menetapkan COVID- 19 seb"gai pandemi global. Adapun hal tersebut telah ditindaklar{uti dengan penetapannSra sebagai bencana non alarn nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana non-Atram Penyebaran Corona Virus Disease 2019 {COYID-19) Sebagai Bencana Nasional. Datam membatasi perkembangannya di Daerah, sangat dibutuhkan upaya Pencegahan dan Pengendalian Panderni COVID-l9 yang dibakukan dalam bentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19. Dalam pen5rusunan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal tr 8 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 daa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2A2A Entang Cipta Kerja. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi pokok mengenai: a" tanggung jawab, $revrenang, hak, dan kewqiiban; b" Vaksinasi;
c.peran serta masyarakat;
d.pengawasan;
e.koordinasi dan kerja sama penegakan hukum;
f.trrendanaan;
g.ketentuan penyidikan; dan
h.ketentuan pidana. U. PASAL DEMI PASAL