1.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.Tenaga Kerja Asing Selanjutnya disingkat TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
3.Pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
5.Rencana Penggunaan TKA adalah rencalra penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
6.Pengesahan rencana Penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut Pengesahaan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
7.Dana Kompensasi penggunaan tenaga kerja asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan daerah. a J
8.Pengawas Ketenagakerjaan adalah pengawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Notilikasi adalah persetujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan sebagai dasar penerbitan izin tinggal terbatas.
10.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwaj ibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. L2. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atam telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi danlatau sanksi administratif berupa bunga danl atau denda. L4. Surat Teguran adalah surat peringatan yang diberikan Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran dan atau pengingkaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
15.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi daerah. L6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha manpu.n yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapu.n, Iirma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiBasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Kabupaten adalah Kabupaten Morowali. L9. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Morowali yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah yangberkedudukansebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
20.Bupati adalah Bupati Morowali. 4
21.Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Morowali.