1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Ber-aih dan Bebee dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran Negara Republik Inda esia Tahun 1999 NomOJ 75, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2.Undang-Undang Nomor : 7 Tah n 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Reoublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43551;
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4'\PO);
5.Undang-Uridang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor J 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a38);
7.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 1 1 , Tambahan Le-nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871, sebagairnana telah beberapa kali cliubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah den Wakil Kepala Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4028); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 t.entang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraruran Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudu'can Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae rah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara r- Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non:or 4503);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perirobangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,°I'runbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahur 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); J 7. Peraruran Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemcrintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembmaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Le-mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 22. 23. 24. 25. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mente1i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum :>aerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); ,. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tcntang Perubahan atas Pera tu ran Daerah Nomor 3 Tahun 20 IO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan k.euangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016 Nomor 95); Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah c.iubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerab Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016 Nomor 99); Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 20 17 (Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016 Nomor 302); Dengan Persetujuan Bersama