Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ruas Jalan Khusus menjadi Jalan Umum.
( 1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30.
( 1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan kepada pemiliknya untuk membongkar, membersihkan dan/atau memindahkan bangunan serta segala sesuatu yang berada diatasnya yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Setiap orang :yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
( 1) Bangunan yang telah berdiri dan melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberika.n waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya sejak tanggal diundangkan Peraturan Daerah mi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Diundangkan di Ratahan Pada Tanggal 6 'li:f<v.s� 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATE�AHASA TENGGARA, FARRY FREYKE LIWE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MJNAHASA TENGGARA TAHUN 2016 NOMOR 0> NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MJNAHASA TENGGARA PROVINS! SULAWESI UTARA (,1/'J.D\fo). 46 PENJELASAN ATAS PERATURAlf DAERAH KABUP.ATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 1 T.AIIUR 2016 TENTANG JAL.AN DI KABUPATEII MIIIAHASA TENGGARA I. UMUM
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…