mulai berlaku pada tanggal1n1 Agar setiap orang mengeta-huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali. Ditetapkan di Bungku pada tanggal n JAnuarL w25 Pj.BUPATI MOROWALI, ttd. YUSMAN MAHBUB Diundangkan di Bungku pada tanggal 3J aauaci Tpyg PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI, ttd. ABDUL WAHID FIASAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN NOMOR Ot. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH: IO5 ,21 /202,4 Salinan sesuai dengal aslinya Kabupaten Morowali memiliki 44 (empat puluh empat) buah pulau termasuk yang tersebar di wilayah Kecamatan Bungku Selatan. Pada tanggal 17 Januari 2023, wilayah kepulauan di Kabupaten Morowali telah dibentuk Kecamatan Sombori Kepulauan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan. Wilayah administratif Kecamatan Sombori Kepulauan ini adalah termasuk 3 (tiga) Desa yang sebelumnya berada pada wilayah administratif Keca-rnatan Bungku Selatan. Desa dimaksud adalah:
1.Desa La Lemo;
2.Desa Lamontoli; dan
3.Desa Pulau Dua. Perubahan wilayah administratif 3 (tiga) Desa tersebut berdampak pada perubahan batas wilayah Kecamatan Bungku Selatal. 6- Berdasarkan ketentuan Pasa1 9 ayat (1) huruf a dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian Kecamatan dilakukan apabila te{adi perubahan batas wilayah Kecamatan, dan penyesuaian Kecamatan dimaksud ditetapkan dengan Peratural Daerah kabupaten. II. PASAL DEMI PASAL