5.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, surnber daya t:,anusia, sararla produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
6.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memilikr kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, 1'ang dilakuken olch orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
8.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak pemsahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagran baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdavaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
9.Pela-ku Usaha adalah setiap orang baik perseorang€rn, kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, koperasi, maupun korporasi yang melakukan usaha sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, perikanal, dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah serta jasa penunjang yang berkedudukan di wilayah Kabupaten.
10.Kelembagaan Pelaku Usaha adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Pelaku Usaha berdasarkan perpaduan aspek profesionalitas, budaya, norma, dan nilai dalam masyarakat. 11.Hasil Pertanian dan Perikanan adalah barang yang dihasilkan dari usaha pertanian, dan perikanan.
12.Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah barang yang dihasilkan dari hasil pengolahan usaha mikro, kecil, dan menengah.
13.Produk Lokal adalah produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berasal dari Kabupaten.
14.Sistem Jaminan Mutu adalah tatanan dan upaya untuk menghasilkan produk yang atnan dan bermutu sesuai standar atau persyarratal teknis rninirnai.
15.Sertifikasi ada-lah suatu proses pemberian jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi tertentu.
16.Promosi adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk nieningkatkal perkembalgani suatu produk.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik Iangsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Pelaku Usaha Mikro, I(ecil, dan N{enengah dengan usa-ha besa-r'.
18.Infrastruktur publik adalah fasilitas fisik yang dimiliki, dibang.rn dan dikelola oleli institusi peineriutah, baik pusat, provinsi dan Kabupaten yang terdapat di Kabupaten Morowali, yang tujuannya untuk kepentingan publik.
19.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali.
20.Bupati adalah Bupati Morowali.
21.Pemerintah Daerah adalah Bupati }doro'wali sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahal yang menjadi kewenangan Kabupaten otonom kabupaten.
22.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali dan De....'a-n Per'.'.,akilen Ra1g'at Daerah dalarn penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.