Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan p€ngundangan Peraturan Daerah ini dengan penemlatannya dalam kmbaran Daerah Kabup ten Morowali. Ditetapkan di Bungku pada targgal 29 M^ret zo\g BUPATI MOROWALI, TASLIM Diudangkan di Bungku pada tanggal 26 tillacek 7a$ SEKRETARTS DA,ERAH I(ABUPATEN MOROWAII MOH. JAFAR HAMID LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWAU TAHUN 2O19 NOMOR: O1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH: 19, O1/2019 Salinan sesuai dengan aslinya KEPAI,A BAGIAN HUKUM SSIDA KAB. MOROWALI BAHDIN BAID. S.H..M.H Pembina, IVla Nip. 1982O6O2 200604 1OO5 ttd ttd 7 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPA?EN MOROWALI TAHUN 2A 79.2023 I. UMUM. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita- cita bangsa Indonesia yang sekaligus men:pakan tujuan nasional bangsa indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kewajiban dasar untuk menciptakan suatu kehidupan yang sejahtera, baik bersifat materiil maupun imateriil bag, seluruh rakyat Indonesia tanpa harus mengorbankan sumber daya alam dan sumber daya manusia secara berlebihan dengan harapan tatanan sosiai budaya, ekonomi dan pemerintahan tetap stabil, kondusif, demokratis, bertanggung jawab dan berkeadilan. Prinsip dasar etika dalam mewujudkan keadilan hukum sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila yang meliputi prinsip- prinsip nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan yang beradab, serta keadilan dalam kehidupan sosial kenegaraan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Morowali dalam menjalankan fungsi pemerintahan harus mampu mewujudkan agar cita-cita Negara indonesia tersebut dapat terwujud, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Morowa1i mempunyai fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah Public Seruice Function (fungsi pelayanan masyarakat), deuelopment Function (fungsi pembangunan), dan protection function (fungsi perlindungan). Good gouerrnance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang disebut sebagai objectiue and subjectiue responsibilitg. Responsibilitg objediue bersumber pada adanya pengendalian dari luar @rternal antrolsl yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three es (economg, efficiencg and effectiuenessl dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai (Denhardt, 2OO3). Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Morowali diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas yang terflrang dalam Rencana Pemtrangunan Jangka Menengah Daerah. Kemajuan pembangunan Kabupaten Morowali perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Disisi lain diperiukan peran serta dunia usaha dan swasta dalam turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR ' TAHUN 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah diharapkan menghasilkan perkembangan pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Morowali. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini pada awalnya disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2O1O mengenai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O08 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Namun da-lam perjalanannya, ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2Ol7 mengenai Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daera-h, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini mengalami penyesuaian mengikuti aturan tersebut, sejak tanggal diundangkannya. II. PASAL DEMI PASAL.