1.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip.
2.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa da-lam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan daerah yang didukung oleh sumber daya manusia, sarana dan prasarana, organisasi kearsipan , dan pendanaan.
4.Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5.Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
6.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus-menerus.
7.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
8.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan / atau lembaga kearsiPan.
9.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi dibidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas,dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
10.Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. ll.Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
12.Autentikasi adalah suatu langkah untuk menentukan atau mengkonfirmasi bahwa seseorang (atau sesuatu) adalah autentik atau asli.
13.Unit Pengolah adalah Unit yang melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di lingkungan Instansi sebagai pencipta dan pengguna Arsip Aktif;
14.Unit Kearsipan adalah Unit Ke{a yang secara fungsional mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengarahkan, mengendalikan, dan menangani kearsipan pada Instansi;
15.trmbaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip inaktif, arsip statis, dan pembinaan kearsipan.
16.Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipal. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian darr otoritas dalarn pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
17.Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. l8. Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia,prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
19.Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dinamis. 4
20.Program arsip vital adalah tindakan darr prosedur yang sistemalis dan terencana yang bertujuan untuk memberikal perlindungan dan menyelamatkan arsip vital pencipta arsip pada saat darurat atau setelah te{adi musibah. 21.Sumber daya kearsipan adalah dukungan terhadap sistem kearsipan nasional berupa sumber daya manusia, prasa-rana dan sarana, organisasi kearsipan dan pendanaan.
22.Akuisisi Arsip Statis ada-lah Proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
23.Preserfasi arsip adalah upaya penyelamatan arsip yang dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan dan kelestraian arsip statis.
24.Akses arsip adalah ketersediaaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
25.Daftar pencarian arsip adalah arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang tidak diferivikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga klearsipan serta diumumkan kepada publik.
26.Daerah. adalah Kabupaten Morowali.
27.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.Bupati adalah Bupati Morowali.
29.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Morowali. 3O. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Kepa-la Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
31.Dinas Perpustakaan dan Arsip adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Morowali.
32.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah melalui penyertaaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. 5