Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud penyertaan modal kepada PT. Mernban.gun Sulut Hebat Perseroda adalah untuk memenuhi kewajiban modal dasar pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara pada Perseroan Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/ atau manfaat lainnya.
BAB III
Penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang transparan dan akuntabel.
BAB IV
( 1) Hak Pemerintah Daerah adalah:
Pelaporan dan pertanggungjawaban atas penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
BAB XI
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara1 Ditetapkan di Airmadidi Padatanggal, 2017 BUPATIMI~H4SA,,M'l'1iJt Diundangkan di Airmadidi Pada tanggal 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA, :=::1. '"'-'"' ..,.. - JEMMY HENGKY KUHU TENTANG PENJELASAN ATAS PERATURAN KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINS! SULAWESI UTARA NOMOR TAHON 2017 PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA KEPADA PT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka mendukung PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dalam mengembangakan potensi usaha daerah di KabupatenMinahasa Utara, maka dipandang perlu peran Pemerintah KabupatenMinahasa Utara sebagai pemegang saham dalam memperkuat struktur permodalan PT. Membangun Sulut Hebat Perseroda sehingga dapat mewujudkan kinerja optimal. Disamping itu,melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah diharapkan dapat meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat menambah pendanaan untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk memberikan dasar hukum penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kepada Pl', Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kepada PI'. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Membuka PDF…