tl} Selain Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Fasal 4 terdapat Unit Pelaksana Tekmis Dinas Daerah Kabupaten di bidang pendidikan bempa satuan pendidikan daerah I(abupaten. (2! Sattran pendidikan daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pad.a ayat {L} berbentuk satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
3.Ketentr.lsn Pasal I ayat {1} diubah sehingga Pas*l I berbuayi sebagai herikut: Pasa.I I (t) Selain Unit Felaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten eebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis daerah Kabupaten di bidang kesehatan berupa rurnah sakit daerah Kabupaten sebagai unit organisasi berui$at strrkttrre.l dan rrnit layanan yang bekerja secara profesional.$ g (2! Rumah sakit daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat {1} bersifat otonom dalam perryehenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pota pengelolaan keuangan badan Iayanan umum daerah.
4.Ketentuan Pasal L2 dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berla]m pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daeratr ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara. -< t Ditetapkan di Airmadidi pada tanggal Be @@r t--L'.- ,:i:'E e'E.E- BUPATI MINAHASA UTARA, 2A?L s F s .IOUNE JAMES ESAU GANDA Diundangkan di Airmadidi '#3 F ec1*F*f 2A2t DAERA}T KA,EUFATEN NdINAHASA UTARA; WANGANIA LENGKONG DONDOKAMBEY LEMBARAN DAERAH KABUFATEN MINAHASA UTARA TAHUN 2A2L NOMOR & NOREG PERATURAN DAERA}I KABUPATEN MINAHASA UTARA PROVINSI SUI,AWESI UTARA . #dW E€Ftr#EE Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DOLLY H. B. , s,H., M.H $,1 ffiq*! PJ. NIP. 19711213 L997A3 1003