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4725.076 5.041,542 2 Pertambangan dan Penggalian 1.083.392 1.,150,253 3 Industri Pengolahan 1.251.641 1,443,364 4 Pengadaan Listnik dan Gas 21.271 22.944 . 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, 22.703 23,423 Limbah dan Daur Ulang 6 Konstruksi 2197 122 2,370,131 7 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi 2.097.278 2.224,932 Mobil dan Sepeda Motor 8 Transportasi dan Pergudangan 981.959 1,025.161 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minun 142.908 156,153 . 10 Informasi dan Komunikasi 434.987 460,992 . 1f Jasa Keuangan dan Asuransi 425.198 460,992 . 12 Real Estate 717.067 709,052 13 Jasa Perusahaan 12509 13.,312 14 Jasa Pendidik an 570.361 605.761 . 15 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 751.303 818,300 2.1.7 Struktur Perekonomian Kabupaten Minahasa Struktur perekonomian Kabupaten Minahasa dalam menunjang PDRB dapat dilihat pada tabel di bawah int Tabel 2,40 PDRB Seri 2010 Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Dalam putaan rupiah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 306 A ooRpAsgs_it! is~giG, BAG m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desemher 2022 16 Jasa Lainnya 340 386 381,590 17 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 17.427 126 18,619.782 18 Produk Domestik Regional Bruto tanpa 17.390.103 18,619,782 Migas 19 pp#RB Provinsi 132.230.057 142.600.020 20 pp Nasional 21 Peringkat Provinsi 22 Peringkat Nasional Samber Dolumen BPS Kabuupaten Minahasa Struktur perekonomian Kabupaten Minahasa dalam menunjang PDRB di Tahun 2022 Kabupaten Minahasa belum bisa diperoleh dari Badan Pusat Statistik. Sehingga yang menjadi acuan saat ini untuk Struktur perekonomian Kabupaten Minahasa dalam menunjang PDRB yaitu Tahun 2021 2.1.8 Jumlah Penduduk Berdasarkan data penduduk dani Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa tahun 2022, jumlah penduduk di Kabupaten Minahasa sebanyak 350.317 jiwa yang tersebar pada 25 Kecamatan. Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 348.673 pwa. Dari data ini bisa dilihat terjadi kenaikan jumlah penduduk selang tahun 2021 ke Tahun 2022 sebanyak 1.644 jiwa Data jumlah penduduk yang ada di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 yaitu sebanyak 2,659,543 jiwa. Dan presentase penduduk Sulawesi Utara terhadap Kabupaten Minahasa yaitu 13,17%, dan merupakan peringkat kedua terbanyak jumlah penduduk di Provinsi Sulawesi Utara setelah ibukota Provinsi Kota Manado 2.2 Kebijakan Keuangan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Hal tersebut menjadikan keuangan daerah merupakan salah satu faktor penentu dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ekonomi daerah merupakan bagian dani pembangunan daerah. Pembangunan ekonomi daerah merupakan proses diana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ckonomi) dalam wilayah tersebut. Kebijakan Keuangan diarahkan untuk meningkatkan struktur keuangan yang lcbih baik melalui peningkatan target penerimaan serta peningkatan efektifitas dan efisiensi belanja Laporan feangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited RAF « UURDINASILAuK' ~suBAG M8AG Halaman 307 m PEMERINTAIH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Des ember 2022 Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahu 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 316 Ayat () menyatak an bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi I. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Adanya perubahan asumsi yang terjadi diantaranya disebabkan oleh berubahnya besaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3.Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunak.an untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
4.Keadaan darurat, Keadaan darurat adalah situasi/kondisi/kejadian yang tidak normal yang terjadi secara tiba-tiba, mengganggu kegiatan/organisasi/ komunitas yang sifatnya perlu segera ditanggulangi. Keadaan darurat dapat berubah menjadi bencana (disaster) yang mengakibatkan banyak korban atau kerusakan
5.Keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (Lima puluh) persen Pandemi covid-19 mi tak hanya berdampak pada Sosial dan Kesehatan, namun juga berdampak pada ekonomi nasional bahkan global. Oleh sebab itu Pemerintah mengeluarkan beragam stimulus kepada masyarakat. Insentif itu jadi bagian dari Pemulihan ekonomi Nasional atau PEN, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan untuk mempercepat penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekomomian nasional dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas system keuangan serta penyelamatan ekonomi nastonal Pada tahun 2022, dunia masih mengalami bencana pandemi Covid-19, Penyebaran Covid-19 telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan bahkan telah merenggut korban jiwa bagi yang terinfeksi di berbagai belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia Pandemi Covid-19 juga secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bag perekonomian sebagian besar negara negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sesuai arahan pemerintah, Pemerintah Kabupaten Minahasa telah bersiap dan menyiapkan berbagai strategi untuk melakukan penanganan, seperti penambahan anggaran di sisi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial serta kebijakan di sisi keuangan daerah dan sektor keuangan Penyesuaian pendapatan daerah dan penyesuaian belanja digunakan untuk mendanai a Belanya Bidang Kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, antara lain berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan Vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan;
b.Perlindungan Sosial dan dukungan Ekonomi lewat pemberdayaan UMKM; Pada Tahun 2022, mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pemerintah pusat, telah dilakukan perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 sebanyak 4 kali, yaitu I Peraturan Bupati Minahasa Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 308 I NASI / Ur AF_Kue! Ki8AG sis 8AG 0 f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Alasan perubahan karena adanya pergeseran anggaran untuk Penyesuaian alokasi DAK fisik dan non Fisik.
2.Peraturan Bupati Minahasa Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Adanya Recofusing anggaran oleh karena kebijakan utnuk penanganan inflasi di KabupatenMinahasa
3.Peraturan Bupati Minahasa Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Adanya perubahan ini merupakan intisari dari pergerseran dari Perbup No.3 Tahun 2022 dan Perbup No. 21 tahun 2022.
4.Peraturan Bupati Minahasa Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupat Minahasa Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022; Yang mendasari perubahan Peraturan Bupati tersebut adalah karena adanya bencana alam banjir bandang yang terjadi di Desa Papakelan dan Makalonsouw Kee. Tondano Selatan tanggal 5 November 2022 schingga perlu adanya dana bantuan kepada masyarakat yagn terdampak bencana. Kebijakan Keuangan meliputi komponen-komponen dan kinerja pelayanan yang diharapkan pada setiap kewenangan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. 2.2.1 Kebijakan Pendapatan Daerah Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 adalah sebagai berikut 2.2.1.1 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PAD memperhatikan hal- hal sebagai berikut: a) Penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I) Penganggaran mengacu pada Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Minahasa dan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga erja Asing, 2) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan pertumbuhan ekonomi pada Tahun 2022 yang berpotens terhadap target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta realisasi laporan euangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 309 KABAG ¢ AF KOO.DINASi ,\SUBBAG \ f, t PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untauk Tahun yang Berakhir padaI Desember 20 penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya, 3) Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah harus melakukan kegiatan penghimpunan data obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi daerah, penentuan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya; 4) Pendapatan yang bersumber dani Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, 5) Pendapatan yang bersumber dari Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan keschatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang; 6) Dalam rangka mendukung program jaminan Kesehatan nasional (JKN), Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok yang merupakan bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, sebesar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota untuk pendanaan program jaminan Kesehatan nasional, 7) Pendapatan yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan; 8) Pendapatan yang bersumber dari Retribusi Perpanjangan Lzin Mempckerjakan Tenaga Kerja Asing dialokasikan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan zin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan kegiatan pengembang,an keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal dan diatur dalam peraturan daerah; 9) Pendapatan yang bersumber dani Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dialokasikan untuk mendanai peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum; I0) Retribusi pelayanan kesehatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok pendapatan PAD, jenis pendapatan Retribusi Daerah, obyek pendapatan Retribusi Jasa U'mum, rincian obyek pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan; 1I) Pemerintah Daerah diarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 286 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: 12) Pemerintah Daerah dilarang menetapkan peraturan daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, dan peraturan Laporan Keuangan Pemerintah abupaten Minahasa T4 2022 Audited Halaman 310 sue a»- C..,;,, m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 daerah tentang pendapatan yang menghambat mobihitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan impor/ekspor. b) Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas penyertaan modal daerh dan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2022 memperhatik an nilai kekayaan daerah yang di pisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, social dan/atau manfaat lainnya dalamjangka waktu tertentu. c) Penganggaran Lain-lain PAD yang Sah Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri atas I) Hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; 2) Hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan, 3) Hasil Kerjasama daerah, 4) Jasa giro; 5) Hasil Pengelolaan dana bergulir; 6) Pendapatan bunga, 7) Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah; 8) Penenimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatn barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah; 9) Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang as1ng, 10) Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksasanaan pekerjaan; 1) Pendapatan denda pajak daerah; 12) Pendapatan denda retibusi daerah; 13) Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; 14) Pendapatan dari pengembalian; 15) Pendapatan dani BLUD; dan I6) Pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Dalam rangka meningkatkan lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun gun serah (BGS/Bangun serah guna (BSG), kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan Kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengena barang milik daerah. 2.2.1.2 Pendapatan Transfer Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya. Penganggaran pendapatan transfer diantaranya sebaga berikut Laporan euangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited KASUB BAG I KABAG < F Halaman 311 PEMERINTAII KABUPATEN MINAHASA Catatan atars Laporan Keuangan Untuk Talun yang Berakhir pada 1 Des ember 2022 I Transfer Pemerintah Pusat, terdiri atas objek:
a.Dana Perimbangan, terdiri atas rincian objek a) Penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH) I) Pendapatan dari DBH-Pajak yang terdiri atas DBH-Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) selain PBB Perkotaan dan Perdesaan, dan DBH- Pajak Penghasilan (DBH-PPh) yang terdiri dani DBH-PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN)y dan PPh Pasal 21 dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenar Alokasi DBH-Pajak Tahun Anggaran 2022: 2) Pendapatan dari DBH-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dianggark.an sesuai Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rincian DBH.-CHT menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2022; 3) Pendapatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA) yang terdin dari DBH-Kehutanan, DBH-Pertambangan Mineral dan Batubara, DBH- Perikanan, DBH-Minyak Bumi, DBH-Gas Bumi, dan DBH-Pengusahaan Panas Bumi dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Menteni Keuangan mengenai Alokasi DBH-SDA Tahun Anggaran 2022; 4) Pendapatan DBH-Pajak, DBH-CHT dan DBH-SDA untuk daerah induk dan daerah otonom baru karena pemekaran, didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan b) Penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Dalahal Peraturan Presiden dimaksud belum ditetapkan, penganggaran DAU didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2021, e) Penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dianggarkan sesuai Peraturan Pres1den mengenai Rmncian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokas1 DAK Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementenian euangan
d.Dana Insentif Daerah (DID) DID bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja e Dana Otonomi Khusus Dan Otonomi khusus dialokasikan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan peraturan undang-undangan. Tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Minahasa. f Dana Desa Dana desa bersumber dani APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rckening kas Desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 312 4SUB KG MABAG r / m PEMERINTAH KABUPATEN MIN AHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022
2.Transfer Antar Daerah. terdiri atas
a.Pendapatan bagi hasil
b.Pendapatan bantuan keuangan 2.2.1.3 Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah yang diterima dari Pemerintah Provinsi didasarkan pada penganggaran belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dari Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2022,
b.Pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan;
c.Pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya atau pihak ketiga, baik dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeni, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi hibah, dianggarkan dalam APBD setelah adanya kepastian pendapatan dimaksud. Untuk kepastian pendapatan hibah yang bersumber dari pemerintah daerah lainnya tersebut didasarkan pada perjanjian hibah antara Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku pemberi dengan Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima, sedangkan untuk penerimaan hibah yang bersumber dari pihak ketiga juga didasarkan pada perjanjian bibah antara pihak ketiga selaku pemberi dengan Kepala Daerah/pejabat yang diberi kuasa selaku penerima 2.2.1.4 Kebijakan Pendapatan Perubaham Seiring dengan mulai terkendalinya secara bertahap dari tekanan pandemi covid-I9 di dukung oleh kebijakan penanganan pandemi yang semakin membaik serta didorong upaya percepatan vaksinasi oleh pemerintah. Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah keluar dan berada di atas kondisi pra-pandemi. Namun, inflasi Juga menjadi hal yang harus diperhatikan dan diantisipasi dengan baik. Kondisi inflasi Indonesia masih relative rendah bila dibandngkan dengan banyak negara, yaitu sebesar 3,5 persen di bulan April 2022 atau masih sejalan dengan outlook Pemerintah Hal ini menjadi dasar pertimbangan adanya perubahan anggaran pendapatan di tahun
2022.Untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat, dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Pada Perubahan APBD TA 2022, kebijakan pendapatan diarahkan pada hal-hal sebagai berikut I. Menyesuaikan target pendapatan target pendapatan daerah dengan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi covid-I9 dan disesuaikan dengan prognosis pendapatan pada semester I tahun 2022,
2.Melakukan intensifikast dan ekststensifikasr pendapatan asli daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi serta terobosan-terobosan,
3.Menyesuaikan pendapatan transfer dengan kebijakan dari Pemerintah; laporan euangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited KAUB BAG Halaman 313 KA8AG f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022
4.Meningkatkan kinerja perenntahan dengan harapan mendapatkan dana transfer tambahan dani Pemerintah,
5.Mematuhi peraturan perundang-undangan khususnya terkant dengan peraturan yang berakibat sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana transfer dari Pemerintah. Dengan memperhatikan potensi dan permasalahan yang masih dihadapi pada tahun 2022 serta realisasi PAD Tahun Anggaran 2021, maka target pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan PAD Tahun 2022 sebesar Rp87,552.421.998,00 mengalami kenaikan Rp4.539.599.667,00 dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp83.012.822.331,00 Sedangkan target Pendapatan Daerah lainnya dari sektor non PAD Tahun 2022 Rpl,153,177 155.001,00 mengalami kenaikan Rp31 615,329 983,00 dibandingkan Tahun 2021 scbesar Rp1.121.561.825.018,00. Dan target Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp23,904.370.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp23.324.800,00 dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp47 229.170.000,00. Secara keseluruhan pendapatan Daerah untuk Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rpl 264 633 946.999,00 Terkait gambaran proyeksi pendapatan di atas, maka pendapatan daerah yang merupakan unsur pentng dalam mendukung penyediaan kebutuhan belanja daerah diharapkan dapat memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi yang akan memberikan konsekuensi logis bagr peningkatan potensi penerimaan daerah Dengan melihat fokus pembangunan Pemkab Minahasa tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi, naka dipandang perlu adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung alokasi belanja pada program kegiatan pemkab, disamping dana transfer pusat yang diterima. 2.2.2 Kebijakan Belanja Daerah Kebijakan belanja di Tahun 2022 diarahkan pada I. Belanja daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan Tahun 2022 yang tercantum dalam RKPD Tahun 2021 yang merupakan penjabaran dari RP.JMD Tahun 2018-2023
2.Belanja daerah disusun deogan memperbatikan target pencapaian RPJMD Tahun 2018-2023, dengan upaya untuk meningkatkan belanja langsung yang berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penyelesaian permasalahan perkotaan yang ada
3.Belanja daerah disusun berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi kepada pencapaian indikator kinerja yang direncanakan untuk meningkatkan akuntabilitas serta efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
4.Dana DAK yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan belum seluruhnya digunakan atau dihabiskan akan dianggark an kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut a) Apabila target kinerja kegiatan DAK sudah tercapai, sisa DAK dimaksud dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menambah volume/target capaian program dan kegiatan pada bidang DAK yang sama dan/'atau untuk mendanai kegiatan pada bidang DAK tertentu sesuai prioritas nasional dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya atau petunjuk teknis Tahun Anggaran 2021, aporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa T4 2022 Audited Halaman 314 n PEMERINTAII KABUPATEN MINAIIASA Catatan atas Laporan Keangan Untk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 b) Apabila target kinerja kegiatan DAK belum tercapai, sisa DAK dimaksud dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 untuk mendanai kegiatan yang sesuai pada bidang DAK yang sama sesuai prioritas nasional dengan menggunakan petunjuk teknis yang berlaku sesuai ketentuan.
5.Dana yang berasal dani Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan belum seluruhnya digunakan atau dihabiskan akan dianggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2022 2.2.2.1 Belanja Operasi Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari pemerintah pusat'daerah yang membeni manfaat jangka pendek Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Kebijakan untuk belanja Operasi di tahun 2022, diarahkan pada hal-hal sebaga benikut I. Penganggaran untuk gaji Pegawai Aparatur Sipil Negara dianggarkan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintal tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Di tahun 2021 belanja gaji PNSD disusun dengan mengantisipasi acress dan kenaikan gaj pokok/tunjangan- tunjangan serta pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas, disamping itu juga penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon PNSD sesuai formasi pegawai yang dibutuhkan ditahun 2021; 2 Penganggaran untuk belanja pegawai dan tunjangan Pimpman dan Anggota DPRD mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Admimstratif Pimpinan dan Anggota DPRD
3.Penganggaran untuk belanja barang yang merupak an pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan. Belanja barang ini dikelompokkan dalam tiga kategori belanya yaitu: Belanja Barang dan Jasa, Belanya Pemeliharaan, dan Belanja Perjalanan Dinas;
4.Belanja bunga adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negen. Belanja bunga utang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru,
5.Belanja hibah adalah bantuan secara cuma-cuma, tidak mengikat, sukarela dan diberikan secara selektif kepada pemerintah lain atau lembaga. Belanja in dapat diberikan dalam bentuk uang, yasa, atau barang; dan
6.Bantuan Sosial merupakan bantuan yang sfatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam bantuan sosial termasuk juga bantuan kepada Partai Politik yang harus dipertanggungjawabkan berdasark an ketentuan yang berlaku. Pemberian bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Laporan AKeuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited 13\B BAG %. Halaman 315 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Kewangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 3I Desember 2022 2.2.2.2 Belanja Modal Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk didalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemehiharaan yang sifatnya mempertahank an atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. Belanja Modal dapat dikategorikan dalam 5 (lima) kategori utama:
a.Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/ pembeliaan/pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurungan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lamnnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi stap pakai
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sarpar peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan/ penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai
d.Belanja Modal Jalan, rigasi dan Jaringan Belanja Modal Jalan, lrigasi dan Jaringan adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan penambahan/penggantian/peningkatan pembangunan atau pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai
e.Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan/penambahan penggantian/peningkatan pembangunan/pembuatan serta perawatan terhadap Fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan kedalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah bclanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jumal iltah. 2.2.2.3 Belanja Tak Terduga Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan. I) Pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat di prediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana social dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. 2) Keperhuan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan aporan Keuangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 316 f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHAS.A Catatan atas Laporan Keuangan Untak Tahn yang Berakhir pada 31 Desember 2022 perundang-undangan, 3) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Peraturan Daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan Corona Virus Sisease 19 dan dampaknya pada belanja tidak terduga dengan memperhatikan kebijakan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5% - 10% dani APBD TA 2022 2.2.2.4 Belanja Transfer Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lamnnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yait D) Belanja Bagi Hasil Merupakan pengeluaran yang digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa. Termasuk juga pendapatan pemerintah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan peraturan undang-undangan 2) Belanja Bantuan Keuangan Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan Jumlah perolehan suara 2.2.3 Kebijakan Belanja Daerah Perubaban Kebijakan belanja daerah yang akan ditempuh dalam Perubahan KUA Tahun Anggaran 2022 adalah sebaga, benkut. I Mengutamakan belanja untuk kegiatan penanganan covid-19 baik di bidang kesehatan, sosial dan pemulihan ekonomi.
2.Meninjau ulang kegiatan-kegiatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap pencapaian indikator kinaerja daerah,
3.Mengutamakan belanja untuk kebutuhan wajib;
4.Meningkatkan kinerja pemerintahan dan inovasi Perubahan Belanja Daerah pada dasarnya adalah untuk mengakomodir kcbijakan dan regulasi strategis dar Pemenntah Pusat atau Pemenntah Daerah serta dalam rangka penyesuaian-penyesuaian terhadap adanya pergeseran antar kegiatan, unit organisasi, jenis, obyek dan rincian objek belanja daerah serta penambahan dan/atau pengurangan biaya terhadap kegiatan yang mengalami penyesuaian terhadap target kinerja. Dan untuk penetapan APBD 2022 telah mengalami bcberapa kali pergeseran baik sebelum perubahan maupun setelah Perubahan penetapan APBD 2022 aporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa T4 2022 Audited 1ll sue sAG Halaman 317 ; f PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untauk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 2.2.3.1 Kebijakan Belanja Operasi Kebijakan perubahan Belanja Tidak Langsung pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagar berikut: I Belanja Pegawai mengalami penurunan dari Rp562.639.861.071,00 menjadi sebesar RD558.174.116.167,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp4.465,744 904,00 Penurunan ini dilakukan dengan memperhatikan realisasi serapan sampai dengan semester dua tahun 2022. Belanja pegawai ini sudah termasuk perhitungan untuk memenuhi semua hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);
2.Belanja Barang dan Jasa mengalami peningkatan sebesar Rp59,935,327.815,00 dari anggaran sebesar Rp318.304.660.870,00 menjadi Rp378.239.988.685,00;
3.Belanja Bunga mcngalami pcningkatan scbcsar Rpl.580.758 115,00 clan Rp5.095.294.885,00 menjadi Rp6.676.053.000,00
4.Belanja Hibah mengalam peningkatan sebesar Rpl.349,450.000,00 atau naik dari Anggaran sebesar Rp29,436.738.000,00 menjadi sebesar Rp30.876.188.000,00,
5.Belanja Bantuan Sosial meningkat sebesar Rp1.883.600.858,00 dari Anggaran sebesar Rp368.800.000,00 menjadi sebesar Rp2.252.400.858,00. 2.2.3.2 Kebijakan Belanja Modal I. Belanja Modal Tanah bertambah sebesar Rp250,000.000,00 dari Anggaran sebesar Rp0,00 menjadi sebesar Rp250.000.000,00;
2.Belanja Modal Peralatan dan Mesin bertambah sebesar Rp5.897,386.692.00 dani Anggaran sebesar Rp24 713,975.606,00 menjadi sebesar Rp30.611.362.298,00;
3.Belanja Modal Gedung dan Bangunan berkurang sebesar Rp 1 921.121 116,00 dari Anggaran sebesar Rp66.248,943.138,00 menjadi sebesar Rp68.170.064.254,00, sebesar menjadi dan lrigast bertambah sebesar Rp36 646.263.000,00
4.Belanja Modal Jalan, Jaringan Rp82.660,723.077,00 dari Anggaran sebesar Rpl19.306.986.077,00;
5.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya berkurang sebesar Rp30.000.000,00 dari Anggaran sebesar Rp6.461.883.450,00 menjadi sebesar Rp6.431.,883.,450,00 2.2.3.3 Kebijakan Belanja Tidak terduga Belanja Tidak Terduga berkurang sebesar Rp7.495.828.190,00 dari Anggaran sebesar Rp22.962.259.659,00 menjadi sebesar Rp15.466.431.469,00 2.2.3.4 Kebijakan Belanja Transfer I Belanja Bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa tidak mengalami perubahan dari Anggaran sebesar Rp4.940.121 100 ,00;
2.Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa bertambah sebesar Rp987 777688,00 dan Anggaran sebesar RD234.522.676.300,00 menjadi sebesar Rp235.510.453.988 ,00. Kebijakan Belanja pada Perubahan APBD TA 2022 diarahkan dengan kebijakan sebagai berikut Laporan euangan Pemerintah abu paten Minahasa T4 2022 Audited Halaman 318 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untauk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2022 Penambahan, pengurangan, dan penggeseran program/kegiatan Belanja disusun secara selektif dengan prioritas untuk Program/kegiatan yang berasal dari SiLPA APBD TA 2021 yang harus dianggarkan kembali dan yang telah ditentukan penggunaannya pada Perubahan APBD TA.2022; a) Program/kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya yang bersumber dari dana transfer dan Bantuan KeuanganProvinsi. b) Program/kegiatan yang mendukung capaian kinerja RPJMD Tahun 2018- 2023;
2.Penyesuaian anggaran kegiatan dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang belum berjalan atau dilaksanakan, serta kegiatan-kegiatan yang tidak mendukung prioritas;
3.Efisiensi anggaran kegiatan dilakukan pada belanja rutin yang tidak berdampak langsung ke kinerja Perangkat Daerah, antara lain pada Alat Tulis Kantor, Penyediaan Makanan dan Minuman, dan Perjalanan Dinas; dan
4.Pelaksanaan program/kegiatan harus memperhatikan sisa waktu pelaksanaan pada tahun anggaran 2022 Pada sisi belanja daerah, dana yang disediakan akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program RPJMD dimana belanja operasi sebesar Rp976,914.246.710,00 dan yang dialokasikan untuk belanja modal sebesar Rp224.770.296.079,00, untuk alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp15.466.431.469,00 serta alokasi untuk belanja transfer sebesar Rp240.450.575.088,00 sehingga total anggaran belanja seluruhnya Tahun Anggaran 2022 scbesar Rp1457.601.549.346,00 Sehubungan dengan aspek belanja daerah ini, maka penggunaan belanja daerah lebih diarahkan dalam mendukung program penanggulangan wabah Covid-I9 dan dampak yang ditimbulkan. Peningkatan nilai tambah sektor-sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi yang besar bagr pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja sebagai upaya untuk turut meningkatkan perluasan lapangan kerja guna menurunkan angka kemiskinan Di samping itu, penggunaan belanja juga harus dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, kesehatan, perumahan dan permukiman), penanggulangan masalah sosial, menjaga kelayakan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial Keseluruhan upaya penggunaan belanja sebagaimana tersebut di atas harus tetap dalam konidor pencapaian sasaran pembangunan daerah dan pelaksanaan program daerah yang telah tertuang dalam RPIMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018-2023 Belanja daerah diarahkan untuk dapat mendukung pencapaian visi dan misi, yatu I) Efisiensi dan Efektvitas Anggaran Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang harapan selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur daerah, terutama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. 2) Prioritas Penggunaan anggaran Tahun 2018-2023 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, ketersediaan bahan pangan, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 319 m PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Tahun yang Berakhr pada 31 Desember 2022 peningkatan infrastruktur guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan Tolok Ukur dan Target Kinerja Belanja daerah pada setiap kegiatan disertai tolok ukur dan target pada setiap indikator kinerja yang meliputi masukan, keluaran dan hasil sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. 4) Optimalisasi Belanja Langsung Belanja langsung diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif. Belanja langsung disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Optimalisasi belanja langsung untuk pembangunan infrastruktur publik yang memungkinkan dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta 5) Transparan dan Akuntabel Setiap pengeluaran belanja dipubhikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dipublikasikan berarti pula masyarakat mudah dan tidak mendapatkan hambatan dalam mengakses informasi belanja Pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan,tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasilnya. Belanja daerah harus diarahkan untuk mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan perbandingan antara masukan dan keluaran (efisiensi). Keluaran dani belanja dimak sud seharusnya dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat (efektivitas) Selanjutnya alokasi anggaran perlu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan (transparans). Sehrngga pengelolaan belanja harus diadministrasikan dan dipertanggungiawabkan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku (akuntabilitas) 2.2.4 Pembiayaan Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembah, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasa dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain,dan penyertaan modal oleh pemerintah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan rangkaian siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan serta pengawasan/ pemeniksaan sampai dengan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan anggaran kinerja memungkinkan adanya surplus atau defisit pada penyusunan APBD, Untuk menutup defisit dan surplus yang diperlukan pembiayaan daerah. Jika pembiayaan diperukan untuk menutup defisit anggaran berjalan, arah pengelolaan harus berdasarkan prinsip kemampuan dan kesinambungan fiskal daerah. 3) Laporan Aeuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 320 m PEMERINTAIH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuuk Tahun yang Berakhir pada 3 Des ember 2022 2.2.4.1 Kebijakan Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 mengacu pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 Kebijakan pembiayaan daerah terhadap kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat akan berimplikasi pada kemungkinan terjadinya defisit anggaran, untuk itu perlu dilakukan langkah-langka antisipasi, sehingga defisit anggaran tersebut dapat ditanggulangi antara lain melalui
a.Penerimaan Pembiayaan Pembiayaan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, Tahun 2022 terdapat penerimaan pembiayaan daerah yaitu SiLPA Tahun Sebelumnya sebesar Rp79.967.602.302.- dan anggaran pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp24.000.000.000,-. Sehingga total anggaran Pembiayaan seluruhnya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp63.391.506.079,- Penganggaran SiLPA Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada: I. Penghitungan SiL.PA mengikat, yaitu SiL.PA kegiatan yang telah ditentukan peruntukkannya di tahun anggaran 2021 dan harus dianggarkan kembali;
2.Perkiraan pelampauan pendapatan daerah di tahun anggaran 2022;
3.Perkiraan efisiensi dan belanja yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 Terkait dengan aspek pembiayaan pengeluaran daerah ini, harus dapat memenuhi penyertaan modal yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja BUMD.
b.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya Kebijakan pengeluaran pembiayaan dilaksanakan dengan tujuan tertentu sehingga terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Pengeluaran Pembiayaan dalam hal ini untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo yaitu sebesar Rp24.000.000.000,- 2.2.4.2 Kebijakan Perubaban Pembiayaan Daerah
a.Kebijakan Perubahan Penerimaan Pembiayaan Perubahan kebijakan pengelolaan pembiayaan daerah di tahun anggaran 2022 pada penerimaan pembiayaan daerah yaitu menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLP A) dengan SiLPA TA 2021 yang telah di audit oleh BPK RI sebesar Rp 79,967.602.302,36 dan Penerimaan Pinjamaan Daerah sebesar Rp 138.000.000.000,-
b.Kebijakan Perubahan Pengeluaran Pembiayaan Rencana pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD Tahun 2022 dialokasikan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo sebesar Rp24.999.999.995,- Proyeksi/Target Pembiayaan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 disajikan aporan Keuangan Pemerintah abupaten Minahasa TA 2022 Audited F Halaman 32l m PEMERINTAH KABUPATEN MINAIHASA Catatan atas Laporan Keangan Untauk Tahun yang Berakhir pada 3I Desember 2022 dalam Tabel berikut ini Tabel 2.1I Proyeksi/Target Pembiayaan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 a . . Uraia a . . . • .. •'• . . .. . PEMBIA YAAN 6.0 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 217 967 602.302 06.01 0 Sisa Lcbih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 79.967602 302 06.01 04 Penermaan Pinjaman Daerah 138.000. 000 000 6.02 PENGELUARAN PEMBIA YAAN 24,999,999.955 6.02.03 Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 24 999 999 955 Biaya Netto 192 967 602.347 Samber Perbup No. 3 tahun 2022 tentang Perubahan Penyabaran APBD 2.2.5 Kebijakan Belanja Wajib (Mandatory Spending) Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleb undang-undang. Tujuan mandatory spending int adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut I. Alokast anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 3l ayat (4) dan UU No. 20 tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (I).
2.Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan)
3.Dana Transfer Umum(DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikt 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka memingkatkan kesempatan kerja, mengurang kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah (UU APBN)
4.Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa)
5.Alokasi dana untuk penanganan dampak Inflasi sebesar 2% yang bersumber dari DTU (PMK no.134/PMK.07/2022) 2.2.6 Program Prioritas Nasional Dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional untuk peningkatan produktivitas transformasi ekonomi yang inklusf dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan anggaran sebesar Rpl.319,964.737.828.00 dengan realisasi sebesar Rpl 171,251,258.311,70 atau sebesar 88,73% dengan rincian Sinergitas Program Pemerintah KabupatenMinahasa Terhadap Prioritas Pembangunan Nasional yang disajikan dalam Lampiran la 2.2.7 Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting Stunting merupakan ganggungan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kurang gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badan anak berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemerintah Kabupaten Minahasa mengalokasikan anggaran sebesar Rpl72.959.625.815,00 dengan realisasi sebesar Rp145,457 921.553,00 atau sebesar 84,10% dengan rincian yang disajikan dalam Lampiran Ib Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa T4 2022 Audited Halaman 322 r PEMERINTAH KABUPATEN MINAIHASA Catatan atas Laporan Keuangan bntuk Tahun pang Berakhir pada 3 Desember 2022 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan melalui Peraturan Bupati Minabasa Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 6l Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 sebesar Rp1.264.633.946.999.,00 yang terdiri dari I Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp87.552.421.998,00; 2 Pendapatan Transfer sebesar Rp1 153.177.155.001,00; 3.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp23.904 370.000,00 Sedangkan realisast pendapatan Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.250.387.719.645,24 (tercapai 98,87%) yang terdiri dari. I Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp94.887.781,440,24 (tercapa1 108,38%),
2.Pendapatan Transfer Rpl 140.677.530,00 (tercapai 98,92%),
3.Lain-Lai Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp14.822 407.647,00 (tercapai 62,01%) Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Minahasa pada Tahun 2022 sebesar Rpl264.633.946.999,00 sedangkan realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Minahasa laporan euangan Pemerintah abupaten Minahasa T4 2022 Audited Halaman 323 $Ubo g ' G PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keuangan Untuk Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2622 Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.255.157,865.704,24 (tercapai 99,25%) yang terdiri dari I Anggaran Belanja Operasi sebesar Rp976.214.246.710,00 dan terealisasi sebesar Rp862.810.157.869,70 (tercapai 88,38%),
2.Anggaran Belanja Modal sebesar Rp224,770.296.079,00 dan terealisasi sebesar Rp212.878.264.45 1,00 (tercapai 94,71%)
3.Anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rpl5,466.431,469,00 dan terealisasi sebesar Rp4.939.005.550,00 (tercapai 31,9%),
4.Anggaran Belanja Transfer sebesar Rp240.450,575.088,00 dan terealisasi sebesar Rp239.652.983.532,00 (tercapai 99,67%) Dengan demikian terjadi defisit sebesar Rp65.122.545.698,00 dengan realisasi pendapatan sebesar Rpl,255.157.865.704,24 dan realisasi belanja dan transfer sebesar Rp 1320.280.411 402, 7 Sedangkan realisasi pembiayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, yaitu realisasi penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp217.967.602.302,00 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp24 999,999.955,00 menghasikan Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp139,207.575.267,90 Secara ringkas realisasi APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2022 dapat dihihat pada tabel berikut: Tabe 3.1 Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 lie." . URAMAN ANGGARAN HALISASI ... ( 4 PENDAPATAN DAERAH 1,264,633,946,999.00 1,250,387,719,645.24 98.87 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 87,552,421,998.00 94,887,781,440.24 108.4 PAD) 4.2 PENDAPATAN TRANSFER 1,153,177, 155,001 1,140,677,530,558.00 98.9 4.3 LAIN-LAIN PENDAPA TAN 23,904,370.000.00 14,822,407,647.00 62.0 DAERAH YANG SAH 5 BELANIA DAERAH 1,457,601,549,346.00 1,320,280,411,402.70 90.58 5.1 BELANJA OPERAS 976,914,246,710.00 862,810.157,869.70 88.3 5.2 BELANJA MODAL 224,770,296,079.00 212,878,264,451.00 94.7 5.3 BELANJA TIDAK TERDIJGA 15,466,431,469.00 4,939,005,550.00 31.9 5.4 BELANJA TRANSFER 240,450,575,088.00 239,652 983,532.00 99.7 SURPLUS / (DEFISIT (192,967,602,347 (69,892,691,757 33.75 6 PEMBIAYAAN DAERAH 6.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 217,967,602,302.00 216,667,529,232.36 99.4 6.2 PENGELUARAN PEMBIAYAA 24,999,999.955.00 12,337, 408,266.00 49.3 PEMBIAYAAN NETTO 192,967,602,347.00 204,330.120,966.36 105.9 $ISA LEBIN PEMBIAYAAN . .. . • ANGGARAN [SILPA) 13g n7 .90. Sumber: BRPKAD LRA Kab. Minahasa 14. 2022 3.2. Hambatan dan Kendala dalam Pencapaian Target Kinerja Keuangan Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 antara lain Pendapatan Daerah Secara umum realisasi pendapatan Tahun 2022 sebesar 99,25% yang berarti Laporan Keuangan Pemerintah abpaten Minahasa TA 2022 Audited Halaman 324 % 0Bo 3 I I ii 4¢ I m PEMERINTAI KABUPATEN MINAHASA Catatan atas Laporan Keangan Untak Tahun yang Berakhir pada 31 Des ember 2922 rencana yang sudah ditetapkan belum mencapa target pendapatan. Ada beberapa sumber pendapatan pada tahun 2022 yang tidak memenuhi target seperti a) Pendapatan Retribusi Laerah (D)Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak memenuhi target dikarenakan hampir seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dalam pelayanan kesehatan tidak dipungut biaya;