Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah
1.Daerah adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah adalah Bupati Minahasa Tenggara.4. 5. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang pribadi atau Badan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, f':" perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN}, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalarn bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, oganisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan. 4 ' 1 • • ! .
9.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan.
10.Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 1 1 . Subjek Retribusi Jasa Umum adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan jasa umum.
12.Wajib Retribusi Jasa Umum adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
13.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.Retribusi Pelayanan Kesehatan, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
15.Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan dalam bentuk rawatjalan dan rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Puskesmas dengan Tempat Perawatan. � 16. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
17.Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah meliputi:
a.pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbemya ke lokasi pembuangan sementara;
b.pengangkutan sampah dari sumbemya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c.penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah.
18.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik 5 • ! . logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak tennasuk buangan biologis.
19.Dihapus.
20.Dihapus. 2 1 . D i h a p u s .
22.Dihapus.
23.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
24.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Retribusi pengujian kendaraan bermotor, selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan berrnotor, tennasuk kendaraan bennotor di air, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
26.Pengujian kendaraan bennotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bennotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan tehnis dan layak jalan.
27.Uji ulang adalah pengujian terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah dan penguji.
28.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bennotor dan kendaraan tidak bennotor.
29.Kendaraan bennotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
30.Mobil barang adalah kendaraan bennotor yang digunakan untuk angkutan barang. 3 1 . Kendaraan khusus adalah kendaraan bennotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancangan bangun tertentu, antara lain:
a.kendaraan bennotor Tentara Nasional Indonesia;
b.kendaraan bennotor Kepolisian Republik Indonesia;
c.alat berat antara lain: buldozer, traktor, mesin gilas (stomwaltz), froklift, loader, excavator, crane; serta 6 25. . ' ' '
d.kendaraan khusus penyandang cacat.
32.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkat yang seluruh bebannya ditumpuh oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
33.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpuh oleh kendaraan penariknya.
34.Angkutan diperairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, serta angkutan penyeberangan.
35.Kapa! adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditundah atau termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan yang tidak pindah-pindah,
36.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/ atau dipergunakan oleh masyarakat.
37.Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran.
38.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan dokumen, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
39.Peta adalah gambar satu objek dari unsur-unsur alam yang berada di atas (:) dan di bawah permukaan bumi dan atau buatan manusia, yang dituangkan diatas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu.
40.Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar yang menggunakan skala. 4 1 . Peta Wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan pada peta dasar.
42.Peta Tematik Wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti petajalan, peta pemukiman dan lain-lain.
43.Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah peta wilayah kota yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah kota. 7 ' • • I ' . ·. .
44.Wilayah adalah wilayah dalam ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrasi dan aspek fungsional.
45.Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survey lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lainnya.
46.Retribusi penyediaan dan/ atau penyedotan kakus, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/ atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
47.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa:
a.pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b.pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
48.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
49.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
50.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran masa atau penimbang. 5 1 . Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan dan dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau timbang. (:;, 52. Tera adalah kegiatan menandal dengan tanda terasa atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan penerangan tertulis yang bertanda terasah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, pakar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
53.Tera Ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. 8 » ,
54.Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Tera ulang.
55.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek ta.ta ruang, keamanan dan kepentingan umum.
56.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi, yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening umum kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
57.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
58.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karnajumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
59.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
60.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang tertuang tentang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta t:) pengawasan dan penyetorannya.
61.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
62.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi menemukan tersangkanya. 9 I .
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: