Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peratu.ran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rpl.312.321.514.800,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus empat betas ribu delapan ratus rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rpl.238.476.664.396,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah), yang bersumber dari:
(I) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp86.514.376.000,00 (delapan puluh enam miliar lima ratus empat betas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
(!) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp93.314.589.771,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus empat belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
(I) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar rupiah), yang terdiri atas:
Membuka PDF…