Dalam Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas I l otonomi dan tugas pembantuan dengan prmsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Minahasa Tenggara;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara;
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kabupaten Minahasa Tenggara;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi urusan Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM dan Pasar Kabupaten Minahasa Tenggara;
8.Kepala Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk mengelola kegiatan pasar pada suatu pasar;
9.Pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli barang maupun jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah;
10.Pasar Umum adalah pasar dengan jenis dagangan yang diperjualbelikan · lebih dari satu jenis dagangan secara berimbang minimal tersedia untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari; 1 1 . Pasar Khusus adalah pasar dengan dagangan yang diperjualbelikan sebagian besar terdiri dari satu jenis dagangan beserta kelengkapannya contohnya pasar hewan, atau pasar buah;
12.Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut pasar adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar;
13.Pengelolaan pasar adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk menata dan membina keberadaan pasar yang meliputi kebijakan perencanaan, perizinan, penataan,' pemanfaatan, pengembangan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, pembinaan dan evaluasi serta penegakan hukum;
14.Perlindungan Pasar adalah upaya terpadu guna membangun daya tahan pasar yang berkelanjutan dan mampu memberdayakan pasar sebagai ruang kegiatan ekonomi ciaiam mencapai kesejahteraan usaha masyarakat pasar;
15.Fasilitas Pasar adalah semua sarana dan prasarana yang ada di pasar yang berguna sebagai penunjang kegiatan perdagangan di pasar;
16.Kios adalah bangunan permanen yang antara satu dengan lainnya dipisahkan oleh dinding pemisah mulai dari lantai sampai ke langit langit/ penutup atas, dan setiap petak dilengkapi dengan pintu, yang dipergunakan untuk berjualan;
17.Los Pasar yang selanjutnya disebut Los adalah bangunan dalam pasar serta alas/lantainya permanen dalam bentuk memanjang tanpa dinding pemisah dan beratap dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk berjualan barang atau jasa atau usaha lain oleh beberapa orang;
18.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan izin Dinas; 19, Pelataran adalah lahan di area pasar selain kios dan los sebagai tempat berjualan, bongkar muat, dan kegiatan insidentil lainnya yang berada di area oasar: .,.
20.Area pasar adalah lahan dengan radius tertentu yang dipergunakan untuk melakukan aktivitas di pasar yang merupakan bagian dari pasar; 2 1 . Pedagang pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan jual beli barang dan/ atau jasa yang menggunakan pasar sebagai tempat kegiatannya;
22.Pedagang toko /kios adalah pedagang yang diizinkan melakukan kegiatan ciagangnya di toko /idos cii: pasar;
23.Pedagang los adalah pedagang yang diizinkan melakukan kegiatan dagangnya di los pasar;
24.Pihak lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta Nasional/Penanaman Modal Dalam Negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/Lembaga Sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia dan ber-badan hukum;
25.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
26.Rekomendasi Menempati Fasilitas Pasar yang selanjutnya disingkat RMFP adalah rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Dinas atas nama Bupati kepada perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang/jasa didalam pasar dan/atau di pelataran pasar atau memakai tempat usaha/berjualan/berdagang secara tetap di pasar yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
27.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah Kartu identitas yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan pasar sebagai tempat melakukan kegiatan usaha;
28.Retribusi pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
29.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
30.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah; 3 1 . Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang;
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/ atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang;
33.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan; t,.f•
34.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.