menetapkanPeraturanDaerahtentang Per:ubahanAtasPeraturanDaerahNomor1Tahun2019 tentamng;PembentukandanSusunanPerangkatDaerah Kaba.patenMinahasaTenggara; I.Pasal18avat(6,Undang-UndangDasarNegaraRepublik (ndcnesiaTahun1.945; •Undang-UndangNomor9 Tahun2007 tentangPembentukan Kab.patenMinahasaTenggaradi ProvinsiSulawesiUtara LembaranNegaraTahun2007Nomor11,Tambahan :LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4685);
3.Undang-Undeng Nomor 12 Tahun 2011 ter.tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaren Negara Republik Inc onesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah bcberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Ncmor 13 Tehun 2022 tentang Perubahan Kelua atas Undang- uularug; Noror 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaren Negara Republik Inc.onesia Tahun 2011 Nomor 143, Tamnbahan Lembaran Nepara Republik Indonesia Nomor 6801);
4.Undang- Uadang Nomor 23 Tahun 2014 tertang Pemerintahan [Jae rah (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2014 Nomor 2444, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoresia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derugan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- U/ndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indor.esia Nomor 6856);
5.Peraturan Femerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Ferubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2019 Nomor 187, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tertang Pembenrukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara epublik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dergan. Peraturen Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahur 2015 tentang Pembentukan Produk Hu<um [Jaral. (Berita Negara Republik Indonesai Tahun 2019 Nomor 157;
7.Pe:atu:an Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Te nggera (Lembaran Daerah Kabupaten Ninahasa Tenggara Tehan 22016 Nom1or 98) sebagaimana telah diubah dengan Pere.turan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan ata Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten V(ir.ahasa Tenggera (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2019 Nomor 123); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA dan BUPATI MINAHASA TENGGARA MEMUTUSKAN: Mere:apken: PERAT'URAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERAT'URAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAEUJPATEN MINAHASA TENGGARA. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara fLerabaren Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016 Nom:or 93 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nonor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Tenggare. 'Tahun. 2019 Nomor 123) diubah sebagai berikut: Ketentuar. Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: