Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 13 Tahun 2016
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2 0 1 1 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2 0 1 1 Nomor 61) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 8 ayat ( 1) huruf f dihapus, huruf g diubah dan ditambah 1 point, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf IV Struktur dan Besarnya Tarif
( 1) Struktur dan besaranya tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah sebagai berikut: � a. Taman rekreasi: Rp.500.000,-/kegiatan; Rp.250.000,-/kegiatan hari ke dua dst;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. f Ditetapkan di Ratahan Pada tanggal '5 Oe,e.,1,,,- 2016 BUPATI MINAHASA TENGGARA, JAMES SUMENDAP Diundangkan di Ratahan pada tanggal l, Oe,ev,,be,- 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATENVSA TENGGARA, FARRY FREYKE LIWE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2016 NOMOR IOS NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA PROVINS! SULAWESI UTARA L12/ :l-b\\,) 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Daerah (Perda)