Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tentang Pembentukan dan Susunan Kabupaten Minahasa Tenggara. Peraturan Perangkat Daerah Daerah Mengingat I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
BAB III
( 1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sarnpai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. .. . . .
BAB IV
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. B AB V KEPEGAWAIAN Pasal 1 1 Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang undangan.
BAB VI
( 1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…