Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan ;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.
BAB II
( 1 ) Penamaan Jalan dimaksudkan untuk mengidentifikasi, menata, menertibkan dan memberikan kemanfaatan potensi sumber daya yang ada.
BAB III
Jenis jalan menurut statusnya terdiri :
Nama Jalan di Daerah diambil dari:
Penamaan Jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk:
Dalam Penamaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memperhatikan :
BAB IV
1) Pengusulan Nama Jalan di Daerah dapat dilakukan oleh:
Papan Nama Jalan berisikan :
Ketentuan lebih lanjut mengenai bahan, ukuran, warna, tata cara penulisan dan penempatan, papan Nama Jalan diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 1 1 Kecuali dengan izin Pejabat yang berwenang, setiap orang dilarang melakukan perusakan, pemindahan dan perubahan papan Nama Jalan.
Membuka PDF…