1.Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/ atau Pekerj aan Konstruksi.
2.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencana€rn, perancangan, pengawasan, dan manajemenpenyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi Pembangunan, Pengoperasian, Pemeliharaan, Pembokaran dan Pembangunan kembali suatu bangunan.
4.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
5.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
6.Forum Jasa Konstruksi Daerah adalah sarcrna komunikasi dan konsultasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dengan Pemerintah Daerah mengenai hal yang berkaitan dengan masalah Jasa Konstruksi Daerah yang bersifat Daerah, independen dan mandiri.
7.Perizrnan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha perseorangan atau Badan Usaha .)- pers€orangan atau Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi.
8.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mernpunyai kepentingan dan/ atarr kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan Pekerjaan Konstruksi.
9.Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
10.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagran dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Kosntruksi.
11.Pembinaan adalah kegiatan Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat.
12.Penyelesaian sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa dengan Penguna Jasa dalam suatu hubungan hukum tertentu, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
13.Sertilikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar international, dan/ atau standar khusus.
14.Sertifrkat kompetensi kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
15.Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasilikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
16.Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
17.kmbaga adalah lembaga yarrg melaksanakan kegiatan pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.Badan adalah Badan yang melalsanakan kegiatan pengembangan Jasa Konstruksi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Daerah adalah Daerah Kabupaten Morowali. 2O. Pemerintah Daerah adalah Bupati Morowali sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Umsan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Morowali dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
22.Bupati adalah Bupati Morowali.