Ill Calnn Kpnolq l_leqq harrrcr rnatnant rhi ?rcrqvaraf4n aphaoqi herilrrrt' t., a, b. c. warga negara Republik Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, .serta- mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan penga.dilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat S(lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; d. e. f. c. h.
i.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.berbadan sehat;
k.tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
l.berkelakuan baik;
m.bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari mantan Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatan per'rama ataii kedua wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatannya kepada Bupati; dan
n.memenuhi kelengkapan persyaratan pencalonan Kepala Desa. {2) Kelengkapan persyaratan scbagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf n meliputi :
a.surat permohonan ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai;
b.surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersengkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c.surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.fotokopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi 5zang berwenang atau surat keterangan pengganti iJasah;
e.fotokopy alrte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
f.surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Daerah dan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional:
g.surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian;
h.surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
i.surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakarl tidak sedang dicabut hak pilihnya;
j.membuat daftar riwayat hidup;
k.surat pernyataan kesediaan menjadi calon Kepala Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai;
1.tbtokopy kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga yang telah dilegalisir;
m.pas photo berwarna terbaru yang jumlah dan ukurannya ditentukan oleh PPKD;
n.surat keterangan dari Camat atas nama Bupati, yang menerangkan bahwa yang bersangkuta.n beium pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
o.surat pernyataar diatas kertas bermaterai dari yang bersangkutan bahwa belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selarna 3 (tiga) kaii rnasa jabatarr;
p.surat keterangan dari camat atas narna Bupati yang menerangkan telah menyampaikan laporan penyelengaraan pemerinta-han Desa pada akhir masa jabatan;
q.surat pernyataan tidak mengundurkan diri, sampai proses pemilihan selesai yang dibuat diatas kertas bermaterai;
r.sutat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses Pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggungiawab diatas kertas bermaterai;
s.surat pernyatan tidak akan melakukan politik uang di atas kertas bermaterai;
t.surat pernyataan tidatri menggunakan is',i suku, agama dan ras;
u.melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Bakal Calon;
v.surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon Kepala Desa yang berstatus PNS;
w.surat pengunduran diri bagr pimpinan dan anggota BPD.
4.Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 39 berbunyi sslagai berikut: