menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan •1 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4./ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
6.Peratu.ran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); BUPATI MINAHASA SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MINAHASA SELATAN, P' Menetapkan
7.PeraturanDaerahNomor1Tahun2024tentang Pajak DaerahclanRetribusiDaerah(LembaranDaerahKabupaten MinahasaSelatanTahun2024Nomor15,Tambahan LembaranDaerahKabupatenMinahasaSelatanNomor15); MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANATAS PERATURANDAERAHNOMOR1TAHUN2024TENTANGPAJAK DAERAHDAN RETRIBUSIDAERAH. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKabupaten MinahasaSelatanNomor1Tahun2024tentangPajakDaerahdan RetribusiDaerah(LembaranDaerahKabupatenMinahasaSelatan Tahun2024Nomor15,TambahanLembaranDaerahKabupaten MinahasaSelatanNomor15),diubahsebagaiberikut: 1.KetentuanPasal9ayat(2)diubahsehinggaPasal9berbunyi sebagaiberikut: