menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji; Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tabahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 390O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Menimbang: Mengingat: a. b. c. d. 1. 2. 3. undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapaa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang- undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI Dan BUPATI MOROWALI MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PEI.AYANAN JEMAAH HAJI,