1.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyaralat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorzrng atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya Tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
3.Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan, dal wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya yang telah dilembagakan dan dikelola oleh Pemerintah Desa dan/ atau masyarakat.
4.Wisata Desa adalah kegiatan perjalanan seseorang atau sekelompok kecil wisatawan atau traveler, tinggal dalam atau dekat dengan suasana tradisional di kawasan desa, menikmati daya tarik desa wisata, belajar tentang kehidupal pedesaan serta lingkungan setempat.
5.Pariwisata Desa adalah bentuk pariwisata alternatif yang mencakup berbagai macam kegiatan wisata desa dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat setempat, maupun pengusaha mitra desa wisata.
6.Destinasi Desa Wisata adalah kawasan wisata desa yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata desa, fasilitas umum, fasilitas pariwisata desa, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kawasan desa wisata.
7.Daya Tarik Wisata Desa adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, otentik, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, tradisi, peninggalan sejarah, gaya hidup, kualitas hidup masyarakat setempat dan hasil buatan manusia di kawasan Desa Wisata yang menjadi sasaran atau tuj uan kunjungan wisatawan.
8.Usaha Pariwisata Desa adalah usaha yang menyediakan barang dan jasa bagr pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata desa berbasis padat karya, masyarakat setempat, bahan baku lokal, menekan potensi pencem€rran lingkungan dan eksploitasi sumberdaya lokal, serta mengarah untuk diversifikasi kesempatan kerja.
9.Pengusaha Pariwisata Desa adalah orzrng atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata desa.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
11.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
12.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesarna Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
13.Daya Tarik Wisata adalall segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tqjuan kunjungan Wisatawan;
14.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
15.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
16.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomuni-kasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
17.Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu Iingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bag masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi Pariwisata.
18.Daerah adalah Daerah Kabupaten Morowali.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
20.Bupati adalah Bupati Morowali.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22.Dinas adalah Peralgkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
23.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.