DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

Mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan dan Fungsi Pasar, Tugas, Kewajiban, wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pengadaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Perlindungan Pasar, Tata Kelola Pedagang, Tata Tertib Didalam Pasar, Hak, Kewajiban, Larangan dan Sanksi, Retribusi Pelayanan Pasar, Kerja Sama, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…