Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.PemerintahDaerahadalahkepaladaerahse bagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaanUrusanPemerintahanyang menjadikewenangan Daerah; 2.DaerahadalahKabupatenMinahasa; 3.PeraturanDaerahyangselanjutnyadisebutPerdaatauyang disebutdengannamalainadalahperaturandaerahprovinsi danperaturandaerahkabupaten/kota; 4.PeraturanKcpalaDaerahyangselanjutnyadisebutPerkada adalahPeraturanBupati; 5.KepalaDaerah adalahBupatiMinahasa; 6.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkat DPRDadalahlembagaperwakilan rakyatDaerahyang berkedudukansebagai unsurpenyelenggaraPemenntahan Daerah; 7.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyang selanjutnya disingkatAPBDadalahrencanakeuangan tahunandaerah yang ditetapkandenganPerda;
Pertanggungiawaban keuangan memuat:
PertanggungjawabanpelaksanaanAPBD berupalaporan keuanganmemuat: a.LRA; b.LPSAL;
LRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagai berikut:
uraian Pertanggungiawaban peraksanaan ApBD Tahun A,ggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantunr dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
f f.LPE;dan g.CaLK.
LRAsebagaimanadimaksuddalamPasal2hurufa,sebagai berikut: a.RealisasiPendapatanDaerahse besar Rpl.333.290.542.463,41(satutrili.untigaratustigapuluh tigamiliardua ratussembilanpuluhjutalimaratusempat puluhduaribuempatratusenampuluhtigakomaempat pulubsaturupiah)yangberarti99,73%(sembilanpuluh sembilankomatujuhpuluhtigapersen)dariAnggaran PendapatandalamAPBDTahunAnggaran2024sebesar Rpl.336.922.724.606,96(satu triliuntigaratustigapuluh enammiliarsembilanratusduapuluhduajutatujuhratus duapuluhempatribuenam ratusenamkomasembilanpuluh enamrupiah); b.realisasiBelanjaDaerahsebesarRp1.304.452.522.101,78 (satutriliuntigaratusempatmiliarempatratuslimapuluh duajutalimaratusduapuluhduaribuseratussatukoma tujuhpuluhdelapan rupiah)yang berarti94,20%(sembilan puluhempatkomaduapuluhpersen)dariAnggaranBelanja dalamAPBDTahunAnggaran2024sebesar Rpl.384.802.250.865,54(satutriliuntiga ratusdelapan puluhempatmiliardelapan ratusduajutaduaramslima puluhribudelapan ratusenam puluhlimakomalimapuluh empatrupiah); c.realisasiPembiayaanDaerahsebesarRp47.879.526.259,24 (empatpuluhtujuhmiliardelapan ratus tujuhpuluhsembilan jutalimaratusduapuluhenamribuduaratuslimapuluh sembilim komaduapuluhempatrupiah)yangberarti100% (seratuspersen)dariAnggaranPembiayaandalamAPBD TahunAnggaran2024sebesarRp47.879.526.259,24(empat puluhtujuhmiliardelapanratustujuhpuluhsembilanjuta lima ratusduapuluhenam ribuduaratuslimapuluh sembilankomaduapuluhempatrupiah)dengansisalebih pembiayaan anggaranTahunAnggaran2024sebesar Rp76.717.546.620,87(tujuhpuluhenammiliar tujuhratus tujuhbelasjutalimaratusempatpuluhenam ribuenam ratus duapuluhkomadelapanpuluh tujuhrupiah) Pasal 4 UraianPertanggungjawabanPelaksanaanAPBDTahunAnggaran 2024sebagaimanadimaksuddalamPasal2tercantumdalam Lampirandanmerupakanbagianyang tidak terpisahkandari PeraturanDaerah ini. / .
Lampiran Sebagaimana dimaksud d.alnm pasal 4 memilikl sistematika sebagai berikut:
Ketentuanmengenaipenjabaranpertanggungjawabanpelaksanaan APBDtahun2024diaturdalamPeraruranBupati.
PeraturanDaerahinimulaiberlakupada tanggal diundangkan. Agarsetiaporangdapatmengetahuinya,memerintahkan pengundanganPeraturanDaerahinidenganpenempatannya dalamLembaranDaerahKabupaten Minahasa./ DitetapkandiTondano padatanggal4September2025 AHASA, DiundangkandiTondano padatanggal4September2025 {SHA' SEKRETARS.RAH KABUPATENMINAHASA, i {';IATANIA •....._,_,..._ LEMBARANDAERAH KABUPATENMINAHASA TAHUN2025NOMOR2 NOMOR REGISTERPERATURAN DAERAH KABUPATENMINAHASA PROVINS! SULAWESI UTARANOMOR2/W.I/2025 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAT}UPATEN MINA}IASA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGU N GJ AWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 I. UMUM untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan daram pasal tg ayat (6) Undang_ Unclang Dasar Negara Republik Indonesia l'ahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (pmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, undang-undang Nomor 2rJ Tehun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebageimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Ke{a, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2olg tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah menJrusun pertanggungjawaba. atas pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun furggaran 2024, berupa Laporan Keuangan pemerintah Daerah Tahun 2024. Elerdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun Zo2S tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggara, 2a24, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1g Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah menerbitkan peraturan Bupati l\ionror g Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1g Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Daerah menerbitkan perahrran Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran pendapatan dan Belanj a Daer.ahrb PENJELASAN ATAS RANCANGANPERATURANDAERAH KABUPATENMINAHASA NOMOR2TAHUN2025 TENTANG PERTANGGUNGJAW ABANPELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2024 I.UMUM Untukmendukungterwujudnyatatakelolayangbaikdalam penyelenggaraan negara,pengelolaankeuangannegaraperlu diselenggarakansecaraterbukadanbertanggungjawab sesuaidengan aturanpokokyangtelahditetapkandalamPasal18ayat(6)Undang-undang DasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945,Undang-UndangNomor29 Tahun1959tentangPembentukanDaerahTingkatIIdiSulawesi(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1959,Undang-UndangNomor23Tahun 2014tentangPemerintahanDaerahsebagaimanatelahdiubahbeberapakali tcrakhirdenganUndang-UndangNomor11Tahun2020tentangCiptaKerja, PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentangPengelolaanKeuangan Daerah.PemerintahDaerahmenyusunpertanggungjawaban atas pelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahunAnggaran 2024, berupaLaporanKeuanganPemerintahDaerahTahun2024. BerdasarkanPeraturanDaerahKabupatenMinahasaNomor4Tahun2023 ten tang AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahunAnggaran2024, PemerintahDaerahmenerbitkanPeraturanBupatiNomor18Tahun2023 tcntang PenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2024, PemerintahDaerahmenerbitkanPeraturanBupatiNornor8 Tahun2024tentangPerubahan atasPeraturanBupatiNomor18Tahun 2023tentang PenjabaranAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2024. PemerintahDaerahmenerbitkanPeraturanDaerahKabupaten MinahasaNomor4Tahun2024 tentang Perubahan atasPeraturanDaerah Nomor4 Tahun2023tentang AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahrm 2024 tentang Penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Bel,anja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Daerah menJrusun dan menyajikan Laporan kcuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akruai. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 terdiri dari: (i) l,aporan }{ealisasi Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah, (ii) t^aporan perubahan satdo Anggaran L€bih, (iii) Neraca, (iv) Laporan operasional, (v) Laporal Ar-us Kas, (vi) l^aporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas La.poran Keuangal. l"aporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah menggambarkan perbandingan antara. anggaftrn dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2024, yang mencakup pendapatan, beianja, dan pembiayaan. Rincian anggErr€rn yang digunakan sebagai pembanding realisasi merupakan rincian yang terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1s rahun 2024 tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dal Belanja Daerah Tahun Anggaran
Membuka PDF…