Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 berjurnlah Rp 1.336.34L'477'O79,OO (satu triliun tiga ratus tiga puluh enarn miliff tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tqiuh puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah'
pendapa.tan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp' 1.24g.949.971.000,00 ( satu tril[rn dua rah-rs empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah ), yang bersumber dari:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. t.312.34I.477.079,00 (satu triliun tiga ratus dua belas milyar tiga ratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh puluh sembilan rlpiah), yang terdiri atas:
Anggaran belarla tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncarrakan sebesar Rp.22.962.259.659,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah).
Membuka PDF…