2.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
3.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
4.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
5.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 1 1 . Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
12.Dinas Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral;
13.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik;
15.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; �
16.Dinas J.l . 4
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
17.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
18.Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
19.Dinas Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
20.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 2 1 . Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan urusan Kelautan dan Perikanan;
22.Dinas Perpustakaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
23.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Kebakaran; dan
24.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Polisi Pamong Praja;