mulai berlaku pada tanggal1n1 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Morowali. Ditetapkan di Bungku pada tanggal 3Jhr\uai 202-5 H. BUPATT MOROWALT, ttd. YUSMAN MAHBUB Diundangkan di Bungku pada tanggal a J^ludri zo2-T H. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MOROWALI, AI}DUL WAHID HASAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2025 NOMOR OZ NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SUT,AWESI TENGAH: 106, 22 /1.a,,4 BAID, S.H.,M.H Tkt r, rvlb .19420602 200604 1005 ttd .J * > !1 i sli DSLI1 o RO '/^ Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI, 5- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI NOMOR... TAHUN... TENTANG PENYESUAIAN KECAMATAN MENUI KEPULAUAN I. UMUM Kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Di dalam Alinea Pertama Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dijelaskan bahwa:'Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan." Ketentuan Pasa-l 2 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menegaskan bahwa penataan Kecamatan meliputi pembentukaa Kecamatan, penggabungan Kecamatan dan penyesuaian Kecamatan. Penataan Kecamatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam ralgka menunjang pembangulan menuju masyaralat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kabupaten Morowali memiliki 44 (empat puluh empat) buah pulau termasuk yang tersebar di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan. Pada tanggal 17 Januari 2023, wilayah kepulauan di Kabupaten Morowali telah, dibentuk Kecamatan Sombori Kepulauan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan. Wilayah administratif Kecamatan Sombori Kepulauan ini adalah termasuk 10 (sepuluh) Desa yang sebelumnya berada pada wilayah administratif Kecamatan Menui Kepulauan. Desa dimaksud adalah:
1.Desa Tanjung Harapan;
2.Desa Matano;
3.Desa Tanona;
4.Desa Tanjung Tiram;
5.Desa Matarape;
6.Desa Mbokita;
7.Desa Dongkalang;
8.Desa Pulau Tengah;
9.Desa Masadian; dan
10.Desa Pulau Tiga. 6- Perubahan wilayah administratif 10 (sepuluh) Desa tersebut berdampak pada perubahan batas wilayah Kecamatan Menui Kepulauan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatal, penyesuaian Kecamatan dilakukan apabila terjadi perubahan batas wilayah Kecamatan, dan penyesuaian Kecamatan dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten. II. PASAL DEMI PASAL