Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI DAERAII DAN TATA TENTANG SUS UNAN KERJA INSPEKTORAT DAERAH, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAINNYA. BAB! KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk lnspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lainnya.
Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan, Kantor dan Lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
{l) Lembaga Teknis Daerah terdiri dari :
BAB ILL
{l) Badan Perencanaan Pembngunan Daerah, merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(lJ Lembaga Teknis daerah Daerah dan Lembaga Lainnya, merupakan unsur Pendukung tugas Bupati.
BAB IV
Membuka PDF…