Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAM DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAM DAERAB NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJIMAN TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2 0 1 1 Nomor 62) diubah sebagai berikut:
a.Komponen Retribusi IMB :
1.Biaya pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran: a) Retribusi peninjauan desain sesuai pasal 2 ayat ( 1) huruf f point 1 yang meliputi pemeriksaan gambar bangunan, pengukuran lokasi, transportasi dan gambar situasi tata letak bangunan agar tetap sesuai dengan GSB dan atau GSS dan atau GSP. b) Retribusi pemantauan pelaksanaan pembangunan sesuai pasal 2 ayat ( 1) huruf f point 2 agar tetap sesuai dengan RDTR, KDB, KLB, KKB.
2.Biaya pengawasan penggunaan bangunan sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf f point 3 yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan.
b.Dasar Penghitungan Besarnya Tarif Retribusi. 1 . Besamya retribusi dihitung dengan penetapan: a) Harga Satuan Bangunan adalah luas bangunan dikali dengan harga standar bangunan yang berlaku setiap tahun. Harga standar bangunan gedung ... Rp. 3.021.000,- / M2 Harga standar bangunan prasarana gedung terdiri dari: 3 '• r> \lw' 1) Konstruksi pembatas/penahan/pengaman seperti : Pagar tembok/ besi dan tanggul/ turap = Rp 1.358.000,- I M' 2) Konstruksi penanda masuk lokasi seperti: Gapura = Rp 990.000, /M' 3) Konstuksi perkerasan seperti : Pelataran untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf dan lain-lain sejenisnya = Rp 310.000,- I M2 4) Konstruksi penghubung seperti : Jembatan penyeberangan orang, jembatanjalan perumahan = Rp 3.450.000,- / M2 5) Konstruksi kolam/reservoir bawah tanah seperti : Kolam renang, kolam ikan air deras = Rp 600.000,- / M2 6) Konstruksi menara = unit dan pertambahannya. 7) Konstruksi monumen, patung = unit dan pertambahannya. 8) Konstruksi instalasi/ gardu seperti : Penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, gardu telepon, tiang listrik/telepon = Rp. 3.021.000,- / M2 9) Konstruksi reklame dan papan nama = unit dan pertambahannya b) Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dan atau Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung (HSpbg) ditetapkan = harga bangunan x 1,5% (satu koma lima persen).
2.Komponen Perhitungan besarnya retribusi IMB: lfo ObJek Retribusi Pe ...•h"' Besamya Retribusi 1 . Pembinaan penyelenggaraan bangunan zedunz :
a.B.. - Oe chuut : 1) Pembangunan bangunan gedung Luas BG x I t * x 1,00 x HSbg barn 2) Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi: perbaikan/ perawatan, perubahan, oerluasan/pemrurangan : al Rusak Sedans Luas BG x It * x O 45 x HSbe: bl Rusak Berat Luas BG x It * x 0,65 x HSbe: 3) Pelestariarr/oemuearan a) Prata.ma Luas BG x I t * x 0,65 x HSbaz bl Madva Luas BG x I t * x 0.45 x HSba c} Utama Luas BG x It* x 0,30 x HSbe:
b.Praaarana --- ·- Gedllll£ 4 2. Volume x Indeks x 1 00 x HS b 15% dari biaya retribusi IMB yang diteta kan Keterangan : L Luas lantai bangunan gedung V = Volume/besaran (dalam satuan m2, m', unit) I • Indcks It Indeks terintegrasi basil perkalian dari indeks-indeks parameter (terlampir) Tk Tingkat kerusakan; - 0,45 untuk tingkat kerusakan sedang • 0,65 untuk tingkat kerusakan berat HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung HSpbg = Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung (hanya 1 tarif setiap kabupaten/kota) Harga satuan retribusi, atau tarif retribusi dalam rupiah per-m- dan/atau rupiah per-satuan volume 1,00 = lndeks pembangunan baru
3.Indeks terintegrasi perhitungan besarnya retribusi IMB untuk bangunan gedung sebagai berikut: c . . 11111081 Parameter lndeks KLA8D'IKASI WAKTU PDGGURAAR Parameter Bobot Parameter lndeks Parameter lndeks 1 2 3 4 5 6
l.Hunian o,3 I 1 . 7 8 0,25 a. Scdcrhana 0,40 1. Scmcntara 0.5 ., Komoleksitas 0,40
2.Keagamaan 0,00 ianaka oendek
b.Tidak 0,70 2. Sementara 0,70
3.Ueaha 3.00 sederhana ianzka menenzah
4.Sosial dan
c.Khusus 1,00 3. Tetao 1 00 1,00 2. Pennanensi 0,20 a. Darurat 0,40 Budava
5.Khusus 2,00 b. Semi 0,70
6.Ganda/Campu1 oermanen 4,00 c. Permanen 1,00 an
3.Risiko 0,15 a.Rendah 0,40 till � kebakaran
b.Sedanz 0 70
c.Tinem 1,00
4.Zonasi 0,15 a. Zona I / 0,10 gempa minor
b.Zona I I / 0,20 minor
c.Zona III/ 0,40 sedanz
d.Zona JV / 0,50 sedana
e.Zona V / 0,70 kuat
r.Zona VI / 1,00 kuat
5.Lokasi 0,10 a.RenllllanR: 0,40 (kepadatan b. Sedang 0,70 bangunan 2edunR) c. Padat 1.00
6.Ketinggian 0.10 a. Rendah 0.40 bangunan b.Sedang 0,70 gedung c, Tini,ai 1.00 5
7.Kepemilikan 0.05 a.Yavasan 040
b.PeroranOAn 0 70
c.Badan 1,00 usaha swasta Catatan : a) • Indeks 0,3 untuk rumah tinggal tunggal, meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, clan rumah deret sederhana; b) • lndeks 0,00 untuk bangunan gedung kantot milik Negara, kecuali bangunan gedung milik Negara untk pelayanan Perizinan tertentu den jasa usaha; c) Bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung dibawah permukaan tanah (basement), diatas/ bawah permukaan air, prasarana, dan sarana umum diberi indeks pengali tambahan 1,30.
4.Tabel penetapan indeks penghitungan besarnya retribusi IMB untuk prasarana bangunan gedung sebagai berikut NO JENIS BANOUNAN BANGUNAN PEMBANOUNAN RUSAK RUSAK ., BARU BERAT SEDANO lndeks lndeks lndeks lndeks 1 2 3 4 5 6 7 1 Konstruksi a. Pazar 1 00 065 0 4 5 0 00 pembatas b. Tanggul/ retaining /penahan wall /penahan c. Turap batas kavling/ oersil 2 Konstruksi a. Oaoura 1 00 065 0 4 5 0 00 penanda masuk b. Ocrbang lokasi 3 Konstruksi a. Jalan l 00 065 0 45 0,00 perkeraaan b. Laoanzan uoacara
c.Lapangan olah raga terbuka 4 Konstruksi a. Jembatan l 00 0.65 0 45 000 b, Box Culvert 5 Konstruksikolam/ a. Kolam Renamz: 1 00 0 6 5 0 4 5 000 reservoir bawah b. Kolam Pemz:olahan Air tanah c. Reservoir di Bawah Tanah 6 Konstruksi a. Menara Antena 1,00 0,65 0,45 0,00 Menara
b.Menara Reservoir
c.Cerobomz: 7 Konstruksi a. Tugu 1,00 0,65 0,45 0,00 monumen
b.Panmz 8 Konstruksi a. lnstalasi Listrik 1.00 0.65 0 4 5 0,00 lnstalasi/ gardu b. lnstalasi Telepon/ Komunilcasi
c.lnstalasi Penaolahan 9 a. Bilboard l 00 0 6 5 0.45 000
b.Papan lklan
c.Papan Nama (berdiri sendiri atau berupa tcmbuk ca.Rarl Catatan :
a.Konstruksi pembatas/penahan/ M. Rp. 20.370,- pengaman seperti : Pagar tembok/ besi dan tanmrul/ turap
b.Konstruksi penanda masuk lokasi M' Rp. 14.850,- senerti : Gaoura
c.Konstuksi perkerasan seperti: Pelataran M2 Rp. 4.650,- untuk parkir, lapangan tenis, lapangan basket, lapangan golf dan lain-lain selenienva
d.Konstruksi penghubung seperti: M2 Rp. 51.750,- Jembatan penyeberangan orang, iembatan ialan perumahan
e.Konstruksi kolam/reservoir bawah M2 Rp. 90.000,- tanah seperti : Kolam renang, kolam ikan air deras
f.Konstruksi menara unit dan 1 , 7 5 % X RAB oertambahannva.
g.Konstruksi monumen, patung unit dan 1 , 7 5 % X RAB nertambahannva.
h.Konstruksi instalasi/ gardu seperti : M2 Rp. 45.315,- Penanaman tangki, landasan tangki, bangunan pengolahan air, gardu listrik, aardu telepon, tlana listrik/telepon
i.Konstruksi reklame dan papan nama unitdan 1 , 7 5 % X RAB nertambahannya. Catatan: *) Luas bangunan gedung dihitung dari garis sumbu (as) dinding/ kolom
1.Luas teras, balkon dan selasar luar bangunan gedung dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis sumbu-sumbunya;
2.Luas bagum bangunan gedung seperti kanopi dan pergola (yang berkolom) dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi tersebut;
3.Luas overstek/ leufel dihitung setengah dari luas yang dibatasi oleh garis tepi atap konstruksi tersebut;
2.Ketentuan Pasal 25 huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :