Cukup jelas.0 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA NOMOR LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA DAERAH TAHUN 2025-2029 URAIAN RPJMD TAHUN 2025-2029 Dimulai dengan sinkronisasi dan harmonisasi dalam mencapai target pembangunan nasional. Salah satunya adalah dimulai dengan penyelarasan 2 (dua) agenda besar yaitu agenda pembangunan dan agenda politik. Sehingga Keinginan untuk mengharmoniskan pembangunan nasional dan daerah menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak berlakunya UU 25 Tahun 2004, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dan Daerah telah memasuki tahap pembangungan jangka panjang ke-2 (tahun 2025-2045). Sehingga sinkronisasi dan penyelarasan pembangunan nasional dan daerah dapat diwujudkan pada periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah pada tahun 2025-2029, yang juga merupakan agenda pembangunan jangka menengah periode pertama (Tahap I) dalam periode pembangunanjangka panjang. Semangat harmonisasi pembangunan ini berlanjut pada # Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional pada 27 November 2024, Kabupaten Minahasa Utara berhasil melaksanakan pilkada serentak dan terpilih Bapak JOUNE JAMES ESAU GANDA, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. sebagai Bupati dan Bapak KEVIN WILLIAM LOTULUNG, SH, MH sebagai Wakil Bupati Minahasa Utara untuk masa bakti Tahun 2025-2030, sebagaimana amanat pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Oleh karena itu, dalam implementasinya pelaksanaan otonomi daerah harus terencana dan sinergis dengan perencanaan pemerintahan yang lebih tinggi dengan tidak menghilangkan nilai kekhasan setiap daerah. Lebih lanjut dalam UU 23 tahun 2014, Pasal 65 ayat (1) huruf c, menyebutkan kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 261 ayat (4), menyebutkan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih harus diterjemahkan kedalam dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang dibahas bersama dengan DPRD, sebagai pendekatan politis dalam proses perencanaan pembangunan. Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, maka diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029 yang merupakan hasil integrasi agenda pembangunan Presiden dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2025-2029. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus b,,. juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 1 7 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya, sesuai dengan agenda pembangunan jangka panjang nasional dan daerah tahun 2025- 2045 sebagaimana diatur dalarn lnstruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029, yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2025-2029. Dengan demikian, maka penyusunan RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 dilakukan dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, kondisi lingkungan strategis di daerah, potensi daerah, isu strategis baik internasional, nasional maupun lokal, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Pendekatan penyusunan RPJMD, menggunakan empat pendekatan utama, Pertama, pendekatan politik; Pendekatan ini memandang bahwa pemilihan kepala daerah pada dasarnya merupakan bagian terpenting di dalarn proses penyusunan rencana program. Hal ini terjadi karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan yang ditawarkan para calon Kepala Daerah. Dalarn hal ini, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampaye ke dalam RPJMD. Kedua, pendekatan teknokratik; Pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lem baga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut. Ketiga, pendekatan partisipatif; Pendekatan kepentingan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku (stakeholders) pembangunan. pendekatan bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki, dan Keempat pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up); Pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil proses tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan.A Dalam hal pendekatan politik, RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Proses penyusunannya dilakukan dan disinergikan dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan utama lainnya, dan dilakukan secara bertahap. Proses penyusunannya dilakukan dari bawah, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada. Tujuannya adalah agar RPJMD ini merupakan refleksi dari perencanaan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah. Melalui RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) akan dimungkinkan lebih terarah pengkajian terhadap indikator-indikator perkembangan di daerah, diantaranya adalah lndeks Pembangungan Manusia (IPM), Indeks Gini, Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Pengangguran, dan Tingkat Kemiskinan. Dan yang paling penting adalah komitmen kepala daerah sebagaimana tertuang dalam penjabaran misi, salah satu bagian dari pendekatan pembangunan yaitu, pengkajian aspek kondisi lingkungan strategis, menjadi penekanan sebagai dasar pembangunan lima tahun, dalam upaya perwujudan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Minahasa Utara. RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 berpedoman pada Arah Kebijakan Pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, yaitu Pembangunan Lima Tahun Tahap I periode tahun 2025-2029. Penyusunan RPJMD ini telah melewati penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan telah mengakomodir Visi Misi dan Program Kepala Daerah terpilih serta telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. RPJMD yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran pembangunan yang hendak dicapai selama lima tahun (2025-2029). RPJMD mengatur arah pembangunan tahunan sebagai acuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahunan yang akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) dan Rencanab Kerja Perangkat Daerah (RENJA- PD), lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dalam penyusunan RPJMD Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sejumlah peraturan digunakan sebagai rujukan, yaitu:
1.Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4343);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangu- Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6657);
9.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 202017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6042);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan lndustri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik# Indonesia No. 6402);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 201 7 ten tang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Darah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
22.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor.c-. 136); 23.PeraturanPresidenNomor65Tahun2018TentangTataCara PenyusunanPokokPikiranKebudayaanDaerahdanStrategi Kebudayaan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018Nomor133); 24.PeraturanPresidenNomor72Tahun2021TentangPercepatan PenurunanStunting(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2021Nomor172); 25.PeraturanPresidenNomor111Tahun2022tentang PelaksanaanPencapaianTujuanPembangunanBerkelanjutan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor 180); 26.PeraturanPresidenNomor16Tahun2024tentangRencana IndukDestinasiPariwisataNasionalManado-LikupangTahun 2023-2044(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2024 Nomor29); 27.PeraturanPresidenNomor12Tahun2025 tentangRencana PembangunanJangkaMenengahNasionalTahun2025-2029 (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2025Nomor19); 28.InstruksiPresidenNomor1Tahun2025 tentang Efisiensi BelanjadalamPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanja NegaradanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahTahun Anggaran2025; 29.InstruksiPresidenNomor2 Tahun2025tentangPercepatan Pembangunan,Peningkatan,Rehabilitasi,SertaOperasi dan PemeliharaanJaringanIrigasiuntukMendukungSwasembada Pangan; 30.InstruksiPresidenNomor8 Tahun2025TentangOptimalisasi PelaksanaanPengentasanKemiskinandanPenghapusan KemiskinanEkstrem; 31.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor67Tahun2012 tentang PedomanKajianLingkunganHidupStrategisDalam PenyusunanAtauEvaluasi RencanaPembangunanDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2012Nomor994); 32.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor80Tahun2015 tentang PembentukanProdukHukumDaerah sebagaimana telah diubah denganPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor1204 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusuran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 459).
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
37.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1114);
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
39.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 462);
40.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
41.Keputusan Menteri dalam Negeri No. 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
42.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
43.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
44.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 Nomor 1);
45.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017 Nomor 1);
46.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 Nomor Noreg Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara 6-310/2024); 4 7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029;
48.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033 Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah4 Kabupaten Minahasa Utara Nomor 01);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan lembaran daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Lembaran daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9);
50.Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 6). 1.3. Hubungan Antar Dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya Dalam sistem perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD merupakan satu kesatuan hubungan yang utuh dari managemen pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan yang telah tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan. Sebagai subsistem, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah merupakan bagian integral dari Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanan Pembangunan Provinsi, maka penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025 - 2029 memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029. Dokumen RPJMD memiliki keterkaitan yang kompleks dano terintegrasi dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya dalam sistem perencanaan daerah. Dalam pelaksanaannya, RTRW baik tingkat provinsi maupun kabupaten memberikan arahan penataan ruang yang menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RPJMD, dimana RTRW menyediakan kerangka spasial untuk memastikan program-program dalam RPJMD selaras dengan rencana pemanfaatan ruang wilayah yang telah ditetapkan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memberikan pertimbangan aspek lingkungan hidup yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD. Dokumen ini berperan penting dalam memastikan program pembangunan dalam RPJMD memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Sementara itu, RPJPD menjadi acuan utama dalam penyusunan RPJMD, dimana visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD harus dijabarkan ke dalam target lima tahunan RPJMD untuk memastikan kesinambungan pembangunan jangka panjang. Lebih jelasnya hubungan antar dokumen dapat dilihat pada Gambar 1.1 sebagai berikut: Gambar 1.1 Hubungan RPJM Daerah Kabupaten Minahasa Utara dengan Dokumen Perencanaan lainnya Kt4s Ry4p RANT(K RPMD m4pp EVALUAS4 CAA1AN PLMBANGUNAN S TA4UN T£RAKI DOKUMFN pFRENCANAAN PEMBANGUNAN 0AN SEKOTRAL LANNY p0IN 0OKUMEN MAN AF MEN RSIKO Pt MBA4Gt4AN mm I ypp A Of +4SA pp KA8/KOTA 00KUM€N A4AF MF N 4SAKO EMA4GU4AN KI4 4tD RANT£K RP1MD trio tVAttAs4 CAA4AN Pe8AN6UNA4 AU4 tuAKM 0OUM N Et NCANAN PEMBANGUNAN DAN SEKORAM LAN4YA Sumber : Inmendagri 2 tahun 2025 A. RPJMD dengan RPJPD Kabupaten Minahasa Utara RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 merupakan rencana pembangunan tahap kesatu darib pelaksanaanRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah Tahun2025-2045.Olehsebabitu,penyusunanRPJMD selainmemuatVisi,Misi danProgramBupatidanWakil BupatiKabupatenMinahasaUtaraperiodeTahun2025-2029, jugaberpedomanpadaVisidanMisiRPJPDKabupaten MinahasaUtarabesertaarahpembangunannya.RPJMD KabupatenMinahasaUtaraTahun2025-2029merupakan bagianyangtidakterpisahkandariVisiPembangunan NasionalTahun2025-2045yang diarahkanpadapencapaian tujuannasional. B.RPJMDdenganRTRWKabupatenMinahasaUtara PenyusunanRPJMDmemperhatikandanmemper- timbangkanberbagaipoladanstrukturtataruang yangtelah ditetapkandalamPeraturanDaerahKabupatenMinahasa UtaraNomor1Tahun2013TentangRencanaTataRuang WilayahKabupatenMinahasaUtaraTahun2013-2033, sebagai acuanuntukmengarahkanpembangunandi KabupatenMinahasaUtaradenganmemanfaatkan ruang wilayahsecaraberdayagunadanberhasilguna,serasi, selaras,seimbangdanberkelanjutan.Penelaahanrencana tataruangbertujuanuntukmelihatkerangkapemanfaatan ruang daerahdalam5(lima)tahunmendatang yangasumsi- asumsinya,meliputi: 1.Strukturruang dalamsusunanpusat-pusatpermukiman dansistem jaringanprasaranadansaranayang berfungsi sebagaipendukung kegiatansosialekonomimasyarakat yang secara hirarki memilikihubunganfungsional; 2.Distribusiperuntukan ruang dalamsuatuwilayahyang meliputi peruntukan ruanguntukfungsilindung dan fungsi budidaya;dan 3.Pemanfaatan ruang melaluiprogram yangdisusundalam rangkamewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif,melaluisink:ronisasiprogram sektoraldan kewilayahanbaikdi pusatmaupundi daerah secara terpadu. Dalam menyusunRPJMDini jugaselain berpedoman padaRTRW daerah sendiri, juga perlu memperhatikanRTRW daerah lain yang berbatasan langsung, guna tercipta sinkronisasi dan sinergi pembangunan jangka menengah daerah antar kabupaten/kota serta keterpaduan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lainnya, terutama yang berdekatan atau yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan kabupaten/kota, dan atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan daerah. C. RPJMD dengan RPJMN Tahun 2025-2029 Penyusunan RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 berpedoman pada RPJMN Tahun 2025-2029, untuk menjamin keselarasan dengan tujuan pembangunan nasional yang hendak dicapai melalui Visi dan Misi (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden dalam 5 (lima) tahun kedepan. RPJMD disusun dengan melakukan penyelerasan terhadap periodisasi, strategi dan arah kebijakan, indikator utama pembangunan, indikator makro sebagai sasaran utama pembangunan dalam arah pembangunan kewilayahan, dan daftar kegiatan prioritas utama dalam RPJMN Tahun 2025- 2029. D. RPJMD dengan KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Penyusunan RPJMD mengacu pada penelaahan terhadap dokumen KLHS yang dilaksanakan secara bersama- sama yang bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. Skenario pembangunan berdasarkan visi dan misi kepala daerah didasarkan pada Analisa dan rekomendasi pembangungan berkelanjutan dalam KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 menjadi alternatif pelaksanaan pembangunan beserta gambaran potensi dan dampak yang ditimbulkan. E. RPJMD dengan RIPJPID Kabupaten Minahasa Utara Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) adalah0» dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah. RIPJPID menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang berbasis riset dan inovasi, serta menjadi pedoman dalam menyusun berbagai kebijakan dan program pembangunan di daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD tahun 2025- 2029. RIPJPID kabupaten Minahasa Utara disusun secara simultan dengan RPJMD Tahun 2025-2029, berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mempercepat capaian target programnya. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RPJMD dan sama-sama ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. PembangunanDesignRPJMD dengan Grand Kependudukan(GDPK) GDPK adalah dokumen perencanaan pembangunan F. kependudukan yang berisi arahan kebijakan dan program lima tahunan untuk mencapai target pembangunan kependudukan di Indonesia. GDPK bertujuan untuk mewujudkan kualitas penduduk yang tinggi dan berkelanjutan, serta kesejahteraan penduduk. Secara lebih rinci, GDPK mencakup; Pengendalian kuantitas penduduk, yaitu untuk mengatur pertumbuhan penduduk agar seimbang dengan daya dukung lingkungan; Peningkatan kualitas penduduk, yaitu Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan kesehatan, pendidikan, dan standar hidup; Pembangunan keluarga, yaitu membangun keluarga yang berkualitas, sejahtera, dan berketahanan; Penataan persebaran penduduk, yaitu untuk mengatur persebaran penduduk agar lebih merata dan sesuai dengan daya dukung lingkungan; Pengembangan data kependudukan, yaitu untuk membangun sistem data kependudukan yang akurat dan terpercaya. GDPK menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam4 mengintegrasikankebijakankependudukan rencanapembangunandaerahdalamhal KabupatenMinahasaUtaratahun2025-2029, kedalam iniRPJMD sertasebagai alatpemantaudanevaluasipelaksanaanpembangunan kependudukandiKabupatenMinahasaUtara.Saatini PemerintahKabupatenMinahasaUtarasecarasimultan melakukanpenyusunanGDPKdanRPJMDtahun2025-2029. G.RPJMDdenganMasterPlanPariwisata MasterPlanPariwisataArtsandCultureCenterNorth Minahasayangmerupakandokumenperencanaan komprehensifyangberisi strategidan arahanpengembangan sektorpariwisatakedepan.Menjadidasarkebijakan, strategi danindikasiprogrampembangunankepariwisataandalam RPJMDKabupatenMinahasaUtaraTahun2025-2029. Masterplanpariwisatasangatpenting sebagaipanduan dalampengembanganpariwisatayangberkelanjutandan terarah.Denganadanyamasterplan, pembangunan pariwisatadapatdilakukansecaraterencana,terpadu,dan efektif,sehinggapotensipariwisatadapatdikembangkan secaraoptimaldanmemberikanmanfaatbagimasyarakatdan lingkungan. MasterplanArts andCultureCenterNorthMinahasa merupakanperwujudanpengembanganpariwisatasebagai salahsatusektorandalanKabupatenMinahasaUtaraserta mendukungpeningkatanekonomidaerahdanmasyarakat. Menjadi dasar kebijakan, strategidanindikasi program pembangunankepariwisataandalamRPJMDKabupaten MinahasaUtaraTahun2025-2029. H.RPJMD denganRencana StrategisPerangkatDaerah (Renstra-PD) RPJMDKabupatenMinahasaUtaraTahun2025-2029 menjadi pedomandalampenyusunanRenstraPDdalam rentangwaktu5(lima)tahun.RenstraPDmerupakan penjabaran teknisRPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknisoperasional dalam menentukanindikasi program dan kegiatan setiapurusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu5(lima)tahunan, yang# disusun oleh setiap Perangkat Daerah dibawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Minahasa Utara. I. RPJMD dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 setiap tahun akan dijabarkan kedalam RKPD, sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang memuat prioritas program dan kegiatan. RKPD merupakan dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran( KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) selanjutnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara setiap tahun. J. RPJMD dengan Dokumen Sektoral Lainnya RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang bersifat makro dan strategis, sehingga perlu diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan sektoral yang lebih detail dan spesifik, beberapa dokumen sektoral lainnya yang telah disusun dan sedang dalam penyusunan diantaranya;
1.Dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2025-2045; secara simultan disusun bersamaan dengan penyusunan RPJMD, menjadi dasar perencanaan penyediaan arr minum yang berkelanjutan dan terintegrasi di Kabupaten Minahasa Utara. RISPAM menjamin ketersediaan air minum yang aman dan terjangkau bagi masyarakat, serta menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan di sektor air minum dalam RPJMD.
2.Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2045; dalam tahapan proses penyusunan secara simultan dengan RPJMD. RISPS menjadi pedoman komprehensif bagi daerah dalam mengelola sampah secara serta memberikan arahan strategis danberkelanjutan, operasional, memastikan pengelolaan sampah terstruktur, sistematis, dan selaras dengan tujuan pembangunan daerah, serta sebagai instrumen penting dalam# memastikan bahwa RPJMD tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pedoman operasional yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
3.RPJMD dengan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) tahun 2025-2045; sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan yang komprehensif dan terpadu, khususnya permukiman kumuh di dalam menangani masalah daerah perkotaan. RP2KPKPK menjadi acuan dalam penyusunan strategi, program, dan kegiatan yang terarah untuk meningkatkan kualitas permukiman, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.RPJMD dengan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Lim bah (RISPAL) tahun 2025-2045; RISPAL memiliki peran krusial dalam penyusunan RPJMD, tidak hanya menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan air limbah, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan, terintegrasi, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan. RISPAL berkontribusi pada upaya menjaga kelestarian lingkungan. Dengan pengelolaan air 1im bah yang baik, pencemaran lingkungan dapat diminimalisir, sehingga kualitas lingkungan terjaga dan berkelanjutan. RISPAL memberikan arahan teknis dalam penyusunan program infrastruktur terkait air limbah, seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sistem perpipaan. Hal ini memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, serta terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya. 1.4 Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan dokumen RPJMD adalah selain menyediakan suatu dokumen perencanaan daerah yang merupakan penjabaran Visi, Misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara terpilih Tahun 2025-2029 yang bersifat stratejik dan komprehensif juga memberikan pedoman kepada seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kabupaten MinahasaN"'\ Utara sesuai dengan kebutuhan daerah yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Tujuan penyusunan RPJMD sebagai berikut:
a.Memberikan pedoman yang terarah dan terukur bagi perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
b.Menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD Kabupaten Minahasa Utara sebagai rencana pembangunan tahunan daerah.
c.Memberikan kepastian kebijakan publik sebagai komitmen Pemerintah Daerah.
d.Menjadi pedoman dalam menyusun APBD, karena memuat arah kebijakan pembangunan daerah hingga 5 (lima) tahun kedepan.
e.Menetapkan instrumen untuk pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi hasil rencana pembangunanjangka menengah dan tahunan daerah.
f.Menjamin terwujudnya konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.
g.Menjadi acuan bagi seluruh masyarakat, swasta, dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Secara lebih khusus lagi maksud dan tujuan dari pada penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 adalah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategi Perangkat Daerah agar keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan kewenangan yang ada dalam tugas dan fungsi Perangkat Daerah. 1.5 Sistematika Penulisan Sistematika penyajian dokumen RPJMD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025-2029 mengacu pada lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang terdiri dari 5 (Lima) Bab sebagai berikut: GAMBARAN UMUM DAERAH Memuat Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan daerah, Permasalahan dan Isu-isu Strategis Daerah. Memuat Program Perangkat Daerah, Indikator program, target dan pagu indikatif program Perangkat Daerah, serta Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (target Keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2025-2029 melalui Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintahan Daerah). PENUTUP BAB ini memuat diantaraya kesimpulan penting substansial, kaidah pelaksanaan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah. selanjutnya subbab Gambaran Keuangan Daerah yang memuat penjelasan tentang realisasi APBD tahun anggaran 2020-2024 dan proyeksi keuangan¢ daerah tahun anggaran 2025-2029; subbab Permasalahan Pembangunan Daerah dan Isu Strategis Daerah. Penyajiannya disertai dengan analisis deskriptif dan analisis diagnostik, antara lain mengenai; hasil evaluasi capaian pembangunan daerah 5 (lima) tahun terakhir dari tahun 2020 hingga tahun 2024 berkaitan dengan capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan data- data lainnya yang disajikan dalam bentuk tabel, grafik dan gambar. Adapun Gambaran Umum Daerah Kabupaten Minahasa Utara dapat dijelaskan dalam subbab berikut ini. 2.1. Gambaran Umum Kondisi Daerah 2.1.1. Aspek Geografi dan Demografi A. Posisi dan Peran Strategis Daerah
1.Letak Geografis dan Batas Wllayah Kabupaten Minahasa Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang terletak pada koordinat antara 1018'30" dan 105300 Lintang Utara (LU) dan 12404400 dan 125011 '00" Bujur Timur (BT), hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa, terbentuk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004, dengan Airmadidi sebagai ibu kota kabupaten. Luas administrasi Kabupaten Minahasa Utara mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sebesar 992,981 km? berdasarkan kepmendagri nomor 300.2.2-2138 tanggal 23 april 2025 dengan jumlah pulau sebanyak 59 Pulau, sebelumnya luas wilayah berjumlah 995,549 km 2 (sesuai kepmendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang telah digambarkan dalam dokumen ini). Kabupaten Minahasa Utara memiliki garis pantai sepanjang 292,20 km, memiliki 6 pulau berpenghuni dan salah satunya merupakan pulau terluar yang berhadapan langsung dengan samudera pasifik yaitu Pulau Mantehage. Batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Utara adalah; Utara Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandung-Biaro, Laut Sulawesi, Laut Maluku. Timur Selatan Barat Kota Bitung. Kabupaten Minahasa. Kota Manado. Adapun peta wilayah administrasi kabupaten Minahasa Utara sebagaimana pada gambar berikut;b Gambar 2.1 Peta Kabupaten Minahasa Utara t ·-- --··- .... .. ��- ....-:.... ._ ' p'-_- � - #it . ' Sumber: KLHS RPJMD 2025-2029 Secara administrasi Kabupaten Minahasa Utara terdiri dari 10 Kecamatan, dengan pembagian wilayah administrasi dan luasan per Kecamatan disajikan pada tabel berikut ini; Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Minahasa Utara Luas Persentase lbu Kota No. Kecamatan Wilayah Terhadap Wilayah (km2) Luas Wilayah
1.Kema Kema Satu 81,636 8,20
2.Kauditan Kauditan Satu 94,035 9,45
3.Airmadidi Airmadidi Atas 90,980 9,14
4.Kalawat Kolongan 51,374 5,16
5.Oimembe Dimembe 158,319 15,90
6.Talawaan Talawaan 79,788 8,01
7.Wori Wori 101,355 10,18
8.Likupang Barat Serey 68,436 6,87
9.Likupang Timur Likupang Satu 167,857 16,86
10.Likupang Selatan Kokoleh Satu 101,769 10,22 Kabupaten Minahasa Airmadidi 995.549 100 Utara Sumber: Data Olahan Bappeda 2025
2.Kontribusi Daerah Terhadap Wilayah Sekitar a.KonstribusiEkonomi KabupatenMinahasaUtaramerupakansalahsatudaerahyang memegangperananstrategisdiProvinsiSulawesiUtara.Memiliki posisigeostrategisyang sangatmenguntungkandimanaletaknya beradadiantara2(dua)pintugerbangutamaProvinsiSulawesi Utara,beradadiantaraduakotabesaryang merupakanpusat- pusatpertumbuhanutama,sepertiKataManadoyangmerupakan pintugerbangudaradenganBandaraIntemasionaldanKata Bitung sebagaipintugerbanglautdenganPelabuhanLaut Internasional,menempatMinahasaUtarasebagaiwilayahdengan potensibesaruntukberkontribusipadakemajuanSulawesiutara dan kepentinganregionalsecarakeseluruhan. PosisigeostrategisinimenjadikanKabupatenMinahasaUtara masukdalam koridorcepat tumbuhManado-Bitungyang merupakanPusatKegiatanNasional(PKN)yangterdiridari KecamatanKalawat,KecamatanAirrnadidi,KecamatanKauditan danKecamatanKema. Sektorpariwisatadanekonomikreatifyang menjadifokus pemerintahdenganadanyaPengembanganLikupangsebagai DestinasiPariwisataSuperPrioritas(DPSP)dirancang untuk melampauibatas-batasadministratifMinahasaUtaramelalui PerpresNomor16Tahun2024tentangRencanalndukDestinasi PariwisataNasionalManado-LikupangTahun2023-2044).Investasi danpengembangansignifikandiLikupangbertujuanuntuk menghasilkanmanfaatekonomiyangakanmeluas ke seluruh wilayahSulawesi Utara,termasukkota-kotabesarsepertiManado danBitung.Initerjadimelalui peningkatan jumlahpengunjung secarakeseluruhandanpermintaan akanlayananpendukungdari daerah-daerah tetangga.Dengandemikian,MinahasaUtara berperansebagaikutubpertumbuhanregionalyangvitalbagi sektorpariwisata.Destinasi wisataunggulandi MinahasaUtara mencakupTamanNasionalBunaken(meskipunsecara administratifberadadiManado,aksesibilitasdariMinahasaUtara dapatdiperkuatuntukmendukung sektorpariwisatabahari), PantaiPulisan, PulauLihaga, DesaWisataTambun, Gunung Tumpa,danBendunganKuwil. MinahasaUtaradiberkahi denganpotensi pertanianyang sangatu besar.Komoditasunggulannyameliputikelapa, cengkih, pala,padi, danpalawija.Selainitu,MinahasaUtaraKabupatenBuahmenjadi salahsatudaerahrambutan,duku,langsa,pepaya,pisang,serta memilikisektorpeternakanyangsignifikandengankomoditasayam pedaging,ayampetelur,danbabi. KemudianpotensiMinahasa Utarasebagaisalahsatusentraproduksi ikanmujairdiProvinsi SulawesiUtarasangatmenonjol,dengankualitasikanyangsangat disukaiolehpembelidi beberapadaerah.Distribusiikanairtawar dariMinahasaUtaradilakukanmenggunakantransportasi darat untukwilayahdalamprovinsidanjalurUdaradanlautuntuk pengirimankeluarprovinsi.DengandemikianPeranMinahasa Utaramelampauisekadarproduksi;daerahiniberfungsisebagai simpul penting dalamjaringanpasokanpangan regional.lndustri pengolahankelapadiMinahasaUtara,sepertiPT.UNICOTINyang memproduksitepung kelapa,mendapatkanpasokanbahanbaku kelapadariberbagaidaerahdiSulawesiUtara,termasukMinahasa SelatandanBolaangMongondow. Halinimenunjukkanbahwa MinahasaUtaratidak hanyamemasokprodukjadi,tetapijuga menjadipembeli bahanbakudariwilayah tetangga,mendukung matapencariandan ketahananpangandiseluruhrantaipasok regional.Selainitu,eksporperdanasantankelapabekudari MinahasaUtarakeChina,yangmencapai52tondengannilai ekonomiRp675,9juta,menunjukkankemampuankomoditas pertanianMinahasaUtarauntukmenembuspasarinternasional, sekaligusmenambahkeragamankomoditasunggulanekspor SulawesiUtara. KontribusiMinahasaUtara terhadapdinamikaperdagangan regionaljuga terlihatdariperannyadalamekspornonmigas SulawesiUtara.PadaNovember2022,ekspornonmigasSulawesi Utaradidominasi olehlemak danminyakhewani/nabati, dengan Brazilsebagai tujuanekspor terbesar.Produksantan kelapabeku dariMinahasaUtararnerupakanbagian penting dari komoditas eksporini. LangkahstrategisMinahasaUtara untukbergabung denganBelt andRoadLocalCooperation(BRLC)merupakan terobosanyang signifikan. Keanggotaanini membuka aksesyanglebihluasbagi MinahasaUtarauntukmemperkuat konektivitasglobal,menarik# investasiasing disektorinfrastruktur,pariwisata,danekonomi digital,sertamemfasilitasikolaborasidalamperdagangan internasional.Lebihdarisekadarkeuntunganlokal,integrasi MinahasaUtarakedalamjaringanglobalinisecarafundamental meningkatkandayasaingregionalSulawesiUtarasecara keseluruhan.Masuknyainvestasiasing,teknologi,dan pengembangansumberdayamanusiayangdifasilitasiolehBRLC akanmenciptakanefeklimpahanbagidaerah-daerahtetangga, meningkatkaninfrastruktur,aksespasar, danketerampilandi seluruhprovinsi.Ini padaakhirnyaakanmengangkatprofit ekonomiseluruhwilayahdikancahinternasional. Keanggotaan BRLCjugamenjadistrategi untukmemperkenalkanpotensi unggulandaerah,termasukLikupang sebagaiDestinasiPariwisata SuperPrioritas,keduniainternasional. b.Infrastruktur Pembangunaninfrastrukturjalanmemilikiperankrusialdalam meningkatkankonektivitasdanmendorongpertumbuhanekonomi regional.JalanToiManado-Bitung,denganpanjang39km,secara langsung menghubungkantigaentitasekonomi pentingdiSulawesi Utara:KotaManado,KabupatenMinahasaUtara,danKotaBitung. Jalan tolinitidak hanyasekadarjalurtransportasi,tetapijuga berfungsisebagaiaksesutamamenujuKawasanEkonomiKhusus (KEK)BitungdanPelabuhanlnternasionalBitung. PengembanganpelabuhandiMinahasaUtarajugamenjadi kontribusipentingterhadap konektivitas regional.Pelabuhan MunteLikupang,yangterletakdidalamwilayahMinahasaUtara, telahdilengkapi denganfasilitaswisatadanberperansebagai saranavital bagi wisatawanmaupunwargalokaluntukmengakses pulau-pulauwisatadi sekitarnya,sepertiPulauLihaga, Pulau Gangga, danPulauBangka.Presiden JokoWidodo sendiri menyampaikan harapanbahwapemanfaatanpelabuhan iniuntuk menunjangpariwisata akan secaralangsung meningkatkan perekonomianmasyarakatdiLikupang dandaerahsekitarnya. BendunganKuwil, yangberlokasi diMinahasaUtara, berfungsi sebagai sumberairbaku utamauntukSPAMregional, menunjukkankontribusi yang sangatpenting dan tak tergantikan bagi kebutuhandasardan kesehatan publik di seluruhklaster perkotaanregional.Keberhasilanoperasional sisteminisangat bergantungpadasumberdayaalamdaninfrastrukturyangadadi MinahasaUtara,menjadikannyaasetregionalyangvital. RencanapembangunanJalurKeretaApiPulauSulawesi,serta PengembanganKawasanStrategisPariwisataNasionalManado- Likupang,yangdimulaidenganpenetapanLikupang sebagai KawasanKhususEkonomi(KEK)Pariwasata.Pengembangan LikupangsebagaiDestinasiPariwisataNasionalterakhirdengan keluarnyaPerpres16Tahun2024 tentangRIDPNManado- Likupangtahun2023-2044.Selainhaltersebutdiatas,dalam RencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah(RPJPD)Provinsi SulawesiUtaraTahun2025-2045,KabupatenMinahasaUtarajuga masukdalamrencanapengembangan MinahasaUtara-Manado(BIMINDO). MetropolitanBitung- DalamRencana PembangunanJangkaMenengahNasional(RPJMN)2025-2029, wilayahSulawesidiarahkansebagaiPenunjang superhubekonomi nusantaradanindustriberbasisumberdaya alam, danSulawesi utarayang terletakdiantaraAlurLautKepulauanIndonesia(ALKI) IIdanIII, diarahkanpadapengembanganperannyasebagaiHub dan pintugerbanginternasionalKawasanTimurIndonesia(KT!), PeluangSulawesiUtarasebagaiGerbangPerdaganganAsiaTimur danPasifik,dengan aksesmenghubungkanrute perdagangan global.Konektivitasmaritim,pengembanganindustrilogistikserta pariwisatadapatmemberikan andil pertumbuhanekonomi. Rencanapengembangansumberdayamanusiamelalui pengembanganSekolahUngguldiSulawesiUtarajugamendukung posisigeostrategisKabupatenMinahasaUtara.Peluanginiperlu dikelolasecarabaikagardapatmemberikandampakpositifbagi percepatanpembangunandiKabupatenMinahasaUtara,tentunya dengan tetapberkomitmenmemperhatikan aspekpengelolaan lingkungandanpembangunanberkelanjutan. c.KontribusiWilayah/Lingkungan 1)Topografi Keadaan topografiwilayahsebagianbesarmerupakandataran danperbukitanpadaketinggiandi sekitar 0-650meterdari permukaanlaut(mdpl),kecuali wilayah sekitarpegunungan terutamaGunungKlabatyang mencapai tinggi sekitar1.995 meterdaripermukaanlaut(mdpl).Karaktertopografihampir samauntuk semuawilayahkecamatan,yaitudikategorikan datar,landaidanbergelombang.Wilayahdengankemiringan tanahantara00-30adalahsekitar30,49persen, antara30-150 adalahsekitar43,42persen,antara150-450adalah sekitar 19,66persen,dansisanyayaitu kemiringanlebihdari450adalah sekitar6,43persen. KarakteristiktopografiMinahasaUtaramenunjukkanlanskap yang umumnyamendukungaktivitasmanusia,dancocokuntuk pertaniandanperkebunan,sebagaimanadibuktikanbahwa MinahasaUtaramerupakansalahsatupenyumbangterbesar hasil pertanianberupapadiladang untukProvinsi SulaesiUtara. DemikianpuladenganPerkebunankelapayangluas hingga ketinggan500meterdi ataspermukaanlaut,masihmenjadi salahsatu hasilperkebunanyangmendongkrakperekonomian SulawesiUtara. Sebaliknya,proporsiyanglebihkecildarilereng curammenunjukkanzona-zonakonsentrasi risiko bencanaalam yanglebihtinggi,sepertitanahlongsor,danmembatasi pembangunanskalabesar.Distribusitopografiinisecara fundamentalmenentukanlokasidancarapembangunanregional dapatberlangsung,memengaruhi biayainfrastruktur,kepadatan permukiman,danperencanaantataruangsecarakeseluruhandi MinahasaUtaradanwilayahsekitamya. 2)Geologi PetageologimenunjukkanbahwaformasibatudiKabupaten MinahasaUtaradidominasiolehbatuan vulkanikdan sedimentari. Hal inimencerminkan sejarahgeologiyang kompleks,termasukaktivitasgunungberapi danproses pengendapan.PenelitiandiLapanganPanasbumiKalawat,yang secara administratifberadadiMinahasaUtara,mengidentifikasi litologipenyusundaerahtersebutterdiridari aliranpiroklastik danlava. Inimenunjukkandominasimaterialvulkanik di beberapabagianwilayah.Berbagaijenisbatuandi daerah penelitiandikelompokkanberdasarkan kesamaankarakteristik dan tekstur,termasukLavaKlabatyangmengalirkelereng barat dari kawahpusatGunungKlabat.Studigeologi diKecamatan Airmadidilebihlanjutmengidentifikasitigasatuanlitologi utama:r\. satuan Piroklastik Tondano, satuan Piroklastik Gunung Klabat, dan satuan Aliran Lava Gunung Klabat. Provinsi Sulawesi Utara memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, mencapai 792 Megawatt ekuivalen (MWe), sebagian besar karena lokasinya yang berada di jalur Cincin Api Pasifik. Contoh wilayah kerja panas bumi (WKP) yang relevan secara regional termasuk WKP Lahendong (di Kabupaten Minahasa) dan WKP Kotamobagu. Meskipun Gunung Klabat di Minahasa Utara dinyatakan tidak aktif, keberadaan gunung api aktif lainnya di wilayah Minahasa Raya, seperti Gunung Lokon, menunjukkan dinamika vulkanik regional yang mendukung potensi panas bumi. Potensi panas bumi yang signifikan di Kalawat dan Likupang Timur, ditambah dengan kapasitas regional Sulawesi Utara dalam energi panas bumi, menempatkan Minahasa Utara sebagai kontributor penting bagi keamanan energi regional dan pembangunan berkelanjutan. Energi panas bumi, sebagai sumber daya terbarukan dan pasokan dasar, menawarkan pasokan listrik yang stabil yang dapat mengurangi ketergantungan provinsi pada bahan bakar fosil. Hal ini secara langsung mendukung tujuan provinsi yang lebih luas untuk mengembangkan energi bersih, menarik investasi hijau, dan menyediakan jaringan listrik yang andal untuk industri dan komunitas regional, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan keberlanjutan lingkungan. Kondisi geologi di Kecamatan Wanea (yang berdekatan dan memiliki karakteristik geologi serupa dengan bagian Minahasa Utara) juga didominasi oleh campuran vulkanik yang tersebar luas di sembilan kelurahan, sementara batuan sedimen ditemukan di tiga kelurahan lainnya. Kabupaten Minahasa Utara kaya akan berbagai sumber daya mineral. Untuk mineral logam, terdapat potensi emas (Au) dan perak (Ag) di kecamatan Likupang Timur, Dimembe, dan Talawaan. Bijih besi (Fe) ditemukan di Likupang Timur, sementara pasir besi bertitan (FeTi02) berpotensi di Kema dan Wori. Mangan (Mn) juga ditemukan di Likupang Barat. Sumber daya non-logam (batuan) yang melimpah meliputi batu andesit di Airmadidi, Kalawat, dan Kauditan; batu lapis di Kema; sirtu dio» Airmadidi dan Kalawat; kerikil di Kalawat, Airmadidi, dan Kema; pasir di Dimembe, Airmadidi, dan Kalawat; serta teras di Airmadidi. Secara regional, Gunung Soputan (meskipun secara administratif berada di Minahasa Tenggara) juga merupakan sumber penting material seperti batu dan pasir yang berkualitas baik untuk bahan pembangunan, menunjukkan ketersediaan sumber daya konstruksi di wilayah Minahasa Raya. Ketersediaan melimpah mineral non-logam seperti andesit, kerikil, dan pasir di seluruh Minahasa Utara menempatkan kabupaten ini sebagai penyedia bahan baku penting untuk konstruksi regional dan industri manufaktur. Pasokan lokal ini secara signifikan menurunkan biaya akan sumber ekstemal, sehingga konstruksi keseluruhan dan mengurangi kebutuhan menyederhanakan rantai pasokan untuk proyek-proyek infrastruktur dan inisiatif pembangunan perkotaan di seluruh Sulawesi Utara. Selain itu, keberadaan mineral logam menawarkan potensi tambahan untuk pengembangan industri dan pemrosesan nilai tambah di dalam wilayah, berkontribusi pada ekonomi provinsi yang lebih beragam dan tangguh. Kondisi tanah, di Kabupaten Minahasa Utara memiliki Kedalaman efektif tanah rata-rata 0-3 m, PH tanah rata-rata 6,0- 8,0 dengan tekstur tanah yang bervariasi dari liat (alluvial), liat berpasir (latosol), liat berlempung (meditrean) dan lempung berpasir (regosol). 3) Hidrologi Sistem hidorlogi suatu daerah secara instrinsik dipengaruhi oleh bentuk topografi permukaannya, yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air hujan. Wilayah Kabupaten Minahasa Utara terbagi menjadi 11 buah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang meliputi DAS Talawaan, DAS Tondano, DAS Likupang, DAS Maen dan sebagainya. Tabel 2.2 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Minahasa Utara Keliling Ketinggian No DAS Luas Panjang (Km) (Km) (Km) Terendah Tertlnggl 1 DAS Talawaan 137,56 44,37 70,83 0 1.700 Luas Panjang Keliling Ketinggian No DAS (Km) (Km) (Km) Terendah Tertinggi 2 DAS Tondano 155,58 26,41 63,26 25 450 3 DAS Likupang 82,70 23,82 43,88 0 625 4 DAS Maen 82,72 20,17 48,76 0 750 5 DAS Kuala Aren 12,42 7,49 21,50 0 50 6 DAS Kuala Batu 88,14 19,91 45,53 0 425 7 DAS Kuala Mansilong 26,76 5,10 25,19 0 200 8 DAS Kuala Palaes 34,60 7,60 41,75 0 375 9 DAS Kuala Lansa 37,58 4,31 36,57 0 300 10 DAS Matikup 71,70 16,37 43,56 75 1.200 11 DAS Kuala Sawangan 171,44 21,47 77,57 0 950 Jumlah 901,20 Sumber: Buku Data dan Analisa RTRW Kab. Minahasa Utara 2013-2033 Luasan DAS bervariasi mulai dari lebih dari 12 Km2 sampai lebih dari 171 Km2. Kecenderungannya bentuk DAS di kabupaten ini memanjang (Tabel 2.3), ha) ini tercermin dari nilai Basin Circularity (Re) menurut Gregory kurang dari 0,50. Tabel 2.3 Bentuk Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Minahasa Utara No DAS Luas Panjang Keliling Re Bentuk DAS (Km1 (Km) (Km) 1 DAS Talawaan 137,56 44,37 70,83 0,34 Memanjang 2 DAS Tondano 155,58 26,41 63,26 0,49 Memanjang 3 DAS Likupang 82,70 23,82 43,88 0,54 Membulat 4 DAS Maen 82,72 20,17 48,76 0,44 Memanjang 5 DAS Kuala Aren 12,42 7,49 21,50 0,34 Memanjang 6 DAS Kuala Batu 88,14 19,91 45,53 0,53 Membulat 7 DAS Kuala Mansilong 26,76 5,10 25,19 0,53 Membulat 8 DAS Kuala Palaes 34,60 7,60 41,75 0,25 Memanjang 9 DAS Kuala Lansa 37,58 4,31 36,57 0,35 Memanjang 10 DAS Matikup 71,70 16,37 43,56 0,48 Memanjang 11 DAS Kuala Sawangan 171,44 21,47 77,57 0,36 Memanjang Jumlah 901,20 Sumber: Buku Data dan Analisa RTRW Kab. Minahasa Utara 2013-2033 Kelerengan sub daerah aliran sungai di daerah tersebut dapat# dikatakan terrnasuk landai, mengingat rata-rata kelerengannya kurang dari 7% sebagaimana yang terlihat dalam tabel berikut. Tabel 2.4 Kelerengan Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Minahasa Utara Ketinggian (m) Beda No DAS Terendah Tertinggi Panjang Tinggi Kelerengan (Km) (m) (%) 1 DAS Talawaan 0 1.700 44,37 1.700 3,83 2 DAS Tondano 25 450 26,41 425 1,61 3 DAS Likupang 0 625 23,82 625 2,62 4 DAS Maen 0 750 20,17 750 3,72 5 DAS Kuala Aren 0 50 7,49 50 0,67 6 DAS Kuala Batu 0 425 19,91 425 2,13 7 DAS Kuala 0 200 5,10 200 3,92 Mansilong 8 DAS Kuala Palaes 0 375 7,60 375 4,93 9 DAS Kuala Lansa 0 300 4,31 300 6,96 10 DAS Matikup 75 1.200 16,37 1.125 6,87 11 OAS Kuala 0 950 21,47 950 4,42 Sawangan Sumber: Buku Data dan Analisa RTRW Kab. Minahasa Utara 2013--2033 Penduduk yang bertempat tinggal di sekitar sungai pada umumnya menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih, sedangkan sebagian penduduk memanfaatkan air tanah dengan membuat sumur. Di beberapa ibukota kecamatan, seperti di Airrnadidi dan Likupang telah terpasang instalasi pelayanan air bersih dengan sistem perpipaan dengan memanfaatkan air tanah atau sungai sebagai sumbernya juga. Dalam skala terbatas air sungai telah dimanfaatkan untuk irigasi sawah. Keberadaan sungai-sungai di Kabupaten Minahasa Utara umumnya tidak dapat dimanfaatkan sebagai jalur transportasi. Selain kedalaman sungai yang rata-rata kurang dari 1 m, juga lebar sungai yang kurang dari 10 m. Sungai-sungai ini mempunyai fluktuasi debit air yang cukup besar, terkadang saat kemarau kering. Kabupaten Minahasa Utara memiliki banyak lokasi mata air yang diidentifikasi sebagai kawasan yang harus dilindungi, tersebar di b berbagai desa dan kecamatan seperti Talawaan I, Mata Air Tunan, Mata Air Warat, dan lainnya. Hal ini menunjukkan kekayaan sumber daya air tanah yang signifikan. Di kawasan pantai Desa Palaes, Kecamatan Likupang Barat, hasil pemetaan menunjukkan potensi air tanah yang cukup memadai, termasuk air tanah dangkal, yang dapat mendukung pengembangan wisata mangrove di wilayah tersebut. Cekungan Air Tanah (CAT) Munte terletak sepenuhnya di dalam batas Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, CAT Manado dan Bitung, melintasi batas-batas kabupaten/kota, menunjukkan pentingnya pengelolaan air tanah lintas wilayah. Identifikasi berbagai mata air yang dilindungi dan potensi signifikan sumber daya air tanah, termasuk akuifer dangkal di daerah pesisir, menunjukkan sistem keamanan air yang kuat dan terdesentralisasi di Minahasa Utara. Hal ini memungkinkan strategi pasokan air yang beragam, mengurangi ketergantungan berlebihan pada sumber air permukaan. Ketersediaan air yang tersebar ini tidak hanya mendukung kebutuhan esensial penduduk lokal tetapi juga menyediakan infrastruktur penting untuk sektor ekonomi tertentu, seperti industri pariwisata yang berkembang pesat. Oleh karena itu, sumber daya air tanah Minahasa Utara berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan dan kelangsungan ekonomi regional Sulawesi Utara. Minahasa Utara memiliki sistem area irigasi (DI) yang ekstensif, baik di bawah kewenangan provinsi maupun kabupaten. Contohnya, Daerah Irigasi Talawaan Meras seluas 1. 705 hektar berada di bawah kewenangan provinsi. Selain itu, puluhan daerah irigasi yang lebih kecil hingga menengah berada di bawah kewenangan kabupaten, mendukung beragam aktivitas pertanian. Strategi pembangunan agribisnis dan agroindustri di Minahasa Utara secara eksplisit mencakup pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi, baik yang teknis, semi-teknis, sederhana, maupun irigasi desa. Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya pertanian lahan basah. Sungai-sungai dan mata air diidentifikasi sebagai sumber air baku penting untuk sistem penyediaan air minum di kabupaten, dengan proyeksi kebutuhan sebesar 975 liter/detik'- untuk seluruh wilayah. Daftar komprehensif daerah irigasi di bawah kewenangan provinsi dan kabupaten menunjukkan bahwa sistem hidrologi Minahasa Utara berfungsi sebagai tulang punggung fundamental sektor pertaniannya. Dukungan langsung ini untuk budidaya lahan basah, khususnya sawah, berarti Minahasa Utara merupakan kontributor signifikan terhadap produksi pangan regional dan mata pencarian komunitas pertanian. Investasi strategis dalam pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi menggarisbawahi komitmen regional terhadap keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan, menjadikan Minahasa Utara komponen vital dalam rantai pasokan pangan provinsi. 4) Klimatologi Tipe iklim di daerah ini adalah tipe A (iklim basah), dengan musim kemarau pada bulan Mei-Oktober dan iklim hujan pada bulan November-April. Curah hujan tertinggi pada bulan Agustus yang sering dibarengi dengan angin kencang sehingga sering mengakibatkan banjir dan gelombang laut maksimum. Secara umum suhu udara harian rata-rata di Kabupaten Minahasa Utara bervariasi mulai 26,0°C sampai 27,6°C. Pada pagi hari suhu udara minimum berkisar antara 22,2°C sampai 23,9°C, sedangkan pada siang hari suhu udara tertinggi di bulan Mei mencapai 32,0°C. Dari gambaran topografi dan iklim ini, menunjukan kondisi daerah di mana sebagian besar wilayah merupakan wilayah yang subur dan potensial untuk dimanfaatkan bagi pengembangan pertanian pangan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan secara keseluruhan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan. Namun pola curah hujan yang tidak stabil dan anomali iklim seperti El Nino dan La Nina secara signifikan mempengaruhi produksi padi sawah, menuntut adaptasi dalam pengaturan waktu tanam dan tata kelola air yang lebih baik untuk menjaga stabilitas produksi. Budidaya tanaman komersial yang luas dan kontribusi signifikan terhadap produksi padi di topografi yang mendukung secara tegas menempatkan Minahasa Utara sebagai pusat pertanian utama bagi Sulawesi Utara. Hasil pertaniannya secara langsung memasok pasar regional danA berpotensi berkontribusi pada ekspor provinsi, menopang sebagian besar ekonomi regional. Namun, kontribusi ekonomi yang krusial ini sangat rentan terhadap variabilitas iklim, menyoroti tantangan regional yang persisten dalam menjaga stabilitas pertanian di tengah perubahan pola iklim. Hal ini memerlukan pengembangan dan implementasi kebijakan pertanian regional yang memprioritaskan praktik pertanian tangguh iklim dan strategi pengelolaan adaptif untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi di Sulawesi Utara. Tabel 2.5 Jumlah Curah Hujan dan Hari Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Bulan Curah Curah Curah Curah Curah Hari Hari Hari Hari Hari Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan Hujan (mm) (mm) (mm) (mm) (mm) Januari 217 19 657,1 22 420 27 644 27 634.30 25 Februari 158 18 356,8 20 511 27 411 25 200.00 20 Maret 108 14 614,4 26 370,4 28 265 24 432.00 21 April 214 17 233,4 19 178,5 22 368 21 409.40 17 Mei 293 16 233,4 21 338,4 24 188 20 348.10 20 Juni 190 16 212,3 16 161,3 20 242 25 340.30 28 Juli 138 17 328,4 18 196,6 23 130 19 128.50 30 Agustus 356 23 265,9 23 190,3 21 62 12 184.40 31 September 125 12 342,2 22 244,3 26 134 12 105.50 30 Oktober 144 14 156,3 17 358,8 23 134 10 298.90 31 November 182 15 431,7 24 308,1 27 245 21 386.90 30 Desember 348 16 664 25 201,3 26 367 20 476.20 31 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka Berikut ini disajikan rata-rata suhu dan kelembaban udara menurut bulan di Kabupaten Minahasa Utara pada Tahun 2023. Tabel 2.6 Rata-rata Suhu dan Kelembaban Udara menurut Bulan di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 Suhu Udara Kelembaban Udara Bulan min. maks. rata-rata min. maks. rata-rata Januari 21,60 33,20 26.15 58.00 98 88.72 Februari 21.00 33.20 26.40 49.00 99 86.05 Maret 22.00 34.20 26.54 53.00 99.00 87.17 April 20.80 35.10 26.84 54.00 98.00 86.50 Mei 21.00 33.80 27.83 56.00 98.00 83.75 Juni 23.00 33.60 27.07 58.00 98.00 83.61 Juli 20.70 34.80 27.08 59.00 97.00 81.65 Agustus 20.30 33.20 27.16 67.50 95.50 80.24 September 22.40 35.40 28.41 57.00 88.50 72.10 Oktober 22.00 35.40 27.47 63.25 94.25 80.89 November 22.50 33.60 26.76 78.25 95.75 87.40 Desember 23.00 33.60 26.85 77.50 93.25 87.87 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka, 2025 Berikut ini disajikan rata-rata tekanan udara, kecepatan angin, dan penyinaran matahari setiap bulan di Kabupaten Minahasa Utara. Tabel 2.7 Rata-rata Tekanan Udara, Kecepatan Angin, dan Penyinaran Matahari setiap Bulan di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Tekanan Udara Kecepatan Angin Penyinaran Matahari Bulan (mb) (m/det) (%) Januari 1001.27 0.96 4,0 Februari 1002.39 1.37 5.8 Maret 1001.64 1,47 4.2 April 999.82 0.95 5.4 Mei 999.48 0.81 5.9 Juni 1000.66 0.88 4.0 Juli 1000.94 1.11 4.4 Agustus 1001.98 1.27 4.9 September 1001.16 1.42 6.4 Oktober 1001.39 0.94 5.8 November 1000.80 0.71 5,3 Desember 1000.29 1,96 3.7 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka, 2025 Secara alamiah ekosistem memiliki fungsi jasa pengatur iklim yang dapat bermanfaat langsung pada climate change yaitu pengurangan emisi karbon dioksida dan efek rumah kaca serta menurunkandampakpemanasanglobal. B.PotensiSumberDayaAlam Berdasarkankarakteristikwilayahsertaanalisis terhadapkondisi penggunaanlahansebagaimanatelahdiuraikansebelumnya,maka potensisumberdayaalamdiKabupatenMinahasaUtaradapatdilihat berdasarkanklasifikasiperuntukanwilayahataukawasansesuaiarahan KajianLingkunganHidupStrategisdanRencanaTataRuangWilayah KabupatenMinahasaUtarayaituKawasanPeruntukanHutanProduksi; KawasanPeruntukanHutanRakyat;KawasanPeruntukanPertanian; KawasanPeruntukanPerikanan;KawasanPeruntukanPertambangan; KawasanPeruntukanIndustri;KawasanPendukungKawasanEkonomi KhususTanjungMerahBitung dimanaKabupatenMinahasaUtara sebagaidaerahpenyangga;sertaKawasanPeruntukanPariwisata termasukLikupangyangsudahditetapkansebagaiKawasanEkonomi KhususPariwisata. 1.PenggunaanLahan GambaranpenggunaanlahandiKabupatenMinahasaUtara dijelaskanberdasarkangunalahanuntukKawasanBudidayadan KawasanLindung. a.KawasanBudidaya KawasanbudidayadiKabupatenMinahasaUtarameliputi kawasanperuntukanhutanproduksi,kawasanperuntukan hutan rakyat,kawasanperuntukanpertanian,kawasanperuntukan perikanan,kawasanperuntukanpertambangan,kawasan peruntukanpermukiman, kawasanperuntukanindustri, kawasan peruntukanpariwisata,dankawasanperuntukanlainnya. b.KawasanLindung Kawasanlindung meliputikawasanhutanlindung,kawasanyang memberikanperlindungan terhadap kawasandi bawahnya, kawasanperlindungansetempat,kawasansuakaalam, kawasan pelestarian alamdancagarbudaya,kawasan rawan bencana, kawasangeologi,dankawasanlindunglainnya. Adapunluaskawasanbudidayadankawasanlindung dapat dilihatpada tabel pola ruang berikutini. Tabel 2.80 Luas Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung di Kabupaten Minahasa Utara Sumber: Dokemen Revisi RTRW Kabupaten Minahasa Utara 2013-2033 Kawasan Lindung Luas (ha) Kawasan Budidaya Luas (ha) Hutan Lindung 12.605, 1 Hutan Produksi Terbatas 10.201,7 5 4 Perlindungan Setempat 2.001,03 Pertanian Taman Hutan Raya 63,2 Tanaman Pangan 3.397,85 Taman Nasional 2.850,59 Perkebunan 56.843,0 4 Ekosistem Mangrove 84,49 Perikanan Budidaya 104,01 Badan Air 464,32 Pembangkit Tenaga Listrik 67,93 Kawasan Peruntukan Industri 1.007,13 Pariwisata 1.855,26 Kawasan Pertambangan Mineral 661,18 Logam Permukiman Perkotaan 5.595,54 Permukiman Perdesaan 3.089,23 Transportasi 66,40 Pertahanan dan Keamanan 95,15 Badan Jalan 95,04 Jumlah 18.068,7 83.079,5 8 0 Persentase (%) dari luas 17,86% 82,13% wilayah .. Sedangkan luasan kondisi guna lahan kawasan budidaya lebih jelas dapat digambarkan dalam tabel 2.9 berikut ini.A... o cu cN ,...; • 00 M 00 ,...; O o ? t o "'· o0 ! st_ 00 � t .o t % co· ,...; ,...; 00 0 cN 0 ,...; o o oN C N t O 0 ,...; ,...; E-o % ' o lfl 00 ! t ' 0 ' t tp st_ c c? t? coy 2 "'· ¢ a:i to aN t 0 < 0 0 t c a ¢ 1:1 ' 0o o t 0 O ' 00 cN to to f t 00 c. t c2 to 0 o N_e 0 ¢ "' co· 0 < € c t t to a e 00 t-- + cu c t cu t D t !to 0 o cu ¢2 n o ,...; ,...; c ll') cN 0 t-- c 0 < o 0 ... t N 5 B 00 ,...; 00 00 co o 00 cN to 0 000 0 c oo cN o cN 0 0 t "2 < c ,...; ° 0 0 < c 0 t--ad ,...; cu cN a 3 5 ' 00 ,...; t ,...; 00 ' 0 cN O to0 t cN f 0 0 • o 00 oA lfl. o ° c£ ff 0 0 cN £ 0 0 5 £ :!!. c rt bo cu 00 t ,...; lfl t ! t co ,...; t4d rt co· 0 "<- ; c "N cN • a:i ... - 0 0 cf dd o ,...; ,...; cN t a p d cN t 5 cf 0d ' 0 0 l m ¢ i ' 0 c f c ,...; ' ' cu p ,...; to 0 o co y 0 b ' < '° o c 0 0 ca cu te 5 -� l E-o ' 00 c to 00o o 0 ' f lfl cubo y 2 o ,...; 0 yr � ,...; c 0ed cN 0 [ 0I>, ht 00 ,...; 5 •0 ..;i G ' p 0o co to 0 o ' ' 0 t... o 0 oo 0 0 y o oU co ¢ ,...; o < 0 0 t % ,...; co c¢ £ z ' t-- t t t ' ' ' ' o 00rt ,...; "2 o ,...; 00 tad -o· d c e° ... co 00 % d co cN ::r ¢d ¢ 1:1 �¢ ad % b0 -4 1:1 rt c - 5 ad E " rt .% 0 • dd • .4 00 rt l 0 5 c: € ;:l 5 50 5 5 5 • 0 c • b0 A, = c: £ 0 z @ £- - :s .c £ ;:l ;:l 0 - .., • • rn .4 rn • .) .4 ;;: U t00 --co.., ooc c - cto cu ''' 00o to co '' 'o' t aN '' - t-- 'oo cN ocu cut' - N.q00 ooo .., ''' - ' e c 00t-- - fo - 0oo o0<cN ' ''-' y cu '''--to oo ''- t' o¢ 0 c ' 't00' on ccN @ 5 # @ 5 .4 •5 5• .± .c £ 5 ,,, 55 £ £ 8 0 r • 2. Pola penggunaan lahan di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan dominasi kebun sebagai bentuk pemanfaatan lahan terluas, dengan total mencapai 497,8 km, tersebar di hampir seluruh kecamatan. Kondisi ini mencerminkan orientasi masyarakat yang sangat erat dengan aktivitas agraris dan perkebunan, yang kemungkinan besar menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Selain kebun, lahan semak belukar juga menempati proporsi signifikan dengan total luas 196,56 km?, mengindikasikan adanya potensi lahan yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal atau berfungsi sebagai cadangan ekologis. Ladang menjadi kategori penggunaan lahan terbesar ketiga dengan luas total 91,72 km 2, menunjukkan bahwa sektor pertanian tradisional masih memegang peranan penting dalam struktur perekonomian masyarakat. Sementara itu, hutan kering mendominasi kawasan hutan dengan total luas 121,02 km, sementara hutan basah hanya mencakup 8,46 km, yang menggambarkan karakteristik lingkungan yang lebih cocok untuk vegetasi kering dibandingkan hutan lebat. Laban sawah, meskipun tidak terlalu luas dengan total 28,81 km? persegi, tetap memberikan kontribusi penting bagi produksi pangan di wilayah ini. Permukiman dan fasilitas pendidikan menempati area relatif kecil, yakni masing-masing 23,61 km? dan 0,01 km, menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur fisik dan pemukiman masih bersifat terbatas dan belum merubah tata guna lahan secara drastis. Adapun keberadaan sungai, danau, rawa, serta tambak mencerminkan potensi sumber daya air dan akuakultur yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan domestik maupun produktivitas ekonomi. Secara keseluruhan, pola penggunaan lahan di Kabupaten Minahasa Utara mencerminkan dominasi kebun dan ladang sebagai cerminan orientasi agraris yang kuat, dengan keberadaan hutan dan semak belukar yang menunjukkan potensi serta upaya dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
2.Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Rakyat Potensi Kawasan Peruntukan Hutan Produksi yaitu Hutant» Produksi Terbatas Gunung Wiauw dengan luas kurang lebih 3.334, 79 Ha, di Gunung Saoan dengan luas kurang lebih 4.738,44 Ha di Pulau Talise dengan luas kurang lebih 805,31 Ha dan di Pulau Bangka dengan luas kurang lebih 1.506,18 Ha. Penggunaan kawasan peruntukan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan peruntukan hutan produksi. Ketentuan pokok tentang status dan fungsi hutan, perencanaan hutan dan pengelolaan hutan mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemanfaatan kawasan peruntukan hutan produksi mencakup tentang kegiatan pemanfaatan kawasan, kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, kegiatan pemanfaatan hasil kayu dan atau bukan kayu, dan kegiatan pemungutan hasil kayu dan atau bukan kayu dan kawasan pemanfaatan peruntukan hutan produksi harus terlebih dahulu memiliki kajian studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diselenggarakan oleh pemrakarsa yang dilengkapi dengan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Kawasan peruntukan hutan rakyat adalah kawasan di luar kawasan hutan yang memiliki tingkat kelerengan lebih dari 30% yang sudah tidak sesuai untuk pengembangan kegiatan budidaya pertanian dan perkebunan dan dapat dikembangkan oleh masyarakat untuk budidaya tanaman/vegetasi hutan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kawasan peruntukan hutan rakyat ini tersebar di seluruh kecamatan.
3.Kawasan Pertanian Kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan peruntukan tanaman pangan, kawasan peruntukan hortikultura, kawasan peruntukan perkebunan dan kawasan peruntukan peternakan. Kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan di wilayah kabupaten tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara dengan komoditas unggulan yaitu padi, jagung, dan kacangkacangan. Kawasan peruntukan hortikultura di wilayah Kabupaten adalah kawasan perdesaan yang secara teknis adalah kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya hortikultura,h tersebardiseluruhwilayahkecamatandenganluaskeseluruhan kuranglebih27.721hektardengankomoditas,yaitu: a.Komoditasbuah-buahanyaiturambutan,durian,mangga, duku/langsat,nenas, pepaya,manggis,pisang,alpukat, belimbing,jambubiji, jambuair,jeruksiam,jerukbesar, nangka,sirsak,sukun,buahnaga,jeruklemondanlengkeng; b.Komoditassayur-sayuranyaitucabe,tomat,dansayuran dataran rendahlainnya; c.Komoditas tanamanhiasyaituanggrekdankomoditasaneka tanamanyaitujahe,kunyit,temulawakdansereh. KawasanperuntukanperkebunandiwilayahKabupatenadalah kawasanyangsecarateknisdapatdimanfaatkanuntukkegiatan budidayaperkebunan,tersebardiseluruhwilayahkecamatan denganluaskeseluruhankuranglebih47.801,04 hektar,dengan komoditasunggulanyaitukelapa,pala,kakao,cengkeh,arendan jambumente. KawasanAgrowisataBuahdiKecamatanLikupangSelatan denganunggulanbuahdurianmerupakankawasanyangsangat potensialuntukdikembangkansecaraterpadukarena merupakansalahsatuLokusPrioritasdalamPembangunan KawasanPerdesaanPrioritasNasional(KPPN)dalam arah pembangunanwilayahRPJMN2020-2024melaluipenguatan sinergiantardesaberbasiskomoditasunggulanyangterintegrasi denganSadanUsahaMilikDesa(BUMdes)Bersama. Kawasanpetemakandiwilayahkabupatenadalahkawasanyang secara teknisdapatdimanfaatkanuntukpengembangankegiatan peternakandenganmeminimalisirdampak pencemaran,yaitu minimal500meterdarilokasi permukimanterdekat,tersebardi seluruhwilayahkecamatandenganluaskeseluruhansama dengankawasanpertanian tanaman panganlahankeringyaitu kuranglebih27. 721 hektardengan komoditasunggulansapi, babi, kambing,ayam,itikdanburung puyuh, serta pengembanganuntukprodukolahanpangan, daging,susu, produknon-pangandanpotensiturunanlainnya. Kawasan petemakanyangadadi permukimandansudah memiliki dokumenperijinanlengkap menurutketentuanyang berlaku setelah dilembardaerahkannyaPeraturanDaerah(RTRW)M dinyatakan sah tetapi tidak dapat lagi dikembangkan atau diperluas.
4.Kawasan Perikanan Kawasan peruntukan perikanan di wilayah kabupaten adalah kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan perikanan, terdiri atas:
a.Kawasan peruntukan perikanan tangkap;
b.Kawasan peruntukan perikanan budidaya; dan
c.Kawasan peruntukan pengolahan basil perikanan. Kawasan peruntukan perikanan tangkap adalah kawasan yang secara teknis sesuai untuk kegiatan memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan yang masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan. Kawasan peruntukan perikanan budidaya adalah kawasan yang secara teknis sesuai untuk kegiatan memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan terkontrol yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara yang didukung oleh Balai Budidaya Air Tawar Tatelu dan Balai Budidaya Laut Likupang. Kawasan peruntukan pengolahan basil perikanan adalah kawasan yang secara teknis sesuai untuk pengolahan basil-basil perikanan maupun pemasarannya yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
5.Kawasan Pertambangan Kawasan peruntukan pertambangan terdiri atas kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam dan batuan, kawasan peruntukan pertambangan mineral logam dan kawasan peruntukan pertambangan panas bumi. Kawasan peruntukan pertambangan mineral non logam dan batuan terdiri atas:
a.Pasir di Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Dimembe; dan
b.Batu di Kecamatan Likupang Timur, Likupang Selatan, Likupang Barat, Kecamatan Kema, Kecamatan Talawaan dan Kecamatan Kauditan kecuali daerah penyangga Hutan Lindung Gunung Klabat. Kawasan peruntukan pertambangan mineral logambv yaitu:
a.Emas di Kecamatan Likupang Timur, Likupang Selatan, Likupang Barat, Kecamatan Wori, Kecamatan Dimembe, dan Kecamatan Talawaan;
b.Biji Besi di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur;
c.Mangan di Desa Tarabitan Kecamatan Likupang Barat dan Desa Pulisan Kecamatan Likupang Timur, dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kawasan peruntukan pertambangan panas bumi terdapat di Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Likupang Timur. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berada di Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Likupang Selatan.
6.Kawasan Permukiman Potensi kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang secara teknis dapat dimanfaatkan untuk pengembangan permukiman yang aman dari bahaya bencana alam, sehat, dengan luas keseluruhan kurang lebih 5.141, 78 hektar yang terdiri dari permukiman perkotaan yang meliputi permukiman yang terbentuk dari kawasan perkotaan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, dan permukiman perdesaan yang meliputi pemukiman yang terbentuk dari kawasan perdesaan yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Permukiman baru skala besar dikembangkan di Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kalawat, Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kauditan.
7.Kawasan Industri Kawasan peruntukan industri di wilayah Kabupaten Minahasa Utara adalah kawasan yang diperuntukan pengembangannya bagi pemusatan kegiatan industri pengolahan hasil pertanian maupun industri manufaktur yang terdiri atas:
a.Kawasan peruntukan industri yaitu berupa kawasan industri Kauditan-Bitung-Manado (KABIMA), yang mencakup wilayah Kecamatan Kauditan dan Kecamatan Kema serta Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Likupang Barat;
b.Pengembangan Kawasan Ekonorni Khusus (KEK) Bitung, Kauditan dan Kema serta pengembangan kawasan pendukung KEK di Kecamatan Likupang Timur dan Likupang Barat; dant
c.Penetapan kawasan peruntukan industri didukung dengan pengembangan kegiatan pergudangan terbatas dan terkendali terletak di Kecamatan Kalawat dan di kawasan yang diperuntukan untuk kegiatan industri.
8.Kawasan Pariwisata Kawasan peruntukan pariwisata terdiri atas:
a.Kawasan pariwisata alam, terdapat di Pulau Bangka, Pulau Sahaung, Pantai Surabaya, Pantai Kalinaun, Pantai Pal, Pantai Pulisan, Pemandian Air Panas Wineru di Kecamatan Likupang Timur, Pulau Gangga, Pulau Lihaga, Pulau Tindila, Pulau Paniki, Pantai Batuline, Pantai Patuku di Kecamatan Likupang Barat, Air Terjun Kokoleh di Kecamatan Likupang Selatan, Pantai Makalisung, Pantai Batu Nona/Pantai Kaburukan, Pantai Tasik Oki, Pantai Firdaus, Air Terjun Paseki di Kecamatan Kema, Arung Jeram Sungai Tondano, Pemandian Air Panas Tanggari, Gunung Klabat di Kecamatan Airmadidi, Air Terjun Tunan di Kecamatan Talawaan, Danau Zepper, Batu Konde, Air Terjun Dano Tua di Kecamatan Kauditan, Pulau Naen dan Pulau Mantehage di Kecamatan Wori dan wisata bahari di Pulau dan Pesisir Minahasa Utara;
b.Kawasan pariwisata budaya meliputi Taman Purbakala Waruga Sawangan, Taman Waruga Airmadidi Bawah, Taman Waruga Wanua Ure, Taman Waruga Rap - rap, Pancuran Tumatenden, Mata Air Tambu Terang, Mata Air Makelentuai, Goa Jepang Sawangan, Goa Tinaan Airmadidi, Watu Wurimuda, Velbox Airmadidi di Kecamatan Airmadidi, Waruga Kokoleh di Kecamatan Likupang Selatan, Taman Waruga Likupang di Kecamatan Likupang Timur, Penjara Tua, Kuburan Tua Kelder, Batu Nona, Patung Riedel dan Schwarz di Kecamatan Kema, Gereja Tua Malak Matungkas, Taman Waruga Tatelu di Kecamatan Dimembe, Taman Waruga Minawanua Kolongan di Kecamatan Talawaan, Taman Waruga Maumbi, Kuwil, Kaleosan, Kawangkoan di Kecamatan Kalawat, Taman Waruga Tumaluntung, Kaima, Treman, Kaasar dan Karegesan, Tenget Watu Tumaluntung, Batu Candi Tumaluntung di Kecamatan Kauditan;
c.Kawasan pariwisata rohani yaitu Kaki Dian di Kecamatan¢- Airmadidi, Bukit Doa Cinta Damai Patokaan Kecamatan Talawaan dan Lembah Doa EI-Shadai di Kecamatan Kalawat;
d.Kawasan pariwisata buatan meliputi kawasan pariwisata agro dan kawasan pariwisata resort, terdiri dari: 1) Kawasan pariwisata agro meliputi kawasan kebun kelapa hibrida di Kecamatan Wori, Balitka, Agro Techno Park (ATP) di Kecamatan Talawaan, Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Likupang Barat, kawasan kebun rambutan di Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan, Kecamatan Likupang Selatan dan Kecamatan Talawaan, kolam ikan mas dan nila di Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan dan Kauditan, Hutan Kota Kuwil (rencana kebun binatang), Hutan Kota Talise (Desa Kolongan), Hutan Kota Kaki Dian, dan Hu tan Kota Hutan Kenangan; dan 2) Kawasan pariwisata resort meliputi Gangga Resort di Kecamatan Likupang Barat, Pulisan Jungle Resort, Mimpi Indah Resort, Sampiran Resort, Hotel Paradise di Kecamatan Likupang Timur, Kima Bajo Resort, Cocotinus Resort di Kecamatan Wori, penangkaran satwa langka Pimpim di Kecamatan Kema.
9.Kawasan peruntukan lainnya, terdiri atas:
a.kawasan peruntukan pendidikan;
b.kawasan peruntukan tempat ibadah;
c.kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan;
d.kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
10.Wilayah Fungsional Kabupaten Minahasa Utara Kabupaten Minahasa Utara terletak di Provinsi Sulawesi Utara dan memiliki kekayaan alam yang beragam, termasuk kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta ekosistem pesisir yang vital. Kawasan hutannya berperan penting dalam menjaga keseimbangan hidrologis, dengan beberapa bagian termasuk dalam hutan lindung dan hutan produksi. DAS seperti Sungai Tondano dan Sungai Talawaan menjadi sumber air utama bagi masyarakat dan pertanian, sekaligus mendukung keanekaragaman hayati. Namun, tekanan akibat alih fungsi lahan dan aktivitas manusia berpotensi mengancam4 kelestariannya. Wilayah pesisir Minahasa Utara didominasi oleh ekosistem mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang sating terhubung. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, tempat pemijahan ikan, dan penyerap karbon. Sementara itu, terumbu karang di perairan seperti Pulau Bangka dan Pulau Talise memiliki keanekaragaman biota laut tinggi, mendukung sektor perikanan dan pariwisata. Padang lamunjuga berperan sebagai penstabil substrat dasar laut dan habitat bagi berbagai spesies laut. Namun, ancaman seperti pencemaran, penangkapan ikan destruktif, dan perubahan iklim dapat merusak ekosistem ini. Selain itu, Kabupaten Minahasa Utara memiliki kawasan konservasi perairan, seperti Pulau Bangka, Pulau Nain dan Pulau Talise, yang melindungi keanekaragaman hayati laut. Kawasan ini menjadi tempat perlindungan bagi ikan karang, penyu, dan biota endemik lainnya. Keberadaan kawasan konservasi ini mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memadukan aspek ekologi, ekonorni, dan sosial. Oleh karena itu, penyusunan KLHS untuk RPJMD harus mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan terhadap seluruh wilayah fungsional ini guna menjamin keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah peta wilayah fungsional lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa Utara yang mengambarkan lingkup wilayah pengaruh berdasarkan daerah aliran sungai (DAS), kawasan hutan, ekosistem mangrove, ekosistem terumbu karang, ekosistem padang lamun dan daerah konservasi perairan. Wilayah Fungsional Kabupaten Minahasa Utara adalah pembagian ruang atau kawasan berdasarkan fungsi dorninan dan potensi strategis wilayah yang mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan. Dari peta eko-region yang Anda lampirkan, pembagian wilayah ini mengacu pada karakteristik ekologis, sosial, dan ekonomi. Wilayah fungsional menggambarkan pemanfaatan ruang yang terintegrasi berdasarkan:
a.Ekosistem alami (hutan, pesisir, perairan)#
b.Kegiatan manusia (pemukiman, pertanian, pariwisata, industri)
c.Potensi dan risiko wilayah (rawan bencana, konservasi, ekonomi unggulan) Adapun fungsi dan karakteristik wilayah berdasarkan kecamatan dapat diuraikan sebagaimana tabel berikut: Tabel 2.10 Fungsi Wilayah dan Karakteristik Kecamatan Fungsi Wilayah Karakteristik Pusat Pusat administrasi kabupaten, Airmadidi Pemerintahan & pertumbuhan permukiman, Perkotaan fasilitas umum lengkap Zona Transisi Dekat dengan Manado, area Kalawat Perkotaan- pengembangan industri, akses Industri infrastruktur tinggi Pertanian dan Wilayah agraris, sentra padi dan Kauditan hortikultura, irigasi teknis Perkebunan berkembang Permukiman & Pertumbuhan penduduk cepat, Dimembe Perluasan tekanan lahan tinggi, akses ke Perkotaan bandara Pertanian Lahan Potensi pertanian campuran, Talawaan tutupan lahan masih luas, desa- Basah & Kering desa aktif Dekat taman laut dan pulau, Konservasi & Wori kawasan konservasi dan wisata Ekowisata Bahari bahari Area Kawasan Ekonomi Khusus, Likupang Pariwisata Super destinasi wisata internasional Barat Prioritas (Likupang) Ekowisata Bahari Pantai, pulau kecil, kampung Likupang Timur & Perikanan nelayan, sentra budidaya perikanan KecamatanFungsiWilayahKarakteristik LikupangAgrowisatadan Campuranhutan,kebundan SelatanKonservasi wisataalam;pengembangan agroekowisata Sumber: KLHSRPJMDKabpatenMinahasaUtara2025-2029 SedangkanpetawilayahfungsionalKabupatenMinahasa Utarauntuklebihdetilnyadapatdigambarkansebagaiberikut: Gambar 2.2 PetaWilayahFungsionalKabupatenMinahasaUtara g...iv4a a.Ohl'F- d=.ti5= -EE=- ·=EE=" hi'ifi -- - $ ' e �-1 � ·-- • 7 » Sumber:KLHSRPJMDKabupatenMinahasaUtara2025-2029 AdapunluasanwilayahfungsionalKabupatenMinahasaUtara berdasarkankawasanfungsionaldapatdilihatpadatabel berikut: Tabel2.11 LuasWilayahFungsional KAWASAN FUNGSIONALLUAS(HA)PERSEN(%) KawasanFungsionalDarat158.442,2461,1 Kawasan Fungsional Laut 95.772,91 36,9 Kawasan Fungsional Mangrove 5.080,70 2,0 Jumlah 259.295,85 100,0 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 11.Kawasan Hutan Kabupaten Minahasa Utara memiliki kawasan hutan lindung seluas ±8.450 Ha yang tersebar di wilayah pegunungan, terutama di sekitar Gunung Klabat dan Gunung Dua Saudara. Kawasan ini didominasi oleh hutan hujan tropis dataran tinggi dengan kerapatan tajuk 70-90% dan menjadi habitat penting bagi satwa endemik Sulawesi seperti Tarsius dan Maleo. Fungsi utama sebagai daerah tangkapan air menjaga pasokan sungai utama di wilayah ini, termasuk DAS Tondano dan Talawaan. Hutan lindung di kabupaten ini menghadapi ancaman deforestasi dengan laju 15-20 Ha/tahun akibat perambahan untuk perkebunan dan penebangan liar. Analisis citra satelit menunjukkan 8% kawasan mengalami degradasi, terutama di zona penyangga dengan kemiringan 30-45°. Tekanan terbesar terjadi di Kecamatan Dimembe dan Kalawat yang berbatasan dengan area permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Dalam penyusunan KLHS-RPJMD, penguatan fungsi hutan lindung difokuskan pada tiga aspek: (1) pemulihan 500 Ha daerah kritis, (2) pengembangan agroforestri berbasis tanaman produktif di zona penyangga, serta (3) integrasi pengawasan partisipatif melibatkan kelompok masyarakat desa hutan. Kebijakan ini sejalan dengan target penurunan emisi ORK melalui program REDD+ di tingkat provinsi. Di kabupaten Minahasa Utara terdapat Hutan Lindung seluas kurang lebih 16.948,45 hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas kurang lebih 9.768,64 hektar, Taman Hutan Raya seluas kurang lebih 208, 76 hektar, Taman Nasional Darat seluas kurang lebih 4.692,43 hektar, dan Taman Nasional Laut seluas kurang lebih 56.237,84 hektar. Berikut adalah peta kawasan hutan di Kabupaten Minahasa Utara.b- Gambar 2.3 Peta Kawasan Hutan di Kabupaten Minahasa Utara -......de44 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Fungsi Strategis Kawasan Hutan di Minahasa Utara:
a.Pendukung kawasan strategis nasional (KEK Likupang)
b.Kunci daya dukung lingkungan (pencegahan banjir, erosi, kekeringan)
c.Potensi jasa lingkungan dan·ekowisata (hutan wisata, mata air, kawasan sejuk)
d.Wilayah konservasi dan pengendali perubahan iklim (carbon sink) Sebaran Kawasan Hutan:
a.Hu tan Lindung (HL): • Tersebar di bagian utara (Likupang), tengah (Kauditan- Talawaan), dan selatan (perbatasan dengan Minahasa). • Fungsi utamanya adalah menjaga sistem tata air dan konservasi. • Perlu perlindungan karena wilayah ini rawan konversi lahan.
b.Hutan Produksi Terbatas (HPT): • Terdapat di wilayah tengah ke utara. • Aktivitas pemanfaatan kayu diperbolehkan secara b terbatas dan terkontrol.
c.Hutan Produksi (HP): • Luasannya lebih kecil, berada di wilayah tengah-selatan. • Berfungsi untuk pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan.
d.HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi): • Sebagian berada di selatan-timur, berbatasan dengan Minahasa. • Bisa dialihfungsikan untuk pengembangan pemukiman, pertanian, atau industri, dengan tetap memperhatikan AMDAL dan izin KLHK.
e.Kawasan Konservasi Laut (Zona Ungu): • Terletak di barat laut (sekitar Pulau Bangka dan Talise). • Sangat penting untuk pariwisata bahari, perikanan berkelanjutan, dan perlindungan terumbu karang. Tabel 2.12 Jenis Kawasan Hutan Jenis Kawasan Hutan Fungsi Utama Hutan Lindung (HL) Menjaga fungsi ekologis (tata air, pencegah longsor / erosi) Hutan Produksi Terbatas Produksi kayu terbatas, perlu izin (HPT) khusus Hutan Produksi (HP) Produksi kayu legal berskala luas Hutan Produksi yang dapat Bisa diubah untuk non-kehutanan dikonversi (HPK) dengan izin Kawasan Konservasi Laut Melindungi ekosistem laut dan keanekaragaman hayati Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 12.Kawasan Mangrove Kabupaten Minahasa Utara memiliki ekosistem mangrove seluas ± 1.250 Ha yang terse bar di pesisir Kema, Likupang, dan Pulau Bangka. Vegetasi didominasijenis Rhizophora apiculata, Bruguiera gymnorrhiza, dan Sonneratia alba dengan kerapatan sedang hingga padat (1.200-1.500 pohon/Ha). Ekosistem ini berperan penting sebagai buffer zone abrasi dengan kemampuan reduksi gelombang mencapai 70-90%, sekaligus habitat 45 jenis burung migran dan biota laut bernilai ekonomis. Fungsi ekologis mangrove di wilayah ini mencakup penyerapan karbon (150-200ton C/Ha/tahun) dan penyedia nursery ground untuk udang, kepiting, dan ikan bernilai tinggi. Namun sekitar 15% kawasan mengalami degradasi akibat alih fungsi menjadi tambak dan pembangunan infrastruktur pesisir. Tekanan terbesar terjadi di sekitar Pelabuhan Kema dengan laju deforestasi mencapai 2-3 Ha/tahun. Upaya rehabilitasi telah dilakukan melalui program penanaman 50.000 bibit/tahun dan penetapan kurang lebih seluas 800 Ha sebagai kawasan lindung mangrove. KLHS- RPJMD perlu memperkuat kebijakan tata ruang berbasis ekosistem, pengembangan ekowisata, serta pemberdayaan kelompok masyarakat pelestari mangrove di beberapa desa pesisir di kabupaten Minahasa Utara. Terdapat kawasan ekosistem mangrovejarang seluas kurang lebih 320,34 hektar, ekosistem mangrove lebat seluas kurang lebih 3.439,77 hektar dan ekosistem mangrove sedang seluas kurang lebih 1.318,87 hektar. Berikut adalah peta ekosistem mangrove di Kabupaten Minahasa Utara. Tabel 2.13 Luas Kawasan Mangrove Kabupaten Minahasa Utara EKOSISTEM MANGROVE LUAS (HA) PERSEN (%) Mangrove Jarang 320,34 6,31 Mangrove Lebat 3.439,77 67,73 Mangrove Sedang 1.318,87 25,97 J umlah 5.078,98 100,00 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Kawasan mangrove di Minahasa Utara tersebar terutama di sepanjang pesisir utara dan timur wilayah kabupaten, seperti dapat dilihat pada gambar berikut ini: '-- Gambar 2.4 Peta Kawasan Mangrove di Kabupaten Minahasa Utara e� . ,. It ;7 .Io% e .- - .« l . ..,,____,. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Sebaran Kawasan mangrove di Minahasa Utara berdasarkan kecamatan, lebih detilnya dapat dilihat dalam tabel berikut ini: Tabel 2.14 Sebaran Kawasan Mangrove Kabupaten Minahasa Utara Kecamatan Desa Luas Mangrove & Detail Mangrove -379 ha; pulau mangrove Likupang Timur Sarawet unik berbentuk love"; pusat ekowisata berkelanjutan Mangrove -307 ha; dikembangkan Likupang Barat Palaes sebagai ekowisata desa; penduduk memberdayakan kawasan Komunitas mangrove kaya 6 spesies Likupang Barat Sonsilo (Avicennia marina, Rhizophora sp., di!.) dalam ekowisata Komunitas mangrove terdiri dari 6 Wori Ponto Jaga Tiga spesies (R. apiculata, A. alba, dsb.); struktur padat Hutan mangrove -156 ha; kerapatan Wori Lansa -2000 pohon/ha (kategori baik); dominasi Rhizophora Desa wisata; walau data mangrove Wori Budo spesifik tidak disebut, kawasan pesisir termasuk jalur wisata Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Fungsi Strategis Ekosistem Mangrove:
a.Perlindungan Pesisir: • Menahan abrasi pantai dan mengurangi risiko tsunami serta gelombang laut. • Mencegah intrusi air laut ke daratan.
b.Habitat Biota Laut: • Tempat pemijahan dan pembesaran ikan, udang, kepiting, dan kerang. • Mendukung mata pencaharian nelayan tradisional.
c.Penyerap Karbon: • Mangrove menyerap CO lebih besar dari hutan daratan. • Mendukung mitigasi perubahan iklim global.
d.Ekowisata dan Edukasi: • Potensi untuk kawasan ekowisata mangrove (jembatan kayu, wisata air). • Sumber pembelajaran bagi sekolah dan komunitas. Tantangan dan Ancaman:
a.Alih fungsi lahan untuk tambak, pemukiman, atau pariwisata tak berkelanjutan.
b.Sampah dan pencemaran limbah dari darat dan laut.
c.Minimnya rehabilitasi dan zonasi konservasi berbasis desa. Rekomendasi Pengelolaan:
a.Rehabilitasi mangrove kritis di pesisir Likupang dan Wori.
b.Pemetaan partisipatif dengan masyarakat pesisir.
c.lntegrasi dengan program KEK Likupang __, zonasi hijau pesisir.
d.Kolaborasi CSR (Bank, BUMN, swasta) untuk program tanam mangrove.
e.Pengembangan ekowisata edukatif berbasis mangrove desa .A» C. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Instrumen lingkungan hidup yang digunakan untuk mengkaji kondisi wilayah adalah daya dukung daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimandatkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah, yang salah satu muatannya adalah Daya Dukung Lingkungan Hidup. Kondisi terkini khususnya Kabupaten Minahasa Utara belum menyusun dan menetapkan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Daerah. Analisis yang dilakukan sampai pada status daya dukung pangan dan daya dukung air, diambil dari daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup skala provinsi dengan Jasa Lingkungan Penyediaan (Provisioning) adalah Produk atau manfaat yang diperoleh manusia dari layanan/fungsi ekosistem seperti: penyediaan pangan, penyediaan air, dan penyediaan serat, bahan bakar dan material lain. Pertimbangan 14 Jasa Ekosistem mengikuti indeks jasa Iingkungan dirangkum dalam tabel berikut: Tabel 2.15 Penyediaan Pangan, Penyediaan Air, dan Penyediaan Serat, Bahan Dakar dan Material lain berdasarkan pertimbangan 14 Jasa Ekosistem dengan mengikuti Indeks Jasa Lingkungan NO FUNGSI EKOS ISTEM JASA LINGKUNGA N 1 Penyediaan Pangan 2 Air 3 Serat (Fiber) 4 Pengaturan Kualitas Udara 5 Iklim 6 Pencegahan dan Perlindungan terhadap Bencana Longsor 7 Pencegahan dan Perlindungan terhadap Bencana Banjir 8 Pencegahan dan Perlindungan terhadap Bencana Kebakaran 9 Air 10 Pemurnian Air 11 Penyerbukan Alami 12 Pengendalian Hama 13 Pendukung Habitat dan Keanekaragaman Hayati 14 Pembentukan dan Regenerasi Tanah Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 bw Pertimbangan 14 jasa ekosistem dengan mengikuti indeks jasa lingkungan yang akan diuraikan sebagai berikut:
1.Jasa Ekosistem Penyediaan
a.Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan Ekosistem memberikan manfaat penyediaan bahan pangan yaitu segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati (tanaman dan hewan) dan air (ikan), baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Jenis-jenis pangan di Indonesia sangat bervariasi seperti beras, jagung, ketela, gandum, sagu, buah-buahan, ikan, daging, telur dan sebagainya. Penyediaan pangan oleh ekosistem dapat berasal dari pertanian dan perkebunan, hasil pangan peternakan, hasil laut dan termasuk pangan dari hutan. lndikator keadaan dan kinerjanya adalah stok total dan rata-rata dalam kg/ha serta produktivitas bersih (dalam kkal/ha/tahun atau unit lainnya). Hasil perhitungan kinerja jasa lingkungan penyediaan pangan, sebaran wilayah fungsi ekosistem penyediaan pangan Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 0,07%, rendah 3,53%, sedang 31,64%, tinggi 4,38% dan sangat tinggi 4,38%. Tabel 2.16 Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan Kabupaten Minahasa Utara 0 E' f wdd 1 Iba l Ilk lLlant IM ' I 'Md! • '# 1ZS] ZN $NI?} ' IN.( • I (] tKN I Wi] A#N 271 12 3. {( !IN '] ''IN 04 {I {£] 52N E 1 NL.4, SI {l iN 33} 1 E51 84] 4841 4 IRIS, UM {W Z#! {ZIN Et 14 1M(] {UN # JI IL, SIT I 6l M {£ {2 6] 4# EU KM '! .I {IN {8 1 Zl 22 3$' {6N 343 1,3 E.4 I ii] {l 85l I l 2 {K.5] {ZN IE} 17 IL.8N I R! AI! I LE/ 1Mt.Id I/ #ZN.6 .V WIS (/ IT724} '4 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-209 # Gambar 2.5 Analisis Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan di Kabupaten Minahasa Utara -- 4 4 l -- � �e -:_ ... - Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
b.Jasa Ekosistem Penyediaan Air Ekosistem yang memberikan manfaat ketersediaan air baik yang berasal dari air permukaan maupun air tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya), bahkan air hujan yang dapat dipergunakan untuk kepentingan domestik, pertanian, industri maupunjasa. Penyediaanjasa air sangat dipengaruhi oleh kondisi curah hujan dan lapisan tanah atau batuan yang dapat menyimpan air (akuifer) serta faktor yang dapat mempengaruhi sistem penyimpanan air tanah seperti penutupan lahan. Indikator keadaannya adalah jumlah air dalam m3 /ha. Sedangkan indikator kinerjanya adalah jumlah air yang diambil secara terus-menerus (m3/ha/tahun). Dalam perhitungannya, jasa lingkungan penyediaan air dihitung menggunakan sumber atau stok air permukaan. Berdasarkan hasil analisis di kabupaten Minahasa Utara Jasa ekosistem penyedia air berada pada kategori sangat rendah 3,79%, rendah 67,90%, sedang 27,73%, tinggi 0,08%, dan sangat tinggi 0,50%. Hasil perhitungan kenerja jasa4 lingkungan penyediaan air, sebaran wilayah fungsi ekosistem penyediaan air Kabupaten Minahasa Utara disajikan pada tabel dan gamber berikut: Tabel 2.17 Jasa Ekosistem Penyediaan Air Kabupaten Minahasa Utara I Judd (5.J484/€0GA Z'IS ;I = # = H".Tr,i..+,i,+ ,,l {41l : 58.] 2, { { 3F1 2N M2N A GUS0 1 l'rte 1l $g 341] 5.( L7] 1I {I1 t! 1SM.5/ 15./ t [Ki .N 2&7 '2e IE7/\ t '{ES] 1N 2II g5] {6] SI6I 507% 5&I {5M [IE 2W UEN ZIN 2EI 2IN .4, 44A 5 /le 2.41 12 F :¢ • £772 5% ts 1%N LS] IAIN ] 06] SL.6] U; EX 1% KN 2EN 2LT} AI '2E] A] ACE, LE\ Fl I7 GT2 1CV ZAIN '534 1MN SN8 LI FU# t VE.El IM 'l I {4 1I 0.4l I£.I .I! I2 #07/ % 24 2I t6] .4] 1$ ft iliar 81.3N ti' lUT.t MW.' 1 8l 3/ DW! 2.IN N3 AM! .£ 1.3/ 77.¢] A.IA Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.6 Analisis Jasa Ekosistem Penyediaan Air di Kabupaten Minahasa Utara Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
c.Penyediaan Serat, Bahan Bakar dan Material Lain Ekosistem memberikan manfaat penyediaan serat yaitu ,,__ ketersediaan spesies atau komponen abiotik dengan potensi penggunaan kayu, bahan bakar atau bahan dasar. Serat alami meliputi serat yang diproduksi oleh tumbuh-tumbuhan, hewan, dan proses geologis. Serat jenis ini bersifat dapat mengalami pelapukan. Serat alami dapat digolongkan ke dalam:
1.Serat tumbuhan/serat pangan
2.Serat kayu
3.Serat hewan
4.Serat mineral seperti logam dan karbon. Serat alami hasil hutan, hasil laut, hasil pertanian dan perkebunan menjadi material dasar dalam proses produksi dan industry serta bio-chemical. Indikator keadaan dan kinerjanya adalah total biomassa dalam kg/ha serta jumlah optimum yang layak diekstrasi (dalam kg/ha/tahun). Hasil perhitungan kinerja jasa lingkungan penyediaan serat, sebaran wilayah fungsi ekosistem penyediaan serat Kabupaten Minahasa Utara hanya terdapat 3 kategori berupa sangat rendah, rendah dan sedang yang terdiri dari Kategori sangat rendah 0.05%, kategori rendah 37,01%, dan kategori sedang 62,94%. Lebih detilnya analisis jasa ekosistem penyedia serat, bahan bakar dan material dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut: Tabel 2.18 Jasa Ekosistem Penyediaan Serat, Bahan Bakar dan Material di Kabupaten Minahasa Utara GL JAAUG ONG IO'0 AN =# &0 $54¢ IM we7GR k % kl ' # ' h $ k \ I odd .I 82: 1 0. 526 t.I .p 0 3. t Dmbe .d m 1ii gm # ti1 I 1$45/ $. s Kit .0) It ' J 311 1 0. 8 {0�- l d .i ( ET 328 52 t. • 07 $4 5 KIii :0 0¥ i £'I 29 (t • 4 ts $ [[A Bt f • 6£/ (3f it 23 (I i.1 At2. $ 1 jun 'et .o t2 1.31 m $# tI .I {MN2 .f I [a [mu Ei .0 5#22 3 8#£ $.18 t .I 'e! 1.# I Ii .0) 2 • 8/ 58 I i t 19 • liar Mf .or 1y lJI iel 6. t'1 t z: • I7A 4.l t8 mNl 0. 41. £34 4 4 97 1t. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.6 Analisis Jasa Ekosistem Penyediaan Serat, Dahan Dakar dan Material di Kabupaten Minahasa Utara Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
2.Jasa Ekosistem Pengaturan
a.Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara Kualitas udara yang baik merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh ekosistem. Kualitas udara sangat dipengaruhi oleh interaksi an tar berbagai polutan yang diemisikan ke udara dengan faktor-faktor meteorologis (angin, suhu, hujan, sinar matahari) dan pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas pemanfaatan ruang, semakin dinamis kualitas udara. Kapasitas ekosistem untuk menyerap aerosol dan bahan kimia dari atmosfer, pada kawasan bervegetasi dan pada daerah bertopografi tinggi umumnya lebih baik dibanding dengan daerah non vegetasi. Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengatur kualitas udara di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 0,06%, rendah 31,11%, sedang 55,19%, tinggi 5,40%, dan sangat tinggi 8,25%, sebagaimana digambarkan dalam tabel dan gambar peta berikut ini; Tabel 2.19 Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara di Kabupaten Minahasa Utara GS IA.GONCE To7e 0 GN em 7¢ 5:4¢ 1GG mh \ % ( # ' % ' 1 ref £ 2M N; 18 $4 43 I.£ I 434 A M2 4 t Jhnerte 4 .I : 2I #E..5 i/ll 8.£ I 2€3 2a ($6.5f t l kit • 1 a $ 3€ ! 0¥ 5 1 2.1 0 4 kd Ni .I 1: :$ TW 2 .z 14 5 .( 80.4 4 5 ( tE • 46 .0 ?3 3 7 0¥ (%.£ ;( A4 e; i .Jud 3rt Oil! E% 25 t 1r 2 0 ! J4 #2 5E; 1 Lin Sein .. II5: LI 84 tg 5 Ml' Z¥ 1I7 ¥ A.I I [[3kg [r .#: • £; 55 0R7 { {I: OJI 3 : 44 i.} 9 'in • IE I( r? $ £ ¥ 53¥ { xAq 13 • oi 5 .M s7+ 2 5253 $2 $ 8 &.5 '# 7. .'4 1OW ±5 u; 00. Mui 8i..7 15.IS'I 301 4 nu I8 077.4 1.4 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.7 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Kualitas Udara di Kabupaten Minahasa Utara i • _.EFT=. is a_ Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
b.Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim Secara alamiah ekosistem memiliki fungsi jasa pengaturan iklim, yang meliputi pengaturan suhu, kelembaban dan hujan b angin, pengendalian gas rumah kaca dan penyerapan karbon. Fungsi pengaturan iklim dipengaruhi oleh keberadaan faktor biotik khususnya vegetasi, letak dan faktor fisiografis seperti ketinggian tempat dan bentuk lahan. Kawasan dengan kepadatan vegetasi yang rapat dan letak ketinggian yang besar seperti pegunungan akan memiliki sistem pengaturan iklim yang lebih baik yang bermanfaat langsung pada pengurangan emisi karbon dioksida dan efek rumah kaca serta menurunkan dampak pemanasan global seperti peningkatan permukaan laut dan perubahan iklim ekstrim dan gelombang panas. Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengatur Iklim di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 0,15%, rendah 4,45%, sedang 81,78% tinggi 5,73%, dan sangat tinggi 8,25%. Sedangkan sebaran hasil analisis jasa ekosistem pengatur iklim berdasarkan bentangan lahan di Kabupaten Minahasa Utara dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2.20 Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim berdasarkan Bentang Lahan Kabupaten Minahasa Utara m G.JUGOG and 70A 0 NM'N 70 £EA4£ K h ' % I h h I I id : ( 7EI IR I.¥ ml t 1 net I! Mt i il 1gr II. tot Jg 2€' llrl 3€.if $t l (it i «T e w2 3 DY e #.w 1S 2¥ " 50 I in 2l 1g J1J1 t 54.4 7g € 1£ Ill. ' 41 ul $ en 1: Olrll' if 5 R' 7 4¥ )¥ t QI E l� [St 1:• om @ {y #88 t ff 011 ? M 3t AR.l 1 [bun kekt JR i [ 9l" 9ffl f ; 7! 0� l'llll IN t [kg 'm €il tie i t mat 00 # 1 :rt'li ! st 68l } 'bnr .AM % tg 72. 10 q' ' 1134 1 3tl 1 I ii 11! M 7 (f f $$ g' g ifl 1» .: W I u 1111 is t 2e I #/ 52 pt 8 7 1 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Sedangkan sebaran berdasarkan wilayah dapat dilihat sebagaimana ditampilkan dalam gambar berikut ini: Gambar 2.8 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim Kabupaten Minahasa Utara .t,,,... s Sumber:KLHSRPJMDKabupatenMinahasaUtara2025-2029 I.--· .4..4.... c.JasaEkosistemPengaturanPerlindungandanPencegahan dariBencanaLongsor RuangLingkupjasapengaturanpencegahandanperlindungan terhadapbencanaalamlongsoradalahbahwaekosistemdi dalamnyamengandung unsurpengaturanpadainfrastruktur alamyangberfungsiuntukpencegahandanperlindungandari beberapabencanakhususnyatanahlongsor.Tempat-tempat yangmemilikiliputanvegetasiyangrapatdapatmencegah areanyadari longsorataupergerakantanah.Selainitubentuk lahansecaraspesifikberdampaklangsung terhadap sumber bencana,sebagai contohlongsorumumnya terjadi pada bentuklahanstrukturaldandenudasionaldenganmorfologi perbukitan. Berdasarkan hasilanalisisjasaekosistempengaturMitigasi LongsordiKabupatenMinahasaUtarayakni beradapada kategori sangat rendah0,10%,rendah10,73%,sedang75,08%, tinggi 8,32%,dansangat tinggi 5,77%.Sebagaimana digam barkanse bagai beriku t:.,._ Tabel 2.21 Analisis Jasa Ekosistem Mitigasi Bencana Longsor Berdasarkan Bentang Laban Kabupaten Minahasa Utara (EN AA LGKGN TOTA o IA'AM zs 8£ $:4 MK3 guc.IT 7&A ... I h ' h \ era I l \ 1 id 1 t ': If 58 f:J 1 1 zvr (2 M74 •t 2mete : om 814 t It t. m7} 1$ i1 t I4. $.I ) bat Cil' 0. t4 E 2iM 8 0 84 t@ 36.£ 0 4 (it E tI mt 17 x : Ii '4 1l I 7.4 .4 5 a ll. t K! I #n i$ E Cll 7 0141 Ru te f [lure&rt f z 44: & flll� £% ! (t? %4 t #LE # ] Iler kn t 2� en 4¥ f 8Ee (t E4 ti .3 $.1 } [Jut 'in μ 0 « 2s &er $2 Ret 1 4 ,1& 11!93.I •$ [lib ) 12 ' 4 13 zf tM EI I a.E 1 Ji f tr : IE w IF T.11 t 1$ t .: 4 I 1111 it t11$ ' :. 1 met L $t./ £7 9w77u $t.¥ Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.9 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Longsor Kabupaten Minahasa Utara + # , ,if r � -· � · Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
d.Jasa Ekosistem Pengaturan Perlindungan dan Pencegahan dari Bencana Banjir Jasa Pengaturan Pencegahan dan perlindungan dari bencana alam banjir sebagai salah satu fungsi ekosistem yang4 mengandung unsur pengaturan pada infrastruktur alam yang berfungsi untuk pencegahan dan perlindungan dari beberapa bencana seperti banjir. Tempat-tempat yang memiliki liputan vegetasi yang rapat dapat mencegah areanya dari banjir. Jasa Ekosistem Pengaturan Perlindungan dan Pencegahan dari Bencana Banjir berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem mitigasi longsor jasa lingkungan dapat dilihat pada tebel berikut; Tabel 2.22 Jasa Ekosistem Mitigasi Bencana Banjir Berdasarkan Bentang Laban Kabupaten Minahasa Utara [== ES.AU&OGAN 101/t II) GM m $E€ 1KG3 mRh ' iii \ h ' h ' 1 hi f 1 Ik4 Jf N( 1R I4 ' l'n, tBW / # t .hete !Bl 0� 2! b1. tr 3 .E ' mi 1 $45I ll.1!1 3 (bet • I I! K I CIT! ? [« $2¥ 0 l in m tE 57 51 et 4M KE '# a t 40 3I ; in I 10 m11 iF {tZ I4 l!I: tg t I6 te s Jpn art 8 lN &l 8 2 l' : 1E 11! i #; iE 1 .jut \#in M • ti I 9k 3i '¥ om· ;iQI (g m NM I jat in 1rQl 1 it it ( {f it lN Mw l� ii/ $l 9 bean I I¥ 1lll %N 5% 0£ om t { tu 1 • liri ]l .& #, r €8 {# r I 0 {E m: !'l 7 31!!.I 17 mu 0 e 6. m 7l 7 11. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan tabel tersebut, kategori sangat rendah 3,27%, rendah 37,69%, sedang 45,39%, tinggi 5,83%, dan sangat tinggi 7,82%.. artinya bahwa Analisis data jasa ekosistem mitigasi longsor menunjukkan mayoritas hasil penilaian berada pada kategori sedang (45,39%) dan rendah (37,69%), dengan sebagian kecil masuk kategori sangat tinggi (7 ,82%) dan tinggi (5,83%), serta sangat sedikit pada kategori sangat rendah (3,27%). Hal ini mengindikasikan bahwa secara umum, kemarnpuan jasa ekosistem dalarn memitigasi longsor di wilayah tersebut berada pada tingkat sedang ke bawah, namun terdapat potensi yang cukup signifikan di beberapa area yang masih perlu dikembangkan lebih lanjut l Lebih detilnya sebaran analisis hasil jasa ekosistem mitigasi longsor di Kabupaten Minahasa Utara dapat digambarkan sebagai berikut; Gambar 2.10 Analisis Jasa Ekosistem Mitigasi Bencana Banjir Kabupaten Minahasa Utara i I "'=�--,,,....----,,.,--'1�-�::_�J �1� r . r\·-· v7 ./ Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
e.Jasa Ekosistem Pengaturan Perlindungan dan Pencegahan dari Bencana Kebakaran Kinerja jasa pengaturan pencegahan dan perlindungan dari bencana kebakaran adalah bahwa ekosistem di dalamnya mengandung unsur pengaturan pada infrastruktur alam untuk pencegahan dan perlindungan dari beberapa tipe bencana khususnya kebakaran. Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengaturan, perlindungan dan pencegahan dari bencana kebakaran hutan lahan Kabupaten Minahasa Utara yakni berada pada kategori sangat rendah 14,35%, rendah 67,61%, sedang 8,48%, tinggi 6,05%, dan sangat tinggi 3,25%.. Analisis jasa ekosistem pengaturan, perlindungan dan pencegahan dari bencana kebakaran di Kabupaten Minahasa Utara lebih detilnya dapat dilihat pada gambar berikut ini: '- Tabel 2.23 Jasa Ekosistem Pengaturan Perlindungan dan Pencegahan dari Bencana Kebakaran Hutan Laban di Kabupaten Minahasa Utara (LA IA MKOM TIA 0 AW' 4:I' +88N +2/# EA 7XE KEKR h l il ' Ill I l \ II \ h !i ' f dd 11..111 I 7 :I 111 13 8 D i tt Ml A.I t liere .0 HY.I t2? 2 �rar 25 'ti 1 3f i' 1Nil I I let OlVI );l!Q 1% £ B1' t i@ i, ti !!l I t Lt &ii If & A 27 1 2# II N d 0/ l ; an «: JS (ti! 1g 6 1 t' !WI {l ! 1111.1 te I .hew nt [lil I i • 2 1 �-� ii ti I ' I l Lex keit1 1 OOCII @ ts t 1A 7 611\ f .' ( .I I Lap in EA' S 81% !ti\ ' ' z2¥ Ii I# !J\ 'it .l t lib om 1Met 1(A It I '1t ti �� (fl' NE 1 ff ii w A Xu 8, (Ill itll 1llf A W t 'Z. .'it I0' u 't '7.71 £I NS Lu #. ll!\ lf 1g 17l I Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.11 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Perlindungan dan Pencegahan dari Bencana Kebakaran Kabupaten Minahasa Utara rs --- Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
f.Jasa Ekosistem Pengaturan Air Ekosistem siklus hidrologi adalah pergerakan arr dalam hidrosfer yang meliputi proses penguapan, pendinginan masa h udara, hujan, dan pengaliran. Siklus hidrologi yang terjadi di atmosfer meliputi terbentuknya awan hujan, terbentuknya hujan, dan evaporasi, transpirasi, evapotranspirasi. Sedangkan siklus hidrologi yang terjadi di biosfer dan litosfer yaitu ekosistem air yang meliputi aliran permukaan, ekosistem air tawar dan ekosistem air laut. Siklus hidrologi yang normal akan berdampak pada pengaturan tata air yang baik untuk berbagai macam kepentingan seperti penyimpanan air, pengendalian banjir, dan pemeliharaan ketersediaan air. Pengaturan air dengan siklus hidrologi sangat dipengaruhi oleh keberadaan tutupan lahan dan fisiografi suatu kawasan. Ekosistem dalam infiltrasi air dan pelepasan air secara berkala. Indikator keadaannya adalah kapasitas infiltrasi (litology, topografi, curah hujan, vegetasi, tutupan) dan retensi air (vegetasi, topografi, litology) danalm m? dan retensi air serta pengaruhnya terhadap wilayah hidrologis, serta infrastruktur alam untuk menyimpan air, pengendalian banjir, dan pemeliharaan air (contohnya irigasi). Adapun kelas jasa lingkungan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.24 Jasa Ekosistem Pengaturan Air di Kabupaten Minahasa Utara G5.J/4&0GAL I7I II) A'AN m 2E0 £4¢ 1€3 • h \ Ii ,. Ila hh 'l 1 if i'.Il E ilz !Iii' $ '5! $72 18 t; QI • ts 1 rte Fi { 87 1.5 r U1 5 3# �I UF # .g ) dad .2 Q.1' ! E $:' ' 91114 0.11' A 32i: I0II t (da E omo 347 :2 x' ti kE '4 + ('? 074 $4 5 de 35 E • 4 $ '3# Si 1. % t? 8N Ul'l I ks &d £il 1$ CT .3 '$ • .: ,4 $3 A? 2E IL 1 .nn Setr 2:l { 3.¥ 3£ ll' ; 2.\2( I I 0.IN !E .I I ju In lQ, t #5.2 1. I 21.11· 10 130 12 UI ii!4 £. 3 lie Tl! Qlll' '# « € 2 • 1, 5 1 t¢ 19 w iri I: t 5%6.: it 18 2 8z o.m : t IL. llM'l IL ( L l18 6112'1 • 1 (ZR. • (S24 Lif; 'm7e 0£.4 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan hasil analisis jasa lingkungan pengatur air berada pada di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangatb rendah 1,30%, rendah 64,12%, sedang 20,92%, tinggi 12,15% dan sangat tinggi 1,51 %. Lebih detilnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini; Gambar 2.12 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Air di Kabupaten Minahasa Utara Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
g.Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian Air Ekosistem memiliki kemampuan untuk "membersihkan" pencemar melalui proses kimia-fisik-biologi yang berlangsung secara alami dalam badan air. Kemampuan pemumian air secara alami (self purification) memerlukan wantu dan dipengaruhi oleh tinggi rendahnya beban pencemar dan teknik pemulihan alam khususnya aktivitas bakteri alam dalam merombak bahan organik, sehingga kapasitas badan air dalam mengencerkan, mengurai dan menyerap pencemar meningkat. Berdasarkan basil analisis jasa ekosistem pemurnian air di Kabupaten Minahasa Utara, berada pada kategori sangat rendah 3,32%, rendah 67,69%, sedang 25,96%, dan tinggi 3,03%. Adapun kelas jasa lingkungan pengaturan pemurnianl-- air di Kabupaten Minahasa Utara dapat dijelaskan pada tabel dan gambar berikut: Tabel 2.25 Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian Air di Kabupaten Minahasa Utara - GA! JIUNGA IT II) G' 2 4 GE MG#Icz Ila \ k I k ' h \ Ila 't rd �ill! .( :2 :mll 37 Ii t ti !11!.I i 2 Dte EI rt g 0 411 f: { it N.: A.I 3 Kat tI q44 u I.: Un : 8� i g/ I.r l tn tr 4! t4 Et :7 1& !ID .8 $0l u 5 den t «t 2 3II : 1W p ill g( t# i en rt Z/ (2 i9.€ i# 84 ttM i IID • 3; Ul'I 1 Lust keair 2 RI 8?& !ll ; tr 72: 22 ill R; I I y in EE 2:41 83$ f0 ? 1 ¥ £ ti .l I. 'lie .I 7de 5: 8lT 1M ts 8[' ti Ill, 13 $ iii iv ti 4 7 E' 1A 22 ? i mm .I6 I .$ 1 2E. £ iN l!.!li'l 2EI 1I u $7 1u Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.13 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian Air di Kabupaten Minahasa Utara 4Le4M aft4 ;_"_ ., z zWE.7 ,IJJ ::.I • er Samber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 l
h.Jasa Ekosistem Pengaturan Penyerbukan Alami Penyerbukan Alami adalah proses penyerbukan (berpindahnya serbuk sari dari kepala sari ke kepala putik) yang secara khusus terjadi pada bunga yang sama atau antar bunga yeng berbeda tetapi dalam satu tanaman atau di antara bunga pada klon tanaman yang sama. Ekosistem menyediakan jasa pengaturan penyerbukan alami khususnya lewat tersedianya habitat spesies yang dapat membantu proses penyerbukan alami. Habitat alami seperti hutan dan areal bervegetasi umumnya menyediakan media spesies pengatur penyerbukan yang lebih melimpah. Jasa ekosistem pengaturan penyerbukan alami di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengaturan penyerbukan alami di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 0,35%, rendah 64,53%, sedang 21,36%, tinggi 0,56%, dan sangat tinggi 13,20%.. data ini menunjukkan kondisi didominasi oleh kategori rendah (64,53%), diikuti oleh kategori sedang (21,36%) dan sangat tinggi (13,20%), sementara kategori sangat rendah dan tinggi memiliki proporsi yang sangat kecil. Lebih jelasnya sebagaimana ditampilkan dalam penjelasan tabel dan gambar berikut ini: Tabel 2.26 Jasa Ekosistem Pengaturan Penyerbukan Alami di Kabupaten Minahasa Utara G..JA.COGN e Ill GM'N KIet Et $8€ NE Greg h I +% \ % • # \ h I #h \ I di I 24 57 w) 1 % N 'wi { 9\1!! 1$w ; Joete ' ii !i E 1il ! m• El 3� $SE! lil!l l kt 1 q44 7 t E! Ne $ n1.11 2 {0 l Kut I s rm rwz 1 I E $u 'i! 47 4 I le I : i2 m7 m F Je : [i! 4 lli'l i pay rt Ii IN 5ni m W1 '.8 l1J 1' ] ye g22 $l 1 llicat kit 2' Olll 81 W {{l e (! 2 : 2 t; 10 I lg Irv Olll IA¥ '1! 0. ' 14 Ohl. 4: {f 'er¥ H! ! 'ban M E7 5 7P1 ii ¥ NA t! e te 1 t li tn 0 $: t 4g£ IR { 00 £i 0 ta: 'e T' m t 61. u3 �I �l1 $14 t8 t. { 2 1t. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029- Gambar 2.14 Analisis Jasa Ekosistem Pengaturan Penyerbukan Alami di Kabupaten Minahasa Utara Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
i.Jasa Ekosistem Pengaturan Pengendalian Hama Pengaturan makhluk-makhluk atau organisme penggangu yang disebut hama karena dianggap mengganggu kesehatan manusia, ekologi, atau ekonomi. Hama dan penyakita merupakan ancaman biotis yang dapat mengurangi basil dan bahkan dapat menyebabkan gaga! panen. Ekosistem secara alami menyediakan sistem pengendalian hama dan penyakit melalui keberadaan habitat spesies trigger dan pengendali hama dan penyakit. Jasa ekosistem pengaturan pengendalian hama di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengendalian hama berada pada kategori rendah 66,63%, sedang 20, 17%, tinggi 0,94%, sangat tinggi 12,25%. Berdasarkan hasil analisis ini menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Mayoritas, yaitu 66,63%, berada pada kategori rendah. Sebagian kecil berada pada kategori sedang (20,17%), sangat tinggi (12,25%), dan hanya sebagian sangat kecil yang dikategorikan tinggi (0,94%). Hal ini mengindikasikan perlunya intervensi untuk meningkatkanb kualitaspengendalianhamadanmenjagakesehatanekosistem diwilayahtersebut.Upayaperbaikanbisamencakup peningkatanpengelolaanlingkungandanpencegahan kerusakanekosistem untukmemperkuatsistempertanian yangada.Lebihjelasnyahasilanalisisdansebarannyadapat dilihatpadatabel dangambarberikutini; Tabel2.27 JasaEkosistemPengaturanPengendalianHama diKabupatenMinahasaUtara 1llretetigIT7UNI!i8ZEA!AIJINZN]Jl1Sit1$I tMtnt98.I1SNEN.2IMINES]16!TT.4! $4 5lietIN'7h{5IT?2I(]1NttlWIyA#!LM £llht8AN4%15N1M8.#l3IJINS']14¥ANZ]I 1[lbkeinpg$04.12194/114]INJIN]'INIE!NII tbu'metie147ENW'l:9!N34]3!ME!IAN 'lib Nf14Net4N1N84]a4NU]1$ /iiitMI$31N186¢1l2!'lEN2l1ZNit.NII 7TM]SuIN3M1]ZN\'I]2#]724]IM. Sumber:KLHSRPJMDKabupatenMinahasaUtara2025-2029 Gambar 2.15 AnalisisJasaEkosistemPengaturanPengendalianHama diKabupatenMinahasaUtara 44e. L.. .'is r .:.. . -[ Sumber:KLHS RPJMDKabupatenMinahasa Utara 2025-2029A
3.Jasa Ekosistem Pendukung
a.Jasa Ekosistem Pendukung Habitat dan Keanekaragaman Hayati Ekosistem telah memberikan jasa keanekaragaman hayati (biodiversity) di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan ekosistem yang menjadi habitat perkembangbiakan flora fauna. Dengan lndikator keadaan dan kinerja jurnlah spesies dan individu transien (khususnya dengan nilai komersil) serta ketergantungan ekosistem lain (atau ekonomi) pada jasa berkembang biak. Semakin tinggi fungsi karakter biodiversitas maka semakin tinggi fungsi dukungan ekosistem terhadap perikehidupan. Hasil analisis jasa ekosistem pendukung habitat dan keanekaragaman hayati di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat dalam tabel berikut ini; Tabel 2.28 Jasa Ekosistem Pendukung Habitat dan Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Minahasa Utara G•J.GOG IOTA Ill GUNN'W - 30 $24 1NG k ' % \ " I h I \Jli 34 w IN t 2, 2 l @ mi I M $1 2 [mete 1@L 1# 6 e mW 1 �I tif 1 £ MT $ l Git 0( (4 4 3¥ I f «t ( $22¥ 50 l dud E: ID u#I '9 s 4¥ 1 t &4 14 $01 $.4 $ lam 7 7 $0f7 (7 lxt 2 1 q&; It: 0I I. t $ lit kt W tp ! 42 lllJ 1f el M$ ( # # 1 .on etan 0 Olll « $. 3M t' I ti o t l'Dl1 &I I Lit 'nu • t II&k I I8 1 8 0� qn 4 ¢ .i I an If II «22 t8 M! 2 nu 2 (( t II. 1 11 lei 1 0� 50£ :4 IE m om 97 0n ! .i I £f LI 24. 3 ZN 2 ' I rt 7% Ml it.4 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem keanekaragaman hayati di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 6,27%, rendah 57,21 %, sedang 22,82%, tinggi 0,43%, sangat tinggi 13,27%.. Artinya bahwa data inih- menunjukkan sebagian besar (57,21 %) berada dalam kategori rendah, diikuti oleh kategori sedang (22,82%) dan sangat tinggi (13,27%). Terdapat juga porsi yang signifikan dalam kategori sangat rendah (6,27%) serta tinggi (0,43%). Gambar 2.16 Analisis Jasa Ekosistem Pendukung Habitat dan Keanekaragaman Hayati di Kabupaten Minahasa Utara � ±± -"EEzzisr- "TEE=ET- zmz T-:,-- ±± Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
b.Jasa Ekosistem Pendukung Pembentukan dan Regenerasi Tanah Ekosistem memberikan jasa pendukung pembentukan dan regenerasi tanah yang bervariasi antar lokasi. Lokasi yang memilikijenis batuan cepat lapuk, dengan kondisi curah hujan dan penyinaran matahari yang tinggi akibat bentuk permukaan bumi serta didukung oleh keberadaan organisme dalam tanah dan tumbuhan penutup tanah maka pembentukan tanah semakin cepat. Regenerasi tanah dalam suatu ekosistem merupakan proses terin tegrasinya pergerakan/pemindahan energi dan hari di dalam ekosistem itu sendiri dan juga interaksinya dengan atmosfir, biosfir, geosfir, dan hidrosfir. Energy yang dibutuhkan untuk menggerakan siklus hara ini didapatkan dari proses yang terjadi pada biosfir yaitu proses fotosintesis. Ekosistem secara alamiah memberikan unsur-unsur hara yang dibutuhkan oleh tumbuhan dari dalam tanah melalui serapan haranya dan kemudian diakumulasi dalamjaringan tumbuhan dan kembali lagi ke tanah, baik langsung atau tidak langsung sebagai bahan organik. Proses dari serapan hara, akumulasi hara pada tubuh tumbuhan dan kembali ketanah melalui siklus yang bervariasi sesuai dengan kondisi tumbuhan, iklim dan jenis tanahnya sendiri sehingga pada akhirnya berpengaruh terhadap kesuburan tanah dan tingkat produksi pertanian yang tinggi. Jasa Ekosistem Pendukung Pembentukan dan Regenerasi Tanah di Kabupaten Minahasa Utara dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut: Tabel 2.29 Jasa Ekosistem Pendukung Pembentukan dan Regenerasi Tanah di Kabupaten Minahasa Utara G4 .A.GIG:AM ' II) &W' = 8'% $E3 1NG - # ' 'l I k ' % 'I id G: t& £ I .2 I£ UI ri 'r n] 1 nete t! 'i 7' '13 ; ((i\ I &7 3g 14:l 4I l lint I .t rn 'I! I I5 E .l 0 t lldtn 12 'I : 55 12 0� I e 1il' 07. 1.4 s lean ': ' a: it (e t( EI 'E 1I, , tu t lz rt E: ' RE; 1# g£ 14 arr, 7 NA t I 1 .bad kt $2$ .a 301 53! uoc " I I I $# {I I hr 'rd 8 E 5¥ 1 7yw2 • ZE2 LR r. 'i ##!#i 'u 1 ba ±4 I 7 7 ET £ JI i� W wt 13M M t m, 1 i¥' 5# 8.& Ii ET ! • hi 17A. 't/6 7 e $3 #02 .( 10. 5# ii.t 13 '.l 5 0077E u.I Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pendukung pembentukan dan regenerasi tanah di Kabupaten Minahasa Utara berada pada kategori sangat rendah 15,37%, rendah 66,42%, sedang 5,16%, tinggi 2,52%, dan sangat tinggi 10,54%. Adapun Jasa Ekosistem Pendukung Pembentukan dan Regenerasi Tanah di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan dominasi kategori rendah (66,42%), diikuti kategori sangat rendah (15,37%), sangat tinggi (10,54%),b--- sedang (5,16%), dan tinggi (2,52%). Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas wilayah di Minahasa Utara memiliki kemampuan yang rendah hingga sangat rendah dalam mendukung proses pembentukan dan regenerasi tanah, meskipun ada sebagian kecil wilayah dengan potensi sangat tinggi yang perlu diperhatikan. Sebagian besar memerlukan perhatian khusus untuk meningkatkan kemampuan proses pembentukan dan regenerasi tanah. Adapun gambaran sebarannya sebagaimana digambarkan sebagai berikut; Gambar 2.17 Analisis Jasa Ekosistem Pendukung Pembentukan dan Regenerasi Tanah di Kabupaten Minahasa Utara A0004.¥ ton bat0.MA pr .FA • - L Sumber: KLHS RPJMD Kabpaten Minahasa Utara 2025-2029
4.Status Daya Dukung Lahan Informasi yang diperoleh dari hasil analisis daya duk:ung secara umum akan menyangk:ut masalah kemampuan (daya dukung) yang dimiliki oleh suatu daerah dalam menduk:ung suatu proses pembangunan dan pengembangan di Kabupaten Minahasa Utara, dengan melihat perbandingan antara jumlah lahan yang dimiliki dan jumlah penduduk yang ada. Dalam dokumen RTRW daya dukung lahan di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar 2.18 Distribusi Daya Dukung Laban di Kabupaten Minahasa Utara 53% Daya Dukung Lingkungan Potensial Kendala Sumber: Dokumen RTRW Kabupaten Minahasa Utara Tahuun 2013-2033 Gambar 2.19 Peta Daya Dukung Laban di Kabupaten Minahasa Utara i % / e . , ,_ ''•. . i ' --·--•.. z zzz Sumber: Dokumen RTRW Kabupaten Minahasa Utara Tahuun 2013-2033 Dari hasil analisis distribusi daya dukung lahan yang diklasifikasikan Potensial sebanyak 53%, Limitasi 29% dan Kendala 18%. Wilayah di Kabupaten Minahasa Utara didominasi oleh Daya Dukung Lahan Potensial seluas 41.447,71 ha. Analisis daya tampung lahan bertujuan untuk mengetahui jumlah penduduk dan permukiman yang bisa di tampung di wilayah perencanaan, dengan pengertian dalam batas kemampuan lahan, memperoleh gambaran distribusi penduduk berdasarkan daya tampungnya pengembangan serta memperoleh penduduk untuk daerah yang persyaratan melampaui daya tampung. Analisis daya tampung berdasarkan rasio potensi permukiman dihitung lahan terbangun dan kecukupan daya tampung. Rasio potensi lahan terbangun (rtb) adalah proporsi luas lahan yang dapat dibangun dari hasil analisis daya dukung, yaitu dengan asumsi seluas 50% dari lahan potensial (sedangkan 50% lainnya untuk prasarana dan sarana: 30% untuk fasilitas dan 20% untuk jaringan jalan serta utilitas lainnya) kemudian ditambah 30% lahan kendala dibagi luas lahan keseluruhan. Dengan didasarkan hasil analisis di kawasan perencanaan maka daya tampung ruang untuk penduduk di Kabupaten Minahasa Utara adalah sebanyak 804.774 jiwa, sehingga daya tampung ruang untuk penduduk Kabupaten Minahasa Utara masih mencukupi, lebih jelasnya mengenai prediksi daya tampung lahan di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut; Tabel 2.30 Daya Tampung Ruang Kabupaten Minahasa Utara mbagian Rasio Kebutuhan Asumsi 1 KKLuas Daya Tutupan Luas (Ha) Ruang Kapita Dukung (Ha) (Jiwa) Lahan (Ha) 20% 4281,40 21407,00 30% 6422,10 I 50% I 10703,5 0,0133 5 Daya Tampung (Jiwa)/KK 804.744 160.955 .. Sumber: Dokumen Revisi RTRW Kabupaten Minahasa Utara 2013-2033 Gambar 2.20 Daya Tampung Ruang di Kabupaten Minahasa Utara 900000 800000 700000 600000 500000 40000o 300000 200000 I I I I I I 100000 0 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Proveksi penduduk (liwa) Daya tam puns ruang (liwa) Sumber: Olahan Bappeda, 2025 Berdasarkan daya tampung ruang di Kabupaten Minahasa Utara, maka dapat diketahui bahwa proyeksi jumlah penduduk pada tahun 2029 sejumlah 240.924 jiwa masih bisa dipenuhi (penjelasan proyeksi penduduk pada huruf G tentang Demografi dalam subbab ini). D.Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Ketahanan energi, air, dan kemandirian pangan merupakan bagian integral dari 'asta cita' pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045. lni memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan pemanfaatan yang efektif. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa. Fokusnya adalah pada swasembada di bidang pangan, energi, dan air, yang krusial untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. I. Ketahanan Energi Ketahanan Energi sebagai pilar utama asta cita untuk mencapai swasembada energi. Kondisi kebutuhan sumber energi listrik di Kabupaten Minahasa Utara saat ini sudah terpenuhi, dengan A sumber utama awalnya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang memanfaatkan energi air yang berasal dari aliran air danau tondano, yang berpusat di desa tanggari. Potensi energi terbarukan yang saat ini sudah dimanfaatkan dan dioperasikan di Kabupaten Minahasa Utara, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sejak tahun 2019 sudah beroperasi dan dikelola oleh Vena Energy dengan kapasitas 21 Mwp menyalurkan listrik sebesar 15 MW, untuk menopang sistem kelistrikan PLN sulutgo. Pembangkit Listri Tenaga Uap (PLTU) Batu bara di Kecamatan Kema, yang dinaungi oleh PT. Minahasa Cahaya Lestari memiliki kapasitas produksi 2x50 MW dan sudah dioperasikan sejak tahun 2021. Selain itu potensi energi geothermal yang menjadi sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang belum dimanfaatkan diperkirakan mencapai 25 MW berada di Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Likupang Timur. Adapun gambaran kondisi penggunaan energi listrik di Kabupaten Minahasa Utara dapat disajikan berdasarkan Daya terpasang, produksi dan distribusi listrik sertajumlah pelanggan PT. PLN menurut data Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Utara sesuai data terakhir pada tahun 2024 adalah sebagai berikut; Tabel 2.31 Daya Terpasang, Produksi, dan Distrlbusi Listrlk PT. PLN (Persero) Menurut Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 Daya Produksi Listrik Dipakai Susut/ Terpasang Listrik Terjual Sendiri Hilang Kecamatan Installed Electricity Electricity Own Shrinkage/ District Electricity Production Sold Used Lost Power (KWh) (Kwh) (KWh) (KWh) (KW) (1 t2 ( 04) (s (6) Kemna 27.538.700 1.640.830 1.031.644.036 Kaudit an 85.783.100 6.007.097 3.869.113.840 Airmacdidi 119.485.400 7.673.269 3.759.322.372 Kalvwat 149.083.100 8.718.982 5.513.856.510 Dimembe 88.007.000 2.909.670 1.805.190.086 Talawaan 24.551.200 1.003.742 516.995.697 Wori 10.443.400 $86.786 154.991.600 Likupang Barat 22.580.350 962.530 428.426.224 Likupang Timur 270.010.250 71.350 089 69,517.508.882 Likupang Selatan 5.353.400 292.580 86.692.460 Minahasa Utara 802.835.900 101.145.575 86.683.741.707 1.083.656 28.324.832 Sumber: BPS, Minahasa Utara Dalam Angka tahun 205 A Tabel 2.32 Jumlah Pelanggan Listrik Menurut Kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara, tahun 2020-2024 Kecamatan 2020 District 2021 2022 2023 2024 ( t2 ( (4) (5 (6) Kera 503 839 3.609 4.163 3.932 Kauditan 1.587 2.400 9.076 9.802 9.936 Airmadidi 2.538 3.515 11.209 12.017 13.620 Kalawat 483 733 2.266 489 2.946 Dimnembe 2.552 4.056 11.540 12.689 13.747 Talawaan 373 666 3.926 4.194 4.254 Wort 561 1.028 5.297 5.595 5.873 Likupang Barat 2.608 4.044 14.286 15.333 15.722 Likupang Timur 1275 1.836 3.057 1 187 4143 Likupang Selatan 136 258 1.315 1.530 1.436 Minahasa Utara 12.616 19.375 65.581 66.999 75.609 Sumber: BPS, Minahasa Utara Dalam Angka tahun 2025 Berdasarkan gambaran data penggunaan listrik tersebut, maka dapat diketahui komsumsi listrik per kapita di Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020-2024 berdasarkan perhitungan jumlah total daya listrik yang digunakan dibagi total jumlah penduduk di Kabupaten Minahasa Utara. Data menunjukan bahwa rata-rata komsumsi listrik selang tahun 2020- 2024 mengalami kenaikan, seiring pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat di Kabupaten Minahasa Utara. Adapun gambaran konsumsi listrik per kapita dapat disajikan pada tabel berikut ini; Tabel 2.33 Konsumsi Listrik Per Kapita di Kabupaten Minahasa Utara, tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Konsumsi Listrik 1.345 1.376 1.341 1.482 1.445 Per Kapita (kwh) Sumber: BPS, Olahan Bappeda 2025
2.Ketahanan Air Ketahanan air merupakan keterpenuhan kebutuhan arr yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air (Dewan Sumber Daya Air Nasional). Berkaitan dengan keterpenuhan air yang layak dan berkelanjutan di kabupaten minahasa utara, dapat dijelaskan sebagai berikut;w
a.Status Daya Dukung Air. Status daya dukung air mengacu pada kemampuan suatu kawasan untuk mendukung penggunaan air tanpa merusak ekosistem atau menyebabkan masalah lingkungan. Secara umum status daya dukung ditentukan dengan membandingkan ketersediaan air dengan kebutuhan air. Perhitungan ketersediaan a1r dilakukan dengan mengidentifikasi nilai potensi air di Kabupaten Minahasa Utara pada setiap sumber-sumber arr dan daerah aliran sungai (DAS). Nilai ketersediaan air pada setiap grid dihubungkan dengan nilai kebutuhan air pada setiap grid. Hasil distribusi penduduk di Kabupaten Minahasa Utara pada setiap grid, digunakan untuk menghitung kebutuhan penduduk dan lahan terhadap air yakni 89,77% tidak melampaui (surplus) dan 10,23 % melampaui (defisit), data ini dapat dilihat dalam penjelasan tabel berikut; Tabel 2.34 Status Daya Dukung Air STATUS DAYA DUKUNG AIR TOTAL NO KECAMATAN TIDAK MEL,AMP AUL s 4 H % H % 1 Arma2didt 554.92 0.55% 8617.12 855% $172.03 9$.10% 2 Dmembe 2758.44 274% 13188.07 13.09% 15946.51 15.82% 3 Kalawat 457.49 0.45% 4748 66 471% 5206.15 5$.17% 4 Kaudit.an 2629 21 261% 6888.19 6.84% 9517.40 9.44% 5 Kem 1785 60 177% 6735. 86 6 68% 8521.46 8.46% 6 Lupnarat 153 84 0 15% 6748.45 6.70% 6902.2$ 6$.85% 1 Lkupana Sel2tan 321.49 0.32% 9931.80 9 86% 10253.23 10.17% 8 Lkupang Timur 171.28 0.17% 16822.18 16.69% 16993.46 16.86% 9 Talwan 1072.09 1.06% 6967.33 6.91% 8039.42 7.98% 10 Wort 404 56 0.40% 9815.48 974% 10220.39 10.14% TOTAL 1030$.$2 10.23% 90463.13 $$.77% 100772.40 100.00% Smber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan perhitungan terse but, secara rata-rata ketersediaan air di kabupaten minahasa utara secara umum masih tinggi. Secara total, kondisi air untuk kebutuhan penduduk dan lahan masih menunjukkan surplus, namun perlu tetap diperhatikan daerah atau area yang mengalami defisit agar kebutuhan air di sana dapat terpenuhi. Lebih jelasnya sebarannya dapat digambarkan secara detaill sebagaimana disajikan sebagai berikut;A- Gambar 2.22 Status Daya Dukung Air Kabupaten Minahasa Utara i_l� z- "E' :. we ; Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029
b.Pengelolaan Sumber Daya Air Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan yang terkait dengan penggunaan air, termasuk irigasi pertanian, kebutuhan air minum/air rumah tangga, dan kebutuhan industri. Prasarana sumber daya air di Kabupaten Minahasa Utara meliputi, bendungan talawaan- meras untuk pelayanan 1.705 ha, bendungan kuwil untuk pengendalian banjir kota manado dan sekitarnya sebesar 25% (146,6 m3 /detik), penyediaan air baku, irigasi pertanian dan pembangkit listrik. Adapun gambaran sistem jaringan prasarana irigasi di Kabupaten Minahasa Utara mencapai 6.981 ha, terdiri dari Irigasi teknis 1.490 ha, irigasi semi teknis 1.354 ha, irigasi sederhana 2.180 ha dan irigasi desa 1.957 ha. Panjang saluran irigasi Kabupaten Minahasa Utara saat ini mencapai 341.762 km dari 906,72 km2 luas Jahan pertanian. Gambaran sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kabupaten Minahasa Utara saat ini dilayani oleh PDAM maupun BUMDES dan KSPAMS atau kelompok pengelola sarana penyediaan air minum dan sanitasi. Secara garis besar dapat b digambarkan sumber air dan sistem pengolahan SPAM di Kabupaten Minahasa Utara sebagai berikut; Tabel 2.35 Sumber Air dan Sistem Pengolahan SPAM IKK di Kabupaten Minahasa Utara JENIS LOKASI NO SUMBER UNIT UNIT SISTEM/PENGOLAHAN PRODUKSI 1 Mata Air Kalawat Kolongan Bronchap-Pompa- Distribusi Dimernbe Tatelu Bronchap-Reservoar- Distribusi (Gravitasi) 2 Air Permukaan Wori Wori WTP-Pompa- Resvoar- Sungai Distribusi Dirnembe Pinilih Intake-IPA-Reservoar- Distribusi Intake-Bottom Up- Likupang Wangurer Resevoar-Distribusi (Gravitasi) Kema Lansot Intake-IPA-Reservoar- Distribusi (Gravitasi) Intake-Pompa-IPA- Likupang Munte Reservoar-Distri busi (Gravitasi) Intake-Bottom Up-IPA- Dirnernbe Tatelu Reservoar-Distribusi (Gravitasi) Dimembe Tetey Intake-IPA-Reservoar- Distribusi (Gravitasi) Intake-Pompa-IPA- Kalawat Maumbi Reservoar-Distribusi (Gravitasi) Intake-Pompa-IPA- Wori ilo-Ilo Reservoar-Distribusi (Pompa)) Intake-Pompa-IPA- Kauditan Kairna Reservoar-Distribusi (Gravitasi) Intake-Pompa-IPA- Likupang Desa Batu Reservoar-Distri busi (Gravitasi) 3 Sumur Dalam Kauditan Kawiley Pompa-Distribusi Sumber: Dokumen RISPAM Bappeda 2024 A Gambar 2.23 Peta Persentase Pelanggan SPAM di Kabupaten Minahasa Utara ----• ·-� .. ..0.. .. u -. -- ·--0 -·· -.. 6 -- - I I I Sumber: Dokumen RISPAM Bappeda 2024 Berdasarkan data badan pusat statistik provinsi sulawesi utara selang tahun 2020-2024, akses rumah tangga terhadap konsumsi air minum di Kabupaten Minahasa Utara terus mengalami perbaikan mendekati angka 100 %, meskipun masih terdapat kurang lebih 2,39 % rumah tangga yang belum memperoleh akses terhadap konsumsi air minum. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagaimana dijelaskan sebelumnya, namun berbagai faktor penghambat baik sarana prasarana yang belum dapat di manfaatkan secara maksimal, maupun kemampuan masing-masing individu untuk memperoleh air min um. Presentase akses rumah tangga terhadap konsumsi air minum di Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.36 Presentase Akses Rumah Tangga Terhadap Konsumsi Air Minum di Kabupaten Minahasa Utara, tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Akses RT 94,54 88,20 95,84 97,61 97,61 .. terhadap Konsumsi Air Minum (%) Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara, 2025
3.Kemandirian Pangan Kemandirian pangan adalah konsep penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengetahui tingkat ketahanan pangan suatu wilayah dikembangkan suatu sistem penilaian dalam bentuk Indeks Ketahanan Pangan (!KP) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek ketahanan pangan dan 9 (Sembilan) lndikator dalam penyusunan IKP. Adapun data indeks ketahanan pangan Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan data badan pangan nasional pada tahun 2021-2023 (skor indeks = skala 0-100) dapat digambarkan dalam tabel berikut; Tabel 2.37 Capaian Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2023 Aspek Ketahanan Pangan 2020 2021 2022 2023 2024 A. Ke tersediaan 90,07 93,19 82,06 81,92 57,10 B. Keterjangkauan 85,35 86,52 85,41 82,87 84,85 C. Pemanfaatan 83,59 85,68 83,63 84,63 90,51 D. Komposit 86,06 88,18 83,69 83,29 78,79 lndeks Ketahanan Pangan 86,06 88,18 83,69 83,29 78,79 Sumber: Dinas Pangan/ Bapanas, Olahan Bappeda 2025 Hasil perhitungan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan di Kabupaten Minahasa Utara, kemudian digunakan untuk menghitung status daya dukung daya tampung pangan untuk mengetahui apakah terlampaui atau tidak terlampaui..t- Tabel 2.38 Status Daya Dukung Pangan Sumber: Dokumen KLHS RPJMD Kabpaten Minahasa Utara 2025-2029 STAT\JS DAYA DUKUNG PANGAN TOTAL NO KECAMATAN pm. TIDAK MELAPAN H % H2 % 1 Armodid 466480173 4.63% 407231734 447% 9172.033514 9$.10% 2 Dimembe 6391 196662 634% 9555.3126 948% 15946.50947 15.82% 3 Ka2lwt 4067 2346065 4. 04% 1138 911474 1.13% 5206 14608 5.17% 4 Kaudit.an 7526877773 747% 1990525812 1.98% 9517 4003585 $.44% 5 Kem 5711 358666 567% 2810 100801 279% 68521 49467 8.46% 6 %· Ba2rat 42089 833421 4.18% 289024372 267% 69002287142 6.85% 7 Li@up3n Seltan 2304.11515 22% 7949 171941 7.89% 102532870 10.17% 8 a..- Tmur 6708 751618 666% 10284,70657 10.21% 169934601 16.86% 9 Taiwan 6044970266 6 00% 1994.44869 1.98% 6039.418956 7.$8% 10 Wort 3705 107831 3.68% 6514 938198 647% 10220 39358 10.14% TOTAL 513$34.24732 50.94% 4$437.8036 49.06% 100772.3991 100.00% Gambar 2.21 Status Daya Dukung Pangan Kabupaten Minahasa Utara 4gr p . : / Luo ° Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Perhitungan status daya dukung daya tampung juga dilakukan untuk mengetahui jumlah populasi penduduk maksimal yang dapat didukung kebutuhan pangannya secara alamiah oleh karakteristik wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Ambang Batas Populasi). Di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan luas wilayah, terdapat 50,94% status daya dukung pangan 4w melampaui, dan 49,06% status daya dukung pangan tidak melampaui, sehingga daya dukung pangan di Kabupaten Minahasa Utara tergolong masih surplus sebagaimana tergambar dalam tabel dan gambar berikut; status daya dukung pangan di Kabupaten Minahasa Utara meskipun terdapat surplus sebagaimana digambarkan sebelumnya, namun berdasarkan data prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan, proporsi penduduk yang mengonsumsi energi pangan di bawah standar untuk hidup sehat cukup signifikan bertambah setiap tahun sehingga kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah, adapun prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan selang tahun 2020-2024 dapat disajikan sebagai berikut; Tabel 2.39 Prevalensi Ketidakcukupan Pangan Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Prevalensi Ketidakcukupan 3,62 6,91 6,87 7,11 7,47 Komsumsi Pangan Sumber: Dinas Pangan Kab.Minahasa Utara, 2025 E. Lingkungan Hidup Berkualitas Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2024 berada pada angka 69,90. 2023 berada pada angka 67,94, 2022 66,85, 2021 63,83 dengan kategori Cukup Baik. Berdasarkan data dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029, jasa lingkungan pengaturan (regulating) adalah manfaat yang diperoleh manusia dari pengaturan proses layanan ekosistem, pengaturan kualitas udara, pengaturan iklim, pencegahan dan perlindungan terhadap bencana alam banjir, longsor dan kebakaran, pengaturan air, pemurnian air, pengaturan penyerbukan alami, dan pengendalian hama. Kualitas udara yang baik merupakan salah satu manfaat yang diberikan oleh ekosistem. Kualitas udara sangat dipengaruhi oleh interaksi antar berbagai polutan yang diemisikan ke udara dengan faktor-faktor meteorologis (angin, suhu, hujan, sinar A matahari) dan pemanfaatan ruang permukaan bumi. Semakin tinggi intensitas pemanfaatan ruang, semakin dinamis kualitas udara. Kapasitas ekosistem untuk menyerap aerosol dan bahan kimia dari atmosfer, pada kawasan bervegetasi dan pada daerah bertopografi tinggi umumnya lebih baik dibanding dengan daerah non vegetasi. Tabel 2.40 Analisis Jasa Ekosistem Pengatur Kualitas Udara di Kabupaten Minahasa Utara [gm US ASAL GOGAN am ITTA o CAN'AN 720 $84% TMGG lll ' kl l Iii Iii \ ' f lief iTt 1! 317 :g 4 3 I' ''l 414 !A 72l 4 l Der 54 1. : 2I 82.3 ;7 0£4 ' zc; 2t' 196.' $I ) (bct , 35 ' 4'z 3e ! 14 J5 8 $£ 51 t)Kit 11:i' 2 59 5.8 7w 2Ttl • '4 Z# t' 607% 34 llp .5 Oct'\ 4«. t4 £8 1 � 3 ID� t' I l.4l'i E Liu Bnz .1 EE2 158 'w'; 3. '25 1 ¥ 13e 5m' # 53 = - 1 jg Set C(l)I ". 'I 3 t 2 2¥ LE 1 I [gt [mu ?i 1 E $5 8' £ Ill 12 7 3#8 m# 1i.M 9 lat 11, " ' # ¥ ;9 p 'A 58¥ 5 1139. '3 t her 5 1! ET% 2 £.2 5 3; 1I 5 .8 1z 1 TOTA .5 1 aw.' .It 11.71 % 0. 4 tu L w772 • Sumber: KLHS RPJMD Kabpaten Minahasa Utara 2025-2029 Gambar 2.22 Analisis Jasa Ekosistem Pengatur Kualitas Udara di Kabupaten Minahasa Utara 2 0, �, • + al r ' . ; :art. y Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 bu- Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dijelaskan pada gambar dan tabel tersebut menunjukan sebagian besar wilayah memiliki jasa ekosistem pengatur kualitas udara pada kategori sedang 55,19%, artinya bahwa kualitas udara masih bisa diatur namun perlu ditingkatdkan. Sebagian kecil lainnya berada pada kategori sangat rendah 0,06% dan rendah 31,11 % yang artinya perlu perhatian khusus karena merupakan wilayah yang paling kritis, sedangkan kategori tinggi 5,40%, dan sangat tinggi 8,25% menunjukkan kualitas udara yang baik di sebagian wilayah dan merupakan wilayah yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Kualitas jasa ekosistem termasuk kualitas udara merupakan bagian dari fungsi ekosistem yang perlu dijaga untuk menjamin keberlangsungan hidup manusia dan keanekaragaman hayati. Maka upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari pengelolaan air limbah domestik yang aman, melalui pemenuhan terhadap akses sanitasi layak serta pengelolaan sampah. Adapun Presentase rumah tangga dengan akses sanitasi aman dan pengelolaan sampah selang tahun 2020-2024 sebagai berikut; Tabel 2.41 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Persen tase RT dengan akses sanitasi arnan Sumber: Dinas Pangan Kab.Minahasa Utara, 2025 Tabel 2.42 Pengelolaan Sampah di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Tahun Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Timbulan (ton) 37904.52 41061.22 43114.17 43976.48 43976.48 Pengurangan (ton) 5069.74 7948.44 5006.61 4605.51 1932.17 Pengurangan (%) 13.38 19.36 11.61 10.47 4.39 Penanganan (ton) 18067.5 20476.5 22885.5 24692.25 23849.28 Penanganan (%) 47.67 49.87 53.08 56.15 54.23 Dikelola (ton) 23137.24 28424.94 27892.11 29297.76 25781.45 Dikelola (%) 61.04 69.23 64.69 66.62 58.62 Tidak Dikelola (ton) 14767.28 12636.28 15222.06 14678.72 18195.03 Tidak Dikelola (%) 38.96 30.77 35.31 33.38 41.38 Sumber: KLHS RPJMD Kabpaten Minahasa Utara tahun 2025-2029 Gambar 2.26 Pengelolaan Sampah di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 70 65 60 Sampan Terkelola (%) -Sampah Tidak Terkelola (%) �-------- /lb 2020 2021 2022 2023 2024 Tahun 35 40 Sumber: SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup, 2025 Berdasarkan tren data timbulan dan pengelolaan sampah Kabupaten Minahasa Utara pada tabel, terlihat beberapa hal penting: • Timbulan sampah meningkat dari 37.904,52ton (2020) menjadi 43.976,48 ton (2023-2024). • Persentase sampah yang dikelola sempat meningkat hingga 69,23% (2021), namun menurun ke 58,62% (2024). • Persentase sampah yang tidak dikelola kembali meningkat di 2024 menjadi 41,38%. • Pengurangan sampah (reduce, reuse, recycle) menurun drastis dari 19,36%(2021) menjadi hanya 4,39% (2024). Sedangkan Proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah selang tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut;b Tabel 2.43 Proporsi Rumah Tangga dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi RT dengan layanan penuh 40,68 43,36 43,36 45,05 49,79 pengumpulan sampah (%) Sumber: SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup, 2025 F. Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
1.Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Indeks Ketahanan Daerah adalah suatu instrumen untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di suatu wilayah administrasi, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. IKD mengevaluasi kemampuan daerah dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, yang terdiri dari tiga komponen utama yaitu indeks kapasitas, kerentanan, dan ancaman bencana. Data IKD kemudian digunakan untuk menyusun kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Skor IKD Kabupaten Minahasa Utara dalam proses penilaian, berdasarkan basil review untuk tahun 2024 adalah 0,45 (sedang) dan untuk data sementara yang bisa disajikan adalah data tahun 2024 sedangkan untuk tahun 2020-2023 dalam proses penilaian.
2.Indeks Resiko Bencana (IRB) lndeks Risiko Bencana adalah alat ukur yang menilai potensi dampak suatu ancaman menjadi bencana di suatu wilayah dengan mempertimbangkan tingkat paparan (exposure) terhadap bahaya, tingkat kerentanan masyarakat, dan kapasitas penanggulangan daerah tersebut. Indeks ini berfungsi untuk memberikan gambaran mengenai tingkat risiko bencana di wilayah tertentu sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan upaya mitigasi dan meningkatkan ketangguhan masyarakat. Indeks Risiko Bencana Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2024 sebesar 118,77 lebih kecil dibandingkan tahun 2020 sebesar 119,84. Menandakan adanya peningkatan dalam upaya penanggulangan bencana. Tingkat risiko bencana lebih rendah dibandingkan 4 (empat) tahun sebelumnya. Adapun capaian lndeks Risiko Bencana di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat dalam tabel berikut; Tabel 2.44 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 lndeks Risiko 119,84 125,31 122,58 121,37 118,77 Bencana (IRB) Sumber: BPBD Kabuupaten Minahasa Utara, 2025 Penurunan skor ini mengindikasikan bahwa berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi risiko bencana telah berjalan kearah yang positif. Meskipun tingkat ancaman (hazard) seperti potensi terjadinya bencana di beberapa wilayah seperti gem pa bumi, banjir dan tanah longsor merupakan ancaman yang tidak terelakan dan kapan saja bisa terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Potensi ancaman ini dapat digambarkan dalam analisis jasa ekosistem mitigasi bencana longsor berikut ini; Tabel 2.45 Analisis Jasa Ekosistem Mitigasi bencana Longsor Berdasarkan Bentang Laban Kabupaten Minahasa Utara - (L$./4&4 LG QG 1111 TON 0 CAA'AL 8£0 $804G 1KG h \ h ' # \ k \ I mad 1 t' I'. I' 550 , 'I8 1I# .% 1 7. .1 l Drvtw 5.• t' $'4 43 1(¥ 8 7.3 3&% 5 1 1€.T $I, l Kut 0I $.i' 04 w 37 • Me $44 18 536.1 $0 4 lain E IN 0; 117 52 $'4 '.il 14% 15: 1 $07.4 34 s en ZS t (Et 1J E3: $18 SE G • 116 1£4 I# $ [Lkaae Bart 0 tt 45 ,�, $28 '8 9#i O!Pi $/1/ #t. i ] [lat Seit 04I �I t.# 3. 323 2 t 64 16 E.3 M' I Lb in 'k 0.0\� 7 23 £.: $32 4$ 14% 55 28 '$.4 1$# 9 en tt �, t. 18¢ 15 01 Ms 5 • N. 1 11 Nori I n�� (8.2 18 NN 12 z.2 4 7 011', z2. 1 TIA w ti t1\.4 7 w7. 1a 3.z u 51.44 I 1077. M.4 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara 2025-2029 Berdasarkan hasil analisis jasa ekosistem pengatur Mitigasi Longsor di kabupaten Minahasa Utara yakni berada pada kategori sangat rendah 0,10%, rendah 10,73%, sedang 75,08%, tinggi 8,32%, dan sangat tinggi 5,77%. Berdasarkan data analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan ekosistem di Kabupaten Minahasa Utara untuk memitigasi atau mengurangi risiko longsor didominasi oleh kategori sedang (75,08%). Adapun kawasan rawan bencana yang berpotensi tinggi mengalami bencana alam di wilayah Kabupaten Minahasa Utara meliputi:
a.Kawasan rawan gerakan tanah/longsor tersebar di Kecamatan Likupang Selatan, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Kema dan Kecamatan Airmadidi;
b.Kawasan rawan gelombang pasang/tsunami dan abrasi berada di Pulau Mantehage dan sekitarnya, Pulau Naen dan sekitarnya, Pulau Talise dan sekitarnya, Pulau Gangga dan sekitarnya, Pulau Bangka dan sekitarnya, pesisir pantai Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur dan Kecamatan Kema dengan luas keseluruhan kurang lebih 2.339 hektar;
c.Kawasan rawan banjir di dataran rendah di muara sungai di Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Wori, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Kema dengan luas keseluruhan diperkirakan kurang lebih 1.582 hektar;
d.Kawasan rawan bencana jalur sesar dan amblesan berada di sepanjang garis sesar Manado-Kema dan garis sesar Likupang - Gunung Tayapu/Gunung Werot dengan luas keseluruhan kurang lebih 1.985 hektar. Selain tanah longsor, Kabupaten Minahasa Utara memiliki 2 (dua) jalur sesar yang berpotensi terjadinya gempa bumi, juga beresiko terjadinya bencana banjir karena tingginya intensitas curah hujan dan kondisi kontur tanah yang rendah, di samping itu berada di kawasan rawan bencana amblesan dan longsoran karena terdapat sesar aktif atau berada pada zone tektonik. Jenis bencana berdasarkan desa/kelurahan yang pemah terjadi sampai dengan tahun 2023, digambarkan sebagai berikut:A Tabel 2.46 Lokasi dan jenis Bencana di Kabupaten Minahasa Utara No. Bencana Desa/Kelurahan Wusa, Patokaan, Talawaan, Warisa, 1 Tanah longsor Kolongan, Talawaan Atas, Bulo, IWatutumou, Teep Warisa, Maumbi, Kuwil, Lembean, Mapanget, Serei, Airmadidi Atas, Tanggari, Kaweruan, Wangurer dan Sawangan Matungkas, Kokoleh Dua, Watutumou, 2 Pohon Tumbang [Tontalete, Maumbi, Kolongan, Sarongsong I, Tumaluntung, Mapanget, Palaes, Serei, Airmadidi Atas, Wori, Tatelu, Tanggari, Termal, Sarongsong II, Likupang 1, Maen, Paslaten, Kawiley, Kalawat, Treman, Airmadidi Bawah, Kauditan, Sawangan, Watudambo, Kauditan Dua, Sukur, Suwaan, Warukapas, Kuwil, Dimembe, Bulutui, Kaima 3 Angin Puting Beliung Matungkas, Kokoleh II, Sudo, Sawangan, Watutumouw, Tontalete, Kinabuhutan, Kolongan, Sarongsong I, Mapanget, Gangga, Serei, Sonsilo, Airmadidi Atas, Wori, Pinili, Tatelu, Tanggari, Werot, Sarawet, Termal, Sarongsong 11, Marinsow, Likupang satu, Likupang dua, kalinaun, Maen, Tumaluntung, Paslaten, Kawiley, Wineru, Treman, Airmadidi Bawah, Kauditan, Sawangan, Watudambo, Kauditan II, Sukur, Suwaan, Warukapas, Kuwil, Dimembe, Bulutui 4 Gelombang Pasang Daerah Kepulauan 5 Banjir Talawaan Bantik, Darunu, Ponto, Tetey, Matungkas, Wasian, Tatelu Rondor, Kokoleh II, Budo, Wusa, Patokaan, Falawaan, warisa, Kolongan, Talawaan 1tas, Bulo, Lansa, Wawunian, Kinabuhutan, Sonsilo, Wori, Paniki Baru, Paniki Atas, Mapanget, Winetin, Tumbohon, Warisa Kampung Baru, Werot, Batu, Sarawet, Termal, Maliambao, Tanah Putih, Munte, Kolongan Tetemoangan, Kima Bajo, Tiwoho, Likupang I, Klabat, Talawaan 6 Kebakaran Matungkas, Maumbi, Airmadidi Atas, Kahuku, Pulisan Sumber : BPBD Kab. Minahasa Utara, 2024 Upaya yang dilakukan terhadap bencana yang terjadi adalah Pemerintah dalam ha! ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara beserta dengan masyarakat sekitar yang juga bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkaitb (Dinas PUPR dan Dinas Sosial), beberapa pihak legislatif Kabupaten Minahasa Utara, dan masyarakat melakukan pembersihan material, evakuasi korban bencana, penyaluran logistik dan melakukan himbauan, antisipasi akibat perubahan cuaca kepada masyarakat. Dari histori data bencana di Kabupaten Minahasa Utara memperlihatkan bahwa banjir, tanah longsor, gempa, kebakaran, angin puting beliung dan pohon tumbang adalah bencana yang sering terjadi. Tidak tertutup kemungkinan daerah-daerah yang terkena banjir dan tanah longsor akan ada korban jiwa. Untuk itu perlu adanya perhatian pemerintah dan kesadaran masyarakat dapat membantu meminimalisir bencana yang akan terjadi. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas masyarakat melalui sosialisasi pengenalan resiko bencana terhadap siswa sekolah/anak sekolah, simulasi penanggulangan bencana di masyarakat, melakukan ekspos data/informasi kepada masyarakat melalui pameran, dan berbagai kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan lainnya. Kabupaten Minahasa Utara yang terdiri dari 10 kecamatan dengan jumlah 125 desa dan 6 kelurahan yang berada di Kecamatan Airmadidi dan 853 satuan lingkungan memiliki potensi bencana:
a.Gempa Bumi Daerah Minahasa Utara termasuk Kawasan Rawan Gempa Bumi, baik yang diakibatkan oleh patahan di bawah permukaan laut atau disebabkan oleh letusan gunung yang ada di sekitar Minahasa Utara, gempa bumi dangkal termasuk dalam zona gempa dengan percepatan 0,25 > 0,33 g termasuk yang berintensitas cukup tinggi terjadi gempa atau setara dengan IX- X MMI. Ancaman bencana lainnya seperti gunung api seperti Gunung Klabat, Gunung Lokon, Gunung Mahawu, Gunung Soputan dan Gunung Dua Sudara. Kabupaten Minahasa Vtara memiliki potensi tsunami karena sabagian berada pada pesisir pantai seperti Kecamatan Kema, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Likupang Barat, dan Kecamatan Wori.
b.Bencana Hidrometeorologi 1) Kawasan Rawan Banjir. b a)KecamatanAirmadidi:DesaSawangankarenaberadadi aliranSungaiTondano. b)KecamatanKalawat:DesaKuwildanDesaKaleosan karenaberadadialiranSungaiTondano. c)KecamatanKema:DesaKemaIdanDesaLilang. d)KecamatanWori:DesaTiwoho,DesaWori,DesaKima Bajo, danDesaMinaesa. e)KecamatanLikupangTimur:DesaLikupangI,Desa LikupangII,DesaLikupangKampung Ambong, Desa Maen,DesaSarawet,danDesaRondor. f)KecamatanLikupangSelatan:DesaKaweruandanDesa Batu. 2)KawasanRawanTanahLongsor. a)KecamatanAirmadidi:DesaSawangan,DesaTanggari, DesaSampiri,danKelurahanAirmadidiBawah. b)KecamatanKalawat:DesaKuwil,DesaKaleosan, danDesa Watutumou. c)KecamatanWori:DesaTiwoho. d)KecamatanKema:DesaLilangdanDesaWaleo. e)KecamatanLikupangTimur:DesaLikupangI,DesaMaen, danDesaSarawet. n)KecamatanDimembe:DesaKlabat. g)KecamatanLikupangSelatan:DesaKokolehI,Desa KokolehII,DesaKaweruan,DesaBatu,danDesaWerot. h)KecamatanLikupangBarat:DesaSonsilodanDesa Munte. 3)KawasanRawanKekeringan. KecamatanLikupangTimur,KecamatanLikupangBarat, KecamatanKema,danKecamatanWori. 4)KawasanRawanKebakaranHutan/Lahan. -KecamatanAirmadidi: KawasanGunungKlabat. KecamatanKema:Kawasanpesisirpantai. -KawasanLikupangTimur:DesaLikupangIdanDesa Likupang11. -KecamatanDimembe: KawasanGunungKlabat. 5)KawasanRawanGelombangPasangdanAbrasi Pantai. -KecamatanWori:DesaTiwoho, DesaWori, DesaKimal Bajo, dan Desa Minaesa. Kecamatan Likupang Timur: Kawasan pesisir pantai. Kecamatan Likupang Barat: Kawasan pesisir pantai. Kecamatan Kema: Desa Kema II, Desa Kema III, Desa Lilang, dan Desa Makalisung. 6) Kawasan Rawan Bencana akibat Pertambangan. Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Talawaan: daerah penambangan pasir, tanah. Kecamatan Talawaan: penambangan emas (tambang rakyat). Kecamatan Likupang Timur: penambangan emas dan biji emas yang dikelola oleh swasta. Berdasarkan analisis jasa ekosistem pengaturan, perlindungan dan pencegahan dari bencana banjir, Kabupaten Minahasa Utara lebih di dominasi oleh kategori sedang sebesar 45,39% dan rendah sebesar 37,69% sedangkan tinggi 5,83% dan sangat tinggi hanya 7,82%. Jasa ekosistem pengendali banjir per kecamatan dapat digambarkan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.47 Jasa Ekosistem Mitigasi Bencana Banjir di Kabupaten Minahasa Utara me £.AS 343LG6GA - T'A 0 (£GMT}E R? $04 KG Ha \ Ha ' l \ Ki • ' , I mmid w;l 'I E." 1% E' tE Z!' '? E2 z 724 1 1 lite 53 , r:'± • 3..5: :[ E: ' 285 2. I8&. $1 l liaet ..ND #I' {£ ? 18 I .1 3u7 1I $38.$ 0 l ad. EZ 'E 37772 : t: 4 2 '&8 i '1 0.4 $4 { /le I7 .4 :t:7 :E 94, '34 Z': ? 3%l '1 1.6 t€ i Illar4kt 7 '8 2 1& Ii 2 151re 1 ; :3 2 E ' [[k \tan If • 'I!T 1 3£ : 1# t.D 2&.2 { 2. 1 t llna [m EE i 334£ 5 {$1 I'% 345 130 : ;3; 1##81.4 $ $ [Ian .. 3. ; 7:: :8 1'£ 2 3.± "' .4 1-� 10 for : .. $47 1# $il !1 1 7 & .z • 1W.. 17 2 12 w2 7# Sil 6.18 £u 51 1# 1 0w74 MM. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2025-2029 Berdasarkan analisis tersebut, lebih dari 83% wilayah Kabupaten Minahasa Utara memiliki kemampuan yang tidak memadai (rendah) hingga cukup (sedang) dalam mengendalikan banjir secara alami. lni menunjukan bahwa sebagian besar lanskap tidak dapat menyerap curah hujan secara efektif. Sedangkan kategori# tinggi dan sangat tinggi sekitar 13% yang memiliki fungsi ekologis sangat baik untuk pencegahan banjir. Dengan demikian area hulu yang merupakan kawasan dengan kategori tinggi dan sangat tinggi ini menjadi prioritas utama untuk dilindungi.
3.Perubahan Iklim Indonesia menjadi negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Peningkatan curah hujan dan bahkan beberapa wilayah di Indonesia mengalami dampak yang ekstrim saat ini. Karena itu, pemerintah perlu melakukan mitigasi bencana dan manajemen resiko untuk mencegah tingginya kerugian yang muncul dari perubahan iklim. Laporan khusus tentang pemanasan global l,5oC yang dirilis Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) memperingatkan jika pemanasan global melebihi l ,5oC akan berdampak buruk pada bencana alam, peningkatan permukaan air laut, kemiskinan, ekosistem makhluk hidup, bahkan ketahanan pangan di berbagai belahan dunia. Karena mitigasi perubahan iklim menjadi perhatian utama, kunci utama untuk memenuhi komitmen ini adalah mendesain Rencana Aksi Nasional terhadap penurunan emisi gas rumah kaca, yang diatur di bawah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011. Rencana Nasional mengatur pondasi untuk perencanaan Nationally Approved Mitigation Actions (NAMAs) di bawah UNFCCC. Komitmen Indonesia untuk mereduksi emisi gas rumah kaca telah menjadi salah satu pionir dari beberapa sebagian kecil negara non-Annex I untuk menentukan peraturan reduksi emisi gas rumah kaca. Selain itu, rencana aksi regional terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (RAD-GRK). Upaya mewujudkan target penurunan emisi gas rumah kaca Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca 2012-2020 di Provinsi Sulawesi Utara dengan sasaran sebagai berikut:
1.Terinventarisasinya bidang dan kegiatan yang berpotensi sebagai sumber/serapan emisi GRK, Berdasarkan pada cakupan, kondisi wilayah, kegiatan dan produksi emisi sektoral dan karakteristik daerah;b
2.Terinventarisasinya tingkat emisi dan proyeksi GRK dengan skenario tanpa intervensi kebijakan dan teknologi mitigasi (Baseline BAU) dari bidang-bidang yang telah diidentifikasi dalam kurun waktu yang disepakati (Tahun 2010 - 2020);
3.Terumuskannya aksi mitigasi yang berpotensi dapat menurunkan emisi GRK dari bidang/sub bidang terpilih (bidang kehutanan, bidang pertanian, bidang energi, bidang transportasi bidang industri dan bidang pengelolaan limbah), potensi reduksi emisi dari baseline dari tahun 2010 sampai tahun 2020 untuk setiap aksi mitigasi yang diusulkan;
4.Terumuskannya alokasi biaya mitigasi dan biaya penurunan per ton emisi ORK untuk setiap aksi yang diusulkan, jangka waktu pelaksanaan setiap aksi mitigasi yang diidentifikasi;
5.Terumuskannya skala prioritas dari usulan-usulan aksi mi tigasi terpilih.
4.Kondisi Kerentanan Perubahan Iklim di Kabupaten Minahasa Utara Berdasarkan kajian kerentanan perubahan iklim, Kabupaten Minahasa Utara memiliki wilayah dengan potensi multibahaya yang cukup signifikan, terutama akibat kombinasi ancaman banjir, longsor, abrasi pantai, dan kekeringan pada musim kemarau panjang. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah pesisir di Kecamatan Wori, Likupang Timur, dan Likupang Barat tergolong kelas bahaya tinggi karena terpapar risiko abrasi, kenaikan muka air laut, dan potensi banjir rob. Sementara wilayah perbukitan seperti Kecamatan Dimembe, Talawaan, dan Kema rawan longsor saat curah hujan tinggi. Dari sisi kerentanan sosial-ekonomi, beberapa desa pesisir di Minahasa Utara memiliki ketergantungan tinggi pada sektor perikanan tangkap dan pariwisata bahari. Kondisi ini membuat ekonomi lokal rentan terhadap gangguan akibat perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem yang menghambat melaut atau menurunkan jumlah wisatawan. Indeks Kerentanan Berdasarkan parameter keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptasi:u 1.Keterpaparantinggipadawilayahpesisir karenainfrastruktur utama, permukimanpadat,danekosistempesisirberadadekat garispantai. 2.Sensitivitastinggipadawilayahpertanianlahanbasahyang bergantungpadaketersediaanair. 3.Kapasitasadaptasibervariasi;daerahdekatpusatkotaseperti Airmadidimemilikifasilitasmitigasilebihbaikdibanding wilayahterpencil. Berdasarkananalisiskerentanandankapasitasadaptasi, KabupatenMinahasaUtaratergolong kategori sedanghingga tinggidalamkemampuanadaptasiterhadap perubah aniklim. Wilayahinimemilikikeunggulanpadabeberapaaspekseperti aksesinfrastrukturjalanutama,kedekatandenganpusatlayanan kesehatandanpendidikandiAirmadidi,serta adanyasektor pariwisatadanperikananyang menjadipenggerakekonomi. Namun,adabeberapafaktoryang membatasikemampuan adaptasi: 1.Kesenjanganakses-Desa-desadiwilayahpesisirdan kepulauan(Wori,LikupangTimur)memilikiaksesterbatas terhadaplayanankesehatan,pendidikan tinggi,dansistem komunikasidarurat. 2.KetergantunganekonomiBanyakmasyarakatyang menggantungkanhiduppadasektorperikanandanpariwisata bahari,yangrentanterhadapgangguancuacaekstremdan kenaikanmukaairlaut. 3.Kerentananekosistem-Abrasipantai,penurunankualitas terumbu karang,dandegradasimangrovemenurunkan perlindunganalamiterhadapbencanaiklim. G.Demografi 1.JumlahPendudukberdasarkanKelompokUmur PendudukKabupatenMinahasaUtaraTahun2024berdasarkan dataDinasKependudukandanPencatatanSipilKabupaten MinahasaUtaradanSadanPusatStatistik(BPS)Kabupaten MinahasaUtara sebanyak229.231 jiwayangterdiri atas116.001 jiwapenduduklaki-lakidan113.230 jiwapendudukperempuan. Berikutdisajikanjumlahpenduduk berdasarkan kelompokumur danjenis kelamin pada tabel di bawahini.l Tabel2.48 JumlahPendudukMenurutUmurdanJenisKelamin diKabupatenMinahasaUtaraTahun2024 JenisKelaminJumlah NoUmur(Tahun) Laki-LakiPerernpuan 10-46.9486.49513.443 25-99.2638.65117.914 310-149.6539.03918.692 415-199.7449.34119.085 5 20-2410.4209.93920.359 625-299.7089.09818.806 730-348.9328.24617.178 8 35-397.901 7.43715.338 9 40-448.0307.78315.813 1045-498.0697.85815.927 1150-547.5577.52715.084 1255-596.5126.45312.965 1360-644.7785.0739.851 1465-693.8734.261 8.134 1570-742.5403.0045.544 16>752.0733.0255.098 Total116.001113.230229.231 Sumber:DinasKependudukandanCapil2025 Biladilihatdalamstrukturkelompokumurpendudukan kabupatenminahasautara,didominasiolehkelompokumurusia kerja/produktif(15-64)dengan jumlah160.406jiwaatau sebanyak69,98% dari totalpopulasi,kelompok umur(0-14) tahunsebanyak50.049 jiwa,kelompokumur(65-74)sebanyak 13.678jiwadankelompokumur(75+)berjumlah5.098jiwa. 2.RasioPendudukBerdasarkan JenisKelamin,Laju PertumbuhandanPersentasePenduduk Populasi pendudukdiKabupatenMinahasaUtaradidominasi olehpenduduklaki-laki yang berjumlah116.001Jiwaatau 50,60% sedangkan pendudukperempuansebanyak49,40% atau sebanyak113.230 Jiwalebih,rasio jeniskelarnin sebesar102,40 dimanadalam102,4 penduduklaki-laki terdapat100 penduduk perempuan. Tabel 2.49 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin, Persentase Penduduk dan Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 Jumlah Penduduk Laju Per Rasio tumbuhan No Kecamatan La ki- Jenis Perempuan Total Penduduk Laki Kelamin 2024 1 Kema 9.055 8.652 17.707 104,66 0,93 2 Kauditan 14.597 14.545 29.142 100,36 1,17 3 Airmadidi 15.776 15.260 31.036 103,38 0,78 4 Wori 10.896 10.419 21.315 99,96 1,31 5 Dimembe 14.966 14.769 29.735 101,33 1,15 6 Likupang Barat 9.795 9.254 19.049 102,35 1,61 7 Likupang Timur 10.841 10.617 21.458 104,58 0,67 8 Kalawat 16.105 16.112 32.217 105,85 -0, 11 9 Talawaan 10.902 10.652 21.554 102,11 1,33 10 Liku pang Selatan 3.068 2.950 6.018 104 0,5 JUMLAH 116.001 113.230 229.231 102,45 0,80 Sumber: Minahasa Utara Dalam Angka 2025, Data Capil dan Olahan Bappeda 2025
3.Persentase Sebaran Penduduk dan Kepadatan Penduduk Bila dibandingkan dengan luas wilayah, maka Kabupaten Minahasa Utara termasuk wilayah dengan klasifikasi kurang padat (51-250 jiwa per Km) yaitu rata-rata 230 Jiwa per km?. Kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduk terendah di Kecamatan Likupang Selatan dengan kategori kurang padat yaitu rata-rata 59 Jiwa per km?. Kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi atau sangat padat berada di Kecamatan Kalawat dengan rata-rata 627 jiwa per km2. Populasi penduduk terbesar yang mencapai 14,05 % dari total jumlah Penduduk Kabupaten Minahasa Utara, berbanding terbalik dengan persentase luas wilayah terkecil dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Sementara luas wilayah terbesar berada di Kecamatan Likupang Timur sebesar 167,857 km" dengan rata-rata kepadatan 128 jiwa per km2 atau kurang padat. Adapun Sebaran penduduk dan kepadatan penduduk sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut ini.A Tabel2.5033 PersentaseSebaranPendudukdanKepadatanPendudukdi KabupatenMinahasaUtaraTahun2024 NoKecamatanLuasJumlahPersentaseKepadatan WllayahPenduduk LuasPenduduk Penduduk WLlayah 1Kema81,63617.7078,207,72217 2 Kauditan 94,03529.1429,4512,71310 3 Airmadidi90,98031.0369,1413,54341 4Wori51,37421.31510,189,30210 5 Dimembe158,31929.73515,9012,97190 6LikupangBarat79,78819.0496,878,31278 7LikupangTimur101,35521.45816,869,36128 8Kalawat68,43632.2175,1614,05627 9Talawaan167,85721.5548,019,40270 10LikupangSelatan101,7696.01810,222,6359 JUMLAH995.549229.231100100230 Sumber:DataOlahan Bappeda,2025 4.ProyeksiPendudukKabupatenMinahasaUtara tahun2025- 2029 Berdasarkanproyeksi pendudukdalamRencanaPembangunan JangkaPanjangDaerahKabupatenMinahasaUtara(RPJPD) tahun2025-2045,makaproyeksipendudukpadaakhirperiode yaitu tahun2029 adalah240.000jiwadenganmengacupada perhitungandaya tampungruangdalamRencanaPembangunan TataRuangWilayah(RTRW)2013-2033.Lajupertumbuhan tahunan majemuk(CAGR)selamalimatahunterakhirmencapai 2,39%,menunjukkandinamikapertumbuhanyang relatiftinggi dimasalalu.Denganmenggunakan trenpertumbuhanyanglebih moderatdibandingkanCAGRlima tahunsebelumnya, diperkirakanlajupertumbuhantahunankedepan akan tetap berfluktuatifdengan rata-ratameningkatsecara stabil sebesar 0,91 % danmencapai angka240.000jiwapada tahun2029. Adapungambaran proyeksi penduduk tahun2025-2030di KabupatenMinahasaUtara adalah sebagai berikut:A Tabel2.51 ProyeksiPendudukKabupatenMinahasaUtaraTahun2025-2030 NoKecamatan BaselineProyeksi/Tahun 2024202520262027202820292030 1Kema17.70717.88418.06318.24418.42618.51818.796 2Kauditan29.14229.43329.72830.02530.32530.53630.935 3Airmadidi31.03631.34631.66031.97632.29632.52732.945 4 Kalawat32.21732.53932.86533.19333.52533.76834.199 5 Dimembe29.73530.03230.33330.63630.94231.1593l.564 6 Talawaan21.55421.77021.98722.20722.42922.56122.880 7 Wori21.31521.52821.74321.96122.18022.31022.626 8 Likupang 19.04919.23919.43219.62619.82219.92820.221 Barat 9 Likupang 21.45821.67321.88922.10822.32922.46022.778 Timur 10 Likupang 6.0186.0786.1396.2006.2626.2336.388 Selatan TOTAL229.231231.523233.839236.177238.539240.000243.333 Sumber:DataOlahanBappeda,2025 Perubahanpopulasimerupakaninteraksidaritigakomponen utamayaitu,kelahiran(fertilitas),kematian(mortalitas)dan migrasiyangmerupakanfaktoryang sangatsignifikanmenonjol dalamdinamikapopulasidiKabupatenMinahasaUtara menempatiperingkatkeempattertinggidiSulawesi Utarauntuk migrasirisen(migrasimasuk).Halinimenunjukanadanya "faktorpenarik"yangkuatyang menarikpendudukkeMinahasa Utara.Migrasimenjadipendorong utama,makapopulasiyang berkembang kemungkinanbesarmemilikiproporsiindividuusia produktifyangtinggi.Kondisiini menghadirkanpeluang sekaligustantangan. Peluangnyaadalahketersediaan angkatan kerjayanglebihbesardanpotensi dinamismeekonomi. Tantangannyaadalahpeningkatanpermintaan akanlapangan kerja, perumahan,danlayananperkotaan. Olehkarenaitu, kebijakan harusberfokuspadaintegrasi pendudukbaru, memastikan ketersediaaninfrastrukturyang memadai,dan mendorong sektorekonomi yang mampumenyerap angkatan kerjayangterusberkembangini. Pemahamanyanglebih mendalam tentang sifat"faktorpenarik" ini(misalnya, ketersediaan pekerjaan, kualitas hidup)akansangatmembantu dalam merumuskanstrategi pembangunanyanglebih tepat sasaran.b
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat A. Kesejahteraan Ekonomi
1.Laju Pertumbuhan Ekonomi Angka pertumbuhan ekonomi merupakan persentasi dari nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang dihasilkan suatu wilayah. Oleh BPS, angka PDRB dihitung dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu Pendekatan Produksi dan Pendekatan Pengeluaran. Meskipun menggunakan dua pendekatan, secara konsep kedua pendekatan ini akan menghasilkan angka yang sama.
1.Pendekatan Produksi Salah satu pendekatan dalam menghitung PDRB adalah menggunakan pendekatan produksi yang merupakan jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu daerah dalamjangka waktu tertentu. Unit-unit produksi tersebut dalam penyajiannya dikelompokkan menjadi lapangan usaha (sektor) dan setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub- sub sektor. PDRB dapat dibagi menjadi duajenis, yaitu PDRB Atas Dasar Harga Berlaku dan PDRB Atas Dasar Harga Konstan. PDRB Atas Dasar Harga Berlaku menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu wilayah. Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku menurut sektor menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap sektor ekonomi dalam suatu daerah. Sektor- sektor ekonomi yang mempunyai peranan besar menunjukkan basis perekonomian suatu daerah. Sementara PDRB Atas Dasar Harga Konstan berguna untuk menunjukkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) secara keseluruhan maupun sektoral dari tahun ke tahun. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Minahasa Utara yang disajikan dimaksudkan untuk memberikan gambaran kinerja ekonomi makro dari waktu ke waktu, sehingga arah perekonomian regional akan lebih jelas serta bagi pengguna data akan lebih memberikan manfaat sebagai bahan perencanaan, evaluasi maupun kajian. Perkembangan ekonomi Kabupaten Minahasa Utara dalam#- kurun waktu tahun 2020-2024 berdasarkan indikator PDRB terus mengalami kenaikan seiring sebagai tanda berkembangnya kegiatan perekonomian. Untuk mengetahui gambaran selengkapnya tentang kondisi perekonomian berdasarkan PDRB ADHB Lapangan Usaha di Kabupaten Minahasa Utara dari Tahun 2020-2024 sebagaip berikut; 4 0 t el o LI) 00 cN LI) 00 0 o co 0 cNd 00 (N N o o t LI) ! t LI) D LI) t t . 0 ! O 0 .-< f 00 ...... t f 00 (N co o(N .-< 0 o f d c 00 N o 00 LI) LI) 0 0 o LI) O LI) 0 0 ...... co d 0 t(N LI) cN cN N l f f LI) t c o t 00 ! f o t d 00 t t c LI) o LI) f cN o O ! o t f D. . c c ¢ ! l o D t cN cN 0 0 co ...... 0 o LI) ('I) d d d 0 0 LI) t LI) t cN (N N cN t t ! O f co f 00 o 0 LI) N cN cN d (N 00 co t-- 00 LI) IC t D 0 0 t ! t 00 O t-- O LI) N (N f N LI) t 00 0 0 o o N 0 o ..... O 00 cN 0 0 t 0 N D (N 0 0 t-- f f o 00 00 (') cN t O t-- cN 00 l t (N LI) ts t co d ! LI) 0 t cN cN cN d (N LI) f t 00 t 0 N ! .-< 0 o d co co O O 0 ..... o c LI) t o cN 0 (N t co < . 0 l LI) 0 LI) t-- 0 t N LI) O N 0 f 0 ! 0 d d o (N d cN O t o LI) (N t 0 ,..., 0 t ! l cN ,..., ! LI) 0 t N cN N f (N ,..., 0 o 00 00 LI) 0 °' c 0 0 LI) cN 00 cN LI) 00 "l. LI) c st. 0 d 00 ('I) co LI) O 0 t o t 0 ! LI) O cN ! 0 0 cN o 0 co 0 0 d d (N (N ! f ! ¢ o d (N d 00 00 00 c o d cN l D LI) 0 t d ..... f d (N -� £ f/J - C! C •% d C z .£ • 0 •C 0 5 £• 4 .4 % .., f C 1-, 1-, b0 C 0 0 5 • • z -� .. • 5 e b0 f/J-� C 0 5 5 CC a f/J - u 5 77 • • a 2 • •i:I 3 • U U j 1-, 5 cf U c - 1-, z 1-, ;:J C 0 0 ;:J -� f/Jf 5 - = • d 00 f/J -� d £ C 0 0 (lj U 0 1-, a! C < Cc! .. C b0 2 2z 0 U - -�p C "Cl C % • E 5 e C a 0 0c .4 0 «ld a • P.. f/J a 5 s 0 U C E;:J "Cl c z 5 0 U 0 4 • 0 - d .2 0 % C: ! .. • C 0 f/J 1-, 2 U 5 c0 bD ff z .c • ....l .2 5 0 -� b0 74 00 C E (/) f/J 5 U 5 0 • 5 0 5 5 77 b0 c d f/J •2 -� 5 d • ;:J b 5 " .4 5 e c! 7 - 1-,.2 c! c .., g E .£ - 0 -� • 0 f/J 0-� £ U U • b0 U
0.C 4 • -� C: d 1-, B • £U • c 2 .., c! (/J gc c ;;J 00 bD 5 (/J U z i:: 1-, ad � • B .., .., C: C • £ £ • ' 1-, 1-, U 1-, 0 •0 0 C: 0 0 0 0 2 ± 0 • c 0 • 3P.. .. - • • (/) 4 2 • d i 4 '"") z 0 zbp 0 < .2 O 2 • • c ::r: f '"") 4 ....l 2 bl « 4 d t d t ! o t-- d 0 l o t 0 c co • j (N 0 f c 00 0 o to f 0(N c N f c 00 ( cN t c 1/) !'- 0 •t t 0 N o cN N N o t rl t-- 0 . (N 00 ... o 00 ...... 0 cN o cN 0 0 • L • 1/) (N o c 0 (N (N to t l (N 0 t(N f 00 ! t t c cN t 0 O 6 co • 0 0 f 0 0f • <t ocN . 0 1/) (N f 0 o o o to 00 o <t 00 • o cN N 0 00 00 00 t-- cN t c ¢ 0 i N f "@ -� 0rJJ 0 dl G e 5 IQ d -; .p • �� -� E 0« a 0 $ f a: 4 f £p a 5f U 4 •0 5 5 z 0 Cl) C: .4 ..., • 0 -� • £ • U > C: • .c £ 0U 0 C:f C: 0 • 5 0 0 € # 0... .4 • ...., c c (!j ui 5 ' U U 0 $ s • ± U ] T ::i 0 - bu 0 • 00 0l ef Ct: 4 BerdasarkandataPDRBADHBKabupatenMinahasaUtara Tahun2020-2024sebagaimanadirilisolehBadanPusat Statistik(BPS), terdapat6(enam)sektorpenyumbang terbesar,yaknisektorPertanian,KehutanandanPerikanan yangmemiliki perananbesarpadapertumbuhanPDRB, diikutisektorindustripengolahan,konstruksi,pertambangan danpenggalian,PerdaganganBesardanEceran;Reparasi MobildanSepedaMotor,dantransportasidanpergudangan. SedangkanberdasarkanPDRBADHKsebagaimana ditampilkandalamtabeldibawahini,6(enam)sektorterse but menunjukanperkembanganpertumbuhanyang positifdari tahunketahunpadasepanjang tahun2020-2024.Meskipun berdasarkanangkalajupertumbuhanpadatahun2024 mengalami penurunanpadasektorPertanian,Kehutanandan Perikanan, industripengolahan,konstruksi,dan PerdaganganBesardanEceran; ReparasiMobildanSepeda Motor,dantransportasidanpergudangan, sebagaimana dapatdilihatpadaTabelberikut;b cd rl d ' I'- t 00 00 0 0 ¢N t 00 o t I'- t 0 ¢ o o 0 ,-< t t t N 00 N 0 ¢ t I t 0 t 0 o 00 o t 0 t 00 o I'- N to t ( 00 I0 I t p 0 f N ! N 0 f I'- d t ¢ .0 f I'- 0 t 00 00 t 00 I 0 0\ M o o f t ,-< N o ¢ M M tN N l t t l f d 00 o t 0 I'- 0 0 st. In 00 o t t I'- 0 00 st. f . . I'- 0 0 ,-< ¢ ! 0 0 f 0 p 0 o ! 00 0 t 0 ¢ I'- I'- c ¢ t ! 00 0 ,-< t .0 N t N 00 N I ¢ N 0 o 0 I'- t 0 o N I 0 0 00 ! 0 0 t t 00 0 I'- M o • I'- d 0 ,-< ! 00 N 0 f o ¢ f o 0 N N to 0 f t o t 0 to 0 0 t .0 N D 0 00 N t t 0 t t N o 0 ( ( I'- N f l f f m t f t I'- N o ¢ 0 1 o t N t 0 t f 0 f . M 0 I'- N 00 t o 00 .0 0 00 0 N N (N 0 0 f N 00 \0 0 o 0 ¢ N 0 l 0 N 0 0 ! ¢ .0 0 00 N 00 00 ,-< 0 N .0 N o t t 0 N o t .0 I'- t (N 0 ¢ M ¢ t p p t ID 0 .0 N t f .0 N 0 00 to N o 00 00 f 00 I'- I'- 0 t 0 t N N d o 0 o N t t 0 t N Lo ¢ ¢ ( N N f f t r to f f 0 00 st. 09 .0 0 0 ( o t 0 0 ( o I'- 00 N to ¢ .0 00 o ¢ 0 ,.., ¢ t ¢ 0 l N 00 D ,-< (N 00 I'- ¢ ,.., t 0 .0 ¢ f u u cN t I'- ,-< (N N N 0 I'- N 00 t 0 0 ¢ d t t ,-< o N 0 d t N 0 o ( 0 ¢ P 0 0 o t 00 D o t o f ,-< l 0 N 0 00 N t t 0 o 0 N 0 o f 0 0 o I'- to N ¢ t 0 M N to ¢ ¢ ¢ ¢ r ,-< f d � 0 0 t 0 M f y t ¢ t t f I'- 0 N I ¢ ! . . d I'- o 00 ¢ 0 t 00 0 00 00 0 t ! ,-< t I'- ! 0 I'- 00 ,-< 0 00 0 0 N .0 f l 0 In 0 f D t N N 00 In 00 00 00 0 ¢ 0 0 t N f l/) ¢ t t t N 0 ¢ 0 t N o I'- to M t l f o l I'- l d L 0 N o ¢ t t N t to 00 N 0 p 0 0 0 I p t ,-< N M 00 ¢ N .0 N N "N 0 N d f f 0 £ 5 ..... U r/J - 5 ! i::: 5 ± 3 5 5 0. a 5 0 5 5 ..... 2 2¥ r/J � 5 % E 0 .._ 5 5 Q,) ' 0 5 G z f 2 5• .._ 00 r/J 5 5 0 5 5 5 r/J G 5 ..... 5 d 5 • • r/J • U 20 (j 5, U U c e 5 8 000 s5 ;:J % C: 35 % +d .4 D U dl £ r/J ·2 d 4 - .._ 5 0 t; 0 c -< g£ .._ .. u 2 5 "Cl D - 7 ¥ U ;:J 5 £ • 5 ED .._. 5 0 5 5 5 £ 5 = g ii < 5 s� Uμ 2. 5 0 U ,;:J U % " 4 ? z £ £ C: 5 f ! % U % t 0 5 0 r/J 5° 5 .- % Ea0 f 5 z ci l 58 f ·+ D 4 00 C: r/J o ? 2 5 V 5 =5 et : ; 0 r/J ci rJJ 5 5 5 2 r/J = f t 5 ± $..2 ci z° ..4 5e 0 r/J - μ .._ z5 & r/J # 5 5 : 5 ci 0 r/J ¥ 0 .§ 5 U a0 5 5 4 • 4 l r/J r/J a! 55 z- 0 ii 0 - 00 U.2 5 > e ci z c ci a! ci 5E h 5 55 C: 5 £ r/J r/J r/J r/J r/J.._ U to $ 8 C: U 3 .._ 5 g 0 5 := 5 5 5 0 2 5z ... .. 4 2 z ;:J .40 z +; ;:J20 c I 4 l .. 00 < • O 2 • � f ") 0 U z z rJJ #v ¥ Tabel 2.54 Distribusi Persentase Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Tahun No. Jenis Usaha 2020 2021 2022 2023 2024 1 Pertanian, Kehutanan &% 28,80 28,03 27,89 28,11 27.57 Perikanan 2 Pertambangan dan 12,56 13,19 12,76 12,03 12.3O Penggalian Sektor Primer 41,9 41,22 40,65 40,14 39,87 3 Industri Pengolahan 12,55 13,38 14,39 14,60 14.57 4 Pengadaan Listrik, Gas 0,10 0,10 0,10 0,09 O.O9 5 Pengadaan Air 0,07 0,07 0,07 0,06 O.O6 6 Konstruksi 12,71 13,16 13,17 12,90 12.42 Seltor Selunder 25,43 26,71 27,73 27,65 27,14 Perdagangan Besardan Eceran, 9,22 9,09 9,20 9,60 9.75 7 dan Reparasi Mobil danSepeda Motor l8 Transportasi dan 4,73 4,53 4,54 4,83 5.01 Pergudangan 9 Penyediaan Akomodasidan Makan 0,78 0,79 0,81 0,82 O.81 Minum 10 Informasi dan 1,93 1,86 1,86 1,83 1.87 Komunikasi 11 Jasa Keuangan 0,91 0,92 0,86 0,80 O.78 12 Real Estate 5,35 4,90 4,59 4,54 4.67 13 Jasa Perusahaan 0,02 0,02 0,02 0,02 O.O2 Administrasi Pemerintahan, 3,60 3,51 3,36 3,32 3.47 14 Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 15 Jasa Pendidikan 3,40 3,24 3,25 3,32 3.43 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan 2,69 2,61 2,53 2,50 2.52 Sosial 17 Jasa lainnya 0,58 0,60 0,61 0,64 O.65 Sektor Tersier 34,82 32,07 31,63 32,22 29,52 Total 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka, 2025 Tabel di atas menunjukkan bahwa sektor ekonomi yang mengandalkan sumber daya alam (primer) yang mempunyai distribusi persentase Produk Domestik Regional Bruto paling besar dari tahun 2020-2024 dan diikuti sektor jasa (tersier) kemudian sektor industri pengolahan dan konstruksi (sekunder).4- £ t cN a 0d ;::::,cN ' a¥0 IllcN at0 rt~ {e ·iLJ .= e s %F .a « II)f, o =£ o 'cvat c - ;- f0ad ' z5¢«i 6i f Er ad« .r b0 • £ .n 0d £ p « d t;+ ?z R • i:: a0 z 0tp00tcNco00 o.....00c..4 2° C00-taOf00 tOt-t =cutttNC")o 0 ttC")! ' .... t N 0 N b0DCocut - ....p0op c ° to cn oot to0o00to :•!cutcN cu - .-0 0 - 0Ill0.....0t .M pn).....tC")tt00trtott $°- 2o .-..... c2 • t..........co; -6cu!Ill.cut0o00Ill•0t ''(') cN 0 cN.....c?00 .n..... eo O o o 0?cuC")0t = 9 ¢ 0 0ooo000000u •cut 0c cu 00cN - ..... .....0t.-t cN.....00 o o¢?00coCtbN4 ° cuo.o.-Ill. • ytoo; ;, = ..,·0 ..... 00cutot--cu0!t.....f ' N N 0 cN0o0 0!t--0t.-o o0 2 5° oo:c2.....0 .- yto00oo00t = t(Nt c0 c Cst"0.....0 ° cu..... ..... ..... Ill Ill cNto00cu.o....cuott? 4 8t- to t.cNc2c2 0yto • ffO! = oC"). e- "' ..,·.......... - Ococotr00 ' f (N 0 cNC")C00 0poCt0ocu0 Ao-2f0 ..... otop 000c.9 "' = •00t 0c co C.,.·0.....ct cv.........f 0[o0 toc000t000? • 4 5°tr¢ ,t.....ty -600 00y =r o N0¢00-- cuNt....d '''''0 (N 0 (N0otr 0!- cuc00c.....u) .a 8 00ton40ey:t:oCC") = •00cucu < cu 0t0.....01/) cN.........0..... £ -� c::r/J •b0 5 5 a r/J 5 e 5% • ;:l 3Cl • cU 5 a ;:l 'O..... 5 .4r/J c:: 5 9 21-, % -� 5 < 5 $ r/J s 0 8%5 U1-, • 5• 5 'O00'O ;:l .. 55 • 'O i ;::g • 0c::£ 0 5% 0 5 £ 5 0 U .. ;:lU• 5 0·;;; 4 % 4 0.2 • 0 0£ % g 5 .2U %50 0co 5E £ ±-�54c::2 r/J U59 -�-� �5 'O 5 U 55 lr/Jo00 5 5• 55 .¥ • 7 ;:la 5 1-, cd.., .20 • a0 5 5 ~ 54 r/J 55 'O 2 ± bD0. 5s•VJ $ 0.00 • g 0 • .>I;:lD 5 5 r/J U1-, 5? # e zzc::zc0 £ r/J1-,1-, 3 0 1-, u 5�0 0 0 88 = 0 ,1-o0 222. • (/)42. • • 0 < • O2 • £Cl::i:f'"J4..-1 z ( N t ' 0 t O0of too tc0ycy cNCd!opIll 0 cuDccNto0 ottrto oc 0t<")cu00 f t...;pt0t Ctct yt ° <!). 0c?cu ui...; cucucN0t 80c2c2o <?<')N< t etcu...;0 o0 yo000y¢2 o<!)....; tcN¢...;Ill conc - 8 0t?yino 0 0c?cocu00 t ?Icu - Co tc2oc2: " +otco o to...; 0 cN - t - 00 0 • cNoo c 0coy6cu00 f o ...; 0cuo00...; cyo o00+ 0 t - cu00...; 9 '' ' cu0 0O008 o o;o LI') c 0co coN00 f 5 g 5 d •'E .£ 5 �s 5 550 5 04 U2 £ 55 % 4 c0c 5 •• A, U-� > 7 U •rt) 5 -�£i:: z roU0i:: ± 5 £rt) 5 0rt) ¥ 0 • -�4 • 5 a ct 5 ro;-�c rt)...rt) rt) rt)rt) 5 385 5 0c G ,.._ 2 z 02.0 e :irii ¥ LajupertumbuhanPDRBdarimasing-masinglapangan usahaBerdasarkanhargaberlakudanhargakonstan, menunjukanbahwakinerjapembangunanekonomi di kabupatenMinahasaUtaradidominasiolehsektor PerdaganganBesardanEceran:ReparasiMotormemberikan nilaitam.bahlebih,diikutisektortransportasidan pergudangan, jasaPendidikan,industripengolahan. Sedangkanpadasektorpertambangandanpenggalian mengalamiperlambatan. 2.PendekatanPengeluaran ProdukDomestikRegionalBruto menurutpengeluaran (PDRB Pengeluaran)merupakansalahsatubentuktampilan dataekonomisuatuwilayah,di samping bentuktampilanlain sepertiPDRBmenurutlapanganusaha,TabelInput-Output, SistemNeracaSosialEkonomi, danNeracaArusDana.Di dalamsistemkerangkakerja(framework)dataekonomi suatuwilayah,PDRB Pengeluaranmerupakanukurandasar (basicmeasure)yang menggambarkanpenggunaanatas barang danjasa(product)yang dihasilkanmelaluiaktivitas produksi.Darisudutpandanglain,PDRBPengeluaranjuga menjelaskanpenggunaandari sebagianbesarproduk domestikbrutountukmemenuhikebutuhankonsumsiakhir, ataudenganistilahyangberbedadisebutsebagai"output akhir(finaloutput)".Mengkaitkan antarapendapatandan pengeluaranuntukpembelianbarangdanjasadariproduk domestikmaupunimpor(termasukuntukdiekspor) merupakanbentukanalisisyang sederhanadaridataPDRB. KontribusiterbesarPertumbuhanPDRBMenurut PengeluarandiKabupatenMinahasaUtarapadakomponen pembentukanmodaltetap bruto, kemudiandiikutioleh komponen komsumsirumah tangga,daneksporbarangdan jasa,sebagaimanadigambarkan dalam tabel berikutini: Tabel2.56 PDRBKabupatenMinahasaUtara AtasDasarHarga Berlaku MenurutPengeluaran(Milliar Rupiah)tahun 2020-20244 Komponen No Pengeluara/ 2020 2021 2022 2023 2024 Expenditure item Konsumsi 1 Rumah 5.606,60 6.110,81 6.887,74 7.570,11 8.512,29 Tangga 2 Konsumsi LNPRT 236,78 262,99 289,16 334,12 394,69 3 Konsumsi Pemerintah 1.008,19 953,84 938,18 968,21 1.043,14 Pembentukan 4 Modal Tetap 5.973,43 6.781,35 7.645,72 8.183,18 8.646,90 Bruto 5 Perubahan lnventori 0,22 0,23 0,25 0,26 0,31 Net Ekspor 6 Barang dan 7.748,79 8.829,14 9.771,04 10.500,76 10.700,15 Jasa PDRB 14.372,46 15.699.37 17.225,06 18.727,53 20.381,67 Sumber: BPS, Olah.an Bappeda 2025 Tabel 2.57 PDRB Kabupaten Minahasa Utara Atas Dasar Harga Konstan Menurut Pengeluaran (Millar Rp) tahun 2020-2024 Komponen No Pengeluaran/ 2020 2021 2022 2023 2024 Expenditure item. Konsumsi 1 Rumah 3.796,17 4.029,99 4.360,54 4.613,07 4.915,16 Tangga 2 Konsumsi 167.93 184,28 202,10143.71 158,32 LNPRT 3 Konsumsi 791,72 768,40 771,95 831,42 Pemerintah 829,03 Pembentukan 4 Modal Tetap 3.836,31 4.218,74 4.520,79 4.568,1 1 4.750,88 Bruto Perubahan 0,17 0,195 0,16 0.16 0,17 Inventori Ekspor 6 Barang dan 4.178,13 4.400,41 4.474,05 4.670,35 4.755,18 Jasa 7 Impor Barang 3.488,23 3.805,51 3.959,79 3.917,27 3.997,24 dan Jasa PDRB 9.295,28 9.793,83 10.332,09 10.890,66 11.457,69 Sumber: BPS, Olahan Bappeda 2025 Dari data diatas terlihat bahwa nilai PDRB atas dasar harga konstan di Kabupaten Minahasa Utara menunjukan tren peningkatan pada 2020-2024, Pola peningkatan dengan kontraksi di tahun 2020 ini juga terlihat pada setiap.i- komponen penyusun PDRB Pengeluaran Minahasa Utara terlihat bahwa nilai PDRB atas dasar harga Berlaku selalu lebih tinggi dari PDRB atas dasar harga Konstan. Perbedaan tersebut sangat dipengaruhi oleh perubahan harga yang cenderung meningkat. Sedangkan pada PDRB atas dasar harga Konstan, pengaruh dari harga tersebut telah ditiadakan. PDRB atas dasar harga Berlaku dan PDRB atas dasar harga Konstan juga menunjukkan peningkatan. Akan tetapi pada PDRB ADHB dengan PDRB ADHK memiliki pola kenaikan maupun penurunan yang sama. Tabel 2.58 Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Minahasa Utara Menurut Pengeluaran (Persen) Tahun 2020-2024 Kom ponen No Pengeluaran/ 2020 2021 2022 2023 2024Expenditure item Konsu.rnsi Rumah 1 -1,75 6,16 8,20 5,79 6,55 Tangga 2 Konsumsi LNPRT -3,52 10,17 6,07 9,73 9,67 Konsumsi 3 -3,17 -4,50 -2,94 0,46 7,70 Pemerintah Pembentukan 4 Modal Tetap -7,83 9,97 7,16 1,05 4,00 Bruto Perubahan 3,76 2,03 9,495 43,79 1,14 Inventori 6 Ekspor Barang -1,36 5,32 1,67 4,39 1,82 dan Jasa Impor Barang -10,27 9,10 4,05 -1,07 2,047 danJasa PDRB -0,90 5.36 5,50 5,41 5,21 Sumber: BPS, Olahan Bappeda 2025 Berdasarkan data laju pertumbuhan PDRB ADHK menurut Pengeluaran menunjukan penurunan (defisit) pada komponen ekspor barang dan jasa pada tahun 2024 yang cukup signifikan. Meskipun demikian pada komponen konsumsi rumah tangga mengalami kenaikan yang menandakan adanya peningkatan daya beli masyarakat. A
2.Tingkat Kemiskinan Perkembangan tingkat kemiskinan di Kabupaten Minahasa Utara pada periode Tahun 2020-2024 ditunjukkan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.59 Perkembangan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Rincian 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase 7,00 7,11 6,60 6,65 6,95 Kemiskinan Jumlah Penduduk 14.330 14.490 13.500 13.660 14.320 Miskin Sumber: BPS, Olahan Bappeda 2025 Persentase dan Jumlah penduduk miskin cenderung bertambah pada tahun 2022-2024, Adapun faktor penyebab adalah adanya kenaikan angka pengangguran dan tingkat inflasi yang cukup tinggi. Perubahan pendekatan dalam pendataan masyarakat oleh BPS juga mempengaruhi data tingkat kemiskinan di Kabupaten Minahasa Utara. Dimana Kabupaten Minahasa Utara. Dari sisi data Kemiskinan ekstrem berdasarkan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan Dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial, mengalami penurunan setiap tahunnya. Sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.60 Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021-2024 Jumlah Penduduk Persentase Penduduk Tahun Miskin Miskin Ekstrem (Dalam Ribuan) (%) 2021 2,90 1,42 2022 2,27 1,11 2023 1,81 0,88 2024 0,88 0,49 Sumber: Data Olahan Bappeda 2024
3.PDRB Perkapita PDRB Perkapita adalah kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan setiap penduduk rata-rata, sehingga bisa dijadikan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan terutama pembangunan bidang ekonomi. Meskipun demikian PDRB perkapita belum dapat menggambarkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebenarnya. lndikator tersebut hanya dapat dipakai untuk menggambarkan apakah ada peningkatan produktivitas pembangunan setiap orangnya. PDRB perkapita sebagai salah satu indikator produktivitas penduduk dapat dihitung dengan cara membagi PDRB dengan jumlah penduduk. Berdasarkan data BPS dalam Minahasa Utara dalam Angka tahun 2025 PDRB Per Kapita Harga Berlaku di Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2020-2024 mengalami kenaikan. Rata-rata pendapatan per orang mengalami kenaikan di Kabupaten Minahasa Utara. Tabel 2.61 PDRB Per Kapita Kabupaten Minahasa Utara tahun 2021-2024 Sumber: Data Olahan Bappeda 2025 2021 2022 2023 2024 PDRB per kapita harga 69,19 75,22 81,07 87,47 berlaku (juta rupiah)
4.Tingkat Pengangguran Terbuka Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Tahun 2023 sebesar 61,59% naik dibandingkan pada Tahun 2022 yang berjumlah sebesar 58,82%. Sedangkan tingkat pengangguran terbuka pada Tahun 2023 sebesar 7, 17 % naik dibandingkan pada Tahun 2022 sebesar 7,09%. Untuk tabel tingkat pengangguran terbuka dan tingkat partisipasi angkatan kerja dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2.62 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penduduk berumur 15 Tahun keatas di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024% Tahun Uraian20202021202220232024 TPT7,888,127,097,176,73 TPAK61,6461,9958,8261,5963,74 Sumber:BPS,KabupatenMinahasaUtaraDalamAngka2025 Kondisiangkatankerja,pencarikerja,penempatan kerjadankesempatankerjadiKabupatenMinahasa Utaradapatdilihatpadatabelberikutini: Tabel2.63 DataTenagaKerjadiKabupatenMinahasaUtara Tahun2020-2024 Tahun Uraian20202021202220232024 KesempatanKerja1386281.6231.9661.361 PenempatanKerja386281.6231.9661.361 Pencari Kerja1991.1071.8232.1341.436 AngkatanKerja95.345108.169104.077110.399115.186 Sumber:Dinas TenagaKerja,KoperasidanUKMKab.MinahasaUtara,2025 Adapunrasiodayaseraptenagakerjayangadadi KabupatenMinahasaUtaradariTahun2020-2024 dapatdilihatdalam tabel berikutini. Tabel2.64 RasioDayaSerapTenagaKerjaTahun2020-2024 20202021202220232024 Uraian Jumlah tenagakerjayangbekerja 10.59410.59412.44212.44212.748 padaperusahaanPMA/PMDN Jumlah seluruhperusahaan 332332347347358 PMA/PMDN Dayaserap tenagakerja31,91 31,91 35,8635,8635,61 Sumber:Dinas Tenaga Kerja,KoperasidanUKM Kab.Minahasa Utara,2024A
1.Gini Ratio Gini Ratio merupakan suatu alat untuk mengukur tingkat ketimpangan pembagian pendapatan relatif antar penduduk suatu negara atau wilayah yang telah diakui secara luas. lndeks gini menjelaskan hubungan antara kelompok penduduk yang berpendapatan tinggi dengan kelompok penduduk lainnya. Orientasi pemerataan merupakan upaya untuk memerangi kemiskinan. Tolok ukur untuk menghitung tingkat pemerataan pendapatan antara lain dengan Indeks Gini a tau Gini Ratio. Indeks ini diturunkan dari kurva Lorenz, yakni kurva yang memotret distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat. Perhitungan dengan cara matematis dan Perhitungan Indeks Gini diukur dengan angka antara O sampai dengan 1 seperti disajikan pada tabel di bawah ini: Tabel 2.65 Perhitungan Indeks Gini Angka Tingkat Ketimpangan 1 Maksimal 0,5-1 Tinggi 0,4-0,5 Sedang 0,1-0,39 Kecil 0 Tidak Ada Sumber: Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka, BPS 2025 Indeks Gini di Kabupaten Minahasa Utara secara rata- rata dari tahun 2020-2024 tingkat ketimpangan relatif rendah. Hanya saja pada tahun 2022-2023 sempat mengalami pelabaran namun kembali turun pada tahun 2024 pada angka 0,34 atau lebih rendah dibandingkan tahun 2020 pada angka 0,37. Perkembangan nilai Gini Ratio Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020-2024 dapat dilihat pada gambar di gambar di bawah ini:k Gambar 2.27 Perkembangan Gini Ratio Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Gini Ratio 0,45 0,40 0,35 0,30 to 02s 5 020 0,15 0,10 0,05 0,00 ------------ 2020 2021 2022 Periode 2023 2024 Sumber: BPS, Olahan Bappeda 2025 Pemer:intah Kabupaten MinahasaUtara berkomitmen terus meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan di kabupaten Minahasa Utara. Langkah ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kesenjangan pendapatan yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Adapun faktor lain yang sulit dikendalikan adalah adanya faktor migrasi masuk penduduk dengan penghasilan di atas rata-rata penghasilan masyarakat golongan rendah.
5.Indeks Pembangunan Manusia Kondisi umum kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat dari pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (1PM) sebagai barometer indikasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 1PM mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup yang dibangun melalui pendekatan tiga dimensi Dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor. Untuk mengukur dimensi kesehatan, digunakan AngkaA Harapan Hidup waktu lahir. Untuk mengukur dimensi pengetahuan digunakan gabungan Indikator Rata-Rata Lama Sekolah (RLS). Adapun untuk mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemarnpuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata - rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup layak. Berdasarkan rata-rata ketiga indeks yang menjadi penyusun IPM diperoleh nilai IPM Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 sebesar 77,05. Dari tahun 2020 ke tahun 2024, nilai IPM Kabupaten Minahasa Utara terus mengalami kenaikan, hal ini mengidentifikasikan bahwa terjadi perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). 1PM Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 menempati peringkat 4 di Provinsi Sulawesi Utara dan termasuk dalarn kategori tinggi. Untuk perkembangan IPM se-Provinsi Sulawesi Utara dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.66 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Minahasa Utara Dibandingkan dengan Kab/Kota dan Provinsi Sulawesi Utara 1PM Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Bolaang Mongondow 68,72 69,04 69,82 70,48 71.14 Minahasa 76,85 77,29 77,72 78,48 79.26 Kep. Sangihe 72,45 72,79 73,35 73,94 74.43 Kepulauan Talaud 70,51 70,94 71,53 72,22 72.83 Minahasa Selatan 73,74 73,94 74,50 75,25 75.79 Minahasa Utara 75,15 75,36 75,92 76,50 77.05 Bolaang Mongondow 69,31 69,72 70,39 70,97 71.66 Utara Kep. Siau 68,87 69,28 70,18 70,81 71.55 Tagulandang Biaro Minahasa Tenggara 71,62 72,16 72,56 72,97 73.68 Bolaang Mongondow 67,76 68,20 68,66 69,17 69.92 Selatan fa.a IPM Kabupaten/ Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Bolaang Mongondow Timur 69,35 68,70 68,13 70,09 70.68 Kota Manado 80,26 80,53 80,96 81,40 81.86 Kota Bitung 75,37 75,46 75,94 76,33 76.90 Kota Tomohon 77,93 78,09 78,65 79,29 80.06 Kota Kotamobagu 74,59 75,09 75,56 76,01 76.86 Sulawesi Utara 73,67 74,03 74,52 75,04 75.68 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka 2025, Olahan Bappeda,2025 B. Kesehatan Untuk Semua Kondisi Kesehatan penduduk di Kabupaten Minahasa Utara, pada seluruh siklus hidup, di seluruh wilayah dalam kelompok masyarakat, baik laku-laki maupun perempuan dapat digambarkan dalam beberapa indikator sebagai berikut.
1.Angka Harapan Hidup Untuk Angka Harapan Hidup (AHH) di Kabupaten Minahasa Utara mengalami peningkatan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, Artinya bahwa rata- rata lama hidup semakin Panjang, menandakan adanya peningkatan kualitas hidup, Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Upaya pemerintah dalam peningkatan akses dan kualitas Kesehatan, Pendidikan, dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi faktor pendukung meningkatnya angka harapan hidup. Adapun capaian angka harapan hidup tahun 2020-2024, sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut: Tabel 2.67 Angka Harapan Hidup Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 AHH 71,38 71,40 74.26 74.50 74.70 Sumber: BPS, Olahan Bappeda 205A-
2.Indeks Pembangunan Keluarga Indeks pembangunan keluarga (iBangga) merupakan suatu pengukuran kualitas keluarga yang ditunjukkan melalui ketentraman, kemandirian dan kebahagiaan keluarga dan menggambarkan peran dan fungsi keluarga untuk semua wilayah di Indonesia. iBangga merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas keluarga. iBangga digunakan untuk mengklasi.fikasikan suatu wilayah dengan status pembangunan keluarga tangguh, berkembang atau rentan. Nilai iBangga berkisar antara 0-100 dengan kategori; <40 kurang baik, 40-70 cukup baik, dan >70 baik. Adapun capaian iBangga Kabupaten Minahasa Utara dari tahun 2020-2024 adalah sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut; Tabel 2.68 Indeks Pembangunan Keluarga di Kabuten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
1.Indeks Pembangunan Keluarga - - 58,89 64,21 63,58 Sumber: Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Utara, 2025
3.Prevalensi Stunting Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebi.h rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Berikut ini ditarnpilkan data prevalensi stunting di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024. Tabel 2.69 Prevalensi Stunting Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-20244 Tahun Prevalensi Stunting (%) e-PPGBM SKI 2020 3,60 - 2021 3,14 19,1 2022 2.84 20,5 2023 0,90 10,9 2024 0.94 18,9 Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Utara, 2024 Berdasarkan data tersebut diatas, bahwa balita yang tidak mendapatkan asupan gizi yang cukup dan berkualitas sehingga pertumbuhan fisik dan kognitifnya terhambat di Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020-2023 menunjukan tren penurunan, meskipun pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,04% dan 8%. Upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah dan berbagai pihak diantaranya melalui program peningkatan pengetahuan, pemberian makanan tambahan dan intervensi melalui imunisasi dan program lintas perangkat daerah lainnya. C. Pendidikan Berkualitas yang Merata
1.Rata-rata Lama Sekolah Angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Minahasa Utara mengalami perubahan dari tahun ke tahun, dimana angka ini menunjukkan bahwa rata-rata penduduk di Kabupaten Minahasa Utara bersekolah hanya setingkat SMP Kelas 3. Perkembangan nilai rata-rata lama sekolah Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat pada gambar di bawah ini: Gambar 2.28 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Rata - Rata Lama Sekolah 10,400 10,300 10,200 10,100 10,000 9, 9,900 9,800 2020 2021 2022 2023 2024 Sumber: BPS, Kabupaten Minahasa Utara dalam Angka, 2025Aw- Oleh karena itu, guna meningkatkan pendidikan formal yang dijalani oleh penduduk Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu segera melakukan upaya untuk segera merealisasikan program wajib belajar 12 tahun.
2.Harapan Lama Sekolah Tren angka Harapan lama sekolah (HLS) di Kabupaten Minahasa Utara terus membaik dari tahun 2020-2024. Angka ini menunjukan peningkatan peluang bagi anak-anak untuk menempuh Pendidikan formal lebih lama. Dengan demikian peningkatan kualitas dan aksesibilitas Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara semakin baik, kesadaran masyarakat akan pentingnya Pendidikan semakin meningkat. Pada tahun 2024 angka harapan lama sekolah mencapai angka 13.08, hal ini menunjukan bahwa rata-rata penduduk diharapkan dapat bersekolah selama 13,08 tahun. Adapun gambaran angka harapan lama sekolah tersebut disajikan dalam tabel berikut; Tabel 2.7034 Harapan Lama Sekolah di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator 2020 2021 2022 2023 2024 Angka Harapan Lama 12,80 12,92 13,06 13,07 13.08 Sekolah (HLS) Sumber: Dinas Pendidikan, 2025
3.Angka Literasi/Numerasi Perkembangan kemampuan baca tulis dan kemampuan matematika dasar penduduk di Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020-2024 dapat digambarkan sebagai berikut; Tabel 2.71 Angka Literasi Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022-2024 Sumber: Dinas Pendidikan, 2025 b Tingkat Pendidikan 2022 2023 2024 Sekolah Dasar 34,99 40,32 44,74 Sekolah Menengah Pertama 51,79 56,19 53 .. D.IndeksPembangunanLiterasiMasyarakat Perkembangankemampuanbacatulisdankemampuan matematikadasarpendudukdiKabupatenMinahasaUtara selangtahun2020-2024dapatdigambarkansebagaiberikut; Tabel2.72 IndeksPembangunanLiterasiKabupatenMinahasaUtara Tahun2022-2024 Indikator 202220232024 IndeksPembangunanLiterasi-19,519,56 Masyarakat Sumber:DinasPerpustakaandanArsip,2025 E.PerlindunganSosial yangAdaptif Kondisi perlindungansosialmenjadikunci untukmembangun masyarakatyanglebihTangguhdaninklusifsehinggasemua orangmemilikikesempatanyang samauntukhidupyanglebih baik.Adapungambarankondisiperlindungansosialinidapat digambarkandenganindikatorcakupankepesertaanjaminan sosial tenagakerjasebagaiberikut; Tabel2.73 JaminanSosialTenagaKerjadiKabupatenMinahasaUtara Tahun2021-2024 Sumber:DinasPendidikan,2025 Indikator 2021202220232024 Cakupan JaminanSosial8.00015.8268.58310.000 TenagaKerja .. F.BeragamaMaslahatdanBerkebudayaanMaju Kondisi penguatanperan agamasebagailandasanspiritual, etika, moral danmodal dasarpembangunansertapemajuandan pelestariankebudayaan untukmemperkuatkarakterserta memperteguhjati diri bangsadiKabupatenMinahasaUtaraberjalan denganbaik.4 G. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat lnklusif Ketangguhan individu, keluarga dan masyarakat, termasuk ketimpangan gender guna terbentuknya sumber daya manusia berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan, di Kabupaten Minahasa Utara dapat digambarkan sebagai berikut;
1.Indeks Pembangunan Keluarga Indeks pembangunan keluarga di Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2022-2024 adalah sebagai berikut: Tabel 2.74 lndeks Pembangunan Keluarga di Kabuten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
2.Indeks Pembangunan Keluarga . - 58,89 64,21 63,58 Sumber: Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Utara, 2025
2.Indikator Kesetaraan Gender Berdasarkan data BPS Provinsi Sulawesi utara, Indeks Pemberdayaan Gender dan pembangunan gender di Kabupaten Minahasa Utara mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mengindikasikan adanya kemajuan dalam kesetaraan gender, dan tingkat pemberdayaan perempuan yang lebih baik. Demikian juga dengan tren penurunan pada ketimpangan gender mengindikasikan adanya perbaikan dalam kesetaraan gender. Kabupaten Minahasa Utara termasuk dalam 5 (lima) daerah yang tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara dalam ha! kesetaraan gender. Tabel 2.75 Capaian Indikator Kesetaraan Gender di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
l.Indeks Ketimpangan Gender 0,509 0,543 0,504 0,485 0,360
2.Indeks Pembangunan Gender 97,02 96,89 96,95 97,23 97,43
3.lndeks Pemberdayaan Gender 64,60 63,95 65,60 67,07 75,55 Sumber: BPS Sulawesi utara, 2025- 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah A. Daya Saing Sumber Daya Manusia
1.Angka Ketergantungan Rasio beban tanggungan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan data BPS cenderung meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data tahun 2020-2024 menunjukan bahwa dalam setiap 100 penduduk produktif di Kabupaten Minahasa Utara menanggung sekitar 42 orang penduduk usia tidak produktif. Meskipun angka ini masih tergolong rendah <50. Namun salah satu dampak dari tingginya angka beban tanggungan adalah naiknya pembiayaan pelayanan sosial bagi penduduk usia muda dan usia tua. Apabila tidak diikuti oleh ketersediaan lapangan kerja maka akan berakibat pada naiknya angka pengguran dan angka kemiskinan. Adapun rasio beban tanggungan tahun 2020-2024 di di Kabupaten Minahasa Utara dapat dilihat pada tabel di bawah ini; Tabel 2.76 Rasio Beban Tanggungan di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2023 Penduduk Rasio Usia Penduduk Usia Belum/Tidak Beban Tahun Produktif Produktif (Jiwa) Tanggungan (jiwa) (%) 15-64 Th < 14th > 65 th Jumlah 2020 155.247 52.513 17.233 69.749 44,93 2021 156.532 52.393 17.990 70.383 44,96 2022 158.116 52.426 18.826 71.252 45,06 2023 159,632 52.469 19.690 72.150 45,20 2024 160,406 50.049 18.776 68.825 42,90 Sumber: BPS/ Olahan Bappeda 2024 Solusi untuk menekan pengendalian jumlah lapangan kerja serta angka ketergantungan adalah penduduk dan penyediaan Peningkatan dan perbaikan kualitas pendidikan penduduk usia kerja. Kabupaten Minahasa Utara harus siap menyambut "Bonus Demografi" ini terlihat padajumlah penduduk usia kerja yang sangat dominan, kebijakan strategis pemerintah daerah tentunya akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan mendongkrak pembangunan ekonomi daerah. Sebaliknya dampak bonus demografi berisiko memperbesar angka pengangguran dan kemiskinan. B. Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Kondisi Iptek dan Inovasi yang menjadi pendorong untuk menjaga dan mempercepat keberlanjutan produktivitas sektor- sektor ekonomi dan memperkuat struktur ekonomi dalamjangka Panjang di Kabupaten Minahasa Utara, dapat digambarkan melalui capaian indikator berikut ini; Tabel 2.77 Indikator Pendorong Sektor Ekonomi di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator Capaian/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
1.Rasio PDRB lndustri Pengolahan (%) 12,55 13,38 14,39 14,6 14,56
2.Rasio PDRB Akomodasi Makan dan Minum (%) 0,78 0,79 0,81 0,82 0,81
3.Rasio PDRB Ekonomi Kreatif (%) - - - - -
4.Rasio Kewirausahaan (%) - - - - -
5.Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB
6.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 61,64 61,99 58,82 61,59 63,47
7.lndeks Inovasi Daerah - 5 11,7 29,65 48,65 Sumber: BPS, data olahan Bappeda, 2025 Kenaikan Rasio PDRB Industri Pengolahan dan Akomodasi Makan Minum di Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020- 2023 menunjukan pertumbuhan ekonomi di sektor industri dan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara. Meskipun terkoreksi turun 0,01-0,10% namun cenderung stabil dalam 4 (empat) tahun terakhir. Tidak bisa dipungkiri bahwa dampak ekonomi global dan situasi politik di tahun 2024 sedikit berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Tingkat Partisipasi Angkat Kerja dan lndeks Inovasi daerah memberikan dorongan sehingga pertumbuhan ekonomi di sektor industri pengolahan dan pariwisata sedikit terjaga. C. Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru lndeks Ekonomi Hijau Kabupaten Minahasa Utara diperkirakan pada angka 30 pada capaian tahun 2024 dan Porsi EBT dalam bauran energi primer pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 57%. Sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi paradigma global yang esensial, mendorong4, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, dua konsep kunci yang muncul adalah Ekonomi Hijau dan Ekonomi Biru, yang secara fundamental saling melengkapi untuk mencapai tujuan keberlanjutan, Kabupaten Minahasa Utara telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip Ekonomi Hijau dan Biru ke dalam agenda pembangunannya selama periode 2020-2024. Penerapan Ekonomi Hijau tercermin dari keberhasilan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Likupang dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyediakan akses listrik bagi ribuan rumah tangga, sekaligus menstimulasi pariwisata. Di sektor pertanian, upaya modemisasi dan diversifikasi melalui agrowisata dan program pendampingan telah dilakukan. Meskipun demikian, pengelolaan sampah masih menghadapi tantangan operasional meskipun Kabupaten Minahasa Utara telah meraih penghargaan Adipura. Di sisi Ekonomi Biru, Dinas Kelautan dan Perikanan telah merumuskan lima kebijakan ambisius, termasuk perluasan kawasan konservasi laut dan penangkapan ikan terukur. Sektor pariwisata bahari di Likupang menunjukkan pemulihan yang kuat pasca-pandemi, didukung oleh kemitraan pemerintah dan masyarakat dalam konservasi pesisir. Namun, data menunjukkan bahwa budidaya laut masih belum optimal, dan perikanan gurita menghadapi fluktuasi harga serta tantangan data. D. Transformasi Digital Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Minahasa Utara pada Tahun 2023 pada angka 3,75. Kabupaten Minahasa Utara telah menunjukkan komitmen proaktif dalam mendukung percepatan transformasi digital melalui berbagai inisiatif strategis, diantaranya adalah:
1.Kolaborasi PLN Icon Plus dan APKASI Sebuah langkah penting adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) strategis antara PLN Icon Plus dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Minahasa Utara. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepatk transisi energi dan menciptakan nilai tambah melalui inovasi digital dan ramah lingkungan, sejalan dengan peran strategis PLN Icon Plus sebagai Digital and Green Lifestyle Enabler. Cakupan kolaborasi ini sangat luas, meliputi pengembangan jaringan telekomunikasi yang andal, berkualitas, dan terdepan; implementasi solusi digital; pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); serta infrastruktur kendaraan listrik (EV). Secara spesifik di Minahasa Utara, kerja sama inijuga mencakup pengembangan smart city, digitalisasi layanan pemerintahan, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penguatan kapasitas SOM di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menjadi pionir transformasi digital di Sulawesi Utara. Digitalisasi akan menjadi pilar inti dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, khususnya dalam pengembangan layanan publik berbasis data dan sistem terintegrasi. Kemitraan antara PLN Icon Plus (anak perusahaan BUMN) dan APKASI/Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara adalah contoh nyata dari kolaborasi publik-swasta. Kemitraan ini meluas di luar infrastruktur untuk mencakup pengembangan smart city, literasi digital, dan pembangunan kapasitas SOM. Ini menunjuk.kan bahwa pemerintah mengakui keterbatasannya dalam mencapai transformasi digital sendiri dan secara aktif mencari kolaborasi dengan entitas swasta atau BUMN yang memiliki keahlian dan sumber daya khusus, terutama untuk pembangunan regional yang komprehensif. Selain itu, MoU ini secara eksplisit menghubungkan "Aselerasi Digital and Green Lifestyle Enabler" dan mencakup infrastruktur PLTS dan EV di samping solusi telekomunikasi dan digital. lni bukan hanya tentang transformasi digital tetapi tentang mengintegrasikannya dengan tujuan energi berkelanjutan dan lingkungan. Hal ini menunjukkan pendekatan berwawasan ke depan di mana infrastruktur digital dipandang sebagai alat tidak hanya untuk efisiensi dan penyampaian layanan tetapi juga untuk mendukung tujuan keberlanjutan yang lebih luas, menciptakan konsep "pintar dan hijau".
2.Penguatan Infrastruktur TIK dan Smart City4 MoU dengan PLN Icon Plus secara spesifik menggarisbawahi penguatan infrastruktur jaringan TIK sebagai fondasi yang kemudian akan mendukung pengembangan inisiatif smart city. Di samping itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa juga telah memperkenalkan platform pembelajaran digital yang inovatif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi guru dan siswa di Minahasa. Fokus pada penguatan infrastruktur jaringan TIK dan pengembangan platform pembelajaran digital menyoroti peran mendasar dari infrastruktur yang kuat. Tan pa jaringan dan alat digital yang memadai, digitalisasi sektoral (seperti pendidikan) akan sangat terhambat. Ini menyiratkan pemahaman strategis bahwa investasi dalam infrastruktur digital inti mendahului dan memungkinkan inisiatif digital spesifik di berbagai domain layanan publik.
3.Implementasi Tanda Tangan Elektronik Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara telah mengambil langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dengan meluncurkan penggunaan Sertifikat Elektronik (SE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Juni 2022. lnisiatif ini membuktikan kesiapan Pemkab Minut untuk memasuki era globalisasi digital menuju tata kelola pemerintahan yang baik atau Go Digital. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menekankan bahwa tanda tangan elektronik akan berdampak besar pada pelayanan masyarakat dengan mempercepat proses surat-menyurat dan dokumen penting. Penggunaan SE-TTE ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Keunggulan lainnya adalah dokumen yang ditandatangani secara elektronik tidak dapat diubah dan dapat langsung diketahui jika terjadi pemalsuan. lmplementasi tanda tangan elektronik adalah langkah spesifik dan nyata dalam transformasi digital. Manfaat yang disebutkan layanan lebih cepat, dokumen tidak dapat diubah, deteksi pemalsuan menunjuk langsung pada peningkatan efisiensi, transparansi, dan integritas dalam operasional pemerintah. lni menunjukkan penerapan praktis alat digital untuk meningkatkan fungsi birokrasi inti, selaras dengan tujuan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya anti-korupsi yang lebih luas. Ini adalah contoh mikro dari tujuan transformasi digital makro. Sejalan dengan inisiatif nasional, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Persandian Kabupaten Minahasa Utara telah mengembangkan sebuah Super App inovatif bernama siJaGo Minut, singkatan dari Sistem Informasi Jaringan E-Government. lnisiatif ini bertujuan untuk menyatukan dan mengintegrasikan semua aplikasi yang ada, baik yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik, ke dalarn satu platform tunggal. Dengan siJaGo Minut, berbagai aplikasi, baik skala nasional maupun lokal, kini dikonsolidasikan. Contoh fitur yang terintegrasi meliputi Serita Minut, Satu Data Minahasa Utara, Pengaduan Publik, dan Pembayaran Pajak Online. Selain itu, semua aplikasi inovatif dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diintegrasikan ke dalarn platform ini. Pengembangan siJaGo Minut merupakan adaptasi dan implementasi lokal langsung dari dorongan nasional yang lebih luas untuk platform pemerintah terintegrasi. Ini menunjukkan bahwa konsep super app diadopsi di tingkat regional, mengindikasikan pengaruh kebijakan dari atas ke bawah yang dikombinasikan dengan inisiatif Jokal untuk mengatasi tantangan fragmentasi dan inefisiensi yang serupa. Ini juga memperlihatkan bahwa Kabupaten Minahasa Utara proaktif dalarn menyelaraskan diri dengan tujuan tata kelola digital nasional. Kabupaten Minahasa Utara juga aktif dalarn upaya produksi talenta digital melalui berbagai program yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan aparatur pemerintah.
1.Digital Entrepreneurship Academy (DEA) untuk UMKM Kabupaten Minahasa Utara telah menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy (DEA) pada tahun 2021. Program ini diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo) Manado. Pelatihan DEA ini secara khusus diperuntukkan bagi parab pelaku UMKM yang berdomisili di Minahasa Utara dan sekitarnya. Data dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan adanya sekitar 13 ribu UMKM di kabupaten tersebut, yang menggarisbawahi relevansi program ini dalam skala lokal. Tujuan utama pelatihan ini adalah menunjang SDM UMKM dalam pengembangan keterampilan di bidang digital untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan di masa pandemi. Penargetan spesifik UMKM untuk pelatihan DEA menyoroti hubungan langsung antara pengembangan keterampilan digital dan pemberdayaan ekonomi. Ini bukan hanya tentang menciptakan profesional teknologi, tetapi tentang membekali bisnis tradisional dengan kemampuan digital untuk bertahan dan berkembang, terutama selama krisis seperti pandemi. Hal ini menunjukkan pengakuan strategis atas peran UMKM dalam ekonomi lokal dan perlunya transformasi digital mereka untuk ketahanan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih luas.
2.Peningkatan Kapasitas SDM Pemerintah Daerah Program pengembangan talenta digital di Minahasa Utara juga mencakup peningkatan kapasitas SDM di lingkungan pemerintah daerah. Kerja sama antara PLN Icon Plus dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang diwujudkan melalui MoU, secara eksplisit mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, Bupati Minahasa Utarajuga telah mengapresiasi dan merespons target Digital Talent Scholarship (DTS) sebanyak 5.000 peserta dari BPSDMP Kominfo Manado, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan keterampilan digital di kalangan aparatur dan masyarakat. Upaya ini menunjukkan fokus ganda pada pengembangan talenta digital baik di sektor publik maupun kewirausahaan. Pegawai pemerintah membutuhkan keterampilan digital untuk penyampaian Jayanan publik yang efisien, sementara pengusaha membutuhkan keterampilan tersebut untuk pertumbuhan ekonomi. lni menunjukkan strategi komprehensif untuk membangun kapasitas digital di berbagai sektor masyarakat, mengakui bahwa kemampuan digital publik dan swasta sangat penting untuk pembangunan regional yang holistik infrastru ktur memberikan konstribusi hingga perbaikan positif dalam E. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Adanya Peningkatan akses pasar, investasi pembentukan modal tetap domestik bruto dan mobilitas barang dan jasa di Kabupaten Minahasa Utara, integrasi ekonomi ini membuka peluang bagi UMKM lokal untuk menjual produk ke daerah lain di dalam negeri maupun ke luar negeri, ha! ini tergambar dari perkembangan nilai ekspor barang dan jasa dari tahun 2022-2024 di Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana ditampilkan dalam tabel berikut. Tabel 2.78 Indikator Integrasi Ekonomi Domestik dan Global di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator Capaian/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024
1.Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (Milyar - - 7.645,72 8.183,18 8.646,90 Rol
2.Ekspor Barang dan Jasa 9.771,04 10.500,76 10.700, 15 (Milvar RD) - - Sumber: BPS Kabupaten Minahasa Utara 2025 F. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
1.Rumah tangga dengan Akses Hunian Layak Huni Ratio Rumah Layak Huni di Kabupaten Minahasa Utara, pada tahun 2021 adalah 0,257. Tahun 2022 adalah 0,31. Tahun 2023 dan 2024 adalah 0,201. Dimana dalam 1000 rumah terdapat 201 rumah (20,1 %) layak huni pada tahun 2024.
2.Presentase Desa Mandiri Status Desa Mandiri di Kabupaten Minahasa Utara sampai dengan tahun 2025 berjumlah 105 desa atau telah mencapai 84%, sisanya adalah Desa Maju 13 desa (10,4%), dan Desa Berkembang sebanyak 7 desa (5,6%). G. Stabilitas Ekonomi Makro
1.Inflasi Pengukuran inflasi di Kabupaten Minahasa Utara baru dimulai sejak tahun 2024, untuk data tahun 2020-2023 masih mengacu pada inflasi kota manado. berdasarkan data BPS angka inflasi di,C.,..... gambarkan sebagai berikut; Gambar 2.23 Laju Inflasi Year on Year menurut Pengeluaran di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 8.90 7.446 7.90 6.68 6.90 5.90 4.90 5.90 3.90 5.87 3.27 2.90 1.90 0.90 0.02\ -0.10 Mon Feb tar Apr Mel An I Al Agt Sep 0M I o. Tal 2024 [ ·rv-on-] ss 1s6 1 587 746 6.22 786 I 655 707 483 3.33 I 327 0.02 Sumber: BPS Kabupaten Minahasa Utara, 2025 Dalam rangka menekan angka inflasi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan Gerakan Pangan Murah dibeberapa titik di tiap kecamatan/desa secara rutin dan Pasar Murah Bersubsidi untuk mengantisipasi kenaikan harga baik disaat menjelang hari raya maupun ketika terjadi kenaikan harga pada produk/komoditi tertentu.
2.Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB Rasio pajak daerah terhadap PDRB Kabupaten Minahasa Utara adalah perbandingan antara total penerimaan pajak daerah dengan PDRB dalam satuan persentase. Angka ini menggambarkan sejauh mana potensi ekonomi (PDRB) berhasil dimanfaatkan melalui penerimaan pajak daerah. Persentase penerimaan pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan tren peningkatan dan penurunan rasio dari waktu ke waktu. Kenaikan rasio disebabkan oleh peningkatan penerimaan pajak daerah, penurunan PDRB, atau kombinasi keduanya. Tingginya rasio pajak daerah mengindikasikan efisiensi dalam pemungutan pajak atau pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dibandingkan dengan penerimaan pajak. Pada tabel berikut dapat digambarkan bagaimana perkembangan ratio pajak daerah terhadap PDRB di Kabupaten Minahasa Utara sebagai berikut; Tabel 2.79 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRBb Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Pajak Daerah terhadap 3,19 3,45 3,87 PDRB (%) 4,56 3,43 Sumber: Olahan Bappeda 2025 2.1.4.Aspek Pelayanan Umum A. Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif Menggambarkan kondisi tata Kelola pemerintahan yang merupakan pengelolaan sektor publik yang efisien, efektif, akuntabel, berdasarkan pertukaran informasi yang terbuka, transparan serta mematuhi kerangka hukum. Adapun capaian Kabupaten Minahasa Utara dalam peningkatan tata Kelola pemerintahan dapat dilihat pada tabel berikut; Tabel 2.80 Indeks Reformasi Birokrasi di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Penilaian Bobot Nilai
1.Reformasi Birokrasi General 100 52,77
2.Reformasi Birokrasi Tematik 20 2,94
3.Indeks Reformasi Birokrasi 120 55,71 Predikat cc Sumber: Kemenpan RB, 2024 Capaian nilai indeks reformasi birokrasi Kabupaten Minahasa Utara pada tahun 2023 adalah cukup, predikat ini menunjukan bahwa penerapan reformasi birokrasi bersifat formal ditingkat instansi, namun belum merata di semua unit kerja, sehingga perlu kerja keras untuk lebih baik lagi. Tabel 2.81 Indeks Pelayanan Publik di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Penilaian Indeks Nilai
1.Kecamatan Airmadidi 3,27 B-
2.Dinas Sosial 3,7 B
3.RSUD 4,31 A- Rata-Rata 3,76 B Sumber: Kemenpan RB, 2023 Pada Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Minahasa Utara masuk dalam kategori baik, meskipun demikian perlu peningkatan kinerja layanan publik untuk meraih predikat sangat baik. Tabel 2.82 lndeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Capaian/tahun 2020 2021 2022 2023 2024 lndeks SPBE 1,18 1,42 1,51 2,68 3,37 Sumber: Olahan Bappeda 2025 Capaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Minahasa Utara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan pada tahun 2024 berada pada kategori baik, dan peringkat ke-2 tertinggi se-provinsi sulawesi utara. B. Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh, dan Demokrasi Substansial Penegakan perda yang efektif dan transparan, peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perwujudan keadilan bagi semua warga adalah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah demi mewujudkan hukum yang berkeadilan, keamanan nasional yang Tangguh dan demokrasi substansial sebagai salah satu misi asta cita. Penyelesaian pelanggaran ketertiban, ketentraman dan keindahan (K3) di Kabupaten Minahasa Utara dapat digambarkan dalam tabel berikut; Tabel 2.83 Presentase Penyelesaian K3 di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 Indikator/Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Presentase Tingkat 90 90 92 92 92 Penyelesaian K3 (%) C. Kinerja Urusan Pemerintahan Daerah
1.Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan DasarA
a.Pendidikan Kinerja urusan pemerintahan di bidang Pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian lndikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel 2.74 berikut Tabel 2.84 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pendidikan Tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tingkat partisipasi warga negara - 44,36 51,82 50,82 36,67 usia 5-6 tahun yang berpartisi- pasi dalam PAUD
2.Tingkat partisipasi warga negara - 85,15 83,78 95,92 93,53 usia 7-12 tahun yang berpartisi- pasi dalam pendidikan dasar
3.Tingkat partisipasi warga negara - 63,56 59,35 82,54 80,31 usia 13-15 tahun yang berpartisi-pasi dalam pendidikan menengah pertama
4.Tingkat partisipasi warga negara - 0,57 2,21 81,25 - usia 7-18 tahun yang belum me- nyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan anak usia dini (PAUD) tertinggi pada tahun 2022 yaitu sebesar 51,82%, pada tahun 2024 turun menjadi 36,67% atau sebanyak 2.569 anak dari total jumlah 7 .004 anak. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam Pendidikan dasar (SD) tertinggi pada tahun 2023 yaitu sebesar 95,92% dan terendah pada tahun 2022 sebesar 83,78%, sedangkan pada tahun 2024 mencapai angka 93,53% atau sebanyak 20.686 anak dari total 22.116 anak. Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang b berpartisipasi dalam Pendidikan menengah pertama (SMP) tertinggi pada tahun 2023 yaitu sebesar 82,54% dan terendah pada tahun 2022 sebesar 59,35%, sedangkan pada tahun 2024 mencapai angka 80,31 % atau sebanyak 8.970 anak dari total 11.168 anak. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan, pada tahun 2023 sebesar 81,25% lebih tinggi tingkat partisipasinya dibandingkan tahun 2021 hanya mencapai 0,57%, tahun 2022 sebesar 2,21%, dan pada tahun 2024 tidak ada partisipasi.
b.Kesehatan Kinerja urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian lndikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel 2.75 berikut ini; Tabel 2.85 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kesehatan Tahun 2020-2024 lndikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
l.Rasio daya tampung Rumah - 2,71 2,14 2,15 2,29 Sakit Rujukan
2.Persentase RS Rujukan Tingkat - 75 100 100 100 kabupaten
3.Persentase ibu hamil men- - 95,98 100 100 100 dapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil
4.Persentase ibu bersalin - 97,66 100 100 112 mendapatkan pelayanan per- salinan
5.Persentase bayi baru lahir - 87,52 92,06 100 100 mendapatkan pelayanan kese- hatan bayi baru lahir
6.Cakupan pelayanan kesehatan - 86,84 100 100 100 balita sesuai standar
7.Persentase anak usia pendidikan - 25,17 400 100 100 4. - Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024 dasar yang mendapatkan pe- layanan kesehatan sesuai standar
8.Persentase orang usia 15-59 - 100 100 100 100 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
9.Persentase warga negara usia 60 - 22,32 100 100 50,15 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
10.Persentase penderita hipertensi - 100 121 100 100 yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
11.Persentase penderita Diabetes - 100 117 100 100 Melitus (OM) yang men- dapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
12.Persentase ODGJ berat yang - 100 98,55 100 100 mendapatkan pelayanan kese- ha tan jiwa sesuai standar
13.Persentase orang terduga TC - 33,59 91,86 100 100 mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar
14.Persentase orang dengan resiko - 42 91,86 100 100 terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar Capaian Indikator Kinerja Kunci urusan bidang Kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara rata-rata baik Pada tahun 2024. Rasia daya tampung rumah sakit rujukan di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 2,29. Bila rasio ideal daya tampung adalah 1 tempat tidur: 1.000 penduduk (menurut organisasi kesehatan dunia), maka daya tampung rumah sakit rujukan di Kabupaten Minahasa Utara masih tergolong ideal karena terdapat 2,29 tempat tidur : 1.000 penduduk atau terdapat kelebihan 297 tempat tidur. Yang perlu mendapat perhatian adalah pada Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas yang mendapatkanl skrining kesehatan sesuai standar, hanya sebesar 14.357 jiwa atau 50,15% pada tahun 2024 dari total penduduk usia 60 tahun ke atas yang berjumlah 28.627 jiwa.
c.Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kinerja urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel 2.76 berikut ini; Tabel 2.86 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Rasio luas kawasan - 0 27,11 27.11 23,45 permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten
2.Rasio luas kawasan - 0 100 100 52,31 permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kabu paten
3.Rasio luas daerah irigasi - 35,99 2,62 23,52 5,33 kewenangan kabupaten/ kota yang dilayani oleh jaringan irigasi
4.Persentase jumlah rumah - 1,81 36,63 68,84 43,62 tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten
5.Persentase jumlah rumah - 0 53,94 88,73 71,41 tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik
6.Rasio kepatuhan IMB - 100 100 100 90,05
7.Tingkat Kernan ta pan - 28,74 66,85 70,94 64 Jalan kabupaten
8.Rasio tenaga - 0 76,66 100 0 operator/teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi
9.Rasio proyek yang - 0 0 100 100 menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi Capaian indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian yaitu;
1.Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten yang baru mencapai 23,45% atau 2,573 ha dari 10,97 ha luas Kawasan permukiman rawan banjir pada tahun 2024.
2.Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kabupaten pada tahun 2024 yang hanya mencapai 14,81m atau 52,31% dari total 28,31m luas Kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi.
3.Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi baru mencapai 5,33% di tahun 2024 atau sebesar 259,5 ha dari total 4.862ha.
4.Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan/ akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga baru mencapai 34.490 rumah tangga atau 43,62% dari total 79.060 rumah tangga di tahun 2024, mengalami penurunan dibanding tahun 2023.
5.Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten baru mencapai 64% atau 256 km dari total 400km.
d.Perumahan dan Permukiman Kinerja urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian lndikator Kinerja Kunci {IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel 2.77 berikut ini; Tabel 2.87 Capaian lndikator Kinerja Kunci Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Penyediaan dan rehabilitasi - 0 100 100 100 rumah layak hun.i bagi korban. bencana kabupaten
2.Fasilitasi hunian - 0 0 0 100 penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten
3.Persentase kawasan - 0 62,74 62,74 47,80 permukiman kumuh dibawah 10 ha yang ditangani
4.Berkurangnya jumlah unit - 0 2,35 2,05 1,88 RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
5.Jumlah perumahan yang - 0 7,75 7,75 38,43 sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Capaian indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian yaitu;
1.Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha pada tahun 2024 yang ditangani baru mencapai 47,80% atau 57,14ha dari total 119,52ha.
2.Jumlah unit rumah tidak layak huni baru berkurang 1,88% atau 1.436 unit dari Jumlah total unit rumah kabupaten sebanya 76.263 unit di tahun 2024.
3.Jumlah unit rumah yang sedang dibangun terfasilitasi PSU pada tahun 2024 baru mencapai 2.358 unit atau 38,43% dari 6.135 unit rumah.
e.Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kinerja urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024. Bidang urusan ini dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah yaitu Palisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Pemadam Kebakaran sebagairnana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.88 Capaian Indikator Kinerja Kunci Satuan Polisi Pamong Praja tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persen.tase Gangguan - 0 100 100 100 Trantiburn yang dapat diselesaikan
2.Persentase Perda dan - 100 100 100 100 Perkada yang ditegakkan data tahun 2020 dan 2021 yang tidak dapat ditampilkan karena memang data ini diambil berdasarkan hasil penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memang tidak menyajikan data dan realisasi pada indikator dan tahun tersebut. Tabel 2.894 Capaian Indikator Kinerja Kunci Badan Penanggulangan Bencana Daerah tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Jumlah warga negara yang - 0 0,40 75 100 memperoleh layanan informasi rawan bencana
2.Jumlah warga negara yang - 0 0,47 51,04 1,79 memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
3.Jumlah warga negara yang - 0 100 100 100 memperoleh layanan pe- nyelamatan dan evakuasi korban bencana Capaian indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian yaitu, jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, berjumlah 4.034 jiwa atau 1,79% dari total 224.313 jiwa pada tahun 2024 turun di banding tahun 2023 yang mencapai 51,04%. Tabel 2.90 Capaian lndikator Kinerja Kunci Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase pelayanan - 76,66 100 100 883,87 penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran
2.Waktu tanggap (response - 23 80,43 89,6 8,01 time) penanganan kebakaran
f.Sosial Kinerja urusan pemerintahan di bidang Sosial di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian lndikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahunb- terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.35 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Sosial tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase penyandang - 0 5,19 100 174,07 disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM)
2.Persentase korban - 0 100 100 100 bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten
2.Urusan Pemerintahan Wajib Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
a.Tenaga Kerja Kinerja urusan pemerintahan di bidang Tenaga kerja di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.36 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Tenaga Kerja tahun 2020-2024 lndikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase kegiatan yang - 0 0 0 0 dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja
2.Persentase Tenaga Kerja - 0,30 0 1,92 0,23 Bersertifikat Kompetensi
3.Tingkat Produktivitas - 93.3 83,04 87,53 22,53 Tenaga Kerja
4.Persentase Perusahaan - 0 74,06 100 100 yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
5.Persentase Tenaga kerja - 56,72 97,86 92,12 94,77 yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten Capaian indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian yaitu, Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja belum terpenuhi dari tahun 2021-2024, dan Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja berdasarkan jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi baru mencapai 30 orang atau 0,23% dari total 12.748 orang pada tahun 2024.
b.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kinerja urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.93 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase ARG pada - 0 0,003 14,55 0,23 belanja langsung APBD
2.Persentase anak korban - 0,025 100 100 100 kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten
3.Rasio kekerasan terhadap - 3,64 5,45 32,30 6,18 perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) Capaian indikator kinerja yang perlu mendapat perhatian yaitu,
1.Persentase Anggaran Responsif Gender (ARO) pada belanja langsung APBD turun di tahun 2024 sebesar 0,23% dibanding tahun 2023 sebesar 14,55%. Guna mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam memajukan kesetaraan gender dan mendukung strategi nasional penguatan penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
2.Rasio kekerasan terhadap perempuan paling tinggi terjadi di tahun 2023 yang mencapai angka 32,30, turun di tahun 2024 pada angka 6,18. Meskipun demikian Kasus kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi di kabupaten minahasa utara dalam 5 (lima) tahun terakhir.
c.Pangan Kinerja urusan pemerintahan bidang pangan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.94 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pangan tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase ketersediaan - 0,42 153,33 113,98 136,36 pangan (Tersedianya cadangan beras/jagung sesuai kebutuhan) Jumlah cadangan pangan pemerintah kabupaten4 minahasa utara pada tahun 2020 tidak dapat disajikan karena tidak ada data yang tersedia, namun untuk tahun 2022-2024 selalu surplus, terakhir mencapai 136,36% dari target sebesar 19,58 terealisasi sebesar 26,7 di tahun 2024.
d.Pertanahan Kinerja urusan pemerintahan bidang pertanahan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.95 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pertanahan tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase pemanfaatan - 0 0 96,54 0 tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan
2.Persentase penetapan - 100 100 100 0 tanah untuk pem- bangunan fasilitas umum
3.Luas tanah yang telah - 100 100 100 0 dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya di atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Luas tanah di atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan
4.Tersedianya Tanah Obyek - 0 0 0 100 Landreform (TOL) yang siap diredistribusi-kan yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksirnurn dan Tanah Absentee Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
5.Tersedianya tanah untuk - 0 0 0 0,003 masyarakat
6.Penangan sengketa tanah - 0 0 86,15 93,10 garapan yang dilakukan melalui mediasi Capaian indikator kinerja kunci di bidang pertanahan mengalami kendala tidak adanya data yang dimiliki, sehingga tidak dapat menampilkan data pada beberapa indikator di tahun 2024. Hal ini perlu menjadi perhatian perangkat daerah penanggungjawab urusan bidang pertanahan yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
e.Lingkungan Hidup Kinerja urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.96 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Lingkungan Hidup tahun 2020-2024 Indikator Capaian Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Indeks Lingkungan Hidup - 65,07 66,85 67,94 69,9
2.Terlaksananya - 63,55 63,86 64,81 54,23 pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten
3.Ketaatan penanggung - 19,04 4,16 10,81 7,69 jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab Capaian indikator kinerja kunci di bidang lingkungan hidup yang perlu menjadi perhatian yaitu;4
1.Indeks kualitas lingkungan hidup kabupaten minahasa utara masih pada kategori sedang sehingga perlu peningkatan dalarn pengelolaan lingkungan terutama dalarn meningkatkan kualitas tutupan lahan, pengelolaan sampah dan pengendalian lingkungan.
2.Pengelolaan sarnpah selang 2020-2024 rata-rata mengalami penurunan dalarn penanganan.
3.Ketaatan pemegang izin lingkungan cukup rendah sehingga perlu pengawasan dan pengendalian yang lebih intensif.
f.Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kinerja urusan pemerintahan bidang Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalarn tabel berikut ini; Tabel 2.97 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Perekaman KTP - 98,33 91,70 93,31 97,03 elektronik
2.Persentase anak usia 0- - 48,49 53,78 53,87 58,74 17 tahun kurang 1 (satu) hari yang mern.iliki KIA
3.Kepernilikan akta - 101,43 97,91 98,49 98,95 kelahiran
4.Jumlah Perangkat - 0 6 100 33,33 Daerahyang telah memanfaatkan data kepend ud ukan berdasarkan perjanjian kerja sama Capaian kinerja urusan pemerintahan bi dang kependudukan dan pencatatan sipil perlu perhatian pada presentase anak usia 0-17 tahun yang memiliki KIA dan jumlah perangkat daerah yang telah memanfaatkan data kependudukan.u
g.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kinerja urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.98 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase - 0 100 100 0 pengentasan desa tertinggal
2.Persentase - 5,45 100 442,85 100 peningkatan status desa mandiri Kabupaten minahasa utara tidak terdapat lagi desa tertinggal, sedangkan status desa berkembang sebanyak 12 desa pada awal tahun 2024 dan telah memenuhi kriteria desa mandiri diakhir tahun 2024.
h.Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kinerja urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.99 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.TFR (Angka Kelahiran Total) - 0 2,03 2,03 2,34
2.Persentase pemakaian - 87,28 58,59 62,11 99,30 kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR)
3.Persentase kebutuhan ber- - 6,48 27,23 15,92 19,83 d KB yang tidak (unmet need) terpenuhi I Angka TFR pada Wanita (usia 15-49 tahun) mengalami kenaikan pada tahun 2024 secara rata-rata mempunyai 2-3 anak selama masa usia suburnya. Sedangkan presentase kebutuhan her-KB yang tidak terlayani mengalami kenaikan yaitu mencapai 19,83% pada tahun 2024. Kedua indikator ini menunjukan adanya potensi peningkatan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Minahasa Utara.
i.Perhubungan Kinerja urusan pemerintahan bidang Perhubungan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.37 Capaian lndikator Kinerja Kunci Bidang Perhubungan tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Rasio konektivitas - 0,92 0,92 92 31,9 kabupaten
2.Kinerja lalu lintas kabupaten - 0,35 0,35 38 0,65 Capaian indikator kinerja perhubungan mengalami penurunan di tahun 2024 baik Rasio konektivitas kabupaten maupun Kinerja lalu lintas kabupaten.
j.Komunikasi dan Informatika Kinerja urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.1014 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024 lndikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase Perangkat - 68,96 100 100 100 Daerah (PD) yang terhubung dengan akses internet yang disedia-kan oleh Dinas Kominfo
2.Persentase Layanan Publik - 12,5 43,33 100 100 yang diselengga.rakan secara online dan terintegras
3.Persentase masyarakat - 15,78 14,62 30,35 23,84 yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten Rata-rata capaian kinerja bidang Komunikasi dan Informatika baik, hanya pada Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik, mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten di tahun 2024 mengalami penurunan cakupan dari tahun sebelumnya. Dari jumlah penduduk sebanyak 229.231 jiwa hanya sebesar 23,84% cakupan sasaran penyebaran informasi atau sebanyak 54.662 jiwa pada tahun 2024.
k.Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kinerja urusan pemerintahan bidang Koperasi, U saha Kecil dan Menengah di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.38 4 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Meningkatnya Koperasi yang - 4,17 1,32 10,22 5,68 berkualitas
2.Meningkatnya Usaha Mikro - - - 10,83 - yang menjadi wirausaha Berdasarkan tabel cliatas dapat clilih.at bahwa cakupan peningkatan koperasi berkualitas berdasarkan RAT masih sangat rendah di tahun 2024 yaitu sebesar 5,68% atau hanya sebanyak 5 koperasi dari total 88 koperasi aktif.
1.Penanaman Modal Kinerja urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Inclikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.39 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Penanaman Modal tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase - 51,87 438,64 85,32 39,09 peningkatan investasi di kabupaten Kinerja capaian indikator di bidang penanaman modal mengalami penurunan pada tahun 2023 dan 2024 berbanding terbalik di tahun 2022 yang mengalami lonjakan.
m.Kepemudaan dan Olahraga Kinerja urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimanab disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.40 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kepemudaan dan Olahraga tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tingkat partisipasi pemuda . 0,19 0,17 0,32 0,40 dalam kegiatan ekonomi mandiri
2.Tingkat partisipasi pemuda . 0,02 0,02 94,87 6,02 dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan
3.Peningkatan prestasi . 6 168 14 16 olahraga Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan dan olah raga masih perlu penanganan secara serius karena tingkat partisipasi pemuda masih sangat rendah dalam kegiatan ekonomi mandiri dan dalarn organisasi kepemudaan, sosial kemasyarakatan. Meskipun demikian prestasi olahraga di tahun 2022 sangat tinggi.
n.Statistik Kinerja urusan pemerintahan bidang Statistik di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (Iima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalarn tabel berikut ini; Tabel 2.41 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Statistik tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase Perangkat . 100 100 100 0 Daerah (PD) yang menggunakan data statistik dalam me-nyusun perencanaan pembangunan Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 daerah
2.Persentase PD yang - 100 100 100 0 menggunakan data statistik dalam me-lakukan evaluasi pem-bangunan daerah
3.Tingkat keamanan informasi - 0 0 3,33 2,94 pemerintah Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang statistik masih perlu penanganan secara serius karena tingkat keamanan informasi pemerintah sangat masih rentan. Demikian pula dengan pemanfaatan data statistik belum berjalan. Pemanfaatan aplikasi satu data dan e-walidata perlu menjadi perhatian.
o.Kebudayaan Kinerja urusan pemerintahan bidang Kebudayaan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian lndikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.106 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kebudayaan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Capaian Kunci 2020 2021 2022 2023 2024 Terlestarikannya Cagar - 0 48,009 48,009 2,71 Budaya Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang kebudayaan mengalami penurunan pada tahun 2024. Dari 627 cagar budaya, hanya 2,71 % yang dilestarikan atau sebanyak 17 cagar budaya.
p.Perpustakaan Kinerja urusan pemerintahan bidang perpustakaan di b Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.107 Capaian lndikator Kinerja Kunci Bidang Perpustakaan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Nilai tingkat kegemaran - - - 30,26 51,34 membaca masyarakat
2.Indeks Pembangunan - - - 19,5 19,56 Literasi Masyarakat
q.Kearsipan Kinerja urusan pemerintahan bidang kearsipan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.108 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kearsipan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Tingkat ketersediaan arsip - 0 95,5 79,73 78,96 sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional
2.Tingkat keberadaan dan - 0 0 50 33,33 keutuhan arsip sebagai bahan pertanggung-jawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kese-jahteraan rakvat Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang kearsipan mengalami penurunan pada tingkat keberadaan dan keutuhan arsip pada tahun 2024 yakni pada angka 33,33% terkendala pada data dukung perangkat daerah, sehingga Perlu adanya data dukung pemusnahan dan arsip statis.
3.Urusan Pilihan
a.Kelautan dan Perikanan Kinerja urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.109 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Total Produksi - 188,29 517,39 100,20 105,83 Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan meningkat tajam pada tahun 2022 dan kembali stabil dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
b.Pariwisata Kinerja urusan pemerintahan bidang pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajik.an dalam tabel berikut ini; Tabel 2.110 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pariwisata tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase pertu.mbuhan - -87,87 158,14 444,7 2,15 jumlah wisatawan mancanegara perke bangsaan
2.Persentase peningkatan - -0,03 64,57 84,17 23,96 perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Ka bu paten
3.Tingkat hunian akomodasi - 28,81 34,59 36,79 35,46
4.Kontribusi sektor - 1,78 1,74 0,81 0,80 pariwisata terhadap PDRB harga berlaku
5.Kontribusi sektor - 9,12 15,01 18,27 14,01 pariwisata terhadap PAD Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang pariwisata cenderung menurun pada semua indikator pada tahun 2024.
c.Pertanian Kinerja urusan pemerintahan bidang pertanian di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.111 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pertanian tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Prod uktivi tas pertanian - 638,02 583,76 574,31 576,033 per hektar per tahun, Produktivitas pertanian per tahun
2.Persentase Penurunan - 105 -28,04 -1,69 84,48 kejadian dan jumlah kasus penya.kit hewan menular Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang pertanian relative stabil pada tahun 2024.
d.Perdaganganu Kinerja urusan pemerintahan bidang perdagangan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.112 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Perdagangan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase pelaku usaha - 71,13 75,23 79,82 82,78 yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan)
2.Persentase kinerja realisasi - 95,93 79,89 15,65 12,34 pupuk
3.Persentase alat-alat ukur, - 93,20 93,20 93,27 93,28 takar, tim bang dan perlengkap annya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang pertanian relatif stabil sampai dengan tahun 2024. Permasalahan pada kinerja realisasi pupuk yang menurun drastis pada tahun 2023 dan 2024.
e.Perindustrian Kinerja urusan pemerintahan bidang perindustrian di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel beriku t ini; Tabel 2.113 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Perindustrianb tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Pertambahan jumlah industri - 0 2,55 -79,25 0,29 kecil dan menengah
2.Persentase pencapaian sasaran - 0 0 0 0 pembangunan industri termasuk turunan indikator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIK
3.Persentase jumlah hasil - 0 100 100 20,31 pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
4.Persentase jumlah hasil - 0 100 37,5 0 pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan lndustri (IPUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait
5.Persentase jumlah hasil - 0 0 100 0 pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan zin Perluasan Kawasan Ind ustri (IPKI) yang lokasinya di Daerah kabupaten
6.Tersedianya informasi industri - 0 1 105 1 secara lengkap dan terkini Capaian kinerja urusan pemerintahan bidang perindustrian perlu perhatian pada semua indikator. Pada beberapa indikator pada 4 (empat) tahun terakhir tidak terpenuhi. Data dukung tidak tersedia.
4.Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan
a.Perencanaan dan Keuangan Kinerja urusan pemerintahan bidang perencanaan dan keuangan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.114 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Perencanaan dan Keuangan tahun 2020-2024 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024
1.Rasio PAD - 659,02 10,67 12,29 11,77
2.Maturitas Sistem Pengendalian - 0 1 2 2 Intern Pemerintah (SPIP)
3.Peningkatan Kapabilitas - 0 1 3 3 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
4.Rasio Belanja Urusan - 83,37 78,18 77,23 77,07 Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures)
5.Opini Laporan Keuangan - 3 6 7 8
b.Pengadaan Kinerja urusan pemerintahan bidang pengadaan di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.115 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Pengadaan tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Persentase jumlah total - 0 0 0 0 proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya. yang ditandatangani pada kuartal pertama
2.Persentase jumlah - 10,393 16,35 17,94 0,31 Indikator Kinerja Kunci Capaian 2020 2021 2022 2023 2024 pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif
3.Rasio nilai belanja yang - 57,40 45,46 73,38 100 dilakukan melalui pengadaan
4.Peningkatan Penggunaan - 0 138,75 53,60 100 Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah Daerah
c.Kepegawaian Kinerja urusan pemerintahan bidang kepegawaian di Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2020-2024 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini; Tabel 2.116 Capaian Indikator Kinerja Kunci Bidang Kepegawaian tahun 2020-2024 Capaian Indikator Kinerja Kunci 2020 2021 2022 2023 2024
1.Rasio Pegawai Pendidikan - 83,43 73,33 26,90 21,75 Tinggi dan Menegah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
2.Rasio pegawai Fungsional - 14,11 3,7 21,2 23,07 (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
3.Rasio Jabatan Fungsional - 7,68 7,72 8,22 1,25 bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
d.Manajemen Keuangan l Kinerjaurusanpemerintahanbidang manajemenkeuangan diKabupatenMinahasaUtaraberdasarkancapaian IndikatorKinerjaKunci(IKK)untuk5(lima)tahun terakhiryaitu tahun2020-2024sebagaimanadisajikan dalam tabelberikutini; Tabel2.117 CapaianIndikatorKinerjaKunciBidangManajemen Keuangantahun2020-2024 IndikatorKinerjaKunei Capaian 20202021202220232024 1.Budgetexecution:Deviasi-7,687,728,221,25 realisasibelanjaterhadap belanjatotaldalamAPBD 2.Revenuemobilization:-24,366,172,097,31 DeviasirealisasiPAD terhadapanggaranPAD dalamAPBD 3.ManajemenAsetl13 3 4.CashManagement:Rasio-9,141013,2875,68 AnggaranSisaterhadap TotalBelanjadalamAPBD TahunSebelumnya 5.Informasitentangsumber-10082,5310099,6 dayayangtersediauntuk pelayanan(Informationon resourcesavailableto frontline servicedelivery units) 6.Aksespublikterhadap-10095,5394,42100 informasikeuangandaerah (Publik accesstofiscal information(12daro12 2.1.5.EvaluasiRencanaPembangunan JangkaMenengah DaerahKabupatenMinahasaUtaraTahun 2021-2026 Evaluasicapaianvisidanmisi RPJMDMinahasaUtara 2021-2026dalam bentukmatriks berdasarkanPermendagri 86Tahun201 7 disajikan tersendiri dan menjadilampiran dalam RPJMD ini.u Adapun capaian per Sasaran RPJMD Tahun 2021-2026, berdasarkan kondisi awal tahun 2021 dan target tahun III
a.Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Ditetapkan tanggal 23 Maret 2023 berlaku selama 3 (tiga) tahun atau sampai dengan tahun 2026, fokus pada Pengendalian Inflasi dengan tujuan mewujudkan kestabilan harga barang dan jasa di masing-masing daerah, mengingat posisi Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa berbatasan langsung dan memiliki
b.Kerjasama dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Prisma Dana Ditetapkan tanggal 23 Maret 2023, berlaku selama 5 (lima) tahun sampai dengan 2028. Merupakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, dalam upaya pelaksanaan/pembiayaan perjalanan wisata dan wisata rohani sebagai wujud penguatan program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bidang pariwisata, serta inklusi keuangan daerah.
c.Kerjasama dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Pinasungkulan lndah Oitetapkan pada tanggal 29 Mei 2023, berlaku selama 5 (Iima) tahun atau sampai dengan tahun 2028. Merupakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, sebagai wujud penguatan program ekonomi daerah, pemerataan keuangan dan percepatan akses keuangan untuk mewujudkan inklusi keuangan daerah.
d.Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Ditetapkan tanggal 24 Juli 2023, berlaku selama 2 (dua) tahun guna meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.4
e.Kerjasama dengan Badan Perfilman Indonesia Ditetapkan tanggal 07 Agustus 2023, berlaku selama 2 (dua) tahun atau sampai dengan tahun 2025. Kerjasama ini untuk penguatan program daerah di bidang pariwisata dan budaya, serta menggali dan memanfaatkan potensi di bidang industri pariwisata dan perfilman di Kabupaten Minahasa Utara.
f.Kerjasama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Manado Ditetapkan tanggal 01 Desember 2023, berlaku selama 5 (lima) tahun dengan tujuan saling membantu dalam melaksanakan transformasi pembangunan di bidang kesehatan melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
g.Kerjasama dengan PT. Karya Utama Services Ditetapkan tanggal 29 November 2023 berlaku hingga 3 (tiga) tahun atau sampai dengan tahun 2026 untuk memberikan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi anggota korpri guna peningkatan kesejahteraan harkat dan martabat sebagai upaya pencegahan kemiskinan akibat dari risiko ekonomi dan sosial.
2.Tahun 2024
a.Kerjasama dengan Institut Teknologi, Sains, dan Kesehatan RS. dr. Soepraoen Malang Ditetapkan 0 1 Februari 2024, berlaku selama 5 (lima) tahun dalam rangka pengembangan sumber daya aparatur tenaga kesehatan agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan serta potensi tenaga kesehatan.
b.Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jenis Kerjasama Wajib dalam bidang urusan tata kelola pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ditetapkan tanggal 05 Februari 2024 dan berlaku selama 3 (tiga) tahun atau sampai dengan tahun 2027. Manfaat dari pelaksanaan kerjasama ini adalah berbagi pengalaman (best practice) atau contoh praktik terbaik atau prosedur terbaik yang terbukti efektif yang dilaksanakan masing- masing daerah, pengetahuan dan optimalisasi sumberdaya.
c.Kerjasama dengan Universitas Indonesia b Perjanjian kerjasama Ditetapkan pada tangga1 21 Mei 2024 dalam bidang urusan pendidikan untuk pelaksanaan transformasi pembangunan kesehatan melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Manfaat yang diperoleh adalah adanya peningkatan kolaborasi dalam kegiatan akademik, penelitan dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan, meningkatnya partisipasi akademisi pada masyarakat, serta meningkatnya kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Minahasa Utara.
d.Kerjasama dengan Universitas Klabat Ditetapkan tanggal 26 Maret 2024 dan berlaku selama 3 (tiga) tahun fokus pada pengembangan sumber daya manusia, tridharma pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.Kerjasama dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Ditetapkan tangga1 30 April 2024, berlaku selama 5 (lima) tahun fokus pada pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
f.Kerjasama dengan Universitas Trinita Ditetapkan 05 Juli 2024 fokus pada penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi
g.Kerjasama dengan Kabupaten Minahasa Selatan Ditetapkan tangga1 10 Desember 2024,
h.Kerjasama dengan Universitas Mega Buana Palopo Ditetapkan tanggal 01 Agustus 2024 berlaku selama 5 (lima) tahun dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagai aparatur sipil negara tenaga kesehatan.
3.Tahun 2025
a.Kerjasama dengan Universitas Negeri Manado Ditetapkan tanggal 19 Februari 2025 fokus pada pengembangan sumber daya aparatur melalui jalur pendidikan.
b.Kerjasama dengan Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025 fokus pada pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c.Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi. Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten melalui Badan Riset dan lnovasi'- Daerah, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada Fakultas Kedokteran Universitas Sam rnasyarakat.
d.Kerjasama dengan Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, rnerupakan kerjasama pernerintah Kabupaten rnelalui Dinas Pariwisata, fokus penyelenggaraan bidang urusa kepariwisataan.
e.Kerjasama dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam U niversitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasarna pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
f.Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
g.Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
h.Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten melalui Badan Penanggulangan Bencana, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
i.Kerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Sam Ratulangi Ditetapkan tanggal 11 Maret 2025, merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, fokus pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 2.1.8.Rencana Pembangunan Infrastruktur oleh APBN dan APBD Provinsi Terdapat 2 (dua) lokasi arahan pembangunan infrastrukturb wilayah dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2029 selaras dengan arah kebijakan pembangunan wilayah dalam RPJMN 2025-
2029.Kabupaten Minahasa Utara sebagai bagian dari lokasi prioritas proyek strategis nasional diantaranya yaitu:
1.Operasionalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Mamitarang, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik dan Tempat Pengolahan Limbah B3 Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten Minahasa Utara, Pembangunan TPA Mamitarang yang berlokasi di Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara. TPA Mamitarang, saat ini masih dalam tahapan progres penyelesaian, ditargetkan selesai dan beroperasi pada tahun 2026. Merupakan fasilitas pengolahan sampah regional yang direncanakan menjadi Lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamitarang.
2.Pembangunan SPAM Bimatara Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Bimatara (Kota Bitung-Kota Manado-Kabupaten Minahasa Utara) untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di ketiga wilayah terse but. Berskala regional dan terintegrasi dari hulu sampai hilir (source to tap) dengan Sistem Penyediaan Air Baku (SPAB) Kuwil dan akan menyediakan air baku dengan kapasitas 500 liter/detik pada tahap la. Selain lanjutan pembangunan infrastruktur tersebut, Kabupaten Minahasa Utara juga sebagai lokasi prioritas sasaran pembangunan Provinsi Sulawesi Utara dalam RPJMN 2025-2029 dengan indikasi intervensi sebagai berikut:
1.Peningkatan ketangguhan bencana, pengelolaan risiko dari pengendalian banjir di perkotaan, dengan output: penanganan banjir periode kala-ulang 25-50 tahunan.
2.Peningkatan layanan perkotaan dan kualitas lingkungan, dengan output: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, pembangunan rumah susun dan rumah swadaya di perkotaan terpadu dengan PSU perumahan, penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi yang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk generasi milenial dan generasi z, peremajaan dan pemugaran pemukiman kumuh, pembangunan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, pengembangan SPAM Regional Bimatara, Bendungan Kuwil Kawangkoan, Bendungan Sawangan, TPA Regional Mamitarang, dan PLTSa Kota Manado.
3.Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola perkotaan, dengan output: pengembangan desa wisata, pilot project kerja sama antardaerah dan multipihak dalam pembiayaan pembangunan perkotaan, penilaian Indeks Maturasi Perkotaan lintas K/L secara terpadu, penguatan smart city, kelembagaan pengelola WM Manado, dan advokasi dalam Penerapan PP Perkotaan Pengembangan data berbasis kawasan fungsional sebagai basis perencanaan untuk perkotaan, dengan output: Metropolitan Statistical Area. Adapun lokasi indikasi intervensi berdasarkan lokasi prioritas dalam Arah Pembangunan Kewilayahan RPJMN tahun 2025-2029 terbagi dalam 5 (Iima) kawasan yaitu; Kawasan Pertumbuhan, Kawasan Komoditas Unggulan, Kawasan Afirmasi dan Kawasan Rawan Bencana. Sedangkan untuk Kabupaten Minahasa Utara hanya masuk pada Kawasan Pertumbuhan dan Kawasan Afirmasi.
1.Kawasan Pertumbuhan Dari 3 (tiga) kawasan pertumbuhan, Kabupaten Minahasa Utara masuk pada destinasi pariwisata dan wilayah metropolitan Manado sedangkan kawasan perkotaan sedang terdiri dari 2 (dua) daerah yaitu, Kota Manado dan Kota Bitung
a.Destinasi Pariwisata Indikasi intervensi adalah Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas Manado-Likupang dengan implementasi blue, green, circular economy, melalui: 1) Pengembangan aksesibilitas pariwisata dan konektivitas layanan transportasi dengan output: pembangunan jalan mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Manado- Likupang, dan preservasi jalan ruas Airmadidi-Bts. Kota Tondano; 2) Pengembangan atraksi (alam, bahari, budaya, buatan), dengan output: pengadaan event skala daerah, nasional, dan intemasional, penerapan rencana aksi destinasi wisata, pengembangan desa wisata, dan pengadaan event Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE);b pengembangandanjalankonektivitas 3) Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan amenitas penunjang, dengan output: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPAL-D) Terpusat Skala Kota dan Regional, serta pembangunan fasilitas Pelabuhan P. Bangka- Kahuku; 4) Pengembangan Keterampilan SOM dan layanan pariwisata, dengan output: pelatihan keterampilan SOM pariwisata, peningkatan kapasitas SOM pengelola destinasi wisata, sertifikasi SOM, dan pengembangan Politeknik Negeri Manado; 5) Pemasaran Pariwisata, dengan output: publikasi, promosi terpadu, parneran, kerja sarna dengan maskapai, dan promosi wisata minat khusus; 6) Pengembangan industri, usaha masyarakat, dan investasi, dengan output: fasilitas akses pembiayaan digital dan pasar modal berkualitas, rantai pasok industri, promosi investasi pariwisata, advokasi dan pendarnpingan peningkatan realisasi investasi, literasi bisnis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akses pembiayaan startup, transformasi digital industri, standarisasi usaha, koordinasi implementasi blue, green, circular economy pada usaha pariwisata, dan fasilitasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); 7) Peningkatan kearnanan, keselarnatan, dan kemitigasian bencana, dengan output: pengendali banjir di sungai inlet Danau Tondano, penataan Kawasan Tondano, koordinasi dan penguatan tata kelola destinasi, serta pelaksanaan operasi SAR
b.Wilayah Metropolitan Manado Indikasi intervensi adalah Pembangunan Wilayah Metropolitan Manado yang berkelanjutan dalarn Sistem Perkotaan Nasional, melalui: 1) Penguatan transportasi perkotaan hijau ang berkelanjutan, dengan output: sistem angkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi Transit Oriented Development (TOD), pembangunan jalan perkotaan dan jalan lingkar Manado Outer Ring Road;- 2) Peningkatan ketangguhan bencana, pengelolaan risiko dan pengendalian banjir di perkotaan, dengan output: penanganan banjir periode kala-ulang 25-50 tahunan; 3) Peningkatan layanan perkotaan dan kualitas lingkungan, dengan output: Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat, pembangunan rumah susun dan rumah swadaya di perkotaan terpadu dengan PSU perumahan, penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi yang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk generasi milenial dan generasi z, peremajaan dan pemugaran permukiman kumuh, pembangunan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, pengembangan SPAM Regional Bimatara, Bendungan Kuwil Kawangkoan, Bendungan Sawangan, TPA Regional Mamitarang, dan PLTSa Kota Manado; Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan tata kelola perkotaan, dengan output: pengembangan desa wisata, pilot project kerja sama antardaerah dan multipihak dalam pembiayaan pembangunan perkotaan, penilaian lndeks Maturasi Perkotaan lintas K/L secara terpadu, penguatan smart city, kelembagaan pengelola WM Manado, dan advokasi dalam penerapan PP Perkotaan 4) Pengembangan data berbasis kawasan fungsional sebagai basis perencanaan untuk perkotaan, dengan output: Metropolitan Statistical Area
c.Kawasan Perkotaan Sedang Pembangunan Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan melalui Pembangunan Kawasan Perkotaan Sedang Kota Manado dan Bitung, dengan output: penyusunan masterplan pengembangan dan penataan kawasan yang mengintegrasikan potensi dan masalah perkotaan secara terpadu untuk kota sedang, bantuan PSU perumahan, bantuan pembangunan rumah swadaya, penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi yang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk generasi milenial dan generasi z, peremajaan dan pemugaran permukiman kumuh, pengembangan sanitasi, pembangunan dan peningkatan SPAM, pengembangan Sistem4 Pengelolaan gelolaan Air Limbah Domestik Terpusat skala kota dan permukiman, sistem pengelolaan persampahan skala kota, peningkatan layanan konektivitas transportasi, penguatan instrumen peringatan dini bencana, serta penguatan peran kawasan perkotaan dalam skala regional untuk pemerataan ekonomi melalui penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan yang terintegrasi dengan sektor ketenagakerjaan
2.Kawasan Komoditas Unggulan Yaitu Kawasan Perikanan Tangkap Bitung dan Kawasan Berbasi Pertanian di Bolaang Mongondow dan sekitarnya. (Kabupaten Minahasa Utara bukan lokasi prioritas)
3.Kawasan Afirmasi Yaitu Kawasan Perdesaan Prioritas dan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan di Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) dan Kecamatan Perbatasan Prioritas Lokasi Prioritas Kabupaten Minahasa Utara fokus pada Kecamatan Perbatasan Prioritas. Adapun indikasi intervensi adalah Pembangunan kawasan perbatasan Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori.
4.Kawasan Rawan Bencana Lokasi prioritas di Kota Kotamobagu Selain 4 (empat) Kawasan prioritas tersebut, terdapat Lokasi Prioritas di Provinsi Sulawesi Utara untuk indikasi intervensi sebagai berikut:
1.Berkaitan dengan Kabupaten Minahasa Utara adalah Penguatan layanan transportasi dan infrastruktur konektivitas terintegrasi ekonomi dan logistik, melalui Pcningketan layanan konektivitas laut dan integrasi hinterland dengan simpul utama, dengan output: pelabuhan pcrikanan utama Bitung, Pelabuhan Likupang, Pelabuhan Miangas, scrta pelabuhan lainnya di pulau tcrluar yang berwawasan lingkungan
2.Yang tidak berkaitan langsung dengan Kabupaten Minahasa Utara atau tidak menyebutkan lokasi intervensi adalah:
a.Penyediaan akses rumah layak huni dan pemerataan sarana dan prasarana dasar, serta perluasanjangkauan pelayanan energi di wilayah perkotaan, perdesaan, pesisir, kepulauan, dan wilayah 3T.
b.Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat, penurunan stunting, dan akses kesehatan reproduksi perempuan.
c.Pengendalian penyakit menular dan eliminasi penyakit tropis terabaikan.
d.Penguatan akses pelayanan kesehatan dan pendayagunaan SDM kesehatan profesional terutama di daerah sulit akses.
e.Pengentasan kemiskinan, peningkatan ketangguhan keluarga, dan integrasi bantuan sosial yang adaptif dengan satu sistem registrasi sosial ekonomi (regsosek).
f.Peningkatan ketangguhan bencanan di perkotaan, pesisir pantai, dan pulau-pulau kecil terluar, dengan output: pembangunan pengaman pantai daerah pesisir dan pulau terluar, pengendalian banjir wilayah metropolitan manado, peralatan monitoring dampak akibat gempa bumi dengan peralatan intensity meter dan accelerograph melalui IDRIP, penyusunan peta geologi gunung api dan kawasan rawan bencana geologi, dan dokumen harmonisasi Perpres RDTR KPN. 4.1.5. BUMD yang mendukung Kinerja Pelayanan Pemerintah daerah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendukung kinerja pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Selain mendukung kinerja pelayanan pemerintah daerah, BUMD juga berkontribusi pada pendapatan daerah. Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menunjukkan kinerja keuangan yang kuat dengan peningkatan signifikan pada PAD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangannya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas finansial pemerintah daerah tidak semata-mata bergantung pada dividen langsung dari BUMD, melainkanjuga pada sumber pendapatan lain dan efisiensi operasional BUMD dalam menyediakan layanan setidaknya mengurangi beban pemerintah. Namun demikian upaya peningkatan peran dan kontribusi BUMD pada peningkatan pendapatan asli daerah tetap menjadi perhatian.
1.PUD Klabat o- Berperan penting dalam pengelolaan pasar dan kebersihan, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan melalui inovasi dan kolaborasi. Meskipun kontribusi dividen langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum konsisten pada periode tahun 2020, namun Berdasarkan laporan keuangan yang surplus dan dengan Status "tanpa utang" pada tahun 2024 menunjukkan potensi kontribusi finansial di masa depan.
2.PDAM Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara adalah BUMD yang bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih di Kabupaten Minahasa Utara. Pada tahun 2020, PDAM Minahasa Utara dikategorikan sebagai BUMD "SEHAT" dengan skor kinerja 2,86. Penilaian kinerja ini didasarkan pada empat aspek utama: Keuangan, Pelayanan, Operasional, dan Sumber Daya Manusia (SDM), dengan aspek operasional memiliki bobot tertinggi (35%). Indikator kepuasan pelanggan mencakup kualitas air dan tingkat penyelesaian pengaduan. Serupa dengan PUD Klabat, PDAM Minahasa Utara belum secara langsung menyumbangkan PAD ke kas daerah. Penyediaan layanan publik langsung masih menjadi fokus utama. Hal ini sejalan dengan mandat BUMD yang lebih luas untuk "menyelenggarakan kemanfaatan umum". Keuntungan diinvestasikan kembali untuk meningkatkan infrastruktur air, memperluas cakupan Jayanan, untuk menjaga tarif tetap terjangkau demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat. 2.2. Gambaran Keuangan Daerah Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keuangan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk seluruh stakeholder. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan keuangan daerah merupakan rangkaian siklus yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan/pemeriksaan sampai kepada pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang4- ditetapkan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; khususnya pasal 156 juga telah dinyatakan bahwa: (i) Analisis keuangan Daerah dirumuskan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD; (ii) Analisis keuangan Daerah dilakukan untuk menghitung proyeksi kapasitas riil keuangan Daerah, kerangka pendanaan dan pendanaan indikatif sebagai dasar penentuan kebijakan keuangan Daerah; serta (iii) Kapasitas riil keuangan Daerah, diperlukan untuk mengetahui kemampuan pendanaan prioritas pembangunan. Gambaran Keuangan Daerah di Kabupaten Minahasa Utara, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2025 - 2029, dibagi menjadi 2 (dua) pembahasan, yaitu: (i) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020-2024, dan (ii) Proyeksi Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026-2030 berdasarkan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. 2.2.1. Realisasi APBD T.A. 2020-2024 Dalam memproyeksikan perencanaan pembangunan daerah di masa mendatang, khususnya dalam memproyeksikan target kinerja keuangan periode mendatang, maka diperlukan analisis terhadap kinerja keuangan periode sebelumnya yang kemudian dapat dijadikan sebagai landasan pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil analisis kinerja keuangan tahun sebelumnya, akan diketahui informasi penting seperti rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah; belanja daerah; dan pembiayaan daerah, yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam penentuan target keuangan daerah. Ruang lingkup analisis kinerja keuangan masa lalu meliputi kinerja pelaksanaan APBD da.n neraca daerah. Kinerja pelaksanaan APBD-'-" menjelaskan perkembangan pendapatan dan belanja tidak langsung, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja daerah. Sedangkan neraca daerah menjelaskan tentang perkembangan necara daerah, analisis rasio likuiditas, analisis rasio solvabilitas, dan analisis rasio aktifitas. A. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah selama kurun waktu 2020- 2024, dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Dana Perimbangan atau dana transfer dari pusat berupa Dana Alokasi Umum merupakan sumber utama Pendapatan Daerah, di mana selama 5 tahun ke belakang dana transfer pemerintah pusat menjadi dominan bahkan pada APBD 2024 masih sekitar 88, 17% dari pendapatan daerah, namun demikian pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Utara tetap berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah.
2.Komposisi belanja daerah, didasarkan pada kebutuhan yang bersifat objektif, efektif dan efisien, dan tetap memperhatikan target pemenuhan indikator tiap program dan kegiatan yang direncanakan, termasuk mandatoris seperti belanja pendidikan, kesehatan, transfer ke desa (alokasi dana desa), dan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan terukur secara rasional untuk dapat dicapai bagi setiap sumber pendapatan dan juga berdasarkan data riil sehingga diketahui potensi sepenuhnya, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang mungkin menghambat terpenuhinya target pendapatan tersebut, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja sesuai peraturan yang berlaku.
4.Penganggaran pengeluaran harus disertai adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggarannya dalam APBD / Perubahan APBD.
5.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjabarkan RPJMD tahun berkenan yang ditambahkan dengan prioritas pembangunan daerah berdasarkan isu strategis yang diperolehA dari mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dan konsultasi publik.
6.RKPD merupakan pedoman penyusunan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dimana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus sudah direncanakan sebelumnya dalam dokumen RKPD.
7.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah, yang berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan negara. Secara umum, kinerja APBD Kabupaten Minahasa Utara selang tahun 2020-2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini di mana dapat dihitung rata-rata Pertumbuhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).A t cv 0 c '0 cN 0 cN i:: ::I .r cd bl £ cd bl ;:, 0 Ill 0 ad .rt cN e¥ f r d cN f c z f -' 0 r .n 0 cd bl Ea- di p, ::I £ ¢ •p %% i:: ad .s ::I c £ ::I t: 0 , 0 «t 11) 0 c 00 0 (N 0 f N 0 6¢ N c 0 0 t 0 t ad e ei N o ei o i e ei t:i... f c d 11) ¢ 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 c 0 0 If) e- 0 o o" - 6 0 ¢ ¢ 0 t 0 0 0 t 11) 0 t0 0 ¢ 00 0 o o 00 t o t 0 i ~ 0 0 0 c o¢ cN c - t ¢ 0 0 0 0 00 cN cN 0 o 0 0 oo 0 0o 0 cN 0 00 0 cN 0 0 u 0 0 0 l/') � cN l/') ~ cN 0 0 0 O - - 11) 0 o o 00 t cN t ¢ cN t n t t IC 0 0 co 0 f 0 t C') f 00 l/') d 11) f c 00 f 0 ... 0 f 11) 11) cu 0 0 co 0 0 0 0 t t c 0 0 • 0 o_ o_ 0 a e 0 F e- - 5 cN c? ..; o o 0 co l/') 00 0 o t ecN f 0 o O c 0 t d ? i 0 if c cN i t 0 i c c r:-- 0 - t N - - 00 8 f t 0 c - cy cy - - f t- o o t - 00 t o s cN cu - - p t O 0 0 N co - 00 C 0 l/') cu c (N 00 c cy c o l/') t 00 o c 00 c? 00 to f 00 N 0 00 f o f 0 f o 0 c 0 0 e 0 0 0 f 11) 11) t 0 o < 0 o 0 If) IQ t 0 0 C o - oo· c cN 00 t N o 0 l/') t 0 0 t- - o 0 t o tr c c [ N O f 0 cu o C"I 0 8 p 00 cu C') t l/') cu cN N 0 cN C t f - o 0 IC t- D c c 0 a t t cN cu t? t co o -(N t o cy tn 00 t o e cN N a c ti o c • t f o t 11) 0 to t f 11) 0 o f 0 f 0 to IJ') 0 0 - 0 0 0 0 t t t 0 o c2 0 o o 0 N 0 N u5 C co e5 - cN $ 8 00 o t - o f o l/') o 0o t 0 - c c ? 0 a cN 00 cN t i l/') 00 eit t ! o N - f f o t c c cN cN c N 00 o f o c c ¢ 0 ui a .o t O O $ - t c cN 00 t u l/') c I o $ o o o 0 ¢ 0 t N t- t ui e t - o to cil/') t f t co 0 0 00 00 cN 0 f 00 + o o 0 0 0 o 0 0 0 0 c ¢ N o_ c - 0 0 o 0 s 11) 00 ! p co IQ st' N ° 00 t o - c? cu ¢ O t 0 o a - a 00 o N - o 11) rt [ 0 l/') cu a D cu IC 0 11) t 0 o ! 00 00 0cN 11) 00 0 t 00 00 o o cN 0 0 t 0 11) cN c o cN o o o¢ - p ¢¢ cN 00 00 t 0 O t 0 N t t t cu 0o - 00 0 11) o ,,; r co 0 co t t i 11) t - - ¢¢ ! gN f 0 t (11 ! o 0 I'- ,_ ,_ f b0 $ $ l g "' "' 5 5 5 5 % @ t @<' z > "' • ,_ I e £ ,_ z z z ,_ % %5 0 6 • b b 5G I a "i3 2 £ ¢ 5 5 % 0 � 2 5 ,_ z ,_ b0 "' r.i 0 e % £ 5 5 a � % • 3� i z % 5 rz. �2 - 8 2 0 £ £ £ 2 g # • � ? ' £ : u 0 U t z c 5 z 2 E b0 £: £ z• 5 5 £ £ - 3 r.i a " c! 0 = r.i 8 0 0 £ A, c A, c • .4 • -4 >, 0 A, !,, 2. • <' A t o t t o t 0 <? c) c t c t 00 0 t 0 f cy o .. ¢ ei c i 0 c ¢ v f a ' f o to ' o o 0 o o o o o 0 ' o o q o o_ o o o o o � o o o II) o ¢ o c < < to < c o 0 0 p c o o o 0 - o o 0 c to t o o o o 00 t t i c t 00 o o o d c o t c c t o tr cu O o o t o cN c o t - ¢ t t o uv cy o o o - s cN t o O o cu ccN cN ! 00 °' o 00 II) 00 [ t t O t f t t t 00 o0o 0 d - t s 0 cu if c¢ 0 - - o o 0 t c Lo t c 00 o 00 f o o 8 o o o o o 0 o 0 0 0 o o 0 o o o 0 0 o_ ost" rti N c e- o cu 0 -ti < o ..... 0 II) 0 O 00 0 t 0 0 0 t o t «t f 0o p o t o 00 0 t 0 t o i t t- t o 0 10 0 co p <? 00 <? 0 o Lc c. t 0 II) r- t °' 8 ..... o f t c t p o 00 c t C o c c "' c t c 00 o c 0 00(N t 0 - O 0 t o 0 ..... cu II) o gN t o - 00 to to 0 0 0 o - o i t 0 cu t cv • c - lf) 00 t t to d 0 to c o f t t rt ' 0 0 0 0 0 0 0 g 0 0 0 o 0 0 c 0 o o 0 e o cN N aN - < O 0 » c ! 0) o II) cN N o 0 0 t 0 O -t to c o o o o 1/) o o 0o II) e t ri 0 co 0 c c cu t (N t u coy t 0 o 0 (N 0 0 0 cN q 0 0o co 0 0 "' er, o - O o c c - o cu cu i 0 o o N t t - t c - t cu t 0 $ t c n 0 o o 0 t lf) o o c c~ c o t cu a c -0 tr cN cu t cN cN 0 c c? o o 0 f f 0 o 0 0 0 ' 0 0 0 f 0 0 0 o 0 c ° 0 0 o q o c 6 .,- t C aN c ,i t? c 0 0 0 t N - 0 0 t Nu o 00 o tr 00 o t oy t c
c.cc - - c vi c o p to if cy N II) 00 c o 00 (N 00 cN g co f 00 - p - t c p oo 0 o II) ? 0¢ + c ci f t N - lf) co n O lf) 00 t c 0 00 c e o f o t o o 0¢ 6¢ 0 a 0 0 cu t lf) cu t to tr II) "' cu c N c cu N 0 o f 0 0 8 0 0 ' o o o o o o o 0 o o_ o 0 0 0 o o p e- s cN ..... t 0 ,i < c o 0 0 f - cu 00 0 t 0 to O n 0 o t to o o f cy t? y 0 o e r t cu 0 o f 00 O t cN 0 o II) ) cu 00 o to 00 t o o to to II) t t o 0 d 6 c t cN 00 e to c 0 u II) 00 to 0 C II) t 0 N co o 0 0 t u 0 o cu o p u 0 t cu t o c 0 ci - e ei cu c o¢ o co o t - o t p co t- cN ? cu c Cl\ 0 t z § 5 % d 5 5 £� .... I'll :;;] 5 g "' cd E £ " 0.. c 5c a ! € b0 5 c f- z ; 'O 5 .... % r.1 z 5 5 - 0 a a a G • d A, 77 � 5 • ' c 0 .c 5 2 U U U 50 & C 00 bD a • .2 0 0 'O 0 Ae § 5 : <' 0 ± � z z z 5 i £ 0 5 • co G co 5 U E U ::, � c c • a c c! c c b0 C a 5 z %a � £ 5 F -� -� 5 -� a F -� 5 C 5 z 5 a% z; • 5 � 5 5 5 7 - 0 'O .:I 7% .:I 'O 5 � .... £ r.1 r.1 .:; .:; r.1 % e .:;0 "' £ 0 0 c 8 0 0 8 0 c ...J (fJ .4 2 m p • • ..., .2 .2 U m • • • c • c "',-< ' t c 0 0 t 0 e ' 00 t,. t 0o t t t 0 c oy 00 f f .. 0 c 0 10 e ,,; if c - - t o o 00 II) 0 ¢ f f t t 0 0 0 0 0 0 0 0 5 0 0 o 0 < 0 o 0 e q 0 0 0 0 c t c 0 w co - < c c t 0 00 0 0 0 ¢ o 0 0 0 t o cN 0 0 0 c o 0 0 o ! 0 0 c 0 v p c c:i 0 0 t t 0 0 0 0 uo (N cu 0 0 0 cN 0 0 0 0 0 0 t 0 o o 0 0 0 II) 0 8 c oi t t D 0 0 cN - t II) 0 t t 0 0 t cN o 0 0 O o cu 0 0 r 0 tr II) o to o cN i c cu - to o -f 0 0 f 0 0 o 0 0 in coy t 0 o 0 0 0 o q 10 O o "' 0 s> ° <'i p o II). c 0 0 0 0 0 N t p 0 o o o o t - 0 O co - "l "l p ! ¢ c i r 00 o t t c t. 0 0 c ... o t O o o 8 00 c 0 '!:! t o c 00 o o o - i cu e o t-- c t t cN 0 O t 00 t-- O C ! - t t o C t t c (') c:i cu u t t o cu "l II) to i o 0o n € - -II) - - -t 0 0 ' 0 0 0 0 0 .o u t o o 0 0 0 0 0 in o o - 0 8 € - o ° c p ° cu - 0 o b O t-- 00 00o - to 0 0 o o O cy o o t c g 0 d 0 c t 0 0 cN o o 0 «t co • 00o 00 00 $ tc d o 0 0 00 cN - tr t - o 0 oi cN o r 0 c cN N n 0 p o t "' 0 0 00 00 t,. 00 0 o to o o c00 0o t c o t 0 If) tc o II) t ! t 0 -t 0 0 ' 0 0 0 0 0 o 0 0 o o. 0 0 o o 0 t> o0 00 t-- f o a N cu € cN t e- t co 0 0 8 o 0 0 00 0o o cu d - to to cu 00 o0 0 ¢ f rt e (') O 0 ci C f o to u II) 0 c t t co c? 8 0 o 0 0 00 o N - co c - t vi cu o¢ to co o c (') cN o - o o o N t-- p C t e t 3 o tr "l "l ¢ cu cu - ,,; t t t cu cu o t .o p t -f 0 0 ' 0 0 0 0 0 st c co e 0 0 q 0 q c o • t II) ¢ 0, O ° [ 0 ¢ «t st. o to 0 C f - 0 - cu cu t t N N N o cy o o0 00 0 ? - ~ t c t c? - t t ( - 0 0 0 o t C - co c cu t- - t cu t-- p 0 f t ur t N to p o¢ 00 ¢ c to 0 0 o - c 0 to 00 00 o t u o t 00 to o cu N o N t 00 oc occN cN 10 o ,,; 00 - o t € t t o t -f 5 7% - c - a« op $ %% % % 5 ..., £ < <' c! • e 5 e a 7a c 1 • • %% 3 z z Cll ? f - ; % --0 a --0 ft % 2 5 " £0 0 U 0 5 0 $ E • .cAd 3 z 2 :; ... ; l,l • • 5 -.... ? % z z 5 £ c c f g 51a "' • > 3 ::, • bD 0 a c bD = 8 5 b0 5 5 c 5 :J : -� 5 £ p • • 2 £ 8 £ 5 a' 5 p U • # z z z %.; % - 0 l,l l,l 0 .... l,l .; .; 0 • • [ii0 0 V7 • ..., • f • m f • f p f • • .4 G A c • 2. - d 0 00 cN "2 o0 0 t t ad c o l!) 'D G cN cu cu N II) ' f ' t t 0 0 ' 0 ' q 0 0 0 a" o· 0 0 0 0 o 0 0 0 8t 0 0 cN tr t o 0 cu cN - N t p o 0 cN - - 0 0 0 ' 0 00 q e 0 c2 0 0 ¢ II) 0 0 o 0o o 0 0 d 0 c i o c 0 0 o o N 0 0 o t0 0 c iN 0 0 II) 0 0 0 t - - ¢) 0 i Iii f t-, f 0 0 f II) f q 0 0 y 0 < > d 0 0 00 o o o 0 c 0 0 c i N 0 0 00 0 ( o o t 0 0 0 0 ci icN 0 0 0 o 0 0 o e - - i II) t .. f ' ' t 0 II) 00 o ..; e- 00 00 00 0 a c t c 00 c c t 0 e c cu t 0 0 o ei II) t 0 ' 0 c Cl\ o < to 00 cN N N e 0 0 N 0 t- t- f II) 0 to lf) N c (N C 0 t 0 0 t t-- a t N O O 0 v o o o O f II) e t o o .. ei «t c! 0 bo rt a 5 5 t 5 mi £ rt z a 2 - 0 : ad - £ 0 £ z 1-- G 5 z z 5 e t rt 5 c £ 0 -0 E- >, < 5 a E ¢ 5 0d = Ad C 2 « 6d cf £ 5 £ l a .c & z % z 0d ::, w r 5 8 rt - i - c • 0 d % a .,, ,..:i $ 0 E % z 2 ... b0 £ dd .4 ... .0 z c % c: .0 "' • .. 0 .: 0 .) w 0 " ± - 0 0 0
a.< G .. • • 2 .. .. e 0 A, p B. Kinerja Pendapatan Daerah
1.Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Gambar 2.29 Grafik Perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 Pendapatan Asli Daerah (PAD) 140 000.000 000.00 120 000 000 000.00 100 000 000.000.00 � 2 80 000 000 000.00� •a E • 60 000 000 000 00% Q / • 40 000 000 000.00 � 20 000 000 000,00 20.20 2021 2022 2023 2024 EN0AA TAN ASL DA AM 1PAD 75022 48 945 6 103449 311 689.76 114247020 926,6 1292297341634 113595898847,00 Pak Drat 4$ 786 047 168.20 $4 086 242 662 4$ 66 627 377 78453 85 326 070 090_92 70 000 000.000,00 Rerobu Daeat 15 482 700 917.00 1674 878 745,00 3233 282 150.,00 4 114 301 034.00 9300 000 000,00 Me Pergeoaan#en Daerat yang 46 86837.00 629 062 919,00 546 92902J.00 $,11109570¢ $00 000 000,00DiptaM an ti Era st 206 872023,16 41059 127163.51 4839431 96903 8 a78 22 81,58 3495 898 847,00 Sumber: Diolah dari Tabel 3.1 Dari Gambar diatas dapat diikuti bahwa perkembangan PAD bervariasi dan bahkan berfluktuasi dikarenakan pada tahun tertentu mengalami penurunan. Secara keseluruhan rata-rata pertumbuhan PAD selang 5 tahun terakhir adalah sebesar 10,93%, namun pada Tahun 2024 mengalami penurunan. Dilihat dari komponen PAD dapat dijelaskan bahwa yang terbesar memberikan kontribusi adalah pajak daerah pada 2024 yakni sebesar 61,73% dengan rata-rata pertumbuhan sebesar bu 11,2 %. Kontribusi kedua adalah lain-lain PAD yang sah yakni sebesar 29,49% dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 26,19%. Kontribusi ketiga adalah retribusi daerah yakni sebesar 8, 1 % dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 11,96%. Adapun hasil pengolahan dari kekayaan yang dipisahkan memberikan kontribusi urutan terakhir yang sebesar 0, 71 % dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 9,97%. Rincian perkembangan pajak daerah tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada Tabel berikut ini;p t cN 0 cu '0 cN 0 c i:: = •cd b £ cd bl ::i cd Ill cd .4 cd rt f f c z f i:: ' . cN 0 o d y f cd 0 , 4 =ad u £ 4 .r £ 0 di • .t 0 a A, r cd b E c .a a 0 .4 .. 0 A ' " o N 0 o c (') 00 t 00 II) o cN t e f 0 00 o t o 0 00.. o¢ e ei o c ee e o f i t N N II) t ' f (N if 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 o 0 c o 0 0 o 0 0 o r c - c? t 0 f c ! 0 t- 0 t ..... c 0 c 0 cu 0 - o o 0 00 o "2 st-. t- o t 0 00 t y 0 ¢ t t ..... t 0 a o .o c "' c t t o 0 t 0 0 00 to o 0 t 0 t C o0 o ¢ e o o y 0 o 0cN < ,.; < o o c0 t t t l 0 p cN - o et t) t to - c t o o 0 o 0 o o - 0 t cu o o cN < cu 0 ..... ¢ t 0 ..... ..... cu p 0 c 0 0 t 4 t 0 0 0 0 N o u 0 0 t 00 0 0 0 0 y ..... o t 00 t o 0 o to °' 0 D ..... ..... cN c 00 0 f coy 00 0 - to <--. ..... O c. to o e> "l. o ¢ oo· t o" o" r- o 0 0 o 0 (') ..... 00 t o cN 1/) c t - t ! coy 0 o > "' et y t e c o_(N a '° ,;-" 10" ca ° 0 t tn cN 0 .o cN p 00 t cu 00 o cN 00 cN O cN o o o t--_ : cN o 00 "'co - aN cu ..... e- ,;-" vi'..., cu co 00 0 0 0 0 c ' 0 0 0 0 0 co 0 1/) 0 0 o o o 0 0 o 1/) 00 i c t ..... 0 0 0 t to) t 0 00 0 °' et t 0 0 t to 00 0 t q ..... c 1 0 10_ o "1. <--. o e° to 00 a c s cN • 0 t cN c t o ! 0 o o 0 cN 0 p o y : f c t 00 °' y • c2cN ° vi'0 c o 00 c. 0 p 0 p p cN t et ..... 0 0 - t et o t cu..., 00 o co "-. N t 00 o - 00 ..... c - '° 1/) o cN cN o 0 0 0 0 0 ' 0 0 0 0 to to 0 I'- 0 0 0 0 0 o 0 t t c P t-..'. 00 ..... to 0 ..... c - c ! 00 cN 00 O 00 0 t to ..... o co cy o n 00 o 0 o to ¢2 co cN c t I'- ? c 1/). cu 1/)" 00 cN f t 00 0 ..... cN o 00 to I'- C t 2 - to ..... ..... 00 2 to 00 ..... cN N - o e- 10" 0 0 0 o cu c. co -cN b e ..... to) 0 t cN 0 t o 00 ; c t- y I'- to 1 0 o_ ..... I'- - C d 10" t ..... ..... 1/) 0 0 0 0 0 ' 0 0 0 0 0 0 o o cN 0 c o o o o o c t t O t ..... 0 0 0 cu cu 00 0 0 [ 00 c 0 0 cu cN cN o °'· o0 o t n D e c2 0 ; - 0 O - t- o ..... C t ,;-" 0 e- 0 co O cN O 1/) O - t 0 o t t 00 c2 t "l. 2 to q o o 0 cN ¢ ,;-" c 10" 0 to I'- o t to) to 0 N c p o - 0 o cu C t o 00 - co ..... 0 c. o o o t - t cu p to co to d ff t • 5 0 E E # 0 F 5 i .:l 0 .... • % 5 , μ - 5 0 b0μ (/) £ ' .± % : s 5 0 ., 0 3 % • .¥ • .¥ 5 2. < U $! • 8 £ -al -al 5 ,._ 5 # 5 5 -al μ -al 5 ' b • d 0 4 • .r l!l e 7 a F = c a e a § a a = ::, • 2. =
0.A, .. & - .. • b .. :3: .c • • 203 Tabet diatas memperlihatkan bahwa dari 11 obyek pajak daerah maka ada satu yang menunjukkan pertumbuhan negatif, dan sepuluh yang mengalami pertumbuhan positif; sedangkan secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan rata-rata 12.85%. Tampak bahwa secara keseluruhan tahun 2024 dibandingkan Tahun 2023 ternyata mengalami penurunan yang dalam teknis perhitungannya ternyata mempergunakan asumsi pesimis dengan memperhatikan tantangan ekonomi eksternal global. Secara besaran tampak bahwa BPHTB memiliki urutan pertama dengan jumlah perkiraan 24,67 milyar pada 2024 yang sebelumnya 2023 terealisasi sebesar 34,90 milyar Rupiah. Urutan kedua adalah pajak peneranganjalan pada kisaran 19.91 milyar Rupiah, urutan ketiga pajak restoran yang sebesar 10.06 milyar Rupiah, dan urutan keempat PBB-P2 sebesar 8,27 milyar Rupiah. Jika dilihat pada perkembangan 2020 sampai dengan 2023 maka pertumbuhan rata-rata adalah sebesar 22, 71%, dan pertumbuhan ini yang dianggap dapat menjadi pertimbangan untuk proyeksi dan target kedepan. Rincian perkembangan retribusi daerah tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:kw t cv 0 cN '0 cN 0 cN £ a¥ bl 1:1 cd Ill ad .c ad r f z r cN QI b cN ad f p ' . =t c .nc .y - a¥ 0 ¢ z .t u e 0 ct c -Ill =.n ·i:: bl 0 ¢ i:: a bp st c • a 0 .¢ .. 0 n, 00 tu t c t ..... t 'fl c t.. cNco cu t t O 00 ..... ) 0 co o 0 0 ' ' 0 ' 0 0 0 ' o 0 0 o 0 0 o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 c • o 0 o 0 t c 0 0 0 c 0 c 6 0 0 0 0 0 0 0 0 c e o o o 0 0 N 0 0 0 0 0 0 c t 0 LI) t t t tn ¢ 0 00 ! ..... ..... 0 0 0 0 0 0 0 0 ' ' 0 o 0 0 o o c o 0 o 0 0 0 0 0 0 0 c 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 y o q 0 cu c2 0 o 2 0 o c O 0 LI). 00 0 o cN N cN 0 t 0 00 0 0 0 cN 0 lll. t c2 ,,,._ cN o 00 ..... 0 N cN ,,,.· O 00 0 t LI) o ,,,.· 0 ..... cu o c ..... t t ..... ""· c2 cu ..... ..... ..... 0 0 0 0 0 0 0 0 ' ' 0 o 0 o o o o o o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 t 0 0 0 to 0 0 0 0 e o 0 0 t ..... 0 o ..... cN N "'. ¢ < LI) LI). LI). c? t cN t 00 t- 0 00 to 00 ..... to 0 lll. c2 +. .f .o ..... t> 00 n ¢N ..... co t t 0 0 o - to t) ..... cN t- co 00 t t 0 LI) t ..... 0 0 0 0 0 0 0 0 ' ' 0 o o o o o o o o o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 to 0 0 0 tr to 0 0 to ..... o o 0 o ..... o e ..... f p + 0 s cu 00 0 co LI) N N O tn 0 00 LJ'l co t 0 0 o y t> 0 C cu o. c y N p co 00 "'. e¢ ° cN ..... ty t 00 ..... cu ..... t cN to ..... f 0 0 0 0 0 0 0 0 ' ' 0 0 0 0 0 0 0 o o 0 c c c c 0 0 0 0 0 0 LI) 0 0 t 0 0 0 0 N ..... 0 0 o o 0 to to 0 c '° 0 c t c 0 cu 0 °' 0 0 0 0 o 00 cN o N t o ) t o ..... ¢ t- o0 e° c o° + +(N cu to p co 0 cN o 0 co ..... u t-_ t> t cN cu ..... ..... I a 5 0 ~ 5 f- 5 5 ..., :a 5 ' '! • $ % • .... .c 5 c "' z0 ,:) < .4g ' £ h 0 $ = % d 0 0 I 4 "'0 £ '4 • .4 5 l - p ; a 5 5m - 5 @ £ 5 ' 5 5 - E 5 "' ·oi e % 5 5 .4 ..., §2 l = ·;:: % ;:l # .£ a .c 5 $ 0 5 0 c ? ? I b0 0 c £ g ?8 .c £ 8 ll:i "' z ..... E c:: " 0 "' 5 e 5ad 8 8 + .4 • 0 " " ± " ..., 2 ' ..., 2. - f f- .c • 77 % 77 £ 77 .... 7 5 7 7 ' % ·en 77 - 7% ;:l ;:l - 2 • 9 • 2 - 5 • • - • - .. .. .. .c 0 .c U .2 • .c .0 .. cd .c z E z 5 z E E c z: z d E 5 5 " z..., 5 d d E ..., ..., 0 0. ..., 0 0 0 7 " 0 0 ± 0 0 c 0 0) 4 " 0 4 4 -l .4 ..., .4 • .4 4 .¥ 2 2¥ 4 4 4 24 'u o .y 00 0 ad 0o (N o 0 t co 0 ' ' ' ' 0 0 0 o o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 e o 0 t c 0 0 c N 0 0 0 0 0 0 o e <(N 6 0 0 0 o 0 0 0 t o ; 2 - t N O 0 ' 0 0 ' 0 ' 0 0 0 o 0 o t 0 0 t t t 0 0 c co t o 0 to e c .,:," 0 < '° -cN o 0 u - 0 0 ! to y o co cN e- e° cu u + 0 t M t -st_ • - cu cN t 0 0 0 0 ' ' ' 0 0 0 o 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 to 0 o o 0 - cN m" to 0 < cN (N 00 co 0 t 00 0 to "'.. • t--- y (N - l{) - < co 0 t N co co • , cN c cN 6 0 0 0 0 0 ' ' 0 0 0 0 o 0 o l{) 0 0 0 0 c t (N 0 0 N t t to 0 < - p t "' "' c 0 0 ¢ (N O to 0 n 0 p 0 to n o cu : 00 (N 0 o 0 c o t cu t co cN b • 0 t o - - 0 0 0 0 0 ' ' 0 0 0 0 0 0 0 p ! 0 0 0 p - - 0 0 0 f i--_ to 0 0 cN O 0 t ! € c 6 < t ! 0 tr cN 0 cN O a "1. cN y i--_ 0 a <c C - 00 cu p 0 - t cN 00 u : l ; N - l{) - 5 @ a a • $ - 'i:,' 2 - 5 £ b c� E 5 "' 5 £ • 5 N .4 0 ...:, 0 t � + " 5 a .2 E-1-, # (I) 0 I ' � 5 5 � ::, E- • 6 -4 b c U 0 0 5 c 5 .c 0 5 = ii: £ E 0 ¢ [ = £ C 0 5 0 .4 1-, 5 l - ;'2E-< z « � � 3% 5 E- E- 0 r"1 c: l £ 1-, £: £ I "' c e % 0 < 1-, 8 E I • = & ± +N L b0 @ E- £: % 7% 7 5 7 7% 0 2> 7 7% 77 • .4 ::, - • - £ - ::, V ::, D - < 3.c .c E .c .c .c 0. .c C .0 E E z - z z E 0o £ - E c z 5 � £ � • £ U μ z 0 0 0 0 0 0 "' 0 0 0 0 2 ¥ .4 • .4 3 .4 .4 2 < .4 c .4 4 ..., Perkembangan retribusi tampaknya mengalami fluktuasi dan secara umum dalam 5 tahun terakhir ada penurunan yang tajam terhadap retribusi jasa umum yang sempat mencapai 11,80 milyar pada 2020 dan hanya 1.05 milyar pada 2024; di mana penurunannya yang terbesar mulai 2021. Meskipun demikian, retribusi jasa usaha mengalami peningkatan tajam dengan rata- rata pertumbuhan 94,32%, meskipun kontribusinya relatif kecil terhadap total retribusi daerah. Retribusi perizinan tertentu mencatat pertumbuhan rata-rata sebesar 56,88%, dengan kontribusi yang cukup besar terhadap total penerimaan retribusi. Walaupun terdapat penurunan tajam pada retribusi jasa umum yang sebelumnya memiliki kontribusi terbesar, peningkatan pada sektor lain membantu mendorong pertumbuhan total retribusi secara keseluruhan. Secara keseluruhan, total retribusi daerah mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 39,29%. Rincian perkembangan Hasil Pengelolaan Kekayaan Bersih daerah tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada tabel berikut ini;l t cN 0 cv ' 0 cN 0 Gv f! 0 bl � ad Ill m .ct ad E f z s:: 0 bl cd c:I, •.n cd ¢ s:: cf .4 .st 0d Ill f p, 0 - cN •f b0. ' cN r o f cd y 0 :,.., z .st ft £ 0 d c Et ad ad :,.., ad .4 0 ¢ £ ad c if 0 -0 b0 s:: 0 A .f f Ill c ::c: st « bp s:: c .c £ 2 .. 0 Au 0 0 cN cy ... cN cN f f 0 0 0 0 0 c o 0 t 0 0 cN 0 0 0 0 0 0N 0 0 0 • 00 00o 00 0 0 0 0 D t Lo II) o O o cN 0 0 0 ff f c d 4. ....... f...... l 00 00 o 0 0 o 0 0 cN cN cu 0 o(N O 0 0 cN cN cN o 0 o ,JS t tLo II) o 0 0 0 O 0 f f � °'· o cN cv cN 0 o o cu o. o O 0cN cNo o 0 0 o 0 D t ('") c 0 00 00 cu ) II) 0 o o cN 0o 00 o ct tLo II) bo 5 rt g d cd % -0 .s s:: 5 > 2 f � ad 00 c! p z 0 .4 5 2 .... 0 zop 0 % 0. rt a .Et • el 0 Q c :>, n 2 (f) • zIll 0 £3 pe £ f c! .4 5 c = f 0 .0 • '"Of ad .... $ 5 Ill ad c d z •d :,.., .4 p 0 0 ; 5 ·- di 2 e '"O a.4 II.) ·-0 5o £ % '"O £ 0M c! £ a zc a Memperhatikan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tampaknya meningkat relative baik secara rata-rata lima tahun terakhir 12.23%, namun besarannya relatif masih kecil dibandingkan dengan sumber PAD pajak dan retribusi serta Lain-lain PAD yang sah. Rincian perkembangan Hasil Pengelolaan Kekayaan Bersih Daerah Tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat dilihat pada Tabel 2.114; J .. o ' ' o ' ' ' ' l o_ o_ 0 t 0 1/) 0 0 0 c t o f c o -0 c ++ cN - co o f 00 ' c 00 c. o 'o - 00 o O ¢2 O '° lJ'l - ¢ ot 1/) o cu 0 o - - 0 1/) cN o 00 t 0 o co 00¢ ! 00 1/) 1/) ! -N 0o cy o o t o0 t 1/) c t t p N f - to 0o c NO 00 o .o e co cN t cy 0 0 - f co t 1/) cN '< 0 cu - cN coy 00 - < aN o + c c 00 0 0 o cN t b t 0 ¢ 00 cN t ay t 0 - p 0 - 00 (N 0 00 o 00 - c? -cN o o 0 O 00 t t o o c 00 N N c? -N o - O t N 0 00 t "' -tr t t 1/) cu - ' 0 t ' 0o ' 0 p 'o • o 0 y ! c - o c ? 00 cN 0 o 1/) o O t o cN cN t - cN f - 1/) - - o cN t 00 O [ o o o t 0 t t (N et - 1/) 0 O 00 t - cu ' ' o ' o ' 00 o o co + ¢ o 0 t c lJ'l cN ¢ t 0 o ! co 1/) p to o coy 0 N t 00 00 c c t o 00 - p 0 1/) o o o 0 N t - o r-- N c °' 1/) t c "< r-- - - - 3 0D 2 5 c:: 5 2z 5 @ %> • - -l VJ 5 = o0 -4 c 5 lc μ g - bo .4 • = c crt z 5 5 c = - 7% £ c "j:;' .d • di f-, 0p • @ : b0 .4 E ,,., -0 0 U U • c:: VJ .r • -4 c c:: £ 5 .4 a - ! i $ 0 0 0 0 5 μ - 2 5 .. Ci 2 7 5 5 • .' c @ -l 5 � 5 μ 5 5 - VJ £ # 5 5 • a! ' 5 "6' a .0 a0 2 - c .... • % - 5 % - - ."'0 a • :g c! £ 0 £ c c OS --1 2 & £ .4 @ C. C. 5 C. - f # f-, .... I z c:: c z 5 c "' .c 5 % z- b0 a a 0 0 0 -0 0 -0 e U EG 5 VJ ; • 5 % c:: - c:: - • " • ad ct U c! c 0 0 ± £ ± 0 £ £ c! ± 0--1 • c • >, ..., 2. .. c 2 .4 2 .4 t cN 0 cN '0 cN 0 cN £ ct -bl ::> c Ill ad .ct 0¥ s:: f z s:: 0 bl 0 au =c ad t ¢ cN •f d, c f! c 0 N - ad ' 0 • .n d .s u a¥ (/J bo s:: 0 :>, £ rt ... ad l 's:: f cd ,.;a ct ed b0 s cd .c £ 0 .4 .. 0 A, 'c rl N ' 00 .. o v II) ' ' 0 ' ' o o 0 0 s° 0 t 00 00 t-- ¢ t 00 ClcN p 00o t uN to t Cl t co e5c t o ' o ' '0 - c e- co « - o t0 O 00 t cN o ¢ O 0 vcN C 00 o 00 00 II) cN D 00 o¢I p t cu 0 o¢ C? o ' 00 ' 0 ¢ 0 cN 0 o < ° ¢ o 0 to - o o "' ! ay 0 00 o f cN 0 t p 0 cN t o f t o o o cN acN - cu o - o e 00 0 00 iN t 0 ' cu 0 0 f o °' o o « c .o - cu t 0 l/') c (N 0 O t 0 o f C 00 O t - t 0 C tn t (N N 5N - co ay f o [ t 00 o oN - 0 o cN - O to II) o 0 cN °' tc t o 0 o cu 0 to ° o 0 o e f 1 cN o c t e t t et D cN cN t - t ! - o o t 0 t o cN iN 0 t - - a "" o cu - 0 0 t 00cN f f f 0 c IDt un t 0 - cN c? o o cy ff ¢ d 3 5 $ 5 •bt • l UJ 52rt c ' 0Dad s �p 5 2 § 5 § • z ? b 2>, 4 £ 0 • 5 U 5 • 2 ..., 5 5 a + 2 § £ l 5 - E 5 ' - z ad • .c • c a c .:I 0. £ U • E >, 0 ' c 8% 3 '" £ a .:I .s U � U ' U zc • £ • c • ¢ c = j = .:I 0 " 0 ± 0 0 • • • .. Lain-lain PAD yang Sah meningkat pesat dengan pertumbuhan rata-rata lima tahun terakhir sebesar 56.08%, namun hampir 100% disumbangkan oleh BLUD.
2.Pendapatan Transfer Dari Gambar 2.30 dapat d.iikuti bahwa selang 5 tahun terakhir total pendapatan transfer mengalami kecenderungan meningkat, walaupun terjadi fluktuasi di mana pada tahun tertentu mengalami penurunan. Secara keseluruhan pendapatan transfer terjadi pertumbuhan rata-rata sebesar 3,95% di mana khusus pendapatan transfer dari pemerintah pusat bertumbuh sebesar 3,30% sedangkan dari pemerintah provinsi sebesar 19,84%. Gambar 2.30 Perkembangan Pendapatan Transfer Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020-2024 Pendapatan Transfer L200 000 000 000,00 1 ; 800 000 0E 00O op
600.000 000 000,0D 0 00c a0c 000 0¢ 021 : : 2 1 000 000 0100 00 20 PtNDAAA; TAN£ .eoleo.rt Tr4fr oeet ls.t end0are feater4et0 feed, at%,ergot $%a
798068.9693 236,0% 881 405 694 413,00 955$ 979 179 109,00 93981 224 605,00 931727 908 458,00 7194 667 194,00 646331 315 961,00 904 664 15 61,00 88569 114 4620¢ 88412 B82 0001,00 24877282641,00 16014318.3$2,00 $1 51026 455,00 56236 110 143,00 $1 315$026 4%8,00 Sumber: Data Olahan Bappeda-BKAD. Tahun 2025 Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta lainnya. 1,.,,.. t cN 0 cN '0 Gv 0 cN £ ct b p c Ill ad .c ad r f z r 0 bl ad , ::s £ ¢ d cd II) Ill cN £f ' .£N cN t a .y f 0 bl 4 rt at T e,. 0 £ 0 Ae .. 4 Ill i:: f e,. i:: ad b « a ad o rt 0 A, i:: cd bo i:: ad .n £ 0 .4 a 0 A lJ') c - 0 ¢ tr t ... t co cu co a t - - o ' o c ' o 0 o o o o 0 c o o 6 6 o o ci o 0 o o r:-- o 0 t 0() t cy - vi (N cN o t r:-- 00 0 t - [ t 00 N - o t o io lJ') 00 00 0 N o t f o 0 cu lJ') t lJ') ff O c lJ') 00 00 o ' o o o o 0 o o o o o 0 o r:-- c c o ei co lJ') O o b o t lJ') 00 o aN t c t o 0 O lJ') i (N 00 o - lJ') 00 f 0 cu M t t N t N M c C lJ') o II)t c o 00 cN o lJ') - "'l o 0 II) - lJ') c lJ') 00 eo 00 cN - O t cN 00 00 o ' o t ' o 0 o o t o 0 o t o0 0 t 00 cN t o II) t t t o o ¢N cu o o 00 ei cN 0 o c t II) o 00 C lJ') 0 o d (N o lJ') r:-- tcu - - coy 0 a cu r:-- o c fr 0 o [ s cu o O - t 0 o o o o o o 0 o o o o o o o cN t 0 Lri 0 o t cu o o t o o o lJ') - o y o o 0 o t o o t t uif 0 0 - 0 °' - f cN q 00 o o y lJ') "!0 t t N cu o p cN o t 00 0 o t f o t - "'l - - c <') 00 - 00 o lJ') to $- lJ') o co p 0 t - ff 00 0 o 0 0 ' ' 0 o o o o 0 lJ') o o 0 i co t o - QI t- 0 o c a 0 cu - lJ') o II) N o M ff 00 QI 0 o o o0 c t cN o 0 cN o c0 co t - c t "' n 00 f f o cu lJ') ci - - t t t - t 1o 5 I rt .4 5 ed - ... • < • •.. ?0 a d 2 ad 0 ., 7 ... A, E (d 0 .. • .0 $ £ .d - "' 5 0 � U 2 d ----.. # c few :r: 2 5 • .4 2 5 2 • e <" <" = 2 .2 • 2 Cl 2 2 Dana transfer pemerintah pusat secara keseluruhan dalam 5 tahun terakhir bertumbuh dengan rata-rata 9.10% pertahun. Pertumbuhan yang tinggi tersebut dapat diperkirakan disebabkan pertumbuhan rata-rata DAK dan DBH yang relatif tinggi yakni 13.41 % dan 143.35%. Jika diperhatikan khusus pada Tahun 2024 ternyata hanya DAU yang mengalami peningkatan dibandingkan yang lainnya.
3.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah menurut Undang- Undang kecenderungan lima tahun terakhir terjadi penurunan rata-rata sebesar -34,35%; yakni dari terealisasi 61,50 milyar Rupiah pada 2020 menjadi 11,43 milyar Rupiah pada APBD 2024, bahkan pada 2022 tidak mendapatkan pendapatan. C. Kinerja Belanja Daerah Gambaran perkembangan belanja daerah Kabupaten Minahasa Utara 2020-2024 dapat diikuti pada Gambar berikut; Gambar 2.31 Perkembangan Belanja Daerah dan Komponennya 2020-2024 di Kabupaten Minahasa Utara Belanja Daerah 1 00 0OX 000,DO 000.000,000.000,0.0 300 000 00€.000.,0.0 400.000 000.000,00 - • - - - 20.21 202 202 204 3191918.$00,00 02.$31.015.762 00 !1966.034.0X t 57677634309,00 62.62585 695.00 8 440.091.552.00 7949001312 00 804,02.46.306.00 L281! A2694.00 163 60 920.543.00 162 629.8$6.896,00 88.17.501.006.00 1462051109.,00 9+9.000.000.0O • 44646.10700 4.000 000. 00O,00 1.026893 0600 166 609.041 66 00 1946 414 321,00 160.$666 994 00 ------ L 200.000.4/00.000.00 0)O ELANA 0ARAN 9134,563.30,0 -BtLANA QwLR$ 622.2931.$51617.00 BIL ANIA MODAL 138.95$.1$1.14,00 ELANA TD AK TED9A t668.104.299.00 A£LANA TAN'Ff 145248 7$0 21 00 Sumber: Data Olahan Bappeda-BKAD.Tahun 2025 Secara total belanja tampak menunjukkan kecenderungan yang meningkat dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 2,1 %, namun terjadi fluktuasi di mana tahun tertentu mengalamiJ.o- penurunan. Belanja operasi tampaknya terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 6,62% per tahun. Belanja tak terduga terjadi perkembangan fluktuasi dan kecenderungan menurun sebesar rata-rata -50.5% per tahun. Adapun belanja transfer terjadi fluktuasi namun selang lima tahun terakhir meningkat dengan rata-rata sebesar 2,45%. Proporsi dari total belanja pada posisi APBD 2024 yakni: belanja operasi yang memiliki bagian terbesar 76, 10% diikuti belanja transfer 15,18%, belanja modal 8,34% dan terakhir belanja tidak terduga 0,38%. Setiap masing-masing komponen belanja terse but dapat didalami lagi perkembangannya menurut jenisnya secara berturut-turut berikut ini:
1.Belanja Operasi Perkembangan belanja operasi beserta jenisnya sejak Tahun 2020 sampai dengan 2024 dapat diikuti pada gambar berikut: Gambar 2.32 Grafik Perkembangan Belanja Operasi beserta Jenisnya di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020-2024 900.000.000.000,00 BELANJA OPERASI 800.000.000.000,00 " • 700.000.000.000,00 • •.c 600.000.000.000,00 r a 500.000.000.000,00:, cr E 400.000.000.000,00 .. c ■ bat7 ■ -+- = �o 300.000.000.000,00 -r 200.000.000.000,00 'e 100.000.000.000,00 ~. kK 75 le 26 55 8,»55% t BELANJA OPERASl 622.593.557.6 629.635.857.6 698.440.053.5 792.960.132.1 804.902.476.3 hBelanja Pegawai 342.035.454.4 358.853.181.4 343.443.834.9 355.293.463.8 409.972.107.5 Belanja Barang dan Jasa 219.202.422.5 259.338.730.8 326.911.855.6 380.416.357.7 302.484.358.7 ie Belanja Subsidi 540.000.000,0 95.534.000,00 196.420.000,0 le Belanja Hibah 60.620.680.68 9.351.165.012 24.932.063.00 52.006.776.45 91.769.590.00 Belanja Bantuan Sosial 735.000.000,0 2.092.780.400 2.612.300.000 5.148.000.000 480.000.000,0 Sumber: Data Olah.an Bappeda-BKAD.Tahun 2025 Seluruh jenis belanja mengalami fluktuasi namun untuk belanja pagawai cenderung meningkat dengan pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 4,64%. Adapun belanja barang dan jasa terjadi# peningkatandenganpertumbuhanrata-ratapertahunsebesar 8,38%;belanjasubsidinantimulaipada2022danterjadi fluktuasidengan kecenderunganmenurun;belanjahibah terjadi kenaikandenganpertumbuhanrata-ratasebesar10,82%;dan belanjabantuansocialmengalamifluktuasidankecenderungan menurundenganrata-ratasebesar-10,1%pertahun. JenisbelanjaterbesardalambelanjaoperasipadaAPBD 2024adalahbelanjapegawaiyangsebesar38,76%daritotal belanja;kemudianbelanjabarang danjasayaknisebesar28,60% daritotalbelanja;danurutanketigaadalahhibahyang sebesar 8,68%daritotalbelanja.b