1.Daerah adalah Kabupaten Minahasa Selatan.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Minahasa Selatan.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri 5 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada Wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
8.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten atau kota.
9.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
10.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
11.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
12.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Penataan Ruang. 6
13.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
14.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan.
16.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
18.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
19.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
20.Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 7
21.Kawasan Rawan Bencana adalah Kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu Wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
22.Kawasan Strategis adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten atau kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
23.Pusat Kegiatan Lokal adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
24.Pusat Pelayanan Kawasan adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
25.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
26.Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27.Pembangkit Listrik Tenaga Uap adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik uap untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari batubara, biomassa dan sumber energi lain yang berkaitan.
28.Pembangkit Listrik Tenaga Air adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air, waduk atau 8 bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
29.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro adalah sebutan untuk pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggeraknya seperti saluran irigasi, sungai atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan dan jumlah debit air.
30.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel adalah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula.
31.Liquefied Petroleum Gas adalah gas minyak bumi yang dicairkan.
32.Saluran Udara Tegangan Tinggi adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang atau penghantar di udara bertegangan nominal diatas tiga puluh lima kilovolt sampai dengan dua ratus tiga puluh kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
33.Saluran Udara Tegangan Menengah adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang atau penghantar di udara bertegangan dibawah tiga puluh lima kilovolt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
34.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Kawasan yang terdiri atas bidang lahan pertanian dan cadangan lahannya yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
35.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja 9 ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
36.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB, dimana garis sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai atau pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi.
37.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
38.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
39.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
40.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
41.Forum Penataan Ruang yang selanjutnya disingkat FPR adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
42.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum 10 adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
43.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
44.TUANGTIBA adalah suatu Kawasan yang mencakup Kecamatan Tumpaan, Kecamatan Amurang Timur, Kecamatan Amurang, dan Kecamatan Amurang Barat.
45.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.