1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor42,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6322); 5.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah (SeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 1781); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENMINAHASA dan BUPATIMINAHASA MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPENGELOLAANKEUANGAN DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalarnPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: I.DaerahadalahKabupatenMinahasa. 2.PemerintahPusatadalahPresidenRepublikIndonesiayang memegangkekuasaanpemerintahanNegaraKesatuan RepublikIndonesiayangdibantuolehWakil Presidendan menterisebagaimanadimaksuddalamUndang-Undang DasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945. 3.PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintahDaerah danDewan PerwakilanRakyatDaerahmenurutasasotonomidantugas pembantuandenganprinsipotonomi seluas-luasnyadalam sistemdanprinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesia sebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945. 4.BupatiadalahBupati Minahasa. 5.Pemerintah Daerah adalahBupati sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yangmenjadi kewenanganDaerah. 6.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disingkatDPRDadalahlembagaperwakilan rakyatDaerah unsurpenyelenggarasebagaiyangberkedudukan PemerintahanDaerah. 7.SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerahKabupaten Minahasa. 8.KeuanganDaerahadalahsemuahakdankewajibanDaerah dalam rangkapenyelenggaraanPemerintahanDaerahyang dapatdinilaidenganuangsertasegalabentukkekayaan yangdapatdijadikanmilikDaerahberhubungdenganhak dankewajibanDaerahtersebut. 9.PengelolaanKeuanganDaerahadalahkeseluruhankegiatan yangmeliputiperencanaan, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan,pelaporan, pertanggungjawaban,dan pengawasanKeuanganDaerah. 10.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerahyangselanjutnya disingkatAPBDadalah rencanakeuangantahunanDaerah yangditetapkandenganPeraturanDaerah. 11.PenerimaanDaerah adalahuangyangmasukkekas Daerah. 12.PengeluaranDaerahadalah uangyangkeluardari kas Daerah. 13.PendapatanDaerah adalahsemuahakDaerahyangdiakui sebagai penambahnilaikekayaanbersihdalamperiode tahun anggaranberkenaan. 14.AnggaranPendapatandanBelanjaNegarayangselanjutnya disingkatAPBNadalah rencanakeuangan tahunan pemerintahannegarayangdisetujui olehDewanPerwakilan Rakyat. 15.TransferKeDaerahyangselanjutnyadisingkatTKOadalah danayangbersumberdariAPBN dan merupakanbagiandari belanjanegarayangdialokasikandandisalurkankepada Daerah untukdikelolaolehDaerahdalam rangkamendanai penyelenggaraanUrusanPemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerah. 16.DanaTransferUm um adalahdanayang dialokasikandalam APBN kepadaDaerah untukdigunakansesuaidengan kewenanganDaerah gunamendanai kebutuhanDaerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
18.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
19.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah.
20.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
21.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran bersangkutan.
22.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun- tahun anggaran berikutnya.
23.Pinjaman Daerah adalah mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
24.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ a tau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, a tau berdasarkan sebab lainnya yang sah. semua transaksi yang
25.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
27.Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
28.Behan adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
29.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
30.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
33.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
34.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
35.Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
36.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
37.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
38.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
39.Keluaran adalah barang a tau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
40.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
41.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. adalah
42.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
43.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
44.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
45.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
46.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
47.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
48.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
49.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
50.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam I (satu) bulan.
51.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD.
52.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
53.Surat Perintah Membayar Ganti Vang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
54.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Behan pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
55.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
56.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
57.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua harang yang dibeli atau diperoleh atas Behan APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
58.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
59.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/ atau hak Pemerintah Daerahyangdapatdinilaidenganuangsebagaiakibat perjanjianatauakibatlainnyaberdasarkanketentuan peraturanperundang-undanganatau akibatlainnyayang sah. 60.PeraturanDaerahadalahPeraturanPerundang-undangan yangdibentukolehDPRD denganpersetujuanbersama Bupati. 61.UrusanPemerintahanadalahkekuasaanpemerintahaan yangmenjadikewenanganPresidenyangpelaksanaannya dilakukanolehkementeriannegaradanpenyelenggara PemerintahanDaerahuntukmelindungi,melayani, memberdayakan,danmenyejahterakanmasyarakat. 62.UrusanPemerintahanWajib adalahUrusanPemerintahan yangwajibdiselenggarakanolehsemuaDaerah. 63.UrusanPemerintahanPilihan adalahUrusanPemerintahan yangwajibdiselenggarakanolehOaerahsesuaidengan potensiyangdimilikiDaerah. 64.PelayananDasaradalahpelayananpublikuntukmemenuhi kebutuhandasarwarganegara. 65.StandarPelayananMinimaladalahketentuanmengenai jenisdanmutuPelayananOasaryangmerupakanUrusan PemerintahanWajibyangberhakdiperolehsetiapwarga negarasecaraminimal.
66.BadanLayananUmumDaerahyangselanjutnyadisingkat BLVDadalahsistemyangditerapkanolehSKPDatauunit SKPDpadaSKPDdalammemberikanpelayanankepada masyarakatyangmempunyaifleksibilitasdalampola pengelolaankeuangansebagaipengecualian dariketentuan PengelolaanKeuanganDaerahpadaumumnya. 67.SatuanKerjaPengelolaKeuanganDaerahyangselanjutnya disingkatSKPKDadalahunsurpenunjangUrusan PemerintahanpadaPemerintahDaerahyangmelaksanakan PengelolaanKeuanganDaerah. 68.UnitSKPDadalahbagianSKPD yangmelaksanakanI(satu) ataubeberapaProgram,termasuk unitpelaksanateknis SKPD. 69.PenggunaAnggaranyang selanjutnyadisingkatPAadalah pejabatpemegang kewenanganpenggunaan anggaran untuk melaksanakan tugasdan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
70.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
71.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
72.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
73.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
74.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
75.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan/sub Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
76.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
77.Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD yang selanjutnya disebut PPK Unit SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada unit SKPD.
78.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
79.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
80.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
81.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
82.Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
83.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
84.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
85.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
86.Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
87.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
88.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
89.Hari adalah hari kerja.